Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Usut Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 24 Saksi

By On Mei 17, 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

JAKARTA, BM.Online Pihak Kepolisian telah memeriksa 24 saksi terkait laporan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

“Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi. Pelapor sudah diambil keterangan. Sampai hari ini, ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Dari 24 saksi tersebut, kata dia, empat orang saksi telah diperiksa kemarin. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut.

“Ini masih terus dilakukan pendalaman. Update hari ini, kemarin Rabu kami tegaskan bahwa terjadwal ada empat saksi yang diambil keterangannya,” ujarnya.

Untuk hari ini, kata Ade Ary, pihaknya memeriksa dua orang saksi, yakni Roy Suryo dan dr Tifa.

“Hari ini, Kamis, ada dua saksi yang menjalani proses klarifikasi, yaitu saksi Saudara RS hadir dan saksi TT hadir. Saksi ES tidak hadir,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan hari ini, Roy Suryo mengaku ditanya soal riwayat hidupnya.

“Banyak (yang didalami), soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Roy Suryo juga mengaku ditanya soal profesinya. Dia mengatakan, profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia.

“Kemudian, saya diminta menjelaskan, apa itu telematika. Telematika adalah telekomunikasi, media, dan informatika, untuk bisa menganalisis. Jadi, saya saintis ya, menganalisis secara independen segala hal yang berbau dengan suara, foto, video, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Roy Suryo juga mengaku diminta menjelaskan perjalanan hidupnya. Kepada penyelidik, dia menjelaskan sempat menjadi dosen selama belasan tahun.

“Kemudian, saya sempat menjadi anggota KPI dan saya juga sempat masuk sebagai anggota DPR Komisi I, komisi yang menangani UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, sempat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di tahun 2013-2014. Hingga saat ini dia menjadi konsultan independen.

“Saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya dan saya berhak menyampaikan kepada masyarakat sepanjang ilmu pengetahuan dan menjadi keterbukaan informasi publik. Itu saja yang ditanyakan,” ujarnya.

Dia juga mengaku ditanyakan terkait beberapa video. Roy Suryo menjawab kepada penyelidik bahwa pertanyaan itu tidak sesuai surat laporan, sehingga tak menjawabnya.

“Jadi, kalau selama tidak ada itu, jadi locus dan tempus tidak sama dengan apa yang pada surat undangan, ya sudah, itu tidak perlu dijawab,” ucapnya.

“Ibaratnya kalau kita mengerjakan ujian, kita diminta untuk belajar tentang fisika. Ternyata pertanyaannya soal kimia, ya jangan dijawab. Wong kita tugasnya menjawab soal fisika,” imbuhnya. (*/red)

Kasus Korupsi Lebur Cap Emas, Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun Penjara

By On Mei 17, 2025

Enam mantan pejabat Antam dituntut sembilan tahun penjara. 

JAKARTA, BM.Online Sebanyak enam mantan pejabat PT Antam Tbk dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Jaksa meyakini mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam korupsi kegiatan bisnis pencucian dan lebur cap emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Keenam terdakwa itu, di antaranya Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut keenam terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM PT Antam terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebut, tindakan para terdakwa membuat kepercayaan masyarakat terhadap emas produksi PT Antam menurun sebagai salah satu alasan yang memberatkan.

Kegiatan para terdakwa dinilai membuat PT Antam merugi karena para pengusaha swasta mendapatkan logam hasil lebur dan cap milik PT Antam. Padahal emas itu dimiliki mereka sendiri. Ketika emas itu dijual ke pasaran, mereka menjadi pesaing PT Antam.

Para pengusaha itu, di antaranya Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Glouria Asih Rahayu.

Mereka dituntut berbeda mulai dari delapan hingga 12 tahun penjara dan uang pengganti ratusan miliar rupiah. (*/red)

Polisi Masih Selidiki Oknum Kadin Cilegon yang Viral Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

By On Mei 17, 2025

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto. 

SERANG, BM.OnlineViral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pihak diduga berasal dari Kadin Kota Cilegon dan Ormas setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC.

Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.

Terkait peristiwa tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan  mendalami keterangan terhadap beberapa pihak dalam video yang viral tersebut.

“Betul masih penyelidikan. Saat ini biarkan teman-teman penyidik bekerja,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, dari bahan keterangan yang dikumpulkan itu akan ditentukan apakah ada unsur pidana pada perkara tersebut atau tidak. Perkembangannya akan disampaikan setelah pemeriksaan perkara ini rampung.

“Jika ada unsur pidananya maka akan naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah lengkap nanti akan disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus oknum anggota Kadin Kota Cilegon yang diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun. Pihaknya bakal melakukan langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Suyudi menegaskan, Polda Banten merupakan bagian dari Satgas Percepatan Investasi. untuk itu, pihaknya berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para investor.

“Dengan adanya video viral kemarin, kami akan menurunkan tim dan melakukan upaya penyelidikan,” ujar Irjen Suyudi kepada wartawan, usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini. Setiap unsur tindak pidana, kata dia, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum,” pungkasnya. (*/red)

Deden Apriandhi Dipercaya Jabat Plh Sekda Banten, Gantikan Nana Supiana

By On Mei 17, 2025


SERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni menunjuk Deden Apriandhi Hartawan sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.

Penunjukan Deden didasari atas pengalaman dan memberikan jenjang karier kepadanya.

“Saya kasih penugasan baru kepada Pelakasana harian (Plh) Sekda. Setelah saya tandatangan hari ini, Deden Apriandii saya beri kepercayaan untuk melaksanakan tugas harian Sekda,” kata Andra saat ditemui wartawan usai Rapat Pimpiman (Rapim) di Pendopo Guberrnur Banten KP3B, Curug Kota Serang, Jumat petang, 16 Mei 2025.

Adapun alasan penunjukan Deden sebagai Plh Sekda dan tidak melakukan perpanjangan jabatan Nana Supiana sebagai Plh, semata-mata memberikan kesempatan kepada Nana untuk fokus kepada jabatan devinitifnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Pertimbangan, pertama, saya perlu banyak memberikan kesempatan di masa saya.  Sebelumnya, Bu Virgojanti pernah jadi, sebelumnya Pak Usman Asshidiqi (Kepala Perpusda Banten), Pak Nana Supiana dari Pj (Penjabat) kemudian Plh. Sekarang Pak Deden. Mudah-mudahan proses berikutnya dan saya tadi mengucapkan terima kasih kepada Pak Nana dan saya minta Pak Nana untuk fokus di kepegawiaan,” ungkapnya.  

Diketahui, Deden Apriandhi Hartawan saat ini menjabat sebagai Sekwan Banten. Sementara untuk jabatan Plt Kepala Bapenda dijabat oleh Rita Prameswari. (*/red)

Pungutan Liar Program PTSL di Desa Cipinang, Majalengka: Rp 200.000 dengan Alasan "Ngopi"?

By On Mei 16, 2025



BM.Online - Majalengka, Jawa Barat – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh Kementerian ATR/BPN, justru menimbulkan polemik di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Warga setempat mengeluhkan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai Rp 200.000 per bidang, ditambah dua materai. Informasi ini didapat oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.
 
Sesuai peraturan, biaya PTSL yang diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017 hanya sebesar Rp 150.000 per bidang untuk wilayah Jawa dan Bali. Biaya tersebut meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas desa. Biaya di luar itu, seperti pembuatan tanda batas, BPHTB (jika dikenakan), dan lain-lain, menjadi tanggung jawab masyarakat.
 
Namun, di Desa Cipinang, warga mengaku dimintai biaya tambahan Rp 50.000 oleh Ketua RT 17, berinisial Nrm, dengan alasan "uang ngopi". Nrm membenarkan pungutan tersebut dan menyatakan telah disepakati bersama, termasuk oleh Kepala Desa.
 
Kepala Desa Cipinang, H. Lukman, membantah pungutan Rp 200.000, mengatakan hanya Rp 150.000 sesuai SKB 3 Menteri, dan tambahan Rp 50.000 merupakan kesepakatan untuk biaya "ngopi". Namun, beliau kemudian menghindar dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
 
Perbedaan keterangan antara warga, Ketua RT, dan Kepala Desa menimbulkan kecurigaan adanya pungutan liar (pungli) dalam program PTSL di Desa Cipinang. Dengan kuota 500 bidang, potensi pungli mencapai Rp 25.000.000, belum termasuk biaya materai. Hal ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai program pemerintah yang seharusnya memberikan kemudahan akses kepemilikan sertifikat tanah.
 
GMOCT mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan pungli di Desa Cipinang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PTSL sangat penting untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya dan tidak memberatkan masyarakat.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

JPU Abaikan Azas Legalitas yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab kepada Hakim

By On Mei 16, 2025



BM.Online - Rangkasbitung, Banten (GMOCT) – Sidang kasus penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Keterangan Margoyuwono, Ketua Umum Kumpulan Organ Rakyat Indonesia (KPORI), sebagai saksi a de charge yang menekankan azas legalitas dan mengacu pada surat Ketua Mahkamah Agung serta UUD 1945, diabaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi ini diperoleh dari media online Tegarnews.co.id, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
KPORI hadir dalam sidang pada 8 Mei 2025 lalu untuk memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa. Margoyuwono, dalam wawancara pada Kamis (15/5/2025), menjelaskan alasan keterlibatan KPORI. Ia menyoroti penegakan hukum yang dianggap tebang pilih dan mengungkapkan kesaksiannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat serta implementasi saran dari Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
 
Namun, JPU tampak mengabaikan keterangan Margoyuwono yang berfokus pada azas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa, pada akhirnya, dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 20 juta (subsider).
 
"Saya hanya berharap kepada hakim, mengingat dokumen yang kami acukan merupakan produk Mahkamah Agung," ujar Margoyuwono. Ia juga mempertanyakan poin memberatkan dalam tuntutan, khususnya terkait dugaan jual beli air raksa, yang menurutnya tidak sesuai fakta karena terdakwa, Sunata, hanyalah pengolah limbah tambang rakyat yang tidak menggunakan air raksa. KPORI berencana mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

#No Viral No Justice 

#Hukum

#Tajam Ke Semua Arah

Team/Red (Tegarnews.co.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kecelakaan Maut di Bukit Ransam, Truk Tangki Diduga Bawa BBM Solar Ilegal Sebabkan Empat Luka

By On Mei 16, 2025



BM.Online - Painan, Pesisir Selatan – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tangki dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Padang-Bengkulu, tepatnya di Bukit Ransam Ken, Painan Selatan, Kamis (15/5/2025) pukul 07.45 WIB. Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka. Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media online anggotanya, Sotarduganews, menyebutkan bahwa truk tangki BA-8239-AU yang dikemudikan Andre Syaputra (32) mengalami rem blong saat menuruni bukit.
 
Truk yang bermuatan 10 ton solar diduga ilegal tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Tina Maria (28) yang membonceng Yeni (34). Selain pengemudi, Syamsurizal (41), penumpang truk yang merupakan anggota TNI AL (Koptu/105596 Lantamal II Padang), juga mengalami luka-luka. Keempat korban dilarikan ke RSUD dr. M. Zein Painan dalam kondisi sadar.
 
Kecelakaan terjadi di jalan raya beraspal dengan tikungan tajam dan tanpa marka jalan. Cuaca saat kejadian cerah. Saksi mata, Sigit Purnomo (34) dan Wahyu Ningsih (28), telah memberikan keterangan kepada polisi. Truk tangki pembawa BBM Solar Diduga Ilegal tersebut terguling ke jurang, menyebabkan solar tumpah.
 
Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan, termasuk dugaan bahwa solar yang diangkut ilegal. GMOCT melalui Sotarduganews akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dugaan adanya BBM ilegal menjadi fokus penyelidikan.
 
#NoViralNoJustice #PolriPresisi 
#Peristiwa

Team/Red (Sotarduganews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi Gegara Politik Uang

By On Mei 15, 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

JAKARTA, BM.Online Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara.

Putusan diskualifikasi itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024, Rabu, 14 Mei 2025.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, kedua paslon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif sehingga merusak demokrasi di Indonesia.

Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Guntur mengatakan, secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” ujarnya.

Selain itu, MK juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Pilbup ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.

“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo dalam putusannya. (*/red)

Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Dituntut Delapan Hingga 12 Tahun Penjara

By On Mei 15, 2025

Terdakwa kasus korupsi lebur cap emas Antam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa pihak swasta kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiata usaha komoditas emas selama 8-12 tahun penjara.

Jaksa menilai, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Tujuh terdakwa itu, di antaranya Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay.

Ketujuh terdakwa itu merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan amar surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, memperkaya diri sendiri, serta menikmati hasil korupsi tersebut.

Berikut detail tuntutannya:

1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider delapan tahun kurungan

2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider tujuh tahun kurungan

3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider tujuh tahun kurungan

4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider enam tahun kurungan

5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider lima tahun kurungan

6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider lima tahun kurungan

7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider empat tahun kurungan

Jaksa menyakini Lindawati dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, Lindawati dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

“Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” ujar Jaksa dalam surat dakwaan.

Perbuatan itu dilakukan Lindawati dkk bersama enam mantan pejabat PT Antam. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan. (*/red)

Polisi Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim

By On Mei 15, 2025

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Direktur PT Sehat Hidup Chemindo, Steven Sinugroho, importir sianida ilegal yang gudangnya digrebek Polisi pada pekan lalu resmi ditahan.

“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Sianida di Surabaya dan Pasuruan itu berjumlah sekitar 6.000 drum atau sekitar 20 kontainer, menjadi pengungkapan sianida terbesar oleh polisi.

Menruut Nunung, Steven mengimpor sianida secara ilegal menggunakan izin perusahaan orang lain.

Sementara, kata dia, perusahaan yang izinnya digunakan Steven ini juga bermasalah karena izin pertambangannya sudah habis.

“Ini modus-modus yang saat ini tersangka gunakan, yaitu dia melakukan impor dengan menggunakan izin perusahaan lain yang mana izin pertambangannya sudah habis,” ujar Nunung.

Nunung mengatakan, pihaknya menduga sianida sebanyak 6.000 drum ini sebagian telah dijual ke sejumlah pihak dan supplier.

“Barang ini kemudian tidak digunakan sendiri tetapi dijual kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.

Supplier-supplier itu terdeteksi mayoritas berada di Indonesia bagian timur, misalnya di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Nunung menegaskan, di Indonesia hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin impor sianida. Dua perusahaan itu, PT PPI dan PT Sarinah, ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Sementara, perusahaan lain yang ingin melakukan impor sianida harus terlebih dahulu mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan.

“Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan itu, kata Nunung, pihaknya juga akan mendalami terkait dengan perizinan impor.

“Saat ini, kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggerebekan gudang yang menyimpan ratusan ton sianida berlokasi di Surabaya dan Pasuruan.

Penggerebekan tersebut dalam rangka pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan importasi dan perdagangan bahan berbahaya jenis sianida.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya atau B2 jenis Sodium Cyanide atau Sianida.

Perdagangan tersebut dilakukan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho, berlokasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dasar tersebut, tanggal 11 April, penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua lokasi, di Surabaya dan Pasuruan,” ujar Nunung, Kamis, 08 Mei 2025.

Gudang pertama berlokasi di Jalan Margo Mulia Indah Blok H No 9A, Tandes, Surabaya, Jawa Timur. Sementara gudang kedua berada di Jalan Gudang Garam RT 02 RW 04, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Di Gudang Surabaya, Polisi menemukan dan menyita 6.101 drum berisi sianida dengan rincian 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind Co Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind Co Ltd Korea PPI tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT Sarinah.

Sementara di Pasuruan, ditemukan 3.520 drum Sodium Cyanide merek Guangan Chemgxin Chemical berwarna telur asin. (*/red)

Gubernur Andra Soni Kecewa, Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

By On Mei 15, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni, saat rapat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 

SERANG, BM.Online Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pihak diduga berasal dari Kadin Cilegon dan Ormas setempat, bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC

Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.

Terkait peristiwa yang viral tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni mengaku kecewa. Untuk itu, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kadin Cilegon.

“Sebagai Gubernur Banten yang sedang berusaha menjadikan Banten yang ramah, saya kecewa dan saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Andra Soni kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang berupaya memberikan kemudahan dana rasa nyaman terhadap investor yang berinvestasi di Cilegon. Dia pun menyayangkan peristiwa itu terjadi di tengah-tengah upaya tersebut.

“Saya menyayangkan kejadian tersebut ya karena kita semua sedang berupaya bagaimana memberikan rasa nyaman kepada pelaku-pelaku industri pelaku usaha dan kemudahan investasi di Banten,” ujarnya.

Dia pun mengajak semua pihak untuk mendukung investasi yang ada di Banten. Investasi, kata dia, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok, namun untuk seluruh masyarakat Banten.

“Mari sama-sama kita dukung. Karena investasi ini bukan terkait satu dua kelompok, tapi investasi ini terkait seluruh masyarakat Banten. Sehingga investasi yang datang ke Banten kita sambut baik dan kita harapkan investasinya juga berdampak positif kepada seluruh masyarakat Banten,” ujarnya.

Adanya investor yang menanamkan modalnya di Banten, kata dia, akan mengurangi pengangguran dan menaikkan pajak daerah.

“Sehingga pengangguran semakin rendah, tingkat kemiskinan turun, dan pajak daerah dan lainnya semakin meningkat, itu yang kita harapkan,” pungkasnya.

Terkait peristiwa viral itu, Andra Soni secara resmi akan memanggil pengurus Kadin Cilegon untuk mengetahui detail duduk perkaranya.

“Ya Insya Allah. Insya Allah (akan dipanggil-red),” ujarnya. (*/red)

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab!

By On Mei 14, 2025


LAMPUNG TIMUR, BM.OnlineUsaha keras dan tekad kuat ditunjukkan oleh Suratman, seorang warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dalam mengubah lahan pertanian kurang produktif miliknya menjadi sawah yang subur dan menguntungkan.

Suratman memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang selama ini tidak memberikan hasil maksimal. Setelah mencari tahu penyebabnya, ia menemukan bahwa tanah tersebut tertutup lapisan pasir tebal yang membuatnya sulit ditanami. Tanpa putus asa, ia memutuskan untuk mengambil langkah besar, yakni dengan cara menyewa alat berat berupa excavator untuk menggali dan membuang tumpukan pasir tersebut.

Dengan biaya sewa sebesar Rp 550 ribu per jam dan total durasi kerja selama 50 jam, Suratman mengeluarkan dana sebesar Rp 27.500.000. Karena keterbatasan biaya, ia menjual pasir hasil galian tersebut kepada warga sekitar demi menutupi biaya operasional.

Langkah berani ini membuahkan hasil luar biasa. Lahan yang sebelumnya hanya menghasilkan enam karung gabah, kini setelah dicetak menjadi sawah normal mampu menghasilkan hingga 36 karung gabah. Kenaikan pendapatan ini menjadi bukti nyata bahwa tekad dan inovasi bisa mengubah keadaan.

Keberhasilan Suratman menginspirasi warga sekitar untuk melakukan hal serupa. Namun, harapan mereka terganjal oleh munculnya oknum tak bertanggung jawab yang mengaku dari media.

Oknum-oknum tersebut datang dengan dalih pelarangan aktivitas pengambilan pasir dan meminta uang dengan alasan “uang rokok” atau “uang bensin”. Situasi ini membuat warga merasa takut dan tertekan, bahkan menghentikan kegiatan cetak sawah yang telah direncanakan.

Kepala Desa Sumberrejo, Jeni Aditia, turut angkat bicara atas keresahan warga. Ia menyayangkan adanya intimidasi terhadap petani yang hanya ingin mengelola lahan mereka sendiri.

“Warga hanya ingin meningkatkan hasil pertaniannya, bukan melakukan penambangan liar. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Kami siap mendampingi dan melindungi kegiatan positif semacam ini,” tegas Jeni Aditia.

Merasa resah dan tidak mendapat perlindungan, lanjut Jeni, warga akhirnya meminta pendampingan dari dirinya dan Miftahul Khoeron.

"Mereka berharap kehadiran kami bisa membantu memberikan rasa aman agar proses pencetakan sawah bisa kembali berjalan tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan," ujarnya.

Mereka menyerukan agar pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum, turut memperhatikan persoalan ini.

Warga tidak boleh diintimidasi saat berusaha meningkatkan taraf hidupnya dengan cara yang sah dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar. (*/red)

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

By On Mei 14, 2025



Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) – Kasus tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru. Kuasa hukum telah resmi melaporkan para pengusaha tambak tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas dugaan pelanggaran hukum.  Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Tambak udang yang beroperasi di sepanjang pesisir pantai Desa Nyamplungsari diduga berdiri di atas tanah negara tanpa izin pengelolaan dari Pemerintah Desa maupun pemerintah pusat.  Hal ini melanggar Pasal 2 UU No. 51 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur tentang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak.
 
Lebih lanjut, para pengusaha juga diduga melanggar Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, karena tidak memiliki izin lokasi dari pemerintah.  Setiap pengusaha dan pengelola tambak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan izin lokasi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di pesisir pantai.  Izin ini memastikan kegiatan budidaya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.  Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga menjadi persyaratan penting untuk menilai dampak lingkungan secara komprehensif.
 
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
 
Selain masalah perizinan, pengelolaan tambak udang vaname juga diduga tidak sesuai prosedur.  Akibatnya, terjadi penurunan kualitas air laut dan sungai, kerusakan ekosistem bawah laut, serta gangguan terhadap pariwisata dan mata pencaharian lokal.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas.  "GMOCT berharap Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.  Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum.  Kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha harus dihentikan dan pelakunya harus bertanggung jawab," tegas Agung.
 
Kuasa hukum Kepala Desa yang juga advokat kenamaan Bambang LA Hutapea S.H., M.H., C. Med, berharap Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.  Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan pengelolaan usaha perikanan budidaya di wilayah pesisir, guna mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

#No Viral No Justice 

#Polri Presisi 

#Save Laut Indonesia 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kemenlu Sebut Tidak Ada Catatan Kedatangan Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir yang Gabung Militer Rusia

By On Mei 14, 2025


JAKARTA, BM.Online Mantan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara yang mengikuti operasi militer Rusia tanpa izin, tidak terdata kedatangannya ke Rusia.

Data resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tidak menunjukkan adanya kedatangan Satria secara resmi ke Rusia.

“Tidak ada data resmi mengenai kedatangan yang bersangkutan ke Rusia yang tercatat oleh KBRI,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Roy Soemirat, Selasa, 13 Mei 2025.

Menurutnya, Kemenlu akan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Rusia terkait kabar bergabungnya Satria ke militer Rusia.

“Kami juga terus koordinasi dengan Kedubes Indonesia di Moskwa, Rusia,” ujarnya.

Roy mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk berbicara terkait kewarganegaraan Satria. Ia menyerahkan hal ini kepada imigrasi dan Mabes TNI.

“Isu kewarganegaraan bisa tanya ke Imigrasi, bukan domain Kemenlu. Namun yang pasti Mabes TNI sudah keluarkan statement tentang yang bersangkutan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, keterlibatan Satria dalam konflik Rusia-Ukraina pertama kali mencuat di media sosial TikTok.

Akun @zstorm689 mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan seorang pria mengenakan dua seragam berbeda, yaitu seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.

Dalam keterangan unggahan tersebut dijelaskan bahwa pria itu merupakan mantan prajurit Marinir Indonesia yang kini bergabung dalam barisan tentara Rusia di medan perang Ukraina.

Pada akun yang sama, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.

Sementara itu, TNI AL menyatakan sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Satria juga sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.

“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, Minggu, 11 Mei 2025. (*/red)

Keluarga Sebut Korban Ledakan Amunisi di Garut Kerja untuk TNI, Ini Respons TNI AD

By On Mei 14, 2025

Potret amunisi sebelum ledakan. (Foto: dok.Istimewa) 

JAKARTA, BM.Online Proses investigasi terkait ledakan saat pemusnahan amunisi di kawasan Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), pada Senin, 12 Mei 2025, masih berlangsung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menanggapi pengakuan keluarga bahwa warga sipil yang menjadi korban ledakan amunisi di Garut bekerja untuk TNI, bukan pemulung.

“TNI AD sesaat setelah kejadian telah menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk yang berkaitan dengan korban sipil,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Sejauh ini, kata Wahyu, belum ada kesimpulan yang bisa disampaikan ke publik karena TNI AD menghormati dan menjunjung tinggi proses investigasi yang sedang berjalan.

“Keterangan nanti akan disampaikan setelah tim investigasi menyelesaikan tugasnya di lapangan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, aparatur desa setempat menepis anggapan bahwa warga terbiasa memulung logam sisa pemusnahan. Sebaliknya, mereka mengeklaim bahwa warga diminta untuk turut serta dalam proses tersebut.

Hal senada juga disampaikan Agus (55), kakak kandung Rustiwan, salah satu korban tewas dalam ledakan amunisi.

Agus menolak adiknya disebut sebagai pemulung karena Rustiwan telah bekerja selama 10 tahun membantu TNI dalam pemusnahan amunisi kedaluwarsa, bukan hanya di Garut, tetapi juga di Yogyakarta dan daerah lainnya.

Terkait hal itu, Wahyu tidak memberikan tanggapan spesifik, namun menekankan bahwa semua aspek, termasuk keterlibatan pihak sipil, akan menjadi bagian dari investigasi yang dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi sebelumnya menyebut, warga yang menjadi korban ledakan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jabar, sedang ingin mengumpulkan bekas granat hingga mortir.

“Memang biasanya apabila selesai peledakan, masyarakat datang untuk ambil sisa-sisa ledakan tadi, apakah serpihan-serpihan logamnya yang dikumpulkan, kemudian tembaga, atau besi, yang memang bekas dari granat, mortir, itu yang biasanya masyarakat ambil logam tersebut,” ujarnya.

Dalam peristiwa ledakan tersebut, empat prajurit TNI dan sembilan warga sipil meninggal dunia. (*/red)

Soal Ledakan di Garut, Dudung Abdurachman: Bukan dari Amunisi tapi Detonator

By On Mei 14, 2025

Mantan KSAD, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. 

JAKARTA, BM.Online Terjadi ledakan saat pemusnahan amunisi tak layak pakai terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Ledakan itu menewaskan belasan orang.

Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menyatakan, ledakan itu bukan berasal dari amunisi, melainkan detenator.

Menurut Dudung, pemusnahan di lubang satu dan lubang dua sudah berhasil. Namun, lubang tiga, yang berisi detonator, belum diledakkan.

“Jadi detonator dimasukkan ke dalam drum, ada dua drum. Kemudian lubang itu sudah digali. Rencananya itu tadinya biasanya akan gunakan air laut. Karena itu prosesnya biasanya lebih cepat. Namun tiba-tiba pada saat dimasukkan ke dalam lubang terjadi ledakan. Jadi ledakan itu bukan dari amunisi, justru dari detonator,” ujar Dudung, Selasa, 13 Mei 2025.

Dudung mengaku mendapatkan informasi dari rekan-rekan anak buahnya, Kolonel Cpl Antonius, yang menjadi korban tewas dalam tragedi itu.

Dia menyebut informasi yang ia dapat itu sudah diklarifikasi ke Dandim Garut.

“Itu yang saya tahu. Informasi ini saya klarifikasi juga dengan Dandim setempat, Dandim Garut, rupanya memang demikian terjadi adanya,” ujarnya.

Dudung juga telah melayat ke rumah duka anak buahnya itu.

“Semalam saya melayat ke rumah duka. Karena memang korban Kolonel Cpl Antonius itu mantan anak buah saya pada saat saya Dandim Mabes TNI, beliau sebagai Dansat Harpal. Ya kami cukup dekat dan tiga minggu lalu kami ketemu ngobrol-ngobrol,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, warga yang menjadi korban ledakan amunisi expired di Garut tersebut sedang ingin mengumpulkan bekas granat hingga mortir.

Namun, kata dia, ternyata ada bom yang belum meledak. Ketika masyarakat sudah mendekat, mereka terkena ledakan susulan tersebut.

Menurut Kristomei, kegiatan masyarakat tersebut memang biasa mereka lakukan setiap ada kegiatan pemusnahan amunisi expired.

“Memang biasanya apabila selesai peledakan, masyarakat datang untuk ambil sisa-sisa ledakan tadi, apakah serpihan-serpihan logamnya yang dikumpulkan, kemudian tembaga, atau besi, yang memang bekas dari granat, mortir, itu yang biasanya masyarakat ambil logam tersebut,” ujarnya.

“Nanti kita dalami lagi kenapa itu bisa terjadi. Sehingga mungkin ada ledakan kedua atau detonator yang belum meledak sebelumnya, sehingga ketika masyarakat mendekat ke sana terjadi ledakan susulan,” imbuhnya. (*/red)

Wagub Dimyati Lepas Jemaah Haji Kloter 33 Asal Pandeglang

By On Mei 14, 2025


PANDEGLANG, BM.Online Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan kepada jemaah haji untuk fokus beribadah. Karena, kata dia, ibadah haji banyak godaan untuk bersabar.

Hal itu dikatakan Dimyati dalam arahannya saat pemberangkatan jemaah haji Kloter 33 JKG, di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa, 13 Mei 2025.

Menurut Dimyati, haji itu merupakan momen yang sangat langka. Bahkan mungkin hanya sekali dalam seumur hidup. Oleh karena itu, momen haji ini harus benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk beribadah. 

“Orang punya duit belum tentu bisa naik haji. Punya jabatan juga belum tentu menjadi tamu Allah. Oleh karena itu manfaatkan waktu ini. Momen ini,” ujarnya.

“Sholat lima waktu tepat waktu. Kalau maktab-nya dekat, upayakan di Masjidil Haram. Jangan sampai lepas dari wudhu dan memperbanyak baca Al-Quran,” kata Dimyati. 

Di musim haji ini, kata Dimyati, akan banyak godaan yang ditemui oleh pada jemaah haji.

“Di situlah keimanan dan keistiqomahan kita diuji. Misalnya ketika sedang berjalan, banyak toko oleh-oleh di sebelah kanan dan kiri, belum lagi minyak wangi atau parfum. Untuk itu penting untuk meluruskan niat dan pikiran. Fokus ibadah saja di sana,” pungkasnya. 

Selain itu, kata dia, cobaan juga akan ditemui ketika sudah berada di maktab.

“Mau apapun harus antri terlebih dahulu. Sedang duduk kadang dilangkahi, sedang tawaf disenggol. Di situlah kesabaran kita diuji,” ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Lukman Hakim mengatakan, jumlah jemaah haji kloter 33 ini sebanyak 393 orang yang terdiri dari 156 laki-laki dan 227 perempuan. 

“Jemaah haji paling muda usianya 19 tahun dari Kecamatan Kaduhejo. Sedangkan yang paling tua, 99 tahun, asal Kecamatan Cibaliung,” ujarnya. 

Lukman berpesan kepada para jemaah haji agar terus menjaga kesehatan dan kekompakan serta kerja sama yang baik dalam satu kelompok.

“Di sini ada petugas yang siap melayani,” ujarnya. 

Di tempat yang sama, Bupati Pandeglang, Dewi Setiani mengatakan, ibadah haji merupakan perjalanan spiritual dan penuh barokah. Oleh karena itu, kata dia, meskipun banyak cobaan, hendaknya dijalankan dengan ikhlas dan sabar serta kuatkan niat. 

“Ibadah haji itu harus penuh keteguhan hati. Sehingga, ketika  sudah mampu menjalani semua itu dengan baik. Mudah-mudahan seluruh rangkaian ibadah haji kita diterima oleh Allah SWT, dan kita menjadi haji yang mabrur,” ujarnya. (*/red)

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

By On Mei 13, 2025

Kadispenad, Brigjen Wahyu Yudhayana. 

JAKARTA, BM.Online Kegiatan pemusnahan amunisi usang di Garut, Jawa Barat (Jabar), dinilai telah dilakukan sesuai prosedur. Karena, tim melakukan pengecekan personel dan lokasi terlebih dahulu.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana melalui keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.

“Pada awal kegiatan secara prosedur telah dilaksanakan pengecekan terhadap personel maupun yang berkaitan dengan lokasi peledakan dan semuanya dinyatakan dalam keadaan aman,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan amunisi di Garut itu dilakukan oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD.

Empat anggota TNI AD yang meninggal merupakan anggota jajaran tersebut, yakni Kepala Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD Kolonel Korps Peralatan Antonius Hermawan, Kepala Seksi Amunisi Pergudangan Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD, Mayor Korps Peralatan Anda Yuhanda, dan dua anggota Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD, Kopda Eri Priambodo dan Pratu Aprio Setiawan.

Wahyu mengatakan, pemusnahan amunisi tak layak pakai inventaris TNI AD tersebut dilakukan pada Senin pagi, 12 Mei 2025, sekira pukul 09.30 WIB, di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jabar.

Menurutnya, tim penyusun amunisi sudah melakukan persiapan pemusnahan di dalam dua lubang sumur yang disiapkan.

“Setelah seluruh tim pengamanan masuk ke pos masing-masing untuk melaksanakan pengamanan dan setelah dinyatakan aman kemudian dilakukan peledakan di dua sumur yang ditempati oleh amunisi akhir tersebut untuk dihancurkan,” ujarnya.

Berikut nama 13 korban meninggal dunia dari Prajurit TNI dan warga sipil:

1. Kolonel Cpl Antonius Hermawan 

2. Mayor Cpl Anda Rohanda 

3. Kopda Eri Priambodo 

4. Pratu Apriyo Hermawan 

5. Sdr. Agus Bin Kasmin.

6. Sdr. Ipan Bin Obur.

7. Sdr. Anwar Bin Inon.

8. Sdr. lyus Ibing Bin Inon.

9. Sdr. lyus Rizal Bin Saepuloh.

10. Sdr. Toto

11. Sdr. Dadang.

12. Sdr. Rustiawan.

13. Sdr. Endang.


(*/red)

Kadispenad Sebut Ledakan Amunisi di Garut Terjadi saat Menyusun Detonator

By On Mei 13, 2025

Kadispenad, Brigjen Wahyu Yudhayana. 

JAKARTA, BM.Online Ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat (Jabar), terjadi saat jajaran Gudang Pusat Amunisi dan Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penyusunan detonator di salah satu lubang untuk meledakkan amunisi afkir.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan saat konferensi pers, Senin, 12 Mei 2025.

Saat penyusunan tersebut, kata Wahyu, tiba-tiba ledakan terjadi di sumur tersebut.

“Termasuk (menyusun) sisa detonator yang ada berkaitan dengan amunisi afkir tersebut. Saat tim penyusun amunisi menyusun detonator di dalam lubang tersebut, secara tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, dari 13 korban meninggal dunia, empat di antaranya merupakan anggota TNI AD. Salah satunya adalah Kepala Gudang Pusat Amunisi 3 Pusat Peralatan TNI AD Kolonel Cpl. Antonius Hermawan dan Mayor Cpl Anda Rohanda.

“Dan dua orang anggota gudang pusat amunisi 3 Gudang Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat, yaitu Kopda Eri Triambodo dan Pratu Aprio Seriawan,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, semua korban meninggal dunia sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

“Selain dilaksanakan penanganan terhadap para korban, upaya yang dilakukan saat ini adalah berkoordinasi dengan aparta terkait untuk mengamankan lokasi peledakan sampai benar-benar aman untuk warga masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*/red)

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

By On Mei 13, 2025


JAKARTA, BM.Online Bareskrim Polri telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan mahasiswi ITB pengunggah meme Jokowi-Prabowo di media sosial.

Penangguhan penahanan yang dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, itu karena sejumlah pertimbangan.

“Hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Mei 2025.

Pertimbangan pertama, kata Trunoyudo, karena penasihan hukum dan orang tua SSS telah mengajukan permohonan sebelumnya.

“Juga berdasarkan atas iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujarnya.

Menurutnya, mahasiswi SSS telah memohon maaf kepada Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Trunoyudo.

Pertimbangan selanjutnya, kata dia, Polri mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta memberi kesempatan SSS untuk menempuh pendidikannya.

“Penangguhan penahanan ini diberikan, tentu didasarkan pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *