Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Juli 05, 2025

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 
 

JAKARTA, BM.Online Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 04 Juli 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. (*/red)

KNKT Mulai Selidiki Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

By On Juli 05, 2025

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono. 

JAKARTA, BM.Online Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai menyelidiki penyebab Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali.

KNKT kini tengah memeriksa sistem komunikasi dan rekam perjalanan data facial traffic control.

Diketahui, data facial traffic control yang diperiksa KNKT tersebut di antaranya data jumlah kendaraan, kecepatan, dan pola pergerakan kapal. Termasuk rekam jejak armada kapal yang mengalami kecelakaan itu.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menyatakan, data-data itu dibutuhkan untuk mengetahui rekaman perjalanan pada sebelum kecelakaan terjadi.

“Data Facial traffic control, komunikasi yang terjadi saat malam itu kita sudah kumpulkan,” ujar Tjahjono kepada wartawan, Jumat, 04 Juli 2025.

Menurutnya, pemeriksaan data itu saja belum cukup. Besok KNKT akan melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan wawancara terhadap korban selamat.

“Besok kami lanjutkan dengan mewawancarai korban-korban yang selamat. Kami ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya sehingga kami bisa memfokuskan kalau ceritanya seperti ini, apa yang terjadi. Hari ini kami fokus pada pengumpulan data,” ujarnya. (*/red)

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

By On Juli 05, 2025

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi. 

TANGERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni mengaku telah menerima salinan penetapan Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah penting dalam penyempurnaan struktur birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat roda pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Penetapan Sekda ini bagian penting untuk menyempurnakan struktur birokrasi kita. Sekda berperan sebagai motor administratif pemerintahan. Saya berharap segera bisa bekerja, karena beban kerja pemerintahan ini perlu didistribusikan dengan baik,” ujar Andra Soni kepada wartawan saat meninjau ruas jalan Maja – Citeras dan Maja – Tigaraksa, di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat, 04 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, proses seleksi Sekda telah dilalui secara normatif melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan manajemen talenta.

Pemprov Banten, kata dia, telah mengajukan tiga nama calon kepada Presiden berdasarkan urutan alfabet, bukan peringkat nilai, dengan nilai tetap dilampirkan sebagaimana prosedur resmi.

“Proses seleksi berlangsung transparan dan profesional. Sama seperti saat kita mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur ke Presiden, pengajuan nama Sekda juga berdasar alfabet,” tuturnya.

Andra Soni mengatakan, pelantikan Sekda definitif direncanakan akan berlangsung pada Selasa atau Rabu mendatang. 

Dengan adanya Sekda definitif, lanjutnya, pihaknya optimistis efektivitas pemerintahan akan meningkat.

Menurutnya, Sekda memiliki fungsi strategis dalam pengendalian urusan pemerintahan sehari-hari, sehingga Kepala Daerah bisa lebih fokus dalam menetapkan dan mempercepat kebijakan prioritas.

“Saya ingin fokus ke arah kebijakan dan percepatan penanganan isu-isu penting seperti banjir, pengangguran, dan kemiskinan, pendidikan dan lain sebagainya. Ini semua butuh pengelolaan yang tertib secara administratif. Di situlah peran penting Sekda,” ucapnya.

Andra Soni juga berharap, penetapan Sekda definitif dapat mendorong konsolidasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten agar lebih solid dan terarah.

“Kita ingin ASN Banten terkonsolidasi secara baik. Tugas kita melayani masyarakat dan itu harus tercermin dalam setiap langkah dan kinerja yang dijalankan,” tutup Andra Soni. (*/red)

Aparat Diduga Tunduk pada Pengusaha, Portal Warga Gunung Sawo Dibongkar Paksa, Demi Kepentingan Dr. Sahal

By On Juli 05, 2025



 
Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025 – Dugaan keberpihakan aparat Pemerintah Kota Semarang terhadap kepentingan pribadi seorang pengusaha kos-kosan, dr. Sahal, semakin menguat setelah pembongkaran paksa portal jalan warga Gunung Sawo, RT 09, Kelurahan Petompon. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dinilai arogan dan mengabaikan aspirasi warga yang memasang portal demi keamanan lingkungan. Ironisnya, tindakan ini dilakukan meskipun Lurah Petompon, Camat Gajah Mungkur, dan Kasatpol PP sebelumnya menyatakan tidak perlu ada pembongkaran.
 
Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT.
 
Fakta di lapangan menunjukkan inkonsistensi sikap pejabat setempat. Setelah pembongkaran, pernyataan mereka berubah drastis. Lurah Mamit beralasan tak mampu menolak tindakan Satpol PP, sementara Camat Puput menyatakan hanya memfasilitasi dan tidak berpihak kepada siapa pun. Padahal, warga dan tim media telah memastikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan agar portal tetap terpasang. Perubahan pernyataan aparat diduga terjadi setelah pihak dr. Sahal, yang bukan warga Gunung Sawo, melakukan tekanan melalui pengacara.
 
“Ini bukti pemerintah lebih peduli usaha kos-kosan ketimbang keselamatan kami. Perda itu hanya dijadikan alasan. Kalau memang mau tegakkan perda, kenapa dulu bilang portal tak usah dibongkar?” ungkap seorang warga yang merasa kecewa.
 
Satpol PP berdalih pembongkaran berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Namun, warga menilai perda tersebut tidak relevan diterapkan di kawasan perumahan. Pembongkaran dilakukan sepihak tanpa persetujuan RT, RW, maupun warga setempat.
 
Warga Gunung Sawo menilai pembongkaran ini sebagai contoh nyata keberpihakan aparat kepada pemodal kuat. Mereka menduga adanya permainan kepentingan yang membuat pemerintah daerah tunduk pada tekanan pengusaha kos-kosan.
 
“Kami kecewa dan merasa dipermainkan. Kalau aparat bisa diatur pengusaha, ke mana lagi rakyat kecil harus mencari perlindungan?” ungkap warga lainnya, meluapkan kekecewaan dan keresahan mereka.
 
GMOCT akan terus mengawal dugaan praktik keberpihakan dan penyalahgunaan kewenangan ini hingga terang benderang. Kasus ini menjadi sorotan tajam tentang penegakan hukum dan perlindungan warga di Kota Semarang.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Skandal Data Siluman: Perubahan Alamat Usaha dr. Sahal Patah Diduga Tanpa Izin Resmi

By On Juli 05, 2025


Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025 – Dugaan skandal manipulasi administrasi yang melibatkan dr. Sahal Patah, Sp.B, Sp.BTKV, pegawai RS Kariadi Semarang, mencuat ke permukaan. Tim investigasi Jelajahperkara.com, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menerima laporan dari perangkat RT, RW, dan warga Gunung Sawo, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, terkait perubahan alamat usaha kos-kosan milik dr. Sahal Patah yang diduga dilakukan secara ilegal.

 

Perubahan alamat tersebut diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa proses resmi, sosialisasi, dan persetujuan dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan. Tim media bersama perangkat RT dan RW mendatangi Kantor Lurah Petompon. Lurah Mamit secara tegas menyatakan tidak pernah mengetahui atau menandatangani dokumen perubahan alamat tersebut.

 

"Saya tidak tahu sama sekali. Kalau memang ada, itu bisa jadi dilakukan sebelum saya menjabat. Tapi sejauh ini, saya belum menemukan dokumennya," tegas Lurah Mamit.

 

Tim media juga meminta peta wilayah, denah RT 08 dan RT 09, serta berkas perubahan administrasi sebagai bukti resmi. Lurah menyatakan akan menelusuri dokumen terkait untuk memastikan legalitas proses tersebut.

 

Penelusuran dilanjutkan ke Kecamatan Gajah Mungkur. Camat Puput memastikan pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan data tersebut.

 

"Kalau administrasi, itu prosedurnya jelas harus melewati kelurahan dan tembusan ke kecamatan. Sampai hari ini kami belum menerima apapun," ungkap Camat Puput.

 

Informasi dari warga menyebutkan dr. Sahal Patah kerap bersikap arogan, jarang bersosialisasi, tidak pernah memberikan kontribusi sosial, dan beberapa kali mencoba menekan warga melalui aparat pemerintah setempat. Dugaan adanya "jalur belakang" dengan oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan pribadi pun menguat.

 

Upaya klarifikasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, dr. Sahal Patah belum memberikan tanggapan.

 

Jelajahperkara.com, melalui GMOCT, menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat lokal.


#noviralnojustice


#rskariadi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

By On Juli 05, 2025



Banda Aceh (GMOCT) 5 Juli 2025 –  Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, menjadi korban penganiayaan oleh empat orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Aceh Besar, Gampong Cot Keueng, Rabu (2/7/2025) pukul 14.00 WIB.  Korban yang juga jurnalis harian-ri.com mengalami luka parah akibat sabetan parang dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Limpok.

 

Menurut keterangan M. Dedi Yusuf pada Jumat (4/7/2025) pukul 15.00 WIB setelah sadar dari pengaruh obat bius, ia dihadang oleh empat OTK saat hendak mengunjungi kerabatnya. Tanpa sebab yang jelas, tiga OTK memegangnya sementara satu OTK lainnya melancarkan serangan dengan parang.

 

Ketua IWOI DPW Aceh, Dimas KHS AMF, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini.  Ia telah menghubungi berbagai pihak, termasuk Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, kuasa hukum harian-ri.com, dan pembina IWOI Indonesia.  "Insya Allah besok (Sabtu, 5/7/2025) kita akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," tegas Dimas.  Keputusan ini juga sejalan dengan arahan dari Pembina DPW Aceh, Teguh Suryanto.

 

Dimas KHS AMF menegaskan sikap tegasnya atas kejadian ini.  "Atas nama pengurus IWOI dan pimpinan Media RI Group, kami tidak akan membiarkan kekerasan, pelecehan, atau intimidasi terhadap jurnalis di Aceh, khususnya pengurus IWOI Provinsi Aceh dan Media RI Group.  Kami akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI," tegasnya.

 

Informasi mengenai kasus ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Ketua IWOI DPW Jawa Tengah.  Pihak GMOCT turut mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh IWOI Aceh.  Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.



#noviralnojustice


#stopkekerasanterhadapjurnalis


#IWOI Aceh


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

By On Juli 05, 2025



BM.online Tangerang, 5 Juli 2025 – Kasus kematian Defi Retno Winasih, host TikTok berusia 25 tahun asal Pingitlor, Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diduga dibunuh pada 18 Desember 2024 di kontrakan Kosambi Timur, Teluk Naga, Tangerang, terus bergulir. Orang tua korban, Setyo Harsono, mengaku telah beberapa kali melaporkan kasus ini ke Polsek Teluknaga, Polresta Metro Tangerang, namun permohonan autopsi mereka tak mendapat respons.

 

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Penajournalis, salah satu mitra GMOCT.

 

Menurut Sarini, bibi korban, Setyo Harsono pertama kali melaporkan kasus ini pada awal Januari 2025. Pihak Polsek Teluknaga saat itu menyarankan agar menghubungi Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang yang menangani visum. Namun, karena keterbatasan pengalaman, Setyo Harsono kesulitan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan kembali ke Polsek Teluknaga tanpa hasil. "Orangtua korban merasa dipingpong oleh pihak kepolisian," ungkap Sarini. "Mereka hanya ingin kejelasan terkait kematian anaknya yang tidak wajar."

 

Kekecewaan atas lambannya penanganan kasus ini membuat keluarga korban mencari bantuan hukum dari DPC Ikadin Banjarnegara. Namun, upaya mereka untuk berkoordinasi dengan Polsek Teluknaga pada Sabtu, 28 Juni 2025, juga menemui jalan buntu. Tim pengacara Ikadin Banjarnegara yang datang ke Polsek Teluknaga hanya diberi tahu bahwa Unit I Reskrim yang menangani kasus tersebut sedang tidak bertugas. Permintaan untuk bertemu petugas yang bertugas pun tak membuahkan hasil.

 

"Kita dari Banjarnegara dianggap apa? Disuruh menunggu sampai sore, petugasnya tidak juga datang," ungkap Syaeful Munir, SHI, yang mendampingi tim DPC Ikadin Banjarnegara. "Akhirnya, staf pelayanan menyuruh kami memberikan nomor kontak, tapi sampai sekarang belum ada yang menghubungi."

 

Karena merasa diabaikan, DPC Ikadin Banjarnegara telah melayangkan surat kepada Kapolsek Teluknaga, Kapolresta Metro Tangerang, Mabes Polri, Komnas HAM RI, Kemen HAM RI, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI pada Jumat pekan lalu. Surat tersebut mendesak agar autopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Defi Retno Winasih. "Kami berharap ada respons dari pihak berwenang," pungkas Munir. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang responsivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan.


#noviralnojustice


#polripresisi


#polsekteluknaga


#polrestangerang


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Lapor Pak Presiden! Kabupaten Grobogan Tidak Tegas Brantas Perjudian, Masyarakat dan Ormas Akan Aksi Turun ke Jalan

By On Juli 05, 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

GROBOGAN, BM.OnlineAktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Bantar Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), kian meresahkan. Kapolres setempat pun belum melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara judi.

Salah seorang warga Brati, sebut saja Bagio (56), dirinya mendesak penegakan hukum di wilayah Grobogan lebih serius.

“Jangan segan-segan membasmi penyakit masyarakat. Kegiatan mereka sudah buat resah wilayah kami, dan juga perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Aktivitas arena sabung ayam tersebut rutin beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis, dan kerap kali dipenuhi oleh para penjudi dari berbagai wilayah luar daerah.

“Infonya, kalangan itu ada oknum TNI-nya. Pihak Kepolisian harusnya berkordinasi dengan tiga Mantra TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), biar lekas dibantu untuk membubarkan,” ujarnya.

Aktivitas judi sabung ayam. 

Bagio mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah jelas memerintahkan pemberantasan judi di Indonesia, intruksi itu kepada Kapolda, Kapolres dan Kapolsek, saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri dan arahan khusus kepada jajaran.

“Kapolri menekankan pentingnya tindakan tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perjudian, termasuk bandar, pemain, dan pihak-pihak yang mem-backing perjudian,” ucapnya.

“Kami warga Grobogan bersama Ormas gabungan akan mengadakan aksi turun ke jalan, kalau tidak ada tindakan dari Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah,” pungkasnya. (*/red)

PPDB Banten: Sistem Zonasi Tuai Kritik, Warga Teluknaga Demo di SMAN 12

By On Juli 04, 2025

 

Tangerang, Banten 4 Juli 2025 (GMOCT) – Kekecewaan mendalam menyelimuti ratusan warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akibat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Provinsi Banten.  Mereka menggelar aksi di depan SMAN 12 Kabupaten Tangerang, memprotes sistem zonasi yang dinilai tidak adil karena memasukkan nilai rapor sebagai salah satu kriteria.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Targetberita.co.id, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Aksi ini diprakarsai oleh Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT), yang terdiri dari warga dan aktivis LSM setempat.  Mereka menyoroti banyaknya siswa dari Desa Kampung Besar yang gagal diterima di SMAN 12, meskipun jarak rumah mereka ke sekolah sangat dekat, bahkan hanya puluhan meter.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib anak-anak mereka yang enggan bersekolah di SMA lain.

 

Kepala Desa Kampung Besar, Ahmad Salim, membenarkan adanya puluhan warga desanya yang gagal diterima di SMAN 12 melalui jalur zonasi, termasuk empat siswa yang rumahnya berjarak hanya sekitar 50 meter dari sekolah.  Ia menduga ada kriteria lain selain jarak yang digunakan dalam seleksi jalur zonasi.  Kehadirannya di SMAN 12 bersama warga bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak sekolah, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Ketua Komite Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Budi Usman, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga.  Ia menekankan bahwa sistem zonasi seharusnya mengutamakan jarak, bukan nilai rapor.  Komite sekolah akan mendukung usulan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 12, Raden Tanjung Sekartiani Yulraida, menjelaskan bahwa sekolah terikat aturan kuota rombongan belajar (rombel) maksimal 36 siswa.  Ia menegaskan bahwa penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi berdasarkan masukan masyarakat dan hasil evaluasi, bukan dari Ombudsman.  Pihak sekolah telah mengajukan usulan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, namun kewenangan penuh tetap berada di tangan dinas terkait.

 

Aksi protes ini menyoroti ketidakadilan dan kebingungan dalam sistem PPDB Banten.  Penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi menimbulkan pertanyaan dan kecemasan di kalangan orang tua siswa.  Permasalahan ini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi dan mencari solusi yang lebih adil dan transparan.  GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi ini.


#No Viral No Justice 


#Pendidikan


Team/Red(targetberita)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita adalah "Opini"

By On Juli 04, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 4 Juli 2025 – Dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, proyek fiktif, hingga permasalahan pembayaran gaji THL dan pengelolaan Dana UKAN yang mencurigakan, telah beredar luas di masyarakat. Namun, hingga saat ini, baik Dinas Pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kuningan tampak enggan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
 
Indikasi penyimpangan dana yang bersumber dari APBD ini meliputi:
 
- Pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan: Kurangnya transparansi dalam proses pengadaan menimbulkan kecurigaan adanya mark-up harga dan penunjukan vendor tertentu tanpa melalui mekanisme yang tepat.
- Proyek fiktif (zonk): Dugaan adanya proyek yang dianggarkan namun tidak terealisasi, sehingga dana tersebut diduga diselewengkan.
- Gaji THL yang belum dibayarkan: Laporan mengenai keterlambatan atau bahkan kegagalan pembayaran gaji terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pendidikan.
- Dana UKAN yang bermasalah: Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana UKAN (Uang Kuliah/Kursus), dengan indikasi pinjaman yang jauh lebih besar daripada setoran.
 
Meskipun berbagai laporan telah beredar, APH Kabupaten Kuningan hingga kini belum menunjukkan tindakan nyata untuk melakukan penyelidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran, khususnya di sektor pendidikan yang semestinya menjadi prioritas.
 
Beberapa pasal dalam Undang-Undang terkait tindak pidana korupsi, seperti Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memberikan dasar hukum yang kuat bagi APH untuk bertindak. Selain itu, Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
 
Menanggapi pemberitaan yang telah beredar luas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya akurat dan berpotensi menimbulkan opini publik yang kurang tepat. Beliau menjelaskan perbedaan mekanisme penyaluran dana pendidikan tahun 2023-2024 dengan tahun 2025, serta menawarkan diskusi dan klarifikasi lebih lanjut.
 
Namun, tim liputan khusus GMOCT melalui Media Online Kabarsbi menyatakan masih memiliki bukti terkait dugaan upaya pengkondisian pemberitaan dan bahkan penjebakan terhadap tim liputan mereka.
 
Tokoh masyarakat dan aktivis di Kuningan mendesak APH untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh. Keengganan APH untuk bertindak dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Masyarakat menuntut transparansi, audit independen, dan tindakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyimpangan dana pendidikan. Jika tidak ada langkah nyata, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan APH di Kuningan akan terus merosot.

#No Viral No Justice 

#Disdik Kuningan 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

By On Juli 04, 2025



 
Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) 4 Juli 2025 – Sebuah aksi teror menggegerkan warga Mulyoharjo, Pemalang, Kamis dini hari (3/7/2025). Rumah Muji Hartono, wartawan media online Detikperistiwa.co.id yang beralamat di Jalan Rinjani Gang 1, Dukuh Pegatungan, menjadi sasaran aksi pelemparan batu. Informasi awal diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa, yang tergabung dalam GMOCT.
 
Sekitar pukul 02.00 WIB, Maftuhah, istri Muji Hartono, mendengar suara keras pecahan kaca. Ia melihat dua pemuda berjaket hitam kabur dengan sepeda motor Honda Vario sambil tertawa setelah melempari rumah mereka dengan batu tehel. Peristiwa ini diduga sebagai bentuk ancaman atau teror terhadap Muji Hartono.
 
Muji Hartono dan istrinya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemalang Kota pada Jumat, 4 Juli 2025. Mereka berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mendesak pihak kepolisian untuk segera menanggapi laporan anggota GMOCT yang menjadi korban kriminalisasi ini.  

Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengecam keras aksi tersebut dan menyatakan GMOCT akan mengawal kasus ini hingga para pelaku tertangkap. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan kebebasan pers di wilayah Pemalang. Polisi diharapkan segera mengungkap motif di balik aksi teror ini dan memberikan rasa aman bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.


#No Viral No Justice 

#Polri Presisi 

#Stop Kriminalisasi Terhadap Jurnalis 

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

By On Juli 04, 2025



 
Indramayu, Jawa Barat (GMOCT) Jum'at 4 Juli 2025 – Pada tanggal 3 Juli 2025 terdapat Aksi ratusan jurnalis dari 21 organisasi pers di Indramayu mengguncang Pendopo Indramayu. Mereka menolak keras kebijakan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di Jalan MT. Haryono Sindang, yang dinilai sepihak oleh Bupati Lucky Hakim. Aksi ini merupakan puncak kemarahan atas surat pengosongan GPI yang dikeluarkan tanpa musyawarah sebelumnya. Para jurnalis menganggap kebijakan tersebut sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan independensi media. Informasi ini juga didapatkan dari media online Aswajanews oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Para jurnalis menyuarakan tuntutan utama: pencabutan segera surat pengosongan GPI. Suasana di Pendopo diwarnai amarah dan kekecewaan yang mendalam.
 
Chong Soneta, Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. "Bupati ini kelihatan pendendam," ujarnya, menyinggung perpecahan di kalangan wartawan saat Pilkada lalu. Ia menegaskan independensi media dan menolak perlakuan sewenang-wenang. Chong juga menyoroti adanya dinamika internal di tubuh insan pers.
 
Senada, Asmawi, Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), menyatakan penolakan tegas dari 21 organisasi wartawan terhadap pengosongan GPI. "Pemda Indramayu arogan dan tanpa musyawarah. Ini pelecehan terhadap jurnalis!" tegasnya. Ia menekankan perlunya mediasi sebelum pengosongan GPI dilakukan.
 
Di tengah ketegangan, wartawan Hendra Sumiarsa menyerukan agar para jurnalis menghadapi situasi ini dengan kepala dingin. "Kita kaum intelektual, harus hadapi dengan kepala dingin, lawan dengan cara jurnalistik. Toh pasti mereka (Bupati) pasti tidak bersih-bersih amat," katanya, mengindikasikan perlawanan akan dilakukan melalui jalur jurnalistik.
 
Tomi Susanto bahkan menyatakan kesiapan untuk "menduduki pendopo sampai ada titik temu," menunjukkan determinasi kuat para jurnalis.
 
Para wartawan menganggap pengosongan GPI tanpa dialog sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers. Mereka menilai kebijakan ini mencoreng Pemda Indramayu dan mengancam ekosistem pers yang sehat.
 
Aksi ini membuktikan soliditas komunitas pers Indramayu dalam menghadapi kebijakan yang dianggap anti-pers. Pertanyaan besar kini: akankah Bupati Lucky Hakim mencabut keputusannya dan membuka dialog untuk mencari solusi terbaik demi kebebasan pers di Indramayu?

#No Viral No Justice 

#Save Jurnalis Indonesia 

#Save Pers Indonesia 

#Stop Kriminalisasi Terhadap Jurnalis 

#Lucky Hakim

Team/Red (Aswajanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Sebuah Rumah di Buaran Bambu Menjadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Kapolsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

By On Juli 04, 2025



Tanggerang - BM.Online // Wilayah hukum Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tanggerang Kota dan Pemerintah Kabupaten Tanggerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak penjual obat berbahaya yang memicu kejahatan di Wilayah Pakuhaji Kabupaten Tanggerang.


Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Rosi Warga Tanggerang mengatakan. "Peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Pakuhaji Kabupaten Tanggerang, Pada Jumat, (4/07/2025)


"Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di rumah warga, obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat liburan. Jelasnya 


Menurut Rosi, "Bermacam-macam modus menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh negara, aneh ada pembiaran.


"Bersarang di sebuah rumah waraga Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan tempat transaksi jula beli obat terlarang, anehnya APH di Wilayah Polsek Pakuhaji sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.


Ia juga menyampaikan kepada media. Ada 2 tempat ditemukan seperti  berkedok tutup toko di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang - Banten di antaranya 

--Di Jalan Laksana Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang - Banten.

-- Di Jalan Raya Laksana Rawa Kepuh, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang."Kami sudah turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan aparatur Desa setempat untuk mengumpulkan informasi,” tambah Rosi 


Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat sebagai toko tutup namun menhual obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. 

Di dua tempat, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja


Adapun daftar tempat diatas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh tim dan diduga masih ada tempat  penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan.


 Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.


Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Tanggerang beserta jajaran Kepolisian Tangerang bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.


Rosi, Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap kedua tempat penjualan obat ilegal dan knum/mafia/kartel distributor obat-8obatan terlarang (Tramadol) Wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. tegasnya



Hingga berita di terbitkan lagi, masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.



Red/Tim

Misteri Sebuah SPBU Layani Diluar Jam Oprasional, BPH Migas Harus Priiksa CCTV SPBU 34.16603 Jasinga

By On Juli 01, 2025



Bentengmerdeka.online - Bogor rdasarkan aduan masyarakat bahwa adanya kegiatan yang diduga tidak biasa di SPBU 34-16603 yang beralamatkan di jalan raya Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya pembelian yang dilakukan di luar jam operasional yaitu jam tutup sekitaran jam 11 malam sampai dengan selesai.


Dengan adanya hal tersebut, besar harapan agar pihak BPH Migas dapat melakukan penindakkan lebih dalam. Pasalnya kegiatan yang diduga ilegal tersebut telah merugikan masyarakat dan negara dikarenakan transaksi atau kegiatan yang terjadi adalah pembelian pertalite subsidi berskala besar yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat bukan untuk transaksi demi keuntungan pribadi.  


"Saya sering melihat kalau malam hari ada kegiatan yang tidak biasa di SPBU itu, besar harapan untuk BPH Migas agar melakukan penindakkan lanjutan dan terutama bisa di liat dari CCTV tentang kegiatan apa yang terjadi di SPBU tersebut," ucap salah seorang warga, Senin (30/6).


Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Pihak SPBU juga dapat dijatuhi sanksi administratif, pemutusan hubungan kerja sama oleh Pertamina, hingga pencabutan izin usaha bila terbukti memfasilitasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. (Red)

Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya?  Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

By On Juni 30, 2025



 
Kabupaten Kuningan (GMOCT) - kembali dihebohkan oleh dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan.  Miliaran rupiah dari beberapa pos anggaran hingga kini belum jelas peruntukannya, memicu keresahan dan pertanyaan besar dari masyarakat: kemana uang rakyat tersebut?  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.
 
Salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah dana sebesar Rp2,4 miliar untuk sekolah non-formal, dicairkan dengan kode rekening Nomor 2.04.0016, namun penggunaannya belum jelas.  Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan lembaga kursus lainnya, justru belum dirasakan manfaatnya oleh para pengelola.  Beberapa pengelola PKBM bahkan mengaku belum menerima dana operasional sejak awal tahun anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut semestinya digunakan untuk membiayai empat program utama, antara lain:

1. Proses Pembelajaran PAUD

2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD. 

3. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan)

4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan
 
Kejanggalan lainnya adalah belum dibayarkannya gaji Tenaga Harian Lepas (THL) bulan Desember 2024.  Para THL, yang merupakan ujung tombak operasional teknis di Dinas Pendidikan, mengaku kecewa dan merasa diabaikan.  Seorang THL yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa hingga pertengahan 2025, honor bulan Desember belum juga diterima, meskipun telah dianggarkan dalam APBD 2024.
 
Situasi semakin rumit dengan belum disetorkannya dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Abdi Negara) kepada sejumlah lembaga pendidikan.  Dana UKAN, yang digunakan untuk evaluasi mutu guru dan siswa di sekolah formal dan non-formal, juga bersumber dari anggaran pendidikan kabupaten.  Hingga saat ini, pihak-pihak terkait mengaku belum menerima dana tersebut, meskipun kegiatan UKAN telah dilaksanakan.
 
Berbagai pihak mendesak Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengaudit dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.  Masyarakat pendidikan dan LSM lokal menilai transparansi dan akuntabilitas keuangan di Dinas Pendidikan Kuningan perlu diperbaiki secara serius.
 
Dugaan ini berpotensi melanggar hukum, merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang:
 
- Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Pasal 160 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999: Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, demi menjaga integritas anggaran dan masa depan pendidikan di Kuningan.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *