PEMALANG, JATENG , Kamis, 22 Oktober 2026 - Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga pada sejauh mana Pemerintah Desa membuka informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Loning tercatat memperoleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.370.943.000. Anggaran tersebut disebut disalurkan melalui dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Publik ingin mengetahui program apa saja yang dibiayai, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, nilai masing-masing kegiatan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan.
Bukan Sekadar Soal Angka
Sorotan masyarakat terhadap Dana Desa Loning bukan semata-mata mengenai berapa besar anggaran yang masuk. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa yang telah dihasilkan dari anggaran tersebut dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Keterbukaan dokumen perencanaan dan laporan realisasi menjadi penting agar masyarakat dapat melihat hubungan antara anggaran yang ditetapkan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Warga juga disebut meminta adanya penjelasan secara terbuka dari Pemerintah Desa setelah sejumlah pemberitaan mengenai pengelolaan Dana Desa Loning berkembang di ruang publik.
BUMDes Rp285 Juta Ikut Dipertanyakan
Selain Dana Desa, perhatian publik juga mengarah kepada penyertaan modal BUMDes Loning yang disebut sekitar Rp285 juta.
Pertanyaan yang berkembang antara lain mengenai penggunaan modal tersebut, unit usaha yang dijalankan, perkembangan usaha, omzet, keuntungan atau kerugian, aset yang dimiliki, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Publik meminta agar pengelolaan modal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan laporan dan dokumen resmi BUMDes.
Warga Minta Inspektorat dan DPMD Turun Langsung
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat tidak hanya meminta klarifikasi tertulis. Warga juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke Desa Loning.
Permintaan tersebut diarahkan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan dapat dibandingkan secara langsung dengan dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban kegiatan.
Sidak langsung dinilai penting agar pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif, tetapi juga melihat kondisi fisik dan manfaat kegiatan yang dibiayai anggaran desa.
Jika terdapat pembangunan fisik, misalnya, pemeriksaan dapat mencakup lokasi kegiatan, volume, kualitas pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan dokumen anggaran. Sementara untuk BUMDes, pemeriksaan dapat diarahkan pada keberadaan usaha, aset, penggunaan penyertaan modal, pembukuan, serta perkembangan usaha sesuai kewenangan pemeriksa.
Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kewenangan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang berkembang.
Jangan Hanya Menunggu Laporan
Publik juga berharap aparat pengawasan tidak hanya menunggu laporan atau pengaduan formal apabila memang terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Ketika anggaran desa mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dan muncul pertanyaan terbuka dari masyarakat, pemeriksaan langsung dapat menjadi langkah penting untuk memastikan fakta di lapangan.
Dengan turun langsung, pihak berwenang dapat melihat apakah antara dokumen dan kondisi faktual terdapat kesesuaian atau justru diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Publik Menunggu Jawaban Pemdes dan BUMDes
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Loning dan pengurus BUMDes Loning terkait berbagai pertanyaan yang berkembang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, hak jawab tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Loning, BUMDes, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan jawaban berbasis data.
Kini perhatian publik tertuju pada satu hal: apakah Inspektorat dan DPMD Kabupaten Pemalang akan turun langsung melakukan sidak ke Desa Loning untuk melihat dan memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan?
« Prev Post
Next Post »
