Indramayu, Jawa Barat - Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim di Kabupaten Indramayu kembali memanas. Pasca penutupan sementara aktivitas PT Tesco Indomaritim pada 25 September 2024 oleh Ombudsman RI, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi seperti biasa.
Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI, PT Tesco Indomaritim harus ditutup sementara karena belum sepenuhnya memiliki perijinan dasar. Namun, pada Jumat (4/10/2024), perusahaan tersebut terpantau masih melakukan aktivitas pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Tesco Indomaritim sama sekali tidak mengindahkan penyegelan dan penutupan aktivitas sementara yang telah ditetapkan.
Ketidaktegasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu dalam menindaklanjuti hasil monitoring Ombudsman RI menjadi sorotan. Padahal, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, sebelumnya menyatakan akan bertindak tegas dengan menggembok dan menggunakan garis Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk memastikan penutupan aktivitas PT Tesco Indomaritim.
Suratno juga telah menerima informasi dari pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim, serta dari gabungan media online ternama yang mengawal pemberitaan terkait permasalahan ini. Namun, hingga saat ini, tindakan tegas yang dijanjikan Suratno belum terlihat.
Camat Sukra, A Bagus Trisnandi, juga telah mendapatkan informasi dari pemilik lahan yang terisolir terkait aktivitas PT Tesco Indomaritim. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan informasi tersebut.
"Kami sangat kecewa dengan DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Mereka seolah-olah tidak peduli dengan permasalahan yang kami hadapi," ujar Cintami Atmawati, juru bicara pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Sabtu 5 Oktober 2024 dikediamannya.
Roziki, salah satu pemilik lahan yang terisolir, juga mengungkapkan kekecewaannya. "Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang," tegas Roziki.
Lebih mengejutkan, para pekerja PT Tesco Indomaritim mengaku bahwa Satpol PP Kabupaten Indramayu malah mengadu domba mereka dengan warga terkait penutupan ini. "Kami hanya bekerja dan diperintahkan oleh pimpinan perusahaan bernama Jasmin Basuki serta mandor Jakarta," ungkap salah seorang pekerja.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan potensi konflik antar warga dengan pekerja Tesco yang semakin meningkat jika dibiarkan saja oleh pemimpin wilayah dan Pemkab Indramayu.
"Terkesan DPMTSP melakukan penutupan kegiatan formalitas agar terlihat sudah menjalankan hasil monitoring Ombudsman RI," ujar Ikhwanto, salah satu warga yang terdampak.
Permasalahan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di Kabupaten Indramayu. Ketidaktegasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Kabupaten Indramayu dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tesco Indomaritim menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen mereka dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Publik berharap agar DPMPTSP Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Kabupaten Indramayu segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PT Tesco Indomaritim dan menyelesaikan sengketa dengan pemilik lahan yang terisolir.
Tagline: Terkesan DPMTSP melakukan penutupan kegiatan formalitas agar terlihat sudah menjalankan hasil monitoring Ombudsman RI.
Ikhwanto/Roziki
[5/10 17.52] Asep Penajurnalis: Pekerja PT Tesco Indomaritim Tuduh Satpol PP Indramayu "Mengadu Domba"
Indramayu, 4 Oktober 2024 - Salahsatu pekerja PT Tesco Indomaritim menuding Satpol PP Kabupaten Indramayu sebagai pihak yang "mengadu domba" saat diwawancarai oleh salahsatu staf awak media online yang juga sebagai pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Tuduhan ini dilontarkan para pekerja saat diwawancarai oleh tim liputan yang sekaligus merupakan pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim pada Jumat (4/10/2024).
Para pekerja mengaku disuruh untuk tetap melakukan aktivitasnya oleh Jasmin Basuki, Direktur PT Tesco Indomaritim, meskipun perusahaan telah ditutup dan aktivitasnya dihentikan sementara. Penutupan ini merupakan hasil monitoring Ombudsman RI tertanggal 25 September 2024.
"Kami disuruh Pak Jasmin Basuki untuk tetap bekerja, padahal perusahaan sudah ditutup. Kami tidak tahu apa yang terjadi, tapi Satpol PP yang seolah-olah membiarkan kami bekerja, padahal mereka tahu perusahaan ini sudah ditutup," ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Tuduhan ini langsung menuai kontroversi. Apakah Satpol PP Kabupaten Indramayu akan diam saja setelah disebut sebagai pihak yang "mengadu domba"? Bukankah ucapan para pekerja tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan penghinaan terhadap instansi negara?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tesco Indomaritim dengan tetap melakukan aktivitasnya meskipun sudah ditutup. Apakah Satpol PP Kabupaten Indramayu akan menindak tegas PT Tesco Indomaritim dan para petingginya? Atau justru akan kembali "mengadu domba" seperti yang dituduhkan oleh para pekerja? Publik menantikan klarifikasi dan tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Indramayu.
Ikhwanto/Roziki
« Prev Post
Next Post »