Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tak Menghargai Karya Jurnalis,Mafia BBM Ilegal di Cilengsi Tawarkan Uang 2 Rb Untuk Hapus Berita, Diduga APH Tutup Mata

By On Oktober 05, 2025

 

Kabupaten Bogor, BM.Online – Gelombang desakan Aktofis Provinsi Banten semakin menguat adanya mafia BBM ilegal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Aktifis meminta aparat penegak hukum setempat, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU dan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar salah satunya (Bontot).


Berdasarkan pantauan awak media, serta peberitaan di berapa media online atas diduga agen Bahak Bakar Minyak (BBM) Industri Non Subsidi mengambil BBM solar dari salah satu tempat oper rap BBM ilegal di Dekat 8, Limus Nunggal dan Gang Coklat, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Minggu 05 Oktober 2025


Bontot, yang mengaku pemilik usaha BBM ilegal tersebut menawarkan sejumlah uang kepada salah satu wartawan agar masalahnya cepat selesai dan menjalin untuk kemitraan"Bang gini ajah biar cepat kelar dan saya juga mau kita bersaudara, Kirim Nomor Rekening Abang ini mau saya Transper. Kata Bos BBM ilegal akrab dengan sebutan Bontot


Lanjut, masih kata Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM)"Gimana bang, ini saya Minta tolong ke Abang, Nanti biar rekan - rekan Abang yang kondisiin, ini saya mau geser 2 ribu. Ucap mafia BBM melalui pesan WhatsAppnya


Dalam pemberitaan sebelumnya, Ikbal Bule, alias Bontot meminta kepada wartawan agar pemberitaan dari media online Katatribun.id, Bandunginvestigasi.com dan Nusantaraexpos di hapus, Dikarnakan Bisnis BBM Ilegalnya baru merintis kembali. 


"Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis, Abang bisa bantu, kita juga bisa ngertiin, kondisi kita juga gimana. Kata Bos Bontot 


Aktivis Junedi mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan agen BBM industri non Subsidi pemilik tempat oper tap BBM bersubsidi ilegal Bontot sudah melanggar Undang-undang.” Senin (22/09/2025)


“Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, untuk menindak tegas Mobil tanki BBM industri non Subsidi PT RPE dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal di Sumedang dan Bandung.” Pungkasnya


Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.,(Red/Tim)




Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

By On Oktober 05, 2025

 

Nagan Raya (GMOCT) – Suasana penuh haru terasa di kediaman keluarga korban pembacokan di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Abdul Majid, orang tua dari Ridwan, menggelar prosesi peusijuek sebagai wujud syukur atas keselamatan putranya yang menjadi korban pembacokan oleh Muslem.

 

Prosesi adat Aceh ini menjadi simbol doa dan harapan agar Ridwan segera pulih dari luka-lukanya. Taburan beras padi dan percikan air suci dilakukan sebagai bagian dari tradisi peusijuek, melambangkan keselamatan dan penolakan bala.

 

"Kami sangat bersyukur kepada Allah SWT karena anak kami masih diberi kesempatan hidup. Luka yang diderita memang berat, tapi kami yakin Ridwan akan segera sembuh," ungkap Abdul Majid dengan suara penuh haru.

 

Peristiwa tragis yang menimpa keluarga Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, ini mendapat perhatian luas dari berbagai jajaran DPD GMOCT di berbagai provinsi, serta DPP GMOCT Pusat. Ungkapan empati dan doa terbaik terus mengalir untuk Ridwan dan keluarga besar GMOCT Aceh.

 

"Kami dari DPP dan seluruh DPD GMOCT se-Indonesia menyampaikan doa terbaik untuk keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh. Semoga Ridwan lekas pulih, dan aparat hukum dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya," demikian pernyataan resmi dari DPP GMOCT Pusat di Jakarta.

 

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh seluruh rekan media di bawah naungan GMOCT.

 

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kepedulian dari seluruh pengurus GMOCT di Indonesia. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menghindari kekerasan dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," tuturnya.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online Bongkarperkara, yang juga merupakan bagian dari keluarga besar GMOCT.

 

Hingga saat ini, Ridwan masih menjalani masa pemulihan. Pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku, Muslem, mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

📍Reporter: Tim Redaksi GMOCT Aceh 


Sumber: DPD GMOCT Provinsi Aceh & Bongkarperkara


Editor:

Pembangunan Rabat Beton Desa Mekar Baru Tidak Sesuai Speksifikasi.DiDuga Gagal konstruksi.

By On Oktober 05, 2025


Kabupaten Serang - BM.Online// Proyek pembangunan infrastruktur Rabat Beton beralokasi tepat nya di kampung, Rancakemurang, RT/RW 005/002 Desa ,Mekar baru Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kini Menuai Sorotan Publik.


Berdasarkan Infestigasi di lapangan salah satu media online ,menemukan suatu kejanggalan ,dalam kegiatan proyek program pembangunan Rabat Beton ,yang diduga tidak sesuai dengan operasional prosedur.(SOP) Pada sabtu 4 Oktober 2025.


Hasil temuan yang di dapat salah satu nya dalam pelaksanaan juklak dan juknis yang di duga tidak sesuai dengan perencanaan sehingga pembangunan Rabat beton baru saja selesai , sudah mengalami kerusakan serius,hasil nya jadi kurang maksimal ,yang di duga ada nya indikasi kecurangan mengurangi mutu dan juga kwalitas, terlihat jelas pembangunan Rabat beton baru selesai kurang lebih nya satu bulan lalu menimbulkan ada nya keretakan, diagonal & horizontal,dugaan kuat ada nya indikasi kecurangan,hanya untuk mer- up Keuntungan pribadi nya.


Ditemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya,saat dikonfirmasi mengatakan terkait perihal pembangunan Rabat beton ini, ia juga membenarkan kalau pembangunan tersebut sudah selesai satu bulan yang lalu kang Kalau pengen lebih jelas ,langsung saja temui ,kepala desa nya di kantor, kalau engga,TPK nya ke ujar nya.



Sambung menindaklanjuti terkait ada nya dugaan mer- up. anggaran dalam pekerjaan proyek pembangunan Rabat beton ini justru menimbulkan ke khawatiran muncul nya dampak yang negatif penyalah gunaan anggaran, karna ini harus benar "dikawal anggaran yang sudah di gelontorkan melalui dari Kemenkeu APBN yang tersaluran di setiap Desa hampir mencapai satu milyar per Desa.


Masih Lanjut ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi kepala Desa, (Abdul  Hamid) sekaligus sebagai ketua APDESI sekecamatan , Petir  ,Saat tim media online berkunjung, di kantor desa ditemui, di ruang kerjanya, bentar yah kang saya lgi sibuk ada sedikit masalah,ada pemeriksaan dari  BPK,ini juga lagi ngurusin berkasnya, nanti sudah beres secepatnya di kabarin  mungkin ,nanti lain waktu kita ketemu bisa ngobrol dikantor desa kang ucap nya.


Akibat minim nya pengawasan dari pihak TPK 

Pekerjaan pembangunan rabat tersebut kini jadi bahan sorotan publik.kami Sebagai sosial kontrol aktivis Banten mendesak kepada pihak terkait baik dari DPMD, kecamatan , petir dan juga  inspektorat kabupaten Serang sekaligus ,BPK ,meminta untuk segera meninjau dan mengkroscek ulang di lapangan bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan kami. minta pihak terkait ambil tindakan tegas beri sangsi sesuai undang-udang yang berlaku bila perlu audit semua pembangunan di setiap Desa"tutup nya mengakhiri.




( Tim/red )

Bontot Mengaku Bisnis BBM Ilegalnya di Cilengsi Baru merintis Kembali dan Pemberitaan Minta di Hapus"Dirreskrimsus polda Jabar Jangan Tutup Mata"

By On Oktober 05, 2025



Kabupaten Bogor, BM.Online - Berdasarkan pantauan awak media, serta peberitaan di berapa media online atas diduga agen Bahak Bakar Minyak (BBM) Industri Non Subsidi mengambil BBM solar dari salah satu tempat oper rap BBM ilegal di Dekat 8, Limus Nunggal dan Gang Coklat, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 


Salah satu masyarakat setempat yang tida mau di sebut namanya mengatakan “Ya saya sering melihat Mobil Agen BBM Industri Non Subsidi mengisi BBM solarnya dari mobil bok truk yang diduga milik seseorang yang akrab di sapa Bontot.


Menurutnta,"Mereka memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi dengan daya tampung besar, yang keluar-masuk SPBU di wilayah Bogor untuk mengisi BBM subsidi. Mobil-mobil tersebut menyedot habis BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.


"BBM hasil penyedotan tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki bertuliskan “Transportir” berwarna biru-putih, seolah-olah merupakan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk industri. BBM ilegal tersebut dilengkapi dengan surat jalan yang diduga palsu. 


Mobil tangki bertulisan Transportir juga dengan bebas mengisi BBM solar di tempat tersebut, ini sudah jelas mereka dua belah pihak telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi ilegal.” Paparnya


“Yang mana telah mengakibatkan Negara dan Bangsa menanggung kerugian yang sangat besar akibat dari aktivitas ilegal tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi” Pungkasnya



Bontot mengakui mobil berikut tempat oper tap bbm ilegal tersebut miliknya dan meminta kepada wartawan agar pemberitaan dari media online Katatribun.id, Bandunginvestigasi.com dan Nusantaraexpos di hapus, Dikarnakan Bisnis BBM Ilegalnya Baru Merintis Kembali. 


"Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis, Abang bisa bantu, kita juga bisa ngertiin, kondisi kita juga gimana. Kata Bos Bontot 


Aktivis Junedi mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan agen BBM industri non Subsidi pemilik tempat oper tap BBM bersubsidi ilegal Bontot sudah melanggar Undang-undang.” Sabtu  (04/10/2025)


“Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, untuk menindak tegas Mobil tanki BBM industri non Subsidi PT RPE dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal di Sumedang dan Bandung.” Pungkasnya


Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.,(Red/Tim)

Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

By On Oktober 04, 2025



Nagan Raya (GMOCT) – Instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang memerintahkan penutupan seluruh aktivitas tambang emas rakyat di Aceh, terus menuai gelombang protes keras. Kebijakan ini dinilai telah menghancurkan ekonomi masyarakat kecil, terutama di Kabupaten Nagan Raya, yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang emas tradisional sebagai sumber utama pendapatan.

 

Pada Sabtu (4/10/2025), ratusan warga Nagan Raya menggelar aksi damai di pintu gerbang utama Suka Makmue, Gampong Lung Baro. Massa menuntut agar Gubernur segera meninjau ulang kebijakan yang dianggap menindas rakyat.

 

Pendiri LSM Rimung Kila Center Aceh (RKCA), Agus Salim, atau Cek Guh Rimung Kila, dalam orasinya dengan lantang menyatakan bahwa penutupan tambang emas rakyat sama saja dengan merampas mata pencaharian ribuan keluarga.

 

“Ibu-ibu dan pemuda selama ini bekerja mencari nafkah dengan Meu Indang Emas. Dari hasil tambang rakyat inilah mereka membiayai keluarga dan pendidikan anak-anaknya. Sekarang, gara-gara instruksi pemerintah, rakyat dipaksa menderita. Ekonomi mereka terancam lumpuh total,” tegas Cek Guh, seorang eks kombatan GAM yang disegani.

 

Cek Guh juga menekankan bahwa tambang emas rakyat di Nagan Raya muncul dari inisiatif murni masyarakat, bukan dari campur tangan perusahaan besar.

 

“Saya adalah orang pertama yang memulai tambang emas rakyat di Nagan Raya. Ironisnya, hanya karena ada masalah di Komisi III DPRA yang sedang diperiksa oleh penegak hukum, rakyat kecil yang harus menanggung akibatnya. Ini tidak adil! Rakyat butuh pembinaan, bukan pemaksaan penutupan,” serunya dengan nada geram.

 

Ketua DPW LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Yusri Mahendra atau Abu Laot, menyatakan kesiapannya untuk berada di garis depan bersama rakyat.

 

“Jika hari ini pansus tidak menemui kami, aksi ini akan berlanjut ke DPRK Nagan Raya. Perjuangan rakyat untuk mempertahankan hidup jauh lebih mulia daripada para pejabat yang terlibat kasus korupsi,” ujar Abu Laot, yang disambut gemuruh tepuk tangan massa.

 

Aksi damai ini berjalan dengan aman dan tertib. Setelah menyampaikan aspirasi mereka, massa membubarkan diri dengan teratur dan kembali ke rumah masing-masing.

 

Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, menyampaikan bahwa pihaknya belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pejabat terkait maupun dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Ridwanto menambahkan, GMOCT mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai dampak penutupan tambang ini dari media online Bongkarperkara, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.


#noviralnojustice


#mualem


#aceh


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Jembatan Lubuk Agung - Sungai Sarik Hampir Roboh, Pemkab Kampar "Tutup Mata"?

By On Oktober 04, 2025

 

BM.Online// Kampar, Riau - Salah satu pendukung lancarnya perekonomian masyarakat adalah jalan dan jembatan. Apalagi bagi masyarakat di pedesaan (pedalaman). Hasil perkebunan maupun pertanian akan mudah didistribusikan bila jalan dan jembatan memadai, begitu juga sebaliknya.


Namun, berbanding terbalik  dengan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Tepatnya di antara Desa Lubuk Agung dan Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.


Pasalnya, jembatan yang menghubungkan ke dua desa tersebut meskipun telah banyak dikritisi masyarakat karena kropos dan hampir roboh, namun Pemerintah Kabupaten Kampar, tidak segera mengambil tindakan.


Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah satu Rumah Makan, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Sabtu (04/10/2025) siang.


Menurutnya, kalau memang Bupati Kampar dan jajaran sayang dengan masyarakat, harusnya segera mengeksekusi jembatan tersebut. Jangan perhatian kepada masyarakat ketika saat mau mencalonkan diri sebagai Bupati saja.


"Apa harus ada korban dulu baru jembatan tersebut jadi perhatian Bupati? Jangan hanya saat mencalonkan jadi Bupati segala janji manis disampaikan. Giliran sudah terpilih, diabaikan," ucap Rahmad.


Lanjutnya, Musyawarah Desa (Musdes), Musrenbang tingkat kecamatan, segera memprioritaskan perbaikan jembatan tersebut. 


Diungkapkan Rahmad, pembangunan jembatan tersebut dulunya memang digunakan untuk jalan penghubung antar desa dan sebagai sarana  masyarakat untuk menjual hasil perkebunan atau pertanian mereka. Dengan berkembangnya zaman, apalagi sudah banyak perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, mobilitas kendaraan pengangkut buah kelapa sawit dengan tonase yang melebihi daya ketahanan jembatan akan membuat lambat laun jembatan tersebut goyang dan tak lama lagi akan roboh. Sementara, sejak dibangun tidak pernah dirawat, ini sungguh membahayakan.


"Baru-baru ini saya melintas dengan kendaraan pribadi di jembatan tersebut, sudah goyang," ujar Rahmad.


Ia berharap Pemda Kabupaten Kampar tidak "tutup mata" dengan kondisi jembatan tersebut. Apalagi, kata Rahmad, informasi yang didapatnya bahwa Anggota DPRD Kab. Kampar pernah meninjau jembatan tersebut, meskipun hasil peninjauan yang dilakukan tidak ada realisasi untuk diperbaiki. (Red).


Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini belum dapat meminta konfirmasi ke Bupati Kampar dan jajaran.

 *Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement*

By On Oktober 04, 2025

 

BM.Online// Cirebon.kabarsbi.com.Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.


Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.


Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.


Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Dirresnarkoba Polda Jateng dan GMOCT Perkuat Sinergi: Imbau Pecandu Segera Rehabilitasi, Sebelum Tertangkap!

By On Oktober 04, 2025

 

SEMARANG, 3 Oktober 2025 (GMOCT) – Upaya pemberantasan narkoba di Jawa Tengah kembali mendapat energi baru. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombespol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., menyambut hangat kunjungan jajaran Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang dipimpin Sekretaris Umum Asep NS dan Ketua DPD Jateng M Bakara, Jumat (3/10/2025) di Gedung Resnarkoba Polda Jateng.


Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan media massa untuk bersama-sama memberikan edukasi serta informasi yang positif kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.


Kombespol Anwar Nasir menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga mendorong upaya rehabilitasi.


> “Kami menghimbau masyarakat, khususnya yang masih terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, agar segera mengikuti program rehabilitasi sebelum tertangkap dalam operasi. Rehabilitasi adalah jalan terbaik untuk menyelamatkan diri dan masa depan,” ujarnya.




Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen jajaran Resnarkoba untuk menindak tegas siapapun, termasuk oknum aparat, yang melanggar SOP atau terlibat tindak pidana narkotika.


Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang hadir mewakili Ketua Umum Agung Sulistio, menyambut baik ajakan sinergi ini. Ia juga memperkenalkan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mitra GMOCT dalam mendukung program rehabilitasi pecandu narkoba.


Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M Bakara, menambahkan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan dan mengawal upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Jateng.


Kunjungan ini turut dihadiri pengurus GMOCT lainnya, yakni Bendahara DPD Srinarni Roslita dan anggota Syailendra.


Dengan sinergi antara aparat dan media, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal: mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penyelamatan generasi muda dari jeratan narkoba.


#noviralnojustice


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


#resnarkobapoldajateng


#yayasannaturaindonesia


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

SBI Berduka, Istri Tercinta Kepala Koordinator Liputan SBI se-DKI, Bapak Zutari, Berpulang pada Jumat Sore 3 Oktober 2025

By On Oktober 03, 2025

 

BM.Online//Jakarta.kabarsbi.com.Keluarga besar SBI diliputi duka mendalam atas berpulangnya istri tercinta dari Bapak Zutari, Kepala Koordinator Liputan SBI se-DKI, pada Jumat sore, 3 Oktober 2025. Kepergian beliau menjadi kehilangan besar yang tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga seluruh rekan dan sahabat di lingkungan kerja. Kehidupan bersama seorang istri yang penuh cinta dan ketulusan tentu meninggalkan kenangan abadi yang akan selalu dikenang.


Almarhumah dikenal sebagai sosok yang sabar, penuh kasih sayang, dan selalu menjadi penopang semangat bagi Bapak Zutari dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kehadirannya adalah cahaya yang menyertai setiap langkah, sementara kepergiannya meninggalkan ruang hampa yang sulit tergantikan. Doa-doa tulus dipanjatkan agar beliau mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.


Agung, selaku Pimpinan Redaksi SBI, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhumah. “Kami keluarga besar SBI merasa sangat kehilangan dan turut berduka cita atas berpulangnya istri tercinta Bapak Zutari. Semoga Allah SWT melapangkan kubur almarhumah, mengampuni segala khilafnya, dan menempatkannya di sisi-Nya yang penuh rahmat. Semoga Bapak Zutari dan keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ucapnya penuh haru.


Dalam duka yang menyelimuti, keluarga besar SBI berdiri bersama Bapak Zutari. Kami percaya bahwa kenangan indah, doa tulus, dan cinta kasih yang ditinggalkan almarhumah akan menjadi penghibur di tengah kehilangan yang mendalam. Semoga almarhumah husnul khotimah, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan untuk melanjutkan perjalanan hidup dengan penuh keikhlasan.

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN GADARAHA Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

By On Oktober 03, 2025

BM.Online// Serang - Pembangunan Ruang Kelas Baru(RKB) SDN GADARAHA , Kecamatan Curug DiSinyalir tidak sesuai spesifikasi dan Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jum'at 3/10/2025.


Pembangunan ruang kelas baru SDN GADARAHA, Kecamatan Curug yang bersumber dari Dana APBD KOTA SERANG Tahun Anggaran 2025, No kontrak :642/20/SPK/RKB SDN GADARAHA 2025, Tanggal Kontrak: 21 Agustus 2025, Nilai Kontrak: Rp.269.220.000, Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender, Pelaksana: CV.Global Banten Kontruksi, Konsultan Pengawas: PT.Ardiyan Cipta Mandiri bersumber dari Papan Informasi Proyek(PIP).


Hasil investigasi awak media, Kamis 18 September 2025, pembangunan ruang kelas baru SDN GADARAHA saat kejanggalan yang ditemukan dilokasi pembangunan, kejanggalan tersebut meliputi.

-Matrial semen yang digunakan Merk Merdeka yang diduga tidak sesuai satuan harga walaupun berlebelka Standar Nasional Indonesia

-Para pekerja abaikan Keselamatan dan kesehatan Kerja dan tidak memakai alat pelindung diri seperti,rompi,helm,sarung Tangan dan rompi, padahal dalam RAB tersebut sudah dianggarkan, Hal sepele tersebut dianggap remeh dan tidak ada teguran oleh penyedia jasa dari CV.Global Banten Kontruksi.

-Minimnya Pengawasan baik dari pelaksana kontraktor dan konsultan pengawas


Ditempat yang sama awak media mencoba konfirmasi salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya dan mengatakan "Kita pekerja dibayar harian kang Rp.150.000rb untuk tukang dan Rp.120.000rb kenek , Alat pelindung diri seperti helm,rompi,Sarung tangan dan sepatu boot ada kang, cuma kita pakai ribet dan panas,"Dalihnya 


Terkait semen kita pakai semen merk merdeka sesuai arahan kang dan kita pekerja juga dari Rangkas bitung kang dan pelaksananya Pak Arif juga dari Rangkas bitung kang,"imbuhnya.


Awak media mencoba Konfirmasi Arif selaku pelaksana dari CV.Global Banten Kontruksi Via Whatapps untuk konfirmasi terkait pekerjaan tersebut Arif, selaku pelaksana kontraktor tidak membalas ,seakan-akan mengabaikan awak media dan terkesan Alergi terhadap wartawan.


 Kami selaku kontrol sosial meminta kepada dinas terkait DINDIK KOTA SERANG tinjau lokasi proyek tersebut Bilamana ada kejanggalan di pembangunan tersebut kami minta tindak tegas beri Sanski sesuai undang-undang yang berlaku tutup nya.




(Tim /red)

Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

By On Oktober 03, 2025

 

Nagan Raya (GMOCT) – Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antarwarga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

 

"Kami menduga PT SPS 2 bersembunyi di balik pihak lain untuk membenturkan warga. Seharusnya, persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Garapan Warga

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan seluas 250 hektar atau lebih, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan.

 

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban plasma seharusnya dipenuhi dari lahan HGU perusahaan, bukan dari lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat. Jika plasma justru dilaksanakan di atas tanah warga tanpa adanya penyelesaian yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

 

"Ini bukan hanya soal pembagian hasil, tetapi juga soal keadilan. Jika plasma adalah kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak-pihak yang terindikasi merampas hak warga ke aparat penegak hukum," tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

 

Pasal 55 UU Perkebunan juga mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

 

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Konflik ini semakin meruncing dengan adanya laporan terhadap warga yang dinilai tidak semestinya. Menanggapi hal ini, perwakilan warga menyatakan kesiapan untuk melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum yang sah.

 

"Karena kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak gentar, karena kami yakin kebenaran akan berpihak kepada yang benar," tegasnya.

 

Masyarakat juga telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

 

Respons "Waalaikumsalam-Bungkam" dari PT SPS 2

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT, telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Humas PT SPS 2 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS-Swrd hanya membalas singkat dengan jawaban "Waalaikumsalam-Bungkam", tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

 

Polemik plasma sawit ini, menurut warga, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan manuver-manuver yang justru merusak persatuan masyarakat.


#noviralnojustice


#plasma


#ptsps2agrina


#kementerianatrbpn


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 *Dua Desa Tak Pernah Terima Kompensasi, Saeful Yunus SE., MM. Kecam Pernyataan Hoaks dari Oknum PT Indocement*

By On Oktober 03, 2025

 

BM.Online//Selama bertahun-tahun, masyarakat dari dua desa yang berada di sekitar wilayah operasional PT Indocement mengaku tidak pernah menerima kompensasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena hak masyarakat desa seharusnya menjadi perhatian utama perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka. Kompensasi bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga kewajiban hukum dan moral yang melekat pada korporasi yang memanfaatkan sumber daya di wilayah tersebut.


Menanggapi persoalan ini, Saeful Yunus SE., MM. menyampaikan kecaman keras terhadap oknum pihak PT Indocement yang mencoba menepis kabar tersebut dengan menyebutnya sebagai berita hoaks. Menurutnya, pernyataan itu tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga dapat melemahkan perjuangan masyarakat yang menuntut haknya. Dalam konteks hukum, tindakan menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi opini publik yang merugikan masyarakat.


Saeful Yunus menegaskan bahwa isu kompensasi bukanlah perkara yang bisa diabaikan. Undang-Undang Perseroan Terbatas serta regulasi terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika benar dua desa tidak pernah menerima kompensasi, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme gugatan hukum maupun advokasi publik.


Lebih lanjut, Saeful Yunus mendorong agar pemerintah daerah, lembaga terkait, dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi masyarakat desa harus menjadi prioritas. Ia menambahkan, segala bentuk upaya pembungkaman informasi dengan label "hoaks" justru akan memperburuk citra perusahaan di mata publik. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan dialog terbuka dinilai sebagai langkah paling tepat demi terciptanya keadilan bagi masyarakat terdampak.

LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

By On Oktober 03, 2025



 
Kutai Kartanegara, BM.online  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam melayangkan somasi tegas kepada PT. Rea Kaltim Plantations terkait dugaan pengabaian hak masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) ini dituntut untuk segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
 
Somasi tersebut dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) oleh tim kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam atas nama masyarakat Desa Perdana. Mereka menuntut PT. Rea Kaltim untuk segera memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Perdana dan sekitarnya.
 
Dr. Arifudin S.H., M.H., beserta lima advokat lainnya dari LBH Syarikat Islam menyatakan akan berupaya maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kukar, khususnya warga Desa Perdana yang tengah mengalami konflik kepentingan terkait hak plasma.
 
Arifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait pola kemitraan dan mekanisme FPKM yang menjadi indikator bahwa PT. Rea Kaltim belum memfasilitasi kebun plasma bagi Desa Perdana dan sekitarnya.
 
"Kami sudah buat somasi dengan beberapa tuntutan. Pertama, kami menuntut PT. Rea Kaltim Plantations untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan memfasilitasi kebun masyarakat Desa Perdana seluas minimal 20% atas penerbitan HGU 27 Juli 1995 dan HGU 23 Mei 2023," ujar Arifudin pada Kamis (2/10/2025).
 
PT. Rea Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk memberikan respons tertulis dan rencana tindak lanjut yang konkret. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, LBH Syarikat Islam akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
 
Merujuk pada peraturan hukum, Arifudin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas yang diusahakan.
 
"Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan, sesuai Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 2014. Mengingat HGU pihak tersomasi diterbitkan tahun 1995, maka kewajiban ini seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelumnya," tegas Arifudin.
 
Arifudin menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, PT. Rea Kaltim Plantations telah melakukan kelalaian dan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi kewajiban FPKM seluas 20%. "Artinya, kewajiban FPKM Desa Perdana atas penerbitan HGU tertanggal 27 Juli 1995 belum diselesaikan oleh PT. Rea Kaltim," pungkasnya.
 
(HOS)


Karyawan Limbah Nekat Bawa Kabur Motor Bos Dengan Modus Beli Rokok

By On Oktober 02, 2025



Serang, Banten, (GMOCT) – Seorang karyawan Limbah berinisial DN, warga Tambak Pasir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega membawa kabur sepeda motor milik bosnya sendiri, Nono, warga Desa Blokang, Kecamatan Banding. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (2/10/2025).

 

Menurut Nono, kejadian bermula ketika DN meminjam motor dengan alasan hendak membeli rokok. "Benar, DN ini karyawan saya sendiri. Dia bawa kabur motor dengan alasan mau jemput istrinya," ujar Nono, Kamis (2/10/2025).

 

Nono (Korban) menjelaskan lebih lanjut bahwa modus yang digunakan DN adalah dengan berpura-pura meminjam motor kepada istri Nono pada Senin (22/09/2025), dengan alasan ingin pulang ke rumahnya di Tambak Pasir. "Dia pinjam motor istri saya dengan alasan mau pulang ke Tambak Pasir, tapi sampai sekarang motornya tidak dikembalikan," jelas Nono.

 

Nono menambahkan bahwa pelaku membawa kabur motor Scoopy warna hitam dengan nomor polisi A 2688 EO. "Siapa pun yang melihat motor ini, mohon hubungi polsek terdekat," pungkasnya.


(Red,Tim)

Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

By On Oktober 02, 2025

 


Cirebon, BM.Online// Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Warga dari dua desa di wilayah kabupaten ini menjerit lantaran lahan mereka digunakan oleh perusahaan raksasa, PT Indocement, tanpa adanya kepastian kompensasi yang jelas dan berkeadilan. Kasus ini menimbulkan keresahan mendalam, sehingga mendorong berbagai pihak menuntut Bupati Kabupaten Cirebon segera turun tangan menuntaskan polemik yang berlarut-larut.


Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dengan tegas menyuarakan desakan agar Bupati Cirebon tidak tinggal diam. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut hak atas tanah, tetapi juga menyangkut harkat hidup masyarakat dua desa yang lahannya dimanfaatkan oleh pihak perusahaan besar.


“Bupati Cirebon harus segera turun tangan. Tidak bisa dibiarkan persoalan sebesar ini hanya ditangani setengah hati. Warga jelas membutuhkan kepastian, baik terkait status lahan maupun kompensasi yang seharusnya mereka terima. Jangan sampai ada kesan pemerintah daerah kalah di hadapan perusahaan besar,” tegas Agung Sulistio saat dimintai keterangan oleh wartawan kabarSBI.com.


Informasi yang dihimpun, lahan yang digunakan perusahaan Indocement di dua desa tersebut mencapai luas yang signifikan. Namun, hingga kini, masyarakat setempat menilai kompensasi yang dijanjikan tidak sebanding dengan pemanfaatan lahan. Bahkan, ada indikasi bahwa hak-hak warga desa belum sepenuhnya dipenuhi.


“Ini soal keadilan. Bagaimana mungkin lahan seluas itu dipakai untuk kepentingan industri, sementara masyarakat yang menjadi pemilik atau pewaris lahan merasa terpinggirkan? Pemerintah daerah wajib berdiri di barisan rakyat, bukan justru diam,” lanjut Agung.



Senada dengan itu, Saeful Yunus,  turut angkat bicara. Ia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas, karena persoalan lahan selalu menjadi isu sensitif yang rawan memicu konflik horizontal.


“Bupati jangan hanya jadi penonton. Ini menyangkut hak hidup rakyat kecil. Kalau lahan mereka dipakai perusahaan besar seperti Indocement, harus ada kejelasan kompensasi yang adil. Jangan sampai masyarakat ditindas di tanah kelahirannya sendiri,” ujar Saeful Yunus dengan nada geram.


Ia menambahkan, apabila pemerintah lamban, masyarakat berhak bersuara lebih keras, bahkan melalui jalur hukum. “Negara kita punya undang-undang yang jelas tentang hak atas tanah dan kewajiban perusahaan. Kalau pemerintah daerah abai, kami siap mendesak langkah hukum agar warga tidak terus jadi korban,” tegasnya.


Agung juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum maupun lembaga terkait, bersikap transparan serta netral dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa praktik pembiaran hanya akan memperbesar konflik horizontal antara warga dan perusahaan.


“Indocement memang perusahaan besar yang kontribusinya tidak bisa dianggap remeh, tetapi jangan lupakan masyarakat akar rumput. Jangan sampai warga desa merasa ditindas di tanahnya sendiri,” tambahnya.


Menurut Agung dan Saeful, Bupati Cirebon sebagai pemegang mandat rakyat punya tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memastikan tidak ada warga yang dizalimi. Mereka mendesak agar bupati segera memanggil pihak perusahaan Indocement dan perwakilan warga desa untuk duduk bersama mencari jalan keluar.


“Kalau bupati diam, ini sama saja mencederai amanah rakyat. Pemimpin harus berpihak kepada masyarakatnya. Jangan sampai kelak muncul asumsi bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan korporasi daripada kepentingan rakyat,” ujar Agung Sulistio.


Sementara itu, Saeful Yunus menegaskan kembali: “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai konflik dibiarkan berlarut. Bupati Cirebon harus hadir sebagai solusi, bukan malah membiarkan warganya kehilangan hak.”


Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Warga dua desa berpotensi melakukan aksi protes besar-besaran yang bisa mengganggu stabilitas daerah. Kondisi ini jelas akan merugikan semua pihak, termasuk perusahaan itu sendiri.


“Indocement tidak akan bisa menjalankan usaha dengan tenang kalau masyarakatnya tidak merasa adil. Maka, solusi harus segera dicari dengan melibatkan pemerintah sebagai penengah. Dan sekali lagi, bupati tidak boleh abai,” pungkas Agung Sulistio.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *