Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Wasdal BKN Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan

By On Juli 24, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 23 Juli 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan terus bergulir.  Kasus yang melibatkan kode rekening 2.04.0016 dan empat program utama (Proses Pembelajaran PAUD; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal; dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan) ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Informasi awal mengenai dugaan korupsi ini diterima BKN melalui laporan masyarakat yang disampaikan melalui Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.  BKN kemudian mendelegasikan penelusuran awal kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Disdik.  Kepala Disdik membantah semua tuduhan.
 
Namun,  Wasdal BKN kini telah berada di Kuningan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.  Pemeriksaan ini juga mencakup beberapa kasus lain di Kabupaten Kuningan.  Kehadiran Wasdal BKN dan proses hukum yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Unit Tipikor Polres Kuningan menjadi sorotan publik.
 
Berdasarkan keterangan bendahara Disdik, Yudi, baru sekitar Rp200 juta dari total anggaran yang terserap.  Sisa Rp2,2 miliar disebut akan digunakan untuk hibah, namun rinciannya belum dijelaskan secara transparan.  Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan dari publik dan DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya Fraksi PDIP, yang mendesak transparansi penggunaan dana tersebut.
 
Lebih lanjut, ketidakhadiran Kepala Disdik dalam panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili bendahara, memicu kecurigaan publik.  Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai tindakan tidak koperatif dan mengabaikan tanggung jawab.
 
Kasus ini berpotensi melanggar aturan disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021),  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.  Masyarakat mendesak transparansi dari BKPSDM dan berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan.

#noviralnojustice

#pendidikan

#disdikkuningan

#wasdalbkn

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Oknum Kapolsek Diduga Abaikan Laporan Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Tegal

By On Juli 23, 2025



 
Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (GMOCT) 23 Juli 2025 – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Tegal. Sebuah warung di Jalan Raya Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial J, yang juga merupakan bagian dari Tim Divisi Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang beranggotakan pimpinan redaksi media online Bentengmerdeka dan Cctvnews.
 
J mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya kunjungan wartawan dan mengakui penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penindakan bukan wewenang Polsek dan hanya melaporkan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Tegal. Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan Sang Kapolsek tidak menjawab pertanyaan dari team liputan khusus GMOCT melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS yang mencoba meminta statement dari Kapolsek tersebut melalui chatting WhatsApp.
 
GMOCT berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kramat, menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Keengganan menindaklanjuti laporan ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.  

#noviralnojustice

#polripresisi

Team/Red (Bentengmerdeka/Cctvnews, Ahmad Nuryaman & Junaidi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Terkesan Kebal Hukum, Maraknya Predaran Obat Terlarang Kini Menjadi PR Besar Bagi APH dan Pemerintahan Kabupaten Tegal

By On Juli 23, 2025




Kabupaten Tegal, BM.Online - Bersarang di sebuah toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung kelontong serta kosmetik untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Metro Tanggerang Selatan, menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Tim aktifis pada hari Senin (21/7/2025) menemukan beberapa toko di Wilayah Hukum Polres Tegal. terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Tidak hanya itu hasil potret wartawan, sedikitnya berhasil menemukan 4 titik peredaran obat terlarang di wilayah Kabupten Tegal. Rabu (23/7/2025) 



Dibenarkan oleh pemilik toko yang mengaku bernama Erik saat dikonfirmasi mengatakan bahwanya diwilayah Hukum Polsek Adiwena bukan toko miliknya saja yang menjual obat terlarang, salah satunya di terminal Adiwerna.

"Benar pak warung yang menjual obat tramadol dan eximer itu milik saya, Kata Erik Selaku Pemilik warung yang berada di Jl. Raya Sel. Banjaran, Gg. Kembang No.21, Kembang Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

Ditempat yang berbeda Saat dikonfirmasi begitu fulgar yang disampaikan oleh pemilik toko yang berada di Terminal Bus Adiwerna mengatakan pada wartawan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek Adiwerna ataupun Polres Tegal. 

"Benar kami mnjual obat tramadol dan Extimer, yang pasti kami sudah koordinasi, Kalau tida koordinasi pada pihak kepolisian tida mungkin kami tida sebebas dan Terang terangan seperti ini. "Ujar pemilik toko yang berada di Jl. Raya Singkil, Kb. Baru, Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (21/7/2025)

Dibenarkan juga oleh penjaga warung BRIlink di Wilayah Hukuk Polsek Balapulang, mengatakan pada wartawan warung BRIlink tersebut menjual beberapa jenis obat terlarang dengan harga berpareasi. 

"Kami menjual obat tramadol Rp. 10.000/Butir, 1 bungkus eximer isi 5 butir dan 1 bungkus doblle y isi 5 juga sama Rp. 10.000, Kata penjaga Warung BRIlink di Jl. Raya Purwokerto - Tegal, Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Lebih lanjutnya, Senada disampaikan oleh pemilik warung di parkiran truk contener di Maribaya Kecamatan Keramat, saat dikonfirmasi mengatakan padawartawan bahwa warung miliknya menjual dua (2) jenis obat daftar G tramadol dan Extimer dan susah berkoordinasi pada Aparat Penegak Hukum setempat. 

"Ya benar itu warung saya pak, yang jelas kami sudah kordinasi baik Polsek ataupun Polres." Jeakas yang dikatakan oleh pemilik warung yang berada di Jl. Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Keramat, Kabuoaten Tegal, Jawa Tengah

Menurut Abil Saragi dirinya melihat, maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Tegal dan mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan vidio dan rekaman, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.

“Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya 

Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Tegal beserta Kepolisian Polres Tegal bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

"Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Tanggerang Selatan” Tandasnya mengakhi

Misteri Sebuah Warung Edarkan Obat Terlarang di Maribaya, Kapolsek Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

By On Juli 23, 2025



Kabupaten Tegal, BM.online - Salah satu Oknum Kapolsek di Kabupaten Tegal diduga Tabrak Peraturan Kspolri (Perkap) No.2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan melekat (Waskat) di lingkungna Polri dan Pasal 108 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Setiap orang yang mengalami, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis.

Tersebut dibenarkan oleh salahstu pimpinan redaksi media online berinisial J, yang pada saat itu melapirkan temuanya keoada salah satu oknum mapolsek di wilayah tegal.

"Saya menemukan sebuah warung yang yang menjual obat obatan terlarang jenis tramadol dan eximer alamatnya di Jalan Raya Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Katanya 

Menurutnya, Keberadaan Warung tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

"Salah satu seorang pembeli dikonfirmasi oleh kami, ia mengatakan dirinya membeli Tramadol 5 butir seharga Rp.50.000 dan sudah sering beli di toko tersebut. "Selasa (22/7/25).

Sementara itu penjaga toko mengakui bahwa toko tersebut milik bos berinisial E dan hanya menjual 2 jenis obat yang masuk dalam daftar golongan G Tramadol, Hexymer omset satu hari kurang lebih 2j.

"Namun Satu Oknum Kapolsek mengagakan terkait adanya warung yang menjual obat obatan daftar G di Wilayah Hukumnya bukan wewenangnya, dan pihaknya sudah melakukan hambauan tapi tida memberikan data pada saat anggotanya di lokasi. Ujarnya 


Onum Kapolsek melalui telpon Whatsapnya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar ada tim wartawan mendatangi pihaknya sudah mendatangi toko tersebut dan benar apa yang informasikan/laporkan oleh awak media toko tersebut menjual obat daftar G 

"Untuk menindak lajut bukan bagian dari wewenang kami untuk melakukan penindakan dan kami sudah laporkan ke Satnarkoba Polres Tegal. Kata kapolsek Kramat," Pada Selasa 22 Juli 2025

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Edwar Selaku Ketua Lembaga Perlindungn Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Saat di konfirmasi terkait laporan rekan wartawan adanya warung yang menjual obat terlarang namun tida ditindak lanjuti oleh salah satu oknum Kapolsek di Wilayah Tegal.

"Saya sebagai Ketua LPK-RI akan menyikapi dari pada laporan rekan rekan media, Bilamana terbukti adanya suatu praktek yang diduga adanya kejahatan, kelalaian atau pembiaran dari Pihak Polri kami akan terima laporan rekan media dan akan Berduras langsung ke Kapolri. Pungkasnya 

Besar harapan Kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Krmat untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Abil)

Respon Cepat Yang Dilakukan Oleh Angota Polsek Rajeg di Apresiasi Oleh Masyarakan Tanjakan

By On Juli 21, 2025



Kabupaten Tanggerang, BM.Online - Respon cepat dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rajeg mendatangi sebuah tempat yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol. Pada Senin (21/7/2025)

Sebuah toko yang berada di Wilayah Solokanjeruk tepatnya di Jl. Rajawali, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banren tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan wartawan yang sedang lintas, anggota personel unit Polsek Rajeg mendatangi lokasi ( red-Toko tutup ) yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.

"Menindak lanjut laporan bapa ke Polsek Rajeg Hasilnya nihil dan tiada ada kegiatan, Kata Kapolsek Rajeg

Disampaikan oleh Arman"Respon cepat Polsek Rajeg saat mendapatkan laporan dari tim wartawan terkait dugaan sebuah toko yang menjual obat keras golongan g, ujarnya

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepa Polsek Rajeg khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat. Ujar Arman pada wartawan.(Red)

Satlinmas Pagersari Berprestasi, "Bersholawat" dan Santuni Yatim Piatu, Raih Pujian Masyarakat

By On Juli 20, 2025


 



Bergas, Kabupaten Semarang, BM.Online – Minggu, 20 Juli 2025/24 Muharam 1447 Hijriyah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menggelar acara “Satlinmas Bersholawat dan Santunan Anak Yatim Piatu”. Acara yang digelar di bawah bimbingan Bhabinkamtibmas Aipda Fictormoko dan Babinsa Serka Dwi Susyono (sedang melaksanakan umroh) ini merupakan bukti nyata kepedulian dan prestasi Satlinmas Pagersari.
 
Sebanyak 26 anak yatim piatu di Desa Pagersari menerima santunan masing-masing Rp 400.000. Acara dihadiri oleh tokoh penting, antara lain H. Ngesti Nugraha S.H., M.H (Bupati Kabupaten Semarang), Anang Sukoco (Kasatpol PP), AKP Harjono, S.H (Kapolsek Bergas mewakili Kapolres Semarang), Slamet Widada S.S (Camat Bergas), Serda Turmono (perwakilan Danramil 15 Bergas), Iptu Subedi, Ipda Shaien (Kanit 3 Satintelkam Polres Semarang), Rusdiyono (Kepala Desa Pagersari), Sekdes Pagersari Husna Amaldinna Candra, tampak pula Nurhidayah Pimpinan Redaksi Media Online Lintangpena.com, perangkat desa, perwakilan Satlinmas dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Semarang, Banser, tokoh agama, dan masyarakat Desa Pagersari. Gus Mochamad Nurul Huda, didampingi Majelis Sholawat Sholitul Mahbub, hadir sebagai penceramah.
 
Dalam ceramahnya, Gus Mochamad Nurul Huda menyampaikan pesan penting tentang keutamaan berbuat baik di bulan Muharram, mengatakan bahwa "setiap perbuatan baik di bulan Muharram akan dilipatgandakan pahalanya, apalagi santunan kepada anak yatim piatu. Anak-anak dhuafa pun harus dipikirkan dan disantuni, karena masih banyak di antara kita, anak-anak yang meskipun orang tuanya lengkap, namun berhak mendapatkan santunan, mereka yang hampir sama dengan yatim piatu, yaitu mereka yang membutuhkan (kaum dhuafa)."
 
Nasikin, Ketua Panitia, menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan, donatur, dan masyarakat atas partisipasinya. Rusdiyono, Kepala Desa Pagersari, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan para tamu undangan atas dukungannya.
 
Bupati H. Ngesti Nugraha S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program santunan anak yatim piatu di Kabupaten Semarang telah menjangkau 4700 anak dengan santunan Rp 500.000 per anak. Beliau juga menyampaikan kebanggaannya terhadap Satlinmas Kabupaten Semarang yang telah mendapatkan insentif dan BPJS Ketenagakerjaan, sebuah terobosan pertama di Indonesia yang menaungi 7880 anggota. Beliau menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari pengaruh negatif media sosial, serta bahaya judi online dan pinjaman online.
 
Kapolsek Bergas AKP Harjono, S.H., mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy S.I.K.,M.Si., menyampaikan, "Kami mengapresiasi kinerja Satlinmas Pagersari yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kerja sama yang baik antara Satlinmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Semoga kegiatan positif seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi desa-desa lain."
 
Aipda Fictormoko, Bhabinkamtibmas Desa Pagersari, dalam wawancara terpisah menyatakan, "Saya sangat bangga dan senang melihat perkembangan Satlinmas Desa Pagersari. Dulu mereka kurang mendapat perhatian, namun kini telah meraih banyak prestasi. Harapan saya, akan lahir kader-kader Satlinmas baru yang lebih handal, mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan melayani masyarakat dengan humanis."
 
Acara diakhiri dengan doa bersama, mengingatkan kembali pentingnya kebersamaan dan kepedulian dalam membangun masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.

Sugiyanto

Diduga Edarkan Obat Terlarang Bermodus Tutup Toko, Polsek Rajeg Harus Segera Menindaknya

By On Juli 20, 2025

Kabupaten Tanggerang, BM.Online - Terkesan kebal hukum, sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Rajawali, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang - Banten diduga toko tersebut menjual obat - obatan golongan G jenis tramadol dan eximer bermodus tutup toko.


Keberadaan toko tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Saat salah seorang pembeli dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol dan sudah sering beli di toko tersebut. "Saya beli 6 butir obat Tramadol seharga Rp. 50.0000 dan emang udah langganan beli di tempat itu," ucap pembeli yang berinisial B,Minggu  (20/7/25).

Sementara itu penjaga toko yang tidak mau namanya disebutkan saat dikonfirmasi mengakui bahwa toko tersebut hanya menjual 2 jenis obat yang masuk dalam daftar golongan G. "kalau di sini hanya jual 2 jenis obat aja, Tramadol dan Hexymer aja," ungkapnya.


Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Rajeg untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana agen BRIlink tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Red)

Hari Ultah Yang ke 5 Tahun EL Fano Pratama Putra BPK Beny & ibu Sumidah Rayakan Di Rumah Kediaman Penuh Dengan Rasa Gembira Ria dan Senyum Bahagia.

By On Juli 20, 2025



Kota serang -bentengmerdeka.online.Acara hari ulang tahun ini mengikuti suatu bentuk tradisi sebagai negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yang mana awal dilahirkan oleh seorang ibu kandung nya, tempat kelahiran beralamat ,di lingkungan Cirogol RT/RW 006/002 Kelurahan, pengampelan kecamatan, Walantaka kota Serang provinsi Banten Minggu 20 juli 2025.


Acara ulang tahun yang pertama di mulai awal pembukaan Baca doa, bersama lalu setelah berdoa, di sambung dengan sambutan para tamu, undangan yang sudah ikut serta hadir menyaksikan sekaligus menyanyikan lagu selamat hari ulang tahun Happy Bisth day meniup lilin sambil memotong kue bolu ulang tahun yang sudah tersedia kan oleh sahibul hajat&sekeluarga.


Di acara hari ulang tahun tahun, ananda Elfano Pratama yang ke 5 Tahun ini Alhamdulillah disambut baik oleh para tamu undangan yang sudah hadir dalam acara ini adalah ,suatu momentum yang tak bisa terlupakan hari yang Penuh bahagia,acara ini berjalan lancar, tidak ada suatu hambatan apapun ,para tamu undangan ikut serta menghadiri khusus nya baik dari lingkungan cirogol maupun dari luar lingkungan cirogol.


Kami dan sekeluarga mengucapkan terimakasih Banyak kepada para tamu undangan yang sudah ikut hadir menyempatkan ,atas waktu nya di acara ulang tahun, Ananda Elfano pratama yang ke 5 Tahun ini kami Sekeluarga, mendoakan yang terbaik, semoga ananda Elfano pratama diberikan kesehatan jasmani dan rohani nya di panjang kan umur nya,semoga nanti menjadi anak yang Sholeh suatu kebanggaan dan berbakti kepada kedua orang tua nya amiin.


(Masturo)

Warung Miling Erik di Jl. Banjaran, Edarkan Obat Terlarang, Aktifis Minta Polres Tegal Ambil Tindakan

By On Juli 20, 2025



Kabupaten Tegal, BM.Online -  Terkesan kebal hukum, sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Raya Sel. Banjaran No.16, Kembang, Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga Warung tersebut menjual obat - obatan golongan G jenis tramadol dan eximer.

Keberadaan Warung tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Saat salah seorang pembeli dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol dan sudah sering beli di toko tersebut. "Saya beli 6 butir obat Tramadol seharga Rp. 50,0000 dan emang udah langganan beli di toko itu," ucap pembeli yang berinisial B, Sabtu (20/7/25).

Sementara itu penjaga toko yang tida mau disebut namanya disebutkan saat dikonfirmasi mengakui bahwa toko tersebut milik bos berinisial E dan hanya menjual 3 jenis obat yang masuk dalam daftar golongan G. "kalau ditoko bos Erik ini hanya jual 3 jenis obat aja, Tramadol, Hexymer dan y, omset satu hari kurang lebih 2jt pak'' ungkapnya.

Melalui pesan WhatsApp Saat dikonfirmasi bos berinisia E membenarkan bahwa toko tersebut miliknya," Abag saya bantu bensin saja Rp. 300,000. Kata bos toko yang mengaku bernama erik 


Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Adiwerna untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung milik bos Erik tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Abil)

Jalan Desa Rambatan, Ciniru, Kuningan Rusak Parah, Tiga Tahun Dibiarkan, Pemerintah Setempat Tutup Mata?

By On Juli 18, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 18 Juli 2025 – Kondisi jalan di Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memprihatinkan. Kerusakan jalan yang parah telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, sejak kepala desa dilantik. Ironisnya, Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua Bumdes seolah menutup mata terhadap kondisi ini.
 
Informasi mengenai kerusakan jalan tersebut diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari Relawan Peduli Rambatan, yang terdiri dari Jaja, Udin, dan Dede.
 
Jaja, salah satu relawan, mengungkapkan alasannya memberikan informasi kepada GMOCT. "Kami berharap informasi ini dapat viral dan menjadi perhatian pemerintah. Jalan rusak ini sangat mengganggu aktivitas warga dan sudah terlalu lama diabaikan," ujarnya.
 
Udin menambahkan, "Kerusakan jalan ini bukan hanya masalah kenyamanan, tetapi juga berdampak pada perekonomian warga. Ongkos transportasi menjadi lebih mahal, dan hasil pertanian sulit diangkut."
 
Dede menyampaikan keprihatinannya, "Anak-anak sekolah juga kesulitan melewati jalan ini. Kondisi jalan yang berlubang dan berbatu membahayakan keselamatan mereka."
 
Relawan Peduli Rambatan berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan di Desa Rambatan. Kondisi jalan yang memprihatinkan ini telah berlangsung terlalu lama dan membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka mendesak agar perbaikan jalan menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Rambatan.

#noviralnojustice

#kdm

#danadesa

#relawanpedulirambatan

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

LPK-RI Sosialisasikan Bahaya Pergaulan Bebas, Judi Online, dan Bullying di SMP Kristen Petra Kediri

By On Juli 18, 2025



 
Kediri, 18 Juli 2025 (GMOCT) – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berhasil menggelar sosialisasi bertema "Bahaya Pergaulan Bebas, Dampak Negatif Penggunaan Handphone Berlebihan, Bahaya Judi Online, dan Dampak Bullying pada Kalangan Remaja" di SMP Kristen Petra Kediri.  Acara yang berlangsung di Aula YPK Petra, Jalan Medang Kamulan No. 48, Kota Kediri, dihadiri ratusan siswa dengan antusiasme tinggi.
 
Sosialisasi ini merupakan bagian dari Program Sosialisasi Remaja Sekolah Jawa Timur, sebuah proyek percontohan DPP LPK-RI yang direncanakan akan diimplementasikan di seluruh DPC LPK-RI se-Jawa Timur.  Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, turut hadir dan memberikan piagam penghargaan kepada pihak sekolah sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang terjalin.  Sebagai balasan, pihak sekolah juga memberikan piagam penghargaan kepada LPK-RI.
 
Rahmat Putra Perdana, S.Pd., dari Divisi Hukum DPP LPK-RI, bertindak sebagai narasumber utama, didampingi Ketua DPC LPK-RI Kota Kediri, Endras David Sandri, dan jajaran pengurus.  Kepala SMP Kristen Petra Kediri, Cristina Setiawati, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam membekali siswa menghadapi tantangan pergaulan dan teknologi di era digital.  Senada dengan itu, Endras David Sandri berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi generasi muda untuk lebih waspada terhadap risiko sosial dan tantangan digital.
 
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Bersama oleh seluruh siswa.  Deklarasi tersebut berisi komitmen siswa untuk menjauhi pergaulan bebas, menghindari penggunaan handphone berlebihan, menolak judi online, dan melawan bullying.  LPK-RI berharap kegiatan serupa dapat berkelanjutan di sekolah-sekolah lain sebagai wujud nyata perlindungan dan pemberdayaan remaja Indonesia.

#noviralnojustice

#lpkri

#pemdidikan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dua Penyidik Resmob Polres Depok Diadukan ke Propam, Diduga Lindungi Pelaku Pengeroyokan

By On Juli 18, 2025



 
Jakarta, 18 Juli 2025 (GMOCT) – IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., dua penyidik Unit Resmob Polres Metro Depok, dilaporkan ke Seksi Propam Polres Depok atas dugaan pelanggaran etik, keberpihakan, dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan. Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., kuasa hukum korban pengeroyokan, terkait laporan polisi LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK.
 
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT.
 
Menurut Manotar, penyidik dinilai lamban dan tidak objektif dalam menangani kasus tersebut. Mereka lebih mempercayai keterangan terlapor, TBG, dan mengabaikan bukti kuat berupa rekaman video serta keterangan tiga saksi, termasuk korban sendiri. TBG, yang hadir saat kejadian, bahkan merekam aksi pengeroyokan.
 
“Sudah sangat jelas, TBG datang bersama para pelaku, bahkan merekam kejadian pengeroyokan. Tapi anehnya, penyidik justru lamban, dan baru bergerak setelah kami memberikan tekanan,” ungkap Manotar.
 
Ketidakprofesionalan penyidik juga terlihat dalam penelusuran terhadap Napitupulu, yang disebut Tomsir sebagai pelaku utama pengeroyokan. Penyelidikan terhadap Napitupulu baru dilakukan setelah desakan keras dari pihak korban.
 
Manotar menilai kinerja IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., telah mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas kepolisian. Ia bahkan meminta keduanya dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat, menganggap mereka tidak layak menangani penyidikan kasus yang menyangkut kepentingan hukum dan keselamatan jiwa seseorang.
 
“Kami mendesak agar keduanya dimutasi saja ke bagian pelayanan masyarakat. Tidak pantas menangani proses penyidikan yang menyangkut kepentingan hukum dan nyawa orang lain,” tegas Manotar.
 
Pihak korban berharap Propam Polres Depok segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas untuk menjaga marwah institusi Polri. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia.

#noviralnojustice

#polripresisi

#resmob

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ratusan Warga Desa Wonogiri, Magelang, Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kepala Desa Mundur

By On Juli 18, 2025



 
Magelang, Jawa Tengah 18 Juli 2025 (GMOCT) – Ratusan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyerbu kantor desa pada Kamis (17/7/2025) untuk menuntut mundurnya Kepala Desa Junarsih.  Aksi ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
 
Warga mempertanyakan sejumlah kegiatan yang menggunakan dana desa, dana dari Pemkab Magelang, Banprov, dan dana aspirasi.  Mereka mencurigai adanya penyelewengan dana yang menguntungkan pribadi Kepala Desa.  Salah satu poin utama tuntutan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, beberapa anggota BPD, Kadus, dan tim pelaksana kegiatan, pada dokumen-dokumen kegiatan.
 
Beberapa perangkat desa yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Magelang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.  Kepala Desa Junarsih sendiri mengakui telah memalsukan tanda tangan mereka.
 
“Memang tanda tangan saya yang menandatangani,” ujar Junarsih saat dikonfirmasi wartawan.
 
Hal senada disampaikan Kaur Pemerintahan, Ketua BPD, dan Kadus Dusun Tuanan yang menyatakan heran atas munculnya tanda tangan mereka pada dokumen pertanggungjawaban proyek pembangunan jembatan, meskipun mereka tidak terlibat dan tidak pernah menandatanganinya.  Mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan.
 
Purmoto, penanggung jawab aksi, menyatakan keresahan warga atas tindakan Kepala Desa dan menuntut tindakan tegas dari Pemkab Magelang.  Ia mengancam akan kembali berunjuk rasa jika tuntutan warga tidak dipenuhi.
 
“Kali ini warga Desa Wonogiri sudah geram atas apa yang dilakukan oleh kepala desa, maka dari itu hari ini Kamis (17/7/2025) akhirnya ratusan warga masyarakat Desa Wonogiri Kajoran Magelang datangi kantor desa guna menyampaikan aspirasinya,” ujar Purmoto.
 
Aksi tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Magelang dan Koramil setempat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.  Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.

#noviralnojustice

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Wartawan Indramayu Tolak Paksa Kosongkan Gedung Pers, Tuduh Bupati Lucky Hakim Arogan

By On Juli 18, 2025



 
Indramayu, Jawa Barat 18 Juli 2025 (GMOCT) –  Rencana pengosongan paksa Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat penolakan keras dari wartawan setempat.  Mereka menilai tindakan tersebut arogan dan merupakan upaya pembungkaman pers.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Aswajanews.
 
Perintah pengosongan tersebut tertuang dalam dua surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, dengan ancaman pengosongan paksa oleh Satpol PP pada Jumat, 18 Juli 2025.  Ancaman ini membuat wartawan di Kabupaten Indramayu siap melawan.
 
Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyatakan perintah tersebut tidak berdasar karena GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu, melainkan milik Desa/Kecamatan Sindang.  Ia juga mengecam sikap Bupati Lucky Hakim yang dianggap tidak menghargai peran wartawan dalam pembangunan Indramayu.
 
“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tegas Asmawi.
 
Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, menyebut rencana pengosongan GPI sebagai preseden buruk dan upaya pembungkaman pers.  Ia juga menyoroti sejarah gedung GPI yang dibangun pada 1985 sebagai Balai Wartawan, diresmikan Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet, dan disempurnakan oleh bupati-bupati sebelumnya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi wartawan.
 
“Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegas Dedy.
 
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Bupati Lucky Hakim, Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Yus Rusmadi, menjelaskan bahwa gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari penataan aset daerah sesuai arahan Kemendagri dan KPK.
 
Perlawanan wartawan Indramayu terhadap rencana pengosongan GPI menyoroti pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap ruang kerja jurnalis.  Tindakan Bupati Lucky Hakim menuai kecaman dan menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik pengosongan gedung tersebut.

#noviralnojustice

#pers

#kebebasanpers

#uupers1990

#indramayu

#luckyhakim

#kdm

Team/Red (Aswajanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polsek Pamarayan Melaksanakan Kegiatan Sosialusasi Lingkuangan Pasar Pamarayan

By On Juli 18, 2025



Serang, BM.Online – Polsek Pamarayan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Polisi 110 di lingkungan Pasar Pamarayan dan pangkakan ojek yang berada di wilayah Desa Pamarayan, Kecamatan Pamrayan Kabupaten Serang, sebagai bentuk upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum bagi para pengemudi ojek, Jumat (18/07/25).

Kegiatan tersebut menyasar dan pangkalan ojek di sekitar keramaian dan pertokoan, salah satunya di sekitar Pasar Pamarayan. Dalam sambangnya, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak para tukang ojek untuk tertib berlalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan, dan selalu menggunakan perlengkapan keselamatan .

“Kami mengimbau kepada rekan-rekan tukang ojek untuk selalu menggunakan helm, melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar salah satu personel saat berdialog dengan para ojeg Pangkalan.

Selain imbauan tertib lalu lintas, petugas juga mengajak komunitas ojek untuk aktif membantu menjaga keamanan di sekitar pangkalan. Mereka diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *