Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
LPK-RI Surabaya dan PT Sun Star Motor Sidoarjo Capai Kesepakatan Damai Kasus Pesangon

By On Maret 19, 2025



Sidoarjo, Jawa Timur – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya berhasil memediasi kasus pesangon karyawan PT Sun Star Motor Cabang Sidoarjo.  Mediasi kedua yang berlangsung di kantor PT Sun Star Motor Sidoarjo pada pukul 10.00 WIB, Rabu, [Tambahkan Tanggal], menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.
 
Tim LPK-RI DPC Kota Surabaya, dipimpin Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, dan Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria,  berhasil memediasi tuntutan pesangon Edy Sutaryono.  Mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan yang diformalkan melalui penandatanganan surat akad perdamaian.
 
PT Sun Star Motor Sidoarjo menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan pesangon tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada LPK-RI atas mediasi yang dilakukan.  Perusahaan juga berkomitmen untuk mengevaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
 
Paimun Ahmad Nizardianto menekankan pentingnya koordinasi antara LPK-RI DPC Kota Surabaya dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-RI dalam keberhasilan mediasi ini.  Adib Wildan Hamdani menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen LPK-RI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan tenaga kerja.  Safridus Bria menegaskan LPK-RI akan terus mengawal kasus serupa demi keadilan dan kesejahteraan pekerja.
 
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara PT Sun Star Motor Sidoarjo dan karyawannya semakin harmonis, dan hak-hak karyawan lebih diperhatikan di masa mendatang. LPK-RI DPC Kota Surabaya berkomitmen untuk terus aktif memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan tenaga kerja.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Jeritan Hati Warga Nambo Udik "Ada Uang Bisa Kerja, Tida Ada Uang Jadi Pengangguran''

By On Maret 19, 2025




Serang - BM.Online- Rabu  19/03/2025 // Ternyata banyaknya keberadaan perusahan tidak menjamin masyarakat di Desa Nambo Udik yang  terdampak untuk penyerapan tenaga kerja yang bisa bergabung di perusahaan tersebut. 

Seperti beberapa perusahaan yang bercokol dan membuka usaha mereka di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten Terlihat ada beberapa perusahaan. 

Seharusnya, keberadaan perusahaan perusahaan itu dapat membuat perubahan di lingkungan sekitar Desa, seperti menyerap banyak tenaga kerja setempat dan lain lain. Rabu 19 Maret 2025 

Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Warga masyarakat masih terlalu banyak yang tidak mendapat kesempatan untuk bekerja, sekalipun hanya menjadi pekerja buruh kasar.

Hal ini juga disampaikan oleh inisial S (30), Warga Kampung Bayur, Desa Nambo Udik. Dia menuturkan kepada awak media Bandunginvestigasi.com, bahwa selama ini dirinya dan beberapa rekannya sudah cukup banyak datang ke perusahaan tersebut dengan membawa surat lamaran kerja, namun perusahaan yang tida menerima.

"Saya sudah membawa lamaran, dan sudah saya berikan ke pihak Desa namun sampai saat ini saya tidak mendapat panggilan bekerja. Dikarenakan tida ada lowongan.

Harapannya ketika masih sekolah,"Saya sangat bersemangat dan tak sabar ingin bekerja, karena di Desa saya banyak perusahaan yang bercokol," katanya sedikit kecewa

Dalam benaknya, tentulah saya bisa ikut menyumbangkan tenaga saya dan bisa berkontribusi untuk keluarga dalam membantu orang tua saya mencari nafkah sekedar untuk makan.

"Orang tua saya sudah cukup tua dan adik adik saya semuanya masih sekolah. Pastinya, sebagai anak tertua, saya merasa terpanggil untuk membatu meringankan beban hidup orang tua saya, karena kami bukanlah dari keluarga berada," jelasnya.

Tapi pada kenyataannya, S harus menerima fakta pahit. Lamaran yang ia ajukan tida mendapat kesempatan, untuk apa ia sekolah jika sulit mencari pekerjaan, yang notabenenya di desanya banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

"Ternyata, susahnya orang tua saya menyekolahkan saya, tidak sebanding dengan harapan saya untuk bisa ikut bekerja di perusahaan yang bermukim di Desa kami ini," keluhnya dengan mata yang berlinang.

Sementara, menurut Sumardi Warga Nambo Udik menyampaikan, baru baru ini ada banyak yang masup bukan Warga Nambo Udik. Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar Desanya.

"Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya (Uang). Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," Ujar Sumardi dengan raut wajah yang makin sedih campur Kecewa




Sumardi juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar desanya. 

"Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga Nambo Udik banyak yang hanya jadi penonton saja?," ungkapnya

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Sebab, sejatinya keberadaan perusahaan-perusahaan tentunya diharapkan oleh warga sekitar dapat membantu mereka dalam mengurangi pengangguran. Dan tentunya, perusahaan juga bisa memberikan dampak positif, seperti melalui program CSR maupun sosial lainnya.

Red/Tim

Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan:  Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung

By On Maret 19, 2025


BM.Online //Bandung, 19 Maret 2025 –  Sebuah kerjasama bisnis yang awalnya menjanjikan, kini berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.  Soni Baihaqi, pengusaha gula merah, menggugat PT. Braga Trading Company (Brataco) dan PT. Askrindo Insurance terkait kerjasama pasokan Dextrose yang diduga sarat dengan rekayasa.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari MediaSBI, salah satu media online anggota GMOCT.

 

Awalnya, Soni Baihaqi tertarik dengan penawaran Dextrose dari sales PT. Brataco yang mengklaim produk tersebut cocok untuk pembuatan gula merah.  Ia pun setuju bermitra dengan PT. Brataco, yang kemudian menetapkan syarat agar Soni Baihaqi mendirikan CV dan membuka rekening giro.  CV. Sugih Manis, perusahaan milik Soni Baihaqi,  kemudian menerima pasokan Dextrose senilai lebih dari Rp2 miliar.

 

Namun, muncul dugaan rekayasa.  Informasi yang beredar menyebutkan limit kredit maksimal PT. Brataco hanya Rp1 miliar, sementara Soni Baihaqi justru mendapatkan limit lebih dari Rp2 miliar.  Hal ini membuat Soni Baihaqi kesulitan membayar utang.

 

PT. Brataco kemudian mengansuransikan piutangnya kepada PT. Askrindo Insurance.  PT. Askrindo Insurance kemudian mengirimkan surat tagihan subrogasi klaim asuransi senilai Rp1.285.010.000 kepada Soni Baihaqi,  klaim yang telah dicairkan kepada PT. Brataco pada 20 Juli 2022.

 

Merasa dirugikan, Soni Baihaqi menggugat beberapa pihak di Pengadilan Negeri Bandung: Direktur PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat I), Branch Manager PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat II), PT. Brataco cabang Tasikmalaya (Tergugat III), dan PT. Askrindo Insurance (Tergugat IV).

 

Kasus ini menyoroti transparansi pemberian kredit dan etika bisnis.  Proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menentukan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

 

Hingga berita ini diturunkan, PT. Brataco dan PT. Askrindo Insurance belum memberikan pernyataan resmi.  GMOCT melalui MediaSBI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Take Over Rumah KPR BTN:  Transaksi Bawah Tangan atau Prosedur yang Salah?

By On Maret 19, 2025



BM.Online //Bandung, 19 Maret 2025 –  Telah tayang sebelum nya pada tanggal 26 Februari 2025 perihal Kasus take over rumah KPR BTN di Bumi Parahyangan Kencana, Blok E1 No. 36, Kabupaten Bandung,  mengungkap potensi pelanggaran prosedur dan praktik transaksi di bawah tangan.  Tim liputan gabungan media menelusuri kasus ini yang melibatkan Ananda Sofia Syahla (debitur), almarhum A.P. (pembeli), dan pihak-pihak terkait, termasuk Notaris Teguh Adhipradana, S.H., M.Kn., dan Bank BTN Cabang Bandung.

 

Awalnya, Ananda Sofia Syahla, yang memiliki Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank BTN sejak 31 Oktober 2023, mengalami tunggakan.  Dengan bantuan Y dan A,  dua perwakilan dari pengembang properti ternama di Kabupaten Bandung,  A.P.  menawarkan take over rumah tersebut.  Proses take over ini difasilitasi oleh Notaris Teguh Adhipradana melalui Akta Kuasa No. 93 tanggal 7 Mei 2024, yang mencakup kuasa pembayaran angsuran dan kuasa menjual.  Harga take over disepakati sebesar 40 juta rupiah, meskipun Ananda Sofia Syahla melalui ibunya (H) awalnya meminta 20 juta rupiah.  H mengklaim telah menerima 20 juta rupiah, sementara sisanya dikelola oleh Y dan A.

 

Namun, permasalahan muncul setelah A.P. meninggal dunia pada 14 Februari 2025.  A.P.  meninggalkan tujuh orang anak, dan dua di antaranya tinggal di rumah tersebut.  Karena adanya tunggakan dua kali angsuran akibat sakit keras A.P., ahli warisnya, melalui Asep NS (adik A.P. dan pimpinan redaksi media online ternama di Kabupaten Semarang) dan Advokat Agus Purnomo, S.H. (MGP Law Office), menelusuri kejanggalan dalam proses take over.

 

Pada 24 Februari 2025, Asep NS menemui Iman dari BCU Bank BTN Cabang Bandung.  Iman menyatakan bahwa take over tersebut melanggar perjanjian kredit karena dilakukan tanpa sepengetahuan Bank BTN dan bersifat ilegal (di bawah tangan).  Namun, pernyataan yang mengejutkan keluar dari Iman, yaitu bahwa secara aturan umum, take over tersebut sah.  Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar.

 

Upaya konfirmasi kepada Notaris Teguh Adhipradana melalui telepon pada hari yang sama belum membuahkan hasil.  Stafnya, Falih, hanya berjanji menyampaikan pertanyaan Asep NS terkait legalitas take over tanpa sepengetahuan Bank BTN kepada Notaris.  Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Notaris Teguh Adhipradana.

 

Lebih mengejutkan lagi,  ternyata tidak ada proses balik nama dari Ananda Sofia Syahla ke A.P.  Meskipun A.P.  bertanggung jawab atas angsuran, nama Ananda Sofia Syahla tetap tercatat sebagai debitur.  Setelah negosiasi alot, A dan Y mengembalikan uang 40 juta rupiah kepada ahli waris A.P. dengan syarat pengembalian berkas dan pengosongan rumah.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan prosedur yang benar dalam proses take over KPR.  Tim liputan akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Notaris Teguh Adhipradana, Kepala Cabang Bank BTN Bandung, dan pimpinan pengembang properti terkait.  Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan take over KPR, dan memastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur dan sepengetahuan pihak bank.


Sampai berita ini ditayangkan, Notaris Teguh Adhipradana tidak memberikan statement perihal pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.


#No Viral No Justice 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri di Balik Kecelakaan  di Bekasi: Korban Terjepit di Kolong Innova, Sopir Diduga Kabur

By On Maret 18, 2025



BM.Online //Bekasi, 18 Maret 2025 –  Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan RA. Kartini, Bekasi Timur, Rabu, 5 Maret 2025 lalu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga Rakha Aryasuta Atmoko (25).  Rakha, pengendara Honda Scoopy B-4760-KKM, mengalami cedera parah setelah terhimpit di kolong mobil Toyota Innova B-1535-KRS.  Kejadian ini kini menjadi sorotan publik karena dugaan kaburnya pengemudi Innova, yang disebut-sebut bernama Irwan.

 

Kejadian bermula saat Rakha, yang tengah dalam perjalanan dari Jaya Elektrindo menuju RS Bhakti Kartini,  mengalami kecelakaan di dekat SDN Margahayu II.  Saksi mata menuturkan,  Rakha terlempar dan terjepit di kolong Innova.  Suasana mencekam,  dipenuhi teriakan panik warga sekitar.

 

Yang mengejutkan,  pengemudi Innova, Irwan, diduga meninggalkan lokasi kejadian setelah kecelakaan.  Tindakan ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab moral dan hukum yang seharusnya dijalankan.

 

Rakha, yang sempat dirawat di RS Bani Saleh, kini menjalani perawatan intensif di RS Primaya Barat akibat luka serius yang dialaminya.  Keluarga korban berharap pihak berwajib dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan serta kompensasi yang layak atas penderitaan yang dialami Rakha.

 

Polisi telah menerima laporan resmi atas kejadian ini dengan nomor LP/B/555/III/2025/SPKT. SATLANTAS POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.  Saat ini,  Polisi tengah memburu Irwan dan menyelidiki kronologi kecelakaan secara menyeluruh untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tanggung jawab setiap pengguna jalan.  Jalan RA. Kartini,  yang merupakan area padat aktivitas,  membutuhkan kewaspadaan ekstra dari semua pengguna jalan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.  Publik berharap kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.


#No Viral No Justice 

 

Team/Red(Djoko Suci)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang

By On Maret 18, 2025


BM.Online //Semarang – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Semarang dalam aktivitas pertambangan ilegal semakin menguat.  Berdasarkan investigasi terbaru yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Media JSI, seorang anggota DPRD berinisial HLB diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola tambang Galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
 

Tambang ini beroperasi di bawah CV Dagga Handal Prima, yang hingga saat ini izinnya belum terbit melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Single Submission (OSS). Artinya, segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ilegal dan melanggar hukum.
 

Lebih mengejutkan lagi, dalam pernyataannya kepada jurnalis, HLB secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya merupakan pengelola tambang tersebut. Bahkan, ia berupaya menekan media agar tidak memberitakan kasus ini.
 

"Mas, tolong takedown berita tentang Galian C Mangunharjo, saya pengelola di situ," ujar HLB, Jumat (14/3/25).
 

Pernyataan HLB yang juga merupakan ketua ormas Lindu Aji ini bukan hanya menguatkan dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal, tetapi juga menunjukkan adanya upaya mengintervensi kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental dalam sistem demokrasi.
 

Dasar Hukum yang Dilanggar
 

Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat beberapa regulasi yang dapat menjerat HLB, baik dari aspek pertambangan ilegal, penyalahgunaan wewenang, maupun intervensi terhadap kebebasan pers.
 
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)  (Pasal 158)
 
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 Ayat (1) dan (2))
 
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Pasal 12 Huruf i)
 
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat (1))
 
Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas
 
Kasus ini semakin memperjelas korupsi politik yang merajalela di sektor pertambangan ilegal.  Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, di antaranya:
 
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 
2. Polri dan Kejaksaan
 
3. DPRD Kota Semarang
 
4. Kementerian ESDM
 
Kesimpulan
 

Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Semarang dalam bisnis tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan betapa lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah.  Masyarakat Semarang menunggu tindakan nyata. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, ataukah ini hanya akan menjadi skandal yang berlalu tanpa konsekuensi?



#No Viral No Justice 


Team/Red (Agung JSI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pergantian Kepengurusan GMOCT: Agung Sulistio Terpilih sebagai Ketua Umum, Pasca Pengunduran Diri Yopi Zulkarnain A

By On Maret 18, 2025


BM.Online //Semarang Jawa Tengah, 18 Maret 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT) mengalami pergantian kepengurusan kepemimpinan setelah Ketua Umum Yopi Zulkarnain A dan Wakil Sekretaris Umum M Bakara, Jeansen dan Sutiah yang secara otomatis mengikuti Yopi Zulkarnain resmi mengundurkan diri pada Minggu, 16 Maret 2025.  Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, sebuah telekonferensi terbatas Dewan Pengurus GMOCT segera digelar di bawah pimpinan Asep NS dan dengan bimbingan Dewan Penasehat GMOCT, S Biantoro.  Telekonferensi tersebut dihadiri oleh Agung Sulistio (sebelumnya Wakil Ketua Umum), Asep Riana (sebelumnya Kepala Divisi Ekonomi Kemasyarakatan), Cahyo Purnomo (sebelumnya Kepala Divisi Pengawasan Keanggotaan), Ahmad Nuryaman dan Junaidi (Kepala Divisi Investigasi), dan Herman Wahyudi (Bidang IT GMOCT).

 

Hasil telekonferensi tersebut menetapkan Agung Sulistio sebagai Ketua Umum GMOCT yang baru, Asep Riana sebagai Wakil Ketua Umum, dan Cahyo Purnomo sebagai Wakil Sekretaris Umum.  Selain memilih posisi kepemimpinan baru, telekonferensi juga membahas langkah strategis GMOCT ke depan menjelang Munas Pertama.

 

Dewan Penasehat GMOCT, S Biantoro, menyatakan, "Pergantian kepemimpinan ini merupakan dinamika organisasi yang wajar. Saya berharap di bawah kepemimpinan Agung Sulistio, GMOCT dapat semakin solid dan mampu melangkah lebih maju, lebih profesional, dan lebih berkontribusi bagi kemajuan pers nasional. Ke depan, GMOCT harus fokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, pengembangan kapasitas anggota, dan penguatan sinergi antar media."

 

Ketua Umum GMOCT terpilih, Agung Sulistio, menyampaikan, "Saya akan melanjutkan estafet kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab. Prioritas utama saya adalah memperkuat soliditas internal organisasi dan meningkatkan profesionalisme anggota. Kita akan terus berjuang untuk menjaga marwah jurnalistik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat."

 

Wakil Ketua Umum terpilih, Asep Riana, menambahkan, "Saya siap bersinergi dengan Ketua Umum untuk mewujudkan visi dan misi GMOCT. Kita akan fokus pada program-program yang berdampak positif bagi masyarakat dan kemajuan bangsa."

 

Wakil Sekretaris Umum terpilih, Cahyo Purnomo, berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja organisasi. "Saya akan fokus pada peningkatan tata kelola organisasi dan pengembangan sistem manajemen yang lebih modern," ujarnya.

 

Ahmad Nuryaman dan Junaidi, selaku Kepala Divisi Investigasi, menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan kualitas investigasi jurnalistik GMOCT. "Divisi Investigasi akan terus bekerja keras untuk mengungkap berbagai kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya demi kepentingan publik," kata mereka.

 

Herman Wahyudi, Bidang IT GMOCT, menambahkan, "Dari sisi IT, saya akan memastikan seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi GMOCT berjalan optimal untuk mendukung kinerja organisasi.  Peningkatan keamanan data dan pengembangan platform digital yang lebih modern akan menjadi fokus utama saya."

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan terima kasih kepada Yopi Zulkarnain A, M Bakara, Jeansen, dan Sutiah atas kontribusi dan kebersamaan selama bergabung di GMOCT.  "GMOCT tidak akan pernah melupakan kebaikan siapapun, sekecil apapun itu, dan ke depan GMOCT akan tetap menjaga tali silaturahmi dengan eks-anggota yang pernah tergabung di GMOCT," pungkas Asep NS.



#No Viral No Justice 



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda

By On Maret 18, 2025


BM.Online //Brebes, 18 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes hari ini, Selasa (18/3/2025).  Sidang ini terkait gugatan terhadap PT. Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 lalu ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh kebijakan Bank Mandiri.

 

Hadir dalam sidang tersebut sejumlah perwakilan LPK-RI, termasuk Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam; Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio; Anggi Laora Fandila; Rasidin, Ketua DPC Brebes; dan Eko Jupriyanto.  Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat, PT. Bank Mandiri.  Setelah hakim memeriksa kelengkapan berkas dari LPK-RI, sidang pun ditunda hingga 15 April 2025.

 

Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.  "Kami hadir di sini untuk membela hak-hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bank sebagai lembaga keuangan seharusnya memberikan pelayanan terbaik dan adil kepada nasabahnya. Jika ada indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen, maka kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Fais Adam.

 

Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  menambahkan bahwa lembaganya akan terus memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan mengawasi jalannya persidangan. Informasi mengenai persidangan ini didapatkan GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggotanya.  "Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak diabaikan. Sidang ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pihak yang tidak mengindahkan peraturan perlindungan konsumen," tegas Agung.

 

Anggi Laora Fandila turut memberikan komentarnya,  mengatakan bahwa sidang ini menjadi pembelajaran berharga bagi LPK-RI dalam memperkuat posisi hukumnya dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi. "Sidang ini merupakan pengalaman berharga bagi kami dalam memahami dan memperkuat posisi hukum LPK-RI dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi," ujarnya.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan beberapa minggu mendatang. LPK-RI berharap persidangan ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada konsumen. Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya nasabah perbankan yang berharap adanya perlindungan lebih terhadap hak-hak mereka. LPK-RI mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dan tak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.


#No Viral No Justice 



Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Negeri Sipil dan Kades Demo di Pringsewu: Ada Apa di Baliknya

By On Maret 18, 2025

BM.Online //Lampung, 17 Maret 2025 –  Kehebohan melanda Pringsewu, Lampung, hari ini. Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan dan Kesehatan Pringsewu, serta para Kepala Pekon (Kepala Desa) se-Kabupaten Pringsewu, menggelar aksi demonstrasi damai menuntut agar Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, tidak dicopot dari jabatannya.  Aksi yang dilakukan di tengah jam kerja ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

 

Para demonstran, mengenakan seragam dinas masing-masing,  berorasi lantang mempertahankan posisi Kapolres yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan Divpropam Polri.  Kejadian ini memicu spekulasi dan pertanyaan tajam: apa yang sebenarnya terjadi di balik aksi ini?  Mengapa para PNS dan kepala desa rela berdemo membela sang Kapolres?  Siapa yang menggerakkan mereka?

 

"Pasti ada sesuatu yang tidak terbuka di balik aksi ini," ungkap Anwar, seorang wartawan Lampung. "Kenapa mereka merasa harus mempertahankan Kapolres tersebut? Apa yang sebenarnya terjadi selama ini yang membuat mereka harus turun ke jalan dan menggelar orasi seperti ini?"

 

Dugaan adanya masalah besar yang disembunyikan pun mencuat.  Aksi ini diduga sebagai upaya untuk menutupi hal-hal yang tidak ingin diketahui publik.  Pemeriksaan rekam jejak Kapolres Yunus Saputra selama bertugas di Pringsewu semakin memperkuat spekulasi ini.  Ada yang menduga Kapolres berperan besar dalam melindungi para pendemo dari kasus penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.  Dengan demikian, aksi 17 Maret 2025 bukan hanya soal mempertahankan jabatan, tetapi juga indikasi adanya konspirasi yang lebih dalam.

 

Pertanyaan utama yang belum terjawab: apakah tuntutan ini murni untuk melindungi integritas Kapolres Yunus Saputra, atau ada agenda terselubung yang lebih besar?  Penyelidikan lebih lanjut sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik demonstrasi ini.

 

Jabatan Kapolres memang berpengaruh besar terhadap stabilitas keamanan daerah. Namun, upaya mempertahankan posisi AKBP M. Yunus Saputra terlihat bukan hanya karena kemampuan dan integritasnya, melainkan mungkin terkait isu krusial lainnya.  Pertanyaan besarnya: mengapa mereka begitu ngotot mempertahankan sosok ini?

 

Aksi ini menarik perhatian besar masyarakat, khususnya kalangan jurnalis dan pengamat politik di Lampung.  Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bahkan mensinyalir adanya kolaborasi ala mafioso antara Kapolres dan jajarannya dengan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.  Ia menyinggung hubungan kolaboratif tersebut sebagai "relasi sesama busway," menyindir adanya saling melindungi di antara pihak-pihak yang terlibat.

 

"Sesama busway dilarang saling mendahului, sesama koruptor harus saling melindungi," tegas Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang dikenal anti-korupsi.  Ia mendesak dilakukan audit kinerja seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Pringsewu, mengingat banyak kepala desa di Indonesia yang kerap melakukan penggelapan dana desa dengan bantuan aparat hukum.

 

"Perlu dorong Kejari periksa para pejabat, pegawai, dan kepala pekon terkait kasus pemberian dukungan ke Kapolres tolol itu. Saya berharap Irwasda setempat jangan diam saja atas fenomena ini. Harus ditindak-lanjuti dan dikasuskan mereka itu, beri sanksi dalam bentuk sanksi disiplin hingga dipidanakan jika terbukti terdapat kerugian uang negara yang dikemplang oleh kepala pekon, dan dinas-dinas di sana," tegas Wilson Lalengke, yang juga melaporkan Kapolres Yunus Saputra atas tuduhan pengancaman terhadap wartawan ke Divpropam Polri.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) akan terus bersinergi dengan PPWI untuk mengawal kasus ini melalui pemberitaan yang transparan dan berimbang, demi mengungkap kebenaran di balik demonstrasi tersebut.  Semoga kebenaran segera terungkap, dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


#No Viral No Justice 

 

(TIM/Red)


Sumber: PPWI 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Nagan Raya Keluhkan Lambatnya Proses Laporan Kasus Curanmor di Polsek Alue Bilie

By On Maret 18, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  Daeli, warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mengeluhkan lambatnya penanganan laporan kehilangan motornya di Polsek Alue Bilie.  Ia mengaku telah dua kali mendatangi polsek tersebut, namun laporannya belum juga diproses secara tuntas dan ia belum menerima salinan laporan polisi.

 

Kejadian bermula pada [tanggal kejadian - informasi ini tidak tersedia di teks], ketika motor Daeli hilang.  Pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 18.00 WIB, Daeli kembali mendatangi Polsek Alue Bilie untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak kepolisian.

 

"Saya sudah dua kali datang ke Polsek Alue Bilie, tapi tidak ditanggapi," ujar Daeli.

 

Awak media dari Bongkar Perkara.com, yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Alue Bilie.  Kanit Reskrim hanya meminta Daeli untuk kembali lagi ke polsek agar laporannya diproses.

 

Setelah kembali ke Polsek Alue Bilie pada sore harinya, Daeli akhirnya dimintai keterangan dan diminta menandatangani sebuah dokumen. Namun, ia tidak diberikan salinan laporan polisi.  "Saya sudah dimintai keterangan dan menandatangani dokumen, tapi surat laporannya ditahan dulu," kata Daeli kepada awak media.

 

Daeli merasa keberatan karena tidak menerima salinan laporan polisi sebagai bukti bahwa laporannya telah diterima dan diproses. Ia berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan proses laporan dan memberikan salinan laporan tersebut kepadanya.

 

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Alue Bilie menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu memanggil saksi-saksi sebelum laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.  "Biar kami panggil dulu saksi-saknya. Yang penting sabar dulu, karena kami mau proses saksi-saksi dulu," ujar Kanit Reskrim.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penanganan laporan polisi, terutama kasus kehilangan kendaraan bermotor yang marak terjadi.  GMOCT berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan segera menyelesaikan proses laporan Daeli agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Camat dan Lurah Dampingi Kabid Bina Marga DPUPR Kota Tinjau Lokasi Aksi Kekecewaan Warga Tanam Pisang Jalan Link Sadik- Pageragung

By On Maret 18, 2025



BM.Online //Kota Serang- www Bentengmerdeka Online link sadik, Aksi warga Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang menanam pohon pisang di jalan rusak sebagai bentuk protes, langsung direspons cepat oleh pemerintah setempat. Camat Walantaka, Soleh Muslim, bersama Lurah Pageragung, Nasirin, mendampingi Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Asdar, untuk meninjau langsung kondisi jalan tersebut, Senin 17/3/2025

Camat Muslim Sholeh menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait penanganan kerusakan jalan yang dikeluhkan warga.

“Saya bersama Pak Asdar selaku Kabid Bina Marga dan Pak Opa selaku Kasi Pembangunan Bina Marga sudah meninjau langsung lokasi. Kami berharap pembangunan jalan ini dapat segera direalisasikan tahun ini, agar masyarakat bisa menikmati akses jalan yang layak,” ujar Soleh.

Sementara itu, Lurah Pageragung, Nafirin, mengakui bahwa pihaknya telah merencanakan perbaikan jalan menggunakan dana swadaya masyarakat, yang rencananya akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Rencana perbaikan sudah ada, dananya pun dari swadaya, termasuk dari saya pribadi dan juga bantuan dari Pak Tatang, anggota DPRD Kota Serang. Tapi karena warga sudah tidak sabar, mereka akhirnya melakukan aksi tanam pohon pisang di jalan,” jelas Nafirin.

Ia menambahkan bahwa usulan pembangunan jalan sudah diajukan dalam Musrenbang sejak hampir dua tahun lalu. Namun, pengajuan betonisasi membutuhkan waktu lebih lama untuk direalisasikan dibandingkan dengan pengaspalan (hotmix).

“Seandainya sejak awal kita ajukan hotmix, mungkin pembangunannya sudah selesai tahun lalu. Tapi karena yang diajukan betonisasi, prosesnya lebih lama. Semoga tahun ini tidak ada kendala lagi dan pembangunan bisa segera dilaksanakan,” tutup Nafirin, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlambatan pembangunan tutup nya Mengakhiri.


(Tim/ red)

Diduga Selewengkan Dana BOS Miliaran Rupiah, Oknum Ketua Gugus SDN Ibun Kabupaten Bandung Didorong Diaudit

By On Maret 17, 2025



Bandung, Jawa Barat (GMOCT) – Kembali mencuat kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bandung. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum Ketua Gugus SDN di Kecamatan Ibun yang diduga telah melakukan pungutan wajib kepada sejumlah sekolah dasar di wilayah tersebut.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online aswajanews.id, yang merupakan anggota GMOCT.  Jumlah dana yang terkumpul dari Juli hingga Desember 2023 mencapai angka fantastis, diperkirakan miliaran rupiah per tahun.

 

Dana BOS yang semestinya digunakan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.  Kejadian ini diduga akibat lemahnya pengawasan dan transparansi, serta adanya celah administrasi yang dimanfaatkan.

 

Modus dan Besaran Pungutan:

 

Setiap Gugus SD di Kecamatan Ibun diwajibkan menyetor dana dengan besaran bervariasi, bergantung jumlah siswa. Rinciannya sebagai berikut:

 

- Gugus 1 (SDN Cieuri, 8 SD): Rp 81.808.600

 

- Gugus 2 (SDN Talun 6, 5 SD): Rp 60.921.600

 

- Gugus 3 (Cempaka Putih, 7 SD): Rp 80.433.100

 

- Gugus 4 (SD Buniherang, 6 SD): Rp 65.183.700

 

- Gugus 5 (SDN Patrol, 7 SD): Rp 73.257.600

 

- Gugus 6 (SDN Dukuh 2, 7 SD): Rp 74.621.600

 

- Gugus 7 (SDN Neglasari 1, 6 SD): Rp 58.731.000

 

Total keseluruhan pungutan dalam enam bulan mencapai Rp 495.957.200.

 

Surat Konfirmasi Diabaikan:

 

Ketika sebuah media mengirimkan surat konfirmasi pada 9 Desember 2024, pihak sekolah dan Ketua Gugus SDN Ibun enggan memberikan tanggapan.  Sumber dari salah satu kepala sekolah menyebutkan bahwa Ketua PGRI Kecamatan Ibun menginstruksikan agar surat tersebut diabaikan.  Sumber tersebut mengutip pernyataan Ketua PGRI,  "Abaikan, ini bukan hanya terjadi di Ibun, tapi di seluruh Kabupaten Bandung."

 

Intervensi Pihak Kepolisian:

 

Pada akhir November 2024, Forum Komunikasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Bandung didatangi oknum dari Polresta Bandung yang mengaku utusan Polda Jabar.  Kedatangan mereka terkait dugaan penyelewengan Dana BOS di Kecamatan Ibun.  Setelahnya, tercapai kesepakatan pembayaran Rp 10 juta per kecamatan, dikumpulkan dari 31 kecamatan dan disetorkan kepada Ketua Forum K3S Kabupaten Bandung.  Salah satu Ketua K3S Kecamatan menyatakan, "Ya, kami diminta Rp 10 juta, dan kami sudah setorkan. Padahal, kami sendiri tidak tahu permasalahan aslinya."

 

Tuntutan Tindakan dari Instansi Terkait:

 

Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dian Dihanudin, mengaku terkejut dan kecewa. Ia menyatakan seluruh kepala sekolah telah diperiksa oleh Tim Monitoring, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat.  Dian juga menyayangkan langkah Forum K3S Kabupaten Bandung yang mengambil tindakan tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

 

Dugaan penyelewengan dan pungli ini diduga telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024.  Jika diasumsikan pungutan sebesar Rp 494.954.000 per tahun, maka kerugian negara dalam lima tahun ajaran diperkirakan mencapai miliaran rupiah.  APD, Inspektorat, dan BPK Provinsi Jawa Barat diharapkan untuk bertindak.



#No Viral No Justice 


 

Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan 


Editor:

 Percobaan Korupsi di Dishub Kota Bandung: Modus Berubah, Investigasi Berlanjut, ATM Ditahan, Potongan Gaji Sopir TMB, Manuver Gunakan Outsourcing?

By On Maret 17, 2025


BM.Online //Bandung – Dugaan praktik korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik.  Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Matainvestigasi.  Setelah sebelumnya terungkap dugaan pemotongan gaji sopir Trans Metro Bandung (TMB) untuk membiayai sopir cadangan tanpa kontrak kerja, kini muncul modus baru yang melibatkan pihak ketiga atau outsourcing.

 

Kasus ini bermula dari pengakuan Yadhi, seorang pejabat Dishub, yang membenarkan adanya pemotongan gaji sopir TMB.  Ia mengklaim pemotongan tersebut digunakan untuk membayar gaji sopir cadangan yang tidak terikat kontrak resmi dengan Dishub.  Yadhi menegaskan bahwa kesepakatan ini telah disetujui oleh sopir yang memiliki kontrak kerja.  Ia juga menambahkan bahwa ATM para sopir sempat ditahan, namun masalah tersebut telah diselesaikan.  Terkait perawatan dan perbaikan kendaraan TMB, Yadhi menyatakan hal tersebut telah sesuai prosedur, termasuk pelelangan bus yang dinilai rusak berat.

 

Namun,  untuk menghindari kecurigaan praktik korupsi, Dishub Kota Bandung kini menggunakan jasa outsourcing dalam pengelolaan gaji sopir TMB.  Menurut Yadhi, kerja sama ini dilakukan secara resmi sehingga Dishub tidak lagi terlibat langsung dalam urusan penggajian.  Sopir TMB ke depannya akan menerima gaji langsung dari perusahaan outsourcing.

 

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama dengan perusahaan outsourcing, khususnya terkait kemungkinan adanya komitmen fee atau pemotongan gaji per kepala dari setiap sopir, Yadhi tampak ragu dan enggan memberikan penjelasan detail.  Sikapnya menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting terkait dugaan praktik korupsi.

 

Dugaan praktik korupsi di Dishub Kota Bandung diperkirakan masih akan bergulir, mengingat perubahan modus operandi yang terlihat sebagai upaya untuk menghindari deteksi.  Kabarnya,  Plt Kadishub, H. Asep Koswara, sering diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.  Namun,  H. Asep Koswara membantah kabar tersebut.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Dishub Kota Bandung.  Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi ini.  Publik berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku jika terbukti bersalah.  GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan informasi terbaru dari berbagai sumber, termasuk Matainvestigasi.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Matainvestigasi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Waketum GMOCT: Ormas 234 SC Kota Bandung Sukses Gelar Pesantren Kilat Ramadhan, Bangun Ukhuwah Islamiyah dan Citra Positif

By On Maret 17, 2025



Bandung, 16 Maret 2025 – Ormas 234 SC Kota Bandung sukses menggelar Pesantren Kilat (PK) selama dua hari, 15-16 Maret 2025, di Masjid Babburahman, Bandung.  Kegiatan bertema "Terjun Bebas dalam Kebersamaan Membangun Ukhuwah Islamiyah" ini diikuti oleh pengurus dan anggota Ormas 234 SC se-Kota Bandung,  menandai puncak rangkaian kegiatan Ramadhan mereka yang sebelumnya telah diisi dengan pembagian takjil dan santunan di berbagai wilayah Kota Bandung.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum GMOCT terpilih, Asep Riana, yang juga pemilik media online Laskarbhayangkara.  Dalam kesempatan tersebut, Asep Riana menyampaikan, "Saya sangat mengapresiasi kegiatan Pesantren Kilat yang diselenggarakan oleh Ormas 234 SC Kota Bandung.  Kegiatan ini sangat positif dan bermanfaat, tidak hanya dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah, tetapi juga dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan berintegritas.  Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi organisasi-organisasi lain."

 

PK ini bukan sekadar kegiatan keagamaan biasa.  Lebih dari itu,  PK ini menjadi bukti nyata komitmen Ormas 234 SC dalam memperkuat nilai-nilai moral dan keagamaan di kalangan generasi muda, sekaligus meningkatkan citra positif organisasi di mata masyarakat, seperti yang disampaikan Ketua Pelaksana, Eki Khalid.

 

Selama dua hari, para peserta aktif mengikuti berbagai kegiatan, termasuk ceramah agama yang disampaikan oleh ustadz berpengalaman, tadarus Al-Qur'an, sholat berjamaah, dan praktik ibadah lainnya.  Materi yang disampaikan dirancang komprehensif untuk memberikan pemahaman keagamaan yang mendalam.

 

Keberhasilan PK ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak.  Ketua Ormas 234 SC Kota Bandung, Topan Tuharea, menyatakan kebanggaannya atas terselenggaranya acara yang selaras dengan visi dan misi organisasi.  Apresiasi juga datang dari Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin S.E., M.Pd., yang hadir dalam pembukaan acara.  Beliau memuji inisiatif para pemuda Ormas 234 SC sebagai pemimpin masa depan yang mencintai Kota Bandung.  Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., MM., turut memberikan apresiasi dan berharap 234 SC dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial dan keagamaan.  Kehadiran Kang Sony Teguh dari Kesbangpol, Camat Bandung Kulon dan Kepala Desa Kujang Sari semakin memperkuat dukungan pemerintah terhadap kegiatan ini.

 

Wakil Ketua 234 SC Kota Bandung, Purnama Alam, menekankan bahwa PK ini bukan hanya bermanfaat secara spiritual, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antar pengurus DPC, PC, DPW, dan DPP 234 SC.

 

Ormas 234 SC berharap PK ini dapat membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan, dan berencana untuk menyelenggarakan kegiatan serupa di masa mendatang.  Keberhasilan PK ini menjadi bukti nyata peran positif Ormas 234 SC dalam membangun masyarakat yang lebih religius dan berintegritas.


#No Viral No Justice 

 

Team/Red (Danny Syamsi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:


Masyarakat Kelurahan Pager Agung Menanam Pohon Pisang di Poros Jalan Kota Serang Bentuk Protes ke Pemkot Kota Serang

By On Maret 16, 2025



Kota Serang // Bentengmerdeka.Online - jalan poros  link sadik tepatnya di kelurahan Pager Agung, kecamatan Walantakakota serang  provinsi Banten kini Menjadi sorotan publik setelah adanya beberapa masyarakat yang Menanam pohon pisang di jalan rusak akibat kekesalan karna sudah bertahun-tahun jalan rusak  parah tidak mendapat perhatian dan pembangunan serius dari Pemerintah Kota Serang 

Salah satu warga masyarakat lingkungan inisial AD mengatakan penanaman pohon pisang di beberapa titik lokasi di jalan rusak parah dan berlobang serta sering Kecelakaan, memakan korban terjatuh terutama di malam hari tambah kurangnya penerangan jalan umum( PJU )tersebut . Penanaman Pohon Pisang ini bentuk protes dan kekesalan masyarakat kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantaka kepada pemerintah Kota Serang 16/03/2025

AD menambahkan bila mana dalam waktu dekat jalan Poros Kota ini tidak segera di bangun oleh pemerintah, maka kami masyarakat kelurahan Pager Agung Khususnya Mau melakukan Penanaman Pohon Pisang dalam jumlah Banyak supaya Menjadi Kebun Pisang tuturnya

Di tempat terpisah Bani Latif selaku aktivis Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang Sangat menyayangkan kurangnya perhatian dari Pemerintah Kota Serang yang di duga membiarkan adanya jalan rusak parah yang sudah bertahun tahun Tidak dapat perhatian yang serius padahal jalan tersebut poros jalan kota serang 

Masih Kata Bani Latif saya selaku aktivis merasa miris kepada masyarakat yang melintas jalan tersebut sering banyak pengendara kendaraan roda dua sering jatuh, saya dalam waktu dekat akan kirim surat resmi ke pemerintah Kota Serang untuk pertanyakan angaran Perawatan dan pemeliharaan jalan tersebut karna setiap tahunya pasti ada anggaran tersebut karna itu menjadi bagian aset daerah tambah nya.


(Masturo)

Proyek Perkim Kota Disoroti Aktivis Banten , Diduga Langgar Teknis dan Gunakan Material Tida Layak

By On Maret 16, 2025



Kota Serang —  Bentengmerdeka.online.Proyek peningkatan jalan lingkungan yang tengah berjalan di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek senilai hampir Rp200 juta itu diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan teknis serta menggunakan material yang tidak layak.pada Minggu 16/3/2025

Proyek yang bersumber dari APBD Kota Serang tahun anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV. Anggita Putri dengan nilai kontrak sebesar Rp199.299.000. Pengawasan dilakukan oleh CV. Waktu Indo Banten selaku konsultan pengawas. Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap standar pelaksanaan konstruksi.

Tim yang meninjau lokasi mendapati pekerjaan dilakukan di atas lahan basah tanpa penggunaan agregat dasar yang sesuai spesifikasi. Sejumlah material seperti kansteen dan paving block tampak dalam kondisi retak namun tetap dipasang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, Papan Informasi Pekerjaan (PIP) yang seharusnya menjadi bentuk transparansi proyek, justru ditemukan tergeletak dan tidak dipasang sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memperkuat kesan bahwa pelaksanaan proyek terkesan asal-asalan dan minim pengawasan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui detail proyek yang sedang mereka kerjakan. “Saya hanya kerja harian. Tidak tahu soal nilai proyek atau material,” ungkap salah satu pekerja. Pernyataan ini memicu kekhawatiran publik terkait transparansi dan tata kelola proyek pemerintah di lapangan.

Babay Muhedi Ketua Aliansi Pamungkas Banten angkat bicara, kinerja konsultan pengawas di dipertanyakan. Seharusnya, mereka hadir di lokasi untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan teknis serta mencegah potensi penyimpangan sejak awal pengerjaan.

Mereka akan mendesak Satuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang untuk segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut. Penegakan standar mutu kualitas dan transparansi anggaran dinilai penting agar proyek yang dibiayai dari dana publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Tutup nya .

(Tim/red)

Kualitas Pemeliharaan Jalan di Kota Serang Dipertanyakan, Hotmix Tetap Dikerjakan Meski Usai Hujan

By On Maret 15, 2025



Kota Serang – Kualitas proyek pemeliharaan jalan oleh Satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, khususnya melalui Bidang Bina Marga, kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang dilakukan di wilayah Lingkungan Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, menjadi perhatian publik karena tetap dilaksanakan meskipun dalam kondisi hujan dan jalan tergenang air pada Sabtu 15/3/2025


Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proses tambal sulam menggunakan material hotmix tetap berlangsung meski kondisi jalan masih basah dan berlubang. Bahkan, sejumlah titik terlihat masih digenangi air saat proses pengaspalan dilakukan.


Akibatnya, hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi standar operasional  prosedur(SOP)kualitas. Permukaan jalan yang baru diperbaiki terlihat mengalami retak-retak, diduga karena pelapisan hotmix dilakukan di atas lahan yang tidak stabil dan basah, sehingga mengurangi daya rekat dan kekuatan struktur aspal.


Pelaksana lapangan dari Bidang Bina Marga DPUPR Kota Serang, Ari, menjelaskan bahwa material yang digunakan adalah hotmix tipe AC-WC dengan ketebalan 4 sentimeter. Namun, pengukuran di lapangan menunjukkan ketebalan aspal tersebut diduga tidak mencapai ukuran sebagaimana diklaim.


Selain soal kualitas pengerjaan, proyek ini juga menjadi perhatian karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Publik mempertanyakan transparansi anggaran, sumber dana, serta durasi pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek pemeliharaan tersebut terkesan dipaksakan dan kurang memperhatikan aspek profesionalitas dalam pelaksanaan konstruksi.


Poin-poin Sorotan Publik:


• Pekerjaan dilakukan habis cuaca hujan, kondisi jalan tergenang air hujan


• Hasil hotmix langsung retak, diduga karena lahan yang tidak stabil dan kurang memadai 


• Ketebalan hotmix diduga tidak sesuai dengan spesifikasi (klaim 4 cm)


• Sulit mencari informasi anggaran yang di kelola


• Transparansi anggaran dan sumber dana dipertanyakan


Masyarakat berharap DPUPR Kota Serang dapat lebih selektif dalam menentukan waktu pelaksanaan proyek, terutama dengan mempertimbangkan kondisi cuaca demi menjaga mutu hasil pekerjaan. Selain itu, lemah nya pengawasan dari pihak internal maupun eksternal perlu diperketat, mengingat proyek ini menggunakan dana APBD, yang bersumber dari hasil pajak rakyat.yang terbayarkan.


Transparansi dalam pelaksanaan proyek serta profesionalitas dalam pengawasan diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran, sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Provinsi Banten dan sekitarnya.

Polsek Kebonagung Demak Bagikan Takjil, Berkah Ramadhan, Pererat Silaturahmi dan Tunjukkan Kepedulian Polisi kepada Masyarakat

By On Maret 15, 2025



 
Demak, Jawa Tengah – Suasana berbagi mewarnai sore hari Sabtu, 16 Maret 2025, di wilayah hukum Polsek Kebonagung, Polres Demak, Polda Jawa Tengah. Kapolsek Kebonagung, AKP Suwondo, memimpin langsung kegiatan pembagian takjil kepada para pengendara yang melintas. Kegiatan yang melibatkan Ketua Tanting dan anggotanya ini berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Ratusan paket takjil berupa makanan dan minuman ringan dibagikan kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melewati jalan-jalan utama di wilayah tersebut. Para pengendara tampak antusias menerima takjil yang diberikan dengan ramah oleh petugas kepolisian dan anggota Tanting. Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan tercipta dalam kegiatan tersebut.
 
AKP Suwondo, Kapolsek Kebonagung, menyatakan, "Kegiatan pembagian takjil ini merupakan wujud nyata dari kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Selain sebagai bentuk berbagi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa Polisi Promoter selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani dengan sepenuh hati."
 
Lebih lanjut, AKP Suwondo menambahkan, "Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat merasa lebih dekat dan terayomi oleh kehadiran polisi. Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi terciptanya Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kebonagung."
 
Pembagian takjil ini bukan hanya sekadar berbagi makanan, tetapi juga menjadi simbol nyata dari komitmen Polsek Kebonagung dalam membangun hubungan yang harmonis dan saling percaya dengan masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus membuktikan bahwa Polisi Promoter adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat, selalu hadir dan siap memberikan perlindungan serta pengayoman.

Mbah Jayus

Editor:



Kontroversi Universitas Taruna Bakti: Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan?

By On Maret 15, 2025



 
Bandung, Jawa Barat Sabtu 15 Maret 2025 – Polemik pembangunan Universitas Taruna Bakti (UTB) di Bandung semakin memanas. Dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan menjadi sorotan utama. Izin pendirian UTB tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 509/E/O/2024, tertanggal 24 Juli 2024. Namun, investigasi PelitaIndo.News, yang mendapatkan informasi awal dari AswajaNews dan Pelitaindonews, media online tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengungkap sejumlah kejanggalan terkait legalitas lahan yang digunakan.
 
Yayasan Taruna Bakti membeli lahan seluas 10.710 m² di Jalan A.H. Nasution No. 78, Cigending, Kota Bandung pada akhir 2023. Lahan tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567. Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya indikasi kuat kesalahan lokasi lahan. Sumber-sumber, yang sebagian informasi awalnya diperoleh dari AswajaNews dan Pelitaindonews melalui jaringan GMOCT, menyebutkan bahwa tanah yang dibeli seharusnya berada di Persil 222 D.III dan Persil 51 D.I, namun saat ini menempati lahan dengan Persil Nomor 251 D.I Kohir 397, yang secara sah dimiliki oleh ahli waris Bahroem bin Tajib.
 
Bukti-bukti yang memperkuat dugaan kesalahan lokasi lahan antara lain:
 
- Keterangan tertulis dari Lurah Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
 
- Keterangan tertulis dari Camat Ujungberung, Kota Bandung.
 
- Keterangan tertulis dari Kepala Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
 
- Buku Tanah Letter C Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
 
- Kikitir Padjeg Bumi tahun 1940.
 
Ancaman Sengketa Hukum
 
Ahli waris Bahroem bin Tajib, melalui kuasa hukumnya, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., telah melayangkan surat somasi pada 15 November 2023 dan surat ajakan berunding pada 17 Desember 2024 kepada Yayasan Taruna Bakti. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari yayasan. Ketidakresponsifan ini memicu spekulasi bahwa Yayasan Taruna Bakti mengabaikan upaya penyelesaian secara musyawarah.
 
Pertanyaan besar kini tertuju pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Apa langkah yang akan diambil jika terbukti adanya kesalahan lokasi lahan dalam perizinan pendirian UTB?
 
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., dalam jawaban tertulisnya menyatakan bahwa Yayasan Taruna Bakti telah memenuhi syarat minimal luas lahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Beliau juga menyarankan untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika ada keraguan terkait lokasi lahan.
 
Bernard Simamora menegaskan bahwa SHGB Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 jelas menunjukkan kesalahan lokasi lahan. Ia meminta Yayasan Taruna Bakti untuk meninggalkan lahan Persil 251 D.I dan menempati lahan sesuai dengan SHGB yang diajukan sebagai syarat izin operasional.
 
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Taruna Bakti masih bungkam. PelitaIndo.News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru berdasarkan fakta yang terverifikasi.


#No Viral No Justice 
 
Team/Red (Anas)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah Nasabah, LPK-RI Sorot Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen

By On Maret 15, 2025



BM.online // Pemalang, 15 Maret 2025 –  Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak kredit tengah menjadi sorotan.  Banyak konsumen mengeluhkan tindakan ini karena dianggap mempermalukan dan merugikan.  Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), melalui Ketua II DPP-nya, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Waketum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan hak-hak konsumen.  Informasi ini didapatkan dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT.

 

Agung Sulistio menyatakan bahwa pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi.  "Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan intimidasi," tegasnya. "Bank harusnya memahami aturan penagihan yang beretika, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan publik."

 

LPK-RI merujuk pada beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan:

 

- Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pasal 4 tentang hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan, serta Pasal 18 yang melarang klausula baku yang merugikan konsumen.

 

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

 

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 yang menekankan penagihan yang etis dan tidak menimbulkan tekanan psikologis berlebihan.

 

Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, LPK-RI menyarankan langkah-langkah berikut:

 

Ajukan keluhan ke bank terkait: Minta klarifikasi dan solusi.

 

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK):  Ajukan pengaduan melalui kanal resmi OJK.

 

Adukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI): LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan.

 

Ajukan gugatan hukum:  Jika merasa dirugikan secara serius, tempuh jalur hukum perdata atau pidana.

 

LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker di rumah nasabah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mengimbau lembaga perbankan untuk mengedepankan pendekatan manusiawi dalam penagihan kredit.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *