Tanggerang|BM.Online|Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) UJANG KOSASIH.S.H, angkat bicara dan menyayangkan statment Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, yang mengatakan tidak mau dijadikan tameng dan akan memproses saksi ke pengadilan. Selasa (01/11/2023)
Menurut Ujang Kosasih.S.H., bahwa Kanit Reskrim harus berhati-hati dalam memberikan statmen kepada awak media, " jangan sampai merusak nama baik intitusi Polri, jika tidak paham dan bukan kewenangannya ya jangan asal bunyi melontarkan kata-kata dihadapan awak media, " Ucapnya.
Mengenai EW yang telah menemukan toko penjual obat keras kemudian membawa terduga pelaku yang diduga adalah penjul obat pramadol dan exymer berikut barang buktinya ke Polsek Jatiuwung itu sudah sanget tepat, karena EW adalah Ketua LPK-RI DPD Banten, EW sebagai pengemban amant undang-undang No.8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen, dalam melakukan pengawasan terkait barang dan jasa EW dibekali dengan surat tugas dari Asosiasi LPKSM Indonesia, perlu diketahui juga oleh Media Banten Ring bahwa LPKSM bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan pengawasan barang beredar dipasaran, polisi salah satunya adalah mitra LPKSM, jadi kalau temuan LPKSM yang telah mengamankan barang yang dilarang lalu menyerahkan kepolisi kemudian polisi menyalahkan karena EW bukan polisi tidak punya kewenangan adalah kliru,
kanit reskrim itu harus banyak belajar lagi baca pp No.59 tahun 2001 tentang Tugas pengawasan LPKSM pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10, biar gak gagal paham, terang ketua Asosiasi LPKSM, Ujang Kosasih.SH
Ditempat terpisah PH EW, SUGANDA.SH.MH menyayangkan Berita media Banten Ring yang jauh dari etika jurnalis seharusnya klarifikasi terlebih dahulu kepada EW supaya berita seimbang, kami menilai berita itu tidak sesuai dengan 5 w +1 H, berita itu lebih kepada berita setingan atau pesanan," pungkas Advokat yang gigih mensosialisasikan undang-undang No.8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen
Red/Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »