Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Misteri Oknum Wartawan Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Kanit Polsek Leles  Akan Tindak Lanjuti Jika Masih Buka

By On Mei 28, 2025





Garut - Bersarang di sebuah warung para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Leles, menjadikan warung yang di tutup sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Tim aktifis pada hari Rabu (28/5/2025) menemukan sebuah warung di Wilayah Hukum Polsek Leles Polres Garut, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Dibenarkan oleh Rizki Sitohang Aktifis Jawabarat, melihat penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Leles mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan sebuah warung yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).

"Saya menemukan satu titik lokasi warung yang penjual obat terlarang di di Wilayah Hukum Polsek Leles, tepatnya di Jl. Lingkar. Leles No.17, Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Riski selaku Pimpinan Redaksi salah satu Media Online Juga mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung yang di tutup.

“Perbedaannya mereka dengan warung yang di tutup namun ramai pembeli dan mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya 

Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Wilayah Hukum Polsek Leles” Tandasnya mengakhiri

Hingga Berita di Terbitkan Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian (Polsek Leles Akan Menindak tegas jika penjual obat terlarang masih di temukan di wilkum Polsek Leles.

Red/Tim

Kasus Cap Emas Ilegal, Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Delapan Tahun Penjara

By On Mei 28, 2025

Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat menjalani sidang vonis dugaan korupsi pada kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dengan delapan tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas. 

Enam terdakwa itu, di antaranya VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam 2021–2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider empat bulan kurungan.

Keenamnya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim sedianya lebih ringan dari tuntutan Jaksa sembilan tahun penjara, denda Rp 750 subsider dan enam bulan kurungan. 

Kasus ini bermula dari UBPP LM PT Antam yang memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak. Kegiatan pemurnian pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. 

Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.

Dalam praktiknya, enam terdakwa dari PT Antam ini bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri dari Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul sumber emas yang akan diberi logo LM. 

Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.

Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.

Selama persidangan, Jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun. (*/red)

Soal Pengelolaan Aset, Gubernur Andra Soni: Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

By On Mei 28, 2025


SERANG, BM.OnlineSaat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah fokus pada percepatan sertifikasi aset dan penyelesaian aset bermasalah. Hingga 15 Mei 2025, dari 1.528 bidang tanah, capaian penyelesaian sertifikasi tanah sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen dan yang belum tersertifikasi sebanyak 399 bidang atau 26,12 persen.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten, di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa, 27 Mei 2025.

“Mudah-mudahan dari target sisa bidang tanah yang belum disertifikasi dapat tercapai penyelesaian sertifikasinya pada tahun ini, termasuk hal-hal yang disepakati terkait penyelesaian aset antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota maupun antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang disebabkan karena adanya pemekaran daerah ataupun sebab lainnya,” jelasnya.

Andra Soni menegaskan, pengelolaan barang milik daerah yang baik dan benar merupakan upaya penting dalam pencegahan terjadinya korupsi, dimana dilakukan melalui pemenuhan melalui area intervensi dari MCP KPK.

“Salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemprov Banten pada dua tahun terakhir adalah melalui langkah strategi percepatan sertifikasi aset,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menekankan pada penciptaan nilai tambah dari barang milik daerah yang dimiliki dan dikelola.

Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah maupun aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah digunakan dalam rangka pelayanan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. 

“Pengelolaan aset daerah kita harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya”" ungkap Andra Soni.

“Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya. Karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga menyebabkan terdepresiasinya aset dimaksud seiring waktu,” imbuhnya.

Andra Soni juga menyampaikan, dalam memitigasi berbagai kelemahan dan konflik yang mungkin terjadi dan dalam upaya merespon perkembangan dalam lingkungan regulasi dan paradigma pengelolaan barang milik daerah, maka pengamanan aset milik daerah sangat perlu dilakukan. 

“Pengamanan aset yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka pengelolaan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menilai, Provinsi Banten cukup serius dalam mengupayakan perbaikan tata pengelolaan melalui tools Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada tahun 2024, capaian skor MCP KPK di Provinsi Banten mencapai 93.

“MCP saat ini mengalami pembaharuan, yaitu MCSP yang mencakup monitoring, controlling, surveillance, dan pencegahan,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap tahunnya indikator dan subindikator dari MCSP yang diberikan skor mengalami dinamika perubahan. Sehingga diharapkan Pemda dapat menyesuaikan.

“Kami membuat ini bersama BPKP dan Kemendagri. Tujuannya kita bersepakat supaya segala macam tata kelola yang ada di Pemda dapat terukur,” ujarnya.

Bahtiar berharap kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, mampu mencapai skor MCSP KPK diatas 90.

“Bagi yang telah mencapai 90 ke atas mohon dipertahankan, serta kami berharap dengan skor yang didapatkan mampu diimplementasi secara kualitatif,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan Rakor tersebut diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi serta BPN Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. (*/red)

Kasus PT Tesco Indramayu Kembali Memanas: Pemilik Lahan Dihalangi, Security Berpakaian Loreng TNI Remehkan Ombudsman

By On Mei 27, 2025



 
Indramayu, Jawa Barat – Ketegangan kembali terjadi di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Roziki, pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, mengalami penolakan akses ke lahannya sendiri pada Selasa, 27 Mei 2025. Ironisnya, hal ini terjadi meskipun Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menyatakan PT Tesco Indomaritim belum memiliki izin dasar.
 
Roziki dihadang oleh seorang pria berbadan gempal yang mengenakan seragam loreng tentara, helm bertuliskan "Security", dan kacamata hitam. Perdebatan pun terjadi. Saat Roziki menegaskan kepemilikan lahannya, pria tersebut dengan arogan menjawab, "Mana lahanmu? Ini milik PT Tesco Indomaritim!"
 
Kejadian ini semakin memanas ketika Roziki menjelaskan bahwa dirinya dan pemilik lahan lain telah mengadu kepada Camat Sukra dan Kuwu Desa Tegal Taman tanpa hasil, sehingga mereka mencari bantuan Ombudsman RI. Yang mengejutkan, pria berpakaian loreng tersebut meremehkan peran Ombudsman dengan pernyataan, "Memangnya Ombudsman itu apa? Katanya cuma pengacara?"
 
Roziki juga mengeluhkan kondisi irigasi yang penuh sampah dan akses jalan (tanggul) yang belum selesai, bertentangan dengan komitmen pemerintah desa, kecamatan, dan PT Tesco Indomaritim. Petugas keamanan tersebut menolak klaim Roziki bahwa irigasi dan tanggul merupakan aset desa.
 
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja pemerintah daerah Indramayu. Sampai kapan lahan warga akan terus terisolir? Apakah Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan tetap diam? Upaya warga menghubungi pihak yang memiliki akses ke Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, juga belum membuahkan hasil.
 
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dinilai lamban dalam memanggil pihak-pihak terkait. Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tesco Indomaritim.
 
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak warga di Indramayu. Pihak berwenang perlu segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
 
#NoViralNoJustice  

#OmbudsmanRI

#TNI

#Tentara

#Lorengtentara

#KDM(kangdedimulyadi)

#Gubernurjabar

#Bupatiindramayu

#Luckyhakim

#Camatsukra

#PTtescoindomaritim


Team Red (Ikhwanto S.H.,/Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Terjawab Sudah Teka-Teki Siapa Yang Membiayai Pencalonan Ketua PGRI IF

By On Mei 27, 2025



Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan Ketua PGRI periode 2025-2030 pada tanggal 15-16 Juni 2025 mendatang. Pemilihan ini dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI No.V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024, mengutamakan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Proses pemilihan melibatkan pengurus PGRI di berbagai tingkatan, dari kabupaten/kota hingga ranting. Sebanyak 34 bakal calon ketua dapat dicalonkan, sesuai pasal 44 AD/ART PGRI. Sebuah panitia khusus yang terdiri dari perwakilan pengurus PGRI cabang akan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi para bakal calon sebelum disahkan oleh Konferensi Kabupaten/Kota.

 

Salah satu anggota pengurus PGRI Kabupaten Kuningan, Maman Widarman memberikan statement mengenai pencalonan Ketua PGRI. Bermula pada saat itu Saya menghadiri kegiatan yang bertempat di SMAN 1 Jalaksana, pada saat perkumpulan tersebut sedikit ada pembahasan dukung mendukung terhadap pencalonan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan. Munculah salah satu kandidat berinisial IF, yang di Prakarsai oleh Sdr.Y. 

Bahwa, sdr.Y menyatakan statement akan mendukung Full pencalonan Sdr.IF dan termaktub dalam bahasanya / ucapannya akan membiayai pencalonan Sdr.IF sebagai Ketua PGRI periode 2025-2030. Dan Keterangan / ucapan Sdr.Y tersebut disaksikan oleh Sdr. I, S, dan TR pada saat pertemuan di SMAN 1 Jalaksana.

 

Bahwa, Pengurus PGRI Kabupaten Kuningan menekankan betapa pentingnya pemilihan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji. Panitia Pemilihan berharap agar proses pemilihan ini terbebas dari pencatutan nama Bupati Kuningan, propaganda pendanaan yang tidak sehat, dan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Dengan berpedoman pada AD/ART, pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan diharapkan akan menghasilkan pemimpin yang mampu mewakili aspirasi anggota dan memperkuat organisasi dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Proses pemilihan ini menjadi momentum penting bagi PGRI dalam menjaga integritas dan profesionalitas organisasi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.


#No Viral No Justice 


#Korpri


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Oknum APH Berinisial YLS di Kulon Progo Terlibat BBM Ilegal, ''Ini Kata Bos BBM Ilegal "

By On Mei 27, 2025




BM.Online - Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali Marak dan mencatut Nama salahsatu oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial (YLS). Selasa 27 Mei 2025 

Dugaan keterlibatan Oknum APH menjadi mafia solar dalam investigasi ini semakin menguat saat mendapatkan informasi dari sopir BBM ilegal di SPBU 44.55602 Wates sehingga masyarakat dan berbagai pihak meminta Polres Kulon Progo segera mengambil tindakan tegas.

Potret Katatribun.id, Cctvnews.online dan Bentengmerdeka.online mencurigakan beberapa SPBU Kabupaten Kulon Progo, salahsatunya SPBU 
di SPBU 44.55602 tepatnya di Jl. Raya Wates - Yogyakarta No.8, Area Sawah, Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebuah kendaraan modifikasi berjenis truk bak di tutup terpal berwarna Biru kuning hitam Nopol B 9363 NCE terlihat melakukan pengangsuan (pengisian BBM dalam jumlah besar) menggunakan tangki tambahan yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil bok tersebut milik oknum anggota polisi berinisial (yls) dan Solar subsidi yang diangkut oleh kendaraan tersebutpun akan di bawa ke gudang penyimpanan (Penimbunan) di wilayah Cilacap

mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut beserta Armadanya milik bos berinisial YLS, dan jika sudah penuh di kirik ke sebuah gudang di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

"Benar pak mobil yang saya bawa bermuatan solar milik bos Julius, dan urusan kordinasi ke aparat penegak hukum (APH) urusan beliau, biasanya jika sudah penuh saya bawa ke gudang di wilayah Cilacap. Kata Sopir mengatakan pada wartawan 

Bos berinisial yls saat dikonfirmasi oleh wartawan dirinya mengakui mobil bermuatan bbm ilegal tersebut benar miliknya.

"Saya minta tolong ya mas mobil jangan difoto takut anak-anaknya marah karena ini sudah malam bahaya soalnya mereka sedang memantau kalian. Katanya 

Dirinya juga menambahkan jika rekan media ingin bertemu dengan beliau harus disiang hari.

"Dua mobil anak buah saya sedang memantau rekan rekan, jika mau ketemu saya bsok sajah dikarenakan sekarang sudahalam dan tukang kopi sudah pada tutup. Ucapnya pada wartawan pada Selasa 27 Mei 2025

Menurut aktifis Jawa Tengah (Jateng-Red) biasanya mereka dengan cara menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem dan petugas SPBU diduga bermain, Ribuan Liter Solar Raib Setiap Hari, Masyarakat dirugikan, diperkirakan, para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per mobil dalam Satu hari/malam, bahkan lebih.

Menurutnya, Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. Harga solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter.

Dengan adanya keterlibatan oknum anggota Polisi dan petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas.

Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi, seperti pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya lebih murah.

Masyarakat berharap Polres Kulon Progo, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Dirinyapun menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polres Kulon Progo agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi.

UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas

Red/Ahmad Nuryaman 

Luar Biasa Sekali ! Bos BBM Ilegal Minta Pemberitaan di Takedone

By On Mei 27, 2025



Kulon Progo, BM.Online - Dugaan praktik mafia BBM ilegal kembali mencuat beberapa SPBU di wilayah Cilacap Hingga Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Selasa 27 Mei 2025
Tersebut diketahui saat mobil teruk bak berwarna biru kuning hitam sedang mengisi BBM di SPBU 44.55602 tepatnya di Jl. Raya Wates - Yogyakarta No.8, Area Sawah, Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi sopir yang tida mau disebut namanya mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut milik bos berinisial YLS, dan jika sudah penuh di kirik ke sebuah gudang di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

"Benar pak mobil yang saya bawa bermuatan solar milik bos Julius, dan urusan kordinasi ke aparat penegak hukum (APH) urusan beliau, biasanya jika sudah penuh saya bawa ke gudang di wilayah Cilacap. Kata Sopir mengatakan pada wartawan 

Bos berinisial yls saat dikonfirmasi oleh wartawan dirinya mengakui mobil bermuatan bbm ilegal tersebut benar miliknya.

"Saya minta tolong ya mas mobil jangan difoto takut anak-anaknya marah karena ini sudah malam bahaya soalnya mereka sedang memantau kalian. Katanya 

Dirinya juga menambahkan jika rekan media ingin bertemu dengan beliau harus disiang hari.

"Dua mobil anak buah saya sedang memantau rekan rekan, jika mau ketemu saya bsok sajah dikarenakan sekarang sudahalam dan tukang kopi sudah pada tutup. Ucapnya pada wartawan pada Selasa 27 Mei 2025

Menanggapi hal tersebut, menurut Aktifis Jawa Tengah Noval Sitorang mengatakan biasanya mereka dengan cara menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem dan petugas SPBU diduga bermain.

"Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. Harga solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Katanya

Menurutnya, Ribuan Liter Solar Raib Setiap Hari, Masyarakat dirugikan, diperkirakan, para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per mobil dalam Satu hari/malam, bahkan lebih.

"Dengan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas. Imbuhnya

Masyarakat berharap Mabes Polri, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Tutupnya mengakhiri 

Red/Ajun 

Misteri Mobil Penghisap BBM Terciduk di SPBU 44.55602 Wates, Ini Kata Bos Inisial YLS "Mobil Anda Sedang Kami Pantau "

By On Mei 27, 2025



Kulon Progo, BM.Online - Dugaan praktik mafia BBM ilegal kembali mencuat beberapa SPBU di wilayah Cilacap Hingga Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Selasa 27 Mei 2025


Tersebut diketahui saat mobil teruk bak berwarna biru kuning hitam sedang mengisi BBM di SPBU 44.55602 tepatnya di Jl. Raya Wates - Yogyakarta No.8, Area Sawah, Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.


Saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi sopir yang tida mau disebut namanya mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut milik bos berinisial YLS, dan jika sudah penuh di kirik ke sebuah gudang di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.


"Benar pak mobil yang saya bawa bermuatan solar milik bos Julius, dan urusan kordinasi ke aparat penegak hukum (APH) urusan beliau, biasanya jika sudah penuh saya bawa ke gudang di wilayah Cilacap. Kata Sopir mengatakan pada wartawan 


Bos berinisial yls saat dikonfirmasi oleh wartawan dirinya mengakui mobil bermuatan bbm ilegal tersebut benar miliknya.


"Saya minta tolong ya mas mobil jangan difoto takut anak-anaknya marah karena ini sudah malam bahaya soalnya mereka sedang memantau kalian. Katanya 


Dirinya juga menambahkan jika rekan media ingin bertemu dengan beliau harus disiang hari.


"Dua mobil anak buah saya sedang memantau rekan rekan, jika mau ketemu saya bsok sajah dikarenakan sekarang sudahalam dan tukang kopi sudah pada tutup. Ucapnya pada wartawan pada Selasa 27 Mei 2025


Menanggapi hal tersebut, menurut Aktifis Jawa Tengah Noval Sitorang mengatakan biasanya mereka dengan cara menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem dan petugas SPBU diduga bermain.


"Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. Harga solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Katanya


Menurutnya, Ribuan Liter Solar Raib Setiap Hari, Masyarakat dirugikan, diperkirakan, para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per mobil dalam Satu hari/malam, bahkan lebih.


"Dengan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas. Imbuhnya


Masyarakat berharap Mabes Polri, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.


"Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Tutupnya mengakhiri 


Red/Ajun 

Sugiyono, S.E., S.H., M.H. Pembela Hukum dan Keadilan: Advokat yang Teguh Membela Keadilan di Tengah Arus Perubahan

By On Mei 27, 2025




Semarang, Jawa Tengah – Dalam dunia hukum yang dinamis dan penuh tantangan, sosok Sugiyono, S.E., S.H., M.H. menonjol sebagai advokat yang dikenal akan keberanian dan integritasnya yang tinggi. Dengan semboyan “Sekalipun langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan”, ia membuktikan komitmennya dalam membela keadilan tanpa kompromi.
 
Sugiyono bukan sekadar menjalankan profesi advokat, tetapi ia menjadikan profesi ini sebagai panggilan jiwa. Ia menangani setiap kasus dengan dedikasi penuh, mengedepankan keahlian hukum yang mumpuni, serta memegang teguh etika profesi. Keberaniannya dalam membela klien, bahkan di tengah tekanan, menjadi ciri khasnya.
 
Dalam wawancara di sela-sela Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (Muscab DPC IKADIN), Sugiyono menyampaikan pesan penting kepada para awak media dan rekan advokat. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan pengetahuan hukum bagi para advokat agar mampu menangani setiap perkara secara profesional dan bertanggung jawab.
 
“Profesi advokat adalah profesi terhormat dan mulia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas dan pengetahuan hukum agar mampu menangani setiap perkara secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Sugiyono.
 
Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi advokat. Menurutnya, perkembangan hukum yang dinamis menuntut advokat untuk adaptif, berpikir kritis, dan menguasai berbagai aspek hukum secara mendalam. “Ilmu adalah senjata utama advokat. Dengan ilmu, kita tidak hanya mampu membela, tetapi juga menjaga keadilan tetap hidup,” tambahnya.
 
Sugiyono, S.E., S.H., M.H. menjadi contoh ideal seorang advokat masa kini: berani, amanah, dan berintegritas. Di tengah perubahan dan dinamika hukum, ia tetap teguh pada komitmennya sebagai pembela hukum dan keadilan. Dedikasi dan integritasnya menjadi inspirasi bagi para advokat muda dan penegak hukum lainnya.


GMOCT Turut Berdukacita: Ibunda Kepala Divisi Investigasi Laskar Bayangkara News Berpulang

By On Mei 26, 2025



Bandung, 26 Mei 2025 (GMOCT) – Keluarga Besar Laskar Bayangkara News, Jurnal Bayangkara News, dan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) berduka cita atas berpulangnya Ibu Ilim Halimah Binti Abdul Falah. Almarhumah merupakan ibunda tercinta dari Bapak Danny Syamsi, Kepala Divisi Investigasi Laskar Bayangkara News.  Ibu Ilim Halimah meninggal dunia pada Minggu, 25 Mei 2025.
 
Kabar duka ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari GMOCT.  Seluruh anggota GMOCT, Laskar Bayangkara News, dan Jurnal Bayangkara News menyampaikan rasa belasungkawa yang terdalam.  Semoga almarhumah husnul khotimah dan diterima segala amal ibadahnya oleh Allah SWT.  Doa juga dipanjatkan agar keluarga yang ditinggalkan, terutama Bapak Danny Syamsi dan seluruh keluarga besar, diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi kehilangan ini.
 
“Kepergian Ibunda Ilim Halimah merupakan kehilangan besar bagi kami semua,” ungkap Danny Syamsi dengan suara bergetar.  “Beliau adalah sosok ibu yang luar biasa, penuh kasih sayang, dan selalu memberikan dukungan.”
 
Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT sekaligus Pimpinan Redaksi Laskar Bayangkara News dan Jurnal Bayangkara News, menambahkan, “Kami turut merasakan kesedihan yang mendalam dan mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.  Semoga keluarga diberikan ketabahan.”
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam.  "Atas nama seluruh anggota GMOCT, saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian Ibu Ilim Halimah.  Semoga almarhumah diampuni segala dosanya dan ditempatkan di sisi Allah SWT.  Kami berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Agung Sulistio dalam pernyataan tertulisnya.  Semoga kepergian beliau menjadi cahaya bagi keluarga yang ditinggalkan.


#No Viral No Justice 

#Innalilahi Wa Innailaihi rojiun 

#Turut berdukacita 

Team/Red (Laskarbhayangkaranews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Rapat Koordinasi Khusus Bahas Layanan Program Rehabilitasi ULTRA Yayasan Pemulihan Natura Indonesia

By On Mei 26, 2025



 
Jakarta (GMOCT) – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, khususnya Natura Indonesia Ultra Addiction Center yang beralamat di Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel, RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, baru saja mengadakan rapat koordinasi khusus membahas rancangan layanan program rehabilitasi ULTRA.  Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan, Ferdy Gunawan, dan bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi layanan yang komprehensif dan berkesinambungan bagi para penerima manfaat khususnya para korban penyalahgunaan napza.
 
Rapat yang intensif ini meliputi beberapa sesi penting,  semuanya dirancang untuk memastikan keberhasilan program layanan rehabilitasi ULTRA.  Berikut rinciannya:
 
1. Sesi Seminar:  Seminar ini difokuskan pada pemahaman mendalam tentang program adiksi tentang pemahaman mendalam terhadap zat adiktif ULTRA dan pentingnya keberlanjutan pemulihan.  "Seminar ini krusial untuk memberikan landasan pengetahuan yang kuat bagi klien kami dalam menjalankan program rehabilitasi dan maintenance pemulihan" ujar Ferdy Gunawan.
 
2. Sesi Konseling Kelompok & Individu:  Sesi ini memberikan kesempatan bagi klien kami untuk mendapatkan layanan yang secara maksimal efektif, dalam segi psikologis dan emosional baik dalam kelompok maupun individu.  Ferdy Gunawan menambahkan, "sesi konseling yang mumpuni adalah kunci keberhasilan dalam membantu penerima manfaat mencapai pemulihan yang optimal."
 
3. Sesi Morning Exercise:  Aktivitas fisik pagi hari ini dirancang untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental para penerima manfaat.  "Kebugaran fisik sangat penting dalam proses pemulihan.  Sesi ini membantu membangun disiplin dan keseimbangan hidup," jelas Ferdy Gunawan.
 
4. Sesi Group Sharing (Morning Meeting):  Sesi ini memfasilitasi berbagi pengalaman dan dukungan antar klien yang difasilitasi oleh staf.  Ferdy Gunawan menekankan, "Sesi ini cukup penting bagi program pemulihan dengan tujuan mengajarkan klien lebih terbuka terhadap berbagai macam hal"
 
5. Sesi Ibadah:  Sesi ibadah memberikan ruang bagi klien untuk berkontemplasi dan mencari kekuatan spiritual.  Menurut Ferdy Gunawan, "Spiritualitas memainkan peran penting dalam proses pemulihan.  Sesi ibadah memberikan ketenangan dan penguatan batin."
 
6. Psikoedukasi Female:  Sesi ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman tentang isu-isu kesehatan mental yang spesifik bagi perempuan.  "Kami menyadari kebutuhan khusus perempuan dalam proses pemulihan.  Psikoedukasi ini memastikan pendekatan yang sensitif dan tepat," ungkap Ferdy Gunawan.
 
Para pemateri dalam sesi layanan rehabilitasi terdiri dari staf berpengalaman Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center:
 
1. Iqbal Rinaldo Akuan (Assistant Program Manager)
2. Ronald Rolando (Senior Counsellor)
3. Alfareza Annas T (Senior Counsellor)
4. Firmansyah (Supervisor Program Technical)
5. Ken Sheila A (Senior Counsellor)
6. Raden Fajar S (Senior Counsellor)
7. Fahdillah (Senior Counsellor)
8. Joshua Adi N (Junior Counsellor)
9. Bagus Kurniawan (Volunteer Staff)
10. Jufri Aldino (Volunteer Staff)
11. Syauki (Senior Counsellor)
 
Rapat koordinasi ini menandai komitmen kuat Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dalam memberikan layanan pemulihan yang komprehensif dan berkesinambungan bagi para penerima manfaat.   Layanan program rehabilitasi ULTRA diharapkan dapat membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif.


#No Viral No Justice 

#Yayasan Natura Indonesia 

#Ultra Addiction Center 

Team/Red (Penajournalis.com/Asep NS)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Desa Penggalang Berlangsung Gelar Acara Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih

By On Mei 26, 2025




Serang, Acara pembentukan koperasi merah putih,yang diselenggarakan langsung ,dikantor Desa Penggalang, kecamatan, Ciruas ,kabupaten Serang,Provinsi Banten disambut hangat masyarakat penggalang dengan penuh khidmat pada Senin 26/5/2025

Turut hadir"Perwakilan dari kecamatan diwakilkan .Yuli,Ibrohim,Yuyun dan Lely,Fauzi,Ina selaku pendamping desa,Babinkamtibmas dan Babinsa,Ketua BPD beserta anggota,Ketua RT/RT se-Desa Ciomas,Ketua karang taruna ,Serta jajaran,ibu ibu kader PKK ,Para Ustadz dan Alim ulama.
 
Heriyanto selaku kepala desa Penggalang menjelaskan dalam sambutannya" Saya berharap dalam acara musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi merah putih ini mudah mudahan berjalan dengan lancar bagi yang terpilih untuk pengurus koperasi merah putih semoga amanah bertanggung jawab penuh untuk bisa membawa ,kemajuan khusus nya desa Penggalang,Ujarnya

Yuyun perwakilan dari kecamatan dalam sambutannya mengatakan"Kami perwakilan dari kecamatan,meminta kepada masyarakat Desa, penggalang harus memahami secara detail dengan adanya koperasi merah putih yang langsung diintruksikan oleh Pak Prabowo presiden kita ,semoga didesa penggalang terbentuk untuk pengurus koperasi merah putih yang amanah dan bisa memahami lebih menguasai di segala bidangnya,Ungkapnya


Sanan.Spd selaku ketua BPD dalam sambutannya mengatakan" selaku BPD tidak ikut dalam kepengurusan koperasi merah putih ini tapi sebagai Fasilitator,semoga dalam acara pembentukan koperasi merah putih bagi pengurus bisa menjalankan segala sesuatu nya dengan baik ,bertanggung jawab,amanah ,dan bisa memajukan khusus nya Desa Penggalang,Ucapnya


Fauzi selaku pendamping desa dalam sambutannya mengatakan,koperasi adalah bekerja sama yang bertujuannya untuk mensejahterakan, anggotanya,hari ini adalah hari terakhir dalam suatu pembentukan berkas,ungkapnya

Tolong resmikan dulu pengurus koperasi ,lanjut kepemilihan pengurus,yang jadi pengurus harus domisili penggalang ,diharapkan dia mau ,tidak boleh ada unsur pimpinan desa,Imbuhnya

Acara disambung dengan pemilihan pengurus koperasi merah putih.


(Tim/red)

Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Berhasil Meringkus Dua Pelaku Begal Motor

By On Mei 26, 2025





Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten - Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curanras) Begal motor, Senen 26/05/2025.

Keberhasilan pengungkapan kasus Curanras ini berkat adanya laporan masyarakat yang datang melaporkan ke SPKT Polsek Pakuhaji dengan bukti lapor Nomor : LP / B / 34 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Pakuhaji / Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2025 bahwa pelapor telah mengalami insiden pencurian motor dengan cara di begal dengan diacungkan Golok oleh 3 (tiga) Pelaku dan merampas paksa 1 unit kendaraan milik Korban yaitu 1 unit Sepeda motor Matic jenis N-Max Warna Merah Bernopol B-6146-VXW seharga Rp 15,000,000,-

Dengan bukti laporan tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji dibawah pimpinan Ipda ARQI AFIANDI dengan beranggotakan 3 personel melakukan observasi penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan dari Pelapor ciri-ciri para pelaku didapat informasi bahwa Pelaku bernama Sdra Mardani Alias Goak. 

Selanjutnya pada hari Minggu 04/05/2025 sekira pukul 23;00wib tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji bergerak cepat ke rumah Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku bernama Mardani Alias Gowak yang berlokasi di kontrakan Kp Buaran Jarak, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang berikut barang bukti senjata tajam berupa Golok yang digunakan oleh Pelaku dalam melakukan tidak pidana kejahatan bersama rekannya yang bernama Sdra Ariyawan alias Minyin yang lebih dahulu diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji sedangkan 1 Pelaku DPO bernama Agung alias dower sedang dalam pengejaran petugas.

Setelah berhasil mengamankan Sdra Mardani alias Goak kemudian petugas membawa Pelaku ke Mako Polsek Pakuhaji guna untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan dipertemukan oleh Pelapor selaku Korban dan korban selaku Pelapor mengenali Pelaku bernama Mardani alias Goak.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua pelaku yang diamankan dapat di jerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman kurungan penjara maksimal 9 Tahun

Red

Bocah 10 Tahun di Majalengka Terbaring Sakit, Butuh Bantuan Operasi Jantung, Pemdes Gunung Wangi Tutup Mata?, GMOCT Ajak Donasi

By On Mei 26, 2025


 

Majalengka, Jawa Barat – Nasib pilu menimpa Winda Nur Oktavia (10), warga Desa Gunung Wangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Sejak lahir, Winda menderita penyakit jantung yang mengharuskannya menjalani operasi. Namun, keterbatasan ekonomi keluarga membuat harapan untuk kesembuhannya tampak jauh.
 
Selama 10 tahun, Winda hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur. Kondisi kesehatannya yang memprihatinkan membuat orang tuanya, Didin dan istrinya, merasa sangat terpukul. "Seperti kambing yang disembelih," ungkap Didin menggambarkan kondisi putrinya saat penyakitnya kambuh.
 
Didin dan istrinya mengaku telah berkonsultasi dengan dokter yang menyatakan putrinya membutuhkan operasi jantung. Namun, biaya operasi yang besar menjadi kendala utama bagi keluarga yang kurang mampu ini. Lebih menyayat hati, selama delapan tahun, keluarga ini mengaku sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah Desa Gunung Wangi.
 
"Sangat disayangkan, pemerintah desa tidak pernah berupaya membantu keluarga kami," ujar Didin dengan nada kecewa. Ia mempertanyakan kepedulian perangkat desa dan kepala desa terhadap warganya yang sedang menderita sakit.
 
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Saeful Yunus S.E.,M.M., tokoh dan aktivis pergerakan di Majalengka. Informasi mengenai kondisi Winda ia terima langsung dari keluarga tersebut. Saeful Yunus mengungkapkan rasa prihatin dan kemarahannya atas ketidakpedulian pemerintah desa.
 
"Saya sangat prihatin dan marah dengan perilaku kepala desa yang tidak becus melayani masyarakatnya," tegas Saeful Yunus. Ia bahkan melontarkan kecaman keras kepada kepala desa, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respon dan bantuan yang diberikan. "Urusan anggaran ada, bantuan PKH ada, tapi untuk mengurus warganya yang sakit kok sampai berlarut-larut," ujarnya dengan nada geram.
 
Saeful Yunus juga mengungkapkan ancaman akan menuntut pertanggungjawaban kepala desa atas ketidakpeduliannya. Informasi mengenai kondisi memprihatinkan Winda ini didapatkan oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Saeful Yunus S.E.,M.M., yang turut prihatin atas kondisi anak tersebut.
 
Menanggapi hal ini, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengajak para dermawan untuk turut serta membantu meringankan beban keluarga Winda melalui penggalangan dana. "Mari kita bersama-sama membantu Winda mendapatkan pengobatan dan perawatan intensif yang dibutuhkan," ajak Agung Sulistio.
 
Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menyatakan kekecewaannya atas sikap pemerintah desa. "Apabila memang benar pihak Pemdes tidak peduli akan kondisi Winda, lalu apa tugas dan tupoksi jajaran Pemdes?," tegas Asep NS. GMOCT berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan bantuan dan memastikan Winda mendapatkan perawatan medis yang layak.


Untuk Donasi No Rekening: BRI 430601012676530 a/n Teti Kusyanti

No Kontak: 0838-4488-1333

#No Viral No Justice 

#Save Winda

#Pemdes Gunung Wangi

#Kecamatan Argapura 

#Kabupaten Majalengka 

#Saeful Yunus S.E.,.M.M

#Aktivis Kenamaan Majalengka 

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Desak Pembekuan Koperasi KOPBUN AMARA di Nagan Raya

By On Mei 25, 2025



 
Nagan Raya, 23 Mei 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), bersama pekerja Koperasi KOPBUN AMARA, mendesak Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindakop) Kabupaten Nagan Raya untuk segera melakukan investigasi dan pembekuan koperasi tersebut. Desakan ini muncul menyusul meninggalnya Irawan, seorang sopir dump truk yang bekerja melalui KOPBUN AMARA, akibat kecelakaan kerja pada 26 Februari 2025 lalu.
 
Informasi awal diperoleh GMOCT dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT sendiri.  Keluarga Irawan, melalui putra almarhum Ridwan yang juga Pemred Media Online Bongkarperkara,  menyatakan bahwa KOPBUN AMARA telah mengabaikan hak-hak mereka sebagai ahli waris.  Mereka menuntut santunan kematian, biaya pengobatan, ganti rugi, dan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
 
“Koperasi KOPBUN AMARA diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran,” tegas Ridwan, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.  Pelanggaran tersebut meliputi aktivitas jasa angkutan ilegal, pengumpulan dana tanpa izin, kegiatan usaha tanpa izin resmi,  mempekerjakan pekerja tanpa perjanjian tertulis, dan  tidak memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan.  Sebagai bukti, keluarga Irawan telah menyerahkan surat keterangan kematian dan bukti pemotongan upah almarhum.
 
Ridwan menambahkan,  GMOCT mendesak transparansi dari Disprindakop Kabupaten Nagan Raya terkait penanganan kasus ini.  Mereka berharap investigasi dilakukan secara menyeluruh dan tuntas untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban serta melindungi hak-hak pekerja lainnya.
 
"GMOCT se-Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update informasi terbaru," pungkas Ridwan.  Pihaknya juga membuka kesempatan bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk menghubungi mereka.  Desakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak buruh koperasi di masa mendatang.  GMOCT berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan di sektor koperasi.

#No Viral No Justice 

#Kopbun Amara

#Nagan Raya

#Aceh

Team/Red(Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *