Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
LPK-RI Tingkatkan Perlindungan Konsumen Melalui Pembentukan Posko Perlindungan Konsumen Desa di Jawa Timur

By On Januari 13, 2025


BM.Online //Jakarta -- 13 Januari 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Ketua DPP Bidang Pengaduan dan Advokasi, Kombes Pol (Purn.) Dr. Dadang Herli Saputra, SH., S.Ip., SS., MH., M.Si., M.Kn., memberikan himbauan kepada seluruh pengurus LPK-RI, khususnya di wilayah Jawa Timur. Himbauan ini berfokus pada penguatan program kerja dalam rangka memberikan perlindungan konsumen yang lebih efektif melalui pembentukan Posko Perlindungan Konsumen di setiap desa.


Program ini didasari oleh tingginya angka kasus yang merugikan konsumen, terutama di daerah pedesaan. Minimnya pengetahuan dan akses informasi masyarakat menjadi perhatian utama LPK-RI. Oleh karena itu, posko-posko ini dirancang untuk menjadi pusat edukasi bagi masyarakat desa agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari tindakan merugikan dan tidak mengambil langkah main hakim sendiri ketika menghadapi masalah dengan pelaku usaha,” jelas Dr. Dadang.


“Pembentukan Posko Perlindungan Konsumen ini adalah langkah strategis untuk memastikan masyarakat pedesaan memiliki akses terhadap edukasi dan perlindungan yang mereka butuhkan. Dengan adanya posko ini, konsumen dapat melaporkan kasus-kasus yang mereka alami serta mendapatkan panduan dan advokasi langsung,” ujar Dr. Dadang Herli Saputra.


Jawa Timur dipilih sebagai pilot project karena LPK-RI telah terbentuk di 30 kabupaten/kota di provinsi ini. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia. Hingga saat ini, LPK-RI telah hadir di 16 provinsi dan berencana memperluas jaringan program ini secara nasional.


LPK-RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program ini. Dengan adanya kolaborasi yang kuat, LPK-RI optimis bahwa kasus-kasus yang merugikan konsumen dapat diminimalkan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen dapat meningkat secara signifikan.


"Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang memberikan perlindungan maksimal bagi konsumennya, mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat nasional," tambah Dr. Dadang.


LPK-RI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan advokasi terbaik bagi masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi di seluruh pelosok Indonesia.



Team Red (Agung SBI) 

GMOCT

GMOCT Desak Polres Rembang Usut Tuntas Galian C di Pamotan Yang Diduga Kebal Hukum Dan Ada Pembiaran Dari Oknum Perhutani.

By On Januari 13, 2025



Rembang - BM.ONLINE Dengan Maraknya galian  C diduga  ilegal  di wilayah  kecamatan Pamotan kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, bebas beroprasi seakan akan kebal hukum. Berita yang sudah viral di beberapa media online, galian yang letaknya di hutan dengan  akses jalan perhutani  terkesan  ada pembiaran oleh oknum pegawai Perhutani, juga memberikan akses jalan  dump truck bermuatan over loud lalu lalang  lewat jalan Perhutani. 


Dari pantauan awak media, galian yang diduga kuat ilegal tersebut  terletak sebelah tanah milik perhutani wilayah kabupaten Rembang kecamatan Pamotan. Dari keterangan warga setempat bahwa galian batu tersebut sudah memberi atensi ke Polres Rembang, "Itu galian sudah lama kok mas, dah ber tahun tahun, tapi yo aman aman aja, lha mereka sudah atensi ke Polres kok," ucap warga yang tidak mau disebut namanya. "Bose galian itu bernama  mas Anggoro warga Pamotan," ucap warga setempat lainnya.


Saat awak media centralpers untuk meminta konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 tentang masalah tersebut pemilik / Bos yang bernama Anggoro malah melempar ke mandornya. Seakan akan tidak tahu menahu tentang adanya pekerjaan tersebut. Untuk mencari kebenaran tentang apa benar kontak yang telah di hubungi awak media centralpers benar benar milik Anggoro, Awak Media mencoba mencari tahu tentang nomer kontak tersebut. Setelah mencocokkan nomor kontak tersebut lewat seorang warga di wilayah Sluke Rembang ternyata memang cocok dan benar bahwa nomor kontak tersebut milik Anggoro. Untuk itu awak media centralpers yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendesak Aparat Penegak Hukum jajaran Polres Rembang untuk mengusut tuntas tentang adanya pekerjaan galian C yang di duga ilegal.


Selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain,aktifitas galian  C tersebut juga  bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pasal  dalam undang undang  yang mengatur penambangan galian C ilegal adalah pasal 158 undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 milyar.


Selain itu, pemerintah daerah tingkat 1 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, pengawasan ini meliputi, tata cara penambangan  dan pengolahan/ pemurnian, keselamatan kerja konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup.


Team/Red (Centralpers) 

GMOCT

Aliansi LSM Demak Desak Inspektorat & BPK RI Untuk Mengaudit Seluruh Dinas Pemerintahan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah Dugaan KKN Di Tahun Anggaran 2024

By On Januari 12, 2025


BM.Online //Demak Jawa Tengah – Aliansi LSM Demak melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah untuk merekomendasikan audit menyeluruh terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai masih marak terjadi dalam berbagai proyek di tahun anggaran 2024. 


Dalam surat bernomor 099/B/ALIANSI LSM DEMAK/XII/2024, organisasi tersebut menggarisbawahi membujuk sebagai mitra pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. Rujukan hukum yang dikemukakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, hingga Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat.


Aliansi LSM Demak melaporkan sejumlah temuan masyarakat terkait pelaksanaan proyek fisik dan non-fisik yang tidak berjalan sesuai ketentuan di delapan dinas utama, di antaranya :

1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga

2. Dinas Kesehatan

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

    4. Usaha Kecil dan          

        Menengah

5. Dinas Pertanian dan Pangan

6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

7. RSUD Sultan Fatah

8. RSUD Sunan Kalijaga


Beberapa dugaan pelanggaran yang diangkat meliputi :


Persekongkolan atau pengaturan dalam proses tender atau lelang.


Dugaan aliran dana ilegal atau gratifikasi terkait paket pekerjaan.


Pelanggaran jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.


Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek.



Dampak dan Harapan 


Ketua Aliansi LSM Demak, Fadchurrohman S.Ag., MH, menyatakan bahwa laporan ini didasari menekankan atas kondisi pembangunan di Kabupaten Demak yang belum optimal. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan sejahtera. Pada Hari Minggu 12 Januari 2025.


“Kami berharap Inspektorat segera memberikan rekomendasi ini dengan langkah audit menyeluruh. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat Demak,” ujar Fadchurrohman.


Partai Aliansi juga membuka posko bersama di Jalan Purwoali, Stinggil, Bintoro, untuk menerima laporan masyarakat. Dengan adanya audit yang transparan, mereka berharap pembangunan Kabupaten Demak dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.


Team/Red (Heri) 


GMOCT

Media Online JABARINDO.COM Gelar  Anniversary yang Ke 2

By On Januari 12, 2025


BM.Online //Kota Bandung -- Sejak diluncurkan ya Media Online jabarindo.com pada tanggal 11 janwari 2023 dan telah berkiprah dan berkarya menjadi media Online  yang berada di Indonesia melaksanakan anniversary dengan membagikan santunan kepada anak yatim dan Jompo, yang di selenggarakan  di kantor  Media jabatindo.com Jalan Ahmad Yani Nomor 252 Keelurahan Kacapiring, Kecamatan Batunungal, Kota Bandung, Minggu. (12/01/2025).


Media Online jabarindo.com yang  selalu mengedepankan aspirasi  masyarakat sesuai Tag Line   "Jembatan Aspirasi Rakyat" dan selalu  menyajikan berita-berita paling aktual, cepat, dan tepercaya dan Juga terus menjadi referensi informasi yang inspiratif dan memperkuat optimisme, dan


Pimpinan Redaksi Media jabarindo.com  Tri yang kerap di panggil Sam  mengatakan "Semoga seluruh Media yang berada di seluruh Nusantara ini tetap maju, berkualitas, dan senantiasa menghadirkan pemberitaan terkini, terpercaya, kredibel dan independen serta tetap menjadi media inspirasi,  masyarakat di seluruh  Dunia.


Kami memohan doanya kepada semua rekan rekan  media yang hadir semoga media media jabarindo.com  dan seluruh media yang hadir  selalu  terdepan dalam menyajikan berita-berita yang aktual, cepat, dan tepercaya serta harus mengedepankan Aspirasi Masyarakat". Pintanya.


jabarindo.com harus mampu menjadi tunas media dan selau memanfaatkan momentum istimewa ini untuk itu kita terus terus mematangkan diri, terus berkarya, semakin kreatif dan inovatif". Tegas nya.


Team/Red, GMOCT

Warga Kampung Sukaraja Des. Belokang Merayakan Isra Mi'raj di Lingkungan Masjid Jami Al-Ijtimi

By On Januari 12, 2025



Serang - BM. Online - Setiap 27 Rajab umat muslim memperingati Hari Ultahnya Salat atau peristiwa penting, yakni Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Dimana Isra Mi’raj adalah peristiwa saat nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan menuju langit ke-7 untuk mendapatkan wahyu berupa kewajiban salat lima waktu.

Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 19 : 30 WIB di Lingkungan Masjid Jami Al - Ijtima Kampung Sukaraja, Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu  (12/01/2025) malam.

Turut hadir Pemerintahan Desa Belokang, Tokoh masyarakat agama dan Segenap panitia pelaksana kegiatan serta warga Kampung Sukaraja, Desa Belokang.


Menurut Jiun menyampaikan, rasa terimakasih kepada warga Desa Belokang segenap panitia pelaksana kegiatan beserta pengurus masjid Jami Al-Ijtima yang telah ikut membantu terselenggaranya acara Isra Mi’raj ini, dan telah ikut menyumbangkan tenaga, pikiran serta waktu sekaligus bantuannya. Ia, berharap semua kebaikan ini nantinya di balas oleh Allah SWT.

“Kegiatan Isra Mi’raj yang digelar malam ini mengingatkan kita semua terhadap satu peristiwa penting dan luar biasa tentang perintah salat. Dimana kita semua untuk bersama-sama mengevaluasi diri tentang ibadah, apakah selama ini salat yang kita laksanakan sudah ada peningkatan atau penurunan”, ungkap Jiun (Bakung)  

Menurut Jiun, Susunan pembukaan acara Isra Mi’raj diisi dengan beberapa serangkaian kegiatan seperti lantunan ayat-ayat suci Al-Quran oleh Ustadz Rajip Pandi Abu Bakar dari Aceh dan Ustad Embay Jamaksari dari Serang. Dimeriahkan oleh ceramah agama KH. Haerudin / Raja Salma, dan KH.Rahmatuwloh dan ditutup doa.

"Dalam peringatan isra mi’raj merupakan peristiwa penting bagi umat Islam dan di momen ini Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk melaksanakan salat lima waktu dalam sehari semalam. Perintah itu lah yang dilaksanakan oleh umat Islam hingga saat ini. Tutupnya. (Red)


Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

By On Januari 12, 2025



KOTA TANGERANG ||Adanya Kegiatan Pemasangan tiang dan Kabel internet secara Liar ( tak berizin) di Kota Tangerang 
Salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet secara aturan harus memiliki izin hal ini telah di atur dalam pasal  13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan pemasangan tiang internet.baik  di perumahan atau perkampungan  wajib mengajukan izin terlebih dahulu sebelum pemasang tiang pada  dari tingkat RT dan RW, Kelurahan atau Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah (Perda) setempat. 

Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan  pemasangan tiang internet tersebut masih berjalan di kerjakan walau tidak berizin secara Remi sesuai aturan diskominfo dan perda 
Kondisinya telah menjadi Keresahkan terhadap bagi masyarakat Kota Tangerang Banten 

Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi pihak pendor ( Penangung jawab) dari perusahaan 
melalui via telephone whatsapp, salah seorang karyawan provaider Moratel Oxygen bernama Bagus menjelaskan dengan nada tinggi.

"Saya posisi lagi didepok, semenjak kejadian  seperti itu. sama media sama ormas pun terkesan kami malah dijadikan atm berjalan". Ucapnya, Sabtu (11/02/2025)

Reza dari Tim Khusus Investigasi, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menjelaskan mewakili rekan-rekan Media dan Masyarakat Kota Tangerang

"Saya mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang melalui pemberitaan ini agar pihak  instansi-instansi terkait segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih".

"Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kota Tangerang", Ungkapnya.(TIM)

Tempat Hiburan Malam (THM)Kota Serang Di. Duga Ada Permainan Semata Para Oknum Yang Tida Bertanggung Jawab.

By On Januari 12, 2025




Serang - BM.Online - Ada nya tempat hiburan malam di Kota Serang tentu nya , menyediakan wanita penghibur/ LC dan tersedia bermacam merek minuman yang beralkohol tanpa memiliki ijin edar untuk kesehatan, hiburan malam bertujuan, hanya untuk mengelabui dan meracuni masyarakat, lingkungan setempat, sekaligus merusak. para penerus generasi, anak muda dan juga bangsa ,usia di bawah umur Masih,dalam tahap pengawasan dan bimbingan orang tua, tentu nya agar masa depan bisa lebih maju dan sukses selalu demi mengejar karir nya pada Minggu 12/1/2025.


Serang -Benteng merdeka online .muncul nya pemberitaan tempat hiburan malam(THM)kota serang hiburan ,bagai kan, hanya kesenangan sesaat,para pecandu hiburan malam.penyakit masyarakat ,kini menjadi sorotan publik, yang sebagai mana semboyan kota serang terkenal dengan seribu ulama sejuta santri,serang bertakwa,serang madani kini ,sudah tida ber,arti lgi dan tida akan membuah kan hasil efek jera bagi para pengusaha ilegal tersebut , yang tanpa memiliki ijin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot)Serang,meskipun berkali kali diadakan demonstrasi oleh rakyat gabungan mahasiswa dan masyarakat,kota serang, kini tetap saja tida ,membuahkan hasil yang memuaskan, hiburan masih Saja tetap beroperasi dan berjalan lancar seakan akan pihak pengelola ,kebal dengan hukum.



Saat tim media BM-online mengunjungi di berbagai suatu tempat hiburan malam clubbing, yang berada di wilayah hukum kota serang,salah satu nya di berbagai wilayah suatu tempat yang ber beda -beda di antara nya.1.Alexxa, Alexxus,Resto , Diamor,RMC,ALX,IONi ,Sahara, Savana.

 
Berkaitan dengan ada nya tempat clubing ,para pengusaha sekaligus, pengelola hiburan malam, yang sudah lama ,beroperasi ,tanpa memiliki ijin resmi,dari pemerintah kota( Pemkot) Ridwan Selaku Aktifis, Lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Geram Banten Kota Serang, bergandengan di organisasi ormas , satria Buana ketua DPC, kota serang, Ridwan ,angkat bicara meminta kepada pihak pemerintah kota serang untuk  segera menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen bila perlu di bongkar , bangunan yang liar tnpa memilik ijin mendirikan bangunan (IMB) Ridwan,mengecam keras ,dengan ada nya, tempat hiburan, malam di wilayah hukum, Kota serang ,Propinsi banten, karna ini sudah menyangkut marwah citra Kota Serang bertakwa,dan Kota Serang madani yang sudah terkenal dari jaman dahulu dari seribu ulama dan sejuta santri kini sudah ternodai oleh para oknum pengusaha ilegal yang tidak bertanggung jawab.



Ridwan,selaku aktivis ,Kota Serang sangat menyayangkan ada nya dugaan  , terindikasi sangat terkesan ada nya pembiaran kegiatan tempat beroperasi nya usaha hiburan malam di Kota Serang kini hanya dijadikan ladang usaha untuk memperkaya diri demi meraup keuntungan pribadi nya ,kami meminta kepada pihak  yang berwenang,aparatur penegak hukum( APH) dan pihak instansi terkait baik dari pemerintah kota ( Pemkot) pj gubernur ,walikota Serang dan ,sat-pol PP kami minta pihak terkait segera ambil tindakan tegas, untuk menutup dan di bongkar secara permanen bangunan tersebut.sesuai undang - undang yang berlaku.tutup nya mengakhiri.



(Masturo)

 Keluarga Korban Kecelakaan di Yeh Sumbul, Jembrana, Soroti Penanganan Kasus oleh Polres

By On Januari 11, 2025


BM.Online //Jembrana, Bali – Keluarga korban kecelakaan tragis di Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menyampaikan harapan mereka agar kasus ini dapat ditangani dengan lebih transparan dan adil oleh pihak kepolisian.


Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil dengan plat B 2197 FKS di kemudikan Didi Budiharto serta dua sepeda motor berplat DK 5382 ADU dikemudikan Gandi Bismillah Prayogo dan DK 4866 AEP, yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu anggota keluarga korban. Meskipun telah dicapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, keluarga korban menekankan bahwa tanggung jawab hukum tetap harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


"Perdamaian adalah bentuk iktikad baik, tetapi kami ingin penegakan hukum tetap dijalankan. Kasus ini menyangkut nyawa seseorang, dan kami berharap keadilan dapat ditegakkan," ujar salah satu perwakilan keluarga.


Keluarga korban juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan adanya tekanan terhadap penyidik yang memengaruhi proses hukum. Mereka telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kasus ini dan berencana mengajukan laporan langsung kepada Kapolres Jembrana agar proses hukum dapat dilanjutkan secara obyektif.


"Kami hanya ingin keadilan yang transparan tanpa intervensi. Kami percaya pada komitmen polisi untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini," tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jembrana belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Jembrana.


Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada pembaca.


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT

Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi,  Mahjhong SPA & Massage di Tangerang Selatan Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com

By On Januari 11, 2025


BM.Online //TANGERANG,  Sabtu 11 Januari 2025 -  Dugaan praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage, yang berlokasi di Alamat : Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No.38 Blok Q, Lengkong Karya, BSD City, Kota Tangerang Selatan, Banten 15322

semakin menguat.  Selain hasil investigasi tim, pengurus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online Reportasexpost.com.  Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp yang menunjukkan upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Reportasexpost.com, namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.

 

Klarifikasi Berbau Transaksi?

 

Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Reportasexpost.com ini menimbulkan kecurigaan.  Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage.  Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh GMOCT.

 

Promo Menarik, Termasuk "Service Plus"

 

Admin Mahjhong SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk "service plus" yang di luar layanan pijat standar.  Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, admin juga menyebutkan "pijat sensasional" yang diistilahkan sebagai "petik mangga", yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).

 

Paket  dan Ketersediaan Layanan "Plus Plus"

 

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan.  Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.

 

Perlu Tindakan Tegas

 

Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang maraknya praktik prostitusi berkedok SPA & Massage di Jakarta.  Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.  Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal.  Dugaan keterlibatan media online dalam upaya "klarifikasi" yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas.

 

Team/Red


GMOCT 

Kontroversi Surat Kuasa dan Pencatutan Nama Institusi TNI-Polri (Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Tim Khusus Pewarta Mabes Polri) di Desa Bongas Wetan, Harus Diusut Tuntas

By On Januari 11, 2025


BM.Online //Majalengka Sabtu 11 Januari 2025 - Sebuah kontroversi sedang mewarnai Desa Bongas Wetan, Jawa Barat, terkait dengan surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin, Kepala Desa Bongas Wetan. Surat kuasa tersebut menuai kontroversi karena mencantumkan jabatan Haris Musa'yad sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Iwan Gunawan sebagai Tim Khusus Pewarta Mabes Polri.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang mengawal pemberitaan terkait dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bongas Wetan, mempertanyakan keabsahan dan kebenaran informasi yang tertera dalam surat kuasa tersebut. Asep NS menuding bahwa pencantuman jabatan Haris Musa'yad dan Iwan Gunawan sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Tim Khusus Pewarta Mabes Polri merupakan pelanggaran dan pencatutan nama institusi TNI-Polri.

 

Klarifikasi yang Dipertanyakan

 

Haris Musa'yad, yang namanya tercantum dalam surat kuasa, membantah bahwa dirinya yang menuliskan jabatan tersebut. Ia mengklaim bahwa penulisan itu merupakan inisiatif dari pihak desa dan bukan permintaannya. Ia juga menegaskan tidak pernah mengaku-ngaku sebagai anggota atau tim TNI. Namun, Asep NS menganggap jawaban tersebut tidak masuk akal dan mempertanyakan mengapa Haris Musa'yad tidak diperlihatkan terlebih dahulu isi surat kuasa tersebut.

 

Polemik Draft dan Tanda Pengenal

 

Pihak desa menyatakan bahwa surat kuasa tersebut masih berupa draft dan belum disepakati oleh semua pihak. Namun, Asep NS tetap mempertanyakan mengapa draft tersebut sudah mencantumkan jabatan Haris Musa'yad dan Iwan Gunawan sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Tim Khusus Pewarta Mabes Polri. Ia juga meminta agar Haris Musa'yad dan Iwan Gunawan menunjukkan tanda pengenal mereka yang sesuai dengan jabatan yang tertera dalam surat kuasa.

 

Tuntutan Usut Tuntas dan Dumas

 

Asep NS menegaskan bahwa perbuatan mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin sudah merupakan pelanggaran, terlepas dari apakah surat kuasa tersebut masih berupa draft atau tidak. Ia juga mempertanyakan status Haris Musa'yad dan Iwan Gunawan sebagai penerima kuasa, apakah mereka advokat atau pengacara. Asep NS menyatakan bahwa GMOCT akan terus mengusut tuntas kasus ini dan akan melakukan Dumas (pengaduan masyarakat) terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Menunggu Klarifikasi Lebih Lanjut

 

Haris Musa'yad mengarahkan Asep NS untuk datang langsung ke Balai Desa Bongas Wetan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa semua hal sudah dijelaskan di depan Muspika dan aparat TNI serta POLRI. Namun, Asep NS tetap bersikeras bahwa klarifikasi yang diberikan masih kurang meyakinkan.


Hingga berita ini diturunkan, Haris Musa'yad tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

 

Dampak dan Implikasi

 

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah bengkok di Desa Bongas Wetan. Pencatutan nama institusi TNI-Polri tanpa izin dapat berdampak serius, termasuk menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

 

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan nama dan simbol institusi resmi. Pihak desa dan individu yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memberikan penjelasan yang transparan dan meyakinkan kepada publik.


Team liputan khusus GMOCT akan diturunkan untuk meminta statement dari Pendam III Siliwangi, serta ke Humas Polda Jabar dengan Pencatutan dan Penulisan dua mana Institusi TNI-POLRI tanpa ijin didalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin selaku kepala desa Bongas Wetan, terlebih Haris Musa'yad sudah mengakui bahwa dirinya bukan anggota TNI, dan tidak dapat memperlihatkan tanda pengenal baik milik Haris Musa'yad ataupun Iwan Gunawan selaku penerima kuasa dari Mamat Saripudin selaku kepala desa dan Nama Haris Musa'yad serta Iwan Gunawan tertulis awal sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Tim Khusus Pewarta Mabes Polri.



Team/Red (PENAJOURNALIS)


GMOCT

Dunia Jurnalistik Berduka, Pemred Buser Ekspos Devi Hermawan Meninggal Dunia, GMOCT Turut Berdukacita

By On Januari 11, 2025



Bandung (10/01/2025) –  Duka menyelimuti dunia jurnalistik Indonesia menyusul meninggalnya Devi Hermawan, Pemimpin Redaksi media Buser Ekspos, pada Jumat (10/01/2025).  Almarhum menghembuskan nafas terakhir setelah berjuang melawan penyakit yang dideritanya.
 
Devi Hermawan, atau yang akrab disapa Dev Abenk, dikenal sebagai sosok pemimpin redaksi yang rendah hati, ulet, dan berdedikasi tinggi pada profesinya.  Sepanjang hidupnya, ia terus belajar dan mengembangkan kemampuannya di bidang jurnalistik.  Ia juga dikenal sebagai pribadi yang ramah, mudah bergaul, dan penuh canda tawa.  Hari-harinya dipenuhi dengan kegiatan kewartawanan dan pengembangan media.
 
Sayang, penyakit yang dideritanya sejak lama membuat kondisi kesehatannya semakin menurun.  Almarhum sering keluar masuk rumah sakit hingga akhirnya dipanggil oleh Yang Maha Kuasa.
 
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.  Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Devi Hermawan.  Semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, yang mengenal dekat almarhum, menambahkan, "Dev Abenk adalah sosok yang inspiratif bagi kami.  Dedikasi dan semangatnya dalam berkarya di dunia jurnalistik patut menjadi teladan.  Kepergiannya merupakan kehilangan besar bagi dunia jurnalistik, khususnya bagi kami di GMOCT.  Semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga diberikan kekuatan."
 
Selamat jalan Dev Abenk.  Doa dan kenangan baik akan selalu menyertai.

Team/Red (Laskar Bhayangkara)
GMOCT

Kejari  Karimun Limpahkan Berkas & Tersangka Dugaan Tipikor

By On Januari 11, 2025



BM.Online - Meski baru menduduki jabatan sebagai Kasus Pidsus diwilayah Kabupaten Karimun yang sebelumnya di Kabupaten Rokan Hilir ,banyak kasus yang telah ditanganinya termasuk diantaranya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Bahkan kasus tersebut kini telah diserahkan atau dilimpahkan ke PN Tipikor Kota Tanjungpinang.

Bahwa jumat 10 Januari 2025,sekitar Pukul 07:30 Wib ,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, lakukan pemindahan dua orang  tahanan  terkait kasus dugaan tipikor dari rutan Tanjung Balai Karimun ke rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk.

Para tersangka diduga melanggar *Primair* Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah  Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana *Subsidair* Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik

Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara tahun 2024 sebesar Rp 788.563.154.

Setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang.
Kedua terdakwa diantaranya Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari.

Pemindahan kedua tersangka kemarin mendapat pengawalan ketat.Pasalnya dari Tanjungbalai Karimun ke Kota Tanjungpinang hanya bisa ditempuh jalur laut.

Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Tanjung Pelanduk atas laporan masyarakat dan juga adanya temuan BPK.(TIM)

Ancam Wartawan, Oknum ASN DLHD Empat Lawang Dilaporkan ke Polisi

By On Januari 11, 2025

 

BM.Online //Empat Lawang, Sumatera Selatan (10/01/2025) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JH, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi atas dugaan tindak kekerasan dan ancaman terhadap wartawan.  Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Joko, seorang wartawan, pada Kamis (09/01/2025).  Informasi terkait kasus ini diterima oleh tim liputan khusus GMOCT dari media online SBI (Sahabat Bhayangkara Indonesia).

 

Joko melaporkan JH atas tindakannya yang memukul bahu, memegang kerah baju, dan mengancam dirinya.  "Saya merasa dirugikan, terancam, dan ketakutan," ujar Joko. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut karena kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan melawan hukum.  Wartawan, dalam menjalankan tugasnya, memiliki perlindungan hukum.

 

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Erlan, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.  "Ya, benar, ada laporan masuk terkait kekerasan terhadap wartawan, dan kami akan menindaklanjutinya," ungkap AKP Erlan.

 

Insiden ini diduga bermula dari viralnya video pemberian gaji petugas kebersihan melalui pintu belakang di DLHD Empat Lawang.  JH, atas dugaan perintah Kepala Dinas,  kemudian diduga mengancam dan melakukan kekerasan terhadap Joko yang sedang bertugas meliput di kantor Camat Tebing Tinggi pada Selasa (07/01/2025).

 

Menurut Joko, JH tiba-tiba memukul bahunya dari belakang, lalu mencekram lehernya dan menekannya ke dinding.  Peristiwa ini disaksikan oleh Camat Tebing Tinggi dan beberapa pegawai kantor.  JH juga mengancam Joko dengan mengatakan,  "Tunggu saja, pasti ketemu. Gara-gara viral, saya jadi kena panggil. Tunggu saja, pasti kutemui."

 

Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/1/2025/SPKT/POLSEK TEBING TINGGI POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 09 Januari 2025 pukul 20.47 WIB, telah dibuat.  Joko didampingi Wakil Ketua IWO I DPD Empat Lawang saat membuat laporan tersebut.  Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.


Team/Red (SBI)


GMOCT 

PPKK Kemayoran Tuai Kecaman Publik Usai Hentikan Paksa Aksi Sosial dan Seni Budaya

By On Januari 11, 2025


BM.Online //Jakarta (10/01/2025) - Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) menjadi sorotan publik setelah menghentikan secara paksa kegiatan Aksi Sosial dan Pagelaran Seni Budaya yang rencananya digelar dari 24 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025.  Penghentian paksa tersebut menuai kecaman karena dinilai bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional dan melanggar hak asasi manusia.

 

Kegiatan yang dihentikan tersebut meliputi berbagai program sosial seperti vaksinasi gratis, sunatan massal, santunan, medical check-up, dan senam pagi, serta pagelaran seni budaya.  Penyegelan venue kegiatan oleh PPKK Kemayoran memicu kontroversi karena dinilai bertentangan dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

"Ketahanan pangan adalah bagian dari kedaulatan bangsa.  Jika kita kuat dalam ketahanan pangan, maka kita kuat sebagai bangsa," tegas Presiden Prabowo dalam sebuah kesempatan sebelumnya.  Program ketahanan pangan nasional sendiri bertujuan untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Ketua Panitia kegiatan, Yopi, mengungkapkan kekecewaan atas tindakan PPKK.  "Ketahanan pangan tidak dapat dicapai hanya dengan kebijakan pemerintah pusat saja.  Semua unsur, dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga sektor swasta, harus bergerak bersama," ujar Yopi.  Ia menambahkan bahwa PPKK seharusnya mendukung program CSR untuk mendukung kegiatan ini, bukan malah mengekang ekonomi kerakyatan.

 

Penghentian paksa kegiatan ini juga dianggap melanggar hak asasi manusia.  "Tindakan PPKK ini sangat tidak sesuai dengan semangat Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan perbedaan manusia," tegas Yopi.

 

Penghentian kegiatan ini mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar bagi panitia dan para tenant bazar yang terlibat.  Sampai berita ini diturunkan, PPKK Kemayoran belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penghentian kegiatan tersebut.

 

Pihak panitia mendesak PPKK untuk memberikan penjelasan dan meminta pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.  Aksi ini dinilai mencederai semangat kolaborasi dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi visi utama pemerintahan saat ini.  Kasus ini masih menjadi perhatian banyak pihak dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang.

 

Dukungan:

 

Acara ini didukung oleh berbagai organisasi seperti Cakra Satya (CS) 08, Gerai Hukum, Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT), Majalah Jakarta, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, LBH Jarak, dan Assosiasi Pers dan Pewarta Indonesia (APPI).

 

Team/Red 

(Muh Rudolf/Majalahjakarta)


GMOCT

Keluarga Korban Desak Mabes Polri Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Bima

By On Januari 11, 2025


BM.Online //Bima, NTB (10/01/2025) – Keluarga korban pembunuhan berencana Abdul Haris Als Hare di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 8 Desember 2023, mendesak Mabes Polri untuk segera menangkap pelaku.  Desakan ini disampaikan pada Jumat (10/01/2025) pukul 19.30 WITA oleh perwakilan keluarga korban.

 

Keluarga korban menyatakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus oleh Polres Bima di bawah pimpinan AKBP Eko Sutomo S.I.K M.I.K.  Meskipun telah melakukan berbagai upaya komunikasi,  belum ada tindakan yang responsif dari pihak kepolisian.  Keluarga korban bahkan menduga adanya upaya perlindungan terhadap pelaku, Hermansyah Als Here, yang disebut sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

 

“Pembunuhan ini sangat kejam dan sadis. Korban mengalami luka parah di wajah dan nyaris dimutilasi,” ujar Syarif Ace, perwakilan keluarga korban.  Ia menambahkan, informasi yang mereka peroleh menyebutkan bahwa Hermansyah masih berada di Desa Ngali, namun pihak kepolisian selalu beralasan bahwa pelaku berada di luar daerah.

 

Keluarga korban merasa kehilangan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian dan mengancam akan melakukan tindakan di luar jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.  Mereka mendesak Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan S.I.K S.H untuk turun tangan langsung dalam kasus ini dan memastikan penangkapan Hermansyah Als Here secepatnya.

 

“Kami sudah tidak percaya lagi dengan kinerja kepolisian di Bima.  Jika tidak ada tindakan serius, kami akan melakukan aksi di Ngali,” tegas Syarif Ace.

 

Perwakilan keluarga juga menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus pembunuhan paling kejam dan misterius yang pernah terjadi di Indonesia.  Mereka berharap Mabes Polri dapat memberikan perhatian khusus dan segera mengungkap kasus ini hingga tuntas.

 

Team/Red 

(Hamdin NTB/Pancabuana)


GMOCT

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *