Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Informasi Awak Media


Kabupaten cianjur – Respon cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Menindaklanjut laporan masyarakat terkait adanya kios yang menjual obat keras tertentu ( OKT ) Cianjur Kota guna mengantisipasi Gangguan Kamtibmas seperti C3, Lakalantas, Gangguan Kamtibmas lainnya.


Pada Hari Sabtu 10 Oktober 2026 jam 12.40 WIB di Jl Pasar Muka Ramayana Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Personel Unit reskrim Polsek Cianjur Kota Dipimpin Kapolsek Cianjur Kota Kompol Yadi Kusyadi,S.H.,M.H melaksanakan kegiatan pengecekan laporan masyarakat adanya dugaan pedagang kios menjual Obat Keras Tertentu ( OKT )


Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan Oleh salah satu awak media lokasi tersebut tidak ada aktivitas, serta tidak di temukan barang bukti obat keras tertentu (OKT) karena adanya laporan dari masyarakat melalui pemberitaan media online.


Dalam kesempatan itu Kapolres Cianjur dalam keterangan tertulisnya mengatakan, "Polsek Cianjur Kota akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Kata Akbp Akhmad Alexaner Yurikho Hadi pada wartawan 


Menurutnya, (Kapolres Cianjur) identitas pemilik lokasi tersebut bernama Agus Ramadi (46) Warga Pawenang RT. 01/R. 14 Keluarahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabuoaten Cianjur. 


"Pelaksanan Dipimpin Kapolsek Cianjur Kompol Yadi Kusyadi S.H.,M.H dan Personel Unit reskrim Polsek Cianjur Kota, Aipda Heru Akiansah., S.H, Brigadir Indra dan Briptu Moch Fahrian Ismail,. S.H. tutup Kapokres Cianjur 


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)





Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *