Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemalang Sedang Duka! Banjir Bandang Saat Hari Jadi ke-451 Menelan Satu Korban Jiwa

By On Januari 24, 2026





Pemalang, BM.online, (GMOCT) – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451 yang seharusnya penuh makna dan keceriaan berubah menjadi suasana duka mendalam. Banjir bandang yang disertai angin kencang menerjang wilayah Pemalang Selatan, khususnya Kecamatan Pulosari, pada Sabtu (24/1/2026). Peristiwa memilukan ini menelan satu korban jiwa dan membuat puluhan rumah warga terdampak parah.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari salah satu anggotanya, media online Kabarsbi.

 

Bencana melanda setelah hujan dengan intensitas sangat tinggi mengguyur kawasan perbukitan di bagian selatan Kabupaten Pemalang selama beberapa jam berturut-turut. Curah hujan ekstrem tersebut menyebabkan debit air di sungai sekitar meningkat dengan cepat hingga akhirnya meluap dan menerjang permukiman warga.

 

Arus banjir yang deras tidak hanya membawa air, melainkan juga material lumpur tebal, bebatuan beragam ukuran, serta potongan kayu dari kawasan hutan di atas bukit. Akibatnya, banyak rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga berat, satu jembatan kecil yang menghubungkan desa terdampak roboh sebagian, dan lahan pertanian luas tertimbun lumpur sehingga tidak dapat dimanfaatkan sementara waktu. Kondisi semakin memburuk dengan datangnya angin kencang yang menyebabkan pohon-pohon besar tumbang dan atap beberapa rumah beterbangan.

 

Beberapa akses jalan desa sempat benar-benar tertutup oleh material banjir dan reruntuhan pohon tumbang, sehingga menghambat proses evakuasi korban serta distribusi bantuan pada tahap awal kejadian.

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang telah mengonfirmasi identitas korban meninggal dunia. Korban adalah Tanto (35), warga Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, yang diduga terseret arus banjir saat sedang berusaha menyelamatkan diri dari genangan yang semakin membesar.

 

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman sesuai adat istiadat setempat,” ujar perwakilan BPBD Kabupaten Pemalang dalam keterangan resmi.

 

Segera setelah mendapatkan laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel BPBD, TNI, Polri, relawan sukarelawan, serta aparatur kecamatan dan desa telah diterjunkan langsung ke lokasi terdampak. Mereka melakukan berbagai tugas penting mulai dari evakuasi warga yang terjebak, pendataan secara cermat mengenai korban jiwa dan materiil, hingga penyaluran bantuan darurat berupa makanan, minuman, dan perlengkapan darurat lainnya. Sejumlah warga terpaksa mengungsi ke balai desa serta rumah kerabat karena tempat tinggal mereka terendam lumpur atau mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga tidak layak huni.

 

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah yang terdampak guna mempercepat segala proses penanganan darurat serta upaya pemulihan pascabencana.

 

Hingga berita ini diterbitkan, petugas dan relawan masih terus melakukan kegiatan pembersihan material banjir dari jalan raya, membuka kembali akses jalan yang tertutup, serta meningkatkan patroli dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya banjir susulan mengingat prakiraan cuaca yang masih menunjukkan potensi hujan dengan intensitas tinggi di beberapa wilayah.

 

 

 

#noviralnojustice

#tragedipemalang

#banjirpemalang

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan Tegaskan Isu LKS Harus Disikapi Objektif dan Berdasarkan Fakta

By On Januari 23, 2026




Kuningan, Bentengmerdeka.online 

“Isu Lembar Kerja Siswa (LKS) harus disikapi secara jernih, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan. Sepanjang tidak ada bukti penjualan oleh guru atau pihak sekolah, maka tidak boleh ada tuduhan sepihak yang justru merugikan tenaga pendidik,” tegas Manap Suharnap, S.Pd, Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan, menanggapi polemik LKS yang belakangan berkembang di masyarakat.


Manap Suharnap menekankan bahwa dunia pendidikan harus dijaga dari narasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan mengganggu iklim belajar-mengajar. Menurutnya, guru adalah pendidik profesional yang bekerja dalam koridor hukum dan regulasi yang jelas, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara sah, bukan sekadar asumsi.


Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti nyata, baik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk dokumen resmi, yang secara eksplisit membuktikan adanya praktik peredaran atau penjualan LKS oleh guru, kepala sekolah, maupun satuan pendidikan. Berdasarkan prinsip pembuktian hukum, sebuah asumsi tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan tanpa dukungan fakta dan alat bukti yang sah.


Lebih lanjut, melalui Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.0/2603/Disdikbud, telah ditegaskan larangan memperjualbelikan LKS di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan fakta di lapangan, proses pendistribusian bahan ajar tidak melibatkan tenaga pendidik, sehingga isu tersebut perlu dipahami secara proporsional dan tidak disimpulkan secara sepihak.


Manap Suharnap menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut tidak melarang secara mutlak keberadaan atau pengadaan LKS, melainkan menegaskan mekanisme pengelolaan serta tanggung jawab pembiayaan. Pengadaan buku pelajaran dan/atau LKS yang tidak tercakup dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan pelaksanaan yang wajar dan tidak memberatkan.


Sebagai informasi, dana BOS memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi pengadaan buku bagi seluruh peserta didik, dengan alokasi maksimal sekitar 10 persen dari total dana yang diterima sekolah. Selain itu, buku yang diperoleh melalui dana BOS berstatus sebagai inventaris sekolah dan tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh peserta didik. Dalam kondisi tersebut, pengadaan bahan ajar secara mandiri oleh orang tua atau wali peserta didik dapat menjadi alternatif yang dilakukan secara proporsional.


Sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat gotong royong, penyelenggara pendidikan juga memberikan bahan ajar secara cuma-cuma kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, serta peserta didik dari kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak dan berkeadilan.


Dalam konteks tersebut, guru diposisikan sebagai pendidik profesional yang mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik, yang menjamin hak, martabat, dan keamanan guru dalam melaksanakan tugas profesional.


“Kami di GIBAS Kabupaten Kuningan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pendidikan. Namun di sisi lain, kami juga berkewajiban mengingatkan agar guru tidak dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas. Pendidikan harus dijaga agar tetap kondusif dan berkeadilan,” tambah Manap Suharnap.


Dengan adanya penegasan regulasi, klarifikasi isu, serta pernyataan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan publik memperoleh pemahaman yang utuh dan objektif mengenai kebijakan pengadaan bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan. Seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, demi terwujudnya iklim pendidikan yang profesional dan berorientasi pada tujuan utama pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Program Ketapang di Desa Parigi Menggunakan Anggaran Sebesar Rp 225.000.000, Warga Menduga Pelaksana Mark Up, Ini Penjelasan Direktur BUMDES

By On Januari 23, 2026



Serang. BM.online - Program ketapang (ketahanan pangan) melalui BUMDes (badan usaha milik Desa), sebagai motor penggerak ekonomi Desa berbasis pangan, bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pangan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, menggunakan sebagian dana desa minimal 20% untuk kegiatan pertanian, peternakan dan perikanan serta pemberdayaan masyarakat petani melalui pendampingan profesional dan modal, bertujuan mengurangi kemiskinan dan menopang program gizi nasional.


Namun di Desa Parigi Kecamatan Cikande muncul berbagai informasi dari warga yang menduga jalannya pelaksanaan program ketapang tahun 2025 di Desa Parigi melalui BUMDes Parigi Berkah, diduga kurang transfaran, dan mark up dalam pengalokasian anggaran budidaya ikan Lele dan Nila, sudah 3 bulan belum pernah panen, terang warga.


Adanya kecurigaan warga tersebut, awak media mencoba menindak lanjuti melakukan investigasi ke lokasi kegiatan yang berlokasi di kampung parigi Desa Parigi.


Tiba di lokasi ternak nampak ada 10 kolam bioflok berukuran kurang lebih 4 meter terbuat dari terpal berkerangka wermes lengkap dengan mesin areatornya, dari semua kolam itu, 4 berisi ikan lele, 6 berisi ikan nila.


Di waktu yang sama, saat di temui di kantornya, Direktur BUMDes H.Uus Ruhyadi menjelaskan, terkait pengalokasian dana ketapang sebesar Rp 225.000.000, di gunakan untuk modal 3 poin kegiatan, yangmana poin-poin tersebut adalah:

1. Di gunakan untuk ikan Lele.

2. Di gunakan untuk ikan Nila.

3. Di gunakan untuk kegiatan polsek Cikande dalam rangka penanaman jagung sebesar 27 juta, sisanya ke BUMDes untuk budidaya ikan,Terang H.Uus.


Lanjut H. Uus menjelaskan tentang rincian biaya yang di gunakan untuk budidaya ikan, menurutnya 1 dari 10 kolam menghabiskan biaya hingga mencapai 15 juta, mulai dari terpal, wermes dan alat kolam lainnya, itu di luar bangunan tempat jaga, terus 1 mesin areator yang menghabiskan biaya sampai 15 juta, tambah lagi mesin air, dan listrik.


Untuk dalam satu kolam bioflok di isi 1000 ekor bibit ikan, dan untuk harga bibit ikannya itu berpariasi, karna sebagian kita beli bibit sangkal yang harga satuannya Rp 1500 perekor, dan sebagiannya lagi kita beli yang literan dengan harga 80-120 ribu perliter, penaburan bibit mulai di pertengahan bulan November, dari mulai pembangunan di bulan agustus, jadi untuk penghasilan hingga saat ini ikan belum dapat di panen, minimal 3 bulan baru lele bisa di panen, apalagi musim hujan gini ikan pada kena penyakit banyak yang mati, ujarnya H. Uus kamis 22/1/2026.


Sementara," disisi lain banyak warga yang menilai tentang kegiatan itu diduga kurang transparan, pasalnya di lokasi kegiatan tidak di temukan papan informasi proyek, sehingga warga tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang di gunakan.


Hasil pengalokasian dana Desa Parigi tahun anggaran 2025 yang di gunakan untuk budidaya ikan di program ketapang melalui BUMDes Parigi Berkah, warga menilai bahwa anggaran yang bernilai ratusan juta itu diduga kurang sepadan dengan jumlah fisik bangunannya yang hanya mencapai 10 kolam saja, dan lambatnya panen diduga itu karna benih yang di gunakan adalah benih apkir.


Warga berharap pihak terkait mengevaliasi, cek ricek ke lokasi ternak, agar pihak pengelola meggunakan anggaran sesuai prosedur yang dapat berkembang dan dapat di rasakan oleh masyarakat banyak sesuai rencana dan harapan bersama.


(Red/Samu Korlip)

LPK-RI dan Insan Pers Nasional Dukung Usaha Rokok Kretek Pesantren Nurul Barokah

By On Januari 23, 2026





Jakarta, BM.online, Jumat (23/1/2026) — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama insan pers nasional menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan usaha rokok kretek milik Pesantren Nurul Barokah. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Agung Sulistio, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat LPK-RI, pada Jumat (23/1).

Agung Sulistio menilai bahwa pesantren memiliki peran strategis tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai motor penggerak pemberdayaan ekonomi umat. Ia mengapresiasi langkah Pesantren Nurul Barokah yang merintis usaha rokok kretek bermerek GAYATRI, yang diprakarsai dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Pesantren (BUMP) Nurul Barokah.

“Langkah ini merupakan bentuk inovasi dan keberanian pesantren dalam menjawab tantangan ekonomi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah,” ujar Agung Sulistio.

Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com). Menurutnya, insan pers nasional memiliki peran penting dalam mengawal dan menyampaikan informasi secara objektif terkait usaha ekonomi pesantren kepada masyarakat luas.

“Media diharapkan mampu memberikan edukasi kepada publik bahwa pesantren juga dapat mengelola usaha secara profesional, legal, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Agung Sulistio turut menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam setiap proses produksi rokok kretek GAYATRI. Ia menegaskan bahwa kualitas produk, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab sosial harus menjadi prinsip utama agar produk pesantren dapat diterima masyarakat dan memiliki daya saing di pasar.

Sementara itu, Direktur BUMP Nurul Barokah, Omang Abdul Somad, menegaskan bahwa rokok kretek GAYATRI diproduksi secara resmi dan telah memiliki pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Rokok GAYATRI kami pastikan legal, resmi, dan bercukai. Kami mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga konsumen mendapatkan produk yang aman, jelas asal-usulnya, dan bertanggung jawab,” ujar Omang Abdul Somad.

Ia menjelaskan bahwa rokok kretek GAYATRI diproduksi dengan konsep harga terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah dan dipasarkan dengan harga Rp10.000 per bungkus.

Lebih lanjut, Omang Abdul Somad menegaskan bahwa usaha rokok kretek ini tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi pesantren, pembukaan lapangan kerja, serta media pembelajaran kewirausahaan bagi para santri dan masyarakat sekitar.

Dengan dukungan LPK-RI dan insan pers nasional, Agung Sulistio optimistis usaha rokok kretek GAYATRI Pesantren Nurul Barokah dapat berkembang secara berkelanjutan. Sinergi antara pesantren, lembaga perlindungan konsumen, dan media diyakini mampu memperkuat ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah.

(Sumber : LPK-RI)

Agung Sulistio Ucapkan Selamat Hari Jadi Pemalang ke-451, Tegaskan Semangat “Pemalang Ikhlas” dalam Pelayanan Publik

By On Januari 23, 2026



Pemalang. Bentengmerdeka.online 

Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Pemalang yang ke-451, yang diperingati pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Peringatan Hari Jadi Pemalang ke-451 menjadi momen reflektif bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk meneguhkan kembali jati diri Kabupaten Pemalang sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, pengabdian, dan keikhlasan, sebagaimana tercermin dalam slogan “Pemalang Ikhlas.”

Upacara Hari Jadi Pemalang dijadwalkan akan dilaksanakan di Alun-Alun Pemalang pada pukul 07.00 WIB. Kegiatan tersebut diharapkan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan panjang Kabupaten Pemalang yang telah berdiri selama lebih dari empat abad.

Dalam pernyataannya, Agung Sulistio menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi seluruh masyarakat Pemalang. Ia berharap momentum hari jadi ini membawa keberkahan, kedamaian, serta memperkuat rasa persaudaraan antarwarga.

“Semoga dengan Hari Jadi Pemalang ke-451 ini, seluruh masyarakat selalu diberikan kesehatan dan keselamatan, serta dijauhkan dari segala bentuk musibah. Semangat Pemalang Ikhlas hendaknya menjadi ruh dalam kehidupan sosial dan pemerintahan,” ungkapnya.

Agung Sulistio juga menekankan pentingnya peran pejabat publik di Kabupaten Pemalang untuk benar-benar mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, slogan Pemalang Ikhlas harus diwujudkan secara nyata melalui pelayanan yang tulus, cepat, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik bukanlah pihak yang harus dilayani, melainkan pelayan masyarakat yang mengemban amanah. Dengan mengedepankan keikhlasan, empati, dan rasa tanggung jawab, ia optimistis Kabupaten Pemalang akan semakin maju, berdaya saing, dan dicintai oleh masyarakatnya.

Respon Cepat Laporan Media, Polsek Cicendo Langsung Cek Lokasi Diduga penjual Obat Golongan G

By On Januari 22, 2026

 


MB.Online//Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek cicendo bertindak cepat melakukan pengecekan lapangan pada rabu (21/01/2026).



Sebelumnya, mencuat laporan mengenai 2 tempat yang berlokasi  di Jalan 
 --- Di Jl. Budi Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung - Jawa Barat. ( Di Bawah Jembatan Penyebrangan)

--- Di Istana Pasteur Regency, Komplek No.Kavling 09, Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung - Jawa Barat (Depan Borma) 

 yang diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.



𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧


Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. Pihak Polsek cicendo melakukan koordinasi intensif dengan Kanit reskim cicendo. Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Kanit Polsek mengarahkan Anggotanya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan.



Namun, saat petugas tiba di lokasi tempat yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut didapati dalam keadaan tidak ada kegiatan Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ke 2 lokasi tersebut tampak sepi(tidak ada kegiatan).




𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦


Perwakilan anggota Polsek cicendo yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.



"Kami segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun saat dicek lokasi dalam keadaan kosong, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polsek cicendo," ujar kanit reskrim Polsek cicendo.



Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan berterima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum polsek cicendo.



𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝

14 Unit Kendaraan Brimob Siap Jemput Taruna Akpol dan ANTAP di Belawan, Targetkan Kelancaran Tugas Kemanusiaan

By On Januari 21, 2026

 


KABUPATEN ACEH TAMIANG - Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri melalui Pasukan Brimob I Korbrimob Polri menggelar apel kesiapan kendaraan bus dan truk yang akan digunakan untuk menjemput Anggota Tata Usaha Polri (ANTAP) serta Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) dari Pelabuhan Belawan Medan ke Batalyon Infanteri 111 Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Januari 2026. Apel tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (20/1/2026) pukul 14.00 WIB hingga selesai di Lapangan Sport Center Kabupaten Aceh Tamiang, dengan personel berpakaian PDL II Coklat Tactical.

 

Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., sebagai Pimpinan Apel menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran penjemputan dan pengangkutan para Taruna Akpol serta ANTAP yang akan terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat untuk percepatan pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang. "Kesiapan kendaraan adalah kunci utama dalam menjalankan tugas ini. Setiap detail harus diperiksa dengan cermat agar tidak ada kendala yang mengganggu jalannya aktivitas kemanusiaan yang kita gelar," ujarnya.

 

Ia juga menekankan komitmen Brimob dalam mendukung program tersebut. "Brimob selalu siap berperan dalam setiap tugas yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara. Semangat 'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' menjadi landasan kita dalam menjalankan setiap amanah," tambahnya. Selain itu, ia menginstruksikan agar seluruh kendaraan melakukan pengecekan akhir di bengkel pada tanggal 21 Januari 2026, termasuk memperbaiki AC pada satu unit truk yang hanya blower anginnya yang berfungsi, serta melakukan proses doorsmeer pada semua kendaraan.

 

Dalam apel tersebut, dihadiri oleh sejumlah perwira utama antara lain Kompol Teguh Pasukan Pelopor Korbrimob, Kompol Muzakkir Sat Brimobda Aceh, Kompol Khilod Wadanyon Brimob Sumut, AKP Aryo Wadanyon Taruna TK III, dan Ipda Faisal Pasi Log Satgas Aman Nusa II, serta 6 orang driver bus dan 8 orang driver truk. Sebanyak 14 unit kendaraan akan digunakan, terdiri dari 6 unit Bus Brimob, 3 unit Truk Brimob, dan 5 unit Truk Akpol.

 

Kegiatan apel berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pada pukul 13.40 WIB, kendaraan mulai memasuki lapangan dan siap untuk apel pada pukul 13.55 WIB. Pukul 14.00 WIB, seluruh driver telah berada di samping kendaraannya masing-masing dan apel diambil oleh Dansatgas Penugasan Aman Nusa II. Pada pukul 14.30 WIB dilakukan pemeriksaan langsung terhadap salah satu kendaraan, dan apel dinyatakan selesai pada pukul 15.00 WIB.

 

Selain itu, telah dibentuk grup WhatsApp untuk seluruh driver dan personil yang terlibat guna memudahkan koordinasi. Pada tanggal 21 Januari 2026 sore hari, seluruh kendaraan akan diisi BBM full tank, dan setelah ibadah sholat Maghrib, seluruh driver akan makan malam sebelum berangkat menuju Pelabuhan Belawan pada pukul 19.30 WIB. Dokumentasi terkait dengan pengecekan bengkel, doorsmeer, dan pengisian BBM akan disampaikan pada hari berikutnya.

 

Sebagaimana diketahui, para Taruna Akpol yang akan dijemput merupakan bagian dari 283 taruna tingkat akhir yang tergabung dalam Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita untuk mengikuti Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitarda Nusantara) XLVI Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, serta menjadi sarana pembentukan karakter calon perwira polri yang memiliki kepedulian sosial tinggi.

Kacau! PT Pelni Jual Tiket Non Seat Medan-Jakarta 3 Hari 3 Malam, Penumpang Keluhkan Perlakuan Tidak Manusiawi

By On Januari 20, 2026


Medan, GMOCT - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online RBNnews.co.id bahwa PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tengah menghadapi keluhan serius terkait penjualan tiket non seat untuk rute Belawan (Medan) ke Tanjung Priok (Jakarta) yang memakan waktu perjalanan selama 3 hari 3 malam, pada Selasa (20/01/2026) siang.

 

Penumpang berinisial RY, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum RBNnews.co.id sekaligus Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, mengungkapkan kecewa mendalam karena harus bepergian tanpa tempat duduk yang tetap selama perjalanan panjang tersebut. Menurutnya, jika rute yang ditempuh hanya 1 hari 1 malam seperti Medan-Batam, mungkin masih dapat diterima, namun untuk perjalanan 3 hari 3 malam, hal ini sangat tidak layak.

 

"Ini Pelni sama saja seperti mau membunuh penumpang secara perlahan! Tiket dijual non seat, tapi penumpang juga sulit untuk mencari tempat istirahat baik di deck ataupun kabin. Bahkan kabarnya ada juga yang gak kebagian matras! Ini benar benar seperti tidak manusiawi!" ucap RY dengan kesal.

 

RY menyampaikan bahwa ia telah melakukan pemesanan tiket secara online dan tidak mengetahui bahwa tiket yang dibelinya merupakan kelas non seat karena informasi tersebut tidak tertera pada saat pembelian. Ia juga telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Operasional PT Pelni Cabang Medan, Suharto, untuk menyampaikan keluhannya. Namun, menurut RY, tidak ada solusi yang diberikan, bahkan ia disarankan untuk membeli tiket kembali dengan kelas yang lebih mahal padahal semua tiket sudah terjual habis.

 

"Kalau benar bisa di upgrade, Saya mau upgrade. Namun dia sama sekali tidak ada solusi. Saya juga gak tahu kalau tiket yang Saya beli itu non seat karena pas dibeli online tidak tertera. Kalau tahu, gak kan mungkin Saya ambil. Sama saja menyengsarakan diri dengan perjalanan 3 hari 3 malam tanpa seat dan sulit tidur," tambahnya.

 

RY juga mengungkapkan bahwa penumpang non seat harus membayar harga yang sama dengan penumpang yang mendapatkan seat, namun harus menghadapi kondisi yang jauh dari layak, seperti harus tidur di bawah tangga yang juga menjadi jalur lalu lalang penumpang lainnya. Bahkan, tidak semua penumpang non seat mendapatkan matras untuk istirahat.

 

Ia berharap Direktur Utama PT Pelni dapat segera memperbaiki pelayanannya dan menghentikan penjualan tiket non seat untuk rute perjalanan panjang jika kapasitas kapal sudah penuh. Selain itu, ia juga mendesak DPR RI untuk melakukan pemantauan agar pelayanan yang diberikan oleh PT Pelni kepada warga negara Indonesia dapat memenuhi standar yang layak dan manusiawi.

 

Salah seorang penumpang lainnya juga menyampaikan keluhan serupa, mengaku pernah mengalami perjalanan serupa dari Jakarta ke Medan tanpa seat selama 3 hari dan kesulitan untuk istirahat dengan baik meskipun telah membayar harga tiket yang sama dengan penumpang berkelas.


#noviralnojustice


#ptpelni


#gmoct


Team/Red (RBNnews.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

By On Januari 20, 2026

 

Majalengka - Video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu sontak menggegerkan masyarakat Kabupaten Majalengka. Rekaman tersebut beredar luas pada Sabtu (17/1/2026) dan memicu keresahan publik. Menyikapi hal itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sebagai wujud respons tegas negara terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

 

Langkah sigap aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Agung Sulistio, pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). GMOCT mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Ia menilai respons cepat Satresnarkoba Polres Majalengka mencerminkan komitmen kuat penegakan hukum dan kepedulian aparat terhadap keresahan masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba, khususnya yang tersebar melalui ruang digital.

 

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dan informasi warga begitu video tersebut diketahui beredar luas. Penyelidikan awal dilakukan untuk memastikan kebenaran isi video sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dan profesional.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal, identitas terduga diketahui berinisial AWW (40), warga Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Petugas kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi dan pendalaman. Namun saat itu terduga tidak berada di rumah, dan petugas hanya dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menggali informasi awal.

 

Meski belum berhasil menemui terduga, Satresnarkoba Polres Majalengka menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti. Upaya pencarian dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan hingga yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara langsung. Kepolisian memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.

 

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran gelap, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 112 atau Pasal 114 dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

 

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Majalengka yang aman, bersih dari narkoba, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

 

#noviralnojustice

#stopnarkoba

#polresmajalengka

#gmoct

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

By On Januari 20, 2026


Selasa, 20 Januari 2026 - Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti secara serius hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi terkait putusan ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalam organisasi tersebut. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.

 

Menurut Agung, permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mencerminkan keresahan nyata para jurnalis terhadap potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir, kerap dijadikan celah untuk menjerat wartawan dengan instrumen hukum pidana di luar mekanisme etik dan hukum pers.

 

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan konstitusional agar kerja jurnalistik dapat berjalan secara independen, profesional, dan bertanggung jawab. Penegasan ini dinilai selaras dengan prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

 

Agung Sulistio menilai, putusan tersebut memberikan rambu hukum yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak serta-merta memproses karya jurnalistik melalui jalur pidana umum. Sengketa pers, menurutnya, harus tetap diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana mandat UU Pers, demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan pers.

 

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (19/1). Pernyataan ini menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang responsif terhadap dinamika kebebasan pers.

 

Agung menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perlindungan wartawan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap pelanggaran etik, tetapi sebagai upaya mencegah penyalahgunaan hukum yang dapat membungkam kritik dan kontrol sosial.

 

Sebagai pimpinan organisasi media dan lembaga perlindungan konsumen, Agung Sulistio mendorong adanya sosialisasi masif atas putusan MK ini. Ia menekankan bahwa pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum merupakan pilar utama demokrasi, sekaligus mitra strategis negara dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

#noviralnojustice

#mahkamahkonstitusi

#uuperstahun1999

#wartawan

#gmoct

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Bona Taon Naipospos Boru di Semarang Jadi Ajang Kumpul Keluarga dan Doa Awal Tahun

By On Januari 20, 2026

 

Semarang, 20 Januari 2026 – Keluarga besar Naipospos Boru, Bere, dan Ibebere se-Semarang serta sekitarnya berkumpul dalam suasana hangat dan penuh sukacita pada acara Bona Taon Punguan Toga Naipospos Boru, Bere/Ibebere Semarang Humaliangna, yang digelar di Majesty Convention Hall Semarang, Sabtu (18/1/2026).

 

Acara tahunan ini menjadi momen penting untuk saling bertemu, mempererat hubungan kekeluargaan, serta memanjatkan doa bersama di awal tahun. Tahun ini mengambil tema “Hadirkan Yesus Dalam Keluarga” (Matius 1:21–24), dengan harapan keluarga besar Naipospos semakin rukun, solid, dan diberkati Tuhan.

 

Suasana khidmat terasa saat sesi doa bersama dan siraman rohani yang dipimpin oleh Pendeta Yaptalius Situmeang. Dalam penyampaiannya, jemaat diajak menjadikan iman sebagai dasar membangun keluarga yang saling menguatkan, menghormati, dan bersatu dalam suka maupun duka.

 

Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, yang hadir bersama keluarga, menyampaikan bahwa Bona Taon bukan sekadar acara rutin, melainkan wadah untuk menjaga tali persaudaraan. “Acara seperti ini penting supaya kita tidak terputus sebagai keluarga. Kalau keluarga kompak dan iman dijaga, kehidupan sehari-hari pasti lebih kuat,” ujarnya. Ia juga mengucapkan apresiasi kepada jajaran GMOCT, termasuk Asep NS Sekertaris Umum yang mewakili Ketua DPP Pusat GMOCT Agung Sulistio.

 

Ketua Panitia sekaligus Ketua Punguan, St. RF. Situmeang, mengungkapkan rasa syukur karena acara berjalan lancar. “Kami bersyukur acara ini bisa terlaksana dengan baik. Terima kasih untuk semua panitia dan keluarga yang sudah mendukung,” katanya.

 

Penasehat Acara, Purnawirawan TNI Inf Kolonel Nelson Situmeang, S.E., menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga persatuan keluarga dari sisi iman, adat, dan budaya turun-temurun.

 

Dengan panduan MC St. Raidun Manurung dan Albert Maruli Marbun, suasana acara menjadi akrab dan santai. Puncak acara diisi dengan manortor bersama serta tradisi olop-olop (pemberian uang adat sebagai bentuk sukacita dan penghormatan), ditambah pembagian door prize yang semakin meriahkan suasana.

 

Acara ditutup dengan rasa syukur dan kebersamaan, dengan harapan keluarga besar Naipospos di Semarang dan Jawa Tengah tetap rukun, solid, dan diberkati sepanjang tahun.


#bonataon


#naipospos


#batak


#tortor


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

By On Januari 20, 2026





SEMARANG. BM.online – Seorang warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, bernama Totok, mengaku sudah delapan tahun berjuang mengurus sertifikat tanah miliknya, namun hingga kini belum juga membuahkan hasil. Tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi yang berasal dari Letter C tersebut diduga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik developer di wilayah Bukit Bulusan.

Hal itu disampaikan Totok saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan bahwa tanah miliknya berada di kawasan Sigar Bencah, Banyumanik.

“Tanah saya itu Letter C, luasnya kurang lebih lima ribu lima ratus meter persegi. Sudah delapan tahun saya berusaha menyertifikatkan, tapi selalu gagal. Setiap kali mengajukan pengukuran ke BPN, selalu ditolak karena tanah saya disebut masuk HGB milik developer Bukit Bulusan,” ujar Totok.

Menurut Totok, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mencari jalan keluar secara baik-baik. Namun, ia mengaku justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami sempat mencari solusi lain, tapi dari pihak developer justru menyarankan agar kami menggugat. Kami ini orang kecil, tidak punya biaya untuk menggugat. Kalau harus berhadapan di pengadilan, kami yakin sulit menang,” tuturnya.

Totok juga menyampaikan kecurigaannya adanya dugaan permainan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam persoalan pertanahan tersebut.

“Sebagai masyarakat kecil, kami sering jadi korban. Kami curiga ada permainan mata oleh oknum tertentu. Orang kecil biasanya kalah di persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya dan warga lain hanya bisa menyampaikan keluh kesah serta berharap ada perhatian dan keadilan dari pemerintah.

“Harapan saya sederhana, sertifikat tanah saya bisa terbit. Saya juga berharap tanah saya bisa dikeluarkan dari HGB developer. Kami ini masyarakat awam, kalau disuruh melawan perusahaan besar ibarat melawan raksasa,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Totok juga mengungkapkan adanya informasi bahwa di kawasan tersebut diduga terdapat sekitar 180 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat, namun kemudian muncul klaim HGB di atasnya.

“Itu baru sebatas informasi yang saya dengar. Untuk kepastian jumlah dan datanya, saya belum mengetahui secara pasti,” jelasnya.

Totok berharap, keluhan yang ia sampaikan dapat didengar oleh para pejabat, khususnya di tingkat pusat, agar ada keberpihakan kepada masyarakat kecil yang merasa dirugikan dan tertindas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak developer di wilayah Bukit Bulusan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim HGB tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mendapatkan informasi yang berimbang.




BRIMOB I Gelar Sertijab DANMEN I Gegana dan Pelopor, Upacara Dipimpin Brigjen Pol Anang Sumpena S.H

By On Januari 19, 2026

 

Jakarta, 17 Januari 2026 – Pasukan Brimob I Korp Brimob Polri melaksanakan kegiatan serah terima jabatan untuk dua posisi penting, yaitu Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor, yang berlangsung di Mako Resimen I Gegana Pasukan Brimob I pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga selesai.

 

Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Surat Perintah Komandan Korbrimob Polri Nomor Sprin/2767/X/KEP./2023 tanggal 16 Oktober 2023.

 

Dalam upacara yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Danpas Brimob I Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H, terjadi dua prosesi serah terima jabatan. Untuk posisi Danmen I Gegana, jabatan diserahkan oleh Pejabat Lama Kombespol Gunawan Tri Laksono, S.IK kepada Pejabat Baru Kombespol Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H. Sedangkan untuk Danmen I Pelopor, Pejabat Lama Kombespol Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si menyerahkan jabatan kepada Pejabat Baru Kombespol Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K.

 

Setelah upacara selesai pada pukul 09.45 WIB, diberikan cinderamata kepada pejabat lama yang kemudian diikuti sesi foto bersama. Pukul 10.00 WIB dilanjutkan dengan acara pisah sambut dan makan bersama yang dihadiri oleh pejabat lama, pejabat baru, serta pesonil Pasukan Brimob I. Kegiatan resmi selesai pada pukul 12.00 WIB dengan kondisi yang lancar dan baik.

 

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H menyatakan, "Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan tugas dan pembangunan pasukan. Pejabat lama telah memberikan kontribusi yang berharga dalam mengembangkan unitnya, sementara pejabat baru diharapkan dapat membawa visi baru serta melanjutkan capaian yang telah diraih. Semoga dengan pergantian ini, kinerja Pasukan Brimob I semakin optimal dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara."

 

Dokumen dokumentasi kegiatan telah terlampir dan laporan resmi telah disampaikan kepada Komandan Korp Brimob Polri dengan salinan kepada pihak terkait termasuk Wadankor Brimob Polri, Karo Renminops Korbrimob Polri, para PJU Korbrimob Polri, serta para Dansat dan Danmen Brimob.

 

"BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA

JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN"

 

Team liputan:



Editor:

Insiden Maut Tabrak Mobil Mogok Di Jalan Binong-Gabus Sudah Selesai, Sopir Telah Bebas.

By On Januari 18, 2026


Serang-terkait lakalantas di jalan binong-gabus yang diduga mengakibatkan satu korban jiwa inisial R warga kampung Hanjuang dan Emen warga kampung pasir pudak yang mengalami luka  berat tiga giginya copot dan tangan kirinya terkilir akibat menabrak mobil mogok mesin bermuatan besi kontruksi yang berasal dari pabrik gordeng di desa pasir kembang kecamatan pamarayan kabupaten serang banten.


Menurut kabar dari para pihak, baik dari pihak perusahaan atau mobil, pihak korban, dan pihak Desa pasir kembang, juga dari pihak Satlantas polres serang, menyatakan permasalahanan tersebut sudah selesai dengan damai.


Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak perusahaan telah melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi kedua belah pihak, baik dengan pihak ahliwaris korban meninggal dunia maupun dengan korban luka-luka, di dalam upaya musyawarah tersebut, pihak perusahaan gordeng telah menggati rugi para pihak korban baik korban meninggal maupun luka-luka.


Pihak korban meninggal dunia mendapat biaya penguburan 8 juta di tambah biaya lainya atas permintaan dasar kesepakatan sebesar 50 juta, dengan jumlah keseluruhan 58 juta dari perusahaan gordeng, terang arif.


Untuk korban luka berat yang di alami Emen yang kehilangan tiga giginya, dan tangan kirinya yang terkilir mendapat bantuan pengobatan dari perusahaan tersebut sebesar 10 juta.


Kini kedua belah pihak antara pihak perusahaan gordeng, yang mobilnya mogok sebagai diduga penyebab kecelakaan maut dengan kedua pihak korban telah berdamai, dan sopir yang sejak kejadian pada kamis 15/1/2026, yang telah di amankan di polres serang kini sudah bisa pulang setelah berdamai, minggu 18/1/2026.


Sementara ini Emen yang mengalami luka berat masih terbaring lemas di kamar tidurnya, ia belum bisa beraktivitas apa-apa.


Saat di temui awak media ibunya Emen menceritakan, saat musyawarah ia tidak bisa menolak tawaran uang pengobatan 10 juta itu, karena takut masalah jadi panjang, ia berharap semoga saja uang ini cukup untuk biaya pengobatan dan perbaikan motornya Emen yang rusak parah, ujarnya.




Reporter:Samu korlip.

Jombang: Perjudian Sabung Ayam Dikemas Sebagai Kontes, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

By On Januari 18, 2026



 
Jombang, BM.online -- GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama - Aktivitas perjudian sabung ayam yang dikemas sebagai kontes laga dengan hadiah kambing kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Sendang Rejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, wilayah hukum Polres Jombang, dan diperoleh dari informasi media online Katatribun.id yang tergabung dalam GMOCT.
 
Berdasarkan informasi dari warga, kontes laga ayam tersebut diduga melibatkan taruhan hingga Rp2 juta per peserta. Pemenang tercepat disebut-sebut memperoleh hadiah kambing sebagai door prize. Kegiatan ini diduga dikelola oleh tiga orang yang hanya disebut sebagai D, JM, dan KC, dengan salah satu di antaranya diduga merupakan adik dari oknum anggota aktif Polres Sat Sabhara Jombang, Aiptu (Ms). Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (17 Januari 2026) bahkan mengundang peserta dari luar daerah.
 
Warga setempat mengaku sangat keberatan dan resah atas keberadaan aktivitas yang dinilai sebagai penyakit masyarakat. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, mengingat struktur Polri dari tingkat Polsek hingga satuan fungsi memiliki kewajiban pengawasan dan pelaporan rutin. Masyarakat juga menduga adanya unsur pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu, mengingat lokasi kegiatan disebut telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
 
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Polri untuk menindak tegas seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun berkedok kegiatan lain, dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu termasuk terhadap pihak yang membekingi maupun oknum Polri yang terlibat.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, aktivitas perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Warga berharap Polres Jombang segera bertindak tegas guna menciptakan rasa aman serta memutus praktik perjudian di wilayah tersebut.

#noviralnojustice

#gmoct

#polresjombang
 
Team/Red (Ahmad Nuryaman/Kadiv Investigasi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *