Berita Terbaru
Nguber Orion Goes to Academy AT CSA 2025
By Redaksi On Februari 04, 2025
Waketum GMOCT: Bupati Pangandaran Klarifikasi Berita yang tidak melalui konfirmasi
By Redaksi On Februari 04, 2025
Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Utara, Sigit Priatna Putra Mengecam Keras Statmen Anggota DPRD Jakarta Utara Fraksi Golkar Ramli HI Muhammad.
By Redaksi On Februari 04, 2025
Kades Muda Yuda Kristiawan: Tuai Apresiasi Tokoh NU, Aktivis, dan Kepercayaan Masyarakat untuk Kepemimpinan di Rajagaluh Kidul
By Redaksi On Februari 04, 2025
HMI Jabodetabeka Banten Mendesak Kementerian ESDM Agar Membatalkan Keputusan Larangan Warung Eceran dalam Penjualan LPG 3 Kilogram
By Redaksi On Februari 04, 2025
Tutup Ko Dijaga !!! Warung di Kecamatan Rajeg Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Terlarang
By Redaksi On Februari 04, 2025
Publik Menilai Tidak Ada Salah Tangkap dalam Kasus Empat Anak Pelaku Penganiayaan di Tasikmalaya, Stop Narasi Tendensius
By Admin On Februari 04, 2025
![]() |
Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar. |
JAKARTA, BM.Online – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengungkap peran empat orang anak kasus penganiayaan.
“Kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan AKBP M. Faruk Rozi sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam mengungkap kasus penganiayaan,” kata Dedi Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, pada Minggu, 02 Februari 2025.
Menurutnya, hasil kajian dan informasi yang dihimpun, empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap tersebut tidaklah benar dan tuduhan tersebut sangat tendensisus.
“Ya kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya sudah menjalankan sesuai prosedur UU yang berlaku, sesuai paparan Kapolres Tasikmalaya Kota dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI terkait peran empat orang dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Dedi Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah divonis satu tahun delapan bulan, dari tuntutan Jaksa dua tahun. Sementara, gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh tersangk kasus penganiayaan yang dewasa gugatanya sudah ditolak.
“Untuk berkas perkara khusus untuk tersangka yang dewasa, saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan pada saat ABH diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tua ABH. Oleh karena itu, kami berharap, mari kita hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia meminta agar pihak-pihak tertentu jangan ada lagi menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus ini.
“Mari kita dukung APH, dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota, agar bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang sudah bekerja secara profesional dan transparan kepada publik dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami meminta semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Stop membangun narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi mengungkap peran empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Faruk menyampaikan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.
“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak dua kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis, 30 Februari 2025.
Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji. Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.
“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras. (*/red)
Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden
By Redaksi On Februari 03, 2025
SPP menuding tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa, telah melakukan pelanggaran hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Menurut SPP, terdapat perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan dalam izin resmi dengan luas lahan yang saat ini dikuasai oleh ketiga perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran lainnya termasuk pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dan potensi penggelapan pajak.
"Permasalahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah," ungkap Dedi, Ketua SPP, dalam keterangan tertulis. "Kami berharap Bapak Presiden dapat mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan keadilan bagi masyarakat."
SPP meminta Presiden untuk melakukan beberapa hal, antara lain: mengevaluasi status HGU ketiga perusahaan tersebut, mengembalikan sebagian lahan yang dikuasai kepada masyarakat, membentuk kebun plasma, dan memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat setempat minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi. Sebagai alternatif, SPP mendesak ketiga perusahaan untuk membangun kebun plasma dan mengembalikan lahan di luar HGU minimal 10%.
"Kami juga memohon audiensi untuk menjelaskan secara rinci masalah ini, termasuk dugaan mafia tanah dan penggelapan pajak," tambah Dedi. "Banyak temuan yang melanggar konstitusi dan merugikan masyarakat."
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam merespon laporan ini dan melindungi hak-hak masyarakat Pasangkayu. Kejelasan atas kasus ini sangat penting, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
#No Viral No Justice
Sumber: Dedi/Ketua Serikat Petani Pasangkayu
Team/Red (Jurnalbhayangkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya
By Redaksi On Februari 03, 2025
BM.Online //Nagan Raya, Aceh – PT. Surya Panen Subur 02 (SPS2) dan PT. Agrina kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan perusahaan berupaya memecah belah masyarakat Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Tuduhan ini muncul menyusul rencana pembangunan lahan plasma yang dinilai merampas lahan warga.
Informasi ini diperoleh dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan data dari media online Bongkarperkara, juga anggota GMOCT. Seorang warga Babahlueng yang enggan disebutkan namanya, sebut saja An OT, mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media pada 29 Januari 2025. An OT menyatakan bahwa PT. SPS2/PT. Agrina diduga menawarkan lahan kosong seluas 2 hektar kepada warga yang bersedia menolak pembangunan lahan plasma dan tidak mendukung warga lain yang lahannya terkena dampak proyek tersebut.
"Saya menduga perusahaan ini ingin memecah belah kami. Mereka menawarkan lahan 2 hektar kepada sebagian orang dengan syarat tidak membantu warga lain yang menolak lahannya diambil untuk plasma," ungkap An OT dengan nada kesal. Ia menambahkan bahwa pembangunan lahan plasma dilakukan secara paksa di atas lahan warga yang telah dikelola bertahun-tahun.
An OT dan ratusan warga dari berbagai desa yang terdampak menegaskan penolakan mereka terhadap proyek tersebut. Mereka bertekad untuk kembali turun ke lapangan guna mempertahankan hak atas lahan mereka. "Kami akan turun semua ke lapangan untuk memastikan lahan kami tidak diganggu," tegas An OT.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas PT. SPS2 belum memberikan konfirmasi terkait isu tersebut. Pihak GMOCT melalui Bongkarperkara akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari perusahaan terkait tuduhan yang telah dilayangkan oleh masyarakat Babahlueng. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan diberitakan.
#No Viral No Justice
#Keadilan Bagi Masyarakat Nagan Raya
Team/Red (GMOCT)
Ibu Mertua Diduga Dianiaya Menantu yang Berprofesi Advokat, Alami Luka Berat, Video CCTV Tunjukkan Dorongan Keras
By Redaksi On Februari 03, 2025
BM.Online //Semarang, – Seorang ibu mertua, Ny. L S N (69 tahun), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya, D.A., seorang advokat di kantor Subur Jaya sekaligus ketua umum WPI Feradi. Peristiwa yang diduga terjadi di kediaman korban disaksikan E.Y., anak korban dan istri D.A., yang langsung membawa korban ke RS.
Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar, D.A. yang mengenakan kaos merah, terlihat mendorong Ny. LSN dengan keras saat korban berdiri di bawah tangga. Dorongan tersebut menyebabkan korban terpental jauh dan terjatuh keras ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius, antara lain luka di kepala bagian atas, luka siku lengan kiri yang berdarah dan memar, serta memar di lutut. Melihat kejadian tersebut, E.Y., yang mengenakan kaos lengan panjang putih dan celana jeans biru, langsung memisahkan D.A. dari korban dan bahkan sempat memukul D.A. dengan tangan kosong. E.Y. kemudian membawa ibunya ke RS Umum Bhayangkara Akpol Semarang untuk mendapatkan visum.
Hasil pemeriksaan radiologi, tertanggal 24 Maret 2024, menunjukkan tidak ditemukannya tanda-tanda fraktur atau dislokasi pada tangan kiri korban (manus sinistra). Struktur tulang normal dan tidak ada indikasi cedera pada jaringan lunak. Namun, luka-luka lain yang dialami korban, seperti luka di kepala, siku, dan lutut, menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan mengapa hasil rontgen tidak menunjukkan cedera tulang, meskipun korban mengalami luka-luka lain yang cukup signifikan.
Motif di balik dugaan penganiayaan ini masih belum diketahui. Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa E.Y., meskipun telah membawa ibunya ke rumah sakit dan korban sempat difoto memegang kertas berisi data diri, belum melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Ketidakjelasan ini semakin mempertebal dugaan adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut.
Dengan viralnya pemberitaan dan video dugaan penganiayaan ini, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan dorongan keras yang dilakukan D.A., diharapkan pihak kepolisian dapat segera memanggil D.A. untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku merupakan seorang advokat, dan adanya dugaan upaya untuk menutupi kasus ini.
#No Viral No Justice
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Asep NS Tantang Menteri Desa Yandri Susanto Jelaskan Pernyataan "Wartawan Bodrex" Didepan Insan Pers se-Indonesia
By Redaksi On Februari 03, 2025
BM.Online //Kab. Semarang Jawa Tengah Senin 03 Februari 2025 – Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto yang menyebut wartawan sebagai "wartawan bodrex" dan mendesak penangkapan LSM, menuai kecaman. Asep NS, Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com dan Sekretaris Umum Organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menantang Yandri Susanto untuk menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.
Pernyataan Mendes PDTT tersebut disampaikan saat acara yang juga dihadiri Jenderal Fadil Imran. Yandri Susanto menyatakan bahwa LSM dan "wartawan bodrex" merupakan pihak yang paling banyak mengganggu kepala desa. Pernyataan ini dianggap menghina profesi jurnalis dan mengabaikan peran penting LSM dalam kontrol sosial.
Asep NS menegaskan bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dapat meminta keterangan, wawancara, dan meminta penjelasan kepada semua pihak. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi sebelum berita disajikan kepada publik. Lebih lanjut, Asep NS juga menekankan bahwa perusahaan media, baik online maupun cetak, terdaftar di Kemenkumham dan banyak yang telah menjalin kemitraan dengan Kominfo serta berbagai instansi dan institusi TNI-POLRI.
"Apakah dengan menyebut 'wartawan bodrex', Pak Menteri sedang mencari panggung untuk iklan obat sakit kepala?" tanya Asep NS retoris, mengingat kontroversi serupa pernah terjadi dengan Bupati Bogor Ade Yasin 2021 Silam.
Ia juga mempertanyakan bagaimana publik dapat menerima informasi akurat dan berimbang tanpa peran wartawan, mengingat pentingnya peran jurnalis dalam penyebaran informasi di Indonesia dan dunia.
Asep NS juga menyoroti pernyataan Mendes PDTT terkait LSM. Ia mempertanyakan apakah Menteri Desa mengabaikan peran LSM dalam kontrol sosial dan kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan. LSM yang terdaftar di Kesbangpol, baik tingkat provinsi maupun pusat, memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa.
"Bukankah dana desa berasal dari pajak rakyat? Wartawan berhak menginformasikan kepada publik bagaimana dana tersebut digunakan," tegas Asep NS. Ia menambahkan bahwa pernyataan Yandri Susanto menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghalangi pengawasan terhadap potensi penyelewengan dana desa.
Asep NS secara terbuka menantang Yandri Susanto untuk menjelaskan secara terang benderang arti dari pernyataan "wartawan bodrex" di depan publik, disaksikan oleh para wartawan senior dan petinggi insan pers yang telah berkontribusi besar bagi NKRI. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memperbaiki citra Kementerian Desa.
#No Viral No Justice
#Save Wartawan Indonesia
#LSM se-Indonesia
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Proyek Pembangunan Jembatan Di Kecamatan Curug Kota Serang Diduga Proyek Siluman & Tidak Sesuai SOP
By Redaksi On Februari 03, 2025
BM.Online //Serang-kata tribun.id Proyek pembangunan jembatan penghubung antara kecamatan Curug dan Kecamatan Cipocok Jaya yang berlokasi di Kp. Sampan rt 05 rw 07 kelurahan curug manis kecamatan Curug kota serang diduga proyek siluman pada senin 3-2-2025.
Hasil investigasi awk media diduga proyek pembangunan jembatan di kp sampan 05/07 kelurahan curug manis kecamatan curug kota serang banyak kejanggalan yang ditemukan , pekerjaan sudah 12 hari dikerjakan belum terpasang papan informasi proyek ,diduga proyek pembangunan jembatan tersebut melanggar Keterbukaan informasi proyek (KIP)
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa informasi publik meliputi: informasi terkait badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, informasi mengenai laporan keuangan, imformasi lain yang di atur dalam peraturan perundang - undangan.
Terlihat juga untuk para pekerja banyak yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (apd) Disinyalir melanggar K3
Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan" Pekerjaan pembangunan jembatan ini dari Dinas Pu kota serang, ini mah perawatan kang, ujarnya
"Untuk pekerja kita 11 orang dibayar harian 150rb untuk tukang 120 untuk kenek kang, terkait pengawas di lokasi pak Ntis kang, terkait Apd ada kang cuma kita tidak pakai untuk sepatu Boot, Orang kita kerja injak air jadi ribet kang, imbuhnya
Saat awak media mencoba menghubungi Ntis selaku pengawas proyek jembatan via whatsap untuk mencoba konfirmasi, Ntis Tidak Merespon.
Red
Viralnya Pemberitaan Advokat D A Digerebek Istri, Bermunculan Pesan WhatsApp dari OTK
By Redaksi On Februari 03, 2025
BM.Online //Semarang, Jawa Tengah Senin 03 Februari 2025 – Viralnya Pemberitaan Kasus penggerebekan Advokat D A, Ketua Umum WPI Feradi, oleh istrinya, E Y, pemberitaan tersebut viral pada 2 Februari 2025 di sebuah kamar kos di wilayah MT Haryono, Semarang, kembali menjadi sorotan. Meskipun sempat digiring ke Polrestabes Semarang, kasus dugaan perselingkuhan ini diduga dihentikan, menurut informasi diduga ada intimidasi kepada E Y terkait dengan hak waris.
Kejadian yang sebenarnya terjadi pada tahun 2024 ini kembali mencuat setelah pemberitaan terkait penggerebekan tersebut dipublikasikan. Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut meliput peristiwa tersebut, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai sesama profesi. Pesan tersebut mempertanyakan tujuan publikasi berita penggerebekan, bahkan menyebut kejadian tersebut sudah lama dan kondusif.
"Sangat disayangkan, ada pihak yang mengaku seprofesi, namun tidak memahami tupoksi wartawan," ujar Wasekum GMOCT menanggapi pesan misterius tersebut. "Kami menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Publik berhak mengetahui informasi ini, terlepas dari status terlapor sebagai advokat."
Memang benar, advokat memiliki imunitas hukum tertentu. Namun, perbuatan D A yang digerebek bersama wanita lain di kamar kos jelas mencoreng citra profesi advokat, apalagi mengingat posisinya sebagai Ketua Umum WPI Feradi. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika profesi.
Ketua Umum GMOCT menambahkan, "Temuan di lapangan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik, dan kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukumnya berjalan transparan dan akuntabel. Kami menanti babak baru dalam kasus ini dan berharap ada kejelasan terkait penghentian kasus tersebut."
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran etika dan moral, bahkan oleh figur publik seperti D A. GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus memberitakan informasi yang akurat dan berimbang, serta mendorong transparansi dalam proses hukum. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.
#No Viral No Justice
Team/Red(Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Wasekum GMOCT Hadiri Pesta Bona Taon Sirajaoloan Boru Bere Semarang: Kebersamaan dalam Syukur dan Doa
By Redaksi On Februari 03, 2025
BM.Online //Semarang, 03 Februari 2025.Suasana penuh haru dan sukacita menyelimuti perhelatan Pesta Bona Taon Sirajaoloan Boru Bere Semarang dan sekitarnya yang berlangsung di Vina House, Semarang, tanggal 01 pebruari 2024.Acara yang dihadiri oleh enam marga besar Batak, yaitu Naibaho, Sihotang, Bakara, Sinambela, Sihite, dan Manullang, ini menjadi momen penting untuk mempererat tali persaudaraan dan mengucap syukur atas berkat Tuhan di tahun 2024.
Pesta Bona Taon ini bukan sekadar perayaan tahun baru, melainkan juga sebuah perwujudan syukur atas penyertaan Tuhan sepanjang tahun yang telah berlalu serta doa bersama memohon berkat dan perlindungan-Nya di tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh ratusan anggota keluarga besar Sirajaoloan dari berbagai penjuru Semarang dan sekitarnya.
Menariknya, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Menanti Bakara beserta Isteri Ny. Bakara dan Putra bungsu Yosua Bakara, yang turut memberikan dukungan dan apresiasinya terhadap acara yang sarat makna ini. Kehadiran Wasekum GMOCT ini menunjukkan komitmen media dalam mendukung kegiatan-kegiatan positif yang memperkuat persatuan dan kebersamaan di masyarakat.
Pdt. Jason Simanjuntak dari Gereja HKBP Kartanegara Semarang memberikan khotbah yang menggugah hati. Dalam pesannya, beliau menekankan pentingnya persatuan, kasih sayang, dan saling membantu di antara sesama anggota keluarga besar Sirajaoloan. Beliau juga mengingatkan pentingnya menjauhi iri hati dan kesombongan, serta selalu mengutamakan sikap saling memaafkan.
Menanti Bakara kepada team pengurus GMOCT menyampaikan harapan agar acara ini tidak hanya mempererat hubungan antar marga, tetapi juga membawa berkat bagi seluruh warga Semarang. Ia menekankan bahwa persatuan dimulai dari kelompok-kelompok kecil yang hidup rukun dan penuh kasih.
Sebuah perayaan penuh cinta dan kebersamaan. Suasana haru dan bahagia menyelimuti acara tersebut. Semua keluarga besar berkumpul, memberikan berkat berupa uang kepada anak-anak dan cucu-cucu mereka. Senyum merekah di wajah-wajah kecil yang berbaris rapi, menari dengan lincah mengikuti irama musik Batak yang merdu. Saweran bergantian diberikan oleh para orang tua, Opung-Oma, Tulang-Ito, dan sanak saudara lainnya. Tawa dan canda memenuhi ruangan, menciptakan kenangan indah yang akan selalu diingat. Kasih sayang dan kebersamaan keluarga begitu terasa dalam setiap gerakan dan sentuhan.
Pesta Bona Taon Sirajaoloan Boru Bere Semarang dan sekitarnya menjadi bukti nyata akan kekuatan persaudaraan dan kebersamaan. Acara ini ditutup dengan doa bersama dan makan malam, semakin mempererat tali silaturahmi di antara para peserta. Semoga semangat persatuan dan kasih yang terpancar dalam acara ini dapat terus terjaga dan menginspirasi masyarakat luas.
Team/Red(Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama