Berita Terbaru
Okmun Angota Polsek Tarogong Kidul Diduga Kerja Sama Dengan Penjual Obat Daftar G
By Redaksi On April 24, 2026
Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki
By Redaksi On April 24, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman
By Admin On April 22, 2026
SERANG, BM.Online - Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan jaminan dan layanan hukum yang memadai dari pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh A. Supriyono, A.Md, salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community.
Menurutnya, pers merupakan mitra strategis bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sehingga perlindungan terhadap pelaku jurnalistik menjadi hal yang sangat penting dan harus diutamakan.
"Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," kata Supriyono kepada media ini, Selasa, 21 April 2026.
Ia juga menyinggung kasus pengancaman yang menimpa seorang wartawan di wilayah Serang Timur, yakni Mansar.
Atas peristiwa tersebut, Supriyono mendesak pihak Polres Serang untuk segera mengungkap kasus dan menindak tegas oknum yang bertindak sebagai Debt Collector (DC) yang diduga menjadi pelaku pengancaman.
"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucapnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, melarang adanya penyensoran, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh wartawan.
"Jelas dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, wartawan dilindungi undang-undang. Apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta untuk memberikan respon dan penanganan yang serius atas laporan pengancaman tersebut," pungkasnya.
Supriyono juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang yang telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ia berharap proses penanganan kasus dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026.
Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.
"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol Yang Dinilai Meresahkan
By Admin On April 20, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan
By Redaksi On April 20, 2026
SERANG, - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan.
Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum.
"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026.
Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol.
Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar.
Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial.
Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com itu juga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia.
"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026.
Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.
"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)
Yohanes Bikin Berita Bohong, Jelaskan Pada Publik Pedagang Obat Apa "Tramadol & Eximer" Apotek Mana "Halaman Rumah"
By Redaksi On April 20, 2026
Dibalik Pemberitaan Penjul Obat Terlarang di Cigugur, Kapolsek Sudah Tembuskan Ke Satresnarkoba
By Redaksi On April 20, 2026
Ahmad" Yang Menulis Berita Duga Sedang Mengalami Tekanan Ekonomi Dan Halusinasi
By Redaksi On April 20, 2026
LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar
By Redaksi On April 19, 2026
Kutai Kartanegara, (19/04/2026) – Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas atas somasi perusahaan, yang justru dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini menuntut haknya.
Kuasa hukum masyarakat, Dr. Arifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batas.
“Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk bernegosiasi kosong, tapi untuk tindakan nyata. Jika tidak ada realisasi, maka konsekuensi hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Dr. Arifudin.
Somasi Dibalas Ultimatum
Alih-alih tunduk pada somasi, masyarakat Desa Perdana justru menaikkan eskalasi perjuangan dengan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada perusahaan.
Menurut LBH SI, somasi dari PT REA Kaltim adalah upaya mengalihkan isu utama, yaitu kewajiban plasma yang tidak pernah dipenuhi secara adil selama puluhan tahun.
“Perusahaan mencoba membungkam masyarakat dengan somasi. Tapi kami balikkan: ini bukan soal ancaman, ini soal tanggung jawab hukum yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
454 Warga Belum Terima Plasma: Bukti Nyata Ketidakadilan
Data hasil pendataan menunjukkan sekitar ±454 warga Desa Perdana belum pernah menerima manfaat plasma.
Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap klaim perusahaan yang menyebut kewajiban telah dipenuhi.
“Angka ini bukan opini, ini fakta lapangan. Jika perusahaan masih menyangkal, maka itu adalah bentuk penyangkalan terhadap realitas,” kata Dr. Arifudin.
Perpanjangan HGU 2023: Tidak Ada Alasan Menghindar
LBH SI menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 adalah titik hukum yang tidak bisa diperdebatkan.
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan terbaru, termasuk kewajiban plasma minimal 20%.
“Dalih izin lama sudah tidak relevan. HGU diperpanjang, maka kewajiban hukum juga diperbarui. Ini prinsip dasar hukum yang tidak bisa dipelintir,” tegasnya.
Indikasi Pelanggaran Serius
LBH SI menyebut adanya indikasi kuat:
* Wanprestasi berkelanjutan;
* Ketimpangan distribusi plasma;
* Dugaan ketidaksesuaian data lahan dan administrasi;
* Pola kemitraan yang merugikan masyarakat.
“Jika ini terus diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius,” ungkap Dr. Arifudin.
14 Hari Penentuan: Patuh atau Hadapi Konsekuensi
Dalam ultimatum tersebut, PT REA Kaltim diwajibkan dalam waktu 14 hari untuk:
1. Menyampaikan rencana konkret realisasi plasma 20%;
2. Membuka data secara transparan.
Jika tidak dipenuhi, LBH SI menegaskan langkah tegas akan diambil:
* Pelaporan pidana ke aparat penegak hukum;
* Permohonan pembatalan HGU;
* Mobilisasi aksi hukum dan sosial secara luas.
“Ini Bukan Ancaman, Ini Garis Akhir Kesabaran”
LBH SI menegaskan bahwa ultimatum 14 hari adalah batas akhir itikad baik.
“Kami tidak akan lagi terjebak dalam janji-janji. Ini garis akhir kesabaran masyarakat. Setelah ini, yang berbicara adalah hukum dan fakta di lapangan,” tutup Dr. Arifudin.








