Kota Bandung | Bm.Online | Kembali marak peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer di Wilayah Bandung tepatnya di Jl. A.H Nasution No.15 Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Provinsi jawa Barat. Pada Rabu (28/2/2024)
Berbagai cara yang di lakukan penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan Warga sekitar khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Ujungberung Polrestabes Bandung.
Tersebut di benarkan oleh penjaga toko pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa warung tersebut milik bos bernama Adi dan benar sekali warung tersebut menjual obat tramadol dan eximer.
"Benar pak ! Warung yang saya tunggu ini sebenarnya menjual obat tramadol dan eximer bukan menjual sembako,"Jelasnya
Di tempat terpisah salah satu warga berinisial J mengatakan bahwa warung yang menjual obat tramadol dan eximer itu belum lama buak.
"Warung itu sebenarnya menjual obat tramadol dan eximer, bukan konter atau sembako itu hanya formalitas. Kata Warga mengatakan pada wartawan
Pemilik toko yang mengaku bernama Adi meng iming iming uang Rp.200,000 agar tokonya tida di beritakan.
"Semua kordinasi itu sudah saya serahkan sama bang Bobi, nanti kalau bang Bobi tida dinas akan hubungi abang, Kata Bos toko yang mengaku bernama Adi
Agus Jefri H, Selaku Satuan Tugas (Satgas) Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polrestabes Bandung
"Saya meminta kepasa pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Bandung agar menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Kota Bandung dan sekitarnya," Kata Agus selaku Satgas Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN)
Agus juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »