Tanggerang|Bentengmerdeka.Online
Viralnya pemberitaan dimedia online terkait Diduganya Ketua Panwascam Jayanti lakukan pemerasan terhadap salah satu Caleg dari partai demokrat, Membuat Ketum LSM LSIM Litman Angkat Bicara. Selasa(9Januari 2024)
Litman mengatakan "Hebat sekali ketua panwascam jayanti peras caleg dengan senilai 20juta rupiah agar dugaan pelanggaran pemilu si Caleg tidak diproses sampai tingkat Bawaslu, Bisa kaya itu ketua panwascam satu caleg diminta sampai 20 juta setiap melakukan pelanggaran"
Litman menambahkan saya meminta polresta tangerang untuk memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua panwascam jayanti terhadap caleg dari partai demokrat dan meminta bawaslu untuk pecat dan bubarkan Panwascam jayanti agar pesta demokrasi ini netral"
Diberitakan sebelumnya Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten diduga melakukan pemerasan kepada Calon Legislatif (Caleg).
Dari bukti rekaman suara berdurasi 4.50 menit yang beredar, perbuatan pidana itu disinyalir dilakukan Ketua Panwascam Jayanti, Sarnaja terhadap Caleg partai Demokrat.
Dalam isi percakapannya yang bersangkutan meminta uang senilai Rp.20 juta agar dugaan pelanggaran pemilu si Caleg tidak diproses sampai tingkat Bawaslu.
“Kira-kira yang pantas berapa. ya standar kelas Panwascam dan Bawaslu minta Rp20 juta,” katanya dalam rekaman suara.
Kemudian, dirinya mengaku pungutan serupa biasa dilakukan kepada sejumlah caleg partai lain nya di wilayah Kecamatan Jayanti, dengan alasan untuk disetorkan kepada Bawaslu.
“Saya mah apa adanya, ini hanya menyampaikan saja,” ucapnya.
Ditemui dikantornya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan akan menidaklanjuti dugaan kasus tersebut seusai peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Lanjutnya, kata dia untuk sanksi nya akan dilihat dulu, apakah dari hasil kajian nya mengarah kepada pelanggaran administrasi, kode etik ataupun pidana.
“Kita berikan sanksi sesuai dengan aturan itu,” ucapnya.
Kemudian, kata Muslik pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pihak-pihak terkait, yakni oknum Ketua Panwascam, Caleg maupun pelapor. Nantinya, jika memang terbukti sebagai pelanggaran kode etik maupun pidana, yang bersangkutan bisa diberhentikan.
“Sangat bisa diberhentikan, kalau bukti dan fakta-fakta nya ada,” jelasnya.
Lebih jauh, Muslik menegaskan Bawaslu tidak pernah memberikan arahan ataupun menerima setoran apapun berkaitan dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami yakin teman-teman di pimpinan tidak ada bahasa setor-setoran seperti itu,” tegasnya.
Red/Tim
« Prev Post
Next Post »