Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jalan di Kampung Chipeuyah Barat, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar,  Kabupaten Lebak Banten Di Duga Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan.

By On Desember 31, 2025


Lebak Banten - Kerusakan akses jalan tepat nya di kampung chipeuyah barat,RT/ RW 002/006 Desa,Cisimeut,Kecamatan, Leuidamar, Kabupaten Lebak, semakin parah, Bertahun-tahun dibiarkan tanpa perbaikan, jalan yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat sekitar pada umum nya, warga kini berubah menjadi barisan terdepan lubang besar, seperti kubakan kerbau pada umum nya,genangan air di mana-mana, dan permukaan bergelombang yang membahayakan, aktivitas penguna jalan pada rabu 31/12/2025


Salah satu warga yang enggan di sebut nama nya,mengungkapkan Saat hujan turun, kondisi semakin buruk. Badan jalan terlihat licin berlumpur Sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan ,di mana-mana karna tidak ada pembuangan air nya seperti drainase untuk saluran air sehingga air curah hujan jatuh dan menutupi lubang-lubang dalam sehingga kendaraan kerap terperosok. Banyak pengendara yang beraktivitas sehari-hari terpaksa melambatkan laju jalan karna rentan dan ekstrem ,demi menghindari terjadinya rawan kecelakaan, sementara itu di himbau bagi masyarakat yang melintas harus ekstra dan lebih berhati-hati agar tidak terpeleset dan terjatuh ungkap nya.


Masih lanjut di kampung Chipeuyah barat ,salah satu warga mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut melalui kanal-kanal pengaduan publik. Namun, tidak ada perbaikan sampai saat ini seperti kenyataan  yang terlihat. Kami selaku warga menunggu Respon dari pemerintah apakah peduli atau tidak sama masyarakat nya.apa kah kita harus turun aksi dulu seperti menanam pohon pisang atau pohon singkong di jalan ini keluh nya.


“Kalau pemerintah mau tahu seberapa parah kondisi jalan ini silahkan  datang langsung ke jalan kampung chipeuyah barat dan jalan ini biar tau seberapa parah jalan ini, jangan hanya dengar laporan dari belakang meja,” ujar salah satu warga dengan nada Kesal ujar nya.


Menurut nya warga lain, kerusakan jalan akan berdampak buruk pada aktivitas sehari- hari masyarakat,dan warga sekitar mengaku kendaraan mereka rusak akibat harus jalan telah dilewati jalur yang tak layak ini butuh diperhatikan yang serius setiap harinya.


“Ini bukan lagi soal jalan,saja ini soal keselamatan. Warga dan masyarakat bagi seseorang Sudah ada yang jatuh, kendaraan rusak, tapi sampai sekarang belum ada juga perbaikan jalan keluh warga lainnya.


Warga Kampung Cipeuyah mendesak kepada ( Kades)kepala Desa,Cisimeut dan Pemerintah Kabupaten Lebak serta dinas terkait baik dari PUPR,kabupaten Lebak dan  DPUPR provinsi, untuk segera datang dan meninjau kondisi jalur tersebut. Mereka menilai lambannya penanganan ini bukan hanya mengecewakan,warga ,akan tetapi juga menunjukkan kurangnya pengawasan serta, kepedulian terhadap kebutuhan warga dan masyarakat tutup nya.





( masturo)

𝘍𝘰𝘳𝘬𝘰𝘱𝘪𝘮𝘤𝘢𝘮 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘎𝘦𝘭𝘢𝘳 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘚𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘛𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘉𝘢𝘳𝘶 2026

By On Desember 31, 2025




𝘚𝘌𝘙𝘈𝘕𝘎 - 𝘔𝘦𝘯𝘫𝘦𝘭𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘳𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘮𝘢𝘴𝘦𝘩𝘪 2026, 𝘍𝘰𝘳𝘬𝘰𝘱𝘪𝘮𝘤𝘢𝘮 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘦𝘭𝘢𝘳 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘴𝘢𝘩 𝘥𝘪 𝘔𝘦𝘴𝘫𝘪𝘥 𝘈𝘨𝘶𝘯𝘨 𝘈𝘭 𝘏𝘢𝘬𝘪𝘮 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘵𝘦𝘱𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘪 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘒𝘦𝘤𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯 𝘚𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘉𝘢𝘯𝘵𝘦𝘯, 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘴𝘢, (30/12/2025). 

𝘒𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘦𝘮𝘢𝘬𝘢𝘯 "𝘉𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘜𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘒𝘦𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢" 𝘪𝘯𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘶𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘴𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘰𝘳𝘮𝘢𝘵𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘢𝘳𝘨𝘢𝘪 𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳 𝘴𝘦𝘴𝘢𝘮𝘢, 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘦𝘬𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘚𝘸𝘵. 𝘛𝘦𝘳𝘶𝘵𝘢𝘮𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘸𝘢𝘳𝘨𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘪𝘯𝘪 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘦𝘯𝘢 𝘣𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘢 𝘣𝘢𝘯𝘫𝘪𝘳 𝘥𝘪 𝘚𝘶𝘮𝘢𝘵𝘳𝘢 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢, 𝘢𝘤𝘦𝘩, 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘭𝘢𝘪𝘯𝘺𝘢. 

𝘛𝘶𝘳𝘶𝘵 𝘩𝘢𝘥𝘪𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵, 𝘊𝘢𝘮𝘢𝘵 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘚𝘪𝘵𝘪 𝘒𝘰𝘮𝘢𝘳𝘪𝘢𝘩, 𝘚.𝘏. 𝘔. 𝘚𝘪, 𝘒𝘦𝘵𝘶𝘢 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘏. 𝘛𝘢𝘵𝘢 𝘚𝘶𝘩𝘢𝘳𝘵𝘢, 𝘚𝘱𝘥.𝘪, 𝘚𝘦𝘬𝘳𝘦𝘵𝘢𝘳𝘪𝘴 𝘔𝘜𝘐, 𝘔𝘰𝘩. 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘳, 𝘉𝘦𝘯𝘥𝘢𝘩𝘳𝘢 𝘔𝘜𝘐, 𝘋𝘳.𝘋𝘢𝘥𝘢𝘯𝘨, 𝘒𝘢𝘱𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘸𝘢𝘬𝘪𝘭𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘗𝘳𝘰𝘷𝘰𝘴, 𝘈𝘪𝘱𝘵𝘶.𝘚𝘶𝘺𝘢𝘵𝘯𝘰, 𝘚.𝘏., 𝘥𝘢𝘯 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘐𝘯𝘵𝘦𝘭𝘬𝘢𝘮, 𝘈𝘪𝘱𝘥𝘢. 𝘍𝘢𝘥𝘫𝘢𝘳 𝘕𝘶𝘳𝘻𝘢𝘮𝘢𝘯, 𝘚.𝘏., 𝘒𝘦𝘵𝘶𝘢 𝘈𝘱𝘥𝘦𝘴𝘪 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘈𝘯𝘪𝘴 𝘗𝘶𝘢𝘥, 𝘒𝘦𝘱𝘢𝘭𝘢 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘒𝘱. 𝘉𝘢𝘳𝘶, 𝘜𝘳𝘥𝘪𝘯, 𝘗𝘫 𝘋𝘦𝘴𝘢 𝘋𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨, 𝘈. 𝘈𝘩𝘥𝘪 𝘈𝘭𝘧𝘢𝘻𝘳𝘪, 𝘚𝘱𝘥, 𝘗𝘦𝘯𝘨𝘶𝘳𝘶𝘴 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘑𝘢𝘫𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩 𝘒𝘦𝘤𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘛𝘰𝘬𝘰𝘩 𝘈𝘨𝘢𝘮𝘢, 𝘛𝘰𝘬𝘰𝘩 𝘔𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵, 𝘥𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘭𝘶𝘳𝘶𝘩 𝘦𝘭𝘦𝘮𝘦𝘯 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯. 

𝘊𝘢𝘮𝘢𝘵 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘚𝘪𝘵𝘪 𝘒𝘰𝘮𝘢𝘳𝘪𝘢𝘩, 𝘚.𝘏. 𝘔. 𝘚𝘪, 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘵𝘢𝘬𝘢𝘯, 𝘢𝘥𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘴𝘢𝘩 𝘪𝘯𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘱𝘦𝘳𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩𝘢𝘯, 𝘫𝘶𝘨𝘢 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘦𝘬𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘚𝘞𝘛. 𝘑𝘶𝘨𝘢 𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘦𝘮𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘶𝘥𝘢𝘳𝘢 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘶𝘬𝘢 𝘥𝘪 𝘚𝘶𝘮𝘢𝘵𝘦𝘳𝘢 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘈𝘤𝘦𝘩 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘦𝘯𝘢 𝘣𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘢 𝘣𝘢𝘯𝘫𝘪𝘳 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘣𝘶𝘭𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘭𝘶, " 𝘶𝘤𝘢𝘱 𝘒𝘰𝘬𝘰𝘮.

𝘖𝘭𝘦𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘣 𝘪𝘵𝘶, 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘪𝘯𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘵𝘳𝘢𝘥𝘪𝘴𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘦𝘭𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶, 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘳𝘪𝘱𝘳𝘦𝘴 𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘭𝘦 𝘪𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘦𝘬𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘚𝘞𝘛. 


" 𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘫𝘢𝘬 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘦𝘭𝘶𝘳𝘶𝘩 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘒𝘦𝘤𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘱𝘦𝘳𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘪𝘯𝘪 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩𝘢𝘯. 𝘚𝘦𝘴𝘶𝘢𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘦𝘥𝘢𝘳𝘢𝘯 𝘉𝘶𝘱𝘢𝘵𝘪 𝘚𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨, 𝘣𝘢𝘩𝘸𝘢 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘮𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘭𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘵𝘢𝘴𝘢𝘯, 𝘬𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨 𝘢𝘱𝘪,  𝘮𝘪𝘯𝘶𝘮-𝘮𝘪𝘯𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘳𝘢𝘴, 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘥𝘪𝘭𝘪𝘯𝘨𝘬𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘨𝘢 𝘬𝘰𝘯𝘥𝘶𝘴𝘪𝘧𝘪𝘵𝘢𝘴. 

"𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘶𝘴 𝘮𝘰𝘯𝘪𝘵𝘰𝘳𝘪𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘒𝘢𝘱𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘳𝘢𝘮𝘪𝘭 𝘱𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘦𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱 𝘬𝘰𝘯𝘥𝘶𝘴𝘪𝘧. 𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘫𝘶𝘨𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘪𝘮𝘣𝘢𝘶 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘥𝘢𝘳 𝘮𝘪𝘯𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘳𝘢𝘴 𝘬𝘩𝘶𝘴𝘶𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘪𝘭𝘪𝘯𝘨𝘬𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘭𝘢𝘨𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘫𝘶𝘢𝘭𝘢𝘯. 𝘋𝘦𝘮𝘪 𝘵𝘦𝘳𝘤𝘪𝘱𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘢𝘮𝘢𝘯, 𝘯𝘺𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘯𝘥𝘶𝘴𝘪𝘧, " 𝘜𝘫𝘢𝘳𝘯𝘺𝘢. 


𝘒𝘦𝘵𝘶𝘢 𝘔𝘢𝘫𝘭𝘪𝘴 𝘜𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 (𝘔𝘜𝘐) 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯, 𝘏. 𝘛𝘢𝘵𝘢 𝘚𝘶𝘩𝘢𝘳𝘵𝘢, 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘱𝘢𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘪𝘯𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘶𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘰𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢. 

"𝘈𝘭𝘩𝘢𝘮𝘥𝘶𝘭𝘪𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘪𝘯𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘶𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢 𝘬𝘪𝘵𝘢,  𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘥𝘪 𝘋𝘦𝘴𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳 𝘪𝘯𝘪 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘬𝘦 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘦𝘯𝘢 𝘮𝘶𝘴𝘪𝘣𝘢𝘩. 𝘔𝘢𝘬𝘢 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘪𝘵𝘶 𝘬𝘢𝘮𝘪 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘔𝘜𝘐 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘍𝘰𝘳𝘰𝘱𝘪𝘮𝘤𝘢𝘮 𝘗𝘢𝘮𝘢𝘳𝘢𝘺𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘱𝘦𝘳𝘨𝘢𝘯𝘵𝘪𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘬𝘦𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯, " 𝘶𝘤𝘢𝘱 𝘏. 𝘛𝘢𝘵𝘢. 

𝘒𝘦𝘥𝘦𝘱𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘴𝘺𝘢𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘪𝘯𝘪 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘢𝘨𝘦𝘯𝘥𝘢 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯𝘢𝘯, 𝘒𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘳𝘪𝘯 𝘱𝘶𝘯 𝘬𝘢𝘮𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘱𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩 𝘬𝘦𝘤𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘫𝘶𝘨𝘢. 𝘊𝘶𝘮𝘢 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘳𝘢 𝘱𝘦𝘫𝘢𝘣𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘢𝘫𝘢. 𝘒𝘢𝘭𝘢𝘶 𝘴𝘦𝘬𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘢𝘥𝘢 𝘔𝘦𝘴𝘫𝘪𝘥 𝘈𝘨𝘶𝘯𝘨, 𝘢𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩 𝘯𝘺𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵. 

"𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘱𝘦𝘴𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵, 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘪𝘯𝘪 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘪𝘥𝘦𝘢𝘭 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩, 𝘢𝘱𝘢𝘭𝘢𝘨𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘪𝘯𝘪 𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘢𝘶𝘥𝘢𝘳𝘢 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘥𝘪 𝘚𝘶𝘮𝘢𝘵𝘳𝘢 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢, 𝘚𝘶𝘮𝘢𝘵𝘳𝘢 𝘉𝘢𝘳𝘢𝘵, 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘤𝘦𝘩, 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘢𝘴𝘪𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘦𝘯𝘢 𝘥𝘢𝘮𝘱𝘢𝘬 𝘮𝘶𝘴𝘪𝘣𝘢𝘩 𝘣𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘢 𝘣𝘢𝘯𝘫𝘪𝘳. 

"𝘚𝘢𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘫𝘢𝘬 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘦𝘮𝘶𝘢𝘯𝘺𝘢, 𝘥𝘪 𝘮𝘶𝘴𝘩𝘰𝘭𝘢, 𝘮𝘦𝘴𝘫𝘪𝘥, 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘫𝘭𝘪𝘴 𝘵𝘢𝘬𝘭𝘪𝘮, 𝘮𝘢𝘳𝘪 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘪𝘯𝘪 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘵𝘪𝘨𝘩𝘰𝘵𝘴𝘢𝘩," 𝘗𝘶𝘯𝘨𝘬𝘢𝘴𝘯𝘺𝘢. 


𝘙𝘦𝘱𝘰𝘳𝘵𝘦𝘳: samu korlip


Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

By On Desember 29, 2025


Bogor, BM.Online — Kasus salah tangkap yang dilakukan jajaran Polsek Parungpanjang berbuntut panjang. Tiga anggota kepolisian resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin setelah menjalani sidang internal yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025.


Hasil sidang menyatakan ketiganya melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur kewajiban profesionalisme serta larangan tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas.


Sanksi Berat dan Demosi Jabatan

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran prosedur, terlebih yang berdampak langsung pada hak-hak warga sipil.


“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun,” ujar Wikha dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember 2025.


Menurut Wikha, keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Bogor dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Kronologi Salah Tangkap

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.


Dalam proses pencarian tersebut, anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AK untuk dimintai keterangan. Namun, penangkapan itu diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, termasuk minimnya bukti awal dan kejelasan identitas tersangka.


Akibat penangkapan tersebut, keluarga korban bersama warga setempat mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan.


Setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan AK dalam perkara curanmor yang tengah diselidiki. AK akhirnya dilepaskan dan dijemput langsung oleh pihak keluarganya.


Dilaporkan ke Propam, Polisi Bergerak Cepat

Merasa dirugikan, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).


“Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Respons cepat ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas Wikha.


Pemulihan Nama Baik Korban

Kapolres Bogor juga memastikan pihaknya akan melakukan pemulihan nama baik korban, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Cigudeg dan sekitarnya.


Ia mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstruktif.


“Kami berterima kasih atas masukan dari keluarga dan tokoh masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara presisi, humanis, dan sesuai aturan, agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta menjaga marwah institusi kepolisian

Di Duga Pembuangan Kohe Akibatkan Balita Sakit, Ketua FJP Minta APH  Dan Pemkab Serang Lakukan Penindakan Tegas

By On Desember 28, 2025


Serang, BM.Online - Pembuangan Kotoran Ayam di sembarang tempat kembali terjadi dan menuai konflik serius di masyarakat. Tak hanya itu, akibat adanya Kotoran ayam yang dibuang di samping rumah warga, membuat warga mengeluhkan aroma bau busuk menyengat dan terganggu. Lebih mirisnya lagi, ada Balita berumur 2 bulan yang harus merasakan bau busuk menyengat, dengan kondisi kesehatannya yang tidak membaik. 


Kali ini terpantau bahwa tumpukan kotoran ayam yang dibuang disamping rumah warga tanpa ijin tersebut yaitu di Kp. Kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga mengakibatkan seorang balita berumur 2 bulan terkena dampak kesehatan yang membuat balita tersebut batuk hingga sesak, sampai tidak bisa tidur dari pagi sampai sore. (28/12/2025). 


Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, balita tersebut yang sebelumnya sakit yang diduga terkena infeksi pernapasan telah dirawat selama 4 hari di Rumah Sakit Selaras Cikupa Tanggerang. Ketika kesehatanya sudah membaik, balita tersebut dipulangkan oleh pihak RS Selaras bersama orang tuanya.


Pada saat pulang ke rumah, terlihat tumpukan kotoran ayam disamping rumahnya, diduga membuat balita umur 2 bulan tersebut kembali sakit. Menurut keterangan SL (ibu Balita) sudah 1 (satu) minggu balita tersebut mengalami batuk-batuk, dan sesak, yang diduga diakibatkan oleh bau busuk menyengat dari kotoran ayam yang dibuang disamping  rumahnya. 


SL (Ibu balita), juga  menerangkan bahwa kesehatan anaknya yang baru membaik kini kembali tidak membaik, dikarenakan setelah adanya pembuangan kotoran ayam disamping rumahnya. "Jangankan bayi pak, kami pun orang dewasa merasa engap pak, bau ini sangat mengganggu pernapasan, ditambah lagi banyak lalat masuk ke rumah, kami sangat terganggu pak, " Ujarnya. 


"Anak saya gak bisa tidur dari pagi hingga sore, ditambah rewel terus, karena bau nya masuk ke dalam rumah, apalagi didalam kamar lebih bau. Karena disampingnya ada Kotoran ayam itu, " terang SL, (28/12/2025). 


Menurut keterangan beberapa warga yang dihimpun oleh tim FJP, kotoran ayam tersebut diduga berasal dari Kandang Ayam yang berletak di Desa Mander, Kecamatan Bandung. Salah satu warga petani mengaku bahwa dirinya mendapatkan kotoran ayam ini dari seseorang berinisial JT. 


Iya Pak, saya dapat kotoran ayam ini dari JT, katanya sih dari Pokpan Mander pak, dan ini untuk pupuk padi, Singkatnya. 



Ajot warga setempat, sangat mengeluhkan adanya kotoran ayam yang dibuang disamping rumahanya. Ia berharap agar 

kotoran ayam segera di pindahkan, dan pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab, " Ucapnya. 


Hasil pantauan tim Forum Jurnalis Pamarayan, (FJP) di temukan pembuangan kotoran ayam dibeberapa lokasi dipinggir jalan dan dipermukiman warga diantaranya, di Kp.Curug Goong, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, dan di Kp. kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung. 


Acun Sunarya, SH, selaku Ketua Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) mengatakan, dengan adanya pembuangan kotoran ayam disembarang tempat, membuat warga dilingkungannya harus menahan aroma bau busuk menyengat. Dan juga berdampak pada kesehatan warga. 


"Sangat miris sekali, kali ini ada balita yang harus menahan bau busuk menyengat dari Kotoran ayam disamping rumahanya. Sehingga balita tersebut kembali sakit batuk dan sesak, yang sebelumnya sudah membaik karena sudah berobat menjalani rawat inap selama 4 hari di RS Selaras di Cikupa Tanggerang," ujar Acun. 



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (UUPPLH) Pasal 104 junto pasal 60 yang menyatakan bahwa pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.  Serta UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan hewan, yang mengatur izin dan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah. 



Lebih lanjut, Acun mengatakan, Pembuangan kotoran ayam tanpa pengelolaan dan izin yang benar dapat dijerat hukum pidana dan perdata. Karena membuang limbah kotoran ayam sembarangan adalah pelanggaran hukum serius yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk mencabut izin usaha dan memproses secara pidana pelaku usaha tersebut. Lanjutnya. 



"Kami Forum Jurnalis Pamarayan berharap hal ini menjadi atensi khusus Bupati Serang dalam penegakan PERDA. Dan menjadi atensi khusus Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Serang dan Polda Banten. Agar segera bertindak secara tegas dan profesional. Serta melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan ternak ayam atau oknum yang telah mengeluarkan kotoran ayam disembarang tempat, sehingga berdampak kepada pencemaran lingkungan. jika perusahaan tersebut tidak mempunyai ijin yang lengkap, tindak tegas berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik indonesia, " tegas Acun. 




Reporter: Samu Korlip.

Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.MASDUKI Berikan Ucapan Selamat Besrta Harapan

By On Desember 28, 2025


Serang, BM.online - Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten (PPSB), H. Tb. Masduki SE, menghadiri pelantikan akbar Perguruan Pencak Silat Bandrong Banten Indonesia (PPSBBI) pengurus DPP, DPW, dan DPD kota/kabupaten masa bakti 2025-2030, di Convention Hall THR Royal Krakatau Hotel Cilegon, Banten.28/12/2025.


Dalam sesi wawancara dengan rekan media, H. Tb. Masduki SE mengucapkan selamat kepada para pengurus PPSBBI terbaru masa bakti 2025-2030. “Kami mengucapkan selamat kepada para pengurus PPSBBI yang baru dilantik. Semoga kepengurusan terbaru ini bisa mengantarkan perguruan pencak silat Bandrong Banten Indonesia lebih maju dan jaya,” ujarnya.


H. Tb. Masduki SE juga berharap agar PPSBBI dapat terus mengembangkan dan meningkatkan prestasi dalam bidang pencak silat, serta menjadi salah satu wadah yang dapat mempererat tali silaturahmi antar perguruan silat di Banten.


Pelantikan akbar PPSBBI ini dihadiri oleh wagub Banten Dimyati Natakusumah, anggota DPR-RI Prof.Dr.Ir.H.Furtasan Ali Yusup,S.E, anggota DPRD provinsi Banten H Umar Barmawi serta sejumlah tokoh silat Banten dan pengurus PPSBBI dari berbagai kota/kabupaten di Banten dan Lampung. Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, PPSBBI siap menghadapi tantangan dan meningkatkan prestasi dalam bidang pencak silat.



Red

Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

By On Desember 27, 2025



Serang, BM.Online - Desember 2025 (GMOCT) – Dalam rangka menyambut ruatan bumi, Kepala Desa (Kepdes) Pangawinan, Masud, menggelar khitanan masal yang diikuti oleh 22 anak di Kantor Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hari Sabtu (27/12/2025).
 
Kepala Desa Masud beserta Jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, dan RW hadir langsung memantau jalannya kegiatan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan.
 
Dalam wawancara dengan wartawan, Masud menyampaikan bahwa khitanan masal ini telah menjadi bagian dari rangkaian kegiatan rutin tahunan yang akan terus diselenggarakan. "Selain mempererat sinergi dengan masyarakat, kami ingin memberikan kontribusi langsung dalam bentuk layanan kesehatan. Tindakan medis ini dilaksanakan oleh tim dari Kecamatan Kibin dengan metode sunat modern yang dipilih karena lebih cepat," ujarnya.
 
Setiap peserta mengikuti alur layanan yang terstruktur: mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan (skrining), pemberian anestesi, tindakan sunat, pemberian obat-obatan, hingga penyerahan cendramata. "Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan aman dan nyaman untuk anak-anak. Harapannya, kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.
 
Para orang tua yang mengantar anak tampak antusias dan mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan secara gratis. "Alhamdulillah anak saya bisa sunat tanpa biaya. Terima kasih untuk Bapak Masud, Kepala Desa Pangawinan," ungkap Eki Lestaluhung, salah satu orang tua peserta.
 
Kegiatan ini menjadi rutinitas tahunan dalam rangka memperingati ruatan bumi, mengusung pendekatan kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat melalui aksi sosial dan kemanusiaan.
 
Informasi terkait kegiatan ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam organisasi tersebut.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menanggapi kegiatan tersebut dengan menyatakan, "Kegiatan khitanan masal di Desa Pangawinan merupakan contoh kebijakan desa yang nyata dan bermanfaat bagi warga. GMOCT mendukung inisiatif semacam ini karena memberikan manfaat langsung pada masyarakat, terutama yang membutuhkan."
 
Sementara itu, Ahmad Nuryaman selaku Kepala Divisi Investigasi GMOCT menambahkan, "Dari sudut pandang kami, kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui layanan kesehatan yang terjangkau. Kami mengharapkan inisiatif serupa dapat diadopsi oleh desa-desa lain di wilayah Banten."

#noviralnojustice

#khitananmasal
 
Team/Red: (Bentengmerdeka.online / Bandunginvestigasi.com / Emed)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Pespon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung Dalam Memberantas Predqran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

By On Desember 27, 2025





Kota Bandung, BM.online - Setiap informasi yang datang dari masyarakat Satresnaroba Polrestabes Bandung Selalu mespon cepat mendatangi bebetapa lokasi yang diduga mengadarkan obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramado bermodus warung tutup dan toko kosmetik. Pada Rabu (27/12/2025)


Diperoleh dari laporan aduan masyarakat, Melalui Kapolrsstabes Bandung, Anggota Resnarkoba mendatangi Beberapa Lokasi (Toko/warung) yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut

Dalam kesempatannya, Angilota Resnarkoba Polrestabes Bandung melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Resnarkoba Polrestabes Bandung akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya

"Terimakasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami. Ujarnya mengakhiri 27 Desember 2025.

Kerja keras yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol." Ucap Deni Setiawan, Warga Kecamatan Lengkong pada media. Kamis (25/12/25).

Menurutnya, langkah satresnarkoba melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab. 

"Berbagai upaya dilakukan oleh para oknum pengedar untuk melancarkan usaha ilegalnya, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD namun hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi bangsa. " Ungkap Sopian Salah satu pedagang di Jl. Soekarno-Hatta 

Red/Tim

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *