Kota Bandung - BM.Online - Penjual obat tramadol dan eximer berkedok warung kelontongan diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Polsek Rancasari tepatnya di Jl.Raya Derwati No.35, Derwati, Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.Pada Sabtu 20/4/2024
Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polrestabes Bandung, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kelontongan di Wilayah Hukum Polsek Rancasari.
Potret wartawan menemukan sebuah toko sembako yang diduga tempat jual beli obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di Raya Derwati No.35, Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.Pada minggu (9/6/2024)
Tersebut di benarkan oleh penjaga toko bernama Aris mengaku pada wartawan toko tersebut benar menjual obat Tramadol dan eximer tepatnya tak jauh dari SPBU.
"Warung saya benar menjual obat tramadol dan eximer pak, jelasnya mengatakan pada wartawan sabtu 9 Juni 2024
Weli (Nama Samaran) Selaku warga setempat meminta, agar aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Rancasari, Polrestabes Bandung, harus segera menindak maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Derwati, Kecamatan Rancasari dan sekitarnya.
Tramadol dan eximer adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan, geram warga Derwati
Lebih lanjut, iya juaga mengatakan bagi para penjual obat golongan G dapat dipidana dengan seberat seberatnya, lantaran merusak generasi muda khususnya di wilayah Derwati Kecamatan Rancasari.
”Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Red/
« Prev Post
Next Post »