Berita Terbaru
Andika Hazrumy Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Banten Gantikan Tatu
By Redaksi On Mei 03, 2025
Hari Pers Sedunia: GMOCT Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers dan Keadilan #No Viral No Justice
By Redaksi On Mei 03, 2025
Soal Produk Jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam Apapun Tak Bisa Jadi Delik Hukum
By Admin On Mei 03, 2025
JAKARTA, BM.Online – Produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.
“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat, 02 Mei 2025.
Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam KUHP, kata dia, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum.
Sementara dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Dia pun menegaskan, dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.
“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ujarnya.
Pujiyono juga mengatakan, adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.
“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, juga langsung ditahan.
“Terhadap dua tersangka, yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (*/red)
Prabowo soal Anggaran Pendidikan Besar: Apakah Sampai ke Alamat Tujuan?
By Admin On Mei 03, 2025
BOGOR, BM.Online – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan, masa depan suatu bangsa ditentukan oleh pendidikan. Untuk itu, kata Prabowo, anggaran pendidikan yang saat ini dialokasikan cukup besar harus tepat sasaran.
“Mari kita waspada. Mari kita jujur kepada diri kita sendiri. Apakah anggaran pendidikan yang begitu besar sudah bertahun-tahun, apakah sampai kepada alamat yang ditujukan,” kata Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di SDN Cimahpar 5, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 02 Mei 2025.
Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki anggaran pendidikan yang paling besar dibandingkan negara-negara lain. Anggaran pendidikan disebut mencapai 22 persen APBN.
“Dibanding negara lain, negara kita menempatkan pendidikan teratas dalam APBN. Pendidikan yang paling utama, kalau tidak salah APBN sekarang tertinggi di atas 22 persen,” ujarnya.
Prabowo mengatakan, salah satu alokasi anggaran pendidikan yaitu untuk perbaikan sekolah-sekolah negeri.
Ia mengaku, tak habis pikir dengan keadaan saat ini di mana masih ada sekolah yang hanya punya satu toilet.
Prabowo juga mengingatkan, Gubernur serta Walikota dan Bupati bertanggung jawab agar anggaran pendidikan digunakan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan. Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga terus berupaya mencari jalan keluar untuk menambah anggaran pendidikan.
“Saya ingatkan tanggung jawab dari Pemda, Walkot, Bupati, Gubernur bersama-sama. Saya memang menetapkan anggaran, saya kira cukup besar untuk perbaikan sekolah-sekolah, tapi tidak cukup,” kata Prabowo.
“Maka, penghematan terus-menerus perbaiki sekolah dalam waktu yang secepat-cepatnya ini yang dipikirkan terus-menerus bersama jajaran menteri saya. Bagaimana kita cari uang, karena terus terang saja kekayaan bangsa Indonesia masih terlalu banyak yang bocor dan tidak sampai ke rakyat,” tegasnya.
Dia juga selalu mengingatkan jajaran Kabinet Merah Putih agar bekerja untuk melayani rakyat.
Prabowo menentang segala bentuk tindakan korupsi di semua elemen pemerintahan.
“Hendaknya anggaran untuk rakyat, untuk pelayanan rakyat hendaknya jangan diselewengkan, jangan dikorupsi dengan segala akal,” pungkasnya. (*/red)
Peringati Hardiknas, KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki!
By Admin On Mei 03, 2025
![]() |
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025. |
JAKARTA, BM.Online – Pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rezeki, melainkan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025.
Dia mengimbau guru dan dosen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
“Kita juga mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu. Itu bukan rezeki. Harus dibedakan, mana rezeki, mana gratifikasi,” ujarnya.
Setiap tiga bulan sekali, kata Wawan, pihaknya melakukan webinar bersama guru dan dosen untuk meningkatkan kapasitas mengenai antikorupsi.
“Termasuk kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian. Nanti kurang lebih tanggal 15 Mei, 15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen anti korupsi se-Indonesia,” ujarnya.
Wawan mengatakan, upaya pencegahan korupsi merupakan tugas bersama, termasuk guru, sehingga ekosistem yang berintegritas harus diwujudkan di sekolah.
“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya, ada gurunya, kepala sekolahnya,” pungkasnya. (*/red)
17 Pelaku Kasus Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di Kota Serang Ditangkap Polisi, Sabu dan Tramadol Disita
By Admin On Mei 03, 2025
SERANG, BM.Online – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 pelaku terkait kasus narkoba sabu dan obat-obatan tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 144,11 gram dan 657 butir obat-obatan tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu.
Untuk narkotika, kata dia, yakni jenis sabu, sudah dilakukan ujikan di laboratorium.
“Himbauan kami kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan. Slogan say no to drugs, tapi say war to drugs,” kata Yudha Satria kepada awak media saat Konferensi Pers, Jumat, 02 Mei 2025.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Dimas Arki Jatipratama menambahkan, narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar.
“Penyebab 80 persen terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini,” pungkasnya.
Selain itu, kata dia, wilayah yang paling banyak dan dominan peredarannya, saat ini di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Berikut inisial 17 tersangka, yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25).
Dari 17 tersangka, 15 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan dua tersangka pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
“Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram. Sedangkan, tramadol 309 butir dan hexymer 348 butir, total obat-obatan 657 butir,” terang Yudha Satria.
Kepada para tersangka obat-obatan tanpa izin edar disangkakan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar
Polresta Serang Kota akan terus komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (*/red)
Ketum GMOCT dan Aliansi Masyarakat Desa Nyamplung Sari Laporkan Pengusaha Udang Nakal ke Penegak Hukum
By Redaksi On Mei 03, 2025
Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), akan berkolaborasi dengan aliansi masyarakat Desa Nyamplung Sari untuk melaporkan pengusaha udang vaname ke pihak berwajib. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hukum dan kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas tambak udang yang diduga tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan.
Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menerima laporan dari wartawan Kabarsbi yang dihubungi oleh seorang pengusaha udang vaname bernama Julius. Julius menyatakan akan berkoordinasi dengan Serikat Penambak Pemalang (inisial U) sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, karena dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat, Ketua Umum GMOCT memutuskan untuk segera mengambil tindakan hukum.
Aliansi masyarakat Desa Nyamplung Sari (inisial M) mendesak GMOCT untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Aliansi tersebut menyoroti dampak buruk pembuangan limbah tambak udang di pesisir laut Pemalang. Diduga, banyak tambak beroperasi tanpa Izin Pengelolaan Lingkungan (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bahkan berdiri di lahan negara yang berjarak hanya 1-5 meter dari bibir pantai.
Praktik tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana bagi orang yang menjual dan/atau memakai tanah negara tanpa hak tercantum dalam Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika terdapat pengrusakan akibat pemakaian tanah tanpa izin, Pasal 406 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan hukuman akan ditambah sepertiga jika dilakukan lebih dari satu orang (Pasal 412 KUHP).
Lebih lanjut, penggunaan lahan bibir pantai milik negara tanpa izin juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Pasal 23 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2014 mewajibkan izin lokasi dari pemerintah, sementara Pasal 35 Ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar (Pasal 73 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014).
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seperti pencabutan izin usaha, denda, atau penghentian aktivitas. Balai Wilayah Sungai (BWS) juga akan merekomendasikan tindakan korektif atau pelaporan ke penegak hukum dan kementerian terkait.
Koordinasi lintas instansi, termasuk BWS, DLH, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, sangat penting untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan nasional, termasuk UU Cipta Kerja dan PP No. 21/2021. Perlu ditekankan bahwa izin lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), merupakan dasar hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di wilayah pesisir.
GMOCT dan aliansi masyarakat Desa Nyamplung Sari berharap laporan ini akan mendorong penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera turun ke lokasi dan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum
By Redaksi On Mei 03, 2025
Kelangkaan Solar di Jalur Lintas Sumatera, Aceh Selatan hingga Nagan Raya Picu Keluhan Masyarakat
By Redaksi On Mei 02, 2025
Diduga Kantor Desa Sukamanah Kecamatan Baros Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan (Tutup)
By Redaksi On Mei 02, 2025
Dugaan Korupsi Proyek Betonisasi Desa Cibetok, Aktivis Desak Kepala Desa Diperiksa
By Redaksi On Mei 02, 2025
BM.Online // Kabupaten Tangerang, Gunung Kaler – Proyek betonisasi jalan di Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, senilai Rp 109.366.000, menjadi sorotan tajam aktivis. Proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan ini menunjukkan indikasi pelanggaran teknis dan berpotensi merugikan masyarakat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id, yang merupakan anggota GMOCT.
Pantauan Katatribun.id di lokasi pada Selasa (29/04/2025) menunjukkan ketebalan beton yang jauh dari spesifikasi yang ditentukan. Diduga kuat terjadi pengurangan volume material untuk meraup keuntungan pribadi.
Aktivis Tangerang, Cimong, dari Akrap, menjelaskan timnya menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut. "Dari prasasti yang tertulis panjang jalan 217 M x 1,2 M x 0,13 M, kami menduga ada penyelewengan anggaran desa," jelasnya. Kejanggalan ini, lanjut Cimong, terlihat dari ketidaksesuaian ketebalan betonisasi di lapangan dengan nilai anggaran yang tertera di papan informasi proyek.
"Pekerjaan yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas tinggi justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya," imbuhnya.
Kecurigaan tersebut diperkuat dengan temuan proyek turap di Kampung Cibetok yang tidak memasang papan informasi proyek. Pengerjaan pemasangan batu belah juga dilakukan dalam kondisi banjir tanpa menggunakan kisdam, menandakan pengerjaan yang asal-asalan demi keuntungan lebih besar. Hal ini jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cibetok belum memberikan klarifikasi resmi. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas jika dugaan penyimpangan ini terbukti. Pembangunan infrastruktur bukan hanya soal fisik, tetapi juga integritas dan tanggung jawab moral para pelaksana.
#No Viral No Justice
(Tim Investigasi Katatribun.id dan Karyaindonesia.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan Ratusan Personil Gabungan Kawal May Day, Buruh Tangerang ke Jakarta
By Redaksi On Mei 02, 2025
TANGERANG, - Polres Metro Tangerang Kota kerahkan 138 personil gabungan terdiri dari Polri - TNI, Satpol PP dan Dishub Kawal 8.557 buruh mengunakan 178 armada bus, 6 mobil komando dan 25 sepeda motor peringati Hari Buruh atau May Day menuju Lapangan Monas Jakarta. Kamis, 1 Mei 2025.
Diketahui ribuan buruh tersebut berasal dari berbagai organisasi buruh di wilayah kota Tangerang dan kabupaten Tangerang, Banten. Ratusan personil yang disiapkan itu disebar di berbagai titik keberangkatan.
Pengawalan ketat dilakukan Polisi hingga lokasi tujuan Monas, jakarta dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis) kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengawalan dilakukan guna mewaspadai serta mengantisipasi potensi ganguan dan melancarkan arus lalulintas sepanjang perjalanan.
"Kami pengantisipasi potensi gangguan dari kelompok tertentu seperti anarko, maupun orang yang memiliki tujuan menggangu perjalanan menuju titik kumpul di lapangan Monas Jakarta. Sehingga langkah deteksi dini dan pengawasan ketat akan terus dilakukan Polri,” ungkapnya Kamis, (1/5/2025).
Saat menyapa sejumlah perwakilan ketua berbagai organisasi buruh di wilayah hukumnya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga berkesempatan memberikan pesan dan imbauan agar seluruh peserta aksi bisa menjaga keamanan, mematuhi aturan hukum, aturan lalu lintas hingga tidak menggangu aktifitas masyarakat, termasuk mengikuti arahan petugas di lapangan.
"Kami (Polri) meminta kepada para perwakilan atau ketua organisasi buruh yang berangkat agar menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib. Jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin membuat kericuhan. Mari kita jaga bersama suasana yang aman dan kondusif. Kita kawal pergi dengan selamat dan kembali ke Tangerang juga dengan selamat," kata dia.
Seperti diketahui, diperkirakan akan hadir puluhan ribu buruh dari berbagai daerah, hadir secara langsung saat peringatan May Day 1 Mai 2025 ini, Tangerang Raya adalah salahsatunya. Apalagi, disebutkan bahwa Presiden RI ke -8, Prabowo Subianto dipastikan akan hadir secara langsung di hadapan para buruh yang datang. (*).
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Penjaga Toko Sebut Bos Marjuki Selaku Pemilik Toko Yang Edarkan Obat Terlarang di Pabuaran Tumpeng
By Redaksi On Mei 01, 2025
Kota Tangerang, BM.Online --Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberantas kartel pengedar pil koplo.
Belum lepas dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Tasik, Jawa Barat.
Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang di akui pemilik toko di Jl. Jalan Benua Indah No.4, RT.001/RW.001, Pabuarang Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten
"Ini toko milik pak marjuki bang, saya hanya penjaga toko, Urusan Polsek, Polres dan Sat Pol PP itu Terkait koordinasi urusan Bos (Marjuki)” jelasnya Kamis, (1/5/2025).
Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.
“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada awak media Kamis (1/5).
Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat minta pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Setempat mengambil sikap tegas, akan maraknya penjual Pil Koplo tanpa legalitas jelas. Atau memang peredaran pil koplo di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Terpisah, Eko Sihombing Selaku Aktivis Banten menjelaskan. “Ini jelas merugikan generasi muda kita, kenapa obat obatan ini selalu ada di setiap sudut Kota Tanggerang. Jika APH tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini berarti ada apa sebenarnya. Atau mereka menerima setoran dari pihak toko ??, ini jelas jadi pertanyaan kami selaku aktivis. Tutup Eko kepada awak media, Selasa 1/5/25.
Hingga Berita di terbitkan bos bernama Marjuki melalui WhatsApp saat di konfirmasi diam membisu.
Red/Tim
Ketua SPPSB Diduga Rangkap Jabatan, Intervensi Keluarga Buruh yang Meninggal di Nagan Raya
By Redaksi On Mei 01, 2025
Nagan Raya, Aceh – Kasus meninggalnya seorang pekerja koperasi di PT SPS2 Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Darul Makmur, Provinsi Aceh, berbuntut panjang. Keluarga korban melaporkan dugaan intervensi dan pengancaman oleh Ketua Koperasi Kopbun Amara yang juga diduga menjabat sebagai Ketua SPPSB. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara.com, anggota GMOCT.
Peristiwa bermula saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Disnaker kemudian memanggil pihak PT SPS2 dan Koperasi Kopbun Amara pada 28 April 2025. Namun, alih-alih menunjukkan empati, Ketua Koperasi justru diduga melakukan pengancaman dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak bertanggung jawab kepada keluarga korban.
Dalam pesan suara WhatsApp yang beredar, Ketua Koperasi tersebut diduga melontarkan ancaman, “Kamu mau ajak perang sama saya? Kamu mau ajak saya pakai hukum apa? Hukum rimba atau hukum apa? Jangan main-main, nggak sanggup kamu nanti!” Pernyataan ini dianggap sebagai penghinaan dan menunjukkan sikap arogansi dari pihak yang seharusnya memberikan dukungan dan solusi bagi keluarga korban.
Keluarga korban menyatakan bahwa ancaman tersebut disampaikan setelah mereka menerima surat panggilan dari Disnaker. Mereka juga mempertanyakan peran Ketua Koperasi yang merangkap jabatan sebagai Ketua SPPSB, serta menduga adanya upaya untuk meraup keuntungan pribadi atas nama pekerja. Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Koperasi dinilai sangat memalukan dan tidak mencerminkan etika serta profesionalisme.
Keluarga korban berharap agar Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas pelaku dugaan pengancaman dan penghinaan ini. Dugaan kebal hukum yang melekat pada Ketua Koperasi juga menjadi sorotan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap pekerja dan penegakan hukum di Aceh.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Presiden RI Prabowo Subianto Menegaskan Perusahaan Jangan Suka PHK Sepihak dan Semena-mena
By Redaksi On Mei 01, 2025
NASIONAL |BM.Online - Kembali Terjadi Pemutus Hubungan Kerja secara sepihak di Wilayah Kabupaten Serang-Banten yang dimana kedua korban Pemutusan Hubungan Kerja sepihak ini bekerja di alas kaki.
Korban pertama yang terkena PHK sepihak terjadi pada David Nababan Ketua Serikat PPMI "Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia" yang Bekerja di Alas Kaki Dengan PT Parkland World Indonesia Plant 2, diketahui Sodara David di PHK sepihak oleh perusahaan disebabkan Menolak Penundaan Upah, menolak aturan perusahaan yang dimana aturan itu tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan serikat pekerja/buruh tentang kendaraan inventaris Serikat Pekerja yang dilarang masuk sedangkan kendaraan management diperbolehkan masuk ke area perusahaan dan tentang keterbukaan informasi publik.
Kedua,,korban PHK sepihak terjadi pada karyawan PT Nikomas Gemilang bernama Catur Ariyanto, informasi yang beredar catur Ariyanto juga seorang pengurus serikat pekerja FSB GARTEKS di PT Nikomas Gemilang terjadinya PHK sepihak sodara catur dituding merokok bukan pada tempatnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Immanuel Ebenezer menyarankan agar pelaporan terlebih dahulu dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang “Kalau aduanmu tidak direspons oleh Disnaker, kamu datang ke saya. Tapi sebelum itu kirimkan nama perusahaan, alamat lengkap, nomor kontak Disnaker, dan nomor teleponmu,” Katanya
Immanuel menegaskan bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang diadukan masyarakat.
Terjadinya PHK sepihak / Semena-mena menjadi trending topik di Nasional hingga Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto Merespon hal tersebut. Kamis, 1 Mei 2025 Tepat di Hari Buruh Internasional
Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada pekerja yang di-PHK sepihak apa lagi secara semena-mena.
“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK sepihak dan seenaknya,” tegas Kepala Negara Prabowo Subianto
Prabowo juga menambahkan, negara akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja. “Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan, saudara-saudara,” ujarnya
Prabowo Subianto juga menjanjikan akan mempertemukan 150 lebih ketua Serikat Pekerja Serikat Buruh dengan pengusaha agar kedepannya menjalin hubungan baik dan perusahaan tidak berbuat semena-mena dengan serikat pekerja
Sukseskan Progam Gubernur, PWI Banten dan Distanak Siap Berkolaborasi
By Redaksi On Mei 01, 2025
SERANG - BM.Online - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)Banten yang dikomandoi langsung oleh Ketua PWI Banten Rian Nopandra, berkunjung ke Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten. Rabu (30/4/2025).
Jajaran pengurus PWI Banten yang terdiri dari Sekretaris PWI Banten Fahdi Khalid, Wakil Ketua Bidang Organisasi Teguh Akbar Idham, Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah, dan Opik Rahman Malik staf kesekertariatan diterima langsung oleh Kadistanak Provinsi Banten, H Agus M Tauchid, beserta jajaran.
Dalam momen silaturahmi penuh keakraban tersebut, selain berterimakasih atas kunjungan pengurus PWI Banten, Agus Tauchid, juga turut memaparkan sejumlah program strategis Distanak Banten.
"Program kita tentu merujuk kepada RPJMD yang merupakan turunan dari RPJMN dimana terdapat dalam poin Asta Cita yaitu bicara soal swasembada pangan,"ujarnya.
Saat ini kata Agus, Distanak Provinsi Banten telah berhasil melaksanakan beberapa program unggulan. Bahkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tersebut bisa dikategorikan memiliki catatan bagius ditingkat nasional, diantaranya beras hasil panen petani di wilayah Provinsi Banten melimpah, ketersediaanya bahkan diklaim melebihi nilai konsumsi masyarakat.
Berdasarkan data, ketersediaan beras saat ini mencapai 1.737.742 ton, sementara kebutuhan konsumsi hanya 1.497.317 ton, artinya surplus 240.426 ton. Surplus beras itu kata Agus, berdasarkan neraca ketersediaan beras pada April 2025.
“Sampai dengan posisi bulan April 2025(data Dinamis). Neraca ketersediaan beras Provinsi Banten menunjukan produksi 1.737.742 ton, dan konsumsi 1.497.317 ton dan surplus 240.426 ton beras,”ucap Agus dengan semangat menjelaskan.
Ditambah lagi kata Agus, petani diwilayah Banten saat ini juga sudah mulai panen padi. Total luas panen padi kurang lebih di luas sawah 52.695 hektare. Dengan begitu kini, pada tahun 2025, diharapkan Banten menempati produsen beras tertinggi ke 8 se-Indonesia, setelah pada tahun 2024 menempati posisi ke 9 tertinggi.
Terkini kata Agus, pihaknya akan segera melakukan terobosan orisinil milik Gubernur Banten, Andra Soni, yakni melakukan penanaman Jagung disepanjang kiri kanan jalan tol Merak-Tangerang. Gagasan itu tentu sangat cemerlang, lantaran lahan tidur disepanjang jalan tol akan menjadi sumber pangan yang produktif.
Ide cemerlang itu juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Untuk itu, secepatnya dalam waktu dekat, sesuai arahan dari Gubernur, pihaknya segera melakukan komunikasi dengan para pemilik lahan guna membangun kerjasama agar gerakan menanam jagung di kiri kanan jalan tol itu bisa terealisasi.
“Kita segera menjalankan program cemerlang dari Pak Gubernur, tentunya nanti akan berujung pada keberhasilan ketahanan pangan,”ujar Agus lagi.
Sementara itu, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra menanggapi semua pemaparan dari Kepala Dinas dengan serius. Bahkan ketika diberikan kesempatan untuk berbicara, Rian langsung berjanji akan mengawal semua kegiatan Dinas Pertanian melalui pemberitaan. Tentu berita yang disajikan akan sesuai dan riil dengan fakta dilapangan, karena kata dia, semua program Dinas Pertanian tersebut dinilai sangat bermanfaat dan berujung kepada keberhasilan ketahanan pangan di Banten.
“Kami dari PWI tentunya bersepakat untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat melalui pemberitaan. Sebagai warga Banten kami tentu bangga dengan raihan capaian dari keberhasilan Dinas Pertanian dalam menjalankan amanah rakyat dibidang Pertanian,”kata Rian.(Rilis PWI Banten)
Ketum GMOCT: Tambak Udang Vanami di Desa Nyamplungsari, Pencemaran dan Kerugian Petani, Tokoh Masyarakat Minta GMOCT Viralkan agar Ditutup
By Redaksi On Mei 01, 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang telah merekomendasikan penutupan sementara tambak milik Rochmat dan Suwitno tersebut menyusul tuntutan Aliansi Kesetiakawanan Sosial. Meskipun demikian, tambak tersebut hingga kini masih beroperasi. Tokoh-tokoh masyarakat setempat pun turut mendesak penutupan tambak Vanami ini.
Menurut pantauan media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sumber yang dirahasiakan identitasnya mengungkapkan bahwa tambak tersebut berjarak hanya satu meter dari bibir pantai, melanggar aturan yang berlaku. Tambak tersebut disewakan oleh Julius, seorang warga Jakarta, kepada Rochmat dan Suwitno. Perkumpulan Aliansi Masyarakat juga telah sebelumnya meminta penutupan tambak ini. Kerugian petani akibat pencemaran lingkungan semakin memperkuat desakan penutupan tersebut.
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Kasus ini menjadi sorotan penting bagi kita semua. Pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha tidak boleh dibiarkan, terlebih jika merugikan masyarakat sekitar. Kami mengapresiasi langkah cepat DPRD Pemalang, namun mendesak agar rekomendasi penutupan sementara segera dieksekusi. Penting juga untuk memastikan agar pemilik lahan dan pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian petani yang terjadi."
"Tokoh masyarakat meminta bantuan ketum GMOCT untuk menyuarakan tambak udang vanami di desa nyamplung sari untuk ditutup".
Penutupan sementara tambak udang Vanami akan berlangsung hingga pemenuhan dan perbaikan persyaratan sesuai SOP CBIB terpenuhi, termasuk memperhatikan usia tebar dan waktu panen. DPRD Pemalang akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan proses pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi petani terdampak berjalan lancar.
Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, kenyataan dilapangan tambang tersebut masih buka/beroperasi.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Truk Dump Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Satu Sopir Luka Parah
By Redaksi On Mei 01, 2025
BM.Online //Jember, (GMOCT) – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga di Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kalisat, Jember, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebuah truk dump pengangkut pasir tertabrak kereta api yang tengah melaju dari Jember menuju Banyuwangi. Akibatnya, sopir truk mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Truk mengalami kerusakan berat.
Informasi yang dihimpun Kabar SBI Jember, yang merupakan anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyebutkan, kecelakaan diduga terjadi karena truk dump tidak berhenti saat kereta api mendekat. Ketiadaan palang pintu dan penjaga perlintasan membuat sopir truk tidak menyadari kedatangan kereta api.
Akibat kecelakaan ini, operasional kereta api sempat terganggu. Evakuasi dan perbaikan jalur kereta api pun dilakukan. Petugas kepolisian, tim dari PT KAI, dan warga sekitar langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan penyelidikan.
Kapolres Jember (nama lengkap dan jabatan perlu ditambahkan jika tersedia) menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api dan senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas. "Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, beberapa langkah perlu dilakukan, antara lain:
- Pemasangan palang pintu: Perlintasan kereta api tanpa palang pintu harus segera dilengkapi dengan palang pintu otomatis untuk memberikan peringatan dini kepada pengguna jalan.
- Peningkatan pengawasan: Peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di perlintasan kereta api perlu dilakukan secara intensif.
- Sosialisasi: Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api harus terus digencarkan.
Dengan adanya upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan ini, diharapkan kecelakaan serupa dapat diminimalisir dan keselamatan masyarakat terjamin.
#No Viral No Justice
Reporter: Gunawan Wage
Sumber: KabarSBI.com (anggota GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT SPS 2 Diduga Cemari Sungai di Nagan Raya, DLH dan APH Diminta Tindak Tegas
By Redaksi On Mei 01, 2025
BM.Online //Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Laporan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang menerima informasi dari media online Bongkarperkara, mengungkap dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) PT SPS 2 (Surya Panen Subur) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Limbah cair dari pabrik diduga dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar, mengakibatkan pencemaran lingkungan yang signifikan.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan adanya limbah cair yang mengalir dari PKS PT SPS 2 menuju sungai. Kondisi ini menyebabkan kematian ikan di sepanjang aliran sungai. Masyarakat setempat yang diwawancarai mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak pencemaran ini. Salah seorang warga melaporkan, "Sering sekali ikan-ikan di sepanjang parit ini mati seperti yang Bapak lihat sekarang," katanya. Warga lainnya menambahkan, "Air limbah ini kalau kena kulit langsung gatal-gatal. Mata pencaharian kami di sungai, dengan memasang jaring."
Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 semakin menguat. Permen tersebut secara detail mengatur tata cara pengolahan limbah cair industri kelapa sawit, termasuk kewajiban pengolahan melalui kolam limbah. Pembuangan limbah secara langsung tanpa pengolahan diduga merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan tersebut. Baku mutu air limbah industri kelapa sawit yang diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014, meliputi BOD (100 mg/L), COD (350 mg/L), dan TSS (250 mg/L), juga diduga dilanggar.
Ada kecurigaan bahwa laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Nagan Raya telah direkayasa, dan pihak Dinas diduga tidak melakukan pengawasan secara optimal sesuai SOP (dua kali dalam setahun). Dugaan kongkalikong antara pihak Dinas dan perusahaan pun mencuat.
Masyarakat setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan tersebut. Mereka berharap agar lingkungan hidup mereka terlindungi dari dampak buruk aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi laporan ini, pihak DLHK Kabupaten Nagan Raya melalui pesan WhatsApp menyatakan sedang dalam perjalanan menuju PT SPS 2 untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Keberhasilan penindakan dan penegakan hukum atas kasus ini sangat dinantikan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
#No Viral No Justice
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: