Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, "Ada Apa dengan Polisi?" -

By On September 05, 2025

 

Nagan Raya, Aceh - (r September 2024) __ Diduga Aroma praktik tebang pilih hukum kembali menyeruak di Polres Nagan Raya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Eka Susanti, dan dilaporkan pada 16 Maret 2025 lalu, berjalan bak siput. Setelah hampir empat bulan, kasus ini baru berstatus penyidikan, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

  

Dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjadi bukti nyata betapa lambannya penanganan kasus ini:

 

- SP2HP Pertama (24 Maret 2025): Hanya menginformasikan bahwa laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan.

- SP2HP Kedua (7 Juli 2025): Menyatakan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Ironisnya, Eka Susanti baru menerima SP2HP kedua tersebut pada 4 September 2025. Artinya, korban harus menunggu hampir enam bulan sejak laporan awal dibuat untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Fakta ini memicu dugaan kuat adanya "permainan" yang sengaja mengulur-ulur waktu penanganan.

 

 

Upaya tim media untuk mendapatkan klarifikasi dari penyidik melalui WhatsApp menemui jalan buntu. Hingga tiga kali dihubungi, baik melalui panggilan maupun pesan singkat, tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam penyidik ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatUU KDRT Diabaikan?

 

Kasus KDRT, yang jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, seharusnya menjadi prioritas. Namun, mengapa kasus Eka Susanti bisa berlarut-larut hingga berbulan-bulan? Apakah ada faktor non-hukum yang bermain, seperti praktik suap, sehingga penyidik terkesan menunda-nunda proses hukum?

 

 

Publik menilai, jika benar ada intervensi atau "permainan uang" dalam kasus ini, maka institusi kepolisian kembali mencederai semboyan "Polri Presisi". Keadilan bagi korban terabaikan, sementara pelaku berpotensi mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

 

"Ini KDRT, bukan perkara sepele. Kalau polisi lambat, wajar publik curiga ada 'uang panas' yang mengatur arah hukum. Korban butuh keadilan, bukan menunggu permainan kepentingan," tegas seorang aktivis perempuan di Nagan Raya dengan nada geram.

 

 

Masyarakat kini mendesak Polres Nagan Raya untuk membuka secara transparan alasan di balik keterlambatan proses penyidikan kasus KDRT ini. Jangan sampai hukum kembali dipandang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

 

Kasus Eka Susanti menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian di Aceh. Apakah Polres Nagan Raya benar-benar bekerja demi keadilan, atau justru demi kepentingan sogokan? Waktu dan tindakan nyata akan menjawabnya.


(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media online Cetak Ternama 

(GMOCT)

Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

By On September 04, 2025

 

BM.Online //Pemalang – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung, menyoroti sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Ismun, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi pelanggaran larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.


Hal ini disampaikan Agung setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ismun terkait masih ditemukannya praktik jual beli LKS di sejumlah sekolah. Padahal, larangan tersebut sudah jelas dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang pada tahun 2024.


“Larangan itu dibuat langsung oleh Pak Ismun sendiri tahun lalu. Namun ketika ditanya soal ketegasan dan efek jera bagi sekolah yang masih menjual LKS, jawabannya justru tidak menunjukkan sikap yang kuat,” ujar Agung.


Saat dimintai tanggapan, Ismun hanya menyebutkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Koordinator Wilayah Kerja (KWK) untuk melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah yang diduga masih memperjualbelikan LKS. Menurut Agung, jawaban tersebut terkesan normatif dan tidak menegaskan adanya sanksi nyata bagi pihak sekolah yang melanggar.


“Jawaban hanya sebatas klarifikasi oleh KWK. Seharusnya seorang kepala dinas bisa menunjukkan sikap tegas agar aturan yang dibuat benar-benar dijalankan. Kalau hanya klarifikasi tanpa tindakan, maka sekolah tidak akan jera,” tambahnya.


Larangan penjualan LKS di sekolah sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite dan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan yang membebani peserta didik maupun wali murid. Penjualan LKS yang sifatnya diwajibkan termasuk dalam kategori pungutan terselubung.


Selain itu, Pasal 181 huruf a Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan kegiatan yang merugikan peserta didik, termasuk praktik komersialisasi pendidikan.


Larangan tersebut diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan prinsip pendidikan harus berorientasi pada peserta didik dan bukan untuk kepentingan komersial.


Dengan demikian, praktik penjualan LKS di sekolah tidak hanya bertentangan dengan imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.


Sejalan dengan persoalan tersebut, Menteri Agama pernah menegaskan bahwa profesi guru adalah panggilan pengabdian, bukan sarana mencari keuntungan materi. “Kalau mau cari uang, jangan jadi guru. Jadi pedagang saja. Guru itu tugasnya mencerdaskan bangsa, bukan berbisnis di sekolah,” tegas Menag dalam salah satu pernyataannya.


Pernyataan itu dinilai relevan dengan fenomena masih adanya praktik jual beli LKS di sekolah. Sebab, guru maupun pihak sekolah tidak seharusnya mencari tambahan pemasukan dengan membebani siswa dan wali murid melalui penjualan buku atau lembar kerja.


Agung berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang benar-benar konsisten dan tegas dalam menjalankan aturan yang dibuat. “Kalau tidak ada sanksi tegas, larangan hanya akan jadi formalitas belaka. Padahal tujuan utamanya untuk meringankan beban wali murid dan menghapus komersialisasi di sekolah,” tegasnya.


Ia menambahkan, ketegasan Kadisdik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya sekadar imbauan tanpa efek jera. Kalau perlu, berikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar,” pungkasnya.

Nyaris Tabrak Wartawan Diduga Pengedar Roko Ilegal Arogan Saat Di Konfirmasi.

By On September 04, 2025


BM.Online //Serang-maraknya peredaran roko tanpa pita cukai di kalangan masyarakat semakin berkembang pesat,selain harganya murah menjadi solusi bagi peroko kalangan bawah.


Namun maraknya roko tanpa cukai itu (ilegal)akan menimbulkan risiko kesehatan yang lebih tinggi akibat bahan yang tidak setandar dan berbahaya,kerugian ekonomi negara karena tidak membayar cukai,serta merugikan industri tembakau legal dan dapat memperburuk persai gan usaha yang tidak sehat,selain itu,peredaran roko ilegal juga bisa meningkatkan jumlah peroko pemula dan melanggar hukum,yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengedarnya.


Namun,peredaran roko ilegal sepertinya sulit di atasi,karena para pelaku pengedar menggunakan bermacam modus dan waktu yang tidak bisa di prediksi saat mengedarkannya.


Pada hari senin 1 september 2025,salahsatu pengedar di temukan awak media sedang menawarkan daganganya di sebuah warung yang terletak di desa pangawinan kecamatan bandung,di dalam beronjong karung diduga kuat roko tanpa pita cukai (ilegal).


Namun setelah di ketahui sedang menawarkan roko tersebut dan terlihat bronjongnya penuh oleh roko tanpa pita cukai,seles roko itu mencoba kabur dari wartawan.


Terlihat raut wajah menunjukan ketidak sukaan saat di konfirmasi,sempat ia mengatakan bahwa roko tersebut ngambil dari cikande,sambil menghidupkan motornya lalu ia kabur tancap gas dan hampir saja menabrak wartawan.


Tindakan seles yang arogan itu,dengan ciri-ciri pakaian berjaket levis biru berambut gondrong menggunakan motor beat warna oren dengan nopol A 3303 HY,tindakannya membahayakan mengancam keselamatan wartawan yang hendak konfirmasi.


Di harap pihak APH menindak lanjuti atas kejadian itu,selain pencegahan peredaran roko ilegal yang akan merugikan berbagai pihak baik masyarakat maupun negara,diduga pelaku pengedar roko ilegal dapat segera di tangkap untuk di proses hukum.



Red/tim

Asap Tebal PT. ENSEM Diduga Cemari Udara Nagan Raya, Warga Resah

By On September 04, 2025


Nagan Raya (GMOCT) 3 September 2025 – Warga Kabupaten Nagan Raya kembali dibuat resah dengan asap pekat yang membubung tinggi dari pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. ENSEM. Asap yang terus menerus keluar dari corong pabrik ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya pencemaran udara yang serius, merusak kualitas lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya, melaporkan bahwa pantauan di lapangan memperlihatkan asap hitam keluar tanpa henti dari cerobong pabrik. Warga sekitar mengeluhkan sudah lama menghirup udara kotor akibat aktivitas PT. ENSEM.

 

"Setiap hari kami terpaksa menghirup asap. Anak-anak sering batuk, rumah berdebu, udara kian pengap. Ini sudah meracuni lingkungan kami," ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

 

Aktivis lingkungan menilai, dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT. ENSEM masuk kategori darurat. Perusahaan diduga sengaja mengabaikan standar baku mutu lingkungan serta lalai memasang sistem pengendalian emisi. Jika terus dibiarkan, polusi ini berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan massal dan memperparah kerusakan ekosistem lokal.

 

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT. ENSEM memberikan penjelasan, "Maaf sebelumnya Pak, kita baru bakar siang ini untuk kosongkan sisa yang ada di dalam tungku. Kita mau perbaiki kondisi mana yang masih bocor."

 

Namun, publik menilai penjelasan tersebut belum cukup menjawab keresahan warga. Mereka mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa penyelamatan udara bersih adalah hak dasar masyarakat. Jika pencemaran terus dibiarkan, maka PT. ENSEM tidak hanya mencederai lingkungan, tetapi juga mengkhianati hak hidup generasi mendatang.

 

Berita ini disampaikan sebagai bentuk seruan agar pemerintah, aparat, dan perusahaan bertanggung jawab menghentikan pencemaran udara di bumi Nagan Raya.


#noviralnojustice


#naganraya


#ptensem


#gmoct


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

By On September 03, 2025

 

Pemalang – Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Pemalang, meskipun sudah ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.


Padahal, larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Dalam surat tersebut, seluruh kepala sekolah dengan jelas diinstruksikan untuk tidak menjual LKS di sekolah dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui perantara komite atau pihak ketiga.


Namun ironisnya, hingga saat ini masih ditemukan adanya oknum kepala sekolah yang nekat dan secara terang-terangan menjual LKS kepada siswa dan orang tua. Hal ini menuai reaksi keras dari Pimred SBI yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan pemerintah, sekaligus sebagai indikasi kuat adanya praktek pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan.


“Kami sangat mengecam keras masih adanya kepala sekolah yang menjual LKS, meskipun sudah ada larangan resmi dari Kepala Dinas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana karena ada unsur dugaan pungli dan pembangkangan terhadap surat edaran resmi,” tegas Pimred SBI dalam pernyataan resminya, Senin (2/9).


Lebih lanjut, Pimred SBI mendesak kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk tidak hanya berhenti pada imbauan atau teguran, tetapi harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi nyata kepada oknum kepala sekolah yang melanggar.


“Kalau masih ada kepala sekolah yang ngeyel, jual LKS diam-diam, maka pecat! Jangan diberi ruang! Jangan hanya dikasih peringatan tapi tetap menjabat. Copot jabatannya, dan laporkan ke penegak hukum karena ini bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.


Pimred SBI menilai bahwa pembiaran terhadap praktik ini hanya akan menciptakan budaya permisif dalam birokrasi pendidikan, di mana aturan tidak dihormati dan masyarakat kembali menjadi korban. Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih, jujur, dan bebas dari kepentingan pribadi oknum-oknum yang menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis.


Selain merugikan orang tua siswa, praktik penjualan LKS juga dinilai menciptakan ketimpangan akses belajar karena siswa yang tidak mampu membeli menjadi tertinggal. Hal ini bertentangan dengan semangat merdeka belajar yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.


“Kalau sekolah masih jual LKS, berarti kepala sekolah itu hanya peduli untung pribadi, bukan kualitas pendidikan. Mereka tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Segera evaluasi, copot, dan proses hukum bila ditemukan adanya indikasi pungli. Aparat penegak hukum juga jangan tinggal diam,” imbuh Pimred SBI.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan yang bersih dan bermartabat, Pimred SBI menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menginvestigasi praktik-praktik ilegal di lingkungan sekolah. Pihaknya juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, serta media lokal lainnya untuk turut melaporkan jika menemukan sekolah yang masih melakukan penjualan LKS secara ilegal.


“Ini bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tapi masalah moralitas dan integritas. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik dagang tersembunyi. Kami akan kawal dan bongkar sampai tuntas,” tutupnya.

Jeritan Hati Mantan Scuriti di PT. JCP Rangkasbitung "Masup Kerja Tida Geratis"

By On September 03, 2025



Rangkasbitung, Lebak, BM.Online – PT. Jaya Calista Pratama (JCP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Manfower PT. Winbright Technology Rangkasbitung, diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayarkan kompensasi kepada karyawan saat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah salah seorang mantan karyawan di bidang keamanan, berinisial RB  mengajukan keluhan terkait hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

RB (Yang baru Masuk Kerja) yang bekerja sebagai dvisi keamanan (Scurity) PT. Jaya Calista Pratama  melalui perjanjian kontrak dengan PT JCP Pada 11 Agustis 2025 samapi 11 Februari 2026 mengungkapkan bahwa ia baru beberapa hari kerja tanpa ada teguran di berhentikan melalui voicnot WhatsApp, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Menurut ketentuan tersebut, pekerja dengan PKWT yang berlangsung selama 6 bulan secara terus menerus berhak atas kompensasi sebesar satu bulan upah.

Pada Kamis (21/08/2025), RB (inisial). Dalam keterangannya kepada media, Rb menyebutkan bahwa selama beberapa hari lalu  ia tidak pernah melakukan kesalahan tiba tiba diberhentikan.

“Saya baru beberapa  hari masuk kerja kontrak 6 bulan,  meskipun sudah berkali-kali meminta kepada manajemen PT JCP. Saya hanya diberitahu secara lisan langsung ke saya , tetapi WhatsApp  saya tidak pernah dibalas,” ujar RB.

Selain masalah kompensasi, RB juga menyampaikan beberapa keluhan lain yang menurutnya perlu segera diklarifikasi oleh PT. JCP. Salah satunya adalah mengenai  Administrasi yang di bayar olehnya Padasaat Masuk Kerja.

“Masuk Kerja juga saya tida gratis, administrasi yang cukup lumayan besar, "Saya minta kembalikan uang saya sebelum saya melaporkan ke jalur Hukum, ungkapnya RB.

Salah satu Perwakilan dari PT. JCP yang Namanya masih dirahasiakan Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwasanya apa yang terjadi pada sodara RB (Diberhentikan Sepihak) pihaknya siap bertanggung jawab."Terjait masalah pemberenian sepihak pihak prusahaan siap bertanggun jawab. Ujar salah satu yang mengaku dari pihak PT. JCP

Hingga berita di terbitkan Kembali, Pihak Perusahaan PT. JCP dan PT. WBT belum memberikan pklarifikasi serta tanggung jawabnya terhadap RB..(Red)




Terkait Viral Berita Kades Tanjung Pasir Bungkam Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

By On September 03, 2025



Tangerang - Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya.

Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi “Diduga Kades Tanjung Pasir Ingin Bungkam Wartawan Dengan Uang Rp.500 Ribu”dan “Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat di Area Relokasi Desa Tanjung Pasir Teluknaga Tangerang” dan juga dikemas dalam pemberitaan yang ditayangkan di beberapa Media Online.

Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari Arun,S.Ip menanggapi dan meluruskan yang dikatakan oleh Saudara Igor di dalam narasi tersebut yang dikatakan bahwa binggung tiba-tiba Kades Tanjung Pasir transfer uang Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer Ke rekening BCA atas nama MAAT IGOR SUDRAJAT dengan Nomor Rekening : 729*****92, pertama-tama kita sampaikan bahwa Saudara Igor diduga tidak melampirkan secara keseluruhan terhadap isi chat WhatsAPP yang di Screen shot dan hanya sepotong bagian Foto pengiriman Bukti Transfer dan tanggapan saudara seolah-olah binggung dan akan mengembalikan, namun kita luruskan bahwa jumlah nominal sebesar Rp.500.000,- yang ditransfer oleh Kades Tanjung Pasir atas permintaan Saudara Igor dimana pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.43 WIB dengan bahasa “IZIN BANG LURAH KLO AD MAH DORONGANNYA” dan Klien kami pun mengiyakan dan mohon waktu karena saaat itu sedang diluar, jadi kesimpulannya Uang atas nominal tersebut itu diberikan atas permintaan saudara Igor dan Klien kami berikan bentuk support dan menghargai profesi wartawan dan itupun bukan sekali ini saja Klien kami ada memberikan sejumlah uang baik Via Transfer dan Cash kalau Sudara Igor berkunjung ke Kantor Desa, dibuktikan “TIDAK MUNGKIN KLIEN KAMI MENGETAHUI NOMOR REKENING SAUDARA IGOR JIKA SAUDARA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN ATAUPUN BELUM PERNAH MELAKUKAN TRANSFER SEBELUMNYA” , jadi bukan suatu bentuk pembungkaman awak media yang dimaksud.

“Yang kami dikhawatirkan saudara Igor mengirim bukti Screenshot chat WhatsAPP tidak secara keseluruhan kepada rekan sejawat / media saat meminta bantu tayangkan, sehingga terflaming bentuk suatu pembungkaman” ucapnya.

Sampai saat inipun, bahasa IGR uang akan dikembalikan, bukan menjadi alasan tidak tahu nomor rekening, tapi beliau pasti tau Kantor Desa , tidak tau ditahan sebagai barang bukti atau apa, yang jelas kalau sebagai barang bukti kenapa tidak segera laporkan atas dugaan tindakan melawan hukum yang mana di atur dalam KUHPidana ??


Kembali disampaikan, Klien kami memberikan uang tersebut bukan berniat Pembungkaman melainkan merealisasi atas permintaan Saudara IGR Ditanggal 13 Agustus 2025,untuk terkait dugaan Pungli PTSL silahkan dilanjutkan dan di buktikan dengan pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan mengikat yang diatur undang-undang baik pidana maupun perdata, jika memenuhi silahkan laporkan ke Pihak Aparatur Penegak Hukum, negara kita negara hukum sehingga diselesaikan secara hukum agar keadilan ditegakkan bukan karena ada kepentingan.

“Silahkan Laporkan jika Adanya oknum Pungli dalam program PTSL, Pastinya sudah mengetahui secara detail dari Spesifikasi hingga peruntukannya, jika bukti jelas dan melanggar segera laporkan, saya rasa mudah dan saya dukung jika ada tindakan yang melawan hukum bentuk kita taat kepada hukum sebagaimana mestinya” tegasnya

Kami sudah kirimkan Somasi kepada yang bersangkutan terkait masalah ini, agar bisa di klarifikasi dan di validasi lebih lanjut untuk pembuktian sebagaimana dalam asas hukum “ Actori Incumbit Onus Probandi” yang berarti siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan kebenaran dalil dan tuduhannya. Sehingga tidak terkesan sekedar menggiring opini yang membuat Ingar atau riuh yang menggangu ketenangan yang berdampak Klien kami mengalami kerugian dari segala aspek atas tuduhan, tudingan yang belum tentu benar apa adanya.

“Kami sedang kumpulkan tambahan berbagai jenis bukti yang Sah dan relevan sesuai dengan Hukum yang berlaku, jika dipandang perlu maka akan kami sajikan atau serahkan kepihak yang berwajib”.tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum AR

Editor : Media Purna Polri


SPSI Kab. Nagan Raya Dinilai Gagal: Iuran Bertahun-tahun Raib, Karyawan Tanpa KTA dan Demo Pecah di Perusahaan

By On September 01, 2025




Nagan Raya, BM.Online  – Keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Nagan Raya kembali menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, puluhan anggota SPSI Kab. Nagan Raya yang merupakan karyawan aktif perusahaan mengaku tidak pernah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA), meski iuran wajib telah dipungut bertahun-tahun.

Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana sebenarnya uang iuran yang selama ini dikutip dari keringat para buruh tersebut?

Kekecewaan semakin memuncak ketika SPSI Kab. Nagan Raya dinilai tak hadir dalam memperjuangkan hak-hak anggota. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 4 ayat (1), serikat pekerja wajib memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Tidak hanya itu, Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 juga menegaskan bahwa serikat pekerja wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada anggotanya, termasuk soal penggunaan iuran. Sayangnya, hingga kini transparansi penggunaan dana iuran masih gelap dan tak jelas arahnya.

Akibat lemahnya peran SPSI Kab. Nagan Raya, puluhan karyawan terpaksa turun melakukan aksi demo, memohon agar aturan baru perusahaan dipertimbangkan kembali. Situasi memanas itu bahkan menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan, hingga menimbulkan kerugian yang justru ditanggung para karyawan sendiri.

Para pekerja menuding, kepemimpinan SPSI Kab. Nagan Raya saat ini sudah tidak layak dipertahankan. Mereka menilai organisasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan buruh, justru berubah menjadi beban—tanpa program, tanpa transparansi, dan tanpa kepastian hukum organisasi.

Pekerja juga menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa serikat pekerja dalam melaksanakan kegiatan wajib melindungi dan membela kepentingan anggotanya serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya ingin kejelasan, ke mana uang iuran kami. Jika SPSI Kab. Nagan Raya tidak aktif, bubarkan saja,/Ganti Ketua SERIKAT nya segera” tegas salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini membuka tabir baru tentang carut-marut pengelolaan SPSI Kab. Nagan Raya di tingkat daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka SPSI bukan hanya gagal menjalankan amanah organisasi, tetapi juga berpotensi menyeret perusahaan mitra ke dalam kerugian yang lebih besar.

(Sumber : Bongkarperkara.com / Ridwanto) 

DPD Gabungan Media Online Cetak Ternama 
(GMOCT) Provinsi Aceh


Mantan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata Hadiri Aksi Damai di DPRD, Suasana Hangat dan Kondusif

By On September 01, 2025

 


Suasana berbeda terlihat dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Pangandaran pada Senin, 1 September 2025. Aksi yang diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat itu berjalan dengan tertib, aman, dan penuh keakraban. Yang menarik, mantan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, turut hadir di tengah-tengah para pendemo. Kehadiran sosok yang dikenal dekat dengan masyarakat ini sontak menjadi perhatian, bahkan berhasil mencairkan suasana melalui canda tawa bersama peserta aksi.


Dalam kesempatan itu, H. Jeje menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan aksi yang berlangsung damai. Menurutnya, keberhasilan menjaga situasi agar tetap kondusif tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. “Alhamdulillah, aksi hari ini berjalan aman dan damai. Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Polres Pangandaran, jajaran TNI, dan seluruh unsur Forkopimda yang sudah bahu membahu menjaga keamanan. Begitu juga kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan tertib, ini patut kita syukuri bersama,” ujar Jeje dengan nada penuh semangat.


Ia menegaskan bahwa iklim demokrasi di Pangandaran harus terus dijaga dengan baik. Aspirasi masyarakat, katanya, merupakan hak yang dilindungi undang-undang, namun harus disampaikan dengan cara-cara yang santun dan damai. “Inilah wajah demokrasi yang sehat, di mana rakyat bisa menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, dan semua berjalan dalam suasana persaudaraan,” tambahnya.


Aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Gedung DPRD tersebut memang berlangsung tanpa ada gesekan. Peserta aksi datang dengan tertib, menyampaikan pendapat secara damai, dan didampingi aparat keamanan yang mengawal dengan pendekatan humanis. Beberapa peserta bahkan mengaku senang karena bisa bertemu langsung dengan H. Jeje, yang selama menjabat dikenal dekat dengan masyarakat dan sering turun langsung ke lapangan.


Kehadiran mantan bupati ini menambah suasana semakin hangat. Tidak jarang ia melontarkan candaan kepada para pendemo, yang kemudian disambut tawa bersama. Hal ini membuat aksi yang biasanya identik dengan ketegangan, justru terasa lebih cair dan penuh kebersamaan. “Pak Jeje itu sosok yang selalu dekat dengan warga. Kehadirannya di sini membuat kami merasa lebih dihargai,” ungkap salah satu peserta aksi.


Di akhir pernyataannya, H. Jeje berharap agar semua elemen masyarakat Pangandaran tetap menjaga persatuan dan kondusifitas daerah. Menurutnya, keberlangsungan pembangunan daerah hanya bisa dicapai apabila keamanan dan kedamaian tetap terjaga. “Saya percaya Pangandaran akan semakin maju jika semua pihak terus menjaga kebersamaan. Mari kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan pemecah belah,” pungkasnya.


Dengan suasana penuh kekeluargaan itu, aksi demonstrasi pun berakhir tanpa insiden. Para peserta meninggalkan lokasi dengan tertib, sementara aparat keamanan tetap berjaga untuk memastikan semuanya berjalan lancar hingga usai. Kehadiran H. Jeje Wiradinata di tengah-tengah massa menjadi catatan tersendiri, bahwa tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam merawat iklim demokrasi dan menjaga kehangatan hubungan antara rakyat dengan pemimpin.

Gelar Deklarasi, Ormas dan LSM Kabupaten Bogor Jaga Stabilitas NKRI

By On September 01, 2025



Bogor, BM.Online - sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bogor yang tergabung dalam wadah Lintas Ormas dan LSM mengambil inisiatif. Mereka menyatakan komitmen untuk menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI) khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. 
Pernyataan ini disampaikan di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor.Senin (1/9/25).

Novi Yanty Rosah.SE Ketua LSM GMBI DPD Kabupaten Bogor ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ), menyampaikan dukungan terhadap inisiatif ini. 

"Kami dari GMBI mendukung pemerintah untuk menciptakan rasa aman dan damai masyarakat di kabupaten Bogor,.
Novi Yanty Rosah.SE mengajak masyarakat kabupaten Bogor untuk menjaga kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial.

LSM GMBI siap untuk bekerja sama dengan aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dalam menjaga stabilitas di wilayah Kabupaten Bogor. Ujar Novi Yanty Rosah. SE

Deklarasi ini menunjukkan kesiapan Ormas dan LSM untuk menciptakan suasana yang stabil di Kabupaten Bogor, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mewujudkan iklim yang mendukung bagi investor dan pengusaha. 

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan Kabupaten Bogor dapat terus menjadi wilayah yang aman, damai, dan stabil dalam menghadapi dinamika situasi nasional.




Putri Guru SMPN 2 Petarukan Raih Predikat Cum Laude di UNY, Jadi Kebanggaan Pemalang

By On Agustus 31, 2025



Pemalang, Bentengmerdeka.online – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Nadia Riska Anida, atau yang akrab disapa Nana, resmi menyelesaikan studinya di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan predikat Cum Laude.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kerja keras, ketekunan, dan doa, prestasi tinggi dapat diraih meski berasal dari latar belakang keluarga sederhana. Nana merupakan putri pasangan Sukirno, S.Pd, seorang guru SMP Negeri 2 Petarukan, dan Nurmaeny. Sebagai anak seorang guru, perjalanan Nana dalam menempuh pendidikan sarjana tentu tidak lepas dari semangat dan teladan kedua orang tuanya yang selalu menanamkan pentingnya pendidikan.


Predikat Cum Laude yang disandang Nana tidak hanya menjadi kebanggaan bagi keluarganya, tetapi juga masyarakat Pemalang. Hal ini menunjukkan bahwa putra-putri daerah memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat nasional jika diberikan kesempatan dan dukungan penuh.


Keberhasilan Nana diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pelajar lain di Pemalang untuk tidak ragu bermimpi dan bekerja keras demi masa depan. Perjuangan seorang guru membesarkan anak hingga berhasil menyandang gelar sarjana terbaik menjadi cermin bahwa dedikasi dalam pendidikan tidak hanya berhenti di ruang kelas, melainkan juga tercermin dari keberhasilan generasi penerusnya.


Masyarakat berharap, prestasi seperti yang diraih Nana dapat terus muncul dari Pemalang. Tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga di berbagai bidang lain yang dapat mengharumkan nama daerah. Apalagi, semakin banyak generasi muda berprestasi yang lahir dari keluarga guru, hal itu menegaskan bahwa profesi pendidik memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan bangsa.


Capaian ini sekaligus menjadi bukti bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang mampu mengangkat harkat keluarga sekaligus daerah. Harapan besar tertuju pada generasi muda Pemalang agar terus bersemangat menuntut ilmu, sehingga dapat melahirkan lebih banyak lagi “Nadia-Nadia” baru yang akan membawa nama Pemalang semakin dikenal luas sebagai daerah yang melahirkan putra-putri berprestasi.

GMOCT Desak Polres Sragen Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak SD di Sine

By On Agustus 31, 2025

 

Sragen (GMOCT), 27 Agustus 2025 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)  mendapatkan informasi dari Tim Media Jelajahperkara.com. GMOCT menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas I sekolah dasar di wilayah Sine, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Peristiwa memilukan yang diduga terjadi sekitar sepekan lalu itu hingga kini belum mendapat tindakan nyata dari pihak kepolisian, meski informasi kasus sudah diketahui Polres Sragen.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mengalami pendarahan hebat saat berangkat sekolah. Guru yang mengetahui kondisi tersebut segera memulangkan korban, lalu membawanya ke Puskesmas Sragen dan akhirnya dirujuk ke RSUD Sragen. Dokter spesialis kandungan, dr. Rahman, Sp.O.G., yang menangani korban memastikan adanya sobekan di bagian vital setelah dilakukan operasi.


“Ini kasus serius, bukan hal sepele. Ada bukti medis jelas,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Narasumber itu menduga pelaku berasal dari lingkungan sekitar, bahkan menyebut kasus serupa pernah hampir terjadi sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada predator seksual yang mengincar anak-anak di wilayah Sragen.


Ironisnya, meski kasus ini sudah sampai ke telinga Kapolres Sragen, hingga kini belum ada langkah kepolisian dengan alasan belum adanya laporan resmi dari keluarga korban.


Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Sragen, Warsito, menyampaikan desakan keras agar kepolisian tidak berdiam diri. “Ini menyangkut anak di bawah umur. Polisi jangan bertele-tele. Seharusnya mendatangi keluarga korban, mengarahkan membuat laporan, bukan menunggu korban berikutnya. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi predator berulang,” tegasnya.


Atas kondisi ini, GMOCT mendesak Polres Sragen segera mengambil langkah hukum tegas, melindungi korban, serta memastikan pelaku diproses sesuai aturan. Aparat penegak hukum wajib hadir untuk mencegah jatuhnya korban lain.


Hingga rilis ini diterbitkan, Polres Sragen belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


Sumber:  Jelajahperkara.com


Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT)

"Negeri Kekuasaan? Sri Mulasih vs. Mafia Tanah di Klaten: Kisah Perjuangan yang Tak Kunjung Usai"

By On Agustus 31, 2025

 

Klaten, Kamis, 28 Agustus 2025 – Di balik riuhnya sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, tersembunyi kisah seorang perempuan bernama Sri Mulasih, yang teguh memperjuangkan hak waris orang tuanya.

 

Sri Mulasih, putri bungsu dari almarhum Slamet Siswosuharjo, telah berjuang sejak 2011 untuk mempertahankan tanah milik ayahnya yang terletak di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten. Tanah tersebut memiliki sertifikat sah atas nama ayahnya, dan pajak rutin dibayarkan oleh Sri Mulasih.

 

Namun, perjuangan Sri Mulasih tidaklah mudah. Ia menghadapi berbagai rintangan, termasuk dugaan adanya oknum pemerintah desa, pejabat daerah, hingga aparat yang terkesan mengabaikan haknya.

 

Meski menghadapi tantangan besar, Sri Mulasih memilih untuk terus berjuang. Baginya, ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang kehormatan keluarga dan amanah dari ayahnya. Ia meyakini bahwa kebenaran harus ditegakkan, meskipun melawan kekuatan besar.

 

Setiap sidang yang dihadirinya, setiap bukti yang diajukannya, dan setiap saksi yang dihadirkannya adalah wujud perlawanan terhadap ketidakadilan. Sri Mulasih berharap, keadilan akan datang dan kebenaran akan terungkap.

 

Perjuangan Sri Mulasih kini menjadi simbol perlawanan bagi masyarakat kecil yang haknya dirampas. Semangatnya telah menggugah hati publik dan menjadi pengingat bahwa keadilan adalah hak yang harus diperjuangkan.

 

Kisah Sri Mulasih mengajarkan kita tentang keberanian dan bakti seorang anak kepada orang tuanya. Di tengah dugaan adanya permainan kekuasaan, Sri Mulasih tetap teguh memperjuangkan kebenaran.

 

Sumber: Radarnet 


(Gabungan Media Online Cetak Ternama - GMOCT)

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

By On Agustus 31, 2025




BM.Online, Pamarayan, Banten - Keberadaan pasar malam di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin resmi yang lengkap. Pasar malam yang baru beroperasi sekitar satu minggu ini juga disinyalir menyediakan wahana permainan ketangkasan yang mengandung unsur perjudian.
 
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur turut bermain dalam kegiatan ketangkasan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pembentukan karakter buruk bagi generasi muda, karena secara tidak langsung menumbuhkan jiwa penjudi di tengah masyarakat.
 
Informasi ini di dapat dari Media Katatribun.id yang tergabung di GMOCT

Ketika dikonfirmasi mengenai perizinan dan dugaan adanya unsur perjudian, Rahmat, selaku pengelola pasar malam, memilih untuk bungkam. Sementara itu, Har, yang mengaku sebagai bagian dari pengelola, menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin keramaian dari Muspika setempat, termasuk Desa, Kecamatan, dan Kepolisian.
 
Namun, muncul dugaan bahwa pasar malam ini tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait, seperti LHK, Pariwisata, dan dinas lainnya. Selain itu, penggunaan listrik di pasar malam juga menjadi perhatian. Penyambungan listrik yang dilakukan langsung ke kabel tanpa alat ukur (KWH) diduga sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum. Hal ini berpotensi membahayakan, menyebabkan kerusakan instalasi listrik, risiko kebakaran, serta gangguan pada sistem listrik.
 
Menurut Har, penyambungan listrik telah mendapatkan izin dari kantor PLN terdekat dan dilengkapi dengan MCB. Namun, ia tidak dapat menyebutkan nilai pembayaran listrik secara jelas saat dikonfirmasi pada Sabtu, 31 Agustus 2025.
 
Menanggapi hal ini, pihak terkait diharapkan segera melakukan pengecekan dan penertiban agar kegiatan pasar malam соответствовать dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
 
Reporter: Nurseha (Katatribun.id)

Sumber: Katatribun.id

Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT)

Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

By On Agustus 31, 2025




Majalengka (GMOCT) 31 Agustus 2025 – Masjid Al-Imam Majalengka menjadi pusat kegiatan spiritual pada Minggu, 31 Agustus 2025, dengan digelarnya acara Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar yang bertujuan untuk memohon keselamatan dan persatuan bangsa. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemerintah daerah.
 
Pengurus Pondok Pesantren Nurul Barokah turut hadir atas perintah langsung dari Pimpinan Umum KH. Atep Nurabdillah, M.Pd. Rombongan dipimpin oleh Rois Am Asep Saepul Millah, S.H., bersama jajaran pengurus pesantren, didampingi oleh Direktur BUMP sekaligus Pembina GP Ansor Majalengka, Bapak Omang Abdul Somad.
 
Kegiatan dimulai dengan shalat subuh berjamaah, diikuti dengan shalat gaib untuk almarhum Affan Kurniwan.
 
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, M.M., dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk merespons situasi negara dengan memperbanyak doa dan memperkuat persatuan.
 
Rois Am Asep Saepul Millah, S.H., juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Majalengka untuk mengikuti arahan Bupati, menjaga persatuan, dan meningkatkan kedekatan spiritual kepada Allah SWT.
 
Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini, menyatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan kebersamaan di tengah masyarakat. "Kami dari GMOCT sangat mendukung kegiatan positif seperti ini. Ini adalah wujud nyata kepedulian kita terhadap keselamatan dan persatuan bangsa," ujarnya.

"Kami berseru kepada Presiden RI, selaku pemimpin tertinggi RI agar segera mengambil tindakan yang dapat menyejukkan Masyarakat Indonesia", pungkas Agung Sulistio 
 
Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menyampaikan aspirasi. "Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang sedang mencari keadilan untuk tetap waspada dalam melakukan aksi. Jangan sampai ada pertumpahan darah atau nyawa yang hilang dari elemen masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasinya, ataupun korban-korban lainnya dari berbagai kalangan," tegasnya.
 
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dan menjadi perantara turunnya rahmat serta perlindungan Allah SWT bagi Indonesia.

#noviralnojustice

#damailahindonesiaku

#gmoct

#ibupertiwi

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *