Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek RSUD Majalengka Senilai 9,2 Miliar Diduga Sarat KKN, Bupati, Inspektorat, dan APH Diminta Bertindak

By On Agustus 20, 2025

 


Majalengka (GMOCT) 20 Agustus 2025 - Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka senilai Rp 9.225.059.000 kini menjadi sorotan publik. Pelaksanaan proyek ini diduga melanggar aturan pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Inti Raya sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Marga Bhuana Jaya sebagai konsultan pengawas ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menemukan indikasi pengerjaan yang asal-asalan.

 

Saeful Yunus, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (20/08/2025), mengungkapkan bahwa ukuran besi untuk tiang (pilar) proyek tersebut kecil, galian dasar untuk cakar ayam kurang dalam, dan para pekerja tidak mengindahkan keselamatan kerja (K3). Selain itu, pengecoran dasar tidak menggunakan ready mix, melainkan coran manual yang kualitasnya diragukan.

 

"Ini diduga teknik kepintaran kontraktor untuk mendapatkan untung besar," ujar Saeful Yunus.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor di lokasi proyek tidak membuahkan hasil. Para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan pemborong, pengawas konsultan, pelaksana lapangan, atau mandor. Bahkan, awak media diduga mendapat intimidasi berupa paksaan menghapus foto dan pembantingan telepon seluler. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Saeful Yunus juga menyoroti dugaan monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di Majalengka oleh beberapa perusahaan tertentu. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas melalui e-Katalog.

 

"Tujuan utama pengembangan e-Katalog di Kabupaten Majalengka justru dijadikan celah monopoli oleh segelintir orang yang mengatasnamakan organisasi," tegasnya.

 

Terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Saeful Yunus menyatakan bahwa Dinas terkait diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Permintaan data sesuai UU KIP hingga saat ini tidak direspon oleh Satuan Kerja DPUTR Kabupaten Majalengka beserta pemenang lelang.

 

"Sikap Kepala Dinas dan Kepala Bidang serta PPK, KPA dan PA serta Kontraktor Pemenang Lelang Kegiatan Pekerjaan Kabupaten Majalengka bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 52 UU KIP," tegas Saeful Yunus.

 

Ia berencana membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana.

 

Saeful Yunus juga menirukan obrolannya dengan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka yang menyatakan komitmen untuk berintegritas dan menindaklanjuti temuan di lapangan.

 

Sementara itu, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait dugaan penyimpangan proyek RSUD Majalengka ini dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio, selaku Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyatakan keprihatinannya atas dugaan KKN dalam proyek tersebut. Ia mendesak Bupati Majalengka, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera turun tangan memantau dan mengawasi pekerjaan RSUD Majalengka.

 

"Kami meminta agar anggaran keuangan Pemkab Majalengka tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Agung Sulistio.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Inti Raya dan konsultan pengawas PT. Marga Bhuana Jaya belum memberikan keterangan resmi. Nomor Pimred bahkan diblokir oleh pihak proyek.

 

#noviralnojustice

#rsudmajalengka

#gmoct

#ptmargabhuanajaya

#cvintiraya

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Pelaku Pembacokan Ketua DPD GMOCT Aceh Belum Ditangkap, Polisi Nagan Raya Diduga Lamban dan Tutup Mata? Ketum GMOCT akan Laporkan ke Divpropam Mabes Polri

By On Agustus 20, 2025


Nagan Raya (GMOCT) 20 Agustus 2025 - Kasus pembacokan terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, hingga kini belum menemui titik terang, memicu dugaan adanya permainan kotor dalam penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Laporan resmi telah dibuat ke Polres Nagan Raya, namun pelaku yang identitasnya disebut-sebut sudah diketahui, masih bebas berkeliaran.

 

Publik menilai kelambanan ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan ada dugaan kuat aparat penegak hukum di Nagan Raya terkesan tutup mata dan setengah hati dalam menangani kasus yang menyangkut keselamatan seorang tokoh masyarakat sekaligus marwah kebebasan bersuara.

 

Sejumlah aktivis menilai, jika aparat terus berlarut-larut tanpa tindakan tegas, hal ini bisa menjadi bukti nyata adanya tebang pilih hukum. Apalagi, kasus pembacokan ini jelas masuk kategori percobaan pembunuhan, bukan perkara sepele.

 

Lambannya penyelidikan semakin memperkuat dugaan adanya campur tangan perusahaan besar yang disebut-sebut berada di balik peristiwa berdarah ini. Masyarakat menuntut Kapolda Aceh segera turun tangan dan mengambil alih kasus, agar tidak ada ruang bagi permainan kotor yang dapat meruntuhkan marwah kepolisian.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Darul Makmur berkilah kasus ini sudah ditangani Polres Nagan Raya dan menyarankan koordinasi dengan pihak Polres. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Nagan Raya belum memberikan tanggapan meski sudah berulang kali dihubungi awak media.

 

Jika kasus ini terus dibiarkan, Polres Nagan Raya bukan hanya kehilangan wibawa, tetapi juga akan tercatat dalam sejarah sebagai institusi yang gagal menegakkan keadilan di tengah rakyatnya sendiri.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyayangkan lambannya kinerja kepolisian Resor Nagan Raya dalam menangkap dan memproses pelaku. Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah pidana murni, sesuai dengan hasil visum yang direkomendasikan oleh pihak kepolisian saat korban (Ridwanto) membuat laporan.

 

Sementara itu, Agung Sulistio, selaku Ketua Umum GMOCT, dengan tegas menyatakan jika pihak kepolisian resor Nagan Raya tidak segera menangkap pelaku, maka GMOCT akan mengambil tindakan untuk melaporkan ke Bid Propam Polda Aceh atau Div Propam Mabes Polri.



#noviralnojustice


#polri


#divpropammabespolri


#poldaaceh


#polresnaganraya


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Setelah Viral, Super Z Club Aviary Langsung di RDP kan oleh DPRD Batam Rabu Besok

By On Agustus 20, 2025



Batam (GMOCT) 19 Agustus 2025 - Setelah viralnya pemberitaan Sexy Dancer dipuluhan Media Online dan Cetak yang tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama serta puluhan media online lainnya, DPRD Kota Batam melalui Komisi II DPRD Kota Batam langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak Super Z Club Aviary. 


Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, S.Pdi kepada awak media membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi..


"Benar, besok (Rabu) sudah kita jadwalkan RDP bersama Bapenda, Camat Batu Aji, Lurah Buliang dan juga Pihak Super Z Club," Ungkap Safari Ramadhan, Selasa (19-08-25).


Dijelaskan Safari, RDP tersebut mengenai Pajak Hiburan dan Restoran Kenzi Pub dan Super Z Club Pasar Aviary.


"RDP besok pukul 14.00 WIB dan Terkait Pajak Hiburan dan Restoran Kenzi Pub dan Super Z Club Pasar Aviary," Tambah Safari Ramadhan yang sering dipanggil Buya itu.


Safari juga mengatakan bahwa selain terkait Pajak Hiburan dan Restoran, akan dibahas juga hal-hal lain yang dianggap perlu.


"Dan hal-hal lain yang dianggap perlu nantik akan kita bahas dalam RDP tersebut," Sambungnya.


Terpisah, Lurah Buliang Harry Budiman, S.STP juga membenarkan bahwa pihaknya mendapat surat undangan untuk RPD di DPRD Kota Batam.


"Benar bang, kita juga sudah terima undangan untuk RDP bersama Komisi II DPRD Kota Batam besok Terkait Super Z Club," Pungkas Harry, Selasa (19-08-25) malam. 


#noviralnojustice


#batam


#zclub


Team/Red (Rbnnews.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

By On Agustus 19, 2025



Kabupaten Bandung, 19 Agustus 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama aparat gabungan menggerebek sebuah gudang di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (19/08/2025). Penggerebekan ini berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 112,35 miliar.

 

Informasi ini diterima Reportasejabar.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dari lokasi kejadian.

 

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di sekitar 11 gudang yang tersebar di wilayah Bandung Raya, meliputi Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

 

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turun langsung dalam operasi tersebut mengungkapkan, total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

 

"Di Kota Bandung ditemukan sekitar 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar, Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Kawasan Industri De Prima Terra.

 

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM. "Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai," jelasnya.

 

Pengawasan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah. "Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk," tegas Budi Santoso.

 

Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain. Modus operandi para pelaku masih dirahasiakan untuk menghindari peniruan.

 

Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menyatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum lebih lanjut. "Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri.

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi langkah Kemendag. "Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh IKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha," ujarnya.

 


Sayangnya, belum ada informasi detail mengenai pemilik dan pemasok pakaian bekas ilegal tersebut. Pihak Kawasan Industri De Prima Terra juga belum memberikan keterangan terkait pemilik atau penyewa gudang yang berada di Blok F1 No 3.

 

Informasi yang beredar menyebutkan dugaan keterlibatan seorang yang disebut "Ibu Ratu" dan seorang penjaga gudang bernama Erwin. Gudang penyimpanan ini diduga sering berpindah-pindah di dalam kawasan industri. Sebelum penggerebekan, sempat dilakukan sidak pada Jumat sebelumnya.

 

Saat ini, gudang Blok F1 No 3 telah disegel oleh penyidik dan tidak boleh dibuka sampai proses hukum selesai. "Ya saat ini kita segel dulu pakai rantai dan kita gembok, jika ada yang merusak maka akan berat hukumannya, kita akan kerja sama dengan pihak kawasan untuk sama-sama menjaga dan mengawasi," kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Kasus Narkoba: Dugaan Pungli di Polres Semarang Mencuat, Oknum Satresmob Diduga Terlibat

By On Agustus 19, 2025



BM.Online - Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) 19 Agustus 2025 — Penanganan kasus narkoba di Polres Semarang memasuki babak baru dengan mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Satresmob berinisial A. Dugaan ini muncul di tengah proses hukum terhadap tersangka RAA dan dua tersangka lain, N dan D.

 

Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, mengungkap bahwa pungli tersebut diduga senilai Rp15 juta. Uang itu, menurut informasi yang dihimpun, diminta untuk kepentingan asesmen rehabilitasi. Namun, penyerahan uang tidak dilakukan di kantor kepolisian, melainkan di rumah pribadi A di wilayah Kalongan, Kabupaten Semarang.

 

"Iya, saya diperintahkan menerima uang itu. Untuk apa dan dikasihkan ke siapa, saya tidak tahu," ujar istri A pada Kamis (14/8/2025).

 

Kantor Satresmob Terkunci, Tak Ada Anggota Sejak Pagi

 

Upaya konfirmasi langsung ke A di kantor Satresmob Polres Semarang menemui jalan buntu. Pintu kantor terkunci sejak pagi hari. Petugas dari kantor sebelah menyatakan bahwa hingga siang hari tidak ada anggota maupun pimpinan yang hadir.

 

Kasat Narkoba: BB Kurang dari 1 Gram, Kasus Tetap Berlanjut

 

Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Heri, menjelaskan bahwa barang bukti (BB) narkoba yang disita kurang dari satu gram. Meski demikian, kasus tetap berlanjut karena adanya pengembangan untuk mengejar bandar berstatus DPO.

 

Tim liputan mempertanyakan mengapa nomor ponsel DPO yang telah dikantongi polisi masih aktif tanpa ada upaya pelacakan dari tim siber. Terkait dugaan pungli, AKP Heri berjanji akan memanggil A untuk klarifikasi dan membahasnya dalam rapat internal.

 

Anggota A Minta Bertemu Besok

 

Hingga pukul 13.45 WIB, kantor Satresmob masih terkunci. Saat dihubungi via WhatsApp, A mengaku sedang berada di Yogyakarta dan meminta pertemuan dilakukan keesokan harinya. Tim liputan akan menunggu pernyataan resmi dari A guna memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut.


Hingga berita ini ditayangkan tidak ada kabar kepastian dari inisial A (anggota Satresmob Polres Semarang) untuk memberikan klarifikasi.


Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT akan bersurat ke Bidpropam Polda Jateng.

 

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan langkah tegas dari Polres Semarang terhadap dugaan penyimpangan prosedur dan pelayanan di Satresmob.


#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajateng


#polressemarang


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kecelakaan Lalu Lintas di Kendal Berakhir Damai, Polres Kendal Kedepankan Restorative Justice

By On Agustus 19, 2025



Kendal 19 Agustus 2025 — Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Jambearum, Kendal, pada 5 Agustus 2025 lalu, berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat pada tanggal 18 Agustus 2025 di ruang Gelar Perkara Unit Gakkum Polres Kendal. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Kbm Isuzu Light Truck K-1584-HI, Kbm Isuzu Elf Box B-9749-SCP, dan sebuah Spm Honda PCX H-2348-BKD.

 

Berdasarkan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas yang dikeluarkan oleh Polres Kendal, kecelakaan bermula ketika Kbm Isuzu Light Truck K-1584-HI melaju dari arah Timur menuju Barat. Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut menabrak Kbm Isuzu Elf Box B-9749-SCP yang sedang berhenti di median jalan untuk menyeberang ke SPBU Jambearum. Akibatnya, Kbm Isuzu Elf Box B-9749-SCP terdorong ke depan dan menabrak Spm Honda PCX H-2348-BKD yang melaju dari arah Barat menuju Timur.

 

Pengendara Spm Honda PCX H-2348-BKD, Gusti Aldian Sandra, mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ketiga kendaraan mengalami kerusakan materi.

 

Namun, berkat mediasi yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kendal, pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dalam Surat Kesepakatan Damai yang ditandatangani pada 18 Agustus 2025, disepakati bahwa Pihak I dan Pihak II (pengemudi truk dan mobil box) akan membantu Pihak III (pengendara motor) untuk biaya perbaikan motor sebesar Rp15.000.000. Selain itu, masing-masing pihak sepakat untuk menanggung biaya pengobatan masing-masing dan biaya perbaikan kendaraan masing-masing.

 

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.P.A, menyatakan bahwa Polres Kendal selalu mengedepankan profesionalisme dalam menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas. Beliau juga selalu memberikan arahan kepada seluruh jajaran Satlantas Polres Kendal agar menjadi Pelayan Masyarakat yang Profesional, Presisi, dan Humanis.

 

"Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Kami juga selalu mengedepankan mediasi dan restorative justice agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar AKP Panji Yugo Putranto.

 

Kasatlantas Polres Kendal pun menghimbau agar masyarakat sebagai pengendara dan pengemudi tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendara serta selalu melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara lainnya, seperti SIM, STNK dan Helm serta menggunakan sabuk pengaman apabila untuk pengendara roda empat (Mobil) jenis apapun.

 

Ipda Joko Santoso, Kanit Kbo Satlantas Polres Kendal, mengapresiasi sinergitas antara jajaran Satlantas Polres Kendal dengan awak media yang saling bahu membahu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kinerja kepolisian.

 

M. Heru Ardiantoro, S.H., IPDA / Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, menambahkan bahwa perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengalami musibah laka lantas tersebut adalah bukti bahwa permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. "Ini adalah hal yang luar biasa," katanya.

 

Suhartono, S.H., Pangkat Aipda Unit 1 Gakkum Satlantas Polres Kendal, menegaskan bahwa timnya bekerja sesuai dengan arahan dari pimpinan dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. "Kami beserta tim bekerja sesuai dengan arahan dari para pimpinan kami, dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya.


Sementara itu Asep NS yang mewakili dari korban pengendara sepeda motor Honda PCX, mengapresiasi kinerja satlantas polres Kendal, khususnya unit Gakkum yang telah bekerja profesional dan selalu mengedepankan pelayanan yang terbaik.

 

Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan dapat memberikan nilai positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai.


M Bakara/Budiawan 


Editor:

Warga Kareo Serang Diduga Jadi Korban Penggelapan Mobil oleh Teman Sendiri

By On Agustus 19, 2025



Serang (GMOCT) 19 Agustus 2025 – Aswa, seorang warga Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial JPR. Informasi ini didapatkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Katatribun.id yang juga tergabung dalam GMOCT.

 

Menurut keterangan Aswa, pemilik mobil, kejadian bermula pada tanggal 27 Februari 2024. Saat itu, JPR yang tidak memiliki kendaraan hendak melaksanakan wajib lapor ke Polda Banten.

 

Sebagai teman, Aswa berinisiatif meminjamkan mobil Toyota Yaris warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi A 1619 IX miliknya.

 

Setelah dipinjamkan, mobil tersebut dibawa oleh JPR menuju Polda Banten. Namun, hingga kini, tanggal 16 Agustus 2025, mobil tersebut belum dikembalikan oleh JPR kepada Aswa.

 

Aswa mengaku sudah beberapa kali berupaya agar mobilnya dikembalikan, namun JPR tetap mempertahankannya dengan alasan bahwa Aswa telah menggunakan uang hasil penjualan mobil JPR untuk modal usaha di galian tanah.

 

Aswa membantah alasan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan uang hasil penjualan mobil JPR. "Boro-boro saya menggunakan uang itu, dia jual mobilnya juga saya gak tau," terang Aswa Warman.

 

Setelah beberapa kali upaya agar JPR mengembalikan mobilnya tidak berhasil, Aswa membuat laporan pengaduan (lapdu) ke Polres Serang pada hari Senin, 27 Februari 2025. Ia juga telah beberapa kali memberikan somasi kepada JPR hingga melakukan upaya mediasi, namun JPR tetap tidak mau mengembalikan kendaraan tersebut.

 

Diduga, JPR sengaja ingin menguasai hak Aswa tanpa persetujuannya atau sengaja menghilangkannya. Dengan demikian, JPR dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman pidana.


#noviralnojustice


#polripresisi


#serang


#gmoct


Team/Red (Katatribun.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Kareo Serang Diduga Jadi Korban Penggelapan Mobil oleh Teman Sendiri

By On Agustus 19, 2025


 

Serang (GMOCT) 19 Agustus 2025 – Aswa, seorang warga Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial JPR. Informasi ini didapatkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Katatribun.id yang juga tergabung dalam GMOCT.
 
Menurut keterangan Aswa, pemilik mobil, kejadian bermula pada tanggal 27 Februari 2024. Saat itu, JPR yang tidak memiliki kendaraan hendak melaksanakan wajib lapor ke Polda Banten.
 
Sebagai teman, Aswa berinisiatif meminjamkan mobil Toyota Yaris warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi A 1619 IX miliknya.
 
Setelah dipinjamkan, mobil tersebut dibawa oleh JPR menuju Polda Banten. Namun, hingga kini, tanggal 16 Agustus 2025, mobil tersebut belum dikembalikan oleh JPR kepada Aswa.
 
Aswa mengaku sudah beberapa kali berupaya agar mobilnya dikembalikan, namun JPR tetap mempertahankannya dengan alasan bahwa Aswa telah menggunakan uang hasil penjualan mobil JPR untuk modal usaha di galian tanah.
 
Aswa membantah alasan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan uang hasil penjualan mobil JPR. "Boro-boro saya menggunakan uang itu, dia jual mobilnya juga saya gak tau," terang Aswa Warman.
 
Setelah beberapa kali upaya agar JPR mengembalikan mobilnya tidak berhasil, Aswa membuat laporan pengaduan (lapdu) ke Polres Serang pada hari Senin, 27 Februari 2025. Ia juga telah beberapa kali memberikan somasi kepada JPR hingga melakukan upaya mediasi, namun JPR tetap tidak mau mengembalikan kendaraan tersebut.
 
Diduga, JPR sengaja ingin menguasai hak Aswa tanpa persetujuannya atau sengaja menghilangkannya. Dengan demikian, JPR dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman pidana.

#noviralnojustice

#polripresisi

#serang

#gmoct

Team/Red (Katatribun.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Resmi Laporan Polisi: Ketua DPD GMOCT Aceh Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Diduga Terkait Investigasi Sengketa Lahan PT SPS2 dengan Masyarakat

By On Agustus 19, 2025





BM.onlie - Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 19 Agustus 2025 – Setelah resmi membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/96/VIII/2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH., Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, menjadi korban percobaan pembunuhan pada tanggal 18 Agustus 2025. Insiden ini terjadi saat Ridwanto tengah melakukan investigasi terkait lahan yang diduga melibatkan PT SPS2.

 

Sebelumnya, kasus ini telah diviralkan oleh GMOCT dengan tema "Ketua DPD GMOCT Aceh Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan."

 

Menurut laporan yang diterima, Ridwanto diserang oleh seorang pria bernama Muslem menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengenai bagian dada korban. Kejadian ini terjadi di perkebunan Surya Panen Subur (SPS).

 

Reaksi Keras dari GMOCT

 

Para petinggi GMOCT telah menyampaikan kecaman keras atas tindakan brutal yang menimpa Ketua DPD mereka. Mereka juga memberikan dukungan penuh kepada Polres Nagan Raya untuk segera menangkap dan memenjarakan pelaku.

 

"Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap profesi jurnalis. Jika tidak dihentikan dengan cara memenjarakan pelaku sesuai hukum yang berlaku, nasib para jurnalis yang mengedepankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) akan semakin riskan," ujar Agung Sulistio Ketua Umum GMOCT.

 

GMOCT juga menekankan bahwa tindakan percobaan pembunuhan ini tidak hanya melukai Ridwanto secara fisik, tetapi juga melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Mereka mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

 

Tuntutan Pemeriksaan terhadap PT SPS2

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, berharap agar Polres Nagan Raya juga memeriksa pihak PT SPS2. Ia menegaskan bahwa PT SPS2 harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini jika terbukti bahwa pelaku adalah preman bayaran perusahaan tersebut.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa organisasinya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. "GMOCT siap menjadi garda terdepan untuk memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis, baik di dalam maupun di luar organisasi," tegasnya.

 

Arahan Kewaspadaan dari Wakil Ketua Umum GMOCT

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, senantiasa memberikan arahan terkait kewaspadaan dan kehati-hatian kepada seluruh jurnalis, baik anggota GMOCT maupun di luar organisasi. Ia mengingatkan bahwa bahaya laten terhadap profesi jurnalis terkesan terus mengintai.

 

Kondisi Terkini Ridwanto

 

Keluarga besar Ridwanto menginformasikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan serius dari pihak rumah sakit dan telah melakukan visum et repertum untuk melengkapi proses pelaporan.

 

Segenap keluarga besar GMOCT turut prihatin atas kejadian ini dan mendoakan agar Ridwanto segera pulih dan dapat beraktivitas kembali. Mereka juga meminta agar Ridwanto tetap waspada dan tidak memberikan ruang perdamaian kepada pelaku.


#noviralnojustice


#polripresisi


#naganraya


#stopkekerasanterhadapjurnalis


#naganraya


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua DPD GMOCT Aceh  Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

By On Agustus 18, 2025

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 18 Agustus 2025 – Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Surya Panen Subur 2 (SPS2) kembali memanas dengan insiden pembacokan terhadap Ketua DPD Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) Aceh, Ridwanto. Peristiwa ini terjadi saat korban melakukan investigasi lahan bersama masyarakat yang diduga diserobot oleh perusahaan. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Bongkarperkara, yang juga merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Menurut laporan di lapangan, seorang oknum yang diduga preman bayaran PT SPS2 tiba-tiba menyerang Ridwanto menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka serius di bagian dada. Insiden ini memicu kemarahan masyarakat setempat, yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya terencana untuk menghalangi advokasi masyarakat oleh GMOCT.

 

"Ini adalah upaya pembungkaman terhadap perjuangan rakyat mencari keadilan. Kami mendesak penegak hukum mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan ini," ujar sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat.

 

Korban saat ini dalam perawatan dan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras tindakan brutal tersebut. "Kami tidak akan gentar dan akan terus mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan," tegasnya.

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan desakan agar kepolisian segera menangkap pelaku pembacokan. "Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini," ujarnya.

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap PT SPS2 yang diduga menyewa preman untuk melawan masyarakat Nagan Raya terkait sengketa lahan. "Tindakan ini sangat disayangkan dan mencerminkan ketidakpedulian perusahaan terhadap hak-hak masyarakat," katanya.

 

Kasus ini menambah catatan panjang dugaan praktik premanisme di sekitar perkebunan PT SPS2. Publik kini menanti tindakan tegas aparat untuk mengungkap dan menindak pelaku kekerasan serta pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


#ptsps2


#naganraya


#poldaaceh


#gmoct


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Dugaan Bocor Informasi dan Kerjasama, Kapolresta Tangerang Harus Priksa Oknum Anggota Polsek Rajeg

By On Agustus 18, 2025


Tangrang, BM.Online - Saptu 16 Agustus 2025 Polsek Rajeg menunjukan kinerjanya dengan cepat mendatangi sebuah tempat yang diduga menjual obat keras golongan G, Namun terkesan setengah hati dan bocor informas, karena tidak berselang lama penjual obat ilegal tepat kembali berjualan.

Dugaan bocor informasi tersebut diketahui pada saat tim Investigasi media kembali mendatangi lokasi menemukan indikasi kuat dugaan adanya kerjasama Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan penjual obat tepatnya berada di Jl. Raya Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Minggu (17/08/2025)

Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Doni melalui pesan whatsAppnya saat di konfirmasi mengatakan Anggota Polsek Rajeg sudah ke lokasi namun toko tersebut dalam keadaan tutup, ''Ini setelah info dari abang, anggota ke lokasi, Ujar Kanit reskrim Polsek Rajeg dengan singkat, 

Namun, Saat Disinggung kapan, ? dan jam brapa Anggota datang kelolasai ?  Hingga berita di terbitkan kembali Kanit Reskrim Polsek Rajeg tida menjawab

Warga sekitar juga mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan adanya toko yang menjual obat keras tanpa resep dokter, bahkan kepada anak di bawah umur. namun, laporan masyarakat kerap tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat setempat. “Kami sudah beberapa kali mengadakan aktivitas ini. Tapi entah kenapa, justru sebelum Apakah karena ada oknum yang membekingi?” ujar seorang warga Tanjakan

Kanit Reskrim Dalam operasi pekan lalu, tim gabungan menemukan toko-toko obat non-resmi yang biasanya aktif beroperasi, namun tiba-tiba tutup beberapa menit sebelum tim tiba di lokasi. “Kami curiga ada pihak dari dalam yang memberikan informasi kepada para pelaku setiap kami melakukan operasi mendadak,” ungkap seorang narasumber dari tim investigasi.




Pihak Polsek Rajeg belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kerjasama hingga bocor informasi maupun pembiaran terhadap peredaran obat ilegal di wilayahnya. Pakar hukum pidana menyatakan bahwa jika terbukti ada aparat yang membocorkan informasi operasi kepada pelaku kejahatan, maka itu dapat dijerat pidana.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Kapolresta Tangerang dan Kapolda Baten untuk melakukan penyelidikan internal dan membersihkan institusi dari oknum yang diduga melindungi pelaku kejahatan narkotika..(Red/Tim)

Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

By On Agustus 17, 2025



Batam 17 Agustus 2025 (GMOCT) - Salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Z Club yang berlokasi di Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam menampilkan penari Sexy Dancer, Minggu (10-08-25) dini hari.

 

Pantauan awak media di lokasi, Tarian Erotis dengan ditampilkan oleh Sexy Dancer yang berjumlah 4 orang tersebut mulai ditampilkan sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Saat melakukan penampilan dengan menari-nari secara erotis di panggung THM tersebut, para Sexy Dancer terlihat sangat santai melakukannya dan seolah olah memang penampilan itu sudah biasa ditampilkan di THM Z Club.

 

Salah satu pengunjung yang tidak ingin namanya di publikasikan, ia mengatakan bahwa penampilan sexy dancer itu sudah ada sejak awal dia mengunjungi lokasi tersebut.

 

"Sejak awal datang kesini, sudah ada penampilan sexy dancer. Nanti setelah kurang lebih 1 jam penampilan, mereka juga tawarin minuman 1 gelas kecil dengan harga Rp 50.000," Ungkap Dia.

 

Sementara saat awak media masih memantau di lokasi THM Super Z Club, tampak terlihat jelas para Sexy Dancer berjalan di setiap meja pengunjung dan menawarkan minuman setelah melakukan penampilan di atas panggung.

 

Selain itu, pantauan awak media di lokasi tersebut, Minuman Beralkohol (Mikol) yang disediakan di THM Super Z Club diduga ilegal (Tidak Memiliki Pita Cukai).

 

Minuman minuman Beralkohol (Mikol) yang ada di setiap meja meja tamu, tidak tampak terlihat memiliki Pita Cukai dan diduga ilegal.

 

Terpisah, Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba untuk konfirmasi langsung ke Owner yang dipanggil koko M atau Pihak Management Super Z Club terkait izin apa yang digunakan untuk menampilkan Sexy Dancer itu.

 

Saat ditanyakan terkait izin penampilan Sexy Dancer tersebut, Koko M langsung mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan Pak K.

"Siang, lgsg aja ya. Ama K," Jawab Koko M melalui pesan whatsappnya, Jum'at (15-08-25) siang. (Red)

 

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online RBNnews.co.id.


#noviralnojustice


#gmoct


#batam


#polri


Team/Red (RBNnews.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Update Terkini: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

By On Agustus 17, 2025





Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT) – Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Rina Rismala Soetarya, seorang ibu muda yang sempat ditahan bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar pada Kamis (14/8/2025), Komjenpol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dengan tegas menyebut kasus ini sebagai “murni kriminalisasi” dan meminta agar peristiwa tersebut diviralkan di media sosial.

Sejalan dengan itu, Kombespol Dedy Tabrani juga memberikan arahan agar kasus ini segera dilaporkan ke Propam dan Kompolnas. “Dilaporkan saja bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulisnya dalam pesan singkat kepada jurnalis bernama Idris.

Idris Hady, penerima pesan tersebut, mengaku akan meneruskan informasi ini kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. “Assiyap prof. Saya akan sampaikan ke Pak Wilson Lalengke,” balasnya.

*Kasus Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana*

Ibu Rina, warga Sumedang yang kini berdomisili di Jakarta, awalnya hanya terlibat persoalan utang-piutang sebesar Rp420 juta. Ia sudah mencicil Rp110 juta (oleh polisi dikatakan hanya Rp80 juta), namun belum mampu melunasi sisanya. Masalah ini seharusnya menjadi ranah perdata. Namun, lewat laporan Apiner Semu — rekan bisnisnya — kasus ini berubah menjadi perkara pidana di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menuding ada “kongsi jahat” antara pelapor dan oknum penyidik. “Kalau belum lunas, gugat secara perdata. Kok malah dipidana? Polisi jelas berpihak dalam sengketa sipil,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

*Fakta Menggelitik: Bayi Ditahan Bersama Rini*

Polemik semakin memanas setelah Wilson Lalengke membeberkan bukti bahwa bayi Ibu Rina tidak benar-benar dipulangkan pada pukul 22.00 WIB, 1 Agustus 2025, seperti klaim polisi.
“Saya terima foto selfie Ibu Rina dengan bayinya dari dalam tahanan pada pukul 02.00 WIB dini hari. Artinya, bayi itu masih di sel saat polisi bilang sudah dipulangkan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Wilson mengkritik perilaku polisi membohongi publik dengan menyebarkan berita dusta, yang ia analysis berdasarkan perbedaan pakaian bayi dalam foto yang dirilis Polres. “Aslinya pakai kaos merah, di foto rilis jadi kaos hijau. Ini jelas rekayasa untuk menggiring opini publik,” tambahnya.

*Penahanan Tidak Manusiawi*

Kronologi penahanan Ibu Rina semakin menuai kecaman publik setelah foto dirinya bersama bayi berusia 9 bulan beredar di media sosial. Mereka tidur di lantai beralas kain tipis, tanpa fasilitas layak.

Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana yang juga merupakan Penasehat Hukum PPWI, menilai tindakan ini mencoreng semangat Polri Presisi. “Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan sekadar objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat,” katanya.

*Polemik Budaya Rekayasa Kasus di Polres Jakpus*

Wilson Lalengke mengungkapkan, ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat diduga mempidanakan kasus perdata. Februari 2025 lalu, ada perkara serupa dengan nilai transaksi Rp1,7 miliar yang berujung damai, namun diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.

"Kasus Rina ini melibatkan Rp420 juta. Pelapornya punya kepentingan politik. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran uang,” ujarnya.

Pernyataan keras Wilson Lalengke — “Hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia” — menjadi cerminan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kini, dengan adanya respon dari Komjenpol (Purn) Oegroseno dan Kombespol Dedy Tabrani, publik berharap langkah konkret segera diambil oleh Kapolri dan Kompolnas untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Ini bukan hanya tentang Ibu Rina, tapi tentang bagaimana aparat memperlakukan warga negara secara manusiawi,” tegas Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., Dewan Penasehat PPWI.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas komentar para petinggi Polri tersebut terkait kasus kriminalisasi Ibu Rina ini. 

#noviralnojustice

#polripresisi

#gmoct

#ppwi

Team/Red

Sumber: PPWI 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Pungli Rp100 Juta di Balik Perkara Pasal 368 KUHP Polres Semarang, Penyidik Bantah

By On Agustus 17, 2025




Semarang, Jawa Tengah 17 Agustus 2025 (GMOCT) – Perkara dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan dasar LP/B/38/10/2025/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JATENG tertanggal 22 April 2025, hingga kini masih terus bergulir meski telah dilakukan Restorative Justice (RJ) pada 15 Juni 2025 di Polres Semarang.
 
Dalam kesepakatan RJ, para tersangka yang berinisial BPS, YOP, EKS, EA, dan EA, sepakat mengganti kerugian korban DR sebesar Rp15 juta. Namun perkara tidak dihentikan lantaran salah satu tersangka berstatus DPO residivis, sehingga pelapor dinyatakan tidak dapat mencabut laporan.
 
Salah satu keluarga tersangka yang enggan disebut namanya kepada tim media mengungkapkan, pencabutan laporan diduga terganjal permintaan oknum penyidik sebesar Rp100 juta. Uang tersebut, disebut-sebut akan dibagi Rp50 juta untuk kejaksaan dan Rp50 juta untuk Polres. Karena tidak terpenuhi, laporan pun tetap berjalan.
 
Terkait tudingan tersebut, Kanit Resmob Polres Semarang, Ipda Bayu, membantah keras. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menyatakan:
 
“Salah besar bang. Dari awal sudah kami sampaikan ke kedua belah pihak bahwa kesepakatan RJ sifatnya hanya meringankan, karena salah satu pelaku adalah residivis. Maka tidak terpenuhi syarat RJ. Saya maupun rekan-rekan tidak pernah meminta atau mengarahkan soal dana. Silakan konfirmasi ke masing-masing pihak. Yang perlu digarisbawahi, kami tidak menerima sedikit pun uang atau hal lainnya terkait perkara tersebut.”
 
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Bagas Wahyu Jati, SH, menyebut proses RJ sudah dilaksanakan di Polres Ungaran, namun pencabutan laporan tetap tidak diizinkan oleh penyidik. Bahkan, menurutnya, pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemberitahuan RJ kepada Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, namun hingga kini tidak pernah ditanggapi.
 
Kasus ini pun menyisakan tanda tanya besar. Tim media akan terus mengawal perkembangan perkara sekaligus menggali lebih dalam dugaan adanya pungutan liar (pungli) Rp100 juta yang disebut-sebut sebagai syarat pencabutan laporan.
 
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalam organisasi tersebut.

#noviralnojustice

#dirgahayurike80

#polri

#poldajateng

#polressemarang

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:





Bisnis BBM 15 Ton Per Hari dan Margin Miliaran, Koperasi Sayaga Bungkam, Anggota Diduga Tidak Menerima SHU

By On Agustus 17, 2025



 
 
Cibinong 14 Agustus 2025 - Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memilih bungkam terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) 15 ton per hari dengan margin miliaran rupiah yang dijalankan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.169.33.
 
Bungkamnya Koperasi Sayaga
 
Ketidakjelasan ini terungkap setelah surat konfirmasi dari tipikorinvestigasi.com tertanggal 8 Juli 2025 hanya dijawab sekenanya oleh Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni. Dalam surat balasannya tertanggal 11 Juli 2025, Maryeni hanya menyatakan bahwa margin penjualan BBM berbeda untuk setiap jenis dan SPBU, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai omset penjualan atau membantah perolehan margin miliaran rupiah.
 
Omset Penjualan dan Dugaan Margin
 
Redaksi media ini mendapatkan informasi bahwa omset penjualan BBM mencapai 15 ton (15.000 liter) per hari. Sumber yang layak dipercaya menyebutkan margin dari setiap liter BBM sekitar Rp300, sehingga menghasilkan margin harian sebesar Rp4.500.000, bulanan Rp135.000.000, dan tahunan Rp1.620.000.000. Jika diakumulasikan selama tujuh tahun, total margin yang diraup mencapai Rp11.340.000.000.
 
Pertanyaan yang Tidak Terjawab
 
Dalam surat konfirmasi, media ini mengajukan pertanyaan mengenai kebenaran omset penjualan 15 ton per hari, keuntungan Rp300 per liter, serta dugaan bahwa keuntungan tidak diberitahukan kepada anggota Korpri dan banyak anggota yang tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU).
 
Maryeni hanya menjawab bahwa koperasi setiap tahun mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pertanggungjawaban pengurus, dan membahas program kerja. Ia juga menyebutkan jumlah anggota koperasi saat ini 1.186 orang, dan laporan keuangan telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai berapa banyak anggota yang menerima SHU atau nilai margin per liter dari masing-masing jenis BBM.
 
Praktisi Hukum: Pengurus Bisa Dijerat Pasal Penggelapan dan Korupsi
 
Praktisi Hukum AH Siregar menyatakan bahwa jika ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU, ketua koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, jika anggota seharusnya menerima SHU tetapi dinyatakan tidak menerima karena dinilai tidak ada kontribusi, maka terdapat unsur penipuan yang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
 
Siregar menjelaskan bahwa pembagian SHU diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dan SHU adalah hak anggota yang harus diberikan. Jika terdapat penyelewengan SHU oleh pengurus koperasi yang merupakan bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bogor, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
 
Pengamat Kebijakan Publik: Pengurus Tidak Transparan Dapat Diseret ke Ranah Hukum
 
Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi dari Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus) Maju, menyatakan bahwa apabila pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri tidak transparan, anggota koperasi dapat menyeret pengurus ke ranah hukum. Yus menjelaskan bahwa koperasi adalah milik anggota, sehingga anggota berhak mempertanyakan pengelolaan dan keuntungan unit bisnis.
 
Seorang Pejabat Pemkab Bogor Mundur dari Koperasi
 
Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang namanya dirahasiakan memilih mundur dari keanggotaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri karena tidak pernah menerima SHU dan tidak pernah melihat hasil RAT serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus koperasi.
 
Dugaan Tidak Transparan Soal Pajak BBM Rp5,4 Miliar
 
Selain masalah omset, margin, dan SHU, pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri juga diduga tidak transparan dalam hal kewajiban pajak BBM senilai Rp5,4 miliar per tahun. Sumber yang dirahasiakan namanya mengatakan bahwa omset penjualan 15 ton per hari setara dengan Rp54 miliar per tahun, sehingga kewajiban pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10% mencapai Rp5,4 miliar.
 
Ketua Koperasi Tidak Membantah Pendapatan Koperasi Capai Rp54 Miliar Per Tahun
 
Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni, tidak membantah bahwa pendapatan koperasi dari bisnis BBM mencapai Rp54 miliar per tahun. Dalam klarifikasinya, Maryeni membenarkan bahwa omset penjualan BBM pada tahun 2015 mencapai 15.000 liter per hari, namun ia mengklaim bahwa setelah penghapusan premium, omsetnya tidak sebesar itu lagi.
 
GMOCT Mendapatkan Informasi dari Media Online
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online tipikorinvestigasi.com bahwa pemberitaan ini sudah sempat tayang beberapa kali dan viral. Hal ini menambah sorotan terhadap transparansi dan pengelolaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor.


#noviralnojustice

#pertamina

#polri

Team/Red

Sumber: tipikorinvestigasi.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *