Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kasus Diadukan ke Polresta Bogor

By On September 18, 2025



Bogor, BM.On – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli mobil melalui aplikasi daring mencuat setelah kuasa hukum korban, Berto Tumpal Harianja, menyampaikan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Peristiwa ini kini telah resmi diadukan ke Polresta Bogor dan juga dilaporkan ke sejumlah instansi kepolisian terkait.


Menurut Berto, kasus ini bermula ketika kliennya mengiklankan satu unit mobil di salah satu platform marketplace. Tidak lama setelah unggahan tersebut, muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai perantara pembeli dengan Nama Safrizal. Safrizal menyebutkan bahwa mobil akan dibelikan untuk "bos" atau istri bosnya.


“Pada hari yang sama Safrizal memberi tahu akan ada yang mau ngecek mobil tersebut dengan nama Hasan mereka datang melakukan pengecekan mobil dan katanya Saudara Gingin rekan daari Saudara Hasan sudah melakukan transfer kepada Safrizal sebesar Rp. 100 juta Namun, yang janggal adalah klaim bahwa sudah ada transfer pembayaran, sementara mereka melakukan transfer kepihak lain (Safrizal), intinya klien kami tidak pernah menerima uang dari komplotan tersebut, seharusnya jika memang mereka melakukan transfer ke Safrizal, bukti transfer tunjukkan dong, sampai saat ini kami tidak pernah melihat bukti transfer tersebut, dan klien kami sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun, akan tetapi mobilnya dipaksa untuk diambil,” jelas Berto.


Ia menduga skenario tersebut merupakan bentuk penipuan dengan pola "segitiga" atau melibatkan komplotan terorganisir. Hal ini semakin diperkuat karena pihak yang mengaku pembeli tidak pernah meminta identitas resmi seperti KTP atau nomor kontak tambahan dari pihak klien kami, jika memang klien kami yang melakukan penipuan.


Lebih lanjut, Berto menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami kliennya. “Yang paling mengerikan, klien kami adalah seorang perempuan yang tinggal sendiri di rumah, tidak memiliki kekuatan mental untuk menghadapi tekanan. Ia bahkan diperlakukan seolah-olah pelaku penipuan dan sangat disayangkan para pelaku yang masuk ke komplek perumahan tidak diminta identitasnya ataupun nomor handphonenya oleh RT ataupun pihak pengamanan komplek perumahan” ujarnya.


Selain dugaan komplotan penipu, kuasa hukum juga menyoroti adanya tindakan aparat kepolisian yang dianggap tidak proporsional. “Alih-alih memeriksa pihak yang patut dicurigai, justru klien kami yang diperlakukan seperti pelaku. Bahkan handphone dan aplikasi WhatsApp-nya difoto tanpa izin,” tambahnya.


Berto menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini tidak hanya ke Kadiv Propam Mabes Polri, termasuk Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Metro Jaya. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini.


“Kami khawatir, bila tidak ditindaklanjuti dengan serius, modus seperti ini akan menimpa masyarakat lainnya. Karena itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bogor, untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait,” pungkasnya.

Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

By On September 17, 2025


Pemalang, BM.online – Program Inspiring Teacher di Kabupaten Pemalang kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, sebagian anggaran kegiatan tersebut ternyata berasal dari iuran guru SD dan SMP bersertifikasi sebesar Rp200 ribu per orang. Ironisnya, hingga kini banyak dana iuran tersebut yang belum dikembalikan kepada para guru.


Kondisi ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan pertanggungjawaban penyelenggara. Bupati Pemalang sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Beliau menegaskan bahwa jika program tersebut berasal dari Dinas Pendidikan, maka sifatnya sukarela, dan minimal Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) semestinya mengetahui sejak awal.


Namun, justru pernyataan Kadisdik Pemalang sebelumnya menimbulkan polemik. Kadisdik sempat mengaku tidak mengetahui adanya acara Inspiring Teacher itu, dan menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan pihak ketiga atau pihak luar.


“Pernyataan Kadisdik sudah jelas dari awal, beliau tidak mengetahui acara Inspiring Teacher tersebut. Jika demikian, berarti ada pihak penyelenggara dari luar yang berperan,” ujar Pimred SBI.


Di sisi lain, fakta bahwa dana iuran para guru sudah masuk namun belum dikembalikan membuat keresahan semakin memuncak. Dinas Pendidikan kini mendesak agar pihak penyelenggara segera mengembalikan uang tersebut demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Pemalang.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi jajaran terkait. Pasalnya, program yang seharusnya memberi inspirasi justru meninggalkan kontroversi, dugaan ketidaktransparanan, dan beban moral bagi para guru.


Masyarakat pendidikan dan publik kini menunggu langkah tegas, baik dari pihak Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum, untuk menelusuri kejelasan aliran dana dan memastikan pengembalian iuran yang terlanjur dikumpulkan.

Hak Anak Tak Boleh Tertunda: Yayasan Pendidikan Dorong Terbitnya Izin Operasional

By On September 17, 2025


 Semarang, [17/09/2025] GMOCT – Sebuah yayasan pendidikan yang berfokus pada PAUD dan pendidikan dasar di Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan akses pendidikan bagi anak-anak di lingkungan padat penduduk.

 

Meskipun telah memperoleh persetujuan dari RT dan RW setempat serta melengkapi seluruh dokumen perizinan, penerbitan izin operasional yayasan ini masih tertunda akibat adanya penolakan dari sebagian kecil warga.

 

Kuasa hukum yayasan, Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditunda.

 

“Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sudah jelas: setiap anak berhak memperoleh pendidikan bermutu. Penundaan izin operasional sama saja dengan menunda hak anak untuk belajar,” tegas Sugiyono.

 

Pihak yayasan juga menyampaikan sikap resmi mereka. Ketua Yayasan, Afrizal Rico, menegaskan bahwa tujuan pendirian yayasan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak usia dini.

 

“Kami hadir bukan untuk merugikan, melainkan untuk melayani. Yayasan ini lahir dari kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan padat penduduk agar mereka bisa belajar lebih dekat, lebih nyaman, dan lebih terjangkau. Kami siap menjaga ketertiban dan bekerja sama dengan seluruh warga,” ungkapnya.

 

Yayasan merujuk pada UU Perlindungan Anak yang menegaskan hak setiap anak atas pendidikan, serta Permendikbud No. 84 Tahun 2014 yang mengatur pendirian PAUD.

 

Mayoritas warga, terutama para orang tua, menyambut baik keberadaan yayasan ini karena menghadirkan pendidikan yang terjangkau dan dekat dengan pemukiman.

 

“Kami tidak hanya mendirikan sekolah, tetapi membuka jalan bagi masa depan anak-anak. Hak anak untuk belajar tidak boleh dihambat,” tutup Sugiyono.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Penajournalis yang tergabung dalam GMOCT.


#noviralnojustice


#pendidikan


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

By On September 17, 2025



 
Bentengmerdeka.online, Pamarayan, Kabupaten Serang (GMOCT) 17 September 2025 - Proyek pemasangan paving block di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh lima orang warga sekitar yang bukan ahli di bidangnya ini, diduga tanpa pengawasan dari tenaga ahli. Rabu (17/9/2025).
 
Proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun 2025 senilai Rp 189.160.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ini, dilaksanakan oleh CV Karaton Mega Karya. Namun, sangat disayangkan, pihak CV hanya mengandalkan tenaga dari warga sekitar tanpa adanya pendampingan tenaga ahli.
 
Pantauan di lokasi kegiatan menunjukkan tidak adanya tenaga ahli dari pihak pelaksana. Hanya terlihat lima warga setempat yang tampak kesulitan memasang paving block, yang mengakibatkan pekerjaan menjadi lambat.
 
Para pekerja (warga) mengaku kesulitan dengan pemasangan pola bilik atau susunan bata yang telah direncanakan. Akibatnya, selain keterlambatan, hasil pekerjaan pun sangat minim setiap harinya.
 
Menurut pengakuan warga, dalam lima hari, hasil pekerjaan hanya mencapai luas 50 meter dengan lebar 120 cm. Dengan upah Rp 22.000 per meter, pendapatan mereka diperkirakan hanya sekitar Rp 50.000 per hari per orang.
 
Saat awak media berada di lokasi, tidak ada perwakilan dari CV Karaton Mega Karya yang terlihat. "Katanya jarang ke lokasi. Banyak kerjaan di tempat lain," ujar salah seorang warga.
 
Diduga, pihak CV Karaton Mega Karya melakukan pembiaran terhadap warga yang mengerjakan proyek jalan tersebut tanpa keahlian yang memadai.
 
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak pelaksana. Inisial YD, yang diduga sebagai pihak terkait, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh wartawan.
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Katatribun.id yang tergabung dalam GMOCT.

#noviralnojustice
 
Team/Red: Samu Bf
Nurseha (Wartawan Katatribun.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Izin PT. Rea Kaltim Terancam Dicabut Akibat Dugaan Pengabaian Pembangunan Plasma Masyarakat

By On September 17, 2025


Kutai Kartanegara, Bentengmerdeka.online – Beberapa kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengadakan rapat dengan PT. Rea Kaltim Plantations pada Senin, 15 September 2025. Rapat tersebut diwarnai dengan kritik tajam terkait perbedaan persepsi mengenai regulasi pembangunan kebun plasma masyarakat.

 

Cawal SE, Kepala Desa Kelekat yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kembang Janggut, menuding PT. Rea Kaltim tidak serius dalam menjalankan amanat undang-undang terkait pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. Tudingan ini dilontarkan karena PT. Rea Kaltim telah melakukan kegiatan peremajaan (replanting) sebelum adanya kesepakatan yang mengikat dengan pihak desa.

 

Menanggapi isu nasional terkait konflik plasma di berbagai daerah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola.

 

Nusron Wahid menyatakan bahwa banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berusaha mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurutnya, ketentuan yang berlaku jelas menyatakan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.

 

Mengutip berbagai sumber media, Nusron Wahid pernah menyampaikan pada Kamis, 24 April 2025, "Kalau ada perusahaan yang tidak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau tidak menurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar," tegasnya.


(HOS)

Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Korupsi

By On September 17, 2025



 
Semarang 17 September 2025 – Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., dikenal luas sebagai pembela rakyat kecil dan pencari keadilan. Namun, penunjukannya sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media: "Mengapa seorang pembela rakyat kecil kini membela koruptor?"
 
Sugiyono menegaskan bahwa perannya adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan perbuatan mereka.
 
"Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat, yang menjamin hak setiap orang atas bantuan hukum. Membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Saya membela hak warga negara untuk proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang," tegasnya.
 
Advokat kondang ini juga menjabat sebagai Divisi Hukum GMOCT dan Direktur [Rumah Solusi], sebuah wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran.
 
Sugiyono menambahkan bahwa komitmennya membela rakyat kecil tidak akan berubah karena menangani kasus besar. Menurutnya, keadilan bagi semua, baik rakyat kecil maupun pejabat, memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
 
"Jika hukum ditegakkan secara adil kepada semua orang, rakyat kecil akan terlindungi. Inilah alasan saya berada di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan," ujar pendiri Gunungpati Law Office ini.
 
Sugiyono menekankan bahwa advokat tidak boleh dinilai hanya dari siapa kliennya, tetapi harus dipahami sebagai profesi mulia (officium nobile) yang memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan adil.
 
"Jangan lihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

#noviralnojustice

#divkumgmoct

#sugiyonoadvokatkondang

#hukum

#advokat

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

By On September 17, 2025



 
Nagan Raya 17 September 2025 (GMOCT) - Sub Tipidter IV Polda Aceh kembali memanggil dua warga Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Pemanggilan ini dilakukan setelah berkas perkara yang dikirimkan Sub Tipidter IV Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh terkait pelaporan PT SPS 2 Agrina terhadap kedua warga Desa Babahlueng, yang dianggap melakukan penyerobotan lahan HGU milik PT SPS 2 Agrina, dikembalikan dengan status P19 (berkas belum lengkap).
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menduga adanya ketergesaan dan kesan pemaksaan dalam menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kedua warga Desa Babahlueng.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melontarkan sejumlah pertanyaan melalui chatting WhatsApp tertanggal 16 September 2025 pukul 18.13 WIB dari Kantor pusat DPP GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama di Kabupaten Semarang kepada anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh, a.n. Heri dan Wahyu, yang hingga berita ini diturunkan belum dijawab:
 
1. Berdasarkan apa sehingga Polda Aceh, khususnya Tipidter IV, menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina?
2. Dapatkah Sub Tipidter IV Polda Aceh memperlihatkan alat bukti asli (Surat HGU) yang diklaim milik PT SPS 2?
3. Dengan berbekal dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang masih menjabat, yang menyebutkan bahwa kedua Geuchik Desa Babahlueng tersebut secara tertulis tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina, serta surat asli ijin Garap Lahan yang dimiliki oleh Saudara M.Dan serta saudara Safari yang malah disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, apakah pantas mereka disebut menyerobot lahan? Sehingga menjadi terlapor?
4. Apakah kewenangan dari pihak penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat asli terkait ijin Garap Lahan milik saudara M Dan serta saudara Safari Is?
5. Apakah Penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat Asli HGU milik PT SPS 2 Agrina jika mereka mengklaim memiliki HGU di Desa Babahlueng?
 
Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang juga sebagai penerima kuasa pendampingan non litigasi dan paralegal bagi kedua warga Desa Babahlueng, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah merasa melakukan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai HGU milik PT SPS 2 Agrina.
 
"Dasar penolakan kami adalah bukti surat asli ijin Garap Lahan milik kedua warga Desa Babahlueng yang disita oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh, serta surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng periode 2015-2021 a.n. Samsuddin, dan Geuchik/kepala Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat a.n. Merril Yasar, yang menyatakan secara resmi dan tertulis bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina di desa Babahlueng," tegas Ridwanto.
 
Surat panggilan dari Sub Tipidter IV Polda Aceh untuk kedua warga Desa Babahlueng dikirimkan kepada masing-masing dan juga kepada Ridwanto. Saat salah satu warga Desa Babahlueng yang dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina sedang berada di Jakarta untuk melaporkan keberatan atas dugaan kriminalisasi ini ke Propam Mabes Polri.
 
Alih-alih menjawab pertanyaan dari Sekretaris Umum GMOCT, salah satu penyidik atau anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh a.n. Heri malah menelpon Ridwanto dengan mengatakan menyesal telah berbuat baik saat menerima kedatangan Ridwanto dan kedua warga Desa Babahlueng pada hari Selasa, 16 September 2025. Pernyataan ini dinilai tidak humanis dan bertentangan dengan slogan kepolisian.
 
GMOCT menduga kuat Sub Tipidter IV Polda Aceh terkesan memaksakan penanganan pelaporan dari PT SPS 2 Agrina yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap dua orang warga Desa Babahlueng yang justru telah memiliki surat asli ijin Garap Lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Babahlueng. Sementara PT SPS 2 Agrina sendiri dinyatakan tidak pernah memiliki HGU di Desa Babahlueng oleh Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat.
 
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrihumanis

#divpropammabespolri

#kapolri

#poldaaceh

#ptsps2agrina

#subtipidterivpoldaaceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *