Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Positip Tramadol Masup Rehab Pulang Bayar 5jt, Keluarga Menjerit Dinsos, BNN dan APH Diminta Bertindak





Bandung - Sebelumnya tayang pemberitaan dengan judul "Dugaan 0enahanan Dua Residen di Yayasan Trihita Praba Bandung Dipertanyakan, Alasan Konsumsi Tramadol Perlu Diklarifikasi" Pada Kamis 15 Okober 2026, Penanganan dua (2) residen berinisial LA dan inisual CP di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapat klarifikasi, Keduanya belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehab, dengan alasan konsumsi obat tramadol.

Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.

Sebut saja Mawar (Nama Samaran) menceritakan pada redaksi Kronologis awal dari penangkapan empat orang penguna Obat daftar G jenis Tramadol dan Exymer Inisial LA, CP, IHM dan inisial BD, oleh Polsek Sukajadi, Pada Hari Mingu 11/10/2026.

"Yang pertama ketangkep penjualnya, kedua Angga dan Istrinya, disusul saya dan suami (Cecep), Anita, Ilham, Amel sama Budi pak, Kalau saya pulang duluan, yang direhab Cecep, Amelia, dan Ilham pak, kalau Budi masih ditahan di Polsek. Kata Mawar pada wartawan 

Lanjut, Menurutnya para keluarga awalnya diminta harus membayar sebesar Rp. 7,500.000 untuk penjemputan ( Pulang) Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta. 

"Pokonya saya tida tau kalau suami saya udah pulang, Semuanya papahnya Cecep bayar Rp. 5000.000 Pada pak Arip. Jelasnya 

Hal Senada disampaikan oleh inisial CP, Mengatakan bahwa keluarganya minta keringan Rp.3Jt tidak dibolehkan oleh pak Arif. "Iya A ini saya Cecep a, kalau Rp.1,5 Jt itu bohong, Sebenarnya Rp.5Jt kwitansinya juga ada ko. Kata Cecep sedikit kesal 


Menurut Ronal, Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp7,5 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp5 juta?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas serta keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga hanya diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.

Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru

Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.

Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.

Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?

Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp7,5 juta atau Rp5 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.


Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung maupun pihak terkait lainnya. (AHMAD)andung, BM.online  - Sebelumnya tayang pemberitaan dengan judul "Dugaan 0enahanan Dua Residen di Yayasan Trihita Praba Bandung Dipertanyakan, Alasan Konsumsi Tramadol Perlu Diklarifikasi" Pada Kamis 15 Okober 2026, Penanganan dua (2) residen berinisial LA dan inisual CP di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapat klarifikasi, Keduanya belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehab, dengan alasan konsumsi obat tramadol.

Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.

Sebut saja Mawar (Nama Samaran) menceritakan pada redaksi Kronologis awal dari penangkapan empat orang penguna Obat daftar G jenis Tramadol dan Exymer Inisial LA, CP, IHM dan inisial BD, oleh Polsek Sukajadi, Pada Hari Mingu 11/10/2026.

"Yang pertama ketangkep penjualnya, kedua Angga dan Istrinya, disusul saya dan suami (Cecep), Anita, Ilham, Amel sama Budi pak, Kalau saya pulang duluan, yang direhab Cecep, Amelia, dan Ilham pak, kalau Budi masih ditahan di Polsek. Kata Mawar pada wartawan 

Lanjut, Menurutnya para keluarga awalnya diminta harus membayar sebesar Rp. 7,500.000 untuk penjemputan ( Pulang) Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta. 

"Pokonya saya tida tau kalau suami saya udah pulang, Semuanya papahnya Cecep bayar Rp. 5000.000 Pada pak Arip. Jelasnya 

Hal Senada disampaikan oleh inisial CP, Mengatakan bahwa keluarganya minta keringan Rp.3Jt tidak dibolehkan oleh pak Arif. "Iya A ini saya Cecep a, kalau Rp.1,5 Jt itu bohong, Sebenarnya Rp.5Jt kwitansinya juga ada ko. Kata Cecep sedikit kesal 


Menurut Ronal, Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp7,5 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp5 juta?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas serta keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga hanya diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.

Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru

Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.

Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.

Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?

Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp7,5 juta atau Rp5 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung maupun pihak terkait lainnya. (AHMAD)







Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *