Tak Menghargai Karya Jurnalis,Mafia BBM Ilegal di Cilengsi Tawarkan Uang 2 Rb Untuk Hapus Berita, Diduga APH Tutup Mata
On Oktober 05, 2025
Kabupaten Bogor, BM.Online – Gelombang desakan Aktofis Provinsi Banten semakin menguat adanya mafia BBM ilegal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Aktifis meminta aparat penegak hukum setempat, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU dan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar salah satunya (Bontot).
Berdasarkan pantauan awak media, serta peberitaan di berapa media online atas diduga agen Bahak Bakar Minyak (BBM) Industri Non Subsidi mengambil BBM solar dari salah satu tempat oper rap BBM ilegal di Dekat 8, Limus Nunggal dan Gang Coklat, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Minggu 05 Oktober 2025
Bontot, yang mengaku pemilik usaha BBM ilegal tersebut menawarkan sejumlah uang kepada salah satu wartawan agar masalahnya cepat selesai dan menjalin untuk kemitraan"Bang gini ajah biar cepat kelar dan saya juga mau kita bersaudara, Kirim Nomor Rekening Abang ini mau saya Transper. Kata Bos BBM ilegal akrab dengan sebutan Bontot
Lanjut, masih kata Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM)"Gimana bang, ini saya Minta tolong ke Abang, Nanti biar rekan - rekan Abang yang kondisiin, ini saya mau geser 2 ribu. Ucap mafia BBM melalui pesan WhatsAppnya
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ikbal Bule, alias Bontot meminta kepada wartawan agar pemberitaan dari media online Katatribun.id, Bandunginvestigasi.com dan Nusantaraexpos di hapus, Dikarnakan Bisnis BBM Ilegalnya baru merintis kembali.
"Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis, Abang bisa bantu, kita juga bisa ngertiin, kondisi kita juga gimana. Kata Bos Bontot
Aktivis Junedi mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan agen BBM industri non Subsidi pemilik tempat oper tap BBM bersubsidi ilegal Bontot sudah melanggar Undang-undang.” Senin (22/09/2025)
“Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, untuk menindak tegas Mobil tanki BBM industri non Subsidi PT RPE dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal di Sumedang dan Bandung.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.,(Red/Tim)