Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut

By On September 07, 2025


Pemalang, BM.Online - Ditemukan gudang penimbunan BBM solar subsidi di Sewuni Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Lokasinya tidak jauh dari Polsek Ampelgading, diduga kuat gudang solar ilegal hasil ngangsu dari SPBU 44.523.04 Comal Baru.


Gudang solar tersebut terendus oleh sejumlah awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar diduga milik JML. Mereka menyebutkan, tempat tersebut sering terlihat keluar masuk sepeda motor mengangkut solar menggunakan jerigen untuk kemudian ditimbun. Selain itu, truk tangki biru juga sering datang mengangkut solar dari lokasi tersebut.


Berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi dan mendatangi gudang tersebut. Namun, saat ingin melakukan konfirmasi, tidak ada satu orang pun yang menemui.


Setelah menemukan bukti berupa sejumlah kempu dan puluhan jerigen berisi solar, awak media melaporkan ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya tidak menangani kasus penimbunan BBM solar dan menyarankan langsung ke Tipidter Polres Pemalang.


Awak media kemudian melaporkan melalui pesan WhatsApp kepada anggota Tipidter Polres Pemalang. Namun, setelah beberapa media menayangkan pemberitaan, respons dari Kanit Tipidter masih sebatas “coba dicek dulu,” tanpa ada keterangan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.


Seorang warga Ampelgading yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gudang tersebut diduga milik Jamaludin. “Setiap hari anak buahnya ngangsu solar mondar-mandir di SPBU 44.523.04 Comal Baru menggunakan jerigen dengan sepeda motor,” ujarnya.


Ia menambahkan, aktivitas penimbunan BBM solar subsidi ini sudah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum. “Kalau solarnya sudah banyak biasanya ada mobil tangki biru putih yang mengangkut,” imbuhnya.


Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum (Polres Pemalang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri) agar segera turun tangan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka juga meminta Pertamina melalui SBM wilayah Kabupaten Pemalang mengecek rekaman CCTV SPBU 44.523.04 Comal Baru untuk membuktikan apakah ada pelanggaran SOP.


Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, ikut menanggapi temuan ini. Ia menduga adanya “bekingan” dari pihak tertentu yang membuat aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut tetap aman meski berada dekat kantor polisi.


“Ini sangat aneh, gudang penimbunan solar subsidi berdiri lama di dekat Polsek tapi seolah-olah tak tersentuh hukum. Kami menduga kuat ada orang besar yang membekingi aktivitas ilegal ini, sehingga aparat seakan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini jelas merusak citra penegakan hukum di Pemalang,” tegas Agung Sulistio.


Agung juga menambahkan, jika benar terbukti ada oknum aparat atau pihak berpengaruh yang melindungi, maka hal ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan aturan negara. “Kami akan terus mengawal kasus ini, karena penimbunan BBM subsidi bukan hanya kejahatan ekonomi tapi juga kejahatan sosial. Negara dirugikan, rakyat kecil yang mestinya berhak mendapatkan subsidi justru dirampas haknya,” pungkasnya.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan, dapat diterapkan jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM bersubsidi yang ditimbun secara ilegal).


Dengan demikian, praktik penimbunan BBM solar subsidi bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat luas untuk mendapatkan BBM subsidi yang semestinya.


Red/Tim

Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

By On September 07, 2025


Nagan Raya, BM.Online – Kasus kriminal serius kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang wartawan menjadi korban pembacokan brutal yang jelas-jelas mengarah pada upaya pembunuhan. Bukannya menindak tegas, aparat Polres Nagan Raya justru diduga memberi “karpet merah” kepada pelaku.


Fakta di lapangan menyebutkan, pelaku tidak ditahan sebagaimana mestinya, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Alasannya: ada uang jaminan sebesar Rp20 juta dan seorang penjamin. Lebih ironis lagi, penjamin tersebut ternyata pernah terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sampai hari ini belum tuntas.


Korban sendiri mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Ia harus menjalani perawatan intensif selama dua hari opname di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya dan mendapat 10 jahitan pada bagian tubuh yang terkena bacokan. Kondisi ini mempertegas bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang ringan, sebab korban nyaris kehilangan nyawanya.


Tindakan pelaku jelas melanggar Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Bahkan, karena serangan ini nyaris merenggut nyawa, maka pasal yang relevan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau setidaknya Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Selain itu, karena korban adalah seorang wartawan, kasus ini juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan hak pers dalam mencari dan menyebarkan informasi tanpa intimidasi dan kekerasan.


Namun, langkah Polres Nagan Raya justru mencederai rasa keadilan. Alih-alih memberi perlindungan dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal, aparat justru melepasnya dengan dalih uang dan penjamin. Publik menilai, hukum di Nagan Raya kini telah berubah menjadi “komoditas dagang” yang bisa ditebus dengan rupiah.


Gelombang desakan kini muncul dari masyarakat dan kalangan pers agar Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun tangan. Jika tidak, kasus ini bukan hanya akan meruntuhkan citra Polres Nagan Raya, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.


Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Humas Polres Nagan Raya hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil yang memuaskan.


(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, "Ada Apa dengan Polisi?" -

By On September 05, 2025

 

Nagan Raya, Aceh - (r September 2024) __ Diduga Aroma praktik tebang pilih hukum kembali menyeruak di Polres Nagan Raya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Eka Susanti, dan dilaporkan pada 16 Maret 2025 lalu, berjalan bak siput. Setelah hampir empat bulan, kasus ini baru berstatus penyidikan, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

  

Dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjadi bukti nyata betapa lambannya penanganan kasus ini:

 

- SP2HP Pertama (24 Maret 2025): Hanya menginformasikan bahwa laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan.

- SP2HP Kedua (7 Juli 2025): Menyatakan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Ironisnya, Eka Susanti baru menerima SP2HP kedua tersebut pada 4 September 2025. Artinya, korban harus menunggu hampir enam bulan sejak laporan awal dibuat untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Fakta ini memicu dugaan kuat adanya "permainan" yang sengaja mengulur-ulur waktu penanganan.

 

 

Upaya tim media untuk mendapatkan klarifikasi dari penyidik melalui WhatsApp menemui jalan buntu. Hingga tiga kali dihubungi, baik melalui panggilan maupun pesan singkat, tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam penyidik ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatUU KDRT Diabaikan?

 

Kasus KDRT, yang jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, seharusnya menjadi prioritas. Namun, mengapa kasus Eka Susanti bisa berlarut-larut hingga berbulan-bulan? Apakah ada faktor non-hukum yang bermain, seperti praktik suap, sehingga penyidik terkesan menunda-nunda proses hukum?

 

 

Publik menilai, jika benar ada intervensi atau "permainan uang" dalam kasus ini, maka institusi kepolisian kembali mencederai semboyan "Polri Presisi". Keadilan bagi korban terabaikan, sementara pelaku berpotensi mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

 

"Ini KDRT, bukan perkara sepele. Kalau polisi lambat, wajar publik curiga ada 'uang panas' yang mengatur arah hukum. Korban butuh keadilan, bukan menunggu permainan kepentingan," tegas seorang aktivis perempuan di Nagan Raya dengan nada geram.

 

 

Masyarakat kini mendesak Polres Nagan Raya untuk membuka secara transparan alasan di balik keterlambatan proses penyidikan kasus KDRT ini. Jangan sampai hukum kembali dipandang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

 

Kasus Eka Susanti menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian di Aceh. Apakah Polres Nagan Raya benar-benar bekerja demi keadilan, atau justru demi kepentingan sogokan? Waktu dan tindakan nyata akan menjawabnya.


(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media online Cetak Ternama 

(GMOCT)

Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

By On September 04, 2025

 

BM.Online //Pemalang – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung, menyoroti sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Ismun, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi pelanggaran larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.


Hal ini disampaikan Agung setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ismun terkait masih ditemukannya praktik jual beli LKS di sejumlah sekolah. Padahal, larangan tersebut sudah jelas dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang pada tahun 2024.


“Larangan itu dibuat langsung oleh Pak Ismun sendiri tahun lalu. Namun ketika ditanya soal ketegasan dan efek jera bagi sekolah yang masih menjual LKS, jawabannya justru tidak menunjukkan sikap yang kuat,” ujar Agung.


Saat dimintai tanggapan, Ismun hanya menyebutkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Koordinator Wilayah Kerja (KWK) untuk melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah yang diduga masih memperjualbelikan LKS. Menurut Agung, jawaban tersebut terkesan normatif dan tidak menegaskan adanya sanksi nyata bagi pihak sekolah yang melanggar.


“Jawaban hanya sebatas klarifikasi oleh KWK. Seharusnya seorang kepala dinas bisa menunjukkan sikap tegas agar aturan yang dibuat benar-benar dijalankan. Kalau hanya klarifikasi tanpa tindakan, maka sekolah tidak akan jera,” tambahnya.


Larangan penjualan LKS di sekolah sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite dan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan yang membebani peserta didik maupun wali murid. Penjualan LKS yang sifatnya diwajibkan termasuk dalam kategori pungutan terselubung.


Selain itu, Pasal 181 huruf a Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan kegiatan yang merugikan peserta didik, termasuk praktik komersialisasi pendidikan.


Larangan tersebut diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan prinsip pendidikan harus berorientasi pada peserta didik dan bukan untuk kepentingan komersial.


Dengan demikian, praktik penjualan LKS di sekolah tidak hanya bertentangan dengan imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.


Sejalan dengan persoalan tersebut, Menteri Agama pernah menegaskan bahwa profesi guru adalah panggilan pengabdian, bukan sarana mencari keuntungan materi. “Kalau mau cari uang, jangan jadi guru. Jadi pedagang saja. Guru itu tugasnya mencerdaskan bangsa, bukan berbisnis di sekolah,” tegas Menag dalam salah satu pernyataannya.


Pernyataan itu dinilai relevan dengan fenomena masih adanya praktik jual beli LKS di sekolah. Sebab, guru maupun pihak sekolah tidak seharusnya mencari tambahan pemasukan dengan membebani siswa dan wali murid melalui penjualan buku atau lembar kerja.


Agung berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang benar-benar konsisten dan tegas dalam menjalankan aturan yang dibuat. “Kalau tidak ada sanksi tegas, larangan hanya akan jadi formalitas belaka. Padahal tujuan utamanya untuk meringankan beban wali murid dan menghapus komersialisasi di sekolah,” tegasnya.


Ia menambahkan, ketegasan Kadisdik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya sekadar imbauan tanpa efek jera. Kalau perlu, berikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar,” pungkasnya.

Nyaris Tabrak Wartawan Diduga Pengedar Roko Ilegal Arogan Saat Di Konfirmasi.

By On September 04, 2025


BM.Online //Serang-maraknya peredaran roko tanpa pita cukai di kalangan masyarakat semakin berkembang pesat,selain harganya murah menjadi solusi bagi peroko kalangan bawah.


Namun maraknya roko tanpa cukai itu (ilegal)akan menimbulkan risiko kesehatan yang lebih tinggi akibat bahan yang tidak setandar dan berbahaya,kerugian ekonomi negara karena tidak membayar cukai,serta merugikan industri tembakau legal dan dapat memperburuk persai gan usaha yang tidak sehat,selain itu,peredaran roko ilegal juga bisa meningkatkan jumlah peroko pemula dan melanggar hukum,yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengedarnya.


Namun,peredaran roko ilegal sepertinya sulit di atasi,karena para pelaku pengedar menggunakan bermacam modus dan waktu yang tidak bisa di prediksi saat mengedarkannya.


Pada hari senin 1 september 2025,salahsatu pengedar di temukan awak media sedang menawarkan daganganya di sebuah warung yang terletak di desa pangawinan kecamatan bandung,di dalam beronjong karung diduga kuat roko tanpa pita cukai (ilegal).


Namun setelah di ketahui sedang menawarkan roko tersebut dan terlihat bronjongnya penuh oleh roko tanpa pita cukai,seles roko itu mencoba kabur dari wartawan.


Terlihat raut wajah menunjukan ketidak sukaan saat di konfirmasi,sempat ia mengatakan bahwa roko tersebut ngambil dari cikande,sambil menghidupkan motornya lalu ia kabur tancap gas dan hampir saja menabrak wartawan.


Tindakan seles yang arogan itu,dengan ciri-ciri pakaian berjaket levis biru berambut gondrong menggunakan motor beat warna oren dengan nopol A 3303 HY,tindakannya membahayakan mengancam keselamatan wartawan yang hendak konfirmasi.


Di harap pihak APH menindak lanjuti atas kejadian itu,selain pencegahan peredaran roko ilegal yang akan merugikan berbagai pihak baik masyarakat maupun negara,diduga pelaku pengedar roko ilegal dapat segera di tangkap untuk di proses hukum.



Red/tim

Asap Tebal PT. ENSEM Diduga Cemari Udara Nagan Raya, Warga Resah

By On September 04, 2025


Nagan Raya (GMOCT) 3 September 2025 – Warga Kabupaten Nagan Raya kembali dibuat resah dengan asap pekat yang membubung tinggi dari pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. ENSEM. Asap yang terus menerus keluar dari corong pabrik ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya pencemaran udara yang serius, merusak kualitas lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya, melaporkan bahwa pantauan di lapangan memperlihatkan asap hitam keluar tanpa henti dari cerobong pabrik. Warga sekitar mengeluhkan sudah lama menghirup udara kotor akibat aktivitas PT. ENSEM.

 

"Setiap hari kami terpaksa menghirup asap. Anak-anak sering batuk, rumah berdebu, udara kian pengap. Ini sudah meracuni lingkungan kami," ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

 

Aktivis lingkungan menilai, dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT. ENSEM masuk kategori darurat. Perusahaan diduga sengaja mengabaikan standar baku mutu lingkungan serta lalai memasang sistem pengendalian emisi. Jika terus dibiarkan, polusi ini berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan massal dan memperparah kerusakan ekosistem lokal.

 

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT. ENSEM memberikan penjelasan, "Maaf sebelumnya Pak, kita baru bakar siang ini untuk kosongkan sisa yang ada di dalam tungku. Kita mau perbaiki kondisi mana yang masih bocor."

 

Namun, publik menilai penjelasan tersebut belum cukup menjawab keresahan warga. Mereka mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa penyelamatan udara bersih adalah hak dasar masyarakat. Jika pencemaran terus dibiarkan, maka PT. ENSEM tidak hanya mencederai lingkungan, tetapi juga mengkhianati hak hidup generasi mendatang.

 

Berita ini disampaikan sebagai bentuk seruan agar pemerintah, aparat, dan perusahaan bertanggung jawab menghentikan pencemaran udara di bumi Nagan Raya.


#noviralnojustice


#naganraya


#ptensem


#gmoct


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

By On September 03, 2025

 

Pemalang – Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Pemalang, meskipun sudah ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.


Padahal, larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Dalam surat tersebut, seluruh kepala sekolah dengan jelas diinstruksikan untuk tidak menjual LKS di sekolah dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui perantara komite atau pihak ketiga.


Namun ironisnya, hingga saat ini masih ditemukan adanya oknum kepala sekolah yang nekat dan secara terang-terangan menjual LKS kepada siswa dan orang tua. Hal ini menuai reaksi keras dari Pimred SBI yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan pemerintah, sekaligus sebagai indikasi kuat adanya praktek pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan.


“Kami sangat mengecam keras masih adanya kepala sekolah yang menjual LKS, meskipun sudah ada larangan resmi dari Kepala Dinas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana karena ada unsur dugaan pungli dan pembangkangan terhadap surat edaran resmi,” tegas Pimred SBI dalam pernyataan resminya, Senin (2/9).


Lebih lanjut, Pimred SBI mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk tidak hanya berhenti pada imbauan atau teguran, tetapi harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi nyata kepada oknum kepala sekolah yang melanggar.


“Kalau masih ada kepala sekolah yang ngeyel, jual LKS diam-diam, maka pecat! Jangan diberi ruang! Jangan hanya dikasih peringatan tapi tetap menjabat. Copot jabatannya, dan laporkan ke penegak hukum karena ini bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.


Pimred SBI menilai bahwa pembiaran terhadap praktik ini hanya akan menciptakan budaya permisif dalam birokrasi pendidikan, di mana aturan tidak dihormati dan masyarakat kembali menjadi korban. Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih, jujur, dan bebas dari kepentingan pribadi oknum-oknum yang menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis.


Selain merugikan orang tua siswa, praktik penjualan LKS juga dinilai menciptakan ketimpangan akses belajar karena siswa yang tidak mampu membeli menjadi tertinggal. Hal ini bertentangan dengan semangat merdeka belajar yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.


“Kalau sekolah masih jual LKS, berarti kepala sekolah itu hanya peduli untung pribadi, bukan kualitas pendidikan. Mereka tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Segera evaluasi, copot, dan proses hukum bila ditemukan adanya indikasi pungli. Aparat penegak hukum juga jangan tinggal diam,” imbuh Pimred SBI.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan yang bersih dan bermartabat, Pimred SBI menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menginvestigasi praktik-praktik ilegal di lingkungan sekolah. Pihaknya juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, serta media lokal lainnya untuk turut melaporkan jika menemukan sekolah yang masih melakukan penjualan LKS secara ilegal.


“Ini bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tapi masalah moralitas dan integritas. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik dagang tersembunyi. Kami akan kawal dan bongkar sampai tuntas,” tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *