Berita Terbaru
Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara
By Admin On Mei 28, 2025
JAKARTA, BM.Online – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dengan delapan tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.
Enam terdakwa itu, di antaranya VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam 2021–2022, Iwan Dahlan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider empat bulan kurungan.
Keenamnya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim sedianya lebih ringan dari tuntutan Jaksa sembilan tahun penjara, denda Rp 750 subsider dan enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari UBPP LM PT Antam yang memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak. Kegiatan pemurnian pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya.
Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.
Dalam praktiknya, enam terdakwa dari PT Antam ini bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri dari Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul sumber emas yang akan diberi logo LM.
Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.
Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.
Selama persidangan, Jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun. (*/red)
Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah
By Admin On Mei 28, 2025
SERANG, BM.Online – Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah fokus pada percepatan sertifikasi aset dan penyelesaian aset bermasalah. Hingga 15 Mei 2025, dari 1.528 bidang tanah, capaian penyelesaian sertifikasi tanah sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen dan yang belum tersertifikasi sebanyak 399 bidang atau 26,12 persen.
Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten, di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa, 27 Mei 2025.
“Mudah-mudahan dari target sisa bidang tanah yang belum disertifikasi dapat tercapai penyelesaian sertifikasinya pada tahun ini, termasuk hal-hal yang disepakati terkait penyelesaian aset antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota maupun antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang disebabkan karena adanya pemekaran daerah ataupun sebab lainnya,” jelasnya.
Andra Soni menegaskan, pengelolaan barang milik daerah yang baik dan benar merupakan upaya penting dalam pencegahan terjadinya korupsi, dimana dilakukan melalui pemenuhan melalui area intervensi dari MCP KPK.
“Salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemprov Banten pada dua tahun terakhir adalah melalui langkah strategi percepatan sertifikasi aset,” ujarnya.
Menurut Andra Soni, paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menekankan pada penciptaan nilai tambah dari barang milik daerah yang dimiliki dan dikelola.
Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah maupun aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah digunakan dalam rangka pelayanan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
“Pengelolaan aset daerah kita harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya”" ungkap Andra Soni.
“Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya. Karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga menyebabkan terdepresiasinya aset dimaksud seiring waktu,” imbuhnya.
Andra Soni juga menyampaikan, dalam memitigasi berbagai kelemahan dan konflik yang mungkin terjadi dan dalam upaya merespon perkembangan dalam lingkungan regulasi dan paradigma pengelolaan barang milik daerah, maka pengamanan aset milik daerah sangat perlu dilakukan.
“Pengamanan aset yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka pengelolaan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menilai, Provinsi Banten cukup serius dalam mengupayakan perbaikan tata pengelolaan melalui tools Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada tahun 2024, capaian skor MCP KPK di Provinsi Banten mencapai 93.
“MCP saat ini mengalami pembaharuan, yaitu MCSP yang mencakup monitoring, controlling, surveillance, dan pencegahan,” ujarnya.
Dia mengatakan, setiap tahunnya indikator dan subindikator dari MCSP yang diberikan skor mengalami dinamika perubahan. Sehingga diharapkan Pemda dapat menyesuaikan.
“Kami membuat ini bersama BPKP dan Kemendagri. Tujuannya kita bersepakat supaya segala macam tata kelola yang ada di Pemda dapat terukur,” ujarnya.
Bahtiar berharap kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, mampu mencapai skor MCSP KPK diatas 90.
“Bagi yang telah mencapai 90 ke atas mohon dipertahankan, serta kami berharap dengan skor yang didapatkan mampu diimplementasi secara kualitatif,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan Rakor tersebut diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi serta BPN Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. (*/red)
Kasus PT Tesco Indramayu Kembali Memanas: Pemilik Lahan Dihalangi, Security Berpakaian Loreng TNI Remehkan Ombudsman
By Redaksi On Mei 27, 2025
Terjawab Sudah Teka-Teki Siapa Yang Membiayai Pencalonan Ketua PGRI IF
By Redaksi On Mei 27, 2025
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan Ketua PGRI periode 2025-2030 pada tanggal 15-16 Juni 2025 mendatang. Pemilihan ini dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI No.V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024, mengutamakan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Proses pemilihan melibatkan pengurus PGRI di berbagai tingkatan, dari kabupaten/kota hingga ranting. Sebanyak 34 bakal calon ketua dapat dicalonkan, sesuai pasal 44 AD/ART PGRI. Sebuah panitia khusus yang terdiri dari perwakilan pengurus PGRI cabang akan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi para bakal calon sebelum disahkan oleh Konferensi Kabupaten/Kota.
Salah satu anggota pengurus PGRI Kabupaten Kuningan, Maman Widarman memberikan statement mengenai pencalonan Ketua PGRI. Bermula pada saat itu Saya menghadiri kegiatan yang bertempat di SMAN 1 Jalaksana, pada saat perkumpulan tersebut sedikit ada pembahasan dukung mendukung terhadap pencalonan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan. Munculah salah satu kandidat berinisial IF, yang di Prakarsai oleh Sdr.Y.
Bahwa, sdr.Y menyatakan statement akan mendukung Full pencalonan Sdr.IF dan termaktub dalam bahasanya / ucapannya akan membiayai pencalonan Sdr.IF sebagai Ketua PGRI periode 2025-2030. Dan Keterangan / ucapan Sdr.Y tersebut disaksikan oleh Sdr. I, S, dan TR pada saat pertemuan di SMAN 1 Jalaksana.
Bahwa, Pengurus PGRI Kabupaten Kuningan menekankan betapa pentingnya pemilihan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji. Panitia Pemilihan berharap agar proses pemilihan ini terbebas dari pencatutan nama Bupati Kuningan, propaganda pendanaan yang tidak sehat, dan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dengan berpedoman pada AD/ART, pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan diharapkan akan menghasilkan pemimpin yang mampu mewakili aspirasi anggota dan memperkuat organisasi dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Proses pemilihan ini menjadi momentum penting bagi PGRI dalam menjaga integritas dan profesionalitas organisasi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.
#No Viral No Justice
#Korpri
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Misteri Oknum APH Berinisial YLS di Kulon Progo Terlibat BBM Ilegal, ''Ini Kata Bos BBM Ilegal "
By Redaksi On Mei 27, 2025
Luar Biasa Sekali ! Bos BBM Ilegal Minta Pemberitaan di Takedone
By Redaksi On Mei 27, 2025
Misteri Mobil Penghisap BBM Terciduk di SPBU 44.55602 Wates, Ini Kata Bos Inisial YLS "Mobil Anda Sedang Kami Pantau "
By Redaksi On Mei 27, 2025
Kulon Progo, BM.Online - Dugaan praktik mafia BBM ilegal kembali mencuat beberapa SPBU di wilayah Cilacap Hingga Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Selasa 27 Mei 2025
Tersebut diketahui saat mobil teruk bak berwarna biru kuning hitam sedang mengisi BBM di SPBU 44.55602 tepatnya di Jl. Raya Wates - Yogyakarta No.8, Area Sawah, Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi sopir yang tida mau disebut namanya mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut milik bos berinisial YLS, dan jika sudah penuh di kirik ke sebuah gudang di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
"Benar pak mobil yang saya bawa bermuatan solar milik bos Julius, dan urusan kordinasi ke aparat penegak hukum (APH) urusan beliau, biasanya jika sudah penuh saya bawa ke gudang di wilayah Cilacap. Kata Sopir mengatakan pada wartawan
Bos berinisial yls saat dikonfirmasi oleh wartawan dirinya mengakui mobil bermuatan bbm ilegal tersebut benar miliknya.
"Saya minta tolong ya mas mobil jangan difoto takut anak-anaknya marah karena ini sudah malam bahaya soalnya mereka sedang memantau kalian. Katanya
Dirinya juga menambahkan jika rekan media ingin bertemu dengan beliau harus disiang hari.
"Dua mobil anak buah saya sedang memantau rekan rekan, jika mau ketemu saya bsok sajah dikarenakan sekarang sudahalam dan tukang kopi sudah pada tutup. Ucapnya pada wartawan pada Selasa 27 Mei 2025
Menanggapi hal tersebut, menurut Aktifis Jawa Tengah Noval Sitorang mengatakan biasanya mereka dengan cara menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem dan petugas SPBU diduga bermain.
"Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. Harga solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Katanya
Menurutnya, Ribuan Liter Solar Raib Setiap Hari, Masyarakat dirugikan, diperkirakan, para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per mobil dalam Satu hari/malam, bahkan lebih.
"Dengan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas. Imbuhnya
Masyarakat berharap Mabes Polri, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Tutupnya mengakhiri
Red/Ajun















