Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. Winbright Teknologi, Janji Manis Yayasan PT. Jaya Calista Pratama

By On September 11, 2025


Rangkasbitung, Lebak, BM.Online  -- Carut marut penerimaan karyawan baru di PT. Win Bright, Perusahaan yang terletak di Jl. Raya Rangkasbitung, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali menjadi sorota aktifis. Pada Kamis 11 September 2025 

Dilansir dari pemberitaan salah satu media online yang terbit baru-baru ini, adanya beberapa oknum yang diduga memainkan kuota lowongan tenaga kerja di perusahaan tersebut, serta adanya dugaan peran aktif beberapa Oknum yang menentukan pembagian jatah bermodus linkungan setempat khususnya Rangkasbitung.

"Biasanya informasi lowongan kerja (Loker) oleh perusahaan diberikan kepada salah satu oknum yang dipercaya pihak yayasan dan selanjutnya akan di beritahukan kepada calon pencari kerja,"Ucap salah satu narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber yang beredar di masyarakat, para oknum tersebut nanti akan menerima berkas lamaran secara diam-diam dan membicarakan mekanisme yang akan diterapkan, sementara itu warga akan mendapatkan satu kuota yang diduga nantinya akan diberikan kepada seseorang untuk mencari calon karyawan.

Sulitnya mencari lowongan pekerjaan yang dibutuhkan, dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup cuan dengan cara-cara kotor dan sangat disayangkan apabila adanya dugaan oknum aparat pemerintah yang justru ikut ambil bagian didalamnya, Selain melanggar sumpah jabatan tentu melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dan hal ini sangat mencederai Asta cita yang di cita cita kan oleh presiden Prabowo Subianto.

Kesemrawutan ini diduga diciptakan agar modus para oknum ini tidak tercium oleh pihak dari luar, para oknum ini memainkan perannya dengan sangat licik, saling lempar dan saling menutupi satu sama lainnya.

Sementara, menurut R Warga setempat menyampaikan, baru baru ini ada yang masup bukan Warga Rangkasbitung, Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar Desanya.

"Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya (Uang). Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," Ujar Doni dengan raut wajah yang makin sedih campur Kecewa

R juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar Wilayahnya. "Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga Rangkasbitung hanya jadi penonton saja?," ungkapnya

Menanggapi hal diatas, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio merasa geram dan akan secepatnya meminta Audensi kepada Rully Charuliyanto selaku Kepala Disnaker Kabupaten Lebak untuk memanggil Oknum HRD yang terindikasi melakukan penyimpangan tersebut.

Salah satu warga menambahkan jika kuota yang sudah ada untuk menutup yang sebelumnya,namun pernyataan ini terkesan sangat kuat adanya permainan uang."Kalau menurut informasi yang saya terima, R di janjikan oleh pihak PT.JCP untuk menklarifikasi berita yang sebelumnya, tayang dari beberapa media Online"pungkasnya.


(Tim Liputan Media Katatribun.id)

Propam Polri Terima Aduan Resmi: Penanganan Kasus di Polda Aceh Diduga Sarat Kejanggalan

By On September 11, 2025



Jakarta, BM.Online – Divisi Propam Polri kini resmi mengantongi pengaduan serius dari masyarakat Aceh terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara di Polda Aceh. Pengaduan tersebut telah tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004376/XI/2025/BAGYANDUAN, yang dikeluarkan pada 11 September 2025 di Jakarta.


Pengadu, bernama M. Dan, seorang buruh nelayan asal Gampong Babah Lueng, Nagan Raya, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/II/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 12 Februari 2025. Perkara itu menyangkut pemanfaatan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Panen Subur (SPS), yang hingga kini penanganannya di Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dinilai janggal dan berlarut-larut.


Dalam laporannya, pengadu menegaskan adanya indikasi kuat permainan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia mendesak Propam Polri turun tangan untuk mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melindungi kepentingan korporasi dengan mengorbankan hak rakyat kecil.


Surat pengaduan ini diterima langsung oleh pihak Divpropam Polri. Dengan terbitnya surat resmi ini, publik menaruh harapan besar agar Propam benar-benar bekerja independen dan mampu membongkar dugaan praktik “tebang pilih hukum” di tubuh Polda Aceh.


Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian transparansi dan integritas kepolisian di Aceh, karena menyangkut perusahaan besar dengan kepentingan ekonomi kuat, berhadapan dengan masyarakat kecil yang menuntut keadilan.


(Sumber : Red - Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Kasatreskrim Polres Nagan Raya Dilaporkan ke Propam: Diduga Lindungi Tersangka Penganiayaan

By On September 11, 2025




Nagan Raya, BM.Online – 11 September 2025 __ Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang warga bernama Ridwanto, petani asal Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, melaporkan AKP Muhammad Nizar, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Nagan Raya, ke Propam Polri.

Pengaduan resmi ini diterima langsung oleh Propam Mabes Polri pada Kamis, 11 September 2025 pukul 16.05 WIB, dengan bukti Surat Penerimaan bernomor SPSP2/004377/IX/2025/BAGYANDUAN.

Dalam laporan tersebut, Ridwanto menuding Kasatreskrim bersama jajarannya tidak segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkannya. Padahal, perkara itu telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/96/VIII/2025/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 18 Agustus 2025.

Ironisnya, bukannya menahan tersangka, pihak kepolisian justru diduga memberikan akses dan kelonggaran yang mengarah pada bentuk perlindungan hukum terselubung. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk nyata penyelewengan wewenang yang mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada “permainan” di balik lambannya proses hukum.

Ridwanto menegaskan, apa yang dialaminya adalah bentuk nyata keberpihakan aparat kepada pelaku. Ia berharap Propam Polri segera turun tangan untuk menindak tegas oknum yang terlibat, sekaligus membuktikan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap Polres Nagan Raya, yang belakangan kerap disorot terkait dugaan praktik tebang pilih hukum. Publik kini menanti langkah nyata Propam: apakah laporan ini akan ditindaklanjuti, atau kembali menjadi sekadar arsip tanpa penyelesaian?

(Sumber : Red - Bongkarperkara.com) 

Gabungan Media Online Cetak Ternama 
(GMOCT)

Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP

By On September 11, 2025




Siak, Riau, Katatribun.id - Rumah Agribisnis/Ramp atau yang biasanya disebut RAM adalah tempat penampungan dan titik jual beli sementara untuk Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berfungsi sebagai perantara antara Petani atau Agen dengan Pabrik Pengolah Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Namun demi memperoleh untung besar, acapkali RAM melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan petani. Misalnya dengan mempermainankan harga dan penimbangan yang tidak sesuai standar atau manipulasi timbangan.

Selain itu, banyak sekali RAM nakal yang menampung buah-buah sawit ilegal seperti buah sawit curian, buah sawit yang diselewengkan oleh Oknum Perusahaan (PT), semua itu dilakukan demi memperoleh untung besar.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rabu (10/09/2025).

Diungkapkan Rahmad, dirinya dan Tim LSM Gakorpan Prov. Riau, pada Selasa (09/09/2025) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya RAM di Km. 54 Dayun, Siak yang diduga menampung buah sawit baik TBS maupun brondol secara ilegal.

Dijelaskannya, dari investigasi dan informasi yang mereka dapatkan di lapangan, menyatakan bahwa RAM di Km. 54 Dayun yang diduga milik Sadam Sihotang sering kali menerima (menampung) buah sawit (TBS dan brondol) dari luar daerah Kab. Siak, Riau.

"Kalau bos ini, semua sawit dari mana pun ditampung," Rahmad mengutip pernyataan N (nama samaran) yang baru saja selesai mengantar buah sawit ke RAM tersebut.

"Kalau saya buah dari Lubuk Dalam. 100 ton setiap bulan bang," ucap N saat ditanya berapa ton sekali mengantar.

Menurut Rahmad, rasanya tak lazim RAM milik Sadam Sihotang dapat mengirim beberapa truk tronton yang diperkirakan berisi 130 ton Tandan Buah Sawit (TBS) dan 135 ton brondol sawit setiap hari ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), kalau tak ada indikasi kecurangan. Bahkan, kata Rahmad, informasi yang mereka terima bahwa TBS dan brondolan sawit dari RAM yang diduga milik Sadam Sihotang dijual ke PKS di luar dari wilayah Siak. Seperti ke Pekanbaru dan Bagan Batu, Rohil. Sementara, keberadaan PKS di wilayah Siak sangat banyak. Ada apa ini?

Pasalnya, kata Rahmad, RAM-RAM yang mereka investigasi justru susah mendapat TBS maupun brondol.

"Bayangkan, sebelum lebaran hingga 8 truk tronton RAM tersebut menerima brondolan," ujar Rahmad.

Ia meminta Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.H, dapat menindaklanjuti laporan informasi ini, melakukan penyelidikan.

"Saya minta Kapolres Siak segera menyelidiki RAM yang diduga milik Sadam Sihotang tersebut. Kita dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi ke Polres Siak bila pengumpulan barang bukti telah rampung," jelas Rahmad.

Diungkapkannya, RAM tersebut dapat dikenakan pasal 480 KUHP bila terbukti menampung buah sawit ilegal. 

"Pertanyaannya, beranikah APH menindak pemodal besar dan PKS penerima sawit ilegal, atau hanya akan menjadikan masyarakat kecil sebagai kambing hitam?" tanya Rahmad. 

"Membiarkan praktik ini sama artinya dengan menyuburkan ekonomi ilegal, merusak lingkungan dan melemahkan wibawa hukum di Riau," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum menerima tanggapan dari Sadam Sihotang dan masih berusaha mencari akses untuk mengkonfirmasi. 

(WSL / Tim).

Mantan Napi Sebut Nama OJan Blok B No.11 Diduga Mengendalikan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Lapas Kelas II Serang.

By On September 11, 2025




Serang, BM.Online  _ Dugaan Predaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Serang mencut setelah seorang mantan narapidana berinisial B angkat bicara. Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 11 September 2025. B mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas lapas diduga terlibat dalam praktik tersebut.

B menyebutkan, petugas meminta uang bulanan kepada para narapidana. Sebagai imbalannya, napi yang terlibat dalam bisnis narkoba di blok Pasca mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan bebas razia serta penggunaan ponsel yang tidak akan disita.

"Bang, Para petugas dapat atensi sama para napi yang bekerja tipu-tipu dan narkoba di blok Pasca dan menjamin beliau tidak akan diambil HP-nya asalkan membayar," ujar B kepada awak media.

Tak hanya itu, B juga mengungkap adanya sosok narapidana bernama Ojan sebagai “Bos” narkoba di dalam lapas tersebut. Ojan disebut-sebut mengendalikan bisnis haramnya langsung dari balik jeruji besi, dengan leluasa beroperasi tanpa hambatan jalur Serang Timur Khususnya Wikayah Gabus, Banjar, Moderen, Cikande Asem.

Tersebut dibenarkan padasaat, B menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang Narapidana akrab di sapa Ojan yang menawarkan Narkoba Jenis Sabu. "Om redi nih daerah Cikande asem sama banjar Rp. 750.000 satu G tidak bakal kecewa pokoknya,"Ujar ojan dengan bahasa sunda.

Lanjut, Ojan memberikan nomor Rekening 42900108xxx8535 Bank BRI Atas Nama Asep Romli. Ia juga mengaku rekan satu kamarnya sedang di Bon petugas Lapas uang Rp. 750.000 untuk bayar petugas lapas. "Buruaan om, uang nya buat bayar ke petugas karena kawan satu kamar saya Mau di Bon. Tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas kelas IIA Serang terkait dugaan pungli dan peredaran narkoba di dalam lapas.

(Sumber : bentengmerdeka.com) 

Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)

Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri di Gelar, Ini Sanksi Brimob Pelaku Kekerasan Terhadap Staf Kementerian LH Dan Wartawan di PT Genesis Jawilan

By On September 10, 2025

 



SERANG, BM.ONLINE  - Pelaku pemukulan dan kekerasan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Briptu TG menjalani sidang kode etik atas kasus pengeroyokan dan intimidasi saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang di gelar di Mapolda Banten, pelaku di jatuhi dengan penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto membenarkan bahwa anggota Brimob Polda Banten tersebut telah menjalani sidang putusan kode etik sebagai anggota Polri. Rabu 10 September 2025.

"Putusan sidangnya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 pada pukul 13.30 WIB," kata Didik kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Kemudian, dalam putusan majelis juga, TG diberi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain kode etik, Briptu TG juga terancam dijerat hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025 lalu setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden itu.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak sekuriti perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH. "Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan," kata Andi, Senin (25/8/2028).

Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok orang yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.

“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban. "Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian. "Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan," katanya.

Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial di Panti Rehabilitasi Jiwa Galuh

By On September 09, 2025

 

BM.Online //Bekasi, 09 September 2025  Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian khusus, Ibu-Ibu Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Kota Bekasi menggelar acara bakti sosial di Yayasan Panti Galuh, sebuah panti rehabilitasi bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terletak di Rawalumbu Kota Bekasi.

 

Acara yang berlangsung pada Selasa, 09 September 2025 ini dihadiri oleh puluhan anggota PKS Kota Bekasi yang dengan penuh semangat memberikan bantuan dan dukungan kepada para penghuni panti. Kegiatan ini meliputi pemberian bantuan berupa sembako, perlengkapan mandi, serta kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh panti.

 

Selain memberikan bantuan materi, para anggota PKS juga meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan para penghuni panti. Mereka mengadakan kegiatan yang menghibur seperti bernyanyi bersama, bermain, serta memberikan motivasi dan semangat hidup kepada para ODGJ.

 

Ketua PKS Kota Bekasi, Hj. Kartinah, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh PKS sebagai bentuk komitmen untuk berkontribusi positif bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya bagi mereka yang kurang beruntung.

 

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan sedikit kebahagiaan dan meringankan beban saudara-saudara kita yang berada di Panti Galuh. Kami juga berharap, kegiatan ini dapat menginspirasi pihak lain untuk turut serta peduli dan memberikan perhatian kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Ajad selaku kabag Humas Panti.

 

Sementara itu, pengurus Yayasan Panti Galuh, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Ibu-Ibu PKS Kota Bekasi.

 

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan oleh Ibu-Ibu PKS. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan para penghuni panti. Semoga kebaikan Ibu-Ibu PKS dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Ajad.

 

Kegiatan bakti sosial ini diakhiri dengan doa bersama dan penyerahan simbolis bantuan dari PKS Kota Bekasi kepada Yayasan Panti Galuh. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi para penghuni panti dan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.

 

(Nanda. SH)

Reportasejabar.Com Sukses Gelar Peluncuran Media Cetak dan Perayaan Anniversary yàng ke-2

By On September 08, 2025

 

Bandung, – Semangat kebersamaan dan kepedulian mewarnai acara peluncuran media cetak REPORTASEJABAR.COM sekaligus perayaan hari ulang tahun (anniversary) yang ke-2.

Acara meriah ini berlangsung di kantor wilayah Jawa Barat, yang beralamat di Jalan A. Yani No. 252, tepat di samping Mes Persib (Sidolig), Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada hari Minggu, (7/9/2025)

 

Acara ini dihadiri oleh segenap jajaran redaksi, wartawan, kontributor, serta  Hipinan Bbc Driver (Hibers) komunitas yang selama ini telah mendukung REPORTASEJABAR.COM dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.


Sebagai wujud syukur dan komitmen terhadap tanggung jawab sosial, REPORTASEJABAR.COM juga menyelenggarakan kegiatan pembagian santunan kepada anak-anak yatim dan para lansia (jompo) yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan memberikan sedikit kebahagiaan.

 

Dalam pidatonya, Pemimpin Redaksi REPORTASEJABAR.COM Mengucapkan  Trimakasih banyak kepada Guru kami yang merupakan pendiri REPORTASEJABAR.COM, Dharma Leksana, S.Th., M.Si. dan penasihat yang kece  Dr. Dr. Zulki Zulkifly Noor, S.T., S.H., M.M., M.H., M.Kn., Prof. Dr. Ir. Nandan Limakrisna, M.M., CQMH., Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H., Vonny Vertiana Noholo, SH.,M.H., Marshal Aulia Rahman, S.IP,  yang sudah memberikan ilmu yang berguna dan pelajaran yang sangat berharga. 


Spesial thanks buat pemasehat kami Marshal Aulia Rahman yang udah support abis-abisan buat media cetak REPORTASEJABAR! 


Sunguh penghargaan yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari perjalanan media ini selama dua tahun terakhir. 


Ia menekankan bahwa peran media sangat krusial dalam menyajikan informasi yang adil, berimbang, dan konstruktif bagi masyarakat. Lebih lanjut, dan ia mengajak seluruh jurnalis untuk terus berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik sebagai kompas moral dalam setiap pemberitaan.

 

Mudahn Mudahan acara peluncuran media cetak dan perayaan anniversary ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi REPORTASEJABAR.COM untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Jawa Barat khususnya, dan Indonesia pada umumnya.


(Sumber : Redaksi reportasejabar.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Terkuat, Serangan Dugaan Pungli di Desa Tanjung Pasir karena Modus Dendam “Musuh Bebuyutan”

By On September 08, 2025



 
Kabupaten Tangerang, BM.Online - Terkait adanya pemberitaan-pemberitaan yang dipublish bertubi-tubi , Lagi-lagi Dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau dikemanakan arahnya, satu-persatu mulai terkuak !!

Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Kepala Desa Arun,S.Ip menyampaikan sedang mengali dan mengumpulkan bukti lanjutan terkait pemberitaan yang seolah memojokan Kliennya tanpa ada dasar yang kuat, maka satu persatu mulai di gelar...

Saat ini Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum dari saudara Arun,S.Ip kembali mengungkapkan telah ditemukan lagi satu kejanggalan dimana menyebutkan dalam bukti chat yang secara otomatis pengakuan atas dirinya sendiri bahwa beliau atau diduga salah satu aktor dari serangan pemberitaan yang dimuat yang tentunya memojokan Klien kami tersebut menyebutkan Kades Arun,S.Ip merupakan Musuh Bebuyutannya.

“Pernyataan tersebut terbukti dari ditemukannya bukti Chat oknum yang bersangkutan inisial DT yang menyebutkan beliau merupakan pemilik media sekaligus Musuh Bebuyutan dari Kades Tanjung Pasir Arun,S.Ip”.Jelasnya.

Jika temanya “ Musuh Bebuyutan” teramat sayang sekali Profesi Mulia sebagai Kontrol Sosial ditunggangi dengan kepentingan pribadi untuk pelampiasan dendam , karena sudah pasti jika di jalankan secara beriringan otomatis akan hilang sikap keprofesionalan karena telah bercampur menghalalkan berbagai cara dan patut diduga apapun akan dilakukan baik menggunakan kekuasaan atau pengaruh, mengadu domba, menggunakan fitnah dan kebohongan , menghasut, mengancam dan sebagainya.

Sudah jelas jika motifnya Musuh bebuyutan maka dampak yang terjadi Klien kami menjadi korban mengalami kerugian seperti Kerusakan Reputasi nama baik, dan menganggu ketenangan sehingga menggangu kinerja kerja Klien kami dalam menjalankan amanahnya dikarenakan dugaan - dugaan yang kami anggap suatu tuduhan atau fitnah yang belum memiliki dasar kuat menurut hukum atau belum tentu benar.

Salah satu yang kita lihat adanya pemberitaan yang memuat Narasi “Lagi-lagi oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir Lakukan Pungli ke Warga” terkait program PTSL dengan Foto Bukti Transfer bernilai Rp.150.000,- yang ditransfer ke Rekening Panitia PTSL , yang sudah jelas diketahui atau beliau belum mengetahui atau memang secara sengaja menggiring opini negatife yang bertujuan menjatuhkan reputasi Klien kami.,dikarenakan nilai tersebut merupakan salah satu bagian tertanggung pemohon atau warga sesuai dengan keputusan SKB 3 Menteri yang masuk dalam kategori V untuk bagian Pulau Jawa Bali sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Silahkan secara bijak menilai sendiri apakah pemberitaan yang di muat dengan dasar tersebut benar atau merupakan Hoax ?, dan oknum yang bersangkutan apakah telah melanggar kode etik profesinya sebagai Jurnalis karena jika memuat suatu pemberitaan dengan dasar dendam besar kemungkinan bisa melanggar kode etik , karena seorang jurnalis harus kedepankan :

1.Objektivitas : Jurnalis harus menjaga Objektivitas dan tidak membiarkan emosi atau dendam mempengaruhi pemberitaan.
2.Netralitas : Jurnalis harus netral dan tidak memihak, serta tidak menggunakan pemberitaan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atau dendam.
3.Kebenaran : Jurnalis harus memastikan bahwa pemberitaan akurat dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan emosi atau dendam
4.Etika Jurnalis : Kode Etik Jurnalis menekankan pentingnya kejujuran, keadilan dan tanggung jawab dalam pemberitaan.

Lanjutnya, terkait perihal pemberitaan yang dibangun dengan narasi warga dimintai uang jutaan rupiah untuk mengikuti program PTSL., Kembali kami tekankan kembali atas nama warga siapa ? dan apakan sudah ditanyakan sebelumnya kepada atas nama warga tersebut apakah sudah memiliki surat-surat sebelumnya yang dibutuhkan untuk mengikuti Program PTSL yang pastinya ada dasar - dasar yang diperlukan dan sudah ditetapkan pemerintah bagi warga yang hendak mengikuti program PTSL, 

“Kami sedang gali lebih dalam atas modus ini dan kami sudah mengantongi sejumlah nama dan beberapa rekaman video warga terkait keabsahan kronologis atas hal tersebut dan bukti terkait oknum yang memflaming suatu pembungkaman kemaren”.pungkasnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami sangat meghormati dan menghargai profesi mereka sebagaimana mestinya , kami kedepankan azas praduga, untuk selanjutnya biarkan bukti-bukti yang kami sajikan nanti , bagaimana menurut kacamata hukum atas perkara ini !! ”tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum Arun,S.Ip.

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut

By On September 07, 2025


Pemalang, BM.Online - Ditemukan gudang penimbunan BBM solar subsidi di Sewuni Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Lokasinya tidak jauh dari Polsek Ampelgading, diduga kuat gudang solar ilegal hasil ngangsu dari SPBU 44.523.04 Comal Baru.


Gudang solar tersebut terendus oleh sejumlah awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar diduga milik JML. Mereka menyebutkan, tempat tersebut sering terlihat keluar masuk sepeda motor mengangkut solar menggunakan jerigen untuk kemudian ditimbun. Selain itu, truk tangki biru juga sering datang mengangkut solar dari lokasi tersebut.


Berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi dan mendatangi gudang tersebut. Namun, saat ingin melakukan konfirmasi, tidak ada satu orang pun yang menemui.


Setelah menemukan bukti berupa sejumlah kempu dan puluhan jerigen berisi solar, awak media melaporkan ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya tidak menangani kasus penimbunan BBM solar dan menyarankan langsung ke Tipidter Polres Pemalang.


Awak media kemudian melaporkan melalui pesan WhatsApp kepada anggota Tipidter Polres Pemalang. Namun, setelah beberapa media menayangkan pemberitaan, respons dari Kanit Tipidter masih sebatas “coba dicek dulu,” tanpa ada keterangan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.


Seorang warga Ampelgading yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gudang tersebut diduga milik Jamaludin. “Setiap hari anak buahnya ngangsu solar mondar-mandir di SPBU 44.523.04 Comal Baru menggunakan jerigen dengan sepeda motor,” ujarnya.


Ia menambahkan, aktivitas penimbunan BBM solar subsidi ini sudah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum. “Kalau solarnya sudah banyak biasanya ada mobil tangki biru putih yang mengangkut,” imbuhnya.


Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum (Polres Pemalang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri) agar segera turun tangan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka juga meminta Pertamina melalui SBM wilayah Kabupaten Pemalang mengecek rekaman CCTV SPBU 44.523.04 Comal Baru untuk membuktikan apakah ada pelanggaran SOP.


Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, ikut menanggapi temuan ini. Ia menduga adanya “bekingan” dari pihak tertentu yang membuat aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut tetap aman meski berada dekat kantor polisi.


“Ini sangat aneh, gudang penimbunan solar subsidi berdiri lama di dekat Polsek tapi seolah-olah tak tersentuh hukum. Kami menduga kuat ada orang besar yang membekingi aktivitas ilegal ini, sehingga aparat seakan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini jelas merusak citra penegakan hukum di Pemalang,” tegas Agung Sulistio.


Agung juga menambahkan, jika benar terbukti ada oknum aparat atau pihak berpengaruh yang melindungi, maka hal ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan aturan negara. “Kami akan terus mengawal kasus ini, karena penimbunan BBM subsidi bukan hanya kejahatan ekonomi tapi juga kejahatan sosial. Negara dirugikan, rakyat kecil yang mestinya berhak mendapatkan subsidi justru dirampas haknya,” pungkasnya.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan, dapat diterapkan jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM bersubsidi yang ditimbun secara ilegal).


Dengan demikian, praktik penimbunan BBM solar subsidi bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat luas untuk mendapatkan BBM subsidi yang semestinya.


Red/Tim

Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

By On September 07, 2025


Nagan Raya, BM.Online – Kasus kriminal serius kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang wartawan menjadi korban pembacokan brutal yang jelas-jelas mengarah pada upaya pembunuhan. Bukannya menindak tegas, aparat Polres Nagan Raya justru diduga memberi “karpet merah” kepada pelaku.


Fakta di lapangan menyebutkan, pelaku tidak ditahan sebagaimana mestinya, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Alasannya: ada uang jaminan sebesar Rp20 juta dan seorang penjamin. Lebih ironis lagi, penjamin tersebut ternyata pernah terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sampai hari ini belum tuntas.


Korban sendiri mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Ia harus menjalani perawatan intensif selama dua hari opname di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya dan mendapat 10 jahitan pada bagian tubuh yang terkena bacokan. Kondisi ini mempertegas bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang ringan, sebab korban nyaris kehilangan nyawanya.


Tindakan pelaku jelas melanggar Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Bahkan, karena serangan ini nyaris merenggut nyawa, maka pasal yang relevan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau setidaknya Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Selain itu, karena korban adalah seorang wartawan, kasus ini juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan hak pers dalam mencari dan menyebarkan informasi tanpa intimidasi dan kekerasan.


Namun, langkah Polres Nagan Raya justru mencederai rasa keadilan. Alih-alih memberi perlindungan dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal, aparat justru melepasnya dengan dalih uang dan penjamin. Publik menilai, hukum di Nagan Raya kini telah berubah menjadi “komoditas dagang” yang bisa ditebus dengan rupiah.


Gelombang desakan kini muncul dari masyarakat dan kalangan pers agar Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun tangan. Jika tidak, kasus ini bukan hanya akan meruntuhkan citra Polres Nagan Raya, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.


Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Humas Polres Nagan Raya hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil yang memuaskan.


(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, "Ada Apa dengan Polisi?" -

By On September 05, 2025

 

Nagan Raya, Aceh - (r September 2024) __ Diduga Aroma praktik tebang pilih hukum kembali menyeruak di Polres Nagan Raya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Eka Susanti, dan dilaporkan pada 16 Maret 2025 lalu, berjalan bak siput. Setelah hampir empat bulan, kasus ini baru berstatus penyidikan, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

  

Dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjadi bukti nyata betapa lambannya penanganan kasus ini:

 

- SP2HP Pertama (24 Maret 2025): Hanya menginformasikan bahwa laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan.

- SP2HP Kedua (7 Juli 2025): Menyatakan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Ironisnya, Eka Susanti baru menerima SP2HP kedua tersebut pada 4 September 2025. Artinya, korban harus menunggu hampir enam bulan sejak laporan awal dibuat untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Fakta ini memicu dugaan kuat adanya "permainan" yang sengaja mengulur-ulur waktu penanganan.

 

 

Upaya tim media untuk mendapatkan klarifikasi dari penyidik melalui WhatsApp menemui jalan buntu. Hingga tiga kali dihubungi, baik melalui panggilan maupun pesan singkat, tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam penyidik ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatUU KDRT Diabaikan?

 

Kasus KDRT, yang jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, seharusnya menjadi prioritas. Namun, mengapa kasus Eka Susanti bisa berlarut-larut hingga berbulan-bulan? Apakah ada faktor non-hukum yang bermain, seperti praktik suap, sehingga penyidik terkesan menunda-nunda proses hukum?

 

 

Publik menilai, jika benar ada intervensi atau "permainan uang" dalam kasus ini, maka institusi kepolisian kembali mencederai semboyan "Polri Presisi". Keadilan bagi korban terabaikan, sementara pelaku berpotensi mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

 

"Ini KDRT, bukan perkara sepele. Kalau polisi lambat, wajar publik curiga ada 'uang panas' yang mengatur arah hukum. Korban butuh keadilan, bukan menunggu permainan kepentingan," tegas seorang aktivis perempuan di Nagan Raya dengan nada geram.

 

 

Masyarakat kini mendesak Polres Nagan Raya untuk membuka secara transparan alasan di balik keterlambatan proses penyidikan kasus KDRT ini. Jangan sampai hukum kembali dipandang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

 

Kasus Eka Susanti menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian di Aceh. Apakah Polres Nagan Raya benar-benar bekerja demi keadilan, atau justru demi kepentingan sogokan? Waktu dan tindakan nyata akan menjawabnya.


(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com) 


Gabungan Media online Cetak Ternama 

(GMOCT)

Pimred SBI Soroti Ketidaktegasan Kadisdik Pemalang Soal Larangan Penjualan LKS

By On September 04, 2025

 

BM.Online //Pemalang – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung, menyoroti sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Ismun, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi pelanggaran larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.


Hal ini disampaikan Agung setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ismun terkait masih ditemukannya praktik jual beli LKS di sejumlah sekolah. Padahal, larangan tersebut sudah jelas dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang pada tahun 2024.


“Larangan itu dibuat langsung oleh Pak Ismun sendiri tahun lalu. Namun ketika ditanya soal ketegasan dan efek jera bagi sekolah yang masih menjual LKS, jawabannya justru tidak menunjukkan sikap yang kuat,” ujar Agung.


Saat dimintai tanggapan, Ismun hanya menyebutkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Koordinator Wilayah Kerja (KWK) untuk melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah yang diduga masih memperjualbelikan LKS. Menurut Agung, jawaban tersebut terkesan normatif dan tidak menegaskan adanya sanksi nyata bagi pihak sekolah yang melanggar.


“Jawaban hanya sebatas klarifikasi oleh KWK. Seharusnya seorang kepala dinas bisa menunjukkan sikap tegas agar aturan yang dibuat benar-benar dijalankan. Kalau hanya klarifikasi tanpa tindakan, maka sekolah tidak akan jera,” tambahnya.


Larangan penjualan LKS di sekolah sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite dan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan yang membebani peserta didik maupun wali murid. Penjualan LKS yang sifatnya diwajibkan termasuk dalam kategori pungutan terselubung.


Selain itu, Pasal 181 huruf a Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan kegiatan yang merugikan peserta didik, termasuk praktik komersialisasi pendidikan.


Larangan tersebut diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan prinsip pendidikan harus berorientasi pada peserta didik dan bukan untuk kepentingan komersial.


Dengan demikian, praktik penjualan LKS di sekolah tidak hanya bertentangan dengan imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.


Sejalan dengan persoalan tersebut, Menteri Agama pernah menegaskan bahwa profesi guru adalah panggilan pengabdian, bukan sarana mencari keuntungan materi. “Kalau mau cari uang, jangan jadi guru. Jadi pedagang saja. Guru itu tugasnya mencerdaskan bangsa, bukan berbisnis di sekolah,” tegas Menag dalam salah satu pernyataannya.


Pernyataan itu dinilai relevan dengan fenomena masih adanya praktik jual beli LKS di sekolah. Sebab, guru maupun pihak sekolah tidak seharusnya mencari tambahan pemasukan dengan membebani siswa dan wali murid melalui penjualan buku atau lembar kerja.


Agung berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang benar-benar konsisten dan tegas dalam menjalankan aturan yang dibuat. “Kalau tidak ada sanksi tegas, larangan hanya akan jadi formalitas belaka. Padahal tujuan utamanya untuk meringankan beban wali murid dan menghapus komersialisasi di sekolah,” tegasnya.


Ia menambahkan, ketegasan Kadisdik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya sekadar imbauan tanpa efek jera. Kalau perlu, berikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar,” pungkasnya.

Nyaris Tabrak Wartawan Diduga Pengedar Roko Ilegal Arogan Saat Di Konfirmasi.

By On September 04, 2025


BM.Online //Serang-maraknya peredaran roko tanpa pita cukai di kalangan masyarakat semakin berkembang pesat,selain harganya murah menjadi solusi bagi peroko kalangan bawah.


Namun maraknya roko tanpa cukai itu (ilegal)akan menimbulkan risiko kesehatan yang lebih tinggi akibat bahan yang tidak setandar dan berbahaya,kerugian ekonomi negara karena tidak membayar cukai,serta merugikan industri tembakau legal dan dapat memperburuk persai gan usaha yang tidak sehat,selain itu,peredaran roko ilegal juga bisa meningkatkan jumlah peroko pemula dan melanggar hukum,yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengedarnya.


Namun,peredaran roko ilegal sepertinya sulit di atasi,karena para pelaku pengedar menggunakan bermacam modus dan waktu yang tidak bisa di prediksi saat mengedarkannya.


Pada hari senin 1 september 2025,salahsatu pengedar di temukan awak media sedang menawarkan daganganya di sebuah warung yang terletak di desa pangawinan kecamatan bandung,di dalam beronjong karung diduga kuat roko tanpa pita cukai (ilegal).


Namun setelah di ketahui sedang menawarkan roko tersebut dan terlihat bronjongnya penuh oleh roko tanpa pita cukai,seles roko itu mencoba kabur dari wartawan.


Terlihat raut wajah menunjukan ketidak sukaan saat di konfirmasi,sempat ia mengatakan bahwa roko tersebut ngambil dari cikande,sambil menghidupkan motornya lalu ia kabur tancap gas dan hampir saja menabrak wartawan.


Tindakan seles yang arogan itu,dengan ciri-ciri pakaian berjaket levis biru berambut gondrong menggunakan motor beat warna oren dengan nopol A 3303 HY,tindakannya membahayakan mengancam keselamatan wartawan yang hendak konfirmasi.


Di harap pihak APH menindak lanjuti atas kejadian itu,selain pencegahan peredaran roko ilegal yang akan merugikan berbagai pihak baik masyarakat maupun negara,diduga pelaku pengedar roko ilegal dapat segera di tangkap untuk di proses hukum.



Red/tim

Asap Tebal PT. ENSEM Diduga Cemari Udara Nagan Raya, Warga Resah

By On September 04, 2025


Nagan Raya (GMOCT) 3 September 2025 – Warga Kabupaten Nagan Raya kembali dibuat resah dengan asap pekat yang membubung tinggi dari pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. ENSEM. Asap yang terus menerus keluar dari corong pabrik ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya pencemaran udara yang serius, merusak kualitas lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya, melaporkan bahwa pantauan di lapangan memperlihatkan asap hitam keluar tanpa henti dari cerobong pabrik. Warga sekitar mengeluhkan sudah lama menghirup udara kotor akibat aktivitas PT. ENSEM.

 

"Setiap hari kami terpaksa menghirup asap. Anak-anak sering batuk, rumah berdebu, udara kian pengap. Ini sudah meracuni lingkungan kami," ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

 

Aktivis lingkungan menilai, dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT. ENSEM masuk kategori darurat. Perusahaan diduga sengaja mengabaikan standar baku mutu lingkungan serta lalai memasang sistem pengendalian emisi. Jika terus dibiarkan, polusi ini berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan massal dan memperparah kerusakan ekosistem lokal.

 

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT. ENSEM memberikan penjelasan, "Maaf sebelumnya Pak, kita baru bakar siang ini untuk kosongkan sisa yang ada di dalam tungku. Kita mau perbaiki kondisi mana yang masih bocor."

 

Namun, publik menilai penjelasan tersebut belum cukup menjawab keresahan warga. Mereka mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa penyelamatan udara bersih adalah hak dasar masyarakat. Jika pencemaran terus dibiarkan, maka PT. ENSEM tidak hanya mencederai lingkungan, tetapi juga mengkhianati hak hidup generasi mendatang.

 

Berita ini disampaikan sebagai bentuk seruan agar pemerintah, aparat, dan perusahaan bertanggung jawab menghentikan pencemaran udara di bumi Nagan Raya.


#noviralnojustice


#naganraya


#ptensem


#gmoct


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *