Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Tangerang, "Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Bungkam Saat Dikonfirmasi"

By On Juni 24, 2025



Tangerang, BM.Online - Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergerilya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. 

Hal ini yang disinyalir memicu Nama Marjuki sebagai kordinato beberapa toko yang menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang - Banten.

Kenyataan ini dapat kita temui di toko yang beralamat di Jl. Raya Kosambi Timur No.21, Kecamatan Kosambi, Kabuoaten Tanggerang, Banten Menurut keterangan penjaga toko, seorang yang enggan disebut namanya mengatakan pada wartawan bahwa uang kordinasi setiap bulan diserahkan pada inisial M.

"Sekarang Koordinasi ke APH Pak Marjuki langsung bang, kalau tokonya sih banyak cuman yang saaya tau baru 3 toko. ''Yang pertama toko yang saya jaga ini tepatnya Jl. Raya Kosambi Timur No.21, Kecamatan Kosambi, Tanggerang - Banten. 

" Dua (2) di  Jl. Raya Kampung Melayu, Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabuoaten Tangerang - Banten. Dan yang ke tiga (3) di Jl. Tanjung Pasir, Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang - Banten. ujar penjaga toko sambil menunjukan satu nomor telpon  +62852****8711. Senin 23/6/2025

Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi ke Polsek Teluknaga melalui Kanit Reskrim IPDA Achmad Naufal Fathurrahman lewat pesan WhatsApp, tida merespon

Warga sekitar pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku usaha ilegal yang berani menentang hukum. “Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum?  jualan seenaknya,” kata warga 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Teluknaga mengenai kelanjutan penindakan terhadap toko tersebut. Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


Red/Tim

Sebuah Warung di Kampung Melayu Menjadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Warga Minta Polsek Teluknaga Jagan Tutup Mata

By On Juni 24, 2025



Tanggerang - BM.Online, Warga  Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga kembali dibuat resah dengan adanya informasi penjualan obat obatan golongan G berjenis Tramadol dan Eximer tepatnya di Jl. Raya Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang - Banten.

Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait keresahan tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.

“Dengan adanya penjualan obat terlarang di wilayah ini, kami selaku orang tua khawatir anak-abak kami ikutan membeli barang laknat tersebut karna lokasi rumah kami sangat berdekatan dengan lapak penjualnya,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya pada awak media, Senin (23/6/2025).

Dalam pantauan awak media, lapak penjual obat terlarang tersebut berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu, Teluknaga, Kabupaten Tanggerang, Banten, untuk memastikan awak media sempat menyamar dengan menjadi membeli ke warung tersebut.

Dalam penyamarannya awak media langsung datang konter pulsa tutup tersebut untuk membeli Lima (5) butir obat jenis Tramadol, seharga Rp.40.000 dan ternyata benar atas laporan warga bahwa warung tersebut menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer.

Keresahan warga akan obat obatan narkotika golongan G tersebut sangat beralasan karena hal itu bisa merusak masa depan cikal bakal generasi muda yang lambat laun akan hancurkan dan bahkan bisa mengancam jiwa mereka.

“Sekali lagi kami memohon kepada bapak Kapolsek Teluknaga untuk segera menindak lanjutinya,” ujar seorang warga ibu-ibu yang terlihat khawatir dengan masa depan anaknya.


Red/tim

GMOCT Turut Berbahagia: Ketua Umum GMOCT (Pimpinan Redaksi SBI) Gelar Khitanan Putra di Pemalang

By On Juni 23, 2025


Pemalang, Jawa Tengah 23 Juni 2025 (GMOCT) – Suasana khidmat dan penuh suka cita menyelimuti Desa Loning, Dusun Kedemungan, Pemalang, Jawa Tengah pada Senin, 23 Juni 2025. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menggelar acara khitanan putra tercintanya, Ahmad Maulana Iqbal, di depan Masjid Al-Kautsar.

 

Acara khitanan tersebut dihadiri oleh jajaran Korlap SBI, Kaper SBI Jawa Tengah, Kabiro SBI Pemalang, Kabiro SBI Kuningan beserta staf redaksi. Kehadiran para tamu undangan semakin memeriahkan acara, termasuk ucapan selamat yang disampaikan oleh berbagai mitra dan rekanan media Kabar SBI dan GMOCT. Alunan musik menambah semarak suasana bahagia tersebut.

 

Acara berlangsung lancar dan penuh keakraban. Meskipun berhalangan hadir karena kesibukan, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menyampaikan ucapan selamatnya. "Atas nama segenap jajaran kepengurusan dan keluarga besar GMOCT, kami mengucapkan selamat atas khitanan putra Bapak [Agung Sulistio Pimpinan Redaksi SBI]. Semoga Ananda Ahmad Maulana Iqbal menjadi anak yang sholeh, pintar, berbakti kepada orang tua, berguna bagi agama, bangsa, dan negara," ungkap Asep NS dalam keterangan tertulisnya.

 

Semoga Ananda Ahmad Maulana Iqbal tumbuh menjadi pribadi yang berguna bagi nusa dan bangsa. Selamat atas acara khitanannya!



#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pamungkas Banten Soroti Rekrutmen RSU Adhyaksa, Aksi Damai Akan Digelar di Kejati dan Bupati Serang

By On Juni 23, 2025





Serang –Bm.online Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten—yang terdiri dari aktivis media, LSM, ormas, dan simpatisan masyarakat—telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai kepada Polresta Serang Kota dan Polres Serang.

Koordinator Aksi, Babay Muhedi, membenarkan bahwa surat pemberitahuan tersebut telah dikirim pada Minggu, 22 Juni 2025 dan akan di laksanakan pada hari Rabu, 25 Juni 2025

> “Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang. Dugaan ini menyasar perusahaan outsourcing PT Nuansa Cipta Indah yang merekrut puluhan warga dari Desa Sukajadi dan Desa Silebu untuk bekerja di RSU Adhyaksa Banten,” ujar Babay.

Tuntutan Aliansi Pamungkas Banten

1. Menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) dalam perekrutan tenaga kerja di RSU Adhyaksa Banten.


2. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak internal dan eksternal, baik dari RSU Adhyaksa Banten maupun PT Nuansa Cipta Indah.


3. Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan prosedur operasional PT Nuansa Cipta Indah yang diduga tidak sesuai regulasi.


4. Memutus kontrak atau mendiskualifikasi PT Nuansa Cipta Indah sebagai penyedia tenaga kerja karena dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.


5. Melibatkan warga lokal (pribumi) dalam proses perekrutan, serta mengembalikan hak-hak warga yang telah membayar biaya administrasi.


6. Menuntut Kejati Banten dan RSU Adhyaksa Banten untuk bertanggung jawab atas hak-hak warga serta membuka ruang transparansi publik dalam proses perekrutan.


Dalam kesempatan yang sama, Erwin, Koordinator Lapangan I mewakili warga Kecamatan Kragilan, turut menyoroti dugaan pelanggaran administratif.

"Kami mendapat laporan bahwa adanya dugaan terdapat tenaga kerja yang telah berusia lanjut namun tetap diterima bekerja. Ini jelas bentuk pelanggaran. Bahkan, untuk posisi petugas keamanan (Kamdal) yang sudah ditempatkan, kami menduga tidak dibekali dengan SOP,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Banten guna memastikan perusahaan terkait mematuhi seluruh regulasi dan standar operasional yang berlaku.

Sementara itu, Bachrudin atau yang akrab disapa Bung Beka, Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan upaya memperjuangkan hak dan suara masyarakat.

“Kami berkomitmen menggelar aksi secara tertib untuk mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), agar kembali aktif menjalankan fungsi pengawasannya. Disnaker yang lemah telah membuka celah terjadinya praktik pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Serang. Sekarang kita tahu, siapa yang berperilaku seperti preman—bukan LSM atau ormas, tetapi pihak-pihak yang bermain dalam rekrutmen," tegas Bung Beka.

Senada dengan itu, Aminudin, Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Banten, menyatakan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga kebenaran terungkap dan para pelaku ditindak.

Salah satu warga sekaligus korban, Dadih, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami percaya kepada kepolisian untuk menangkap dan mengembangkan kasus ini secara tuntas, agar RSU Adhyaksa Banten bersih dari praktik pungli. Kami juga meminta Bupati Serang untuk segera mengaktifkan Satgas Pungli yang telah dibentuk, agar praktik serupa tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Serang,” paparnya.

Aliansi Pamungkas Banten berharap agar praktik pungli dapat diberantas secara menyeluruh di Provinsi Banten dan seluruh perusahaan outsourcing dapat bekerja secara tertib, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Tim /red)


Kasus Korupsi di Indonesia: Pembungkaman Media dan Kegagalan Penegakan Hukum

By On Juni 23, 2025



Jakarta, 23 Juni 2025 - Kasus korupsi di Indonesia terus menjadi sorotan publik. Namun, upaya pemberantasan korupsi seringkali terhambat oleh pembungkaman media dan kegagalan penegakan hukum.

Menurut laporan terbaru, kasus korupsi di Indonesia merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kasus-kasus tersebut antara lain Kasus BLBI yang merugikan negara Rp138 triliun, Kasus Korupsi Minyak Mentah yang merugikan negara Rp193,7 triliun, dan Kasus Korupsi Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Namun, kasus-kasus tersebut seringkali menghilang atau tidak diselesaikan karena beberapa alasan. Kurangnya bukti, intervensi politik, lemahnya penegakan hukum, korupsi dalam proses hukum, kurangnya transparansi, dan keterlibatan banyak pihak menjadi beberapa faktor yang menyebabkan kasus korupsi sulit untuk diusut.

Pembungkaman media juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus korupsi sulit untuk diungkap. Tekanan pada media, pembelian media, intimidasi pada jurnalis, dan pembredelan media menjadi beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membungkam media.

"Kami mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum," kata seorang aktivis anti-korupsi. "Kami juga mendesak media untuk terus memberitakan kasus korupsi dan tidak membiarkan pembungkaman media terjadi."

Kasus korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi tantangan besar bagi negara ini. Oleh karena itu, perlu upaya lebih keras dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.


Penulis : Risky Syaifulloh

PROYEK PENGURUGAN DI SAWAH LUHUR TIDAK BERIZIN, DIDUGA TERKAIT DENGAN KEPENTINGAN WALIKOTA SERANG

By On Juni 23, 2025



Serang // BM.Online, Kegiatan proyek pengurugan lahan yang saat ini Sedang berlangsung di wilayah Sawah Luhur menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah dinas teknis menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin resmi, tidak diketahui siapa pengembangnya, dan bahkan tidak jelas untuk pembangunan apa kegiatan tersebut dilakukan pada Senin 23 Juni 2025.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan izin lingkungan untuk kegiatan pengurugan tersebut. Dinas Tata Ruang juga menyatakan tidak mengetahui tujuan maupun siapa pelaksana kegiatan pembangunan di lokasi itu. Sementara itu, Dinas Perizinan mengaku belum pernah menerima laporan atau melakukan pengecekan lapangan terkait proyek tersebut.

Yang lebih mengherankan, lagi proyek pengurugan itu bukan dijalankan oleh PT Jaya Dinasty Indonesia, yang sebelumnya digadang-gadang akan membangun kawasan industri di sana.

Menanggapi hal ini, Akhmad Rizky, Ketua LBH YABPEKNAS (Yayasan Bantuan dan Perlindungan Konsumen Nasional), menegaskan bahwa proyek yang tidak memiliki izin dan tidak transparan ini harus dihentikan dan ditindak tegas. Ia juga menyoroti adanya dugaan indikasi keterlibatan atau perlindungan dari pejabat tinggi daerah, termasuk Wali Kota Serang.

“Kami mencium adanya keterkaitan antara proyek ini dengan kepentingan politik atau bisnis yang melibatkan Wali Kota Serang. Jika benar demikian, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Akhmad Rizky.

Ia juga menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan lintas dinas telah membuka ruang bagi pelaksanaan proyek ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga. Pengurugan tanpa izin adalah pelanggaran serius. Kalau dibiarkan, artinya pemerintah daerah turut serta dalam pembiaran hukum. Jangan sampai pembangunan dijadikan tameng untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

LBH YABPEKNAS mendesak agar proyek tersebut segera dihentikan dan disegel, serta meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini.*PROYEK PENGURUGAN DI SAWAH LUHUR TIDAK BERIZIN, DIDUGA TERKAIT DENGAN KEPENTINGAN WALIKOTA SERANG*

Serang – Kegiatan proyek pengurugan lahan yang saat ini berlangsung di wilayah Sawah Luhur menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah dinas teknis menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin resmi, tidak diketahui siapa pengembangnya, dan bahkan tidak jelas untuk pembangunan apa kegiatan tersebut dilakukan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan izin lingkungan untuk kegiatan pengurugan tersebut. Dinas Tata Ruang juga menyatakan tidak mengetahui tujuan maupun siapa pelaksana kegiatan pembangunan di lokasi itu. Sementara itu, Dinas Perizinan mengaku belum pernah menerima laporan atau melakukan pengecekan lapangan terkait proyek tersebut.

Yang lebih mengherankan, proyek pengurugan itu bukan dijalankan oleh PT Jaya Dinasty Indonesia, yang sebelumnya digadang-gadang akan membangun kawasan industri di sana.

Menanggapi hal ini, Akhmad Rizky, Ketua LBH YABPEKNAS (Yayasan Bantuan dan Perlindungan Konsumen Nasional), menegaskan bahwa proyek yang tidak memiliki izin dan tidak transparan ini harus dihentikan dan ditindak tegas. Ia juga menyoroti adanya dugaan indikasi keterlibatan atau perlindungan dari pejabat tinggi daerah, termasuk Wali Kota Serang.

“Kami mencium adanya keterkaitan antara proyek ini dengan kepentingan politik atau bisnis yang melibatkan Wali Kota Serang. Jika benar demikian, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Akhmad Rizky.

Ia juga menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan lintas dinas telah membuka ruang bagi pelaksanaan proyek ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga. Pengurugan tanpa izin adalah pelanggaran serius. Kalau dibiarkan, artinya pemerintah daerah turut serta dalam pembiaran hukum. Jangan sampai pembangunan dijadikan tameng untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

LBH YABPEKNAS mendesak agar proyek tersebut segera dihentikan dan disegel, serta meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini tutup nya.


Proyek Pembangunan Rabat Beton Manual di  Desa Seat Jaya Diduga Mark Up Anggaran

By On Juni 23, 2025



Serang, BM online - Proyek pembangunan jalan rabat beton manual jalan lingkungan yang berada di kampung Seaut Encle RT. 002/001 Desa Seuat Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten. Dengan luas pekerjaan  P=174 M x L=2,2 M x T =0,10M. Yang dibiayai dari APBDes (DD), anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp. 87.572.000,- menuai sorotan tajam, Minggu 22 Juni 2025.

Beberapa temuan yang berhasil dihimpun oleh awak media BM-online saat berada di lokasi proyek antara lain:


Diduga komposisi matrial tidak memenuhi standar rencana anggaran biaya yang dibuat.
Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan kontruksi jalan. Semen yang digunakan bermerk Semen Serang diduga tidak sesuai dengan (RAB).


Saat dikonfirmasi Enong, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dirinya mengatakan bahwa pekerjaan dimulai pada hari kamis  jumlah tenaga kerja ada 12 orang dengan sistem upah borongan gak tau diborong berapa nya.

" Iya saya selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Komposisi matrial semen satu sak, pasir tujuh pengki dan batu split sebelas ember, " Ujarnya.

Awak media mencoba untuk menanyakan lebih lanjut kepada Enong selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berapa jumlah nominal upah yang diterima oleh para pekerjaan proyek tersebut dirinya mengatakan silahkan konfirmasi saja sama pak Nurman.

" Kalau untuk upah tenaga kerja kami borongan bos tapi kalau pengen tau lebih jelas berapa jumlahnya silahkan konfirmasi saja langsung sama pak Nurman, " beber nya.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan enggan terbuka terhadap media, ada apa dengan proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Seuat..? Enong, selaku Tim Pelaksana Kegiatan justru menyuruh kepada awak media agar menanyakan langsung terkait upah tenaga kerja kepada orang lain.

Untuk menggali lebih detail tim awak media BM-online mencoba ,konfirmasi menghubungi melalui telfon dan via chat WhatsApp kepala desa ( kades) Desa seuat Jaya, EDi selaku pejabat sementara ( PJS) merespon terkait kegiatan pembangunan Rabat beton manual  di pantau aja sekira nya di anggap ada kekurangan tolong di arahkan singkat nya.



(Tim/ red)

Kepala Desa Sangkanhurip Bantah Tuduhan Korupsi, GMOCT Apresiasi Keterbukaan Informasi

By On Juni 22, 2025



Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) – Kepala Desa (Kades) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Toto, kembali menegaskan bantahannya terhadap tuduhan korupsi dana desa yang beredar luas.  Dalam wawancara eksklusif dengan perwakilan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) pada Minggu, 22 Juni 2025, di kediamannya, Kades Toto menyatakan bahwa pemberitaan pada 21 Juni 2025 yang menuduhnya melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

 

Tuduhan tersebut, menurut Kades Toto, meliputi proyek-proyek fiktif dalam pembangunan ketahanan pangan, pengadaan alat kesehatan, pemberdayaan budidaya lele, dan pengadaan alat tong sampah.  Ia membantah seluruhnya dan menegaskan bahwa semua proyek telah dijalankan sesuai prosedur dan perencanaan yang telah disetujui, dengan bukti-bukti fisik dan administrasi yang lengkap.  Kades Toto siap menunjukkan bukti-bukti tersebut kepada pihak berwenang.

 

“Tuduhan mark-up anggaran dan penggunaan dana desa untuk hal-hal yang tidak sesuai sama sekali tidak benar,” tegas Kades Toto. Ia menambahkan bahwa seluruh penggunaan dana desa tercatat transparan dalam laporan keuangan desa yang telah diaudit dan dinyatakan sesuai ketentuan.  Ia juga membantah tuduhan gaya hidup mewah, mabuk-mabukan, dan pergaulan bebas yang turut dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

 

Ketua Umum GMOCT mengapresiasi hak jawab yang disampaikan Kades Toto.  “Dengan berita hak jawab ini, masyarakat dapat mengetahui informasi yang sejelas-jelasnya bahwa apa yang disampaikan Kades Sangkanhurip sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

 

Senada dengan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menyatakan bahwa tayangnya berita hak jawab ini menandakan keterbukaan informasi publik dari Kades Sangkanhurip.  “GMOCT mengapresiasi kooperatifnya Kades Sangkanhurip dalam menanggapi pemberitaan sebelumnya,” tambah Asep Riana.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, “GMOCT ke depannya akan bersinergi dengan Pemdes Sangkanhurip dalam hal publikasi dan kemitraan antar lembaga.”

 

Kades Toto berharap pihak berwajib dapat mengungkap sumber informasi yang tidak bertanggung jawab dan memberikan sanksi yang setimpal. Ia juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu kebenarannya.  Ia menekankan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Sangkanhurip.



#No Viral No Justice 


#Kades Sangkanhurip 


#Majalengka


#Keterbukaan Informasi Publik 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sebuah Klinik Diduga Ilegal di Sindang, Majalengka, Diduga Beroperasi Setengah Tahun

By On Juni 22, 2025



Majalengka, Jawa Barat Minggu 22 Juni 2025 (GMOCT) –  Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, namun maraknya klinik kesehatan dan kecantikan yang beroperasi tanpa izin menimbulkan kekhawatiran.  Salah satu kasus yang mencuat adalah berdirinya sebuah klinik di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, yang diduga beroperasi secara ilegal selama kurang lebih setengah tahun.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya.

 

Klinik tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial D, yang diketahui sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Sindang.  Saeful Yunus, Aktivis Anti Korupsi Nasional, mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini.  Ia menekankan pentingnya izin operasional bagi setiap klinik untuk menjamin keselamatan dan keamanan pasien.

 

"Sebelum membuka klinik,  pemilihan lokasi, model bisnis, standar kualitas pelayanan, manajemen keuangan, teknologi, dan terutama izin usaha harus diperhatikan," tegas Saeful Yunus.

 

Di klinik tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal, termasuk alat suntik, sarung tangan medis, dan berbagai serum kesehatan.  Penemuan alat-alat dan obat-obatan ini menunjukkan adanya aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa izin resmi.

 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021) secara jelas mengatur jenis-jenis klinik swasta di Indonesia,  meliputi klinik pratama (pelayanan medis dasar) dan klinik utama (pelayanan medis spesialistik atau gabungan dasar dan spesialistik).  Klinik di Sindang ini diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan.  Penting untuk memastikan klinik yang dituju memiliki izin operasional yang sah guna menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.  Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan menyelidiki lebih lanjut dugaan praktik ilegal tersebut.


#No Viral No Justice 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Bungkamnya Salah Satu Oknum Kapolsek di Tanggerang Saat Dikonfirmasi, 8 Penjual Obat Terlarang Dipertanyakan, "Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Mauk"

By On Juni 22, 2025




Tanggerang - BM.Online, Di hari Ulang Tahun (HUT) bhayangkara ke-79 kini telah dinodai oleh maraknya penjual obat obat terlarang bermodus toko sembako, kosmetik, aksesoris handphone dan warung tutup di wilayah hukum Polsek Mauk, Polres Metro Tanggerang Kota.

Bersarang di sebuah toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung kelontong, kosmetik serta warung yang tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Metro Tanggerang Selatan, menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Tim aktifis pada hari Minggu (22/6/2025) menemukan beberapa toko di Wilayah Hukum Polsek Mauk, Polres Metro Kota Tanggerang terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Tidak hanya itu hasil potret wartawan, sedikitnya berhasil menemukan titik peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Mauk, Sukadiri, Kota Tangerang Provinsi  Banten. 

Di benarkan oleh Vini Amelia Aktifis Banten, melihat, dan maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek  Mauk Polres Metro Kota Tanggerang mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan kurang lebih 6 kios yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).

"Ada 6 titik warung yang diduga edarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Mauk, Sukaduri, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

-- Di Jl. Raya Tanggul, Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

-- Di Jl. Raya Cirarab, Gintung Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

-- Di Jl. Raya Rajeg Tanjakan No.10, Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

-- Di Jl. Raya Mauk Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

-- Di Jl. Raden Machmud, Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

-- Di Blok A3 No.3 Gintung, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.


Vini Amelia, selaku Wakil Bendahara Umum (BENDUM) Gabungn Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Pusat  redaksi salah satu media onlin Juga mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa dan warung tutip.

“Perbedaannya mereka warung tutup, menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya 

Menurutnya, penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli di harai Jadi Bhayangkara ke-79 namun dinodai oleh maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Tanggerang beserta Kepolisian Polsek Mauk , Polres Metro Kota Tanggerang bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Saya minta pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kecamatan Mauk, Sukadiri, Kabuoatej Tanggerang” Tandasnya mengakhiri

Melalui pesan watshaapp kanit reskrim Polsek Mauk saat dikonfirmasi mengatakan pada wartawan bahwasanya  beberapa hari lalu anggota sudah melakukan pengecekan kelokasi tidak ada. 

"Waalaikumsalam, Terimakasih infonya akan kita tindaklanjuti besok saya coba kumpulkan anggota untuk tindak lanjuti, beberapa hari yang lalu ada juga yang  menginfokan hal semacam ini tapi pas kita cek kelapangan ternyata tidak ada, tapi infonya tetap akan kami tindaklanjuti, trimakasih. Jelasnya


Red/Ahmad

"Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi":

By On Juni 21, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat - Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan Disdikbud melalui dua media online, [https://www.radar-investigasi.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html ] dan [https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html ], justru memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan anggaran.
 
Awalnya, pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan ini muncul di media online Kabarsbi, yang merupakan anggota dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Informasi tersebut didukung oleh dokumen dan bukti buku APBD Tahun 2024 yang menunjukkan pencairan dana melalui kode rekening 2.04.0016. Disdikbud mengakui pencairan dana sebesar Rp 1,9 miliar, dengan klaim 40% digunakan untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yang mana bukti tersebut merupakan bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
 
Namun, ketidaksesuaian antara klaim Disdikbud dan realisasi di lapangan menjadi titik krusial. Hingga saat ini, belum ada bukti nyata penggunaan dana tersebut untuk program PAUD, menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi.
 
Menggunakan dua Media Online yang diantaranya adalah media online https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, dan media online https://www.radar-investigasi.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, menanggapi tudingan tersebut, Disdikbud melalui Kasubag Keuangan yang tidak disebutkan namanya membantah adanya penyelewengan dan menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks, mengancam akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, GMOCT menganggap bantahan ini menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Bukti pencairan dana melalui rekening resmi menjadi dasar kuat dugaan penyelewengan.
 
Sikap Disdikbud yang memberikan klarifikasi di media selain GMOCT juga menuai kritik dari Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS. Ia menilai Disdikbud menghindari klarifikasi langsung kepada GMOCT yang telah memberitakan dengan asas praduga tak bersalah. 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa
"Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

 Asep NS juga menyayangkan pernyataan Agung Mastian yang mengancam penggunaan UU ITE terhadap penyebar informasi "abu-abu", menekankan bahwa produk jurnalistik yang memiliki bukti kuat tidak dapat dijerat dengan UU ITE selama mengacu pada dugaan yang valid.
 
Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan Disdikbud juga berpotensi masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Kelalaian jabatan semacam ini dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, bila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Ini bisa masuk ke ranah Pasal 3 UU Tipikor dan juga pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat tersebut dapat diberhentikan dari jabatan berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 bagi yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.


 Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat wajib turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

#No Viral No Justice 

#Pendidikan

#Kadisdik Kab. Kuningan 

Team/Red(Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Opini Berlomba "Cuci Tangan" di TNTN Oleh : Rahmad Panggabean Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau

By On Juni 21, 2025




Pekanbaru, Riau - Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) belakangan ini menjadi sorotan. Apa sebab? Karena Tesso Nilo saat ini menjadi tempat tumpuhan harapan ribuan manusia, habitat Satwa Langka dalam kawasan taman nasional tersebut.

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan gencar melaksanakannya di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Provinsi Riau. Salah satunya di TNTN, Kab. Pelalawan, Riau.
Padahal, sebelumnya juga ada aturan-aturannya dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang melarang mengalihfungsikan kawasan hutan dalam bentuk apapun. Kenapa sekarang ini baru terasa gaungnya?

Bila menilik permasalahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), siapa yang bertanggungjawab penuh atas penyusutnya wilayah TNTN dari 81.793 hektare menjadi 12.361 hektare? Apakah ribuan masyarakat yang telah menduduki kawasan tersebut selama bertahun-tahun? Kenapa setelah lebih dari 80% kawasan tersebut sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit pemerintah gerak cepat, kemana saja selama ini?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas menghiasi perdebatan di ruang publik, saling "cuci tangan", mencari pembenaran tak terhindarkan.

Bahkan, Balai Taman Nasional Tesso Nilo mengklaim pihaknya tidak pernah membiarkan kawasan hutan dirusak oleh Perambah. Tak jarang mereka diintimidasi bahkan mengalami kekerasan fisik di tengah tugas melindungi kawasan hutan.

Tak masuk akal apa yang disampaikan pihak Balai TNTN. Justru dengan pernyataan tersebut, seolah-olah menyalahkan masyarakat yang mendiami kawasan tersebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Soal adanya intimidasi, pengancaman, kekerasan fisik kepada Petugas Balai TMTN, sebenarnya dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Negara sudah menggaji Balai TNTN untuk mengawasi agar kawasan tersebut tak beralih fungsi. Mereka harus bertanggungjawab penuh apapun alasannya

Akibat tak maksimalnya kinerja Balai TNTN, nilai kerugian alam tak ternilai harganya, sehingga biaya pemulihannya juga sangat besar.

Begitu juga halnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pelalawan yang mengklaim tak pernah mengeluarkan administrasi Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat yang bermukim di kawasan TNTN. Ini akan menjadi buah simalakama, karena ribuan masyarakat di dalam kawasan tersebut ikut serta sebagai Pemilih dalam Pemungutan Umum (Pemilu). Baik Pilkada, Pileg, bahkan Pilpres, mereka sahih penduduk di dalam kawasan. Bukankah data masyarakat dijadikan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU saat Pemilu?. Bila masyarakat dalam kawasan tersebut dianggap "ilegal" suara hasil Pemilu niscaya akan berubah. Tak menutup kemungkinan, Anggota DPRD, Gubernur, Bupati yang hari ini menduduki jabatannya, juga akan berubah.

Kemudian, Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan akankah juga mengklaim tak mengetahui adanya Sekolah Dasar Negeri di kawasan TNTN? Kita tunggu dalam saja.

Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Satgas PKH harus memikirkan langkah stategis nasib puluhan ribu masyarakat Indonesia yang telah terlanjur hidup di dalam kawasan tersebut. Pendidikan, physikologi dan kelangsungan hidup para orang tua yang selama ini menghidupi keluarganya dari hasil kebun kelapa sawit harus diperhitungkan. Ini bukan hanya sekedar relokasi mandiri semata, permasalahan kompleks akan tak dapat dihindari.

Seharusnya, pemerintah terlebih dahulu mencari akar permasalahan ribuan masyarakat menduduki kawasan hutan TNTN. Jangan karena "masyarakat kecil" dengan sigapnya Satgas PKH mengultimatum harus relokasi mandiri paling lambat 3 bulan (sampai 22 Agustus 2025). Sementara, pihak-pihak yang menjual kawasan tersebut kepada masyarakat, Oknum Pejabat yang mengeluarkan legalitas surat tanah, hingga legalitas kependudukan mereka hingga saat ini belum terdengar gaungnya siapa yang bertanggungjawab. Bahkan, seperti pernyataan Kejagung, ada indikasi Korupsi dan Pungli dari Oknum Perangkat Desa dalam menerbitkan SKT dan administrasi kependudukan. Apakah oknum Perangkat Desa bekerja sendiri? Ini perlu ditelusuri sampai ke akarnya.

Beberapa tahun yang lalu, para Aktifis, Pemerhati Lingkungan Hidup, acap kali mengkritisi kawasan TNTN yang berubah fungsi, tapi pemerintah tak hadir. Bukan hanya di kawasan TNTN, berbagai wilayah di Provinsi Riau yang kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, sudah sering kali dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke DLHK, APH, maupun isntansi terkait, tapi tak ada tindakan. Apakah harus seperti Tesso Nilo, setelah masyarakat sudah banyak menduduki kawasan hutan, pemerintah dengan sikap bertindak?

Bukan rahasia umum lagi, Pengusaha-pengusaha nakal, Oknum Pejabat dari berbagai Instansi sebagai Perambah awal hutan yang diikuti oleh masyarakat. Beranikah PKH menindaknya?

Perlu diketahui, fakta yang sebenarnya menurut dari beberapa sumber seperti Universitas Leiden di Belanda, bahwa pada tahun 1950 - 1960 hutan Tesso Nilo ini adalah hutan alami. Namun pada tahun 1960 hingga 1970 pemerintah mengubah status hutan ini menjadi Hutan Produksi. Dengan berubahnya status hutan ini, pemerintah dapat memberikan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Badan Hukum. 

Maka, pada tahun 1974, pemerintah melalui Menteri Pertanian menerbitkan hak pengelolaan hutan seluas 120.000 hektare kepada PT Dwi Marta. Pada tahun sekitar 1979, pemerintah juga melalui Menteri Pertanian menerbitkan izin hak pengelolaan hutan seluas 48.370 hektare. 

Ini adalah sejarah awal bagaimana Tesso Nilo ini sebenarnya sebelum menjadi Taman Nasional yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2004, sebenarnya itu adalah kawasan Hutan Produksi yang izin hak pengelolaan hutannya oleh badan usaha swasta, bahkan pada tahun 1995 pemerintah sendiri mengambil izin HPH-nya dan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Inhu Tani 4 berdasarkan SK Menteri Kehutanan1995. 

Jadi yang terjadi hari ini bukan serta merta bahwa kawasan Tesso Nilo ini murni kawaasan konservasi dari awal Indonesia merdeka, tapi pernah di dalamnya juga berdiri yaitu status kawasan hutan produksi yang di dalamnya ada izin pengelolaan hutan oleh pihak swasta. Sabtu, 21 Juni 2025. (Red).


Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta di Sangkanhurip, Majalengka: Kades Terancam 20 Tahun Penjara

By On Juni 21, 2025



 
Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) 21 Juni 2025 – Kepala Desa (Kades) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Toto, berpotensi menghadapi ancaman pidana berat setelah terungkap dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari seorang aktivis anti-korupsi kenamaan Majalengka yang merupakan narasumber terpercaya.
 
Menurut narasumber, Toto diduga menggunakan anggaran Dana Desa untuk sejumlah proyek fiktif atas nama pembangunan di Desa Sangkanhurip. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan ketahanan pangan, pengadaan alat kesehatan (alkes), pemberdayaan budidaya lele, dan pengadaan alat tong sampah. Aktivis tersebut menduga adanya mark-up anggaran dalam proyek-proyek tersebut.
 
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini, menurut narasumber, telah berlangsung sejak tahun 2024. Uang hasil korupsi diduga digunakan Toto untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk mabuk-mabukan dan pergaulan bebas.
 
Jika dalam pemeriksaan polisi ditemukan bukti-bukti otentik yang mendukung laporan dari aktivis tersebut, Toto dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
 
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polres Majalengka diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap seluruh fakta yang ada untuk memastikan keadilan dan transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

#No Viral No Justice 

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pasca Didatangi Anggota Polsek Cisauk yang Melakukan Penggerebekan di Parung Panjang, Warga Mengaku Kehilangan Rp 15 Juta

By On Juni 21, 2025



Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 11 Juni 2025 – Kehebohan terjadi di Kampung Karahkel RT 03/02, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Enam orang laki-laki, yang salah satunya mengaku anggota Polsek Cisauk, menggerebek rumah Ahmad Atin tanpa surat perintah penugasan dan penggeledahan.
 
Menurut keterangan warga, keenam orang tersebut adalah Hery (anggota Polsek Cisauk), Latung, Adam, Malik, dan Delong (semuanya sipil). Mereka menggeledah dan mengacak-acak isi rumah Ahmad Atin. Setelah kejadian tersebut, Ahmad Atin mendapati uang tunai sebesar Rp 15.000.000 yang disimpan di dalam lemari pakaiannya telah raib.
 
"Mereka datang tiba-tiba dan langsung menggeledah rumah saya. Istri saya sangat ketakutan sehingga tidak sempat merekam kejadian tersebut," ujar Ahmad Atin dalam wawancara telekonferensi dengan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Atin menambahkan bahwa dirinya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Ia merasa dirugikan atas tindakan sewenang-wenang tersebut.
 
GMOCT telah berinisiatif untuk mengirimkan tim liputan khusus guna meminta klarifikasi dari pihak Polsek Cisauk terkait peristiwa ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan dan menindaklanjuti laporan dari Ahmad Atin. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut kejelasan dari pihak berwenang.

#No Viral No Justice 

#polripresisi

#polsekcisauk

Team/Red (Atin)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?

By On Juni 21, 2025




Jakarta, BM.Online - Kota ku di tepi Laut Utara Jakarta, terkepung sistematis, terstruktur, yang terorganisir dengan didukung sebuah tatanan birokrasi bobrok, aku hanya menarik nafas, bertahan, berdarah-darah tanpa banyak harapan ?.

Gerutuku, dari peristiwa Era Rezim Orde Baru abad ke-20 ini — (Jombang-Kediri) antara 1965-1966 dari Pembunuhan masal simpatisan, saya rasa tidak perlu bercerita lebih detail terkait apa dan kenapa namun sejarah mencatat tragedi itu merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Diperkirakan 78.000-500.000 orang telah dibantai dalam kurun waktu itu, dilanjut dengan episode-episode cerita kelam Negri ini yang menghimpit dada serta kepala sampai detik ini kataku -- sambil kuraih beberapa butir butir Rohypnol (Pluitrazepam) yang kutahu mengandung flunitrazepam, sejenis benzodiazepin sembari sesekali kutenggak
Mansion House pemberian seorang sahabat sepulang dari London.

 Ah, kutarik nafasku dalam-dalam menikmati racun kedalam tubuh ini.
Pikiranku mulai melayang entah kemana; Penghianatan, kudeta berdarah, atau aku yang pernah menjadi target pembunuhan karena dianggap "AKTOR INTELEKTUAL" tragedi KUDA TULI kurun waktu (1995-2005) rezim SBY yang kukenal "PERAMPOK", sebagai Parlemen jalanan kalau di era sekarang (Outsourcing) lebih dikenal "AKTIVIS", yang konon katanya memiliki nilai jual lirihku menatap jauh lautan lepas yang diakui sebagai aku yang ada di mana-mana, yang selesai ketika berusia 33 , usai digerudug Satkamneg yang di komandoi Tito karnavian — menggunakan bahan-bahan kesaksiannya di masa muda tentang parlemen jalanan dan obat-obatan terlarang.

Catatan-catatan itu kukumpulkan melalui tulisan paradox. Tapi mungkin juga ini reportase jurnalistik: paparan kejadian yang kualami. Idealisme, ya mungkin hanya aku dan Tuhan yang paham!
Pada kenyataannya, tulisanku diatas terkait Obat-obatan kini kian menggurita dan lebih merusak tatanan bobroknya birokrasi, tapi lebih mengarah ke "genosida satu generasi", Penting untuk diingat bahwa genosida adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum internasional. Konvensi Genosida tahun 1948.

Betapa tidak, maraknya peredaran Obat-obatan terlarang yang biasa aku sebut "PIL KOPLO" bukan lagi terselubung namun terbuka secara terang benderang dan hapir disetiap lorong pemukiman padat penduduk. "KARTEL PEREDARAN PIL KOPLO", bukan hanya kebal hukum namun lebih SIAPA, DARI MANA, UNTUK APA, atau lebih ke titik utama si AKTOR INTELEKTUAL KAPITALIS genosida generasi.

Jangan pernah bicara Undang-Undang atau apapun bentuk yang namanya Konstitusi, karena bagi ku hanyalah sebuah kata dan tulisan yang mereka buat secara umpat-umpat atau lebih tepatnya "PRODUK DAGELAN", karena kenyataannya peredaran pil koplo di kendalikan dinasti kartel yang melibatkan Banyak "OKNUM", Yah kalau kurasa tidak perlu disebutkan satu per satu!

Tapi, kataku bertutur sistematis. Yang disampaikan bukan fiksi tapi juga rekaman kejadian nyata. Seperti juga kemudian dalam “Perang dan Damai”, "Mansion House"
 mencampurkan “Rohypnol”, rekaman peristiwa, dengan narasi TV. Juga: kisah perang — tentang manusia di saat berantakan dan gagah berani dalam Pengaruh PIL KOPLO dan "KONYOL"

Menarik, bahwa pil koplo kemudian dikenal sebagai ladang para oknum berwajah kapitalis lokal: Sengkuni salah satu pengikutnya?.
Ini bukan tentang ACEH?
Ini bukan tentang JAWA?
Ini bukan tentang matrah?
Ini bukan tentang PROFESI?
Ini bukan tentang LEMBAGA?

Tapi, “PIL KOPLO selalu menarik hati saya”,
Karena mengingat ada sebuah kerajaan yang bernama KEMENTERIAN KESEHATAN yang memiliki panglima perang bernama BPOM, lalu Aku bertanya, itu kerajaan apa?
Apa hanya nomenklatur?

Saya mencoba memahaminya.

Bagaimanapun, karya seni menyimpan paradoks: sang penggubah membuat sebuah karya, tapi yang memukau dalam artikel ini adalah dinamika yang melonjak-lonjak tak ke satu arah. Daya pukau itu — yang sering disebut “keindahan” — demikian rupa, hingga horor dan cinta, kemuliaan dan kesengsaaraan, muncul dalam banyak lapisan, yang tak selalu nampak.

Sayangnya, “keindahan” sering disalah-fahami. Ia hanya dianggap pesona yang membuat segala rupa, juga perang, jadi estetis. Penonton wayang kulit tahu: pertempuran habis-habisan antara Bima dan Suyudana bisa jadi sebuah “spectacle” yang meriah dan memikat. Atau, untuk memakai komentar Peran kerajaan yang dimaksud dalam “cerita PIL KOPLOl”, perang bisa hanya “barisan-barisan yang tertata, rampak, dan gilang gemilang, musik dan genderang yang ditabuh, bendera-bendera yang berkibar, para jenderal berkuda yang lincah”.  

Perang memang bisa tampak sedap — terutama dari atas, dari kamar para jenderal, pakar strategis dan analis (seperti yang kini kita ikuti di pelbagai saluran TV dalam siaran Perang IRAN_ISRAEL). Kengerian tak ikut membangun narasi, kematian hanya sebagai bagian drama, tubuh yang hancur hanya dilihat sejenak.

Dalam satu adegan “ROHYPNOL DAN SEBOTOL MANSION HOUSE ”, aku yang mulai setengah terbaring dengan kepala masih tersandar tiang kayu dermaga memandang ke angkasa, menyaksikan indahnya malam yang hanya sedikit bintang yang seolah paham kegundahanku tentang pil koplo = Genosida Generasi ?.

“Quel charmant coup d’oeil, non?” (Pemandangan yang indah, bukan?), kata ku kepada sang "TUAN".
“Tuan tahu, tak mudah membedakan bintang-bintang dari bom”.  

Dan ku yakin Tuan setuju.

PIL KOPLO itu sebuah kontras dari apa yang di luar — di bawah. 

Di saat aku terbuai Rohypnol = Mansion House — opsir muda itu— tiba, ia melihat ku yang tanpa antusiasme, tanpa gairah tempur dan tekad untuk mati. Ia mulai meragukan namun belum memutuskan?.
Namun ku paham, opsir muda itu paham rasa sakit dan kengerian ku yang tak bisa sepenuhnya disampaikan…

Sang opsir muda mendekati ku. Ia bertanya antara ragu dan malu-malu: ‘Di mana lukamu?’. 

Ya, ia ragu dan malu, “sebab penderitaan tampaknya tak hanya membangkitkan rasa belas ….melainkan juga rasa hormat yang dalam.”

Di antara prajurit tempur yang jauh dari kamar para jenderal, tak ada yang estetik. Juga tak ada perang sebagai, (menurut theori Clausewitz) , kelanjutan sebuah kebijakan yang dipikirkan. Tak ada “the art of war”, kiat berperang menurut Sun Tzu. Yang ada kepedihan, tapi juga kegigihan orang-orang tak bernama, yang menimbulkan “rasa hormat yang dalam”. Mereka yang di atas tahta bisa memaklumkan kalah dan menang, tapi bagi yang tiap saat di batas ada dan tiada, apa arti kalah dan menang?

Aku tertidur tak sadarkan diri disaksikan langit yang mulai gelap serta dentuman ombak bak rudal penjelajah Iran, Tapi opsir muda hanya memandangi, masih kuingat gerutunya, ada yang “indah” dalam tidurmu.

Red/RedRomli S.IP




Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *