Serpong, Tangerang Selatan - Pada Selasa, 27 Februari 2024, Polres Tangerang Selatan mendapat sorotan tajam terkait peredaran obat golongan G di wilayah hukumnya. Meskipun ramainya pemberitaan tentang peredaran obat Tramadol dan Heximer, tampaknya tidak membuat jera para pelaku usaha. Toko-toko penjual obat tersebut masih beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi yang disampaikan oleh awak media beberapa kali seolah-olah tidak mendapatkan respon dari APH.
Menanggapi kondisi ini, Ketua FRN DPW Habibi angkat bicara. "Peredaran obat Tramadol dan Heximer harus segera ditutup. APH seharusnya dapat bekerja secara profesional menegakkan UU, karena ini sudah menjadi tugas dan kewajiban. Jangan sampai publik menilai APH Polres Tangerang Selatan tutup mata terhadap peredaran obat tersebut, ini akan merusak citra institusi Polri,'' ujarnya.
Habibi juga menegaskan bahwa FRN berperan sebagai pengawas seluruh program Kapolri, termasuk peredaran obat yang dapat merusak generasi bangsa. "Jika informasi kami tidak ditindaklanjuti oleh Kapolres, dan Kapolsek, itu sama saja tidak patuh terhadap Kapolri. Biar nanti Kapolri yang menilai dan mengambil tindakan,” tegasnya.
"Terkait banyak nya aduan masyarakat beredarnya obat jenis Golongan G di Wilkum Polres Tangsel namun APH setempat seolah bungkam, FRN DPW Banten melalui Ketua Umum Agus Flores tinggal membuat laporan saja, Kita nanti terlebih dahulu akan menghadap Kapoldanya Irjen Karyoto” pungkas Habibi.
Red/Tim
« Prev Post
Next Post »