Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kupasmerdeka.com Tayangkan Berita Hoaxs Bukan dari Narasumber Asli, Dv Merasa Dirugikan, Alif Ryan Wijaya Geram

By On Oktober 06, 2026


JAKARTA, 6 Oktober 2026 — Kemarahan mendalam meluap dari pihak pengelola Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center. Ketua yayasan, Alif Ryan Wijaya, menyatakan telah tidak lagi dapat memaafkan pemberitaan yang berulang kali memuat narasi merugikan lembaganya — tanpa pernah meminta keterangan, konfirmasi, maupun pernyataan apa pun kepada pihaknya.

 

Gelombang terbaru muncul melalui artikel berjudul:

 

"Diduga Dipindahkan Sepihak Usai Keluarga Tak Mampu Bayar, Ultra 'Oper' Agus ke Yayasan Lain di Bogor"

Tayang di Kupasmerdeka.com, 4 Oktober 2026

 

Pemberitaan tersebut mencantumkan nama lengkap Dv dan suaminya Agus K (AK) tanpa menggunakan inisial, serta menyusun berita seolah-olah merupakan hasil wawancara langsung dari Dv — padahal Dv secara tegas membantah tidak pernah diwawancarai, tidak pernah didatangi, dan tidak pernah memberikan keterangan apa pun kepada wartawan Kupasmerdeka.com.

 

Fakta yang sebenarnya justru sebaliknya: Dv mengetahui dan menyetujui pemindahan suaminya ke Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House di Bogor, berkomunikasi secara baik dengan pihak Ultra maupun Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House, dan melakukannya demi kesembuhan serta kesehatan Agus K (AK). Pemberitaan yang menyebutkan "dipindahkan sepihak" dan "keluarga tak mampu bayar" adalah pemutarbalikan fakta sepenuhnya serta Hoaxs.

 

 

 

PEMBERITAAN MERUGIKAN KEDUA: NAMA DRL DIPUBLIKKAN TANPA INISIAL & TANPA IZIN

 

Ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, pada 28 September 2026, Kupasmerdeka.com juga memuat artikel berjudul:

 

"Ketua Yayasan Sebut Rawat Inap Darly Gratis, Keluarga Minta Kepastian: 'Jangan Saat Pulang Muncul Biaya Besar'"

 

Berita ini pun telah terbantahkan secara nyata. Saat dihubungi dan dikonfirmasi oleh Tim Liputan Khusus GMOCT, Drl — yang namanya ditulis tanpa inisial dan tanpa izin — justru menyatakan:

 

- Ia merasa sehat dan mendapatkan layanan yang baik;

- Perawatan yang diterima gratis sebagaimana dijanjikan;

- Ia bahkan berkeinginan bekerja di Yayasan Ultra Addiction Center setelah menyelesaikan proses rehabilitasi;

- Namanya dipublikasikan tanpa izin dan tanpa diinisialkan, padahal menyangkut privasi serta proses pemulihan pribadi.

 

 

 

ALIF RYAN WIJAYA: TIDAK LAGI DAPAT MEMAAFKAN

 

Alif Ryan Wijaya Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center menyatakan kemarahan yang tidak lagi dapat ditunda:

 

"Sudah berulang kali lembaga kami diberitakan tanpa dimintai keterangan, tanpa konfirmasi, tanpa kesempatan menyampaikan sisi lain. Fakta diputarbalikkan, nama pihak yang tidak bersalah dipajang tanpa perlindungan inisial. Ini bukan sekadar kesalahan — ini pola pemberitaan yang merusak kepercayaan publik dan nama baik lembaga serta perorangan. Saya sudah tidak lagi dapat memaafkan."

 

 

 

REFERENSI PELANGGARAN HUKUM YANG TERBUKTI

 

A. PELANGGARAN UU No. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

 

No Pasal Isi Ketentuan Bentuk Pelanggaran 

1 Pasal 3 ayat (1) Pers wajib menyajikan informasi jujur, berimbang, akurat. Fakta dibalik sepenuhnya: persetujuan ditulis penolakan, kesepakatan bersama ditulis pemaksaan sepihak. 

2 Pasal 5 ayat (1) Pers melaksanakan jurnalisme beretika, akurat, bertanggung jawab. Tidak ada verifikasi; tidak mengonfirmasi kepada Dv, Ultra, maupun Yayasan sama sekali. 

3 Pasal 6 huruf a Wartawan wajib menghormati hak narasumber & perlindungan identitas. Nama lengkap Dv, Agus K (AK), serta Drl dipublikasikan tanpa izin & tanpa inisial. 

4 Pasal 6 huruf b Wartawan wajib memberikan kesempatan tanggapan kepada semua pihak. Tidak satu pun pihak terkait dikonfirmasi sebelum berita dimuat. 

5 Pasal 6 huruf d Wartawan wajib menghindari pemberitaan yang merugikan pihak lain. Reputasi Ultra, Yayasan Rehabilitasi, serta nama baik keluarga tercemar oleh narasi fiktif. 

6 Pasal 10 ayat (1) Setiap orang berhak atas hak jawab jika dirugikan pemberitaan. Dv, Ultra, Yayasan Family Recovery House, maupun Drl semuanya berhak menuntut hak jawab. 

7 Pasal 11 ayat (2) Redaksi wajib mengoreksi kesalahan secepatnya. Hingga kini tidak ada koreksi maupun penarikan berita. 

 

B. PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK

 

No Pasal Kode Etik Aturan Bentuk Pelanggaran 

1 Pasal 1 — Kebenaran Memeriksa kebenaran sebelum dipublikasikan. Mengarang fakta: wawancara yang tidak pernah terjadi ditulis seolah terjadi. 

2 Pasal 2 — Keberimbangan Mendengar semua pihak terkait. Dv, Ultra, Yayasan Family Recovery House, dan Drl — tidak ada yang dikonfirmasi. 

3 Pasal 3 — Identitas & Sumber Menggunakan inisial jika dapat merugikan atau jika tidak ada izin. Nama lengkap dipajang secara sengaja tanpa pertimbangan perlindungan identitas. 

4 Pasal 4 — Tidak Mengarang, Dilarang mengarang fakta, kutipan, atau peristiwa. Menyusun narasi utuh yang bertolak belakang dari kenyataan = mengarang berita. 

5 Pasal 5 — Praduga Tidak Bersalah Tidak memuat kesimpulan merugikan sebelum bukti sah. Menuduh lembaga bertindak tidak benar tanpa dasar apa pun. 

6 Pasal 7 — Koreksi & Hak Jawab Segera koreksi & muat hak jawab. Tetap mempertahankan berita yang sudah terbantahkan. 

 

C. PELANGGARAN HUKUM PIDANA & UU ITE

 

Dasar Hukum Tindak Pidana Unsur yang Terpenuhi 

Pasal 434 UU No. 1/2023 Fitnah — Menuduh perbuatan yang diketahui tidak benar, disebarkan kepada orang lain. Menulis pemindahan sepihak & penolakan keluarga padahal fakta menunjukkan persetujuan bersama. Ancaman: maksimal 3 tahun penjara. 

Pasal 310–311 KUHP Pencemaran Nama Baik — Menjelekkan nama baik pihak lain di ruang publik. Reputasi lembaga dan perorangan dirusak oleh berita yang tidak benar. 

Pasal 27A UU ITE No. 1/2024 Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital — Menyebarkan informasi untuk menjelekkan nama baik di sistem elektronik. Dimuat di situs yang dapat diakses umum = memenuhi unsur. Ancaman: pidana penjara.  

 

 

 

SIAPA YANG BERHAK MENUNTUT? SEMUA PIHAK TERDIRUGIKAN 

 

1. Dv & Keluarga Agus K (AK) — Berhak menuntut pencabutan berita, pemuatan hak jawab, ganti rugi materiil & immateriil atas kerusakan nama baik, serta melaporkan secara pidana.

2. Alif Ryan Wijaya / Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center — Berhak menuntut klarifikasi terbuka, permintaan maaf, ganti rugi kerusakan reputasi lembaga, serta laporan pidana atas pemberitaan berulang yang merugikan.

3. Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House Bogor — Berhak menuntut pembenaran fakta dan ganti rugi karena dikaitkan dengan praktik yang tidak pernah terjadi.

4. Drl — Berhak menuntut perlindungan privasi, pencantuman inisial, serta ganti rugi karena namanya dipublikasikan tanpa izin dalam konteks yang dapat merugikan.

 

 

 

KESIMPULAN

 

Pemberitaan Kupasmerdeka.com bukan sekadar kekeliruan — melainkan pola pemberitaan yang berulang: memuat nama lengkap tanpa izin, mengarang keterangan yang tidak pernah diberikan, memutarbalikkan fakta, serta tidak memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Semua pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hak jawab, laporan ke Dewan Pers, gugatan perdata, hingga laporan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Fakta sudah terang benderang. Kami tidak mencari konflik, kami menuntut kebenaran dan tanggung jawab. Jika tidak ada perbaikan, langkah hukum akan kami tempuh sepenuhnya," tegas Alif Ryan Wijaya.

 

 

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Penajournalis.com | Lintangpena.com

 

Sumber: Konfirmasi langsung Devi, keterangan Drl kepada GMOCT, pernyataan Alif Ryan Wijaya, tangkapan layar pemberitaan Kupasmerdeka.com, referensi hukum UU Pers No. 40/1999, Kode Etik Jurnalistik, UU No. 1/2023, UU ITE No. 1/2024.


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#Kupasmerdeka

#UltraAddictionCenter

#NaturaIndonesia

#AlifRyanWijaya

#UU Pers 40/1999

#KodeEtikJurnalistik

#PerlindunganIdentitas

#HakJawab

#PencemaranNamaBaik

#UU ITE

 

 

Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang,   Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

By On Oktober 05, 2026


PEMALANG, 5 Oktober 2026 — Dugaan perundungan atau bullying di lingkungan SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu gelombang keprihatinan dan kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Ratusan warga serta wali murid mendatangi sekolah pada pagi ini, Senin (5/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut kejelasan penanganan kasus yang menyita perhatian publik.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, Detikperistiwa, yang meliput langsung perkembangan di lapangan.

 

 

 

Kehadiran Massa & Pertemuan yang Dibatalkan

 

Kehadiran warga dan wali murid pagi ini sempat membuat proses penjemputan siswa menjadi kurang lancar. Pertemuan yang dijadwalkan antara pihak sekolah dengan para wali murid justru dibatalkan oleh pihak sekolah. Di tengah situasi tersebut, muncul informasi bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 01 Kebondalem saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Pemalang.

 

Warga mendesak setiap fakta ditelusuri secara terbuka, transparan, dan tuntas — tidak berhenti pada dugaan maupun simpang siur informasi.

 

 

 

Cerita yang Mengalami & Masa Lalu yang Tersisa

 

Salah satu wali murid, Winarni, mengungkapkan anaknya pernah mengalami dugaan pemalakan oleh kakak kelas di sekolah yang sama.

 

"Kami ingin sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Kalau ada dugaan kejadian seperti ini, penanganannya harus terbuka dan serius," ujar Winarni.

 

Tidak hanya saat ini, Muntoha, mantan wali murid, menyampaikan hal serupa dialami anaknya — yang kini sudah menjadi alumni — sekitar 16 tahun lalu.

 

"Persoalan dugaan bullying harus menjadi perhatian bersama, karena menyangkut keamanan dan kenyamanan anak-anak di lingkungan pendidikan," ungkap Muntoha.

 

 

 

Pemda Tegaskan Tidak Ada Toleransi

 

Penjabat Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi segala bentuk perundungan di lingkungan pendidikan.

 

"Kita tidak mentoleransi bullying. Kasus ini akan diusut sampai tuntas dan akan dilakukan evaluasi terhadap pihak terkait," tegas Nurkholes.

 

Pemerintah daerah juga menyiapkan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan perundungan secara langsung.

 

 

 

Polisi Imbau Sampaikan Lewat Jalur Resmi

 

Kepolisian Resor Pemalang mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Warga disarankan menyampaikan setiap laporan, dugaan, maupun informasi terkait kasus ini melalui sesi audiensi yang telah disediakan pihak sekolah, agar dapat ditindaklanjuti secara terarah, objektif, dan hukum.

 

"Warga disarankan menyampaikan hal-hal terkait dugaan bullying dalam sesi audiensi yang telah disediakan pihak sekolah, sehingga informasi dapat dikonfirmasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," bunyi imbauan Polres Pemalang.

 

 

 

Menuju Kebenaran yang Menyeluruh

 

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Kepala Sekolah di Mapolres Pemalang serta langkah konkret seluruh pihak terkait. Kasus ini diharapkan bukan sekadar diselesaikan sesaat, melainkan menjadi titik balik penguatan perlindungan bagi setiap siswa di lingkungan pendidikan.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT bersama Detikperistiwa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber Informasi: Detikperistiwa

 

Nomor Pengaduan & Hak Jawab: 082117585761

Tim/Red: Detikperistiwa

Editor: 

 

#Pemalang

#SDN Kebondalem 01

#Perundungan

#Bullying

#PerlindunganAnak

#Transparansi

#HakJawab

 

 

Ivan Andimuhtarom Staf Bidang APD Dispermades Kab. Magelang, Mantan Wartawan Solopos Sebut Tuduhan Sepihak Kades Giriwetan Terhadap Awak Media, "Biasa dan Tidak Masalah"

By On Oktober 05, 2026



KAB. MAGELANG, 5 Oktober 2026 — Kasus dugaan pelanggaran etika kedinasan serta intimidasi terhadap awak media yang bermula sejak 20 Juli 2026 kembali berlanjut dengan dinamika yang memprihatinkan. Setelah pemberitaan berjudul "Mahmudi Sebut Media 'Sepihak' dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang" tayang di puluhan media yang tergabung dalam GMOCT, respon yang diterima justru belum menunjukkan penyelesaian yang tegas.

 

Saat itu, Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang, Afip Sularso, menyatakan: "Akan segera berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk memanggil Kades Giriwetan guna menuntaskan permasalahan ini." Namun hingga 21 September 2026, pemanggilan tersebut belum terealisasi. Melalui pesan WhatsApp, Afip menyampaikan: "Beliau belum bersedia bertemu dengan Pak Asep. Jika ada info lebih lanjut akan kabari."

 

 

 

Kunjungan Langsung, Afip Arahkan ke Sekdis

 

Tepat hari Senin, 5 Oktober 2026, tim liputan khusus GMOCT yang digawangi langsung Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, mendatangi kantor Dispermades. Sekitar pukul 13.00 WIB bertemu Afip Sularso, namun ia langsung mengarahkan tim ke ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispermades.

 

Di ruangan tersebut, Budi — yang enggan menyebutkan gelarnya — menyambut ramah namun menyampaikan keterbatasannya:

 

"Mohon maaf, saya bertugas di sini baru, belum bisa memberikan keterangan apa pun, dikhawatirkan salah-salah memberi pernyataan. Coba Bapak berkoordinasi dengan Camat Grabag yang baru, Insyaallah ada jalan keluarnya."

 

Sekdis juga menyatakan siap memberi rekomendasi untuk akses kepada Camat Grabag yang baru guna camat memfasilitasi pertemuan tersebut.

 

 

 

Staf Afip Menyepelekan Tuduhan "Sepihak" — Padahal Jelas Melanggar Hukum

 

Di tengah perbincangan, seseorang yang telah duduk di ruangan itu — teridentifikasi Ivan Andimuhtarom, Staf Bidang APD Dispermades — ikut menyampaikan pandangan dengan nada menyepelekan:

 

"Anda datang sebagai wartawan atau LSM? Kalau meminta kami panggil Kades, sepertinya salah alamat."

 

Ketika disampaikan bahwa langkah ini didasarkan pada kewenangan resmi Dispermades, Ivan mempertanyakan: "Google yang mana?" seraya tersenyum meremehkan.

 

Lebih mengkhawatirkan, soal tuduhan "sepihak" yang dilontarkan Kades Mahmudi — padahal awak media telah meminta pernyataan dan klarifikasi kepada semua pihak termasuk Kades sendiri — Ivan yang mengaku mantan wartawan Solopos menyatakan:

 

"Tuduhan sepihak itu biasa dan tidak masalah. Itu bukan di ruang publik, hanya antarpribadi."

 

Pernyataan ini sangat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Berikut dasar rujukan yang menguatkan posisi awak media sekaligus kewenangan Dispermades:

 

 

 

Dasar Hukum & Kewenangan — Dispermades Wajib Bertindak

 

A. Kewenangan Dispermades (Sumber: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri, & Pedoman Dispermades)

 

1. Menerima Aduan — Dispermades berwenang menerima laporan dari masyarakat, BPD, maupun awak media yang dirugikan tindakan Kades.

2. Memanggil & Mengklarifikasi — Memanggil Kades terkait dugaan pelanggaran etika, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang meresahkan warga.

3. Rekomendasi Sanksi — Menyusun sanksi administratif: teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika terbukti melanggar.

4. Larangan bagi Kades — Pasal 39 & 40 UU No. 6/2014 — Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, meresahkan masyarakat, serta melanggar sumpah jabatan.

5. Batasan: Dispermades tidak menjatuhkan sanksi pidana, namun wajib berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan jika ada unsur pidana.

 

B. Tuduhan "Sepihak" Tanpa Bukti = Pelanggaran Hukum

 

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 1, 3 & 8: Jurnalis wajib berimbang & faktual; wartawan dilindungi hukum menjalankan tugas. Rekaman wawancara Kades adalah bukti sah berita sudah berimbang.

- Pasal 434 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Menuduh palsu padahal tahu salah = fitnah, ancaman maksimal 3 tahun penjara.

- Pasal 310–311 KUHP Lama: Pencemaran nama baik.

- UU ITE No. 1/2024 Pasal 27A: Jika tuduhan disebar di ruang maya/grup WhatsApp, dapat dikenakan sanksi ITE.

- Pelanggaran Etika Kedinasan: Menuduh tanpa bukti termasuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dilaporkan ke Camat & Dispermades.

 

C. Jalur Pengaduan Berjenjang

 

1. Camat setempat → mediasi awal

2. Dispermades → surat resmi bermeterai + bukti rekaman/kronologi

3. Inspektorat Daerah → dugaan penyalahgunaan wewenang

4. Kepolisian → intimidasi/pencemaran nama baik/penghalangan tugas jurnalistik

 

 

 

Asep NS Tegur Ivan: "Profesi Wartawan Tak Kenal Kata Mantan"

 

Mendengar pernyataan Ivan, Asep NS menegaskan:

 

"Kami ke sini bertemu pimpinan yang berwenang — Pak Afip sendiri yang mengarahkan kami ke Sekdis. Bukan untuk mendengar pandangan anda yang hanya sebagai bawahan yang tidak kompeten. Bukankah Anda mengaku mantan wartawan Solopos? Apakah Anda tidak tahu UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan etika jurnalistik? Ingat: profesi wartawan tidak ada kata 'mantan', yang ada hanyalah 'oknum'."

 

Terlebih, Ivan Andimuhtarom mempertanyakan kredibilitas Asep NS selaku Wartawan dan Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, dengan Mempertanyakan sudah sejak kapan atau berapa lama menjadi Wartawan. Hal ini jelas-jelas tidak mencerminkan pengakuan nya sebagai "Mantan Wartawan Solopos".


Ivan pun terdiam. Sikap Afip Sularso yang mengarahkan tim ke Sekdis dinilai melempar tanggung jawab, sementara janji pemanggilan Kades sejak Juli lalu belum terlaksana.

 

 

 

GMOCT Tunggu Rekomendasi Sekdis, Siap Lanjut Jalur Hukum

 

Hingga berita ini diturunkan, tim menunggu tindak lanjut Sekdis Budi untuk mempertemukan tim dengan Camat Grabag yang baru. Diharapkan Camat baru bersikap tegas sebagaimana pendahulunya yang dinilai responsif dan telah menunggu langkah Dispermades. Jika tidak ada kemajuan, GMOCT siap melanjutkan ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Sumber Rujukan:

 

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- UU ITE No. 1 Tahun 2024

- Pedoman Kewenangan Dispermades Pemerintah Kabupaten Magelang

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.



GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Penajournalis.com | Lintangpena.com


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#IvanAndimuhtarom

#DispermadesMagelang

#KadesGiriwetan

#UU Pers 40/1999

#PerlindunganWartawan

#TegakkanKeadilan

 

 

DIPERTANYAKAN! Camat Disebut Jarang Berada di Wilayah, Konfirmasi Media Tak Kunjung Dijawab

By On Oktober 05, 2026


NAGAN RAYA 5 Oktober 2026 — Keberadaan dan aktivitas Camat di salah satu kecamatan di Kabupaten Nagan Raya mulai menjadi sorotan warga. Informasi yang diterima menyebutkan pejabat tersebut dinilai kerap berada di luar wilayah tugas, sehingga kehadirannya di kantor maupun di tengah masyarakat mulai dipertanyakan.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, BongkarPerkara.com, yang telah melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi.

 

 

 

Informasi Warga & Upaya Konfirmasi yang Belum Direspons

 

Berdasarkan laporan yang diterima, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa Camat disebut lebih sering berada di kawasan Simpang 4 dibandingkan di wilayah kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain persoalan kehadiran, redaksi juga sebelumnya telah berupaya meminta keterangan terkait kondisi jembatan rusak yang menyita perhatian warga di wilayah tersebut.

 

Hingga berita ini disiapkan, kedua upaya konfirmasi belum memperoleh jawaban. Redaksi menegaskan informasi yang beredar belum dapat dianggap sebagai fakta terverifikasi sepenuhnya.

 

Ketiadaan respons memunculkan pertanyaan wajar: Apakah Camat memang menjalankan tugas kedinasan di luar wilayah? Jika ya, apa agendanya? Dan bagaimana pelayanan publik tetap terjamin ketika pejabat tertinggi di kecamatan tidak berada di tempat tugas?

 

 

 

Bukan Menghakimi, Melainkan Menuntut Transparansi

 

"Diamnya seorang pejabat ketika dikonfirmasi tentu bukan berarti bersalah. Namun tidak adanya jawaban juga dapat menimbulkan tanda tanya publik," tegas redaksi.

 

Sebagai pejabat publik, Camat berkewajiban memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. BongkarPerkara.com tidak bermaksud menyudutkan pribadi pejabat, melainkan mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

 

Oleh karena itu, ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya. Jika Camat memiliki alasan, agenda kedinasan, atau keberatan terhadap informasi yang disampaikan, redaksi siap menampung dan menayangkan jawaban tersebut secara proporsional dan berimbang.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka Sesuai Ketentuan

 

GMOCT bersama BongkarPerkara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber Informasi: BongkarPerkara.com

 

Nomor Pengaduan: 082117586761

Tim/Red: BongkarPerkara

Editor: 

 

#NaganRaya

#AkuntabilitasPublik

#PelayananMasyarakat

#Transparansi

#HakJawab

#UU Pers 40/1999

 

 

Jejak Limbah Sapi Kuripan Lor, LPK-RI Desak DLH dan Siapkan Laporan ke Polda Jateng

By On Oktober 05, 2026


PEKALONGAN, 5 Oktober 2026 — Dugaan pembuangan limbah kotoran sapi ke aliran sungai di Jalan Supatman, Gang 12, Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Persoalan ini memunculkan pertanyaan penting: dari mana limbah berasal, siapa yang menguasai, bagaimana proses pengangkutannya, hingga mengapa limbah tersebut berakhir di aliran sungai.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, KabarSBI.com, yang telah melakukan penelusuran lapangan sejak dini hari.

 

 

 

Temuan Awal di Tengah Malam

 

Berdasarkan pantauan KabarSBI.com pada 26 September 2026 sekitar pukul 02.23 WIB, sebuah kendaraan dengan wadah berukuran besar terlihat berada di lokasi yang diduga sebagai tempat pembuangan. Dokumentasi ini menjadi pijakan awal untuk menelusuri rantai perjalanan limbah: sumber, pengelola, pengangkut, jalur yang dilalui, hingga titik akhirnya.

 

Jika sumber limbah berkaitan dengan kegiatan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), maka aspek legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah wajib diperiksa secara menyeluruh.

 

Di lapangan, seorang pengemudi yang mengaku bernama Hambali menyebut aktivitas tersebut dilakukan bersama Tole, serta menyebut nama Dani sebagai pemilik RPH yang diduga terkait sumber limbah. Perlu ditegaskan: keterangan ini masih berupa informasi lapangan yang belum terverifikasi secara independen. KabarSBI.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebut.

 

"Temuan ini bukan hasil pemeriksaan resmi, bukan pula vonis bersalah. Kepastian fakta — sumber limbah, jalur pengangkutan, titik pembuangan, dan dampaknya — harus ditetapkan oleh pihak berwenang," tegas redaksi.

 

 

 

LPK-RI: Telusuri Rantai Secara Utuh, Siap Lapor ke Polda Jateng

 

Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan segera melakukan inspeksi mendadak. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang terlihat di lokasi, melainkan harus menelusuri dari hulu hingga hilir.

 

"Kami meminta pemerintah menelusuri alurnya secara utuh. Jangan hanya melihat siapa yang berada di lokasi. Harus jelas limbah itu berasal dari mana, siapa yang menguasai, siapa yang mengangkut, dan bagaimana akhirnya sampai ke aliran sungai. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka," ujar Agung, Senin (5/10/2026).

 

Pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada DLH Kota Pekalongan, DLH Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Pekalongan. LPK-RI juga menyiapkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah agar dugaan tersebut ditelaah sesuai kewenangan.

 

Sebagai Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial tetap dijalankan, namun dipisahkan dari sikap kelembagaan LPK-RI agar pemberitaan senantiasa berpegang pada verifikasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT dan KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber Informasi: KabarSBI.com

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Tim/Red: KabarSBI

Editor: 

 

#Pekalongan

#LimbahSapi

#KuripanLor

#DLH

#LingkunganHidup

#LPKRI

#HakJawab

 

 

Tak Lagi Mengejar Foto Penguasa, Agung Sulistio Memilih Menyuarakan Rakyat agar Didengar Pejabat

By On Oktober 05, 2026


PEMALANG, KabarSBI.com — Senin, 5 Oktober 2026 — Belasan tahun berkecimpung di dunia pers dan organisasi kemasyarakatan membuat Agung Sulistio mengubah cara memaknai kedekatan dengan kekuasaan. Jika dahulu foto bersama pejabat dan para jenderal menjadi sebuah kebanggaan, kini ia memilih menggunakan ruang yang dimilikinya untuk membawa persoalan masyarakat ke hadapan pihak yang memiliki kewenangan.


Bagi Agung, ukuran keberhasilan bukan lagi seberapa dekat seseorang dengan penguasa, melainkan seberapa berani menggunakan kedekatan dan akses yang dimiliki untuk membuka ruang agar suara masyarakat didengar dan persoalan mereka mendapat perhatian.


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI itu mengatakan pengalaman panjang telah mengubah cara pandangnya terhadap jabatan dan kekuasaan.


«“Dulu saya bangga bisa berfoto bersama pejabat dan para jenderal. Sekarang kebanggaan saya berbeda. Saya bangga ketika bisa membantu masyarakat menyuarakan keluhan mereka agar didengar dan ditindaklanjuti,” ujar Agung.»


Menurutnya, jabatan memiliki batas waktu dan kekuasaan selalu berganti. Foto pada akhirnya menjadi arsip, sementara keberanian membantu masyarakat dapat meninggalkan jejak yang lebih panjang.


«“Foto bersama pejabat hanya menjadi kenangan. Jabatan pun ada masanya. Tetapi ketika kita pernah membantu masyarakat memperjuangkan haknya, di situlah ada jejak yang lebih berarti,” katanya.»


Pers Bukan Dekorasi Kekuasaan


Bagi Agung, pers tidak semestinya berhenti pada seremoni, publikasi kegiatan pejabat, atau sekadar menunjukkan kedekatan dengan pusat kekuasaan.


Pers harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan dan membutuhkan ruang untuk menyampaikan suara.


«“Dekat dengan kekuasaan bukan prestasi. Yang lebih penting adalah tetap berani menyampaikan suara masyarakat ketika suara itu membutuhkan ruang untuk didengar,” tegasnya.»


Namun keberanian menyuarakan kepentingan publik, menurut Agung, tetap harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik: fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.


Kritik, kata dia, bukan permusuhan. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial agar kepentingan masyarakat tidak berhenti di tengah jalan.


Bukan Mengejar Foto, tetapi Meninggalkan Jejak


Belasan tahun perjalanan membuat Agung memilih ukuran kebanggaan yang berbeda.


«“Saya tidak ingin dikenang karena pernah berdiri di samping penguasa. Saya ingin dikenang karena pernah berani berdiri di sisi rakyat,” ujarnya.»


Sebab kekuasaan akan berganti, jabatan akan berakhir, dan foto akan menjadi arsip.


Tetapi suara rakyat yang diperjuangkan dapat meninggalkan jejak.


Pada akhirnya, ukuran seorang insan pers bukan semata seberapa dekat ia dengan penguasa, melainkan seberapa berani ia menggunakan ruang yang dimilikinya untuk memastikan persoalan masyarakat sampai kepada mereka yang memiliki kewenangan untuk mendengar dan menindaklanjutinya.


SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA

KabarSBI.com


Bukan mengejar foto bersama penguasa. Membuka ruang agar suara masyarakat didengar.

KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

By On Oktober 04, 2026


PEMALANG (GMOCT)4 Oktober 2026 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons secara serius kasus meninggalnya siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, yang diduga kuat akibat perundungan. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi ini dari media online Detikperistiwa yang tergabung di dalamnya.

 

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan terkait kronologi peristiwa tersebut.

 

"Awalnya, dua terduga pelaku memalak korban yang masih berusia 7 tahun. Korban menolak memberikan uang. Karena korban tidak mau memberi uang, kedua pelaku emosi lalu melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka dalam," tegas Diyah.

 

 

 

Tetap Diproses Meski Pelaku di Bawah 12 Tahun

 

Diyah menegaskan, meskipun para terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, kasus ini tetap harus diproses secara hukum. Anak-anak yang terlibat tidak dapat dibiarkan begitu saja, melainkan harus tetap mendapat penanganan yang tepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pendampingan dan pembinaan.

 

 

 

KPAI Soroti Kelemahan Pengawasan Sekolah

 

Pihak KPAI juga menyayangkan respons pihak sekolah yang dinilai kurang maksimal. Menurut Diyah, sekolah menganggap upaya mediasi sudah cukup, padahal seharusnya pihak sekolah turun langsung mengecek ke rumah korban begitu anak tersebut tidak masuk sekolah lebih dari tiga hari, apalagi insiden terjadi di lingkungan sekolah.

 

"Sekolah seharusnya mendatangi rumah korban. Itu tanggung jawab pengawasan yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Team/Redaksi: Detikperistiwa

Nomor Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#GMOCT

#NoViralNoJustice

#KPAI

#StopBullying

 

 

Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

By On Oktober 04, 2026

BENTENGMERDEKA.ONLINE

Serang – Polda Banten menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta penyampaian aspirasi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, aman dan lancar.


KabidHumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pelaksanaannya diharapkan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan dan kepentingan masyarakat lainnya.


“Polda Banten menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib, aman dan lancar. Hal ini menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Banten.


Menurutnya, situasi yang kondusif selama proses penyampaian aspirasi merupakan hasil kerja sama antara peserta, petugas yang memberikan pelayanan penyampaian aspirasi, serta seluruh pihak yang terlibat.


“Kami juga mengapresiasi seluruh personel yang telah memberikan pelayanan dalam penyampaian aspirasi dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap situasi seperti ini dapat terus dipertahankan dalam setiap penyampaian aspirasi,” katanya.


Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab serta menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun mari kita sampaikan dengan cara yang santun, damai dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (Bidhumas)

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

By On Oktober 04, 2026

BENTENGMERDEKA.ONLINE

Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan resmi dilantik dan menerima jabatan sebagai Kapolda Banten dalam Upacara Pelantikan, Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Mabes Polri dan Para Kapolda yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (03/10/2026) malam. 


Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Irjen Pol Hendra Kurniawan dipercaya memimpin Polda Banten menggantikan Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., yang mendapat amanah dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Barat.


Irjen Pol Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklat Polri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 tersebut selanjutnya mengemban tugas sebagai Kapolda Banten untuk memimpin pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelantikan dan serah terima jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.


“Pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus bentuk penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi. Kami menyambut dan siap mendukung kepemimpinan Irjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Kapolda Banten,” ujar Kombes Pol Maruli pada Minggu (04/10/2026). 


Kombes Pol Maruli menambahkan, seluruh jajaran Polda Banten siap mendukung pelaksanaan tugas Kapolda Banten yang baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. (Bidhumas)

Tangis Pilu Ibu Korban Bullying Pecah, Cerita Detik-detik Penderitaan Anak Menusuk Hati

By On Oktober 04, 2026


PEMALANG, 4 Oktober 2026 — GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa yang tergabung di dalamnya, yang telah mewawancarai langsung Ibunda korban. Tangis Diah Indriyanti (36) pecah di rumah duka. Ibu dari MHAQ (7), bocah kelas 2 SDN 01 Kebondalem Pemalang yang meninggal dunia diduga usai menjadi korban bullying, akhirnya buka suara soal detik-detik penderitaan anaknya.

 

Diah mengaku anaknya sempat bungkam dan tidak mau cerita apa yang dialami di sekolah. Baru setelah diperiksa dokter di rumah sakit, MHAQ akhirnya berani bicara.

 

"Dia menjawab itu setelah diperiksa sama dokter, katanya dipukul di perut, ada yang nendang pakai sepatu," ungkap Diah.

 

Sejak saat itu, penderitaan MHAQ dimulai. Selama sembilan hari dirawat intensif di rumah sakit, kondisinya terus menurun. Bukan hanya sakit perut, seluruh tubuhnya sakit luar biasa.

 

"Selama sembilan hari yang sering dikeluhkan itu perut, sama seluruh badan kalau diangkat itu nangis. Korban juga sempat muntah-muntah, BAB berdarah, tak nafsu makan, serta kesulitan buang air besar," tutur Diah.

 

Diah menceritakan anaknya mengalami gejala medis yang cukup parah: muntah terus-menerus, buang air besar berdarah, tidak mau makan, dan kesakitan hebat di sekujur tubuh hingga setiap kali diangkat selalu menangis.

 

Setelah 9 hari dirawat, korban sempat dipulangkan. Namun di rumah, rasa sakit itu kembali datang lebih hebat hingga akhirnya pada Rabu sore (30/9/2026) nyawanya tak tertolong.

 

Saat ini jenazah korban sudah dimakamkan pihak keluarga. Sebelumnya, jenazah juga telah menjalani proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematiannya. Kasus ini juga sudah dalam penanganan pihak kepolisian.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: Detikperistiwa — Mewawancarai Langsung Ibunda Korban

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi: Detikperistiwa

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#BullyingSDN01Kebondalem

#KorbanBullyingPemalang

#Detikperistiwa

#GMOCT

#PerlindunganAnak

#Pemalang

#KisahPenderitaan

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *