Serang | BM.Online | Diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar tepat nya di Kampung Wanayasa, Kecamatan Keramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pada Selasa (19-3-2024).
Potret bentengmerdeka.online di lokasi telah menemukan satu unit KR 4 transportir yang sedang melakukan aksi pengecoran di dalam sebuah kempu yang bermuatan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Hasil investigasi awak media beserta tim aktivis Banten,"pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di duga kuat belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Setempat.
Salah satu orang tida mau di sebut namanya di lokasi saat dikonfirmasi malah berbalik tanya kepada awak media.
"Bapa dari mana.? Saya kira bapa rombongan anggota ga taunya bapa dari media.Kata salah satu pekerja tergesa gesa
Iya juga menambahkan kurang lebih ada lima orang yang bekerja di tempat yang diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik bos berinisial H.
"Sayanya ada lima orang yang bekerja di lapak solar ini, kebetulan lapak ini milik bos berinisial (H) jika ingin lebih jelas lagi silahkan bapa tanya ke bos langsung ajah,"jelasnya mengakhiri
Di tempat terpisah inisial (R) selaku orang kepercayaan bos (H) saat di minta keteranganya mengatakan bahwasanya kalau orang lapangan harus tau sama tau ajah.
"Kita orang lapangan cukup tau sama tau ajah sih saya juga dulu sama seperti bapa, sebentar saya kordinasi dulu sama bos.Kata orang yang mengaku kepercayaan Bos berinisial (H)
Selang beberapa menit inisial (R) memberikan uang kepada awak media beralasan titipan dari bosnya.
"Alhamdulillah saya sudah komunikasi dengan bos, dan ini juga ada titipan dari bos Jangan lihat nominal nya intinya cukup lah buar buka sama sahur,"tutupnya
Perlu di ketahui pemilik pengusaha lapak solar yang di duga ilegal tidak mengantongi surat ijin resmi itu suatu kesalahan besar yang sudah jelas dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menyalahi aturan.
Dalam hal ini barang siapa pelaku yang menimbun dan memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar dan menabrak aturan niaga BBM
Pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang migas minyak bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 milyar.
(Red/Masturo)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »