Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Di Balik Maraknya Razia Obat Daftar G Negara Tegas Menutup, Namun Lemah dalam Memulihkan, Ultra Addiction Center Siapkan Layanan Terbaik

By On April 28, 2026

 


Jakarta 28 April 2026 – Viralnya Gelombang penertiban terhadap toko yang menjual obat-obatan daftar G kembali terjadi di wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya. Toko ditutup, aliran distribusi diputus, dan aparat tampil di depan publik sebagai bukti kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Namun di balik narasi keberhasilan penindakan itu, tersembunyi kenyataan yang lebih mendalam dan mengkhawatirkan: meski negara bekerja keras menutup akses, ia dianggap gagal atau bahkan enggan membuka jalan pemulihan bagi mereka yang terlanjur terperangkap dalam ketergantungan.

 

Keresahan publik terhadap maraknya penjualan obat seperti tramadol dan trihexyphenidyl memang tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, ketidaksabaran warga meledak dalam bentuk tindakan ekstrem, seperti serangan terhadap toko menggunakan petasan dan kembang api yang sempat viral di media sosial. Tindakan itu sering dinilai anarkis dan tidak pantas, namun jika ditelaah lebih jauh, hal itu merupakan cerminan nyata dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas kinerja negara. Ketika warga merasa perlu turun tangan sendiri untuk menegakkan aturan, itu menandakan bahwa negara dianggap lambat, tidak tegas, atau bahkan tidak hadir di tengah masalah yang nyata.

 

Menanggapi tekanan publik, negara kemudian merespons dengan langkah yang paling terlihat dan mudah diukur: razia. Langkah ini memang cepat, terukur, dan mudah disajikan sebagai bukti keberhasilan. Namun sayangnya, kebijakan ini hanya berhenti pada pemutusan pasokan, tanpa menyentuh akar masalahnya—yaitu permintaan yang terus ada dan bahkan tumbuh subur di tengah kondisi sosial tertentu.

 

Temuan Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) menegaskan bahwa penggunaan obat daftar G di kalangan masyarakat bukanlah fenomena kebetulan atau sesaat, melainkan masalah yang sudah terstruktur. Dari 154 laporan pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, hanya 7 kasus yang diproses melalui jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan. Sebaliknya, sebanyak 37 kasus justru dirujuk oleh pihak kepolisian ke lembaga rehabilitasi swasta, di luar sistem layanan yang disediakan oleh negara.

 

Data ini mengungkap dua hal penting. Pertama, penegakan hukum terhadap penjualan obat ilegal memang berjalan, namun bukan menjadi solusi utama yang diandalkan. Kedua, dan ini yang paling krusial, aparat di lapangan secara tidak langsung mengakui bahwa pengguna obat membutuhkan penanganan kesehatan, bukan semata hukuman pidana. Namun ironisnya, saat kebutuhan itu muncul, negara tidak memiliki fasilitas atau layanan yang memadai untuk memenuhinya. Di sinilah letak paradoks kebijakan yang terjadi saat ini: negara sangat tegas dalam menindak, menutup, dan mengawasi, namun ketika berhadapan dengan dampak sosial dan kesehatan akibat penyalahgunaan obat, tanggung jawab justru dialihkan ke pihak swasta dan lembaga masyarakat. Ini bukan sekadar masalah kurangnya kemampuan, melainkan bentuk penyerahan tanggung jawab yang tidak wajar.

 

Secara aturan hukum, posisi obat daftar G memang berbeda dengan narkotika. Tramadol, misalnya, tidak termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan fokus utama pada pengendalian distribusi. Badan Narkotika Nasional (BNN) pun telah menegaskan bahwa penanganan obat-obatan ini bukan menjadi tugas utama mereka. Pengawasan berada di tangan BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN hanya berperan memantau pola penyalahgunaan yang terjadi di masyarakat.

 

Pembagian wewenang ini terlihat jelas di atas kertas, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih. BNN tidak memimpin penanganan, BPOM hanya berfokus pada aspek keamanan produk, dan Kementerian Kesehatan bertugas menyusun kebijakan umum. Akibatnya, tidak ada satu lembaga pun yang secara tegas mengambil tanggung jawab untuk mengurus pemulihan para pengguna. Situasi ini membuat kebijakan menjadi tidak seimbang: negara kuat dalam penindakan, namun lemah dalam pelayanan. Inilah wujud nyata dari pemecahan tanggung jawab antarlembaga, di mana wewenang tersebar luas, namun tanggung jawabnya sulit dilacak.

 

Dilihat dari sudut pandang kesehatan masyarakat, pendekatan semacam ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berbahaya. Ketergantungan tidak akan hilang hanya dengan menutup tempat penjualan. Ia hanya akan berubah bentuk: pengguna bisa beralih ke zat lain yang lebih berbahaya, mencari pasokan di pasar yang lebih tersembunyi, atau mengalami gejala putus zat tanpa bantuan medis yang layak. Semua skenario ini justru meningkatkan risiko gangguan kesehatan, bukannya menurunkannya. Dalam kondisi seperti ini, ketiadaan layanan rehabilitasi yang memadai menjadi masalah yang paling mendesak. Negara seolah mengakui bahwa pengguna tidak pantas dipenjara, namun di saat yang sama tidak menyediakan alternatif penanganan yang layak. Ini adalah kontradiksi kebijakan yang serius: tidak memidana pengguna, tapi juga tidak merawat mereka sama sekali.

 

Kenyataan ini semakin terasa ketika melihat peran yang diambil oleh lembaga masyarakat. Yayasan Ultra di Jakarta Selatan, misalnya, menyediakan layanan rehabilitasi gratis bagi mereka yang tergantung pada obat daftar G. Mereka bekerja langsung di lapangan, menjangkau kelompok yang sulit dijangkau, dan memberikan pendampingan tanpa menimbulkan rasa malu atau stigma. Apa yang dilakukan oleh yayasan seperti Ultra membuktikan bahwa solusi itu tidak hanya mungkin, tetapi sudah berjalan dan memberikan hasil. Pertanyaannya kemudian: mengapa negara justru tertinggal jauh di belakang lembaga swadaya masyarakat?

 

Jika lembaga dengan keterbatasan dana dan tenaga saja mampu menyediakan layanan yang relevan dan efektif, maka keterlambatan negara bukan lagi sekadar masalah kurangnya kemampuan. Ini adalah soal prioritas dan arah kebijakan yang salah arah. Saat ini, negara tampaknya lebih memilih jalan yang mudah secara politik: menunjukkan ketegasan melalui razia yang terlihat jelas di mata publik, tanpa harus menghadapi kerumitan dan biaya tinggi dalam menangani masalah pemulihan. Padahal, justru di sanalah letak inti permasalahannya. Menutup toko bukan berarti masalah selesai. Selama kebutuhan akan obat masih ada dan layanan kesehatan tidak tersedia, pasar ilegal akan selalu menemukan cara untuk muncul kembali, sering kali dalam bentuk yang lebih berbahaya dan sulit dikendalikan.

 

Data yang dihimpun FARI menjadi bukti paling nyata: jumlah kasus yang dirujuk ke rehabilitasi jauh lebih banyak daripada yang diadili, namun sebagian besar penanganan dilakukan oleh pihak swasta. Ini menunjukkan bahwa negara secara nyata mengakui pentingnya pendekatan kesehatan, namun tidak mau atau tidak sanggup menanggung tanggung jawab untuk menyediakannya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Jika negara ingin konsisten dengan aturan hukumnya yang tidak mengkriminalisasi pengguna, maka konsekuensinya jelas: negara wajib menyediakan layanan pemulihan yang lengkap, mudah diakses, dan bebas dari rasa malu.

 

Tanpa adanya langkah nyata di bidang pelayanan, seluruh upaya penindakan hanya akan menjadi siklus yang berulang: hari ini toko ditutup, besok muncul lagi di tempat lain; hari ini pasokan diputus, besok kembali mengalir lewat jalur baru. Sementara itu, para pengguna tetap berada dalam posisi yang tidak jelas—tidak dihukum, tetapi juga tidak ditolong.

 

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi seberapa banyak toko yang berhasil ditutup atau berapa banyak obat yang disita, melainkan seberapa banyak nyawa dan masa depan manusia yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan. Sampai saat ini, jawabannya masih jauh dari harapan. Negara terlihat sangat cepat dan tegas saat harus menutup akses, namun saat berhadapan dengan tugas menyembuhkan dan memulihkan, ia tampak lambat, terpecah belah, dan tidak sungguh-sungguh. Selama hal ini terus berlangsung, apa yang disebut sebagai upaya penertiban hanyalah ilusi semata, sementara krisis yang sesungguhnya terus berjalan secara diam-diam di tengah masyarakat.

 

Menanggapi kondisi ini, Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, yang telah mendapatkan sertifikasi SNI dari BNN menyatakan kesiapan lembaganya untuk bekerja sama. “Kami telah mendapatkan sertifikasi SNI dari BNN, dan siap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat terkait pemulihan ketergantungan terhadap zat adiktif, baik narkoba maupun obat-obatan daftar G,” ujarnya. Menurut Ferdy, yayasannya akan bekerja sesuai standar operasional dan tugas pokok fungsinya untuk membantu negara menangani masalah ini, serta memastikan setiap orang yang membutuhkan bantuan mendapatkan penanganan yang layak dan efektif.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menilai langkah perspektif yang dilakukan oleh Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center yang beralamat di Jakarta Selatan ini sangatlah positif dan perlu diapresiasi oleh semua pihak serta mendapatkan dukungan penuh, mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio, Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT mengatakan "Maraknya Peredaran obat-obatan terlarang daftar G dan ketergantungan para pengguna nya sangat meresahkan apalagi diberbagai wilayah yang telah menjadi temuan team GMOCT para pengedar ini terang-terangan menjual Obat-obatan Terlarang Daftar G tersebut dan tidak tanggung-tanggung terkadang korban nya adalah anak-anak sekolah atau pelajar dengan berkedok berbagai macam jenis mulai dari toko kelontong hingga berkedok counter HP (Handphone)".


" Apa yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center adalah langkah tepat dan patut didukung oleh semua elemen pemerintah guna meminimalisir dampak candu zat-zat adiktif ataupun candu dari berbagai macam jenis yang dilarang oleh UU yang berlaku di NKRI ".


#yayasanrehabilitasinaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#bnn


#stopnarkoba


#gorehabilitasi



Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Dibalik Penindakan Penjual Obat Tramadol di Cigugur, Polsek Cimahi Utara Diminta Kembali Bertindak

By On April 25, 2026









Bandung, BM.Online - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Jl. Cigugur Tengah No.11, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memicu pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.


Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Sumedang Ronal Junaidi menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi di setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.


“Setiap kali aparat datang, semua lokasi selalu kosong. Namun anehnya, Beberapa saat kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ronal Junaidi, Sabtu (25/4/26).


Ronal menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.


“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.



Ia pun mendesak Kapolsek Cimahi Utara untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.


“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ronal.


Lebih lanjut,Ronal menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.


“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.


Ronal berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Bandung barat, khususnya di wilayah Koata Cimahi.

Jumat Berkah, H. Bsirun Berbagi Rizki Pada Warga Kabupaten Garut

By On April 25, 2026




Garut, BM.online - Jumat 24 April 2026, Pengusaha Ternak Ayam H. Basirun dalam penyampaiannya saat berbagi Rizki Begitu istimewanya hari Jumat hingga ketika sedekah, maka memperoleh pahala dan rezeki yang senantiasa dilipatgandakan oleh-Nya.

Menurutnya, Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Sahih Bukhari dan Muslim dikisahkan soal sedekah yang membuat malaikat juga turut berdoa.

Malaikat mendoakan mereka yang gemar bersedekah, menyisihkan hartanya meskipun sedikit untuk membantu sesama.

Sabda Nabi Muhammad SAW, “Tidaklah berlalu pagi di setiap hari kecuali ada dua malaikat yang turun dan berdoa’ Ya Allah berikanlah ganti pada yang bersedekah (infaq)' Sedangkan malaikat yang satunya berdoa,’Ya Allah berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah’. (Muttafaq alaih).

Imam Syafii, pendiri mazhab Syafii dan salah satu ulama yang paling banyak diikuti di Indonesia, dalam kitab Al-Umm, menyitir sabda Nabi terkait sedekah di hari Jumat.

Sedekah di hari jumat merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad selama hidupnya.

Allah juga berfirman dalam Alquran tentang mereka yang gemar bersedekah. Ini termaktub dalam Surah Al Baqarah Ayat 261 Allah SWT

Okmun Angota Polsek Tarogong Kidul Diduga Kerja Sama Dengan Penjual Obat Daftar G

By On April 24, 2026



Garut, BM.Online - Polsek Tarogong kidul mengakui masih adanya keterbatasan regulasi dalam menangani peredaran obat keras Tramadol. Di tengah kekhawatiran yang meningkat, Kamis 23 April 2026 


Polemik peredaran obat keras jenis Tramadol di Jl. Cimanuk No.54, Jayawaras, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat,terus menjadi perhatian serius. Anggota Reskrim Polsek Tarogong kidul Iwan menyampaikan hingga saat ini Aparat di wilayah hukum tersebut masih menghadapi kendala dalam melakukan penindakan karena terbentur aturan yang berlaku di tingkat nasional.


Iwan mengatakan bahwa laporan terkait Obat obatan terlarang harus langsung ke Polres Garut ke bagian Badan Narkotika Nasional guna membahas langkah penanganan yang lebih komprehensif. Komunikasi juga dilakukan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait upaya pengetatan pengawasan obat golongan G.


"Kalau Maslah tramadol itu harus ke polres ke sat narkoba,jadi ada tindak pidana yang penanganannya khusus,kalau masalah obat obatan Polsek tidak bisa memproses dari SOP nya hanya polres Garut yang bisa"Ujar Iwan.


Iwan menambahkan yang dapat menindak hanya Polres baik untuk membawa pelakunya dan barang buktinya. Sementara itu, tindakan hukum terhadap individu yang membawa belum dapat dilakukan secara maksimal.


Situasi ini dinilai membuka celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam mendistribusikan Tramadol secara bebas.


Di sisi lain,Tim Media menilai maraknya peredaran Tramadol menjadi indikasi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang ada.Amelia menegaskan fenomena ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan dalam rantai distribusi.


“Kalau peredaran ini berlangsung terus, berarti ada yang harus dibenahi dalam sistem pengawasannya siapa yang ada di belakangnya,” Ujar MU,Rabu (22/4/2026).


Menurut MU, penyalahgunaan obat keras tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan sosial yang lebih luas, terutama di kalangan generasi muda.


MU mengingatkan penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan serta gangguan kesehatan jangka panjang. Kondisi yang dinilai berpotensi memicu meningkatnya risiko tindakan kriminal.


Tim Media mendorong aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak pelaku di tingkat penjual, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi hingga ke pemasok utama, dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh. (Red/Tim) 

Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki

By On April 24, 2026





Garut, Bandunginvestigasi.com - Jumat 24 April 2026, Pengusaha Ternak Ayam H. Basirun dalam penyampaiannya saat berbagi Rizki Begitu istimewanya hari Jumat hingga ketika sedekah, maka memperoleh pahala dan rezeki yang senantiasa dilipatgandakan oleh-Nya.

Menurutnya, Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Sahih Bukhari dan Muslim dikisahkan soal sedekah yang membuat malaikat juga turut berdoa.

Malaikat mendoakan mereka yang gemar bersedekah, menyisihkan hartanya meskipun sedikit untuk membantu sesama.

Sabda Nabi Muhammad SAW, “Tidaklah berlalu pagi di setiap hari kecuali ada dua malaikat yang turun dan berdoa’ Ya Allah berikanlah ganti pada yang bersedekah (infaq)' Sedangkan malaikat yang satunya berdoa,’Ya Allah berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah’. (Muttafaq alaih).

Imam Syafii, pendiri mazhab Syafii dan salah satu ulama yang paling banyak diikuti di Indonesia, dalam kitab Al-Umm, menyitir sabda Nabi terkait sedekah di hari Jumat.

Sedekah di hari jumat merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad selama hidupnya.

Allah juga berfirman dalam Alquran tentang mereka yang gemar bersedekah. Ini termaktub dalam Surah Al Baqarah Ayat 261 Allah SW

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

By On April 22, 2026


SERANG, BM.Online - Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan jaminan dan layanan hukum yang memadai dari pihak kepolisian. 

Hal tersebut disampaikan oleh A. Supriyono, A.Md, salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community. 

Menurutnya, pers merupakan mitra strategis bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sehingga perlindungan terhadap pelaku jurnalistik menjadi hal yang sangat penting dan harus diutamakan. 

"Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," kata Supriyono kepada media ini, Selasa, 21 April 2026. 

Ia juga menyinggung kasus pengancaman yang menimpa seorang wartawan di wilayah Serang Timur, yakni Mansar. 

Atas peristiwa tersebut, Supriyono mendesak pihak Polres Serang untuk segera mengungkap kasus dan menindak tegas oknum yang bertindak sebagai Debt Collector (DC) yang diduga menjadi pelaku pengancaman. 

"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucapnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, melarang adanya penyensoran, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh wartawan. 

"Jelas dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, wartawan dilindungi undang-undang. Apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta untuk memberikan respon dan penanganan yang serius atas laporan pengancaman tersebut," pungkasnya. 

Supriyono juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang yang telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Ia berharap proses penanganan kasus dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red) 

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol Yang Dinilai Meresahkan

By On April 20, 2026



Serang, - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 

Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 

"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026. 

Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 

Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar. 

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 

Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial. 

Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com ijuga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia.

"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 

Informasi ini didapat dari Redaksi Bentengmerdeka.com yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat.

(Sumber : Red - Bentengmerdeka.com)




PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

By On April 20, 2026


SERANG, - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 


Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan.


Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 


"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026. 


Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 


Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar. 


Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 


“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 


Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial. 


Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com itu juga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia.


"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 


Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 


Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 


Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.


"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Yohanes Bikin Berita Bohong, Jelaskan Pada Publik Pedagang Obat Apa "Tramadol & Eximer" Apotek Mana "Halaman Rumah"

By On April 20, 2026




Bandung, BM.Online - Aktivis Jawa Barat Ronal Junedi angkat bicara dan menyayangkan bahwa pemberitaan dari media online Mediacermat.com, dengan Judul Oknum wartawan lakukan prmerasan terhadap pedagan Obat, Maling Teriak Maling, Senin (20/04/2026)


Menurut Ronal, Harus berhati-hati dalam memberikan statmen kepada awak media, " jangan sampai merusak nama baik redaksi dan organisasi, jika tidak paham dan bukan kewenangannya ya jangan asal bunyi melontarkan kata-kata dihadapan awak media, " Ucapnya. 


Mengenai R yang telah menemukan toko penjual obat keras kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk meyakinkan adanya aktifitas penjulan obat pramadol dan exymer, berikut dokumebtasinya sudah di lapirkan pada kapolsek Cimahi Utara. "Masalah uang transfer ke No. Rek Tersebut Sama sekali tidak nyambung. Uang tersebut dikirim oleh Sahrul Bos Obat Daftar G di Cimahi Utara, Bandung Barat. Jelasnya"Pada Senin 20/4/2026


Kapolsek Cimahi Utara Saat dikonfirmasipun Membenarkan lokasi tersebut jadi tempat eksekusi obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. "Trimakasih informasinya, sudah kami laporkan ke Satnarkoba Polres Cimahi. 


Ronal Junaidi S.H,.M.H, sangat menyayangkan Berita media Mediacermat.com yang jauh dari etika jurnalis seharusnya klarifikasi terlebih dahulu "Penjual Obat Apa" Diapotik apa di Halaman rumah supaya berita seimbang, kami menilai berita itu tidak sesuai dengan 5 w +1 H, berita itu lebih kepada berita setingan atau pesanan," pungkas Ronal Junaidi. (Red)


Dibalik Pemberitaan Penjul Obat Terlarang di Cigugur, Kapolsek Sudah Tembuskan Ke Satresnarkoba

By On April 20, 2026





Bandung Barat, BM.online --- Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Cimahi Utara, Kota Cimahi memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya, pada Senin (20/04/2026).


Mengaku bernama Yohanes, tergabung dalam salah satu perkumpulan wartawan di Bandung Barat dan berdasarkan potret bentengmerdeka.online, dikategorikan sebagai oknum, diduga membackingi praktek peredaran obat-obatan terlarang daftar G jenis tramadol dan exhymer.


Saat hendak melakukan peliputan, awak media diminta untuk tidak mengganggu penjual obat terlarang di Cigugur Tengah, Cimahi Utara, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut juga menyatakan bahwa pemberitaan media kami salah.


Melalui balasan suara mengaku bahwa warung yang menjual obat terlarang tersebut miliknya, dan mengulangi pernyataan yang sama mengenai tempat usaha tersebut.


"Asalamualikum ini yohanes mohon direspon.

"Besok berita sudah sampi ke Polres dan ke kejaksaan.

"Ini asli saya ngomong yaa, kayanya kalian engga bisa di baikin ya.

"Kalau maunidialis sekalian, tolong jangan munafik laah dengan saya, saya juga orang engga benar kok, namun saya masih  punya nurani.

Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp7 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.


Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.


Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *