Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Dan Transportir Nakal



Tanggerang | BM.Online | Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar/bio solar, di sejumlah SPBU nakal tampaknya perlu disikapi dengan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Hiswana Migas.


Karena selain merugikan Negara, kelangkaan BBM bisa berdampak ke pada Warga dan Nelayan yang benar-benar membutuhkan hingga kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.


Seperti pantauan Media BentengMerdeka.Pada Rabu (25/10/2023), di Jalan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Sabtu (28/10/2023)


Gudang berpagar seng tersebut diduga gudang tersebut dijadikan sebagai lokasi penampung BBM jenis solar, bebas beroperasi tanpa ada hambatan pihak terkait.



Terlihat juga truk tangki bertulisan PT. Sri Karya Lintasindo (SKL) yang masuk ke dalam gudang diduga untuk mengangkut BBM sejenis solar yang telah di timbun di dalam gudang tersebut.


Salah satu keamanan berinisial DN saat di mintai keterangan dirinya mengatakan gudang yang iya jaga saat ini milik bos yang bernama Candra.


“Gudang ini milik bos Candra beroperasi belum lama, benar sekali digudang bos Candra sering masuk mobil tangki biru putih bertulisan Transfortir. Ujar Penjaga gerbang berinisial DN


Lanjut "Setiap hari membawa BBM bersubsidi sejenis solar, tapi kita ga ada mobil heli (Gerandong), BBM itu diambil dari Pertamina, lalu dibawa ke gudang dan dijual lagi ke industri.Imbuhnya 


Diduga gudang tersebut dijadikan tempat pengepulan BBM subsidi yang kemudian diangkut menggunakan mobil industri Transportir lalu dipasarkan ke industri, seolah-olah ini resmi milik Pertamina.



Warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi juga mengatakan, hampir setiap hari ada saja mobil box roda empat warna hijau dan kuning yang bolak balik masuk ke dalam gudang.


“Saya gak tau, mau apa mobil tersebut tapi saya lihat seperti lama sekali diisap melalui mesin Daf tengki seolah-olah kalau dilihat seperti sedang mengisi BBM dari dalam gudang.Ujar Warga yang enggan di sebut namanya 


"Mungkin sudah ada kerja sama antara operator SPBU dan pemilik gudang, sehingga mobil pengangkut BBM leluasa membeli ke SPBU dari pagi hingga tengah malam dan ditimbun didalam gudang,” tutupnya


Diduga beberapa mobil box roda empat dan bertugas untuk membeli BBM dari SPBU kemudian dilansir ke gudang tersebut kemudian di jual kembali ke industri menggunakan truk tangki biru putih.


Praktik penimbunan BBM seharusnya menjadi perhatian serius dari pihak terkait, sebab selain menimbulkan dampak lingkungan juga membuat keresahan di masyarakat.


Diminta kepada pihak hukum agar menindak tegas para mafia minyak yang telah merugikan negara dan telah melanggar Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja  yang mengubah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroeleum gas (LPG) yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling Banyak Rp 60 miliar



Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *