Berita Terbaru
Masyarakat Kuala Seumayam Kecam PT SPS II Terkait Pelanggaran HGU dan Putusan Pengadilan
By Redaksi On Februari 22, 2025
LBH Mata Elang dan GMOCT Jajaki Kerja Sama Edukasi Hukum untuk Masyarakat Sadar Hukum
By Redaksi On Februari 22, 2025
Ungaran, Semarang – 20 Februari 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang menerima kunjungan dari Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), didampingi Wakil Sekretaris Umum, Menanti Bakara, di kantor LBH Mata Elang, Jl. Parasamya Timur Perumahan Ungaran Bumi Indah No.95, Rundungputih, Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjajaki kerja sama dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Pertemuan ini menandai langkah awal kolaborasi strategis antara LBH Mata Elang dan GMOCT untuk meningkatkan kesadaran hukum di Indonesia. Firdaus Ramadan Nugroho, Sekretaris Jenderal LBH Mata Elang, menyambut baik inisiatif ini. "Kami sangat antusias dengan potensi kerja sama ini. Media memiliki peran krusial dalam menyebarkan informasi dan edukasi. Dengan dukungan GMOCT, jangkauan kami akan lebih luas, dan pemahaman masyarakat terhadap hukum akan meningkat," ujar Firdaus.
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, mewakili Ketua Umum GMOCT, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum dan media. "Kami melihat LBH Mata Elang sebagai mitra ideal. Keahlian dan pengalaman mereka di bidang hukum sangat berharga. Kolaborasi ini akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat," katanya. Menambahkan pernyataan Asep, Menanti Bakara selaku Wakil Sekretaris Umum GMOCT menyampaikan, "GMOCT berkomitmen untuk mendukung program-program yang berdampak positif bagi masyarakat. Kami percaya edukasi hukum merupakan salah satu pilar penting dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab."
Kerja sama ini akan fokus pada penyediaan informasi dan edukasi hukum yang mudah dipahami. LBH Mata Elang akan menyediakan materi hukum yang relevan dan terkini, sementara GMOCT akan mendistribusikan informasi tersebut melalui jaringan medianya yang luas.
Tujuan utama kolaborasi ini adalah menciptakan masyarakat yang lebih melek hukum dan sadar akan hak serta kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih adil dan beradab.
Tentang LBH Mata Elang & GMOCT:
LBH Mata Elang adalah lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, didukung oleh tim advokat dan paralegal yang berpengalaman.
GMOCT adalah gabungan media online dan cetak ternama dengan jangkauan luas di seluruh Indonesia, berkomitmen memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama adalah gabungan dari puluhan media online dan cetak yang sudah mumpuni jam terbang nya yang berani mengangkat issue-issue kontroversial sesuai dengan aduan masyarakat yang mengharapkan keadilan dan kebenaran bukan pembenaran sesuai data dilapangan dan bekerja sesuai tupoksi jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999.
#Bravo LBH Mata Elang
#No Viral No Justice
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri
By Redaksi On Februari 21, 2025
BM.Online //Jakarta, 20 Februari 2025 – Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) TAJALLI melaporkan toko oli "Motor Indo" di Jalan Cendrawasih Raya No. 55, Cengkareng, Jakarta Barat, dan sebuah pabrik oli di Kosambi, Tangerang, Banten, ke Kementerian Perdagangan RI dan Mabes Polri. Kedua tempat tersebut diduga terlibat dalam penjualan dan produksi oli palsu berbagai merek dan jenis. Informasi ini didapatkan dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
Kepala Divisi Pengawasan YPK TAJALLI, Asep Rahman, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan investigasi. Bukti berupa oli palsu merek Shell Advance telah diamankan dari toko "Motor Indo". Keaslian oli tersebut telah diverifikasi oleh pihak SPBU Shell di Tangerang, yang memastikan bahwa oli tersebut palsu.
"Kami telah membawa contoh oli palsu merek Shell Advance, jenis oli motor besar, ke SPBU Shell untuk diverifikasi. Pihak SPBU Shell memastikan bahwa oli tersebut palsu," ujar Asep dalam siaran pers di depan Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Asep menambahkan bahwa YPK TAJALLI telah menyerahkan laporan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri karena tindakan pemalsuan oli tersebut melanggar hukum.
Pelaku pemalsuan merek oli diduga melanggar Pasal 90, 91, 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 383 KUHP tentang Penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.
Asep mendesak agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas toko dan pabrik oli palsu tersebut untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut. Kementerian Perdagangan RI telah merespon laporan pengaduan tersebut dengan baik.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Soal Kasus Sekjen PDI-P Hasto, Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi
By Admin On Februari 21, 2025
JAKARTA, BM.Online – Terkait kasus dugaan suap Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan tak ada politisasi.
Menurut Setyo, semua proses hukum sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan tersebut sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” kata Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Setyo mengatakan, pemeriksaan Hasto tersebut semata-mata untuk melengkapi proses penyidikan sebelumnya.
“Yang bersangkutan ini kan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali. Nah oleh karena itu, ini sebenarnya bagian daripada melengkapi, kemudian nanti masih ada kesempatan yang bisa dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pendalaman lagi untuk melakukan pemeriksaan lagi pada saat yang bersangkutan statusnya sudah dalam tahanan,” ujar Setyo.
Diketahui sebelumnya, Hasto menyatakan dirinya kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Namun Hasto menyinggung agenda politik di balik kasus yang menjeratnya.
“Terima kasih atas kesabarannya. Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda-agenda politik terkait kasus saya,” ujar Hasto saat memenuhi panggilan KPK.
Hasto juga mengaku siap secara lahir dan batin ditahan oleh pihak KPK.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyakan kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan Hasto tersebut merupakan yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025.
Diketahui juga, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDI-P itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
Kini Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel. (*/red)
Hari Pertama Jabat Gubernur Banten, Andra Soni Hadiri Sertijab Walikota Tangerang
By Admin On Februari 21, 2025
TANGERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Kota Tangerang memiliki kewilayahan yang sangat strategis, di antaranya berbatasan langsung dengan Jakarta. Hal itu dapat menjadi dasar percepatan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Andra Soni usai menghadiri Serah Terima Jabatan (sertijab) Walikota Tangerang dan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang terkait Pidato Walikota Tangerang Periode 2025-2030 di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis malam, 20 Februari 2025.
Andra Soni berharap dengan dipimpin Walikota Tangerang Sachrudin dan Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Kota Tangerang dapat terus tumbuh dan semakin maju, serta dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi Banten.
“Alhamdulillah saya berkesempatan hadir diagenda Sertijab sekaligus pidato Walikota Tangerang, setelah tadi melaksanakan pelantikan Kepala Daerah,” ujarnya.
“Saya sebagai Gubernur akan berusaha berkolaborasi bersama teman-teman Pemerintahan Kabupaten/Kota dan saya posisikan (Pemprov Banten-red) sebagai mitra,” imbuhnya.
Andra Soni juga menyampaikan, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian sebagai wilayah perkotaan, diantaranya pertumbuhan angka kependudukan yang luar biasa. Sehingga harus mampu mempersiapkan langkah antisipasi dan menjawab dari bonus demografi.
“Salah satunya bagaimana kita bisa membuka lapangan pekerjaan, mengatasi permasalahan sampah kemudian banjir dan sebagainya. Harus sama sama berkolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Menurut Andra Soni, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membahas dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2026, agar memiliki arah pembangunan Provinsi Banten ke depannya.
“Program yang kami sampaikan dalam kampanye kemarin, seperti sekolah gratis, pembangunan jalan desa yang saya sebut bangun jalan desa sejahtera (Bang Andra) itu akan kita jadikan salah satu upaya quick wins kita. Jadi kita bagaimana melakukan percepatan-percepatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan, ke depan akan berfokus dalam memberikan kemudahan masyarakat melalui program strategis yang dibutuhkan dan dapat dirasakan dampak positifnya bagi masyarakatnya dalam meningkatkan kesejahteraan.
“Kami akan terus memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang melalui program strategis sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik peningkatan status Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), kemudian masalah persampahan, pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya, yang akan kita langsung tancap gas,” ujarnya.
Sachrudin juga menyampaikan terima kasih kepada Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Nurdin atas dedikasinya dalam memimpin Kota Tangerang di masa transisi.
“Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi Pak Nurdin dan ibu, kepada masyarakat dan Kota Tangerang selama memimpin di masa transisi,” ujarnya.
Sementara itu, Nurdin menyampaikan harapannya agar kepemimpinan baru dapat membawa perubahan nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap kepemimpinan baru ini dapat melanjutkan berbagai program pembangunan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. (*/red)
Kasus Harun Masiku, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
By Admin On Februari 21, 2025
JAKARTA, BM.Online – Terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto menyatakan siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.
“Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” ujar Hasto.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
“Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” ujarnya.
“Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” imbuhnya.
Menurut Hasto, penahanan merupakan bagian dari perjuangan. Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucapnya. (*/red)
Ikut Retret Kepala Daerah, Ini Persiapan Gubernur Banten Andra Soni
By Admin On Februari 21, 2025
SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, dirinya telah melakukan sejumlah persiapan untuk mengikuti kegiatan Retret atau orientasi kepemimpinan yang akan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah.
Persiapan yang dilakukan di antaranya menjaga pola makan dan pola hidup sehat dengan tidur lebih awal.
“Tidur dipercepat, karena saya tukang begadang soalnya. Jadi beberapa terakhir ini saya kurangi (percepat tidur-red),” kata Andra Soni usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Menurutnya, menjaga pola makan menjadi hal utama yang diperhatikan menjelang pelaksanaan retret pada 21-28 Februari 2025, mendatang.
Bahkan, kata Andra Soni, pada saat mengikuti pemeriksaan kesehatan jelang pelantikan Kepala Daerah.
Ia telah mendapatkan saran dari para dokter terhadap pola makan dan pola hidup sehat. Namun hal itu tidak mengurangi semangatnya untuk mengikuti kegiatan Retret.
“Ada beberapa yang diwarning, kurangi makan ini, dan sebagainya. Tapi saya antusias mengikuti Retret. Saya berharap hasil Retret ini bisa saya implementasikan dalam membangun Banten,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan menghadiri kegiatan Retret Kepala Daerah yang akan berlangsung selama sepekan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
“Kita akan jumpa dalam Retret yang akan diselenggarakan Mendagri di Magelang. Saya akan jumpa dengan saudara di situ. Mudah-mudahan saudara-saudara akan kuat digembleng. Mari kita mengabdi pada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Retret tersebut, yaitu agar Kepala Daerah memahami tugas pokoknya, lantaran mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
“Kemudian pemahaman Asta Cita gagasan besar Presiden dan program para Menteri disambungkan dengan gagasan visi misi Kepala Daerah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Retret Kepala Daerah tersebut diharapkan ada kerja sama, kolaborasi, sinergi dan saling mengenal.
“Jadi tujuh hari di Magelang kita harapkan betul-betul mempererat Kepala Daerah dapat berkolaborasi dan bersinergi ke depannya,” pungkasnya. (*/red)
Ini Penjelasan Kakorlantas Soal Kesiapan Pelabuhan Bakauheni-Merak Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025
By Admin On Februari 21, 2025
CILEGON, BM.Online – Dalam rangka mempersiapkan Operasi Ketupat 2025 agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 berjalan lancar, Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho melakukan peninjauan ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hingga Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis, 20 Februari 2025.
Saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Irjen Agus dan rombongan mendengar paparan dari stakeholder terkait tentang persiapan mereka menghadapi arus mudik dan arus balik di Pelabuhan Bakauheni.
“Tentunya momentum operasi keselamatan itu, kami bersama-sama stakeholder hari ini kita berangkat ke Bakauheni, tadi kami sudah menerima paparan di sana bagaimana tata kelola pelaksanaan pada saat nanti hari-H, minus sekian, dan pada saat pasca Operasi Ketupat,” kata Irjen Agus kepada wartawan.
Peninjauan dilanjutkan ke Pelabuhan Wika Beton, Pelabuhan BBJ, Pelabuhan Ciwandan, hingga ke Pelabuhan Merak, Banten.
Irjen Agus menyebut, Pelabuhan Merak juga sudah mempersiapkan dengan sangat baik untuk menyambut arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
“Hari ini kami berada di Merak, juga demikian kami dapat paparan kesiapan dari Merak, termasuk Ciwandan, yang semuanya pada intinya sudah mempersiapkan,” ujarnya.
Agus mengatakan, Kepolisian di Lampung dan Banten sudah menyiapkan sejumlah skenario untuk memecahkan masalah-masalah seperti antrean dan penumpukan pemudik di pelabuhan.
Namun demikian, dia meminta semua stakeholder untuk terus mematangkan persiapan agar pada pelaksanaannya nanti berjalan baik.
“Ini tentunya cukup bagus sekali, biarpun masih satu bulan lagi, dan bahkan saya perintahkan langsung untuk melakukan.... Jadi fakta di lapangan seperti apa, langkah-langkah ke depan seperti apa,” ujarnya.
Agus juga mengatakan, Korlantas Polri juga tengah merumuskan strategi-strategi demi kelancaran arus lalu lintas di jalan tol dan jalan nasional selama libur Lebaran 2025. Termasuk, penjagaan di tempat-tempat wisata.
“Kami sampai saat ini selalu merencanakan yang terbaik untuk Operasi Ketupat, yaitu operasi kemanusiaan yang harus kita amankan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo memastikan pelayanan moda transportasi laut akan dipersiapkan sebaik mungkin untuk pelaksanaan Lebaran 2025.
Dia pun akan selalu berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Tentunya semua persiapan harus kita lakukan secara matang, dan kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder sehingga pelaksanaan Lebaran ini bisa kita laksanakan dengan baik, dan kita akan memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat,” ujarnya. (*/red)
LPK-RI Gugat PT. ACC Surabaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pembuatan Akta Fidusia
By Redaksi On Februari 21, 2025
BM.Online //Surabaya, 20 Februari 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengajukan gugatan terhadap PT. ACC Cabang Surabaya dalam sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. ACC dalam pembuatan Akta Fidusia, yang dinilai merugikan konsumen.
Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus pusat LPK-RI, yaitu Ketua Umum M. Fais Adam dan Wakil Ketua Umum Agung Sulistio, serta perwakilan LPK-RI DPC Kota Surabaya. Pihak penggugat mendalilkan bahwa PT. ACC telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menyatakan bahwa konsumen tidak pernah dihadapkan langsung kepada Notaris saat pembuatan Akta Fidusia, melainkan hanya menandatangani surat kuasa yang telah disiapkan oleh PT. ACC.
M. Fais Adam, Ketua Umum LPK-RI, menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat klausula baku yang memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terkait barang yang dibeli konsumen secara angsuran. "Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen," tegas Adam.
Agung Sulistio, Wakil Ketua Umum LPK-RI, menambahkan bahwa PT. ACC telah menerapkan perjanjian baku yang merugikan konsumen karena ketidakseimbangan posisi tawar. Konsumen hanya menerima dan menandatangani dokumen yang telah disiapkan oleh PT. ACC tanpa adanya negosiasi. "Kami akan memperjuangkan hak-hak konsumen agar terlindungi sesuai hukum yang berlaku," ujar Sulistio.
Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, menyatakan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen. LPK-RI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami dan mampu melindungi diri dari praktik-praktik usaha yang merugikan.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya LPK-RI untuk menegakkan keadilan dan perlindungan konsumen di Indonesia. Hasil dari persidangan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan konsumen.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
GMAKS Sayangkan Jawaban Permohonan Informasi Publikasi Iklan DPRD Banten, Akan Lakukan Aksi Bersama Koalisi.
By Redaksi On Februari 21, 2025
BM.Online, Serang // Perkumpulan Gerakan Moral Anti Krimilitas (GMAKS) sangat menyayangkan surat jawaban atas surat permohonan informasi terkait Publikasi Iklan DPRD Banten yang dikeluarkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Menurut ketua GMAKS Saeful Bahri, surat permohonan yang dikirimkan oleh GMAKS merupakan permohonan informasi atas pengelolaan anggaran publikasi iklan dan advertorial yang dikelola Sekretariat DPRD Banten.
"Sebelumnya kita kirimkan sebuah surat permohonan informasi atas pengelolaan anggaran publikasi iklan dan advertorial DPRD Banten, namun dijawab dengan Tiga Surat yang berbeda oleh dua orang pejabat PPID Sekretariat DPRD Banten," Kata Saeful Bahri Jum'at 21 February 2025.
Bahri menganggap, Jawaban 3 surat dengan tanggal yang berbeda atas satu surat permohonan informasi tentunya dianggap sangat tidak profesional dan memalukan OPD Sekretariat DPRD Banten.
"Dari ketiga surat jawaban yang dikirimkan Sekretariat DPRD Banten, semuanya tidak ada yang memberikan jawaban informasi, bahkan terkesan menghindari jawaban dari informasi apa yang kami butuhkan, " Paparnya.
Menindaklanjuti Tiga surat jawaban permohonan informasi yang di anggap tidak terbuka, maka GMAKS menduga adanya penyelewengan administrasi yang sengaja ditutupi oleh PPID Sekretariat DPRD Banten.
"Kami akan lakukan kajian dan analisa apakah sesuai atau tidak saat DPRD menentukan media mana yang berhak mendapatkan iklan, tapi tidak mendapatkan jawaban yang kami butuhkan." Ujarnya
Untuk itu GMAKS akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga sosial masyarakat yang berada di Banten untuk membentuk koalisi dan melakukan Aksi unjuk rasa atas dasar tidak keterbukaannya PPID Sekretariat DPRD Banten atas pengelolaan anggaran publikasi iklan dan advertorial.
Arip Rekanan CV. Global Banten Kontruksi Diduga Sengaja Memblokir Nomor Wartawan
By Redaksi On Februari 21, 2025
Jumat,(21 Februari 2025) Proyek pembangunan jalan paving block yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp 189.350.000 yang digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan paving di lingkungan Cideng, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang pelaksananya CV. Global Banten Kontruksi tersebut diduga kuat ada praktik korupsi dalam pengerjaannya.
Sesuai dengan informasi yang di dapat dari pekerja mengatakan pada wartawan ini dilokasi,"Proyek ini milik pak Arip kang, Kebetulan dia sebagai pelaksananya tapi hari ini beliau tida datang. katanya
Setelah itu wartawan coba terus lalukan komunikasi melalui telepon waatsaapp namun diduga Arip alergi dengan wartawan dan tidak bisa bersinergi/Berkomunikasi dengan baik.pada wartawan ini.
Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pertama yang Di-"reshuffle" Prabowo
By Admin On Februari 20, 2025
JAKARTA, BM – Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi sosok Menteri Presiden Prabowo Subianto pertama yang direshuffle.
Kocok ulang Kabinet Merah Putih itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Diketahui, Satryo pertama kali diumumkan sebagai menteri pada 20 Oktober 2024 di Istana Negara. Satryo kemudian resmi dilantik keesokan harinya.
Saat itu, Satryo berjanji akan melakukan berbagai perbaikan di Kemendiktisaintek. Salah satu yang menjadi fokusnya yakni kemampuan berpikir kritis pada anak-anak.
“We have to transform our educational methodology (Kita harus mentransformasikan metodologi pendidikan kita). Harus membuat anak-anak kita semua punya critical thinking. Otherwise (kalau tidak), kita tidak bisa survive (bertahan) di masa depan,” ujarnya usai serah terima jabatan di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Nama Satryo juga sempat ramai diperbincangkan oleh publik. Hal itu disebabkan adanya demonstrasi dari Pegawai Kemendikti Saintek, sebagai bentuk kekecewaan kinerja dari Satryo.
Kini, tepat 121 hari Satryo menjabat sebagai Mendiktisaintek. Namun, ia menjadi menteri pertama Kabinet Indonesia Maju yang terkena reshuffle.
Satryo digantikan oleh Guru Besar ITB Brian Yuliarto. Presiden Prabowo Subianto pun resmi melantik Brian.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Pelantikan Brian ini berdasarkan Keppres nomor XXVIP tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.
Prabowo kemudian melantik langsung dengan mengambil sumpah jabatan. Brian Yuliarto mengikuti sumpah yang dibacakan Prabowo. Berikut bunyinya:
“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah tersebut. (*/red)
Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Pilih Pakai Mobil Pribadi Ketimbang Mobil Dinas
By Admin On Februari 20, 2025
SERANG, BM – Andra Soni resmi dilantik menjadi Gubernur Banten Periode 2025-2030.
Andra bersama Wakilnya, Achmad Dimyati Natakusumah dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Menariknya, Gubernur Andra Soni enggan menggunakan mobil dinas baru setelah resmi dilantik. Andra lebih memilih menggunakan mobil pribadinya GWM Tank 500 berwarna putih dengan nomor polisi A 1.
Sebagai Kepala Daerah terpilih, Andra mendapatkan fasilitas dinas. Namun, fasilitas itu telah dibelanjakan pada tahun 2024 saat Pilkada masih berlangsung.
“Jadi dalam rangka berupaya betul-betul melayani masyarakat dengan ikhlas, dan semoga tidak melanggar aturan. Saya akan menggunakan kendaraan pribadi saya untuk menjalankan kedinasan,” kata Andra Soni usai dilantik.
Menurutnya, untuk kendaraan dinas yang telah disediakan, bisa dipergunakan untuk keperluan yang lain, seperti menyambut tamu daerah.
“Intinya saya menggunakan kendaraan pribadi saya, ini juga bagian nostalgia karena kendaraan ini yang saya gunakan pada saat kampanye kemarin,” katanya.
“Jadi masyarakat juga sudah familiar dan saya suka warnanya sama dengan warna mobil Pak Prabowo,” ucap Andra menambahkan. (*/red)
Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK
By Admin On Februari 20, 2025
JAKARTA, BM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau populer dengan nama Mbak Ita berserta suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 19 Februari 2025.
Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, keduanya turun dari lantai dua yang merupakan ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, Hevearita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada 2023-2024.
Mereka juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.
Kedua tersangka ini juga menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)
Usai Dilantik Jadi Gubernur Banten, Andra Soni ke ASN: Tugas Kita Melayani, Bukan Dilayani
By Admin On Februari 20, 2025
SERANG, BM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sebanyak 961 orang Kepala Daerah beserta para Wakilnya. Salah satunya Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Keduanya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Pelantikan digelar di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres terkait pelantikan para Gubernur dan Wakil Gubernur serta pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengesahan Bupati - Wakil Bupati dan Walikota - Wakil Walikota.
Presiden Prabowo mengatakan, pelantikan serentak ini pertama kali dilakukan dalam sejarah. Dia mengucapkan selamat kepada para Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik.
“Selamat atas mandat yang diberikan rakyat dari daerah masing-masing. Saya juga ingin memberikan selamat atas terpilihnya saudara-saudara menjadi Kepala Daerah,” ucapnya usai melantik.
“Ini momen bersejarah pertama kali di negara kita. Kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati 362 Wakil Bupati, 85 Walikota, 85 Wakil Walikota dengan total 961 Kepala Daerah dari 481 daerah dilantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara,” sambung Presiden Prabowo.
Prabowo berpesan kepada para Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik untuk benar-benar melayani masyarakat.
“Saudara dipilih, saudara adalah pelayan rakyat, saudara adalah abdi rakyat, saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, sudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka itu adalah tugas kita,” pesannya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan syukur Alhamdulillah hari ini telah dilantik oleh Presiden Prabowo.
“Resmilah kami menjadi pelayan dari pada masyarakat, menjadi abdi dari pada masyarakat dan arahan Pak Presiden jelas bagaimaan kita melayani sebaik-baiknya masyarakat,” katanya usai dilantik.
“Sebagai Gubernur Banten, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Rakyat Banten dan saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur sebelumnya, Pj Gubernur sebelumnya yang telah membawa Banten sampai hari ini kita masih eksis dan saya harap dukungan dan doanya agar saya bisa melayani masyarakat Banten sebaik-baiknya dan kita bisa mencapai Banten maju adil merata tidak korupsi,” sambung Andra.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan masyarakat seluruh Banten dan memohon doa dan dukungannya agar bisa bekerja sebaik-baiknya.
“Mohon kepada teman-teman ASN bahwa kita harus mendedikasikan diri kita sebagai pelayan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan, dilayani, dan saya yakin dengan komitmen tersebut, Insya Allah kita akan mampu melayani dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*/red)
Menteri Imipas Sebut Pengguna Narkoba dan yang Terjerat Pasal Penghinaan Bisa dapat Amnesti
By Admin On Februari 20, 2025
![]() |
Menteri Imipas, Agus Andrianto. |
JAKARTA, BM – Narapidana yang bisa mendapatkan amnesti salah satunya adalah pengguna narkoba. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2010. Sementara itu, narapidana bandar narkoba tidak akan mendapat amnesti.
Demikian dikatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dalam Rapat Kerja Kementerian Imipas dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
“Dalam rangka untuk kepentingan kemanusiaan, amnesti dilakukan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengampunan juga bisa diberikan kepada narapidana yang terjerat Undang-Undang ITE Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal Pasal Penghinaan terhadap pribadi/pemerintah serta perbedaan pandangan politik.
Menurut Agus, amnesti juga bisa diberikan kepada seseorang yang berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit yang berkepanjangan sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 dan Pasal 6 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Agus menjelaskan, bagi penderita HIV/AIDS bisa mendapatkan amnesti dengan surat dari dokter dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Berikutnya, orang dalam gangguan jiwa dibuktikan dengan surat dari dokter spesialis jiwa, usia di atas 70 tahun, kemudian disabilitas intelektual, keterbelakangan mental dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan,” ujar Agus.
“Perempuan hamil dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis kandungan, perempuan yang mempunyai anak kandung berusia di bawah tiga tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir,” imbuhnya.
Agus juga menegaskan, pemberian amnesti tidak bisa diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, tindak pidana anak, pemerkosaan, terorisme, dan narkotika kategori bandar.
Diketahui, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan. Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Menkum Supratman.
Menurutnya, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Setidaknya, kata dia, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.
Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena masih harus diverifikasi dan diasesmen oleh Kementerian Hukum, serta memerlukan pertimbangan DPR RI. (*/red)
PN Balebandung Eksekusi Lelang di Lokasi Tambang, Kuasa Hukum Ancam Gugatan Lanjutan
By Redaksi On Februari 20, 2025
BM.Online //Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Balebandung melaksanakan eksekusi lelang atas putusan perkara nomor 1908/08.01/2024-01. Eksekusi tersebut menyita sejumlah alat pendukung tambang galian C di Jalan Adipati Ukur, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (19/2/2024). Barang-barang yang disita meliputi mesin crusher, genset, dan vibrating feeder, yang dilelang dan dimenangkan oleh seorang pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Noval. Total nilai jual ketiga mesin tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.
Eksekusi yang diawasi ketat oleh aparat keamanan ini menuai kontroversi. Ilham, kuasa hukum PT Sinar Mutiara Abadi (SMA), mempertanyakan keabsahan eksekusi tersebut. Ia menyatakan bahwa mesin-mesin yang dilelang mungkin bukan milik PT Pajajaran Sarana Makmur (PSM), pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. PT SMA, menurut Ilham, sebelumnya telah memiliki perjanjian sewa-menyewa dengan PT PSM terkait mesin-mesin tersebut. Perselisihan kepemilikan antara PT PSM dan PT Panca Darma Sakti Nusa yang berujung pada perkara di PN Balebandung, menurut Ilham, tidak memperhitungkan hak PT SMA.
"Kami menyayangkan eksekusi ini tetap dilakukan meskipun kami telah menyampaikan keberatan," ujar Ilham. "Namun, kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mengajukan gugatan perdata atau pidana selanjutnya. Kami menuntut pertanggungjawaban atas penyitaan mesin yang ternyata bukan milik PT Pajajaran, melainkan milik PT Sinar Mutiara Abadi."
Pandapotan Sinaga, Ketua Tim Eksekusi PN Balebandung, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Proses eksekusi telah sesuai prosedur," tegas Pandapotan. "Tergugat telah diberi teguran, namun tidak pernah hadir. Oleh karena itu, eksekusi pengosongan dan pengangkatan barang-barang tersebut dilakukan berdasarkan putusan lelang."
Pandapotan juga menambahkan bahwa eksekusi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Polresta Bandung, Polsek Baleendah, Koramil Baleendah, Subdenpom Cimahi, Kelurahan, dan Kecamatan.
Noval, kuasa hukum pemenang lelang, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses lelang dan tidak mengetahui detail permasalahan hukum yang ada. "Kami membeli aset hasil lelang dan saat ini sedang mengamankan aset tersebut untuk dibawa ke Jakarta," katanya.
Informasi ini didapatkan dari media online Matainvestigasi yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
#No Viral No Justice
Team/Red (Matainvestigasi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Pembangunan USB TK Negeri Dumai Selatan Diduga Bermasalah: LSM Temukan Banyak Kejanggalan
By Redaksi On Februari 20, 2025
BM.Online //Dumai, Riau – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Negeri Dumai Selatan menuai kontroversi. DPP Forum LSM Riau Bersatu dan LSM Gakorpan DPD Provinsi Riau menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga menunjukkan penyimpangan dalam proses pembangunan. Proyek senilai Rp 1.020.022.387 dari APBD TA 2024 yang dikerjakan oleh CV. Tri Putra Utama ini dipertanyakan kualitasnya.
Rahmad Panggabean, Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Dumai terkait temuan tersebut. Langkah ini diambil sebelum menyerahkan seluruh data dan bukti kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Surat tersebut disampaikan pada Rabu (19/02/2025) di Pekanbaru.
Devid, Koordinator Investigasi dan Monitoring DPP LSM Riau Bersatu, merinci temuan-temuan yang menguatkan dugaan pembangunan yang asal-asalan. Berikut poin-poin temuan tersebut:
Detail Pondasi Tidak Ada: Tidak ditemukan detail pondasi yang lengkap, meliputi potongan memanjang, melintang, tampak depan, dan tampak belakang.
Fisik Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi: Bangunan dua lokal (masing-masing 6x5 meter) diduga tidak sesuai spesifikasi. Hal ini meliputi pondasi, rangkaian pembesian, kusen pintu dan jendela, daun jendela, pintu panel, pemasangan lantai keramik (mutu dan ukuran), dan konstruksi rangka baja ringan.
Ruangan Majelis Guru Belum Rampung: Ruangan majelis guru belum dilengkapi keramik, plafon, instalasi air, dan instalasi listrik.
Rumah Penjaga Sekolah Belum Rampung: Rumah penjaga sekolah tipe 36 juga belum dilengkapi keramik, plafon, instalasi air, dan instalasi listrik.
Ruang Toilet Bermasalah: Pemasangan keramik di ruang toilet tidak rata (tidak leveling), menggunakan keramik yang tidak standar, dan tanpa instalasi air dan listrik.
Devid mempertanyakan peran Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Yusmanidar, S.Sos., M.Si, dan Kabid Infrastruktur Pendidikan, Okto Permadi, S.Sos., M.Si (sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) yang menyetujui hasil pekerjaan kontraktor. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kedua pejabat tersebut belum membuahkan hasil. Konfirmasi dilakukan sejak Kamis (13/02/2025).
LSM mendesak dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan konspirasi di balik pembangunan USB TK Negeri Dumai Selatan yang diduga penuh dengan ketidaksesuaian spesifikasi dan pengerjaan yang asal-asalan. Temuan ini menimbulkan keprihatinan mengingat proyek tersebut diperuntukkan bagi pendidikan anak usia dini.
#No Viral No Justice
Sumber: Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)
Team/Red (Laskarbhayangkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Warga Pegiringan, Pemalang Resah dengan Rencana Galian C PT. LJM: Dugaan Ilegal dan Ancaman Lingkungan
By Redaksi On Februari 20, 2025
BM.Online //Pemalang, Jawa Tengah – Kecemasan menyelimuti warga Desa Pegiringan, Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang. Rencana aktivitas galian C oleh PT. LJM memicu keresahan, terutama karena dugaan ketidakjelasan izin dan potensi kerusakan lingkungan. Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT, berdasarkan pengamatan langsung Kepala Perwakilan media SBI Jawa Tengah pada Rabu, 19 Februari 2025.
Sumber-sumber yang dihimpun menyebutkan PT. LJM diduga belum mengantongi izin lengkap untuk melakukan penambangan di wilayah tersebut. Dugaan pelanggaran hukum semakin kuat dengan informasi penggunaan jalan akses yang melintasi Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok tanpa izin resmi.
"Kelengkapan dokumen, termasuk Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasional Produksi, adalah syarat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan," tegas seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Kekhawatiran utama warga adalah potensi kerusakan lingkungan yang signifikan jika penambangan dilakukan tanpa prosedur yang tepat. Kerusakan ekosistem akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
"Jangan sampai ada dugaan penyerobotan tanah milik negara," tambah narasumber tersebut, menyoroti potensi masalah hukum yang lebih luas.
Ketegangan di antara warga semakin meningkat. Mereka khawatir akan dampak negatif dari aktivitas tambang yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan izin yang berlaku.
Hingga saat ini, masyarakat dan berbagai pihak terkait masih menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelidiki legalitas dan dampak lingkungan dari rencana galian C PT. LJM. Warga berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan semua kegiatan pertambangan sesuai peraturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Perkembangan lebih lanjut terkait isu ini akan terus dipantau dan dilaporkan.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama