Berita Terbaru
Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah di Buah Batu, Kabupaten Bandung
By Redaksi On Januari 15, 2025
DPRK Nagan Raya Bentuk Tim Investigasi Atasi Sengketa Lahan Plasma di Babah Lueng
By Redaksi On Januari 15, 2025
Rencana Akan Geruduk Kantor Disrumkim: Mark-up Proyek Pengadaan Lahan Sekolah Bikin GARNUS Geram. ...!!!
By Redaksi On Januari 15, 2025
Dandim Pati (Letkol Infanteri Jon Young Saragih) Janji Berantas Premanisme Berkedok LSM/Ormas di Pati
By Redaksi On Januari 15, 2025
Reaksi Cepat Patroli Reskrim Polsek Batuceper Tangkap Jambret Karyawati, Berikut Kejadiannya
By Redaksi On Januari 15, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Kembali Marak Gas Oplosan 3 Kilo Dan 12 Kilo di Wilayah Rumpin
By Redaksi On Januari 15, 2025
Dilansir dari keterangan para supir pengangkut gas, diketahui, tempat pengoplos nya berada di jalan wilayah Rumpin Terkuatnya fakta tersebut bermula, secara tidak sengaja wartawan mendapati satu unit mobil Pickup jenis Suzuki carry pink-up warna hitam bernomor Polisi B 9403 SAM sedang membawa ratusan tabung gas 3 kg Tanpa Plang pertamina.
Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan, akhirnya diketahui lah bahwa sopir mobil pengangkut gas 3 kg yang mau diantar ke tempat penyuntikan milik inisial RBN.
"Isi muatan mobil yang saya berjumlah 100 lebih tabung gas, Biasanya modus operandi para pengoplos gas 3 kg bersubsidi tersebut diisi menjadi satu tabung yang disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dan 50 kg untuk non subsidi. Ujar supir kepada wartawan
Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Hingga berita di terbitkan bos berinisial RBN saat di konfirmasi bungkam alias tida menjawab.
Red/Tim
Advokat Asri S.H., M.H., Turun Gunung Surati Polda Jateng Guna Percepat Penahanan 6 Emak-emak Tersangka Penganiayaan di Boyolali
By Redaksi On Januari 14, 2025
Hoaks!!!! Penggerebekan Didepan Halaman Masjid Ancaran: Anggota DPRD Kuningan Minta Klarifikasi dan Investigasi
By Redaksi On Januari 14, 2025
Salahsatu Anggota Satreskrim Polresta Pati Hanya Ucapan Belaka, Galian C Ilegal di Mojoagung Masih Operasional, Bayan To Diduga Kuat Pengelola nya
By Redaksi On Januari 14, 2025
BM.Online //Pati, Jawa Tengah - Pasca viralnya pemberitaan terkait galian C ilegal di Mojoagung, Pati, Jawa Tengah, yang diduga dibekingi oleh oknum polisi, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim liputan khusus GMOCT, yang digawangi oleh Asep NS selaku Sekretaris Umum, telah mendapatkan dua nomor kontak yang diduga terkait dengan aktivitas galian C ilegal tersebut.
Nomor kontak pertama adalah milik IPDA Arief Tri Hasanta S.H., M.H., yang menurut informasi berdinas di Tipidter Satreskrim Polresta Pati. Saat dihubungi, IPDA Arief menjawab, "Selamat pagi pak. Terima kasih informasinya. Segera kami tindak lanjuti 🙏🏼🙏🏼." Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Nomor kontak kedua adalah milik seseorang yang dikenal dengan nama Bayan TO. Saat dihubungi, Bayan TO malah menjawab, "Ini. Maksudnya pripun?" Ketika tim liputan menyampaikan bahwa mereka mendapatkan nomor kontak Bayan TO dari lapangan, Bayan TO menjawab, "Terus gmn?".
Melalui chatting WhatsApp, Bayan TO kemudian memberikan pernyataan yang terkesan menantang dan tidak kooperatif. "Bapak punya kepentingan apa rugi apa, Kawal lah kasus-kasus yang merugikan uang negara, Toh itu juga lahan milik warga, jangan kegiatan kayak gini tidak merugikan anda, Dan asal anda tau kan sudah dijelaskan bahwa saya bukan pemilik, Mau apa lagi anda," ujar Bayan TO. Ia juga mempertanyakan tujuan tim liputan, "Bapak mengirim berita banyak seperti itu apa tidak menganggu saya, Terus apakah merugikan anda?" Di akhir percakapan, Bayan TO menjawab, "Maaf chat anda terlalu banyak, Dan sy belum sempat jawab."
Dampak Negatif Galian C Ilegal
Aktivitas galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial.
Kerusakan Lingkungan:
- Erosi dan Longsor: Penggalian yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama di daerah lereng.
- Pencemaran Air: Material galian C dapat mencemari air sungai dan tanah, merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.
- Degradasi Lahan: Penambangan pasir dan batu dapat merusak lahan pertanian dan hutan, mengurangi produktivitas, dan mengancam keanekaragaman hayati.
- Perubahan Iklim: Degradasi lahan akibat penambangan dapat berkontribusi terhadap perubahan iklim.
- Kerusakan Bentang Alam: Galian C dapat merusak keindahan alam, mengubah lanskap, dan mengurangi nilai estetika suatu daerah.
Dampak Sosial:
- Konflik Sosial: Penambangan C seringkali menimbulkan konflik sosial antara penambang, masyarakat sekitar, dan pemerintah.
- Kehilangan Mata Pencaharian: Penambangan C dapat mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian, perikanan, atau pariwisata di sekitar lokasi penambangan.
- Kesehatan Masyarakat: Debu dan polusi udara akibat penambangan dapat menimbulkan penyakit pernapasan dan kesehatan lainnya.
Undang-Undang Larangan Aktivitas Galian C
Aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasal 35 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit, dan beberapa jenis lainnya.
Aktivitas galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda. GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku galian C ilegal, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat.
Pentingnya Peran Media
Peran media dalam mengungkap kasus galian C ilegal sangat penting. Media dapat menjadi alat kontrol sosial dan membantu penegakan hukum. GMOCT berkomitmen untuk terus menyuarakan keprihatinan masyarakat terhadap dampak negatif galian C ilegal dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi masalah ini.
Team/Red (Centralpers)
GMOCT
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas
By Redaksi On Januari 14, 2025
Restorative Justice Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan oleh Oknum Wartawan Pengusaha Ayam dan Lawyer Angkat Bicara
By Redaksi On Januari 14, 2025
Hati-Hati Gaes, Jembatan di Desa Belokang Rusak & Membahayakan Pengendara motor.
By Redaksi On Januari 14, 2025
Serang - BM.Online - Pengendara diimbau waspada terhadap besarnya lubang di jembatan Jl. Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang - Banten, (14/01/2025). Jalan berlubang ini bisa menyebabkan pengendara celaka.
Kondisi tersebut membuat warga sekirar lokasi jembatan khawatir melihat pengendara lewat, karena jika melaju dengan kecepatan tinggi sepeda motor maupun mobil bisa terpental.
“Lubang jembatan semakin melebar, ngeri kalau melihat kendaraan lewat. Takut ambruk, mas,” kata Asrul, warga Tumpeng kepada media ini, Senin (14/1/2025).
Khawatir ambruk, warga segera memberi tanda peringatan yang menerangkan bahwa jembatan tersebut berlubang. Disebutkan bahwasanya jembatan tersebut hanya di tutup menggunakan Plat Besi.
Wawan mengatakan pengguna jalan sangat berharap pemerintah segera memperbaiki lubang jembatan dengan konstruksi beton.
"Itu memang jembatan sudah lama rusak dan berlubang, Jembatan itu hanya di tutup pelat besi .Saya juga heran, kok cuman di tutup pelat besi," terangnya.
Disebutkan oleh Wawan Selaku Pengguna Jalan bahwasanya jembatan berlubang itu berada di lintasan jalan Kabupaten yang banyak di lewati pengguna jalan.
“Harapan kami dan harapan pengguna jalan tentunya pemerintah yang berwenang atau yang berkewajiban melakukan perbaikan ini segera dilaksanakan, untuk keselamatan para pengendara dan warga di sekitar jembatan,” ujarnya
Lanjut masih kata Wawan,"Ngeri juga kalu ada truk yang lewat, dari arah Bandung ke Pasar Belokang maupun sebaliknya. Takut makin parah, mudah-mudahan saja jembatan yang rusak itu dapat segera diperbaiki,"terang Wawan salah satu pengendara, Senin (14/01/2025).
Belum lagi lanjut dia, jembatan tersebut berukuran kecil. Ditambah dengan kondisi jembatan yang rusak, sangat membahayakan bagi pengendara.
"Kecil jembatan itu, setau saya itu jalan Provinsi. Untuk kendaraan yang melintas harap berhati-hati. Khawatir dapat memakan korban,"ungkapnya mengakhiri
Red/Vini
LSM FPSR Soroti Transportir Non Subsidi Menyalahgunakan BBM Bersubsidi
By Admin On Januari 13, 2025
SURABAYA, BM.Online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FPSR Jawa Timur (Jatim) memberikan wawasan kepada perusahaan yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk operasional bisnis.
“Jangan salah membeli BBM non subsidi. Carilah perusahan yang tidak bermasalah,” ujar Ketua Umum LSM FPSR, Aris Gunawan S.Sos kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025.
Menurutnya, banyaknya pemberitaan santer di Jatim terkait perusahaan transportir yang bermasalah, di antaranya PT PGU, PT Sean Bumi Indo, Trisaka Adi Persada, PT PEN, PT Agam Tunggal Jaya (Jawa Timur, Indonesia), PT Bima Perkasa Energi, PT Sri Karya Lintas Indo, PT FME Fortune Mega Energi, PT Patria Abinaya Persada, PT Fortune Lentera Abadi.
Ada 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jatim dan sekitarnya sejak awal tahun. Berbagai banyak modus yang dilakukan oleh perusahaan transportir nakal.
PT Pertamina Patra Niaga mencatat sejak Januari hingga Oktober 2023, terdapat 32 kasus tindak kriminal penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
“Kami sebagai kontrol sosial berhak memberikan edukasi kepada penerima barang, yaitu konsumen,” kata Aris.
“Konsumen jangan sampai salah untuk membeli bahan bakar jenis solar. Masih banyak perusahan transportir yang berkomitmen menjual produk yang tidak merugikan pihak konsumen,” ujar Aris.
“Seperti PT Kinerja Profesional dan Komitmen, PT INDOTRANS SEJAHTERA, PT SHA Solo (Solo Trans Logistik), dan masih banyak yang lainnya,” sambungnya.
Mengulas Kenakalan Perusahaan Transportir
Dalam aksinya, perusahaan tidak bekerja sendiri, mereka dibantu tim dan perkara penyalahgunaan BBM sudah sering kali dibongkar oleh Polres maupun Polda Jatim.
Peran di lapangan tim penyedia tempat lokasi penimbunan dan armada yang telah dimodifikasi, seperti boks, pic up, truk engkel maupun fuso untuk melangsir di setiap SPBU.
Para pengusaha transportir terkadang asal-asalan dalam pekerjaannya. Banyak terjadi di lapangan, mereka tidak sendirian, melainkan beberapa perusahaan berkolaborasi.
Seperti kejadian di Polres Kabupaten Kediri, PT Sean Bumi Indo tangkinya surat STNK PT Tunggal Nogo Jowo, tanki bertulisan Sean Bumi Indo, surat order dari perusahaan PT Fortune Mega Energi beralamatkan Jawa Tengah.
“Begitu tidak jelasnya pekerjaan yang mereka lakukan. Kenapa saya sampaikan tidak jelas. Perusahan harus menjelaskan detail. Pengambilan barang tiap hari untuk laporan pajak perusahan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyaknya armada tanki transportir yang tidak terdaftar di Kementrian ESDM, terlihat lemahnya pengawasan pemerintah menindak tegas para pengusaha nakal,” jelas Aris.
Aris mengatakan, pihaknya menduga Kementrian ESDM lalai dalam menjalankan tugas pokoknya.
“Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengembangan usaha, serta pengaturan dan pembinaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi,” ujar Aris.
Fenomena yang terjadi, kata Aris, perusahaan transportir nakal banyak yang tidak ditindak tegas. Perusahaan bermasalah masih jalan beroperasi.
“Bayangkan, bagaimana tidak besar keuntungannya. Solar SPBU B30 subsidi pemerintah dengan harga Rp 6.800. Sedangkan non subsidi harganya berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu, belum termasuk PPN. Sungguh fantastic keuntungan per liter,” pungkasnya.
“Permasalah ini perlu dievaluasi, dengan dibiarkannya transportir perusahan nakal, akan sangat merugikan. Pastinya, negara dan masyrakat yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN),” tutupnya. (*/red)