Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

By On Mei 15, 2026



Kembang Janggut, Kalimantan Timur, BM.online — Jumat, 15 Mei 2026, Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi S, menghadiri pertemuan bersama keluarga korban dan para Ketua RT yang digelar di Kantor Desa Perdana terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak di Desa Perdana.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Dedi S meminta masyarakat untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut secara profesional.

“Kami sudah melakukan gelar perkara di Polres. Itu menjadi bukti bahwa kasus ini sedang berjalan dan terus berproses. Kami juga terus melengkapi bukti-bukti dan petunjuk lain dalam proses penyelidikan. Jika seluruh unsur dan alat bukti telah memenuhi syarat, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penetapan status hukum,” jelasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah orang tua korban yang berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan kasus demi memberikan rasa keadilan kepada para korban dan keluarga.

Meski demikian, para orang tua korban juga menyampaikan apresiasi atas langkah aktif jajaran Polsek Kembang Janggut yang dinilai terus memberikan perhatian dan perkembangan terhadap penanganan kasus pencabulan anak di Desa Perdana.

Warga menilai kehadiran langsung Kapolsek di tengah masyarakat menjadi bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mobil Wartawan Disebar ke Mafia Obat, Oknum Kanit Reskrim Tarogong Kidul Diduga Tak Waras Demi Uang Koordinasi

By On Mei 15, 2026



GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 15 Mei 2026 – Ketegangan memuncak di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sebuah tindakan biadab dan dinilai di luar nalar dilakukan oleh oknum pejabat kepolisian, yang justru dinilai melindungi kejahatan. Oknum Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul diduga sengaja menyebarkan identitas dan data kendaraan milik wartawan kepada jaringan mafia obat ilegal. Informasi keras ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka.online yang satu wadah organisasi.

 

Kasus berawal dari liputan jurnalistik yang dilakukan awak media terkait maraknya peredaran obat daftar G secara terang-terangan di kawasan Jalan Haur Panggung, Tarogong Kidul (Bunderan Cercop). Alih-alih diapresiasi karena membantu pengungkapan kejahatan, tim liputan justru menjadi sasaran ancaman, setelah diketahui data dan nomor kendaraan mereka disebarluaskan ke pihak-pihak yang dilaporkan.

 

Menurut keterangan Ahmad Nuryaman, Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.online, tindakan oknum Kanit tersebut bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat bahwa pejabat tersebut sangat tidak senang jika para pedagang obat ilegal di wilayahnya ditindak, karena selama ini ia menikmati aliran dana "uang koordinasi" yang masuk rutin setiap bulan.

 

"Saya sangat paham betul dengan pola tindakan oknum Kanit tersebut. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum ia paham etika dan sumpah jabatan. Tapi nyatanya? Ia justru jadi pelindung. Kami menduga oknum ini sedang tidak waras, kemungkinan besar di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat sehingga nekat menjual nyawa orang lain demi uang receh," tegas Ahmad Nuryaman dengan nada berapi-api.

 

Pihak manajemen Exbintangindo selaku induk lembaga media menyatakan keberatan berat dan merasa sangat dirugikan. Perbuatan oknum tersebut dinilai sangat rendah, mencemarkan nama baik profesi wartawan, sekaligus merusak kredibilitas lembaga yang telah dibangun susah payah. Menyebarkan data kendaraan wartawan ke kelompok kriminal adalah tindakan nyata yang membahayakan keselamatan jiwa awak media dan keluarga.

 

Pihak redaksi pun merinci pasal-pasal pelanggaran berat yang telah dilakukan oknum tersebut, yang bisa mengancam kebebasan dan masa depan pejabat polisi itu:

 

1. KUHP Pasal 322: Membuka rahasia jabatan, ancaman 9 bulan penjara. Jika menyebabkan orang terancam bahaya, kasus berlanjut ke Pasal 421.

2. KUHP Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

3. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1: Menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 Pasal 12 Huruf e: Larangan tegas bagi anggota Polri menyebarkan data pribadi yang dapat membahayakan nyawa orang lain.

 

Ahmad Nuryaman menegaskan sikap tegas dan berani bertanggung jawab. Ia menantang balik oknum tersebut dan berjanji tak akan berhenti sebelum ada keadilan.

 

"Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya dan diproses hukum jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam laporan rekan-rekan kami. Tapi sebaliknya, saya juga akan memproses habis oknum Kanit yang telah membahayakan keselamatan tim dan pemilik mobil ini. Ini perang prinsip," ujarnya menutup pernyataan.

 

Publik kini menunggu langkah Polda Jawa Barat dan Polres Garut: apakah akan membiarkan oknum bermental mafia ini tetap duduk dan merusak citra institusi, atau segera menindak tegas sesuai bukti yang sudah terang benderang.

 

#noviralnojustice

#polri

#poldajabar

#polresgarut

#polsektarogongkidul

 

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Ultra Addiction Center: Hadirkan Layanan Rehabilitasi Profesional dan Terstandar Bantu Pemulihan Korban NAPZA

By On Mei 15, 2026



 

JAKARTA (GMOCT) 15 Mei 2026 – Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Di tengah kebutuhan akan layanan pemulihan yang berkualitas, manusiawi, dan berkelanjutan, Yayasan Pemulihan Natura Indonesia melalui lembaganya Ultra Addiction Center hadir memberikan solusi rehabilitasi yang lengkap dan terstandar nasional.

 

Berlokasi di Jl. Pertanian Raya No. 59B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan cabang di Cihanjuang, Bandung Barat, Jawa Barat, lembaga ini berkomitmen menjadi mitra andal bagi individu yang ingin bangkit dan kembali menata hidup bebas dari ketergantungan zat. Mengusung semangat "Bersama Melangkah Menuju Hidup Baru Tanpa NAPZA", Ultra Addiction Center mengedepankan pendekatan holistik yang mencakup aspek medis, psikologis, maupun spiritual dalam setiap proses pemulihan.

 

Sesuai informasi dalam materi publikasi yang diterima, Ultra Addiction Center telah memperoleh pengakuan resmi dan memenuhi standar tertinggi pelayanan rehabilitasi di Indonesia. Lembaga ini telah terverifikasi sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) oleh Dinas Sosial Jakarta Selatan, meraih akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial RI tahun 2025, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari BNN RI untuk Rehabilitasi Sosial Rawat Inap Tipe III tahun 2026. Hal ini menjadi jaminan mutu bahwa seluruh layanan yang diberikan telah diuji dan memenuhi persyaratan hukum maupun teknis yang berlaku.

 

Adapun layanan unggulan yang tersedia meliputi: rehabilitasi NAPZA dengan pendekatan lengkap, konseling individu maupun kelompok, psikoedukasi untuk pemahaman risiko dan pencegahan kambuh, pembinaan fisik dan mental melalui aktivitas olahraga serta pengembangan diri, hingga pendampingan berkelanjutan pasca-rehabilitasi agar mantap kembali ke tengah masyarakat. Prinsip utama pelayanan adalah lingkungan yang aman, nyaman, positif, serta didampingi oleh tenaga profesional dan berpengalaman.

 

Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini bukan sekadar tempat perawatan, melainkan rumah pemulihan yang mengembalikan harapan dan harga diri para penyintas.

 

"Bagi kami, pulih bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari hidup yang jauh lebih baik. Kami sadar bahwa kembali pulih dari ketergantungan bukan hal mudah, tapi bukan pula mustahil. Di Ultra Addiction Center, kami tidak hanya mengobati gejala, tapi memperbaiki perilaku, pola pikir, dan karakter seseorang agar kuat menolak godaan dan berdaya di masyarakat. Keberhasilan pemulihan bukan hanya saat pasien keluar dari gerbang lembaga, tapi saat ia mampu berinteraksi, bekerja, dan berkontribusi kembali tanpa bergantung pada zat apa pun. Inilah makna sesungguhnya dari rehabilitasi profesional, manusiawi, dan berkelanjutan yang kami usung," tegas Ferdy Gunawan.

 

Lebih lanjut ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memandang korban penyalahgunaan NAPZA sebagai aib, melainkan sebagai orang yang butuh pertolongan dan kesempatan kedua. "Setiap orang berhak berubah. Mari kita hilangkan stigma, dukung pemulihan, dan yakini bahwa bersama kita bisa, bersama kita pulih," tambahnya.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mendaftarkan layanan, Ultra Addiction Center membuka akses mudah melalui Instagram di  ultraaddictioncenter  atau menghubungi nomor WhatsApp 0811-8812-334.

 

Dengan kehadiran lembaga berstandar nasional seperti ini, harapan untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya NAPZA semakin terbuka lebar, karena pemulihan yang tepat adalah kunci pencegahan terbaik.


#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter

#ultrabandung

#stopnarkoba

#gorehabilitasi

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Dugaan Koordinasi dan Penghalang Laporan di Polsek Leles: Obat Keras Beredar Bebas, Kanit Reskrim Justru Menghindar

By On Mei 15, 2026




GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 15 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran prosedur dan permainan di balik penanganan kasus peredaran obat daftar G kembali mewarnai kinerja kepolisian. Di wilayah hukum Polsek Leles, tepatnya di Jalan Raya Leles No. 89 dan kawasan Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles, dua lokasi diketahui secara terang-terangan menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter, namun hingga kini beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Katatribun yang tergabung dalam wadah pers yang sama.
 
Maria, warga yang berinisiatif melaporkan kondisi tersebut, mengaku sudah dua kali mendatangi Mapolsek Leles untuk menyampaikan data dan bukti temuannya. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, ia justru diperlakukan buruk. "Ternyata benar apa yang diucapkan para penjual obat Tramadol itu: 'Percuma laporan juga, karena semuanya sudah koordinasi'. Saya sudah dua kali ke Mapolsek Leles, tapi Pak Kanit malah menghindar, ngumpet tidak mau bertemu," ungkap Maria dengan nada kecewa.
 
Bukan hanya tidak ditindak, dugaan perlindungan semakin kuat. Menurut keterangan yang dihimpun, saat seharusnya ada dokumentasi penindakan, justru yang terjadi adalah penyebaran nomor kontak wartawan ke pihak-pihak yang dilaporkan. Maria pun menuntut kejelasan: "Kanit Reskrim Polsek Leles harus segera memberikan klarifikasi terkait ucapan para penjual yang menyebutkan adanya penerimaan uang 'koordinasi' dari hasil penjualan Tramadol dan Hexymer."
 
Data yang diperoleh awak media sangat mencengangkan. Dari keterangan seorang pembeli, harga pasarannya jelas: Tramadol dijual Rp50.000 per lempeng (isi 10 butir), sedangkan 5 butir Hexymer dihargai Rp10.000. Penjaga toko bahkan mengakui bahwa dagangan obat daftar G tersebut laku keras dengan omset harian mencapai Rp4 juta rupiah. Angka ini membuktikan betapa masif dan bebasnya peredaran barang berbahaya tersebut di bawah pengawasan Polsek Leles.
 
Upaya konfirmasi GMOCT kepada Kanit Reskrim Polsek Leles melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 15 Mei 2026, tak juga membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan sama sekali. Sikap bungkam dan menghindar ini semakin mempertegas dugaan ketidakberesan.
 
Secara regulasi, sikap oknum ini diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengabaikan Pasal 108 KUHAP yang menjamin hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana dan berhak laporannya diproses secara hukum.
 
Peredaran obat daftar G tanpa kendali bukan masalah sepele. Obat jenis ini memiliki risiko efek samping mematikan: kecanduan berat, kerusakan otak permanen, gangguan jantung, hingga kematian, serta sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2008, pelaku peredaran obat ilegal diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
 
Publik kini mempertanyakan: mengapa kasus yang buktinya terang benderang dan ancaman hukumannya berat justru dibiarkan, pelindung hukumnya malah menghindar, dan isu "koordinasi" beredar luas? Apakah kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat atau melindungi kepentingan pihak tertentu?
 
#noviralnojustice
#gmoct
#polsekleles
#polresgarut
#poldajabar
 
Team/Red (Katatribun)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

By On Mei 15, 2026



Pada Jumat, 15 Mei 2026, jajaran Perum Perhutani KPH Kuningan melaksanakan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Petak 86F, KRPH Margamukti, Desa Dukubadak. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Administratur (Adm) Perum Perhutani KPH Kuningan, Siti Kasanah, sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja KPH Kuningan.

Dalam kegiatan tersebut, Adm KPH Kuningan didampingi oleh Juniarsah selaku Kasi PE, Asep Suhendar selaku Kasi Produksi, serta Kodir bersama sejumlah mitra kerja yang turut hadir dalam agenda monitoring lapangan tersebut. Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan soliditas dan sinergi dalam mendukung tata kelola kehutanan yang profesional dan berkelanjutan.

Kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi kawasan hutan tetap terjaga, sekaligus memantau langsung pelaksanaan kegiatan teknis di area Petak 86F. Selain itu, jajaran Perhutani juga melakukan evaluasi terhadap perkembangan produksi, keamanan kawasan, serta kesiapan sumber daya di lapangan guna menunjang efektivitas pengelolaan hutan.

Dalam arahannya, Adm Perhutani KPH Kuningan menegaskan pentingnya kedisiplinan dan koordinasi antar jajaran maupun mitra kerja dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya diukur dari hasil produksi, tetapi juga dari komitmen seluruh pihak dalam menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan.

Di sela kegiatan, tim teknis turut melakukan pengecekan terhadap kondisi petak, jalur produksi, serta sejumlah titik yang menjadi fokus pengawasan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan hutan sekaligus memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan standar operasional yang berlaku.

Kehadiran mitra kerja dalam kegiatan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara Perhutani dengan para pihak di lapangan. Kerja sama yang terjalin dinilai mampu memperkuat pengawasan kawasan, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dalam mendukung keberlangsungan pengelolaan hutan negara.

Melalui kunjungan kerja ini, Perum Perhutani KPH Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pengelolaan hutan yang modern, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan. Diharapkan, sinergi yang terus terjalin antara jajaran Perhutani dan mitra kerja dapat memberikan manfaat nyata bagi kelestarian hutan serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.

LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

By On Mei 15, 2026

 


JEPARA 15 Mei 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Tengah kembali hadir mendekatkan hukum ke masyarakat. Hari ini, kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Penyelenggaraan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum" digelar di Kantor Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, dan dihadiri 30 peserta dari Ibu-ibu Fatayat NU Ranting Kecamatan Jepara.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten: Teguh Santoso, S.H., Ahmad Zaini, S.H., Eva Yusanti, S.H., dan Siti Isroiyatus Sa'diyah, S.H. Materi disampaikan secara rinci dan mudah dipahami, mengupas tuntas isi aturan utama yang menjamin hak warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya.

 

Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjadi landasan negara menjamin setiap warga sama kedudukannya di mata hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma, mencakup konsultasi, pendampingan, mewakili, membela, hingga tindakan hukum lain, khusus bagi perseorangan atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.

 

Penyelenggaraannya berpegang pada asas keadilan, persamaan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Dijelaskan pula ruang lingkupnya meliputi litigasi (di pengadilan: pidana, perdata, tata usaha negara) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan: mediasi, negosiasi, penyuluhan), serta hak dan kewajiban kedua belah pihak — baik penerima maupun pemberi bantuan hukum yang harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki kantor tetap. Pendanaannya bersumber dari APBN dan sumber sah lain, dikelola negara agar layanan merata ke seluruh wilayah Indonesia.

 

Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., dalam keterangannya menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Kerja sama dengan Kemenkum Jateng ini wujud nyata kehadiran negara. Melalui penyuluhan, kami ingin memastikan masyarakat paham: hukum itu milik semua orang, bukan hanya yang mampu membayar. Bagi kami, kelompok perempuan seperti Fatayat NU adalah garda terdepan, karena pemahaman hukum ibu-ibu akan menjaga dan melindungi hak seluruh anggota keluarga," ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat tidak ragu mencari keadilan. "Dengan bekal pengetahuan ini, kami berharap ibu-ibu tidak hanya paham haknya, tapi juga bisa menjadi penyebar informasi hukum di lingkungannya masing-masing. LKBH Jepara siap menjadi mitra masyarakat dalam mengakses keadilan sesuai amanat undang-undang," tambah Muh. Yusuf.

 

Para peserta tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan terkait syarat mendapatkan bantuan hukum serta mekanisme pelaporannya. Kegiatan ditutup dengan harapan kesadaran hukum makin tumbuh, dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi.

 

Redaksi 


Editor:

Family Gathering Corporate HR EMC 2026 Pererat Kebersamaan Tim di Gading Serpong

By On Mei 15, 2026




TANGERANG, BM.ONLINE – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa dalam kegiatan Family Gathering 2026 yang digelar tim Corporate HR EMC di Scientia Square Park, Gading Serpong, Kamis (14/05/2026).

Kegiatan ini menjadi momen istimewa bagi seluruh anggota tim beserta keluarga untuk melepas penat dari rutinitas pekerjaan sekaligus mempererat hubungan emosional antarpegawai di luar lingkungan kantor.

Dengan mengusung semangat “We’re Engaged”, acara berlangsung santai namun penuh makna. Berbagai aktivitas sederhana seperti bercengkerama, bermain bersama anak-anak, hingga menikmati suasana alam terbuka menjadi warna tersendiri dalam kebersamaan tersebut.

Tidak hanya menjadi ajang rekreasi, kegiatan ini juga dinilai sebagai bentuk nyata membangun employee engagement dan budaya kerja yang lebih sehat serta harmonis.

“Di tengah kesibukan pekerjaan sehari-hari, momen seperti ini sangat berarti. Bisa tertawa bersama, ngobrol santai, teka-teki bapak-bapaks hingga membangun rasa kekeluargaan di luar rutinitas kantor,” ungkap salah satu peserta kegiatan.

Keceriaan tampak jelas dari antusiasme keluarga yang hadir. Anak-anak terlihat menikmati berbagai wahana dan interaksi dengan satwa di Scientia Square Park, sementara para karyawan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat komunikasi dan solidaritas tim.

Dalam suasana penuh keakraban, seluruh peserta berharap kebersamaan seperti ini dapat terus terjalin dan menjadi energi positif dalam mendukung produktivitas kerja di lingkungan EMC.

Acara juga diwarnai ucapan terima kasih kepada seluruh rekan dan keluarga yang telah hadir serta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Engagement bukan hanya soal pekerjaan, tetapi tentang hubungan antarmanusia yang tulus dan rasa saling memiliki sebagai satu tim,” ujar HR Director EMC.

Melalui Family Gathering ini, Corporate HR EMC menunjukkan bahwa hubungan kerja yang kuat tidak hanya dibangun di ruang kantor, tetapi juga melalui momen kebersamaan yang hangat dan penuh makna bersama keluarga.

Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Penuh Tanda Tanya: Tak Berizin, Tata Letak Foto Salah, Akses Media Dihalangi

By On Mei 14, 2026

 


BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, berlangsung dengan suasana yang meninggalkan banyak pertanyaan serius. Acara yang digelar Senin (4/5/2025) dan dihadiri unsur pemerintah serta aparat keamanan ini justru menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari masalah perizinan, administrasi, hingga sikap aparat yang dinilai menghalangi fungsi kontrol publik. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Reportasejabar.com yang juga tergabung dalam wadah pers yang sama.

 

Acara peresmian dihadiri Kasi Pemberdayaan mewakili Camat Cimenyan, Oneng Ruskasih, S.Sos., M.KP; Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia; serta perwakilan Polsek Cimenyan yakni Kanit Bhabinkamtibmas AKP Taryo bersama Aipda Yosep. Hadir pula perwakilan Koramil 2413/Cilengkrang, Sertu Muyana.

 

Satu hal yang langsung menjadi sorotan mata adalah penataan dekorasi di ruangan utama. Di bawah lambang Garuda Pancasila, foto Wakil Presiden justru dipasang di sisi kanan, padahal posisi tersebut seharusnya ditempati oleh foto Presiden Republik Indonesia. Kesalahan prosedur tata letak lambang dan foto kenegaraan ini dinilai sebagai keteledoran yang mencorengkan identitas negara dalam sebuah acara resmi.

 

Di sisi lain, masalah administrasi dan data juga terungkap jelas saat sesi sambutan. Kasi Pemberdayaan, Oneng Ruskasih, menanyakan langsung soal daftar penerima manfaat. Ketua Dapur SPPG, Rino, menyebutkan sudah ada sekitar 800 orang yang terdaftar, datanya dikumpulkan lewat kader PKK. Namun, saat ditanya apakah pihak Kelurahan mengetahui atau terlibat dalam verifikasi data tersebut, Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia, menjawab singkat dan tegas: "Tidak."

 

Jawaban ini memicu kekhawatiran besar akan ketidakakuratan data dan dugaan tidak sinkronnya informasi antara pengelola dapur dengan pemerintah setempat, padahal program ini bersentuhan langsung dengan hak masyarakat.

 

Terkait fasilitas dan lingkungan, AKP Taryo juga menanyakan sistem pembuangan limbah. Pihak pengelola mengaku sistemnya hanya disedot secara berkala dan berencana berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup belakangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dapur ini sudah memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang diwajibkan sebelum beroperasi.

 

Ketika awak media berusaha melakukan pengecekan langsung ke ruang dapur untuk melihat kondisi fasilitas, langkah justru dihalangi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Yosep. Ia melarang keras awak media masuk dengan alasan yang tidak jelas. Terjadi adu mulut yang memanas saat Aipda Yosep menanyakan identitas awak media dan asal daerah. Saat ditanya alasannya melarang akses padahal lembaga pers sudah bermitra dengan TNI/Polri, jawabannya singkat: "Saya tugas." Awak media pun membalas tegas, "Lah kami juga sama, sedang menjalankan tugas."

 

Puncak kejanggalan terungkap saat tim redase mendatangi Kantor Kecamatan Cimenyan untuk menanyakan status legalitas bangunan atau Izin Pembangunan Gedung (PBG). Sekretaris Camat Cimenyan, Muhamad Rizal, S.Hut, MM, mengakui terus terang bahwa hingga saat ini dapur tersebut belum memiliki izin. Bahkan, data menunjukkan ada 10 dapur se-wilayah Cimenyan yang beroperasi tanpa izin, dan hampir seluruh Dapur SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Bandung ternyata memiliki masalah serupa, yakni belum mengantongi izin resmi.

 

Rangkaian fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa beroperasinya Dapur SPPG banyak yang tidak berdasar aturan, minim koordinasi, hingga aparat keamanan justru berperan menutup-nutupi kekurangan tersebut. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana sebuah program pelayanan publik bisa berjalan baik jika dasar hukum, administrasi, hingga transparansinya saja belum beres?

 

#noviralnojustice

#presidenri

#sppg

#mbg

#gmoct

 

Team/Red (Reportasejabar)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

By On Mei 14, 2026

 


BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Aksi pencurian berani-beranan terjadi di siang hari bolong. Dua orang pelaku nekat mengambil tangga besi milik Haji Zech Sanny (Distro Helmet), pemilik toko helm di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 11 Mei 2026. Kejadian lengkap terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), mulai dari modus operandi hingga ciri-ciri kendaraan yang digunakan.

 

Melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Haji Zech Sanny atau akrab disapa Haji Sanny menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi saat tangga besi tersebut hendak dipasang di lokasi usahanya. Dari rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat jelas cara kerja para pelaku. Mereka menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tumpukan barang bekas seolah-olah sedang beraktivitas wajar, sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

 

Tampak dua orang pelaku bergerak santai, tanpa rasa takut, mengangkat tangga besi tersebut dan memuatnya ke dalam kendaraan. Keberanian mereka beraksi di waktu terang benderang ini menunjukkan tingkat keamanan yang dinilai masih menjadi sorotan di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan data dari rekaman, kendaraan yang digunakan teridentifikasi memiliki pelat nomor D 8097 ET, dengan ciri khas sangat mudah dikenali:

 

- Lampu utama kanan depan tidak ada/rusak.

- Bagian rangka bak belakang berwarna oranye.

- Terdapat tulisan angka 1008 yang terbalik di bagian belakang bodi kendaraan.

 

Haji Sanny telah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cileunyi. Pihak kepolisian sudah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini sedang mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi serta memburu kedua pelaku tersebut.

 

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih waspada dan ketat menjaga keamanan aset masing-masing. "Segera laporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke pihak kepolisian, agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegasnya.

 

Publik kini menanti kecepatan dan ketegasan aparat dalam mengungkap kasus ini, mengingat bukti rekaman dan ciri kendaraan sudah sangat jelas dan terperinci.

 

#noviralnojustice

#poldajabar

#polsekcileunyi

#gmoct

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Dituduh Sebagai 'Aktor' Pemicu Konflik, Pendamping Korban Siap Lapor Balik Kapolsek Grabag

By On Mei 14, 2026

 


MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Suasana kian memanas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan warga Kecamatan Grabag, Umi Azizah. Kini, giliran Zech Sanny atau akrab disapa Haji Sanny, sosok yang mendampingi korban sejak awal, angkat bicara dan bertegas akan melaporkan Kapolsek Grabag, AKP Suhartoyo, ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pernyataan sang pimpinan polisi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menuduhnya sebagai aktor di balik pemberitaan yang menyudutkan kinerja kepolisian.

 

Informasi ini diperoleh tim redaksi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) setelah menerima telepon langsung dari Haji Sanny yang disampaikan melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Dalam pembicaraan tersebut, Haji Sanny mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidaknyamanan yang mendalam terkait pesan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP Suhartoyo kepada Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah.

 

Dalam isi pesan yang beredar dan dikonfirmasi kebenarannya, tertulis jelas saran dan tuduhan tersirat dari Kapolsek Grabag. Salah satu poinnya berbunyi: “bos Sanny sbg aktor jangan berulah di medsos yg berpotensi terjadinya konflik sosial dan menimbulkan keresahan masy.” Tak hanya itu, pesan tersebut juga menyebutkan agar pihak terkait tetap bersinergi namun tetap waspada, dengan nada yang seolah menyamakan langkah Haji Sanny dan media massa sebagai upaya kepentingan pribadi yang dapat merusak hubungan sesama penegak hukum.

 

Pernyataan itu memicu kemarahan Haji Sanny. Ia menegaskan, kehadirannya mendampingi Umi Azizah semata murni bertujuan mengarahkan korban ke jalur hukum yang benar, agar hak keadilan yang seharusnya didapatkan dapat terpenuhi. Ia menolak keras dituduh sebagai aktor yang mengatur atau memanaskan suasana.

 

“Perihal saya mengunggah ke berbagai media sosial yang saya miliki ataupun meminta bantuan kepada berbagai awak media perihal kejanggalan-kejanggalan penanganan laporan saudara saya, Umi Azizah, itu semata-mata bicara fakta dan sebagai bentuk kritik kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Polsek Grabag,” tegas Haji Sanny dengan nada tegas.

 

Ia pun mengingatkan kembali pada semangat keterbukaan yang telah digaungkan oleh pucuk pimpinan kepolisian Republik Indonesia. “Bukankah Kapolri Jenderal Listyo Sigit pernah mengucapkan bahwa barang siapa yang mengkritisi kinerja kepolisian adalah sahabat polisi? Kenyataannya di lapangan, kritik yang disampaikan berbasis fakta justru dibalas dengan tuduhan tak berdasar seperti ini,” tandasnya.

 

Oleh karena itu, Haji Sanny tak tinggal diam. Ia bertekad akan menempuh jalur hukum agar AKP Suhartoyo bertanggung jawab penuh atas setiap kata yang terlontar. Baginya, pernyataan yang menyebut dirinya sebagai aktor dan pemicu konflik adalah bentuk pencemaran nama baik dan upaya untuk mendistorsi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

 

“Saya akan tempuh jalur hukum agar sang Kapolsek Grabag mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebutkan diri saya aktor dan berpotensi pemicu konflik. Saya tidak terima nama baik saya dicemarkan hanya karena saya membela hak korban yang terabaikan,” tegasnya.

 

Kasus ini semakin memperjelas betapa peliknya penanganan laporan di Polsek Grabag. Mulai dari dokumen yang hilang, janji yang diingkari, sikap aparat yang menutup akses informasi, hingga kini muncul tuduhan kepada pihak yang mendampingi korban. Publik pun kembali dihadapkan pada pertanyaan besar: Di mana letak keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi penegak hukum?

 

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldajateng

#polrestamagelang

#polsekgrabag

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *