Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aktifis Minta APH Tangkap Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik di Wilkum Polrestabes Bandung


Bandung // Bentengmerdeka.Online
Sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Cisaranten No.115, Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pada Selasa (30/1/2024)

Tanpa membawa surat resep dari dokter di toko tersebut bisa bebas menjual obat keras golongan g jenis Tramadol dan Eximer kepada siapapun khususnya anak anak remaja yang berada di wilayah lingkungan Cisaranten juga sekitarnya.

Hal tersebut di benarkan oleh penjaga toko berinisial (S) saat di minta keteranganya oleh awak media mengatakan toko kosmetik tersebut  milik bos bernama Zul

"Baru dua hari saya buka toko di sini bang," masalah koordinasi setau saya sudah di kondisikan oleh bos saya," jelasnya

Lewat pon watshapp nya pemilik toko saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan senada dengan penjaga toko sekaligus karyawannya.

"Tokong lah bang minta pengertian nya, karna toko baru buka dan belum ada pembelinya. Kata pemilik toko begitu singkat

Agus Jefri H, Selaku Satuan Tugas (Satgas) Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Arcamanik, Polrestabes Bandung harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.

''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Agus Jefri H

Masih kata Agus,"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *