Berita Terbaru
Jeritan Hati Warga Nambo Udik "Ada Uang Bisa Kerja, Tida Ada Uang Jadi Pengangguran''
By Redaksi On Maret 19, 2025
Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan: Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung
By Redaksi On Maret 19, 2025
BM.Online //Bandung, 19 Maret 2025 – Sebuah kerjasama bisnis yang awalnya menjanjikan, kini berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Soni Baihaqi, pengusaha gula merah, menggugat PT. Braga Trading Company (Brataco) dan PT. Askrindo Insurance terkait kerjasama pasokan Dextrose yang diduga sarat dengan rekayasa. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari MediaSBI, salah satu media online anggota GMOCT.
Awalnya, Soni Baihaqi tertarik dengan penawaran Dextrose dari sales PT. Brataco yang mengklaim produk tersebut cocok untuk pembuatan gula merah. Ia pun setuju bermitra dengan PT. Brataco, yang kemudian menetapkan syarat agar Soni Baihaqi mendirikan CV dan membuka rekening giro. CV. Sugih Manis, perusahaan milik Soni Baihaqi, kemudian menerima pasokan Dextrose senilai lebih dari Rp2 miliar.
Namun, muncul dugaan rekayasa. Informasi yang beredar menyebutkan limit kredit maksimal PT. Brataco hanya Rp1 miliar, sementara Soni Baihaqi justru mendapatkan limit lebih dari Rp2 miliar. Hal ini membuat Soni Baihaqi kesulitan membayar utang.
PT. Brataco kemudian mengansuransikan piutangnya kepada PT. Askrindo Insurance. PT. Askrindo Insurance kemudian mengirimkan surat tagihan subrogasi klaim asuransi senilai Rp1.285.010.000 kepada Soni Baihaqi, klaim yang telah dicairkan kepada PT. Brataco pada 20 Juli 2022.
Merasa dirugikan, Soni Baihaqi menggugat beberapa pihak di Pengadilan Negeri Bandung: Direktur PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat I), Branch Manager PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat II), PT. Brataco cabang Tasikmalaya (Tergugat III), dan PT. Askrindo Insurance (Tergugat IV).
Kasus ini menyoroti transparansi pemberian kredit dan etika bisnis. Proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menentukan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Hingga berita ini diturunkan, PT. Brataco dan PT. Askrindo Insurance belum memberikan pernyataan resmi. GMOCT melalui MediaSBI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Misteri Take Over Rumah KPR BTN: Transaksi Bawah Tangan atau Prosedur yang Salah?
By Redaksi On Maret 19, 2025
Awalnya, Ananda Sofia Syahla, yang memiliki Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank BTN sejak 31 Oktober 2023, mengalami tunggakan. Dengan bantuan Y dan A, dua perwakilan dari pengembang properti ternama di Kabupaten Bandung, A.P. menawarkan take over rumah tersebut. Proses take over ini difasilitasi oleh Notaris Teguh Adhipradana melalui Akta Kuasa No. 93 tanggal 7 Mei 2024, yang mencakup kuasa pembayaran angsuran dan kuasa menjual. Harga take over disepakati sebesar 40 juta rupiah, meskipun Ananda Sofia Syahla melalui ibunya (H) awalnya meminta 20 juta rupiah. H mengklaim telah menerima 20 juta rupiah, sementara sisanya dikelola oleh Y dan A.
Namun, permasalahan muncul setelah A.P. meninggal dunia pada 14 Februari 2025. A.P. meninggalkan tujuh orang anak, dan dua di antaranya tinggal di rumah tersebut. Karena adanya tunggakan dua kali angsuran akibat sakit keras A.P., ahli warisnya, melalui Asep NS (adik A.P. dan pimpinan redaksi media online ternama di Kabupaten Semarang) dan Advokat Agus Purnomo, S.H. (MGP Law Office), menelusuri kejanggalan dalam proses take over.
Pada 24 Februari 2025, Asep NS menemui Iman dari BCU Bank BTN Cabang Bandung. Iman menyatakan bahwa take over tersebut melanggar perjanjian kredit karena dilakukan tanpa sepengetahuan Bank BTN dan bersifat ilegal (di bawah tangan). Namun, pernyataan yang mengejutkan keluar dari Iman, yaitu bahwa secara aturan umum, take over tersebut sah. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar.
Upaya konfirmasi kepada Notaris Teguh Adhipradana melalui telepon pada hari yang sama belum membuahkan hasil. Stafnya, Falih, hanya berjanji menyampaikan pertanyaan Asep NS terkait legalitas take over tanpa sepengetahuan Bank BTN kepada Notaris. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Notaris Teguh Adhipradana.
Lebih mengejutkan lagi, ternyata tidak ada proses balik nama dari Ananda Sofia Syahla ke A.P. Meskipun A.P. bertanggung jawab atas angsuran, nama Ananda Sofia Syahla tetap tercatat sebagai debitur. Setelah negosiasi alot, A dan Y mengembalikan uang 40 juta rupiah kepada ahli waris A.P. dengan syarat pengembalian berkas dan pengosongan rumah.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan prosedur yang benar dalam proses take over KPR. Tim liputan akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Notaris Teguh Adhipradana, Kepala Cabang Bank BTN Bandung, dan pimpinan pengembang properti terkait. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan take over KPR, dan memastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur dan sepengetahuan pihak bank.
Sampai berita ini ditayangkan, Notaris Teguh Adhipradana tidak memberikan statement perihal pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
#No Viral No Justice
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Misteri di Balik Kecelakaan di Bekasi: Korban Terjepit di Kolong Innova, Sopir Diduga Kabur
By Redaksi On Maret 18, 2025
BM.Online //Bekasi, 18 Maret 2025 – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan RA. Kartini, Bekasi Timur, Rabu, 5 Maret 2025 lalu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga Rakha Aryasuta Atmoko (25). Rakha, pengendara Honda Scoopy B-4760-KKM, mengalami cedera parah setelah terhimpit di kolong mobil Toyota Innova B-1535-KRS. Kejadian ini kini menjadi sorotan publik karena dugaan kaburnya pengemudi Innova, yang disebut-sebut bernama Irwan.
Kejadian bermula saat Rakha, yang tengah dalam perjalanan dari Jaya Elektrindo menuju RS Bhakti Kartini, mengalami kecelakaan di dekat SDN Margahayu II. Saksi mata menuturkan, Rakha terlempar dan terjepit di kolong Innova. Suasana mencekam, dipenuhi teriakan panik warga sekitar.
Yang mengejutkan, pengemudi Innova, Irwan, diduga meninggalkan lokasi kejadian setelah kecelakaan. Tindakan ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab moral dan hukum yang seharusnya dijalankan.
Rakha, yang sempat dirawat di RS Bani Saleh, kini menjalani perawatan intensif di RS Primaya Barat akibat luka serius yang dialaminya. Keluarga korban berharap pihak berwajib dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan serta kompensasi yang layak atas penderitaan yang dialami Rakha.
Polisi telah menerima laporan resmi atas kejadian ini dengan nomor LP/B/555/III/2025/SPKT. SATLANTAS POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Saat ini, Polisi tengah memburu Irwan dan menyelidiki kronologi kecelakaan secara menyeluruh untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tanggung jawab setiap pengguna jalan. Jalan RA. Kartini, yang merupakan area padat aktivitas, membutuhkan kewaspadaan ekstra dari semua pengguna jalan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Publik berharap kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
#No Viral No Justice
Team/Red(Djoko Suci)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang
By Redaksi On Maret 18, 2025
Pergantian Kepengurusan GMOCT: Agung Sulistio Terpilih sebagai Ketua Umum, Pasca Pengunduran Diri Yopi Zulkarnain A
By Redaksi On Maret 18, 2025
BM.Online //Semarang Jawa Tengah, 18 Maret 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT) mengalami pergantian kepengurusan kepemimpinan setelah Ketua Umum Yopi Zulkarnain A dan Wakil Sekretaris Umum M Bakara, Jeansen dan Sutiah yang secara otomatis mengikuti Yopi Zulkarnain resmi mengundurkan diri pada Minggu, 16 Maret 2025. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebuah telekonferensi terbatas Dewan Pengurus GMOCT segera digelar di bawah pimpinan Asep NS dan dengan bimbingan Dewan Penasehat GMOCT, S Biantoro. Telekonferensi tersebut dihadiri oleh Agung Sulistio (sebelumnya Wakil Ketua Umum), Asep Riana (sebelumnya Kepala Divisi Ekonomi Kemasyarakatan), Cahyo Purnomo (sebelumnya Kepala Divisi Pengawasan Keanggotaan), Ahmad Nuryaman dan Junaidi (Kepala Divisi Investigasi), dan Herman Wahyudi (Bidang IT GMOCT).
Hasil telekonferensi tersebut menetapkan Agung Sulistio sebagai Ketua Umum GMOCT yang baru, Asep Riana sebagai Wakil Ketua Umum, dan Cahyo Purnomo sebagai Wakil Sekretaris Umum. Selain memilih posisi kepemimpinan baru, telekonferensi juga membahas langkah strategis GMOCT ke depan menjelang Munas Pertama.
Dewan Penasehat GMOCT, S Biantoro, menyatakan, "Pergantian kepemimpinan ini merupakan dinamika organisasi yang wajar. Saya berharap di bawah kepemimpinan Agung Sulistio, GMOCT dapat semakin solid dan mampu melangkah lebih maju, lebih profesional, dan lebih berkontribusi bagi kemajuan pers nasional. Ke depan, GMOCT harus fokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, pengembangan kapasitas anggota, dan penguatan sinergi antar media."
Ketua Umum GMOCT terpilih, Agung Sulistio, menyampaikan, "Saya akan melanjutkan estafet kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab. Prioritas utama saya adalah memperkuat soliditas internal organisasi dan meningkatkan profesionalisme anggota. Kita akan terus berjuang untuk menjaga marwah jurnalistik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat."
Wakil Ketua Umum terpilih, Asep Riana, menambahkan, "Saya siap bersinergi dengan Ketua Umum untuk mewujudkan visi dan misi GMOCT. Kita akan fokus pada program-program yang berdampak positif bagi masyarakat dan kemajuan bangsa."
Wakil Sekretaris Umum terpilih, Cahyo Purnomo, berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja organisasi. "Saya akan fokus pada peningkatan tata kelola organisasi dan pengembangan sistem manajemen yang lebih modern," ujarnya.
Ahmad Nuryaman dan Junaidi, selaku Kepala Divisi Investigasi, menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan kualitas investigasi jurnalistik GMOCT. "Divisi Investigasi akan terus bekerja keras untuk mengungkap berbagai kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya demi kepentingan publik," kata mereka.
Herman Wahyudi, Bidang IT GMOCT, menambahkan, "Dari sisi IT, saya akan memastikan seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi GMOCT berjalan optimal untuk mendukung kinerja organisasi. Peningkatan keamanan data dan pengembangan platform digital yang lebih modern akan menjadi fokus utama saya."
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan terima kasih kepada Yopi Zulkarnain A, M Bakara, Jeansen, dan Sutiah atas kontribusi dan kebersamaan selama bergabung di GMOCT. "GMOCT tidak akan pernah melupakan kebaikan siapapun, sekecil apapun itu, dan ke depan GMOCT akan tetap menjaga tali silaturahmi dengan eks-anggota yang pernah tergabung di GMOCT," pungkas Asep NS.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda
By Redaksi On Maret 18, 2025
BM.Online //Brebes, 18 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes hari ini, Selasa (18/3/2025). Sidang ini terkait gugatan terhadap PT. Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 lalu ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh kebijakan Bank Mandiri.
Hadir dalam sidang tersebut sejumlah perwakilan LPK-RI, termasuk Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam; Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio; Anggi Laora Fandila; Rasidin, Ketua DPC Brebes; dan Eko Jupriyanto. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat, PT. Bank Mandiri. Setelah hakim memeriksa kelengkapan berkas dari LPK-RI, sidang pun ditunda hingga 15 April 2025.
Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami hadir di sini untuk membela hak-hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bank sebagai lembaga keuangan seharusnya memberikan pelayanan terbaik dan adil kepada nasabahnya. Jika ada indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen, maka kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Fais Adam.
Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menambahkan bahwa lembaganya akan terus memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan mengawasi jalannya persidangan. Informasi mengenai persidangan ini didapatkan GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggotanya. "Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak diabaikan. Sidang ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pihak yang tidak mengindahkan peraturan perlindungan konsumen," tegas Agung.
Anggi Laora Fandila turut memberikan komentarnya, mengatakan bahwa sidang ini menjadi pembelajaran berharga bagi LPK-RI dalam memperkuat posisi hukumnya dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi. "Sidang ini merupakan pengalaman berharga bagi kami dalam memahami dan memperkuat posisi hukum LPK-RI dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi," ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan beberapa minggu mendatang. LPK-RI berharap persidangan ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada konsumen. Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya nasabah perbankan yang berharap adanya perlindungan lebih terhadap hak-hak mereka. LPK-RI mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dan tak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Negeri Sipil dan Kades Demo di Pringsewu: Ada Apa di Baliknya
By Redaksi On Maret 18, 2025
Para demonstran, mengenakan seragam dinas masing-masing, berorasi lantang mempertahankan posisi Kapolres yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan Divpropam Polri. Kejadian ini memicu spekulasi dan pertanyaan tajam: apa yang sebenarnya terjadi di balik aksi ini? Mengapa para PNS dan kepala desa rela berdemo membela sang Kapolres? Siapa yang menggerakkan mereka?
"Pasti ada sesuatu yang tidak terbuka di balik aksi ini," ungkap Anwar, seorang wartawan Lampung. "Kenapa mereka merasa harus mempertahankan Kapolres tersebut? Apa yang sebenarnya terjadi selama ini yang membuat mereka harus turun ke jalan dan menggelar orasi seperti ini?"
Dugaan adanya masalah besar yang disembunyikan pun mencuat. Aksi ini diduga sebagai upaya untuk menutupi hal-hal yang tidak ingin diketahui publik. Pemeriksaan rekam jejak Kapolres Yunus Saputra selama bertugas di Pringsewu semakin memperkuat spekulasi ini. Ada yang menduga Kapolres berperan besar dalam melindungi para pendemo dari kasus penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara. Dengan demikian, aksi 17 Maret 2025 bukan hanya soal mempertahankan jabatan, tetapi juga indikasi adanya konspirasi yang lebih dalam.
Pertanyaan utama yang belum terjawab: apakah tuntutan ini murni untuk melindungi integritas Kapolres Yunus Saputra, atau ada agenda terselubung yang lebih besar? Penyelidikan lebih lanjut sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik demonstrasi ini.
Jabatan Kapolres memang berpengaruh besar terhadap stabilitas keamanan daerah. Namun, upaya mempertahankan posisi AKBP M. Yunus Saputra terlihat bukan hanya karena kemampuan dan integritasnya, melainkan mungkin terkait isu krusial lainnya. Pertanyaan besarnya: mengapa mereka begitu ngotot mempertahankan sosok ini?
Aksi ini menarik perhatian besar masyarakat, khususnya kalangan jurnalis dan pengamat politik di Lampung. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bahkan mensinyalir adanya kolaborasi ala mafioso antara Kapolres dan jajarannya dengan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Ia menyinggung hubungan kolaboratif tersebut sebagai "relasi sesama busway," menyindir adanya saling melindungi di antara pihak-pihak yang terlibat.
"Sesama busway dilarang saling mendahului, sesama koruptor harus saling melindungi," tegas Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang dikenal anti-korupsi. Ia mendesak dilakukan audit kinerja seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Pringsewu, mengingat banyak kepala desa di Indonesia yang kerap melakukan penggelapan dana desa dengan bantuan aparat hukum.
"Perlu dorong Kejari periksa para pejabat, pegawai, dan kepala pekon terkait kasus pemberian dukungan ke Kapolres tolol itu. Saya berharap Irwasda setempat jangan diam saja atas fenomena ini. Harus ditindak-lanjuti dan dikasuskan mereka itu, beri sanksi dalam bentuk sanksi disiplin hingga dipidanakan jika terbukti terdapat kerugian uang negara yang dikemplang oleh kepala pekon, dan dinas-dinas di sana," tegas Wilson Lalengke, yang juga melaporkan Kapolres Yunus Saputra atas tuduhan pengancaman terhadap wartawan ke Divpropam Polri.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) akan terus bersinergi dengan PPWI untuk mengawal kasus ini melalui pemberitaan yang transparan dan berimbang, demi mengungkap kebenaran di balik demonstrasi tersebut. Semoga kebenaran segera terungkap, dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
#No Viral No Justice
(TIM/Red)
Sumber: PPWI
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Warga Nagan Raya Keluhkan Lambatnya Proses Laporan Kasus Curanmor di Polsek Alue Bilie
By Redaksi On Maret 18, 2025
Kejadian bermula pada [tanggal kejadian - informasi ini tidak tersedia di teks], ketika motor Daeli hilang. Pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 18.00 WIB, Daeli kembali mendatangi Polsek Alue Bilie untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak kepolisian.
"Saya sudah dua kali datang ke Polsek Alue Bilie, tapi tidak ditanggapi," ujar Daeli.
Awak media dari Bongkar Perkara.com, yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Alue Bilie. Kanit Reskrim hanya meminta Daeli untuk kembali lagi ke polsek agar laporannya diproses.
Setelah kembali ke Polsek Alue Bilie pada sore harinya, Daeli akhirnya dimintai keterangan dan diminta menandatangani sebuah dokumen. Namun, ia tidak diberikan salinan laporan polisi. "Saya sudah dimintai keterangan dan menandatangani dokumen, tapi surat laporannya ditahan dulu," kata Daeli kepada awak media.
Daeli merasa keberatan karena tidak menerima salinan laporan polisi sebagai bukti bahwa laporannya telah diterima dan diproses. Ia berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan proses laporan dan memberikan salinan laporan tersebut kepadanya.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Alue Bilie menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu memanggil saksi-saksi sebelum laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut. "Biar kami panggil dulu saksi-saknya. Yang penting sabar dulu, karena kami mau proses saksi-saksi dulu," ujar Kanit Reskrim.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penanganan laporan polisi, terutama kasus kehilangan kendaraan bermotor yang marak terjadi. GMOCT berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan segera menyelesaikan proses laporan Daeli agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Camat dan Lurah Dampingi Kabid Bina Marga DPUPR Kota Tinjau Lokasi Aksi Kekecewaan Warga Tanam Pisang Jalan Link Sadik- Pageragung
By Redaksi On Maret 18, 2025
Diduga Selewengkan Dana BOS Miliaran Rupiah, Oknum Ketua Gugus SDN Ibun Kabupaten Bandung Didorong Diaudit
By Redaksi On Maret 17, 2025
Bandung, Jawa Barat (GMOCT) – Kembali mencuat kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bandung. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum Ketua Gugus SDN di Kecamatan Ibun yang diduga telah melakukan pungutan wajib kepada sejumlah sekolah dasar di wilayah tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online aswajanews.id, yang merupakan anggota GMOCT. Jumlah dana yang terkumpul dari Juli hingga Desember 2023 mencapai angka fantastis, diperkirakan miliaran rupiah per tahun.
Dana BOS yang semestinya digunakan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini diduga akibat lemahnya pengawasan dan transparansi, serta adanya celah administrasi yang dimanfaatkan.
Modus dan Besaran Pungutan:
Setiap Gugus SD di Kecamatan Ibun diwajibkan menyetor dana dengan besaran bervariasi, bergantung jumlah siswa. Rinciannya sebagai berikut:
- Gugus 1 (SDN Cieuri, 8 SD): Rp 81.808.600
- Gugus 2 (SDN Talun 6, 5 SD): Rp 60.921.600
- Gugus 3 (Cempaka Putih, 7 SD): Rp 80.433.100
- Gugus 4 (SD Buniherang, 6 SD): Rp 65.183.700
- Gugus 5 (SDN Patrol, 7 SD): Rp 73.257.600
- Gugus 6 (SDN Dukuh 2, 7 SD): Rp 74.621.600
- Gugus 7 (SDN Neglasari 1, 6 SD): Rp 58.731.000
Total keseluruhan pungutan dalam enam bulan mencapai Rp 495.957.200.
Surat Konfirmasi Diabaikan:
Ketika sebuah media mengirimkan surat konfirmasi pada 9 Desember 2024, pihak sekolah dan Ketua Gugus SDN Ibun enggan memberikan tanggapan. Sumber dari salah satu kepala sekolah menyebutkan bahwa Ketua PGRI Kecamatan Ibun menginstruksikan agar surat tersebut diabaikan. Sumber tersebut mengutip pernyataan Ketua PGRI, "Abaikan, ini bukan hanya terjadi di Ibun, tapi di seluruh Kabupaten Bandung."
Intervensi Pihak Kepolisian:
Pada akhir November 2024, Forum Komunikasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Bandung didatangi oknum dari Polresta Bandung yang mengaku utusan Polda Jabar. Kedatangan mereka terkait dugaan penyelewengan Dana BOS di Kecamatan Ibun. Setelahnya, tercapai kesepakatan pembayaran Rp 10 juta per kecamatan, dikumpulkan dari 31 kecamatan dan disetorkan kepada Ketua Forum K3S Kabupaten Bandung. Salah satu Ketua K3S Kecamatan menyatakan, "Ya, kami diminta Rp 10 juta, dan kami sudah setorkan. Padahal, kami sendiri tidak tahu permasalahan aslinya."
Tuntutan Tindakan dari Instansi Terkait:
Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dian Dihanudin, mengaku terkejut dan kecewa. Ia menyatakan seluruh kepala sekolah telah diperiksa oleh Tim Monitoring, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat. Dian juga menyayangkan langkah Forum K3S Kabupaten Bandung yang mengambil tindakan tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Dugaan penyelewengan dan pungli ini diduga telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024. Jika diasumsikan pungutan sebesar Rp 494.954.000 per tahun, maka kerugian negara dalam lima tahun ajaran diperkirakan mencapai miliaran rupiah. APD, Inspektorat, dan BPK Provinsi Jawa Barat diharapkan untuk bertindak.
#No Viral No Justice
Team/Red (Aswajanews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan
Editor:
Percobaan Korupsi di Dishub Kota Bandung: Modus Berubah, Investigasi Berlanjut, ATM Ditahan, Potongan Gaji Sopir TMB, Manuver Gunakan Outsourcing?
By Redaksi On Maret 17, 2025
Kasus ini bermula dari pengakuan Yadhi, seorang pejabat Dishub, yang membenarkan adanya pemotongan gaji sopir TMB. Ia mengklaim pemotongan tersebut digunakan untuk membayar gaji sopir cadangan yang tidak terikat kontrak resmi dengan Dishub. Yadhi menegaskan bahwa kesepakatan ini telah disetujui oleh sopir yang memiliki kontrak kerja. Ia juga menambahkan bahwa ATM para sopir sempat ditahan, namun masalah tersebut telah diselesaikan. Terkait perawatan dan perbaikan kendaraan TMB, Yadhi menyatakan hal tersebut telah sesuai prosedur, termasuk pelelangan bus yang dinilai rusak berat.
Namun, untuk menghindari kecurigaan praktik korupsi, Dishub Kota Bandung kini menggunakan jasa outsourcing dalam pengelolaan gaji sopir TMB. Menurut Yadhi, kerja sama ini dilakukan secara resmi sehingga Dishub tidak lagi terlibat langsung dalam urusan penggajian. Sopir TMB ke depannya akan menerima gaji langsung dari perusahaan outsourcing.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama dengan perusahaan outsourcing, khususnya terkait kemungkinan adanya komitmen fee atau pemotongan gaji per kepala dari setiap sopir, Yadhi tampak ragu dan enggan memberikan penjelasan detail. Sikapnya menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting terkait dugaan praktik korupsi.
Dugaan praktik korupsi di Dishub Kota Bandung diperkirakan masih akan bergulir, mengingat perubahan modus operandi yang terlihat sebagai upaya untuk menghindari deteksi. Kabarnya, Plt Kadishub, H. Asep Koswara, sering diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Namun, H. Asep Koswara membantah kabar tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Dishub Kota Bandung. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi ini. Publik berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku jika terbukti bersalah. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan informasi terbaru dari berbagai sumber, termasuk Matainvestigasi.
#No Viral No Justice
Team/Red (Matainvestigasi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Waketum GMOCT: Ormas 234 SC Kota Bandung Sukses Gelar Pesantren Kilat Ramadhan, Bangun Ukhuwah Islamiyah dan Citra Positif
By Redaksi On Maret 17, 2025
Bandung, 16 Maret 2025 – Ormas 234 SC Kota Bandung sukses menggelar Pesantren Kilat (PK) selama dua hari, 15-16 Maret 2025, di Masjid Babburahman, Bandung. Kegiatan bertema "Terjun Bebas dalam Kebersamaan Membangun Ukhuwah Islamiyah" ini diikuti oleh pengurus dan anggota Ormas 234 SC se-Kota Bandung, menandai puncak rangkaian kegiatan Ramadhan mereka yang sebelumnya telah diisi dengan pembagian takjil dan santunan di berbagai wilayah Kota Bandung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum GMOCT terpilih, Asep Riana, yang juga pemilik media online Laskarbhayangkara. Dalam kesempatan tersebut, Asep Riana menyampaikan, "Saya sangat mengapresiasi kegiatan Pesantren Kilat yang diselenggarakan oleh Ormas 234 SC Kota Bandung. Kegiatan ini sangat positif dan bermanfaat, tidak hanya dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah, tetapi juga dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan berintegritas. Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi organisasi-organisasi lain."
PK ini bukan sekadar kegiatan keagamaan biasa. Lebih dari itu, PK ini menjadi bukti nyata komitmen Ormas 234 SC dalam memperkuat nilai-nilai moral dan keagamaan di kalangan generasi muda, sekaligus meningkatkan citra positif organisasi di mata masyarakat, seperti yang disampaikan Ketua Pelaksana, Eki Khalid.
Selama dua hari, para peserta aktif mengikuti berbagai kegiatan, termasuk ceramah agama yang disampaikan oleh ustadz berpengalaman, tadarus Al-Qur'an, sholat berjamaah, dan praktik ibadah lainnya. Materi yang disampaikan dirancang komprehensif untuk memberikan pemahaman keagamaan yang mendalam.
Keberhasilan PK ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Ketua Ormas 234 SC Kota Bandung, Topan Tuharea, menyatakan kebanggaannya atas terselenggaranya acara yang selaras dengan visi dan misi organisasi. Apresiasi juga datang dari Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin S.E., M.Pd., yang hadir dalam pembukaan acara. Beliau memuji inisiatif para pemuda Ormas 234 SC sebagai pemimpin masa depan yang mencintai Kota Bandung. Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., MM., turut memberikan apresiasi dan berharap 234 SC dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Kehadiran Kang Sony Teguh dari Kesbangpol, Camat Bandung Kulon dan Kepala Desa Kujang Sari semakin memperkuat dukungan pemerintah terhadap kegiatan ini.
Wakil Ketua 234 SC Kota Bandung, Purnama Alam, menekankan bahwa PK ini bukan hanya bermanfaat secara spiritual, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antar pengurus DPC, PC, DPW, dan DPP 234 SC.
Ormas 234 SC berharap PK ini dapat membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan, dan berencana untuk menyelenggarakan kegiatan serupa di masa mendatang. Keberhasilan PK ini menjadi bukti nyata peran positif Ormas 234 SC dalam membangun masyarakat yang lebih religius dan berintegritas.
#No Viral No Justice
Team/Red (Danny Syamsi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Masyarakat Kelurahan Pager Agung Menanam Pohon Pisang di Poros Jalan Kota Serang Bentuk Protes ke Pemkot Kota Serang
By Redaksi On Maret 16, 2025
Proyek Perkim Kota Disoroti Aktivis Banten , Diduga Langgar Teknis dan Gunakan Material Tida Layak
By Redaksi On Maret 16, 2025
Kualitas Pemeliharaan Jalan di Kota Serang Dipertanyakan, Hotmix Tetap Dikerjakan Meski Usai Hujan
By Redaksi On Maret 15, 2025
Kota Serang – Kualitas proyek pemeliharaan jalan oleh Satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, khususnya melalui Bidang Bina Marga, kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang dilakukan di wilayah Lingkungan Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, menjadi perhatian publik karena tetap dilaksanakan meskipun dalam kondisi hujan dan jalan tergenang air pada Sabtu 15/3/2025
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proses tambal sulam menggunakan material hotmix tetap berlangsung meski kondisi jalan masih basah dan berlubang. Bahkan, sejumlah titik terlihat masih digenangi air saat proses pengaspalan dilakukan.
Akibatnya, hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur(SOP)kualitas. Permukaan jalan yang baru diperbaiki terlihat mengalami retak-retak, diduga karena pelapisan hotmix dilakukan di atas lahan yang tidak stabil dan basah, sehingga mengurangi daya rekat dan kekuatan struktur aspal.
Pelaksana lapangan dari Bidang Bina Marga DPUPR Kota Serang, Ari, menjelaskan bahwa material yang digunakan adalah hotmix tipe AC-WC dengan ketebalan 4 sentimeter. Namun, pengukuran di lapangan menunjukkan ketebalan aspal tersebut diduga tidak mencapai ukuran sebagaimana diklaim.
Selain soal kualitas pengerjaan, proyek ini juga menjadi perhatian karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Publik mempertanyakan transparansi anggaran, sumber dana, serta durasi pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek pemeliharaan tersebut terkesan dipaksakan dan kurang memperhatikan aspek profesionalitas dalam pelaksanaan konstruksi.
Poin-poin Sorotan Publik:
• Pekerjaan dilakukan habis cuaca hujan, kondisi jalan tergenang air hujan
• Hasil hotmix langsung retak, diduga karena lahan yang tidak stabil dan kurang memadai
• Ketebalan hotmix diduga tidak sesuai dengan spesifikasi (klaim 4 cm)
• Sulit mencari informasi anggaran yang di kelola
• Transparansi anggaran dan sumber dana dipertanyakan
Masyarakat berharap DPUPR Kota Serang dapat lebih selektif dalam menentukan waktu pelaksanaan proyek, terutama dengan mempertimbangkan kondisi cuaca demi menjaga mutu hasil pekerjaan. Selain itu, lemah nya pengawasan dari pihak internal maupun eksternal perlu diperketat, mengingat proyek ini menggunakan dana APBD, yang bersumber dari hasil pajak rakyat.yang terbayarkan.
Transparansi dalam pelaksanaan proyek serta profesionalitas dalam pengawasan diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran, sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Provinsi Banten dan sekitarnya.
Polsek Kebonagung Demak Bagikan Takjil, Berkah Ramadhan, Pererat Silaturahmi dan Tunjukkan Kepedulian Polisi kepada Masyarakat
By Redaksi On Maret 15, 2025
Kontroversi Universitas Taruna Bakti: Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan?
By Redaksi On Maret 15, 2025
Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah Nasabah, LPK-RI Sorot Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen
By Redaksi On Maret 15, 2025
BM.online // Pemalang, 15 Maret 2025 – Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak kredit tengah menjadi sorotan. Banyak konsumen mengeluhkan tindakan ini karena dianggap mempermalukan dan merugikan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), melalui Ketua II DPP-nya, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Waketum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan hak-hak konsumen. Informasi ini didapatkan dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT.
Agung Sulistio menyatakan bahwa pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. "Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan intimidasi," tegasnya. "Bank harusnya memahami aturan penagihan yang beretika, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan publik."
LPK-RI merujuk pada beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan:
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pasal 4 tentang hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan, serta Pasal 18 yang melarang klausula baku yang merugikan konsumen.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 yang menekankan penagihan yang etis dan tidak menimbulkan tekanan psikologis berlebihan.
Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, LPK-RI menyarankan langkah-langkah berikut:
Ajukan keluhan ke bank terkait: Minta klarifikasi dan solusi.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Ajukan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
Adukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI): LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan.
Ajukan gugatan hukum: Jika merasa dirugikan secara serius, tempuh jalur hukum perdata atau pidana.
LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker di rumah nasabah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mengimbau lembaga perbankan untuk mengedepankan pendekatan manusiawi dalam penagihan kredit.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: