Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

By On Januari 31, 2026


Cilacap, _ Penanganan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua guru di Yayasan Pembudi Darma Cilacap menjadi sorotan. Ketua Yayasan, Albani Idris, S.Sos., S.H., mempertanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan ke Polresta Cilacap, menyusul belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun salinan Laporan Polisi (LP).

Laporan tersebut secara resmi dibuat pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap dan tercatat dengan nomor: STTLP / 482 / X / 2025 / SPKT / Polresta Cilacap. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen SK pemberhentian dua guru, Fariyah Yuli Astuti, S.Pd., dan Suwarni, S.Pd., yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.


Perkara ini bermula dari beredarnya informasi di grup WhatsApp internal yayasan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB terkait pemberhentian dua tenaga pendidik tersebut. Informasi itu dinilai janggal karena tidak pernah dibahas dalam rapat resmi yayasan. Saat dilakukan pengecekan ke kantor yayasan, ditemukan SK yang mencantumkan tanda tangan mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017.


Padahal secara legal formal, sejak 12 Mei 2017 jabatan Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap dijabat oleh Bambang yang sudah habis masa kerjanya 2017,  Rapat internal yayasan Akta 6 kemudian menyimpulkan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi dan tidak tercatat dalam administrasi lembaga. Dugaan pun mengarah pada adanya pembuatan dan/atau penggunaan dokumen tanpa kewenangan yang sah.


Secara hukum, dugaan tersebut dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 391 tentang pemalsuan surat dan Pasal 392 tentang penggunaan surat palsu. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membuat maupun menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.


Dua guru yang terdampak telah menerima surat panggilan dari Polresta Cilacap pada 27 Oktober 2025 untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi telah berjalan, namun hingga kini pelapor mengaku belum menerima SP2HP sebagai bentuk transparansi perkembangan perkara.


Albani Idris menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum, namun meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi pijakan utama dalam setiap penanganan perkara.


Ia berharap Polresta Cilacap segera memberikan kejelasan administrasi dan perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


(.Sumber : Red-Kabarsbi.com)

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

By On Januari 31, 2026

 


Kuningan. _ Pada hari jumat.tgl 30 Januari 2026.Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga saat ini, Agung menegaskan tidak pernah ada bukti nyata, baik secara de facto maupun de jure, yang menunjukkan keberadaan LKS sebagaimana dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut dan meminta kejelasan apakah terdapat bukti konkret berupa dokumen resmi, pernyataan tertulis, atau alat bukti lain yang sah. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan ke publik untuk mendukung tuduhan tersebut.


Agung menilai tuduhan yang dibangun atas asumsi atau persepsi sepihak merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP Baru juncto Pasal 184 KUHAP Lama. Tanpa alat bukti yang sah, suatu tuduhan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan, apalagi dipublikasikan ke ruang publik.


Lebih lanjut, ia menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada penasihat hukum organisasi yang disebut-sebut membackingi usaha penjualan buku. Menurut Agung, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah memasuki ranah privasi serta mencederai kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.


Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang advokat untuk memiliki atau menjalankan usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, mengaitkan profesi advokat dengan tuduhan tanpa bukti yang sah dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun organisasi.


Agung juga mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan jurnalis menyajikan pemberitaan yang berbasis fakta, diverifikasi, akurat, dan berimbang. Jurnalis profesional, menurutnya, memahami bahwa opini dan asumsi tidak boleh disajikan sebagai fakta karena dapat membentuk opini publik yang keliru.


Atas dasar itu, Ketua GMOCT bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.


Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai telah berdampak luas dan mencoreng nama baik beberapa organisasi, sehingga menimbulkan kerugian imateriil yang serius. GMOCT menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan publik.


(Sumber : Red-KabarSBI.com)

SPBU 34-453-17 Tomo Diduga Bekerjasama Dengan Mapia BBM Ilegal "Ada Uang Cor Untuk Operator"

By On Januari 29, 2026


Sumedang – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus awak media, Diduga kuat SPBU 34-453-17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.sedang melayani mobil Kijang  warna merah di duga pengangsu BBM subsidi jenis solar.


Pasalnya, sejumlah awak media pada hari kamis 29/01/2026 (malam hari) melihat unit mobil Kijang  warna Merah  mencurigakan, Saat team awak media mau komfirmasi kendaraan tersebut di suruh kabur oleh operator Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) 


Biasanya modus cara pengisiannya ganti ganti nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya, patut diduga bahwa oknum SPBU 34-453-17, tepatnya di Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. sudah ada indikasi kerjasama dengan pengangsu solar dan pertalite.

Saat hendak di komfirmasi, Salah satu pengawas yang berseragam merah.

"Iya bang mobil itu sudah masuk 4 kali balik, betul bang saya suruh kabur dia karna ada wartawan".ujar operator SPBU berseragam merah.

Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa mobil Kijang warna merah itu diduga ngangsu solar di SPBU tersebut, karena setiap malam saya melihat mobil kijang itu berulang ulang ngisi solar, “kata warga.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, kami selaku masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH)  segera turun tangan dan menindak tegas sesuai Undang-Undang migas yang berlaku, karena jelas kegiatan tersebut merugikan negara.

Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga adanya kegiatan pengangsuan solar subsidi sudah ada pengondisian

Kami juga mendesak pihak SPBU  Pertamina segera turun tangan, Dan  silahkan cek CCTV pada hari kamis 21:53:21, Tanggal /29/01/2026, berikan sanksi tegas kepada SPBU 34.453.17, Jl.Raya Cirebon -Bandung No.77, Karyamukti, Kec. Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. , jika terbukti nakal tidak sesuai SOP berikan sanksi tegas agar menjadikan efek jera.


Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60


(Red)

𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cimahi Selatan 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

By On Januari 29, 2026


Bandung Barat, Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, Anggota Pesonil Polsek Cimahi Selatan bertindak cepat melakukan pengecekan lokasi lapangan. pada kamis (29/01/2026).

Sebelumnya, mencuat laporan mengenai sebuah tempat yang berlokasi di Jalan Perumnas cijerah II nomor 14 blok 9 Rt 1 Rw 14, Kecamatan Kota Cimahi, Bandung Barat, yang diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧

Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. Kanit reskrim mengarahkan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan.

Namun, saat angota tiba di lokasi di Jalan perumnas cijerah yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut didapati dalam keadaan sepi. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi tampak sepi dan tidak ada kegiatan.

𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Kanit Reskim Kolsek Cimahi selatan yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

"Kami segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun saat dicek lokasi dalam keadaan sepi, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum cimahi selatan," ujar kanit rekrim pada wartawan.

Pihak Kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan berterima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Red/Tim)

 LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

By On Januari 29, 2026


Surabaya,- 29 Januari 2026 – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya, dan OJK Regional Jawa Timur digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.


Gugatan ini menyoroti praktik penarikan kendaraan konsumen secara sepihak oleh perusahaan leasing, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan merugikan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menilai tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan regulasi perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.


Dalam persidangan, Ketua Umum LPK-RI menugaskan tim Pelaksana Kegiatan untuk mewakili lembaga, antara lain Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Paimun Ahmad Nizardianto selaku Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Adib Wildan Hamdani selaku Sekretaris LPK-RI Kota Surabaya, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri.


Gugatan ini dilandasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, termasuk eksekusi fidusia secara sepihak, tidak prosedural, dan tanpa putusan pengadilan, serta dugaan lemahnya pengawasan oleh OJK terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.


LPK-RI menegaskan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan tujuan utama menegakkan hak-hak konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan fungsi pengawasan OJK berjalan efektif.


Sidang hari ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh praktik penarikan kendaraan sepihak. Selain itu, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.


LPK-RI menekankan bahwa seluruh rangkaian persidangan akan berlangsung secara transparan, profesional, dan adil, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.


(Sumber: red-SBI)

Oknum Kapolsek Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat

By On Januari 29, 2026



Bandung Barat, BM.obline - Dugaan Pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, Tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi 

1. Di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat


2. Di Jl. Perumnas Cijerah II No.14 Blok 9, RT.1/RW.14, Cijerah, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat.



Dua (2) lokasi tersebut yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A,
 
A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 10 butir. Penjaga toko mengaku bernam Deon mengakui menjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan. Namun, ia menyatakan lokasi tersebut salah.

"Tau no henpon saya dari mana, itu lokasi tempat olahraga bukan penjual obat daftar G. Kata Kapolsek Cimahi Selatan saat di konfirmasi melakui via telpon WhatsApp" Rabu (28/1/2026)

Selang beberapa jam awak media kembali melaporkan informasi lokasi penjual obat daftar G yang berada di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat lokasi makin ramai pembeli. Namun,  oknum kapolsek bungkam alias diam membisu.

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar

KETUM GMOCT Apresiasi Pernyataan Kapolri di DPR RI: Independensi Polri Harga Mati

By On Januari 28, 2026


Semarang, Rabu (28 Januari 2026) – Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sikap tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Informasi ini diperoleh dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) yang tergabung dalam GMOCT.

 

Sikap Kapolri tersebut dinilai sebagai langkah elegan dan berprinsip dalam menjaga independensi serta marwah institusi kepolisian. Agung Sulistio yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com dan Ketua II DPP LPK-RI, menilai pernyataan Kapolri bukan sekadar respons situasional, melainkan refleksi komitmen kuat terhadap profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang harus berdiri netral dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun birokrasi sektoral.

 

Menurut Agung, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi strategis kepolisian. Independensi Polri, tegasnya, merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan.

 

Pernyataan Kapolri yang disampaikan secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI dinilai sebagai pesan konstitusional yang jelas. Agung menilai, Polri tidak boleh direduksi menjadi sekadar perangkat administratif, karena peran kepolisian bersifat nasional, lintas sektor, dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

 

Agung juga menyoroti pernyataan simbolik Kapolri yang menyebut “lebih baik menjadi petani daripada Polri berada di bawah kementerian.” Ia menilai ungkapan tersebut sebagai penegasan moral yang kuat tentang harga diri institusi dan penolakan tegas terhadap segala bentuk subordinasi struktural yang dapat menggerus independensi Polri.

 

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa secara ideal Polri memang seharusnya berada langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut paling tepat karena Polri selalu hadir untuk masyarakat, membutuhkan garis komando yang jelas, serta dituntut mampu merespons cepat berbagai persoalan keamanan dan ketertiban nasional.

 

Agung menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati dan mendukung sikap Kapolri. Menjaga Polri tetap mandiri dan profesional, menurutnya, bukan hanya kepentingan institusi, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.


#noviralnojudtice


#gmoct


#polri


Team/Red(Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Onadio Leonardo Selesai Rehabilitasi, "Ultra Memang Kereeen"

By On Januari 28, 2026


Jakarta Selatan, 28 Januari 2026 – Artis Onadio Leonardo telah menyelesaikan masa rehabilitasi yang dimulai sejak tanggal 04 November 2025 di Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, berlokasi di Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004/RW.004, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

 

Didampingi istrinya, Beby Prisillia, Onadio saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa dirinya kini merasa lebih baik dan nyaman. Ia juga memberikan janji tegas tidak akan pernah lagi tersandung hal yang serupa.

 

"Saya merasa jauh lebih baik sekarang. Selama di sini, saya tidak hanya mendapatkan perawatan, tapi juga masih bisa berkarya dengan menciptakan lagu, berolahraga, dan banyak belajar hal-hal positif yang sangat bermanfaat bagi diri saya," ujar Onadio.

 

Sementara itu, Beby Prisillia menyampaikan dukungannya sebagai istri. "Apapun ceritanya, sebagai seorang istri saya merasa harus menjadi garda paling depan untuk mendukung suami saya dalam setiap langkahnya," ucapnya.

 

Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengungkapkan bahwa selama menjalani proses rehabilitasi, Onadio sangat kooperatif dan menunjukkan perubahan yang signifikan. "Kami melihat perkembangan yang luar biasa dari Onadio. Semoga kedepannya ia dapat kembali berkarya dengan optimal, aktif beraktivitas, serta selalu sehat tanpa lagi bersinggungan dengan zat adiktif," harapnya.

 

Keberhasilan proses rehabilitasi Onadio Leonardo menjadi bukti cerminan pelayanan terbaik yang diberikan yayasan kepada setiap kliennya selama menjalani masa perawatan.

 


#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter


#onadioleonardo


#bebyprisillia


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Brimob I Gelar Kegiatan Tanggap Bencana dan Bantuan Sosial di Aceh Tamiang

By On Januari 28, 2026


Kabupaten Aceh Tamiang – Pasukan Brimob I Korps Brimob Polri telah melaksanakan kegiatan tanggap bencana dalam rangka Giat Danpas Brimob I Aman Nusa II pada Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 7 personel dengan pakaian PDL II Coklat Tactical yang dipimpin oleh DPP Danpas Brimob I Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., terlibat dalam kegiatan ini sebagai BKO Polda Aceh.

 

Pada pukul 12.00 WIB, personel Brimob I mendampingi Danjen Akademi TNI untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Poskesdes Desa Sriwijaya, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian pada pukul 14.50 WIB, mereka kembali mendampingi Gubernur Akademi Kepolisian untuk memberikan bantuan sosial di Masjid Al-Ihsan, Kota Lintang Bawah, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., selaku Danpas Brimob I dalam keterangannya menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Brimob untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam misi kemanusiaan. Selama pelaksanaan, kami melihat langsung kondisi masyarakat yang membutuhkan dukungan, dan kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban mereka serta menjadi bagian dari upaya pemulihan wilayah tersebut."

 

Ia juga menambahkan, "Semangat 'Brimob Untuk Nusa dan Bangsa' serta 'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' menjadi dasar kami dalam menjalankan tugas ini. Kami akan terus siap bergerak cepat untuk memberikan bantuan kapan pun dan di mana pun diperlukan, serta menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai instansi terkait untuk optimalisasi penanganan bencana dan pelayanan kepada masyarakat."

 

Laporan mengenai pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Komandan Korps Brimob Polri dengan tembusan kepada berbagai unsur terkait di lingkungan Korps Brimob Polri.

 

POLRI UNTUK MASYARAKAT

BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA

JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

 

M Bakara

 

Editor:

Setelah Viral, Kasatlantas Polres Klaten Buka Suara: "Kami Bantu, Kok Malah Disalahkan?"

By On Januari 28, 2026



Semarang, BM.online, (GMOCT) - Setelah pemberitaan berjudul "BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas" tayang di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 26 Januari 2026, Kasatlantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu S.T.K., S.I.K., memberikan tanggapan langsung kepada Ketua DPD GMOCT M Bakara melalui chatting WhatsApp.
 
Dalam pesan yang diterima M Bakara pada hari Senin 26 Januari 2026, AKP Wendi menyampaikan kebingungannya terkait narasi pemberitaan yang menyiratkan kelalaian pihaknya. "Nggih sugeng enjing pak bakara. Lha kulo kedah pripun? Kemarin kami dr klaten justru yang membantu meluruskan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengalami kendala dan permasalahan dalam pengurusan dokumen kendaraan," tulisnya.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya bahkan turut membantu korban, Irawan, untuk mendapatkan hak atas legalitas kendaraannya. "Lha kok malah pemberitaan nya seolah olah kami yang lalai dan kami yang tdk benar. Dengan kejadian yang kemarin kami malah yg membantu dr pihak pak Irawan agar bisa mendapatkan hak atas legalitas kendaraannya. Kami yg membantu kenapa kami malah yg disalahkan?" ujar AKP Wendi dalam pesannya.
 
Saat Asep NS Sekretaris Umum GMOCT mempertanyakan maksud dan tujuan terkait isi pesan tersebut, Kasatlantas Polres Klaten mengajak untuk melakukan pertemuan tatap muka. "Bagaimana kalau kita tabayun, Ketemu biar bisa kami jelaskan proses yg sdh kami lakukan utk membantu kendala nya pak Irawan. Jd kami yg membantu jng malah kami yg disalahkan dong pak," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada awak media dan terbuka untuk menjelaskan proses yang telah dilakukan.
 
Sebelumnya, pengacara John L Situmorang S.H., M.H., dalam pemberitaan tersebut menegaskan bahwa kasus ini bukan sepele karena terdapat dugaan pencurian, sindikat, dan kelalaian aparat. BPKB mobil Toyota Rush milik Irawan yang dibeli secara resmi pada Mei 2025 di Samsat Ciputat hilang setelah dicuri pada Agustus 2025 di Madiun, Jawa Timur, namun kemudian berhasil dimutasi dan terbit dengan data baru di Samsat Klaten tanpa adanya cek fisik dan meskipun mobil tidak pernah berada di Klaten.
 
#noviralnojustice

#polri

#Dirlantaspoldajateng

#satlantaspolresklaten

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *