Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
POLRES BIMA KOTA DIDUGA BEKING SEKELOMPOK PREMAN PEMBEGALAN DAN PENGANIYAAN PERISTIWA KECAMATAN WERA

By On Januari 20, 2025


BM.Online //BIMA -- Polres Bima Kota telah menetapkan seorang korban pengeroyokan oleh sekelompok preman sebagai pelaku pengancaman. Keputusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius apakah ini yang dinamakan sebagai prinsip penegakan hukum atau prinsip untuk menegakkan kepentingan.


Korban, yang bernama Ardiansyah, berasal dari Desa Tawali, Kecamatan Wera. Ia mengalami luka serius setelah dikeroyok oleh sekelompok preman. Tidak hanya itu, kepalanya di bacok dan pahanya juga ditusuk dengan tombak, hingga menyebabkan luka yang sangat serius pada bagian kepala dan pahanya. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan, Ardiansyah sebagai korban pengeroyokan oleh sekelompok preman justru ditetapkan sebagai pelaku pengancaman oleh Polres Bima Kota.


Keputusan ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa keadilan telah diinjak-injak oleh Polres Bima Kota. Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas mengalami kekerasan brutal yang dilakukan oleh sekelompok preman justru dianggap sebagai pelaku.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto Matondang, dalam sebuah klarifikasinya tertanggal 18 Januari 2025  menyampaikan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman masih dalam tahap penyidikan. 


Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman seharusnya dikenakan pasal 170 KUHP karena dilakukan dengan menggunakan tenaga bersama tetapi pihak penyidik  Polres Bima Kota justru menerapkan pasal 351 KUHP dengan tindak pidana penganiayaan ringan. 


Hal ini menunjukkan bahwa Pihak Polres Bima Kota telah secara meyakinkan  melindungi sekelompok preman yang melakukan kekerasan secara brutal pada korban dan lebih ngeri lagi korban malah dikriminalisasi oleh Polres Bima Kota dengan tuduhan korban melakukan pengancaman pada sekelompok preman. Sungguh sangat ironis! 


Lebih lanjut dalam klarifikasinya,  Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto Matondang, menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus saling lapor antara korban dan pihak yang dilaporkan. Ada dua laporan yang kami terima, yakni laporan penganiayaan dan laporan pengancaman.


Penyidik Polres Bima Kota sengaja merekayasa laporan tentang pengancaman dari sekumpulan preman yang melaporkan korban dalam kasus pengancaman, meskipun tidak ada satupun fakta  yang membuktikan bahwa korban melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Polres Bima Kota.


Kasus ini sengaja dibuat-buat oleh penyidik Polres Bima Kota supaya dijadikan sebagai bahan barter atas laporan korban terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok preman kepada korban. Dengan kata lain Polres Bima Kota seolah ingin mengatakan “jika kamu cabut laporan mu  maka akan kami perintahkan kepada pelaku (sekelompok preman yang menganiaya kamu) untuk mencabut laporannya, dan posisi kami sebagai penyidik Polres Bima Kota berada pada pihak pelaku bukan pada pihak kalian sebagai korban’.


Jika Penyidik Polres Bima Kota betul-betul profesional dalam menjalankan tugasnya maka seharusnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang memiliki tingkat keseriusan atas kejahatan tersebut harus mendapatkan atensi yang lebih utama. 


Apalagi alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 183 yang mensyaratkan minimum dua alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan tersangka (pasal 1 Angka 14 KUHAP), melakukan penangkapan (Pasal 17 KUHAP) dan penahanan (Pasal 21 ayat 1 KUHAP), yaitu alat bukti berupa keterangan saksi/korban dan surat (visum et repertum). Meskipun hanya ada satu orang saksi tetapi selama itu didukung oleh alat bukti yang lain (Pasal 185 ayat 3 KUHAP)  maka secara hukum sekelompok preman yang telah melakukan penganiayaan secara brutal kepada korban seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan karena baik bukti permulaan maupun bukti permulaan yang cukup ataupun cukup bukti telah terpenuhi. 


Tetapi Polres Bima Kota justru menjadi backing terbaik yang melindungi sekelompok preman yang melakukan kejahatan tersebut.

Situasi ini semakin menguatkan keyakinan kita, bahwa hukum mirip seperti jaring laba-laba dia hanya mampu menjerat dan menyeret yang kecil tetapi akan robek dan hancur ketika berhadapan dengan yang besar dan kuat.


Tindakan polres bima kota merupakan tindakan yang sangat mencederai institusi kepolisian Republik Indonesia, dan berdasarkan hasil riset serta kami telusuri khasus ini, "ARDIANSYAH" yang merupakan korban pembegalan serta penganiyaan malah Kapolres bima kota menetapkan sebagai tersangka pengacaman, hal ini apabila tidak di indahkan dengan baik oleh Kapolres bima kota terkait persoalan ini, maka kami akan segera melaporkan hal ini di mabes polri. 


Tiem/Red :(Hamdin) 


GMOCT : GABUNGAN MEDIA ONLINE CETAK TERNAMA

Puluhan Aktivis Aliansi Gabungan Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Mendesak Pemerintah Kota Serang (Pemkot)Yang Di Duga Ada Kongkalikong

By On Januari 20, 2025


Salam aktifvis gabungan.kota Serang Propinsi Banten Puluhan masa menggelar aksi unjuk rasa ( UNRAS)menggeruduk kantor pemerintahan kota serang untuk menyampaikan aspirasi ,,atas ada nya dugaan, laporan keluhan dari masyarakat terkait ada nya peternakan kota serang yang tanpa memiliki surat izin resmi dari pemerintah kota serang di anggap gagal dalam kepemimpinan nya pemerintah,kota serang saat ini hanya sibuk diam diri untuk kepentingan pribadi nya.

Serang BM -online kota serang banten berdiri  pada tanggal 10 Agustus tahun 2007 kota ini merupakan hasil Pemekaran dari kabupaten serang , namun hingga saat ini status lahan yang digunakan untuk kantor pemkot kota serang kini masih dipertanyakan karena kita belum tau sertifikat yang dimiliki sekarang apakah sudah menjadi aset kita ,serang yang sudah di bangun dari beberapa gedung diantaranya gedung kantor walikota Serang mama kita ingin mengetahui secara transparan terkait status lahan tersebut,pada Senin 20/1/2025.

"Kemudian  di duga pemerintah kota serang ada nya pembiaran terkait ada nya peternakan ayam yang sama deket dengan kawasan pemukiman warga, sehingga masyarakat harus ikut merasa bau ,tak tida sedap akibat kotoran ayam,jelas ini sangat menggangu 
aktivitas masyarakat lingkungan setempat karena dampak lingkungan yang kotor akibat peternakan ayam  jarak nya tidak jauh dari pemukiman warga.

Sebagai contoh di antaranya ,di kecamatan Curug masih banyak peternakan ayam yang sangat berdekatan dengan pemukiman warga setempat, aktivis aliansi yg tergabung, diantaranya (Gmaks,Geram Banten , Pamungkas) menilai pemerintah kota serang (Pemkot) diduga ada nya Indikasi main mata dengan para pengusaha peternakan ayam tersebut.

Kami sebagai aktivis yang tergabung di aliansi provinsi banten menuntut kepada pemerintah kota
Serang dan aparat penegak hukum ,baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti perihal ini karena sangat merugikan masyarakat di lingkungan warga setempat tersebut.

Perlu Kita di ketahui pemerintah kota serang yg di duga gagal dalam pengelolaan wilayah dikota serang hanya menyisakan polemik yang ada, bukan nya berbenah diri
Untuk menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan sejahtera , namun hanya menyisakan polemik yang ada.

Kami menduga terdapat ada nya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proses Ruislag berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri)Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah oleh karena itu,kami meminta salinan dokumentasi Untuk tranparansi publik. Tutup nya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pemerintah kota serang belum ada tanggapan dan juga jawaban guna untuk dimintai keterangan tambah nya.


( Masturo)

Dahsyat!!!!! Korupsi Dana Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi di Indramayu dan Sumedang Hilang 20% di Setiap Desa. Diduga Kuat Dilakukan Oleh Oknum a/n Dewa Dan Masruri Salah Satu Anggota DPR

By On Januari 20, 2025


 
BM.Online - Indramayu, Jawa Barat – Proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai APBN senilai Rp 195.000.000,- dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi, menuai sorotan.

Informasi yang diperoleh dari papan proyek yang terpasang di lokasi (lihat gambar terlampir) menunjukkan proyek tersebut dikerjakan oleh P3A Mitra Cai Sepat dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender pada tahun 2024. Namun, muncul dugaan adanya penyimpangan dana yang cukup signifikan.
 
Sumber-sumber di lapangan menyebutkan adanya pemotongan dana sebesar 20% oleh Bapak Dewa dan Oleh Bapak Masruri dari salah satu DPR dari total anggaran di setiap desa yang terlibat dalam proyek ini. Dugaan ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya secara resmi, namun informasi tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat setempat.

Jika benar, hal ini berarti terdapat dana sebesar Rp 39.000.000,- yang diduga dipotong dari anggaran proyek di Kabupaten Indramayu dan Sumedang, salah satunya di Desa Jengkok. 
 
Belum diketahui secara pasti ke mana dana tersebut dialirkan. Namun, temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proyek yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur irigasi dan kesejahteraan petani justru terancam gagal mencapai tujuannya akibat dugaan penyimpangan dana ini.
 
Masyarakat setempat berharap pihak berwenang, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Inspektorat Kabupaten Indramayu, maupun aparat penegak hukum lainnya, segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran dugaan ini.

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN sangat penting untuk memastikan proyek-proyek pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran. Kejelasan mengenai dugaan pemotongan dana 20% tersebut sangat dinantikan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
 
Di tempat lain, Bapak Masruri saat di konfirmasi via Chat WA awalnya tidak mengakui terkait pemotongan tersebut. Namun Akhirnya Bapak Masruri malah mengajak Awak Media untuk duduk bareng dalam menyelesaikan permasalahan pemotongan dana sebesar 20% yang diduga dilakukannya. 

Namun dikarenakan tempat pertemuan tersebut ditentukan di Bandung, maka Bapak Masruri menunda pertemuan tersebut. 

Kuat dugaan, pemotongan dana tersebut benar dilakukannya bersama Bapak Dewa, karena bukti-bukti dari narasumber banyak yang mengarah ke mereka. Selain itu, kajian hasil chat WA saat konfirmasi Awak Media ke Bapak Masruri, diduga juga kuat mengarahkan ke Bapak Dewa dan Bapak Masruri. 

Dengan bukti-bukti tersebut, Awak Media sebanyak 1500 akan menaikkan berita secara bersamaan dan akan menggiring masalah ini ke instansi pusat dan APH pusat secepatnya, supaya dapat sesegera mungkin untuk di tindaklanjuti. Selain itu, Tim dari Organisasi Media Online Cetak Ternama Akan menggiring masalah ini sampai tuntas. 

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 
#No Viral No Justice 

Editor:

Korban Bersuara Minta Keadilan: Kecam Pengeroyokan, Perusakan, dan Masuk Rumah Tanpa Izin, Diduga APH Bungkam

By On Januari 20, 2025

 

BM.Online //Kabupaten 50 Kota, Sumbar – Kasus pengeroyokan, perusakan, dan masuk rumah tanpa izin yang menimpa seorang pria berinisial (A) (35), warga Jorong Batang Linjuang Kenagarian Tanjung Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota,  menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk netizen, Ormas, dan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Kronologi Kejadian:

 

Peristiwa ini bermula beberapa bulan lalu di Kabupaten 50 Kota. Korban (A), bersama istri dan tiga anak kecilnya, mencari keberadaan adik iparnya yang terlibat perkelahian dengan anak sepupu keluarga istri. Merasa adik iparnya dalam bahaya, korban (A) berusaha mencari perlindungan di kantor Walinagari, namun tidak menemukannya. Adik iparnya kemudian mencari perlindungan di kantor Polsek setempat, namun Polsek sedang menangani kasus begal.

 

Saat mencari adik iparnya, korban (A) dihadang oleh sejumlah masyarakat yang menanyakan keberadaan adik iparnya. Diduga karena kesalahpahaman,  15 orang pelaku mengeroyok korban (A) dan keluarganya, bahkan masuk ke rumah korban tanpa izin. Akibat pengeroyokan, korban (A) mengalami luka fisik pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala, dada, perut, telinga, dan pinggang.

 

Status Kasus Meningkat ke Penyidikan:

 

Berkat laporan polisi nomor: LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 31 Oktober 2024,  Polres 50 Kota telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan pada tanggal 23 Desember 2024. Hal ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres 50 Kota.

 

Korban Minta Keadilan:

 

Korban (A) bersama keluarga dan para pendukungnya berharap agar kasus ini ditangani dengan adil dan transparan. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan pasal yang dilanggar:

 

- Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan

- Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin

- Pasal 200 KUHP atau Pasal 327 UU 1/2023 tentang Perusakan Rumah

- Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain

 

Korban (A) juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima dua kali SP2HP dari penyidik Polres 50 Kota. Mereka berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil sesuai dengan asas equality before the law.

 

GMOCT Kawal Keadilan:

 

GMOCT, yang mendapatkan informasi dari media Sotarduganews yang tergabung di dalamnya, menyatakan dukungan terhadap korban (A) dan akan terus mengawal pemberitaan kasus ini. GMOCT dengan slogan "No Viral No Justice" berkomitmen untuk memastikan suara kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terpenuhi.

 

Pentingnya Transparansi dan Keadilan:

 

Kasus ini menjadi bukti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat bekerja secara profesional dan tidak memihak dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat kembali terbangun.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Sotarduganews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan, GMOCT Kawal Pemberitaan Selanjutnya

By On Januari 20, 2025


BM.Online //Jakarta - Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya tentang Kapolres Pringsewu yang telah melecehkan profesi jurnalis dan mengancam mengusir wartawan dari wilayah kerjanya.

 

Kronologi:

 

- Perilaku buruk oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024.

- Wilson Lalengke menerima undangan klarifikasi melalui WhatsApp pada Minggu, 19 Januari 2025.

- Ia diundang untuk memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Propam Polri pada Selasa, 21 Januari 2025.

- Surat undangan bernomor: B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM ditandatangani oleh Sekretaris Biro Pengamanan Internal (Sesro Paminal), Propam Polri, Kombespol Yudo Hermanto S.I.K, M.M.

 

Pernyataan Wilson Lalengke:

 

Wilson Lalengke menyatakan kesiapannya untuk memenuhi undangan Propam Polri. Ia menekankan pentingnya pembenahan mentalitas anggota Polri agar mereka menyadari tugasnya sebagai pelayan rakyat. Ia juga mengkritik lambatnya proses penanganan laporan terhadap perilaku Kapolres Pringsewu.

 

Pokok Persoalan:

 

Masalah utama adalah voice-note dari Kapolres Pringsewu yang dinilai melecehkan dan mengancam wartawan yang bukan anggota Dewan Pers atau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pesan suara tersebut diduga diviralkan dengan maksud menakut-nakuti wartawan agar tidak mengontrol perilaku pejabat pemerintahan di Pringsewu.

 

Tindakan Wilson Lalengke:

 

Wilson Lalengke melaporkan Kapolres Pringsewu ke Propam Polri karena perilaku Kapolres Pringsewu dianggap sewenang-wenang dan mengancam kebebasan pers. Ia juga meminta agar Kapolres Pringsewu dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.

 

Dukungan GMOCT:

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang menerima informasi dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan siap membantu mengawal update pemberitaan selanjutnya. Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain, yang selama ini mendapatkan bimbingan dan arahan dari Wilson Lalengke, menyatakan komitmennya untuk membantu PPWI memerangi ketidakadilan demi kebenaran.

 

Harapan Wilson Lalengke:

 

Wilson Lalengke berharap agar Kapolres Pringsewu diproses sesuai aturan yang berlaku dan dipecat dari kepolisian. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan petugas rakyat dengan mentalitas buruk seperti Kapolres Pringsewu.


Team/Red (PPWI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Dugaan Transaksi Keuangan Terkait Pengangsu Solar Ilegal di Polda Jateng: Diduga Kuat "Atensi/Gratifikasi"

By On Januari 20, 2025


BM.Online //Semarang - Sebuah bukti transfer Bank Central Asia (BCA) yang beredar menunjukkan transaksi senilai Rp7.500.000,- pada tanggal 22 Desember 2024.  Penerima transfer adalah Putu Ardi Pranata di rekening BNI 189-138-2859.  Transfer tersebut diduga dilakukan oleh seseorang terduga pengangsu Solar Ilegal yang dikenal sebagai pengangsu solar ilegal.  Menariknya, transaksi serupa dengan nominal yang sama diduga terjadi setiap bulan dan ditujukan kepada seorang anggota kepolisian di Mapolda Jateng berinisial D yang menurut informasi bertugas di Unit IV Polda Jateng.

 

Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara transaksi keuangan tersebut dengan aktivitas ilegal pengangsu solar.  Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini.  Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.


Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah uang tersebut merupakan atensi, ataukah gratifikasi.

 

Bukti transfer menunjukkan detail transaksi sebagai berikut:

 

- Nominal: IDR 7,500,000.00

- Biaya Transfer: IDR 2,500.00

- Layanan Transfer: BI FAST

- Tujuan Transaksi: Pembelian

- Pengirim: Diduga seseorang pengangsu solar ilegal 

- Penerima: Putu Ardi Pranata (Diduga oknum kepolisian berinisial D)

 

Kejelasan mengenai peran Putu Ardi Pranata dalam konteks ini sangat penting.  Apakah ia hanya sebagai perantara atau terlibat langsung dalam dugaan aktivitas ilegal tersebut?  Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim liputan khusus gabungan media online dan cetak ternama kepada pihak yang diduga terlibat, yaitu individu berinisial D melalui pesan WhatsApp.  Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak yang bersangkutan.  Ketidakhadiran jawaban ini semakin memperkuat kecurigaan publik dan mendesak perlunya klarifikasi resmi dari pihak terkait.


Saat dikonfirmasi yang kedua kalinya pada Kamis 16 Januari 2025 melalui chatting WhatsApp sekitar pukul 23.00 WIB, dan team liputan menyampaikan bahwa sesuai kode etik profesi jurnalistik sudah mencoba meminta statement dari inisial D tersebut dan jika pun tidak ada tanggapan maka team berhak melakukan publikasi, inisial D langsung menghubungi team melalui sambungan telepon WhatsApp.


Dalam telpon an nya D menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi dinas di Semarang (red jawa tengah) namun menyampaikan bahwa dirinya sudah di Bandung saat ini dan akan menjadi seorang Kapolres.


inisial D inipun awalnya mengatakan bahwa, sudah sejak lama mengenal sosok sang pengangsu solar ilegal tersebut, karena saat D bertugas di Klaten, akan tetapi terkait no rekening siapa itu, D mengaku tidak mengenal atau tidak mengetahui.

Namun saat team liputan menyampaikan bahwa apapun yang disampaikan oleh D ini silahkan saja akan tetapi team liputan memiliki data rekaman dan terkonfirmasi perihal bahwa D ini sering menerima "atensi" dari sang pengangsu Solar Ilegal, bahkan yang lebih mencengangkan bahwa D ini juga dalam proses pemeriksaan kesatuan nya di Institusi POLRI, D langsung mengajak pertemanan.



Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti adanya pelanggaran hukum.  Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus seperti ini.


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Respon Cepat Polsek Leles Mendatangi Lokasi Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G

By On Januari 20, 2025



Garut - BM.Online - Respon cepat Polsek Leles mendatangi lokasi PT. Hogan Reksa Garment yang berada di Jl. Raya Leles No.KM.13 Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tempat tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.




Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan wartawan yang sedang lintas, anggota personel unit Polsek Leles mendatangi lokasi  yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.

"Menindak lanjut laporan bapa ke Polsek Leles Hasilnya nihil, tapi Jika ada yang menemukan warung yang menjual obat obatan terlarang di Wilayah Polsek Leles segera laporkan, Karana Wilayah Hukum Polsek Leles Harus Bebas dari Narkoba. Kata Kapolsek Leles 


Disampaikan oleh Deni"Respon cepat Polsek Leles saat mendapatkan laporan dari tim wartawan terkait dugaan yang menjual obat keras golongan g di depan PT. Hogan Reksa Garment,ujarnya

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepa Polsek Leles khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat. Ujar Deni

Red/Tim

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

By On Januari 19, 2025


BM.Online //Isra Miraj diperingati setiap tanggal 27 Rajab dalam penanggalan Hijriah, namun di link.sukalila desa kapuren kec walantaka hasil kesepakatan bersama oleh para sesepuh dan DKM masjid Alijtihad di laksanakan pada tanggal 19 januari 2025 tepatnya pada hari minggu ini acara mengundang penceramah  kh. yunmi BA atau terkenal dengan KI peci dengan tema "Sholat sebagain pondasi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt.


Isra Miraj adalah peristiwa penting bagi umat Islam yang menceritakan perjalanan Nabi Muhammad SAW menuju Sidratul Muntaha. Dalam perjalanan tersebut, Nabi Muhammad SAW bertemu dengan beberapa nabi. Pada akhir perjalanan, Nabi Muhammad SAW mendapat perintah dari Allah untuk melaksanakan shalat lima waktu..


Dimana acara tersebut di pimpin oleh DKM Masjid AL ijtihad bpk H Wardi AS SIP.MM dan hadir juga bpk WISOL ( DPRD KOTA SERANG ) dari  PPP dapil wlantaka dan curug dan Bpk Subhan SH (KEPALA KELURAHAN KEPUREN) serta kiai kiai dan para ustad dan tokoh masyarakat yg berada di link desa kepuren bahkan dari luar desa kepuren dan para tamu undangan.


H Wardi AS.SIP,MM selaku tokoh masyarakat dan DKM masjid Al ijtihad link sukalila  mengucapkan banyak terima kasih kepada tamu undangan yg sudah hadir dan khususnya masyarakat dan panitia dari ketua panitia sopian hingga jajaranya yang sudah meluangkan waktu,tenaga,dan mendonasikan rezekinya sehingga acara ini lancar  tidak ada kendala apapun..Selain itu hikmah dari Isra Mi'raj juga dapat meningkatkan spiritualitas umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan merenungkan peristiwa ini, umat Islam diharapkan dapat lebih memahami nilai-nilai keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT, serta mengaplikasikannya dalam setiap aspek kehidupan...ujarnya..


(Zulbari)

Janji Tim Investigasi DPRK Nagan Raya Mangkrak, Warga Babah Lueng Waswas Sengketa Lahan dengan PT SPS II

By On Januari 19, 2025


BM.Online //Nagan Raya, 26 Januari 2025 –  Ketidakpastian menyelimuti masyarakat Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terkait sengketa lahan mereka dengan PT SPS II.  Hampir sepekan setelah audensi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya pada 19 Januari 2025, janji pembentukan tim investigasi untuk meninjau lokasi lahan yang disengketakan belum juga terealisasi.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Bongkarperkara.com, anggota GMOCT.  GMOCT sendiri sebelumnya telah memberitakan rencana pembentukan tim investigasi ini dengan judul "DPRK Nagan Raya Bentuk Tim Investigasi Atasi Sengketa Lahan Plasma di Babah Lueng" pada 15 Januari 2025.

 

Keraguan dan kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi pertemuan antara anggota DPRK Heri Yanda dengan perwakilan PT SPS II di sebuah kafe di Nagan Raya sebelum audensi berlangsung.  Warga menduga hal ini mengindikasikan potensi ketidaknetralan dewan dalam menangani sengketa lahan tersebut.  Meskipun Heri Yanda menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan bukti dari pihak perusahaan,  Penjelasan tersebut tidak cukup meyakinkan warga.

 

Kejanggalan lain muncul saat audensi.  Meskipun pihak perusahaan terlihat hadir di sekitar gedung DPRK sebelum dan sesudah audensi, mereka tidak ikut serta dalam acara tersebut.  Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat pernyataan DPRK yang menyatakan bahwa perusahaan tidak diundang.

 

Lebih memprihatinkan lagi, hingga hari ketujuh setelah audensi, pembentukan tim investigasi yang dijanjikan – yang melibatkan Dinas Perkebunan (Disbun), Badan Pertanahan Negara (BPN), Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga pemerintah terkait – belum juga menunjukkan perkembangan.  Tim Ahli DPRK menyatakan hal tersebut di luar kapasitasnya, sementara Komisi I yang diwakili Heri Yanda menyatakan kesulitan membentuk tim karena keterbatasan kewenangan dan  kesibukan anggota dewan. Ketua DPRK sendiri mengaku belum mendapatkan update informasi dari Komisi I.

 

Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Babah Lueng.  Mereka menyayangkan lambannya penanganan kasus ini, sementara perusahaan terus melakukan aktivitas yang menurut mereka merugikan warga.  "Hutan tua habis ditebang, lahan kami direbut.  Kami dilaporkan ke Mabes Polda Banda Aceh saat masuk ke lahan kami sendiri," ungkap seorang warga Babah Lueng kepada awak media.  Mereka berharap pemerintah segera memberikan keadilan dan menyelesaikan sengketa lahan ini secara adil dan transparan.  Ketidakjelasan dan lambannya respon dari DPRK Nagan Raya semakin memperparah keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa ini.


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Silaturahmi Hangat Antar Pengurus 234SC Cabang Panyileukan: Solidaritas dan Sinergi Menuju Program Kerja yang Efektif, KA Div. Ekuim GMOCT Berikan Apresiasi

By On Januari 19, 2025


BM.Online //Bandung, 19 Januari 2025 – Solidarity 234SC Cabang Panyileukan, Kota Bandung, menggelar acara silaturahmi yang hangat pada Minggu, 18 Januari 2025. Bertempat di saung taman samping UIN Sunan Gunung Jati Bandung, acara ini mempertemukan seluruh pengurus cabang untuk mempererat tali persaudaraan dan membahas program kerja mendatang. Acara ini juga dihadiri oleh Kabid Rohani DPC Kota Bandung, Sdr. Eki Khalid. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Laskarbhayangkara, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Acara silaturahmi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini dihadiri oleh seluruh pengurus 234 SC (Solidarity Community) Cabang Panyileukan. Mereka tampak antusias berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan solidaritas dan koordinasi antar anggota. Selain bertukar kabar dan mempererat hubungan personal, para pengurus juga membahas berbagai rencana program kerja yang akan dijalankan di masa mendatang.

 

"Silaturahmi ini sangat penting untuk menjaga kekompakan dan sinergi antar pengurus," ujar Sdr. Gilang, Ketua 234SC Cabang Panyileukan, dalam sambutannya. "Dengan kebersamaan dan koordinasi yang baik, kita dapat menjalankan program kerja dengan lebih efektif dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan."

 

Beberapa program kerja yang dibahas antara lain program penggalangan dana untuk kegiatan sosial, program pelatihan keterampilan bagi masyarakat, dan program pelestarian lingkungan hidup. Para pengurus sepakat untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam merealisasikan program-program tersebut.

 

Asep Riana, Kepala Divisi Ekonomi Kemasyarakatan GMOCT, mengapresiasi kegiatan silaturahmi ini.  "Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangun solidaritas dan koordinasi internal organisasi.  Semoga 234SC Cabang Panyileukan semakin sukses dalam menjalankan program-programnya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ujarnya.

 

Acara silaturahmi diakhiri dengan makan siang bersama dan foto bersama seluruh pengurus. Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan terpancar dari wajah para peserta. Diharapkan, silaturahmi ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi 234 SC Cabang Panyileukan bagi masyarakat Panyileukan dan sekitarnya.


Team/Red (Laskarbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Pemuda Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal Bogor, Kapolres Diminta Segera Tindak Tegas

By On Januari 19, 2025

 

BM.Online //Kabupaten Bogor, 19 Januari 2025 – Tragedi kembali terjadi di lokasi penambangan emas ilegal di Desa Bayuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Emeng (28), seorang pemuda asal Desa Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, tewas tertimbun longsor di lokasi tambang tersebut pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 03.30 WIB.  Jenazah Emeng dievakuasi dengan peralatan seadanya oleh warga sekitar.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Media Aktivis Indonesia, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Kejadian ini kembali menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut, meskipun sebelumnya sempat dilakukan penertiban dan penutupan oleh aparat gabungan.  Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

 

Pemilik tambang, yang berinisial NN, saat dikonfirmasi mengaku telah berdamai dengan pihak keluarga korban dengan menyebut kejadian tersebut sebagai musibah.  NN juga membela diri dengan mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut mampu memberi lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.  Namun, pernyataan tersebut tidak mengurangi fakta bahwa aktivitas tersebut ilegal dan telah memakan korban jiwa.

 

Informasi yang beredar di masyarakat, yang juga dihimpun oleh Media Aktivis Indonesia dan dikonfirmasi oleh GMOCT, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Brimob (inisial RK) dan oknum TNI (inisial BS) yang melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut.  Dugaan ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.

 

Kapolsek Cigudeg menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (LIDIK).  Namun, mengingat telah adanya korban jiwa,  GMOCT mendesak Kapolres Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan menindak para pelaku penambangan emas ilegal tersebut.  Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal, ditambah sanksi tambahan seperti perampasan barang bukti dan keuntungan.  Tidak hanya penambang, pembeli hasil tambang ilegal juga terancam hukuman.

 

Ketegasan aparat hukum sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.  Kasus tewasnya Emeng harus menjadi momentum untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan berdampak pencegahan.  Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi korban.


Team/Red (Mediaaktivisindonesia)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Misteri Kebocoran Informasi Sidak Alfamart Ciawigebang: Satpol PP Kuningan Curigai ada Orang Dalam

By On Januari 19, 2025


BM.Online //Kuningan, Jawa Barat –  Dugaan kebocoran informasi mengemuka setelah Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan sidak ke Alfamart di kawasan Pasar Tradisional Ciputat Ciawigebang pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 23.15 WIB.  Petugas mendapati Alfamart tersebut sudah tutup, meskipun biasanya beroperasi 24 jam.  Informasi mengenai sidak ini, yang awalnya diungkap oleh media online KabarSBI – anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) –  kini menjadi sorotan.

 

Petugas Satpol PP, Kusnan, Pejabat Fungsional POLPP Ahli Muda PPNS, menjelaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari pemberitaan KabarSBI pada 15 Januari 2025 terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.  (Kusnan-red) menunjukkan surat resmi dari kantor Satpol PP yang akan disampaikan kepada pihak Alfamart.

 

Kejanggalan muncul ketika Alfamart ditemukan dalam keadaan tutup.  Kesaksian seorang pedagang ketoprak yang telah berjualan selama 25 tahun di lokasi tersebut menguatkan kecurigaan.  Pedagang tersebut membenarkan bahwa Alfamart biasanya buka 24 jam, namun pada malam sidak, toko tersebut tutup sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan saksi, Kusnan menduga adanya kebocoran informasi terkait rencana sidak.  Ia menyatakan kemungkinan kebocoran berasal dari pihak internal atau eksternal.  Informasi awal yang diperoleh GMOCT dari KabarSBI semakin memperkuat dugaan ini.

 

Satpol PP Kabupaten Kuningan patut diapresiasi atas respons cepatnya.  Namun, kasus ini menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dalam operasi penegakan hukum.  Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap sumber kebocoran dan memastikan kepatuhan Alfamart terhadap Perda yang berlaku.  Pihak Alfamart hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.  GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Kanit Gakkum Polres Jembrana Diduga Terima Uang dari Tersangka Laka Lantas

By On Januari 18, 2025

BM.Online //Jembrana, Bali – Dugaan praktik suap menyeruak di tengah kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) di Yeh Sumbul, Mendoyo, Bali. Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kanit Gakkum Polres Jembrana, Iptu ATW, diduga menerima uang dari tersangka sopir dalam kasus ini.


Menurut keterangan saksi, uang tersebut diserahkan dalam amplop putih dengan jumlah Rp2,5 juta. Dugaan kuat uang itu dimaksudkan untuk "mengondisikan" kasus, sehingga tersangka tidak ditahan. Penyerahan uang ini, kata saksi, terjadi di hadapannya.


Lebih lanjut, saksi juga menduga adanya intervensi dari seorang oknum berpangkat Kombes kepada Kasat Lantas Polres Jembrana untuk tidak menahan tersangka.


Tim media yang mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kasat Lantas dan Kanit Gakkum hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.


Setelah dihubungi yang kedua kalinya Kanit Gakkum menjawab "Pagi bapak.....mhn maaf kalau bapak berkenan silakan hadir ke Polres Jembrana utk dapat mengetahui yang sebenarnya terkait perkara laka lantas tsb kalau sy memberikan statemen saya khawatir membias, lebih baik hadir ke Polres sehingga dapat bertemu langsung dg sy, keluarga korban, termasuk pak Budi selaku sopir, Hari Senin kami tggu bapak nggih 🙏".


Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum di institusi kepolisian. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi mencoreng citra aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.


Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.


 Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Pelaku Penganiayaan di Kafe Bodeh Pemalang yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

By On Januari 18, 2025


BM.Online //Pemalang 18 Januari 2025 – Polres Pemalang berhasil menangkap dan menetapkan seorang tersangka, RA (24), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian S (30) di sebuah kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025).  Peristiwa yang sempat viral diberitakan oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "Pria Tewas Luka Sobek Leher Usai Ribut di Kafe Pemalang" pada 17 Januari 2025, kini telah terungkap pelakunya.


"Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah korban terlibat adu mulut dengan saksi K.  Tersangka RA yang berupaya melerai justru terlibat percekcokan dengan korban dan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Kesesi sekitar pukul 04.30 WIB.

 

Tersangka RA dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.


"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K," kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.


"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat," kata Kasat Reskrim.


Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.


"Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya," kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.


"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasat Reskrim.


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

#No Viral No Justice 

Aksi Arogan Oknum Polisi di Lippo Cikarang Picu Kecaman, Hotman Paris & Partners Turun Tangan

By On Januari 18, 2025


BM.Online //BEKASI –  Kejadian pengrusakan rumah RL (43) di Taman Beverly Lippo Cikarang oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Jumat malam, 17 Januari 2025, telah memicu kecaman publik.  Informasi ini juga diperoleh GMOCT dari anggotanya.  Aksi arogan tersebut dilakukan tanpa surat tugas dan konfirmasi dari BPN, sementara RL telah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

 



Law Firm Hotman Paris & Partners, melalui Frank Hutapea, menyatakan keprihatinan dan menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut.  Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran prosedur hukum yang serius.  "Ini sangat memalukan institusi Polri," ungkap Frank.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat maraknya kasus serupa yang melibatkan aparat penegak hukum.  Publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang atas tindakan oknum tersebut.  Polres Metro Bekasi diharapkan segera bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

#No Viral No Justice 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *