Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sungguh Luar Biasa Tempat Hiburan Malam Sekota Serang di Segel Pemkot


Kota Serang // BM.Online // Tempat Hiburan Malam (THM) sekota Serang telah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Serang (Pemkot) Provinsi Banten. Pada Senin 29/1/2024 

Berlangsung nya penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Hukum (Wilkum) Kota Serang di hadiri Langsung ASDA 1 dan disaksikan oleh Aparatur Pemerintahan.

Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Satuan Polisi Pamong Praja, dari pihak Muspika Kelurahan, Kecamatan sekaligus dari beberapa puluhan Warga lingkungan Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi pengaduan dari masyarakat lingkungan Kalodran,  Kelurahan Kalodran yang mengeluh dengan ada nya tempat hiburan malam (THM) di wilayah nya.


Masyarakat merasa terganggu dengan adanya aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut yang diduga meresahkan Warga.

Masyarakat juga merasa jera khawatir ada hal hal yang tidak di inginkan seperti ada nya keributan yang sudah jelas terganggu keamanan kenyamanan dan ketertiban masyarakat lingkungan setempat.

"Sangat berterima kasih kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) yang sudah melakukan penyegelan tempat hiburan malam yang menjadi penyakit masyarakat ( Pekat)," Kata salah satu warga Kalodran

Lanjut "Aktifitas tempat hiburan malam akhir nya atas permintaan dan keinginan masyarakat alhamdulilah di segel juga. Imbuhnya

Bukan hanya penyegelan saja yang akan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) bila mana masih membandel dan tidak menaati aturan yang disepakati oleh pihak terkait yang berlaku.

Memberi toleransi kepada pemilik owner THM, sampai tanggal 20 bulan Febuari masih saja ber, aktifitas kegiatan nya maka pihak pemerintah kota tidak akan segan"mengecam keras untuk melakukan pembongkaran tempat hiburan malam tersebut.


Red/Masturo

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *