Berita Terbaru
Respon Cepat Laporan Media, Polsek Cicendo Langsung Cek Lokasi Diduga penjual Obat Golongan G
By Redaksi On Januari 22, 2026
MB.Online//Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek cicendo bertindak cepat melakukan pengecekan lapangan pada rabu (21/01/2026).
14 Unit Kendaraan Brimob Siap Jemput Taruna Akpol dan ANTAP di Belawan, Targetkan Kelancaran Tugas Kemanusiaan
By Redaksi On Januari 21, 2026
KABUPATEN ACEH TAMIANG - Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri melalui Pasukan Brimob I Korbrimob Polri menggelar apel kesiapan kendaraan bus dan truk yang akan digunakan untuk menjemput Anggota Tata Usaha Polri (ANTAP) serta Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) dari Pelabuhan Belawan Medan ke Batalyon Infanteri 111 Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Januari 2026. Apel tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (20/1/2026) pukul 14.00 WIB hingga selesai di Lapangan Sport Center Kabupaten Aceh Tamiang, dengan personel berpakaian PDL II Coklat Tactical.
Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., sebagai Pimpinan Apel menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran penjemputan dan pengangkutan para Taruna Akpol serta ANTAP yang akan terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat untuk percepatan pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang. "Kesiapan kendaraan adalah kunci utama dalam menjalankan tugas ini. Setiap detail harus diperiksa dengan cermat agar tidak ada kendala yang mengganggu jalannya aktivitas kemanusiaan yang kita gelar," ujarnya.
Ia juga menekankan komitmen Brimob dalam mendukung program tersebut. "Brimob selalu siap berperan dalam setiap tugas yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara. Semangat 'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' menjadi landasan kita dalam menjalankan setiap amanah," tambahnya. Selain itu, ia menginstruksikan agar seluruh kendaraan melakukan pengecekan akhir di bengkel pada tanggal 21 Januari 2026, termasuk memperbaiki AC pada satu unit truk yang hanya blower anginnya yang berfungsi, serta melakukan proses doorsmeer pada semua kendaraan.
Dalam apel tersebut, dihadiri oleh sejumlah perwira utama antara lain Kompol Teguh Pasukan Pelopor Korbrimob, Kompol Muzakkir Sat Brimobda Aceh, Kompol Khilod Wadanyon Brimob Sumut, AKP Aryo Wadanyon Taruna TK III, dan Ipda Faisal Pasi Log Satgas Aman Nusa II, serta 6 orang driver bus dan 8 orang driver truk. Sebanyak 14 unit kendaraan akan digunakan, terdiri dari 6 unit Bus Brimob, 3 unit Truk Brimob, dan 5 unit Truk Akpol.
Kegiatan apel berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pada pukul 13.40 WIB, kendaraan mulai memasuki lapangan dan siap untuk apel pada pukul 13.55 WIB. Pukul 14.00 WIB, seluruh driver telah berada di samping kendaraannya masing-masing dan apel diambil oleh Dansatgas Penugasan Aman Nusa II. Pada pukul 14.30 WIB dilakukan pemeriksaan langsung terhadap salah satu kendaraan, dan apel dinyatakan selesai pada pukul 15.00 WIB.
Selain itu, telah dibentuk grup WhatsApp untuk seluruh driver dan personil yang terlibat guna memudahkan koordinasi. Pada tanggal 21 Januari 2026 sore hari, seluruh kendaraan akan diisi BBM full tank, dan setelah ibadah sholat Maghrib, seluruh driver akan makan malam sebelum berangkat menuju Pelabuhan Belawan pada pukul 19.30 WIB. Dokumentasi terkait dengan pengecekan bengkel, doorsmeer, dan pengisian BBM akan disampaikan pada hari berikutnya.
Sebagaimana diketahui, para Taruna Akpol yang akan dijemput merupakan bagian dari 283 taruna tingkat akhir yang tergabung dalam Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita untuk mengikuti Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitarda Nusantara) XLVI Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, serta menjadi sarana pembentukan karakter calon perwira polri yang memiliki kepedulian sosial tinggi.
Kacau! PT Pelni Jual Tiket Non Seat Medan-Jakarta 3 Hari 3 Malam, Penumpang Keluhkan Perlakuan Tidak Manusiawi
By Redaksi On Januari 20, 2026
Medan, GMOCT - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online RBNnews.co.id bahwa PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tengah menghadapi keluhan serius terkait penjualan tiket non seat untuk rute Belawan (Medan) ke Tanjung Priok (Jakarta) yang memakan waktu perjalanan selama 3 hari 3 malam, pada Selasa (20/01/2026) siang.
Penumpang berinisial RY, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum RBNnews.co.id sekaligus Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, mengungkapkan kecewa mendalam karena harus bepergian tanpa tempat duduk yang tetap selama perjalanan panjang tersebut. Menurutnya, jika rute yang ditempuh hanya 1 hari 1 malam seperti Medan-Batam, mungkin masih dapat diterima, namun untuk perjalanan 3 hari 3 malam, hal ini sangat tidak layak.
"Ini Pelni sama saja seperti mau membunuh penumpang secara perlahan! Tiket dijual non seat, tapi penumpang juga sulit untuk mencari tempat istirahat baik di deck ataupun kabin. Bahkan kabarnya ada juga yang gak kebagian matras! Ini benar benar seperti tidak manusiawi!" ucap RY dengan kesal.
RY menyampaikan bahwa ia telah melakukan pemesanan tiket secara online dan tidak mengetahui bahwa tiket yang dibelinya merupakan kelas non seat karena informasi tersebut tidak tertera pada saat pembelian. Ia juga telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Operasional PT Pelni Cabang Medan, Suharto, untuk menyampaikan keluhannya. Namun, menurut RY, tidak ada solusi yang diberikan, bahkan ia disarankan untuk membeli tiket kembali dengan kelas yang lebih mahal padahal semua tiket sudah terjual habis.
"Kalau benar bisa di upgrade, Saya mau upgrade. Namun dia sama sekali tidak ada solusi. Saya juga gak tahu kalau tiket yang Saya beli itu non seat karena pas dibeli online tidak tertera. Kalau tahu, gak kan mungkin Saya ambil. Sama saja menyengsarakan diri dengan perjalanan 3 hari 3 malam tanpa seat dan sulit tidur," tambahnya.
RY juga mengungkapkan bahwa penumpang non seat harus membayar harga yang sama dengan penumpang yang mendapatkan seat, namun harus menghadapi kondisi yang jauh dari layak, seperti harus tidur di bawah tangga yang juga menjadi jalur lalu lalang penumpang lainnya. Bahkan, tidak semua penumpang non seat mendapatkan matras untuk istirahat.
Ia berharap Direktur Utama PT Pelni dapat segera memperbaiki pelayanannya dan menghentikan penjualan tiket non seat untuk rute perjalanan panjang jika kapasitas kapal sudah penuh. Selain itu, ia juga mendesak DPR RI untuk melakukan pemantauan agar pelayanan yang diberikan oleh PT Pelni kepada warga negara Indonesia dapat memenuhi standar yang layak dan manusiawi.
Salah seorang penumpang lainnya juga menyampaikan keluhan serupa, mengaku pernah mengalami perjalanan serupa dari Jakarta ke Medan tanpa seat selama 3 hari dan kesulitan untuk istirahat dengan baik meskipun telah membayar harga tiket yang sama dengan penumpang berkelas.
#noviralnojustice
#ptpelni
#gmoct
Team/Red (RBNnews.co.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
By Redaksi On Januari 20, 2026
Majalengka - Video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu sontak menggegerkan masyarakat Kabupaten Majalengka. Rekaman tersebut beredar luas pada Sabtu (17/1/2026) dan memicu keresahan publik. Menyikapi hal itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sebagai wujud respons tegas negara terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Langkah sigap aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Agung Sulistio, pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). GMOCT mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Ia menilai respons cepat Satresnarkoba Polres Majalengka mencerminkan komitmen kuat penegakan hukum dan kepedulian aparat terhadap keresahan masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba, khususnya yang tersebar melalui ruang digital.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dan informasi warga begitu video tersebut diketahui beredar luas. Penyelidikan awal dilakukan untuk memastikan kebenaran isi video sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dan profesional.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, identitas terduga diketahui berinisial AWW (40), warga Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Petugas kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi dan pendalaman. Namun saat itu terduga tidak berada di rumah, dan petugas hanya dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menggali informasi awal.
Meski belum berhasil menemui terduga, Satresnarkoba Polres Majalengka menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti. Upaya pencarian dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan hingga yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara langsung. Kepolisian memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran gelap, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 112 atau Pasal 114 dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Majalengka yang aman, bersih dari narkoba, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
#noviralnojustice
#stopnarkoba
#polresmajalengka
#gmoct
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
By Redaksi On Januari 20, 2026
Selasa, 20 Januari 2026 - Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti secara serius hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi terkait putusan ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalam organisasi tersebut. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.
Menurut Agung, permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mencerminkan keresahan nyata para jurnalis terhadap potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir, kerap dijadikan celah untuk menjerat wartawan dengan instrumen hukum pidana di luar mekanisme etik dan hukum pers.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan konstitusional agar kerja jurnalistik dapat berjalan secara independen, profesional, dan bertanggung jawab. Penegasan ini dinilai selaras dengan prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Agung Sulistio menilai, putusan tersebut memberikan rambu hukum yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak serta-merta memproses karya jurnalistik melalui jalur pidana umum. Sengketa pers, menurutnya, harus tetap diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana mandat UU Pers, demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan pers.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (19/1). Pernyataan ini menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang responsif terhadap dinamika kebebasan pers.
Agung menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perlindungan wartawan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap pelanggaran etik, tetapi sebagai upaya mencegah penyalahgunaan hukum yang dapat membungkam kritik dan kontrol sosial.
Sebagai pimpinan organisasi media dan lembaga perlindungan konsumen, Agung Sulistio mendorong adanya sosialisasi masif atas putusan MK ini. Ia menekankan bahwa pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum merupakan pilar utama demokrasi, sekaligus mitra strategis negara dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
#noviralnojustice
#mahkamahkonstitusi
#uuperstahun1999
#wartawan
#gmoct
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Bona Taon Naipospos Boru di Semarang Jadi Ajang Kumpul Keluarga dan Doa Awal Tahun
By Redaksi On Januari 20, 2026
Semarang, 20 Januari 2026 – Keluarga besar Naipospos Boru, Bere, dan Ibebere se-Semarang serta sekitarnya berkumpul dalam suasana hangat dan penuh sukacita pada acara Bona Taon Punguan Toga Naipospos Boru, Bere/Ibebere Semarang Humaliangna, yang digelar di Majesty Convention Hall Semarang, Sabtu (18/1/2026).
Acara tahunan ini menjadi momen penting untuk saling bertemu, mempererat hubungan kekeluargaan, serta memanjatkan doa bersama di awal tahun. Tahun ini mengambil tema “Hadirkan Yesus Dalam Keluarga” (Matius 1:21–24), dengan harapan keluarga besar Naipospos semakin rukun, solid, dan diberkati Tuhan.
Suasana khidmat terasa saat sesi doa bersama dan siraman rohani yang dipimpin oleh Pendeta Yaptalius Situmeang. Dalam penyampaiannya, jemaat diajak menjadikan iman sebagai dasar membangun keluarga yang saling menguatkan, menghormati, dan bersatu dalam suka maupun duka.
Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, yang hadir bersama keluarga, menyampaikan bahwa Bona Taon bukan sekadar acara rutin, melainkan wadah untuk menjaga tali persaudaraan. “Acara seperti ini penting supaya kita tidak terputus sebagai keluarga. Kalau keluarga kompak dan iman dijaga, kehidupan sehari-hari pasti lebih kuat,” ujarnya. Ia juga mengucapkan apresiasi kepada jajaran GMOCT, termasuk Asep NS Sekertaris Umum yang mewakili Ketua DPP Pusat GMOCT Agung Sulistio.
Ketua Panitia sekaligus Ketua Punguan, St. RF. Situmeang, mengungkapkan rasa syukur karena acara berjalan lancar. “Kami bersyukur acara ini bisa terlaksana dengan baik. Terima kasih untuk semua panitia dan keluarga yang sudah mendukung,” katanya.
Penasehat Acara, Purnawirawan TNI Inf Kolonel Nelson Situmeang, S.E., menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga persatuan keluarga dari sisi iman, adat, dan budaya turun-temurun.
Dengan panduan MC St. Raidun Manurung dan Albert Maruli Marbun, suasana acara menjadi akrab dan santai. Puncak acara diisi dengan manortor bersama serta tradisi olop-olop (pemberian uang adat sebagai bentuk sukacita dan penghormatan), ditambah pembagian door prize yang semakin meriahkan suasana.
Acara ditutup dengan rasa syukur dan kebersamaan, dengan harapan keluarga besar Naipospos di Semarang dan Jawa Tengah tetap rukun, solid, dan diberkati sepanjang tahun.
#bonataon
#naipospos
#batak
#tortor
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
By Redaksi On Januari 20, 2026
BRIMOB I Gelar Sertijab DANMEN I Gegana dan Pelopor, Upacara Dipimpin Brigjen Pol Anang Sumpena S.H
By Redaksi On Januari 19, 2026
Jakarta, 17 Januari 2026 – Pasukan Brimob I Korp Brimob Polri melaksanakan kegiatan serah terima jabatan untuk dua posisi penting, yaitu Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor, yang berlangsung di Mako Resimen I Gegana Pasukan Brimob I pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Surat Perintah Komandan Korbrimob Polri Nomor Sprin/2767/X/KEP./2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Dalam upacara yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Danpas Brimob I Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H, terjadi dua prosesi serah terima jabatan. Untuk posisi Danmen I Gegana, jabatan diserahkan oleh Pejabat Lama Kombespol Gunawan Tri Laksono, S.IK kepada Pejabat Baru Kombespol Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H. Sedangkan untuk Danmen I Pelopor, Pejabat Lama Kombespol Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si menyerahkan jabatan kepada Pejabat Baru Kombespol Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K.
Setelah upacara selesai pada pukul 09.45 WIB, diberikan cinderamata kepada pejabat lama yang kemudian diikuti sesi foto bersama. Pukul 10.00 WIB dilanjutkan dengan acara pisah sambut dan makan bersama yang dihadiri oleh pejabat lama, pejabat baru, serta pesonil Pasukan Brimob I. Kegiatan resmi selesai pada pukul 12.00 WIB dengan kondisi yang lancar dan baik.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H menyatakan, "Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan tugas dan pembangunan pasukan. Pejabat lama telah memberikan kontribusi yang berharga dalam mengembangkan unitnya, sementara pejabat baru diharapkan dapat membawa visi baru serta melanjutkan capaian yang telah diraih. Semoga dengan pergantian ini, kinerja Pasukan Brimob I semakin optimal dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara."
Dokumen dokumentasi kegiatan telah terlampir dan laporan resmi telah disampaikan kepada Komandan Korp Brimob Polri dengan salinan kepada pihak terkait termasuk Wadankor Brimob Polri, Karo Renminops Korbrimob Polri, para PJU Korbrimob Polri, serta para Dansat dan Danmen Brimob.
"BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA
JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN"
Team liputan:
Editor:
Insiden Maut Tabrak Mobil Mogok Di Jalan Binong-Gabus Sudah Selesai, Sopir Telah Bebas.
By Admin On Januari 18, 2026
Serang-terkait lakalantas di jalan binong-gabus yang diduga mengakibatkan satu korban jiwa inisial R warga kampung Hanjuang dan Emen warga kampung pasir pudak yang mengalami luka berat tiga giginya copot dan tangan kirinya terkilir akibat menabrak mobil mogok mesin bermuatan besi kontruksi yang berasal dari pabrik gordeng di desa pasir kembang kecamatan pamarayan kabupaten serang banten.
Menurut kabar dari para pihak, baik dari pihak perusahaan atau mobil, pihak korban, dan pihak Desa pasir kembang, juga dari pihak Satlantas polres serang, menyatakan permasalahanan tersebut sudah selesai dengan damai.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak perusahaan telah melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi kedua belah pihak, baik dengan pihak ahliwaris korban meninggal dunia maupun dengan korban luka-luka, di dalam upaya musyawarah tersebut, pihak perusahaan gordeng telah menggati rugi para pihak korban baik korban meninggal maupun luka-luka.
Pihak korban meninggal dunia mendapat biaya penguburan 8 juta di tambah biaya lainya atas permintaan dasar kesepakatan sebesar 50 juta, dengan jumlah keseluruhan 58 juta dari perusahaan gordeng, terang arif.
Untuk korban luka berat yang di alami Emen yang kehilangan tiga giginya, dan tangan kirinya yang terkilir mendapat bantuan pengobatan dari perusahaan tersebut sebesar 10 juta.
Kini kedua belah pihak antara pihak perusahaan gordeng, yang mobilnya mogok sebagai diduga penyebab kecelakaan maut dengan kedua pihak korban telah berdamai, dan sopir yang sejak kejadian pada kamis 15/1/2026, yang telah di amankan di polres serang kini sudah bisa pulang setelah berdamai, minggu 18/1/2026.
Sementara ini Emen yang mengalami luka berat masih terbaring lemas di kamar tidurnya, ia belum bisa beraktivitas apa-apa.
Saat di temui awak media ibunya Emen menceritakan, saat musyawarah ia tidak bisa menolak tawaran uang pengobatan 10 juta itu, karena takut masalah jadi panjang, ia berharap semoga saja uang ini cukup untuk biaya pengobatan dan perbaikan motornya Emen yang rusak parah, ujarnya.
Reporter:Samu korlip.
Jombang: Perjudian Sabung Ayam Dikemas Sebagai Kontes, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi
By Redaksi On Januari 18, 2026
Tambang Perusahaan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul.
By Redaksi On Januari 18, 2026
Pasuruan BM.Online// Aktivitas tambang pasir yang diduga illegal milik TV batu alam bekas jaya di dusun dukuh Wetan ,Desa Sumberejo Kabupaten Pasuruan, kian menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional ,tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis hingga pertumbuhan oknum tertentu .
Tak pernah ada sosialisasi warga merasa diabaikan Bagas putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media besar cyber dan jurnalistik bertandang mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat terdampak
Menurutnya kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar
AMDAL dipertanyakan izin lingkungan di desa bermasalah bakat secara terbuka mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen amdal serta izin lingkungan tambang tersebut.
Tanpa sosialisasi mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan kalau AMDAL saja takut dilakukan maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal pertanyaannya sederhana mengapa aktivitasnya terus berjalan? tegaknya
Kuberlanjutan operasi tambang di tengah proses warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi tebal hukum sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum
Berpotensi melanggar pidana beraksikan merujuk pada ketentuan perundang-undangan aktivitas tambang tampak izin dapat diserap dengan pasal-pasal serius antara lain pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba ancaman di daerah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup terkait usaha tanpa izin lingkungan pasal 98 dan 99 UU lingkungan hidup apabila terkecil terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat
Karena dilakukan atas nama badan usaha maka pertanggungjawaban pidana berkorasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya sebagaimana diatur dalam pasal 116 undang-undang lingkungan hidup
Dugaan pembiaran aparat menguap fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas mereka maka hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan
Warga desa negara hadir masyarakat mendesak Polresta Pasuruan Polda Jawa Timur dinas esbn Jawa Timur serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh menghentikan aktivitas tambang dan meningkatkan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum
Kami tidak AMPI investasi tapi hukum harus ditegakkan jangan sampai lingkungan dirusak kerja nggak lihat kecil dikorbankan demi kepentingan-kepentingan pungkas Bagas
Hingga berita ini diterbitkan pihak silviwatu alam berkah jaya belum memberikan klarifikasi rekan senyapns membuka ruang hak jawab sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐊 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢, 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐥𝐚𝐩𝐚 𝐆𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐋𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐜𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚
By Admin On Januari 18, 2026
𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, BM.Online – Polemik pemecatan sepihak terhadap perangkat desa di Desa Kalapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, kian meruncing. Ananto Widagdo, SH, S.Pd, selaku kuasa hukum 9 perangkat desa, menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Karsono yang menerbitkan kembali SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan atasan dan hukum yang berlaku.
𝐒𝐊 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐃𝐢𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧, 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧
Dalam keterangannya di kantor hukumnya di kawasan Berkoh, Purwokerto Selatan (18/01/2026), Ananto memaparkan bahwa Bupati Banyumas sebelumnya telah secara resmi mencabut SK PTDH yang lama dan memerintahkan pemulihan hak-hak seluruh perangkat desa tersebut.
Namun, alih-alih menjalankan perintah Bupati, Kades Karsono justru menerbitkan SK PTDH baru untuk 8 perangkatnya (satu orang telah pensiun) dengan alasan yang sama. "Ini aneh. SK Bupati seharusnya dihormati. Secara hukum, tindakan Kades yang mengeluarkan SK baru dengan objek yang sama merupakan bentuk kesewenang-wenangan," tegas Ananto.
𝐂𝐚𝐜𝐚𝐭 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚
Ananto menekankan bahwa PTDH Jilid II ini cacat hukum. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2015, pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada prosedur yang ketat dan konsultasi tertulis dengan Camat.
"Klien kami belum sempat bekerja kembali setelah haknya dipulihkan oleh Bupati, namun sudah diberhentikan lagi. Begitu juga dengan pengangkatan Sekdes baru yang terkesan dipaksakan. Pengangkatan perangkat itu ada aturan mainnya, tidak bisa asal main angkat tanpa mengikuti prosedur penjaringan yang sah menurut undang-undang," tambahnya.
𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬
Selain jalur administrasi (PTUN), pihak kuasa hukum juga terus mendesak progres hukum di 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬. Laporan dugaan korupsi yang melibatkan pihak desa kini sudah mendekati tahap gelar perkara.
"Kami terus mengawal di kepolisian. Informasi yang kami terima, sebentar lagi akan gelar perkara untuk naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Jika sudah ada tersangka, kami minta Bapak Bupati segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kades sesuai amanat Pasal 29 dan 30 UU Desa," kata Ananto.
𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐧𝐲𝐚
Saat ini, tim kuasa hukum sedang merampungkan pendaftaran gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK PTDH kedua tersebut. Selama proses hukum berlangsung, status jabatan perangkat desa tersebut dinilai berada dalam 𝐬𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐪𝐮𝐨.
"Kami fokus pada keadilan klien kami. Kami harap masyarakat memahami bahwa ini bukan sekadar urusan jabatan, tapi soal penegakan aturan agar pemerintah desa tidak dijalankan dengan mengabaikan hukum yang lebih tinggi," tut
upnya.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
"Sarjana Ilmu Politik DJ Caca Marica Rilis 'Ati Gelo', Lagu Pop Jawa yang Terinspirasi Kisah Pribadi"
By Redaksi On Januari 17, 2026
Sinergi Media dan Polri : Respon Cepat Aduan Publik, Polsek Tarogong Kaler Gerebek Tempat Yang Menjual Obat Keras Golongan G
By Redaksi On Januari 16, 2026
Kabupaten Garut, BM.online - Proaktif ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kaler dalam menyikapi keresahan masyarakat. Menindaklanjuti informasi dari rekan-rekan media terkait dugaan peredaran obat terlarang, pihak kepolisian langsung terjun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, Kamis (15/01/2026).
Pengecekan ini dipicu oleh pemberitaan mengenai keberadaan sebuah tempat di Jalan Lerjen Ibrahim Adjie, Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Temlat tersebut diduga kuat menjadi titik transaksi obat-obatan keras daftar G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang dijual secara bebas tanpa resep dokter—tindakan yang jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧
Begitu menerima informasi akurat dari pihak media, jajaran Polsek Tarogong Kaler segera mendatangi lokasi dengan cepat, Tanpa menunda waktu, Polsek beserta personel unit terkait langsung bergerak menuju lokasi (TKP) guna melakukan penindakan.
Namun, setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati tempat tersebut dalam kondisi tutup. Berdasarkan hasil olah lapangan, area sekitar tampak sepi dan aktivitas penjualan yang dilaporkan diduga telah berhenti sesaat sebelum petugas tiba.
𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐥𝐢𝐧𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭
Pihak Polsek Tarogong Kaler mengapresiasi peran aktif wartawan yang memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi ini dinilai sangat efektif dalam membantu tugas kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler.
"Begitu ada kontak dari media, kami langsung berkoordinasi dan bergegas cek lokasi. Ini adalah bentuk transparansi dan responsivitas kami sebagai penegak hukum. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah ini," tegas Kapolsek Tarogong Kaler yang menerima laporan tersebut.
Meski saat pemeriksaan lokasi ditemukan dalam keadaan kosong, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan pemantauan berkala terhadap titik-titik rawan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (*)














