Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ratusan Pedagang Kaki Lima di Lebak Deklarasikan APKLI-P

By On Februari 23, 2025


LEBAK, BM.Online – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Lebak, Banten, resmi mendeklarasikan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia - Perjuangan (APKLI-P) sebagai wadah perjuangan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi rakyat.

Deklarasi itu menjadi momentum penting bagi para PKL untuk menyatukan visi dalam membangun sektor usaha mikro yang lebih kuat, tertata, dan memiliki daya saing tinggi.

Ketua DPD APKLI-P Kabupaten Lebak, Ratu Shofie Yulinar menegaskan komitmennya untuk membawa perubahan nyata bagi para pedagang kecil di wilayahnya.

“Saya yakin, jika ratusan pedagang kaki lima bersatu padu, mereka akan mampu maju dan unggul, serta hidup lebih sejahtera dengan keadilan yang merata. APKLI-P harus menjadi wadah yang mampu menyala dan memancarkan sinarnya bagi seluruh pedagang kaki lima di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Menurut Shofie, organisasinya tersebut akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pedagang kaki lima serta membangun ekosistem usaha yang lebih baik.

“Kami siap membawa PKL dan UMKM Kabupaten Lebak menuju era yang lebih maju, unggul, kuat, sejahtera, dan modern. APKLI-P hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai rumah besar bagi para pedagang kecil untuk berkembang,” jelasnya.

Ia juga menekankan, APKLI-P akan menjalankan berbagai program dan strategi yang bertujuan untuk memberdayakan pedagang kecil agar lebih mandiri dan profesional dalam menjalankan usahanya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, APKLI-P Kabupaten Lebak akan mengambil beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Sosialisasi dan Edukasi

APKLI-P akan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang kaki lima tentang keberadaan serta peran organisasi ini dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka.

2. Advokasi dan Perlindungan Hukum

Organisasi ini juga berkomitmen untuk memberikan advokasi kepada para PKL dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk persoalan regulasi dan kebijakan pemerintah yang berdampak pada aktivitas mereka.

3. Penguatan Ekonomi Rakyat

APKLI-P akan mengembangkan program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas agar pedagang kaki lima lebih berdaya dan mampu bersaing di era modern.

4. Kemitraan dengan Pemerintah dan Swasta

APKLI-P berencana menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan berbagai pihak terkait guna membuka akses permodalan, pelatihan, serta peluang usaha bagi PKL.

5. Modernisasi dan Digitalisasi UMKM

Salah satu fokus utama APKLI-P adalah membantu para pedagang kecil dalam memanfaatkan teknologi digital, seperti pemasaran online dan sistem pembayaran digital, agar mereka bisa lebih berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Shofie menambahkan, APKLI-P Kabupaten Lebak memiliki keyakinan bahwa kesejahteraan rakyat harus dimulai dari penguatan ekonomi di tingkat bawah.

“Negara akan menjadi kuat jika akar rumput masyarakatnya juga kuat. Oleh karena itu, APKLI-P akan terus berjuang untuk memastikan bahwa pedagang kaki lima di Kabupaten Lebak mendapatkan hak mereka, didukung oleh kebijakan yang berpihak, serta memiliki kesempatan untuk berkembang dan sejahtera,” pungkasnya. (*/red)

Dalami Potensi Hasto Danai Harun Masiku, KPK Disarankan Gandeng PPATK

By On Februari 23, 2025

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman. 

JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada donatur dalam pelarian Harun Masiku yang sudah genap lima tahun menjadi buron.

Terkait hal tersebut, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak hal tersebut.

“Tentu dengan mengetahui transaksi keuangan ya, dan itu bisa meminta bantuan PPATK misalnya. Jadi transaksi keuangan itu bisa di-trace, juga bisa dilihat melalui komunikasi, melalui media digital, biasanya orang kan kalau sudah transfer dikasih tahu,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Menurut Zaenur, transaksi itu diduga kuat menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan.

Dia meminta KPK untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan.

“Jadi semua bisa di-trace, dan hal-hal yang terkait kejahatan biasanya menggunakan nama orang lain, memerintahkan orang lain, itu hal biasa bagi penyidik KPK, tinggal dibuktikan nanti apakah berkaitan dengan Hasto,” ujarnya.

“Oleh karena itu, karena memang ini menjadi bagian yang penting untuk didalami. KPK juga kan menyadap juga, nggak cuma Hasto, orang sekitarnya itu semua menggunakan metode pengungkapan, kalau Harun Masiku disokong oleh pendana itu sudah pasti, siapa pendananya itu tugas KPK,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, pelarian seseorang pasti memerlukan dana tempat tinggal hingga transportasi.

Dia memastikan KPK akan mengusut siapa saja donatur dalam pelarian Harun Masiku.

“Itu juga sebenarnya yang sedang kita dalami karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik segala macam, berpindah-pindah tempat. Misalnya menyewa tempat dan lain-lain, transportasi, itulah sebabnya kita sedang mendalami itu,” kata Asep saat konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

“Tapi sampai sejauh ini ini menjadi materi yang sedang kita dalami, mohon maaf belum kita sampaikan, jadi sabar, kita tentu akan sampai di sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini. Orang melarikan diri kan tidak bisa kerja karena ketahuan sama khalayak, dia pasti bersembunyi, dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang nanggung, itu yang sedang kita dalami,” pungkasnya. (*/red)

Korban Premanisme Laporkan Penyidik Polres Serang Kota ke Polda Banten

By On Februari 23, 2025




Serang – Kasus dugaan premanisme dalam penarikan paksa kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel (A 8897 ZT) pada 10 Februari 2025 oleh kolektor eksternal PT Solusi Prima Utama berlanjut.  Jeppy Khaeruji, sang pemilik kendaraan, beserta sopir dan kernetnya, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh penyidik Polres Serang Kota ke Polda Banten melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam.  Langkah ini diambil setelah laporan awal mereka diabaikan.
 
Kuasa hukum korban, Muhlisin, S.H., C.Me dari Biro Hukum Pusat PPBNI dan Andri Setiawan, S.H. dari Law Office Barakuda & Partners, menyatakan kekecewaan atas sikap penyidik Polres Serang Kota.  Muhlisin menegaskan bahwa pengabaian laporan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 112 KUHP yang mewajibkan penyidik untuk memproses setiap laporan atau pengaduan.  Ia menekankan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut keadilan bagi kliennya.
 
Andri Setiawan menambahkan bahwa SPKT Polda Banten telah mengarahkan tim hukum untuk melayangkan somasi kepada PT Dipo Star Finance terkait dugaan pencurian karoseri bak mobil yang dilakukan oleh kolektor eksternal.  Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan perampasan dan kejanggalan administrasi.
 
Kejanggalan tersebut terlihat pada Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK).  BASTK dari PT Solusi Prima Utama tidak mencantumkan tanggal, berbeda dengan BASTK dari PT Dipo Star Finance yang mencantumkan tanggal dengan jelas.  Perbedaan mencolok pada tanda tangan juga mencuat, dengan sopir dan kernet membantah telah menandatangani BASTK dari PT Solusi Prima Utama.  Indikasi manipulasi administratif ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam proses penarikan kendaraan.
 
Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal oleh kolektor eksternal.  Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Polda Banten dalam menangani kasus ini secara adil.  Peristiwa ini juga menjadi sorotan atas dugaan premanisme yang terjadi dan mendesak adanya reformasi dalam sistem penagihan utang agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
 
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online CCTVNews yang tergabung dalam GMOCT.
 
#Premanisme, Penarikan Kendaraan, PT Solusi Prima Utama, PT Dipo Star Finance, Polres Serang Kota, Polda Banten, Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Administrasi, Penegakan Hukum.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Cctvnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Proyek pembangunan TPT Jalan Cibening -Cibomo Di Duga CURI-CURI Spesifikasi Dan Di Pekerjalan Asal Jadi

By On Februari 22, 2025




Kota Serang - Kegiatan Pembangunan Jenis Fisik Tembok penahan tanah ( TPT) beralokasi Tepat nya Di jalan Cibening Cibomo kelurahan Bendung,Kecamatan , Kasemen, Kota Serang Propinsi Banten.


BM-Online Kota Serang-berdasarkan dalam pantauan awak media Di lokasi Tersebut melihat ada nya Suatu Kejanggalan dalam Pekerjaan pemasangan Proyek bangunan TPT yang Sudah berjalan Kurang lebih lima hari yang Lalu di duga Tida Sesuai dengan Operasional Prosedur (SOP)perencanaan Sehingga bangunan tersebut di pekerjakan asal jadi, dugaan kuat ada nya Curi-Curi spesifikasi dalam Pembangunan pada Sabtu 22/2/2025.


berdasarkan hasil monitoring di Lokasi lapangan Tersebut di temui Salah, Satu Pekerja dii benarkan Saat di konfirmasi yang tida mau Disebutkan nama nya mengatakan degan terkait Soal Pembangunan TPT ini,Saya. hanya Sebatas kerja saja Pa, yang kerja juga orang pribumi sini, semua ga ada orang luar ,pengen lebih jelas nya langsung saja temui pelaksana nya bernama Alex ujar nya.


Di tempat yang Sama saat dikonfirmasi salah satu petukang mengatakan,mengenai terkait perihal Jasa upah tenaga , saya di bayar harian pa untuk semua 130 ribu terhitung rata ,yang Kerja sekitar tujuh orang Untuk panjang volume semua nya 80 CM,coba aja cek di papan anggaran ada disitu pa di pasang Deket pohon untuk mengenai kedalaman sekitar 150 CM pa,untuk lebar nya saya gk tau.


Sambung masih di tempat yang sama awak media mencoba dan berupaya untuk menggali informasi lebih lanjut kesalah ,satu Pekerja,saat awak media meminta nomor pelaksana dilapangan tersebut bahwa saya tidak punya nomor nya pak singkat nya.


Terkait dengan ada nya dugaan dalam teknis ,salah satu pekerja , membenarkan, dalam pembangunan TPT kurang nya takaran komposisi semen sehingga terlihat jelas, kurang maksimal akan berdampak buruk jelas mengurangi mutu & kwalitas nya.


Perlu di ketahui Sumber anggaran nya ini dari APBD Tahun 2025

Kegiatan: penyelengaraan jalan kabupaten/kotae

Pekerjaan:pembangunan pelengkap jalan Cibening-Cibomo Kec, Kasemen 

No kontrak:620/61/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR/2025

Tgl kontrak:11 Februari 2025

Nilai kontrak:199.600.000

Waktu pelaksanaan:60 HARI (kalender)

Pelaksana:PT.CENDIKIA ABADI JAYA

Konsultan pengawas: CV.DWI CAHYA KONSULTAN 




akibat kurang nya Pengawasan dari Pihak tim pelaksana Kerja( TPK )Sehingga menjadi bahan Sorotan Para Aktivis sosial Kontrol ,Kami meminta Khusus nya bagi Pengguna anggaran bila mana terbukti ada nya Indikasi unsur Kesengajaan dalam pembangunan tersebut Kami minta Kepada Pihak, BPK dan inspektorat inspektorat provinsi Banten untuk Segera bertindak tegas Dan beri Sangsi bila perlu blacklist.


Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana belum bisa di konfirmasi Untuk di mintai keterangan.



( Masturo)

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Tunda Ikut Retret di Magelang

By On Februari 22, 2025

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. 

JAKARTA, BM.Online – Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang meminta kader PDI-P menunda keikutsertaan dalam Retreat Kepala Daerah usai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait instruksi tersebut, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu menunda keberangkatannya untuk mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yang akan dilaksanakan hari ini, Jumat, 21 Februari 2025.

“Sementara saya menunda keberangkatan ke Magelang sampai ada arahan lanjut dari Ibu Megawati,” ujarnya.

Adapun surat instruksi tersebut bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis, 20 Februari 2025.

Megawati juga meminta kepada semua Kepala Daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.

Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya. (*/red)

Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Alasan Bupati Lebak Kader PDI-P

By On Februari 22, 2025

Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. 

LEBAK, BM.Online – Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dikabarkan bakal mengikuti Retret (orientasi) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu, 22 Februari 2025.

Dia tetap ikut meski ada instruksi dari Ketua Umum (Ketum) DPP PDI-P, Megawati Soekarnoputri yang meminta para kadernya menunda mengikuti Retreat.

Hasbi menyebut, dia mengikuti Retreat demi sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Tapi yang pasti ini kan untuk sinergitas pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah ya, jangka panjang. Insya Allah ini sebuah kebaikan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurutnya, kehadirannya sudah terkonfirmasi oleh DPD PDI-P Lebak, Banten.

“Insya Allah (sudah terkonfirmasi),” ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara Hasbi, Agus Wisas mengatakan, Hasbi sudah terlebih dahulu berangkat ke Magelang sebelum mengetahui adanya surat pemberitahuan terkait agenda tersebut.

“Pak Hasbi sudah berada di sana. Jadi kalau balik lagi, bagaimana pertanggungjawabannya kepada negara, kepada masyarakat?,” kata Agus kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Menurut Agus, informasi mengenai surat tersebut baru diterima saat Hasbi sedang dalam perjalanan menuju Magelang.

“Setahu saya kemarin berangkatnya setelah syukuran pelantikan di Hotel Mulia, setelah syukuran langsung ke sana (ke Magelang),” ujarnya.

Karena sudah dalam perjalanan, kata dia, tidak memungkinkan bagi Hasbi untuk kembali ke Jakarta. Terlebih, agenda Retret memiliki pertanggungjawaban langsung kepada negara, sehingga tidak dapat dibatalkan begitu saja.

“Ke sana naik pesawat, masa pesawat suruh balik lagi? Mungkin kalau surat itu diterima sebelum berangkat, kita bisa diskusi lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Lebak, Akbar membenarkan, Hasbi tidak berada di Lebak karena sedang menuju Magelang.

“Ikut, hari ini berangkat, karena rangkaian kegiatan retret baru mulai sore ini,” ujarnya.

Diketahui, Mochamad Hasbi Jayabaya merupakan Bupati Lebak terpilih periode 2025-2030 yang berpasangan dengan Amir Hamzah.

Dalam Pilkada Lebak, Hasbi diusung oleh sejumlah partai besar, termasuk PDI-P, Demokrat, PKB, PPP, Golkar, dan Perindo.

Selain itu, ia juga dikenal sebagai kader PDI-P dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode.

Diketahui, kader PDI-P menjadi sorotan setelah Megawati Soekarnoputri meminta agar anggota partai yang terpilih menjadi kepala daerah tidak ikut retreat.

Surat instruksi tersebut bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam sebagai respons atas penahanan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.

“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis, 20 Februari 2025.

Megawati pun meminta kepada semua Kepala Daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut. (*/red)

Bareskrim Sebut Dua Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judi Online 1XBET

By On Februari 22, 2025


JAKARTA, BM.Online – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus sembilan tersangka sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET, dua di antaranya pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina.

“Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Adapun dua orang itu adalah perempuan berinisial AT (35) dan WY (30). Mereka ditangkap di Batam, Kepulauan, Riau pada pertengahan Februari.

“Terkait yang menjadi korban, tidak semua. Dua orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini,” ujarnya.

Djuhandhani menjelaskan, kedua tersangka yang kini menjadi pelaku itu juga dipekerjakan dalam bisnis judi online selama berada di Filipina. Setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina, mereka malah berinisiatif mengembangkan judol di Indonesia.

“Adapun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana, dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini,” jelasnya.

Hasil pengungkapan itu, Bareskrim menangkap sebanyak sembilan orang tersangka. Penangkapan dilakukan di Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru.

Adapun kesembilan tersangka dalam kasus itu adalah:

1. AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;

2. RNH (34) selaku supervisor operator;

3. RW (32) selaku admin keuangan;

4. MYT (31) selaku operator;

5. RI (40) selaku member platinum.

6. AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET;

7. DHK (37) selaku supervisor operator;

8. FR (31) selaku operator;

9. WY (30) selaku admin keuangan

“Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini perputaran uangnya cukup besar,” ujarnya.

Sejumlah uang miliaran rupiah dan barang mewah turut disita dalam penangkapan itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian, Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*/red)

Gubernur Banten Andra Soni Antusias Ikuti Retret Kepala Daerah

By On Februari 22, 2025


SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengaku antusias mengikuti kegiatan Retret atau orientasi kepemimpinan yang diikuti oleh seluruh Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, pada 21-28 Februari 2025.

“Doain lancar. Semoga bermanfaat,” kata Andra Soni saat hendak masuk mobil yang akan membawanya ke Akmil Magelang.

Andra mengatakan, jika dirinya sangat antusias mengikuti kegiatan Retret. Berbagai persiapan telah dilakukan Andra Soni seperti menjaga pola makan dan pola hidup sehat.

“Tidur dipercepat, karena saya tukang begadang soalnya. Jadi beberapa terakhir ini saya kurangi,” kata Andra Soni.

Menurutnya, menjaga pola makan menjadi hal utama yang diperhatikan menjelang pelaksanaan retret selama sepekan ke depan.

Bahkan, kata Andra, pada saat mengikuti pemeriksaan kesehatan jelang pelantikan Kepala Daerah, ia telah mendapatkan saran dari para dokter terhadap pola makan dan pola hidup sehat. Namun hal itu tidak mengurangi semangatnya untuk mengikuti kegiatan retret.

“Ada beberapa yang diwarning, kurangi makan ini, dan sebagainya. Tapi saya antusias mengikuti retret, dan saya berharap hasil retret ini bisa saya implementasikan dalam membangun Banten,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan menghadiri kegiatan Retret Kepala Daerah yang akan berlangsung selama sepekan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Kita akan jumpa dalam Retret yang akan diselenggarakan Mendagri di Magelang. Saya akan jumpa dengan saudara di situ. Mudah-mudahan saudara-saudara akan kuat digembleng. Mari kita mengabdi pada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menambahkan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Retret tersebut, di antaranya agar Kepala Daerah memahami tugas pokoknya, lantaran mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

“Kemudian pemahaman Asta Cita gagasan besar Presiden Prabowo dan program para Menteri disambungkan dengan gagasan visi misi Kepala Daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Retret Kepala Daerah tersebut diharapkan ada kerja sama, kolaborasi, sinergi dan saling mengenal.

“Jadi tujuh hari di Magelang kita harapkan betul-betul mempererat Kepala Daerah dapat berkolaborasi dan bersinergi ke depannya,” pungkasnya. (*/red)

Megawati Instruksikan Kader Tunda Ikut Retreat, Ini 20 Kepala Daerah dari PDI-P

By On Februari 22, 2025


JAKARTA, BM.Online – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada kadernya untuk menunda kegiatan Retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Instruksi itu diturunkan dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. Dalam surat instruksi itu, seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDI-P diminta untuk menunda perjalanan mengikuti Retreat di Magelang tanggal 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan pun diminta untuk berhenti.

“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, satu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti Retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat yang ditandatangani Megawati tersebut.

Bahkan, mereka yang sudah diperjalanan diminta untuk berhenti. Kepala Daerah diminta untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tuturnya.

Instruksi kedua, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diminta untuk tetap bisa berkomunikasi aktif dan bersiaga terhadap panggilan.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tulis poin kedua instruksi tersebut.

Adapun dalam surat instruksi itu diambil setelah penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

“Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis surat tersebut.

Berikut nama kepala daerah dari PDIP:

1. Gubernur Jakarta: Pramono Anung

2. Gubernur Bali: I Wayan Koster 

3. Walikota Bekasi: Tri Adhianto 

4. Bupati Bekasi: Ade Kuswara Kunang

5. Bupati Tapanuli Tengah: Masinton Pasaribu

6. Bupati Banyumas: Sadewo Tri Latinono

7. Walikota Manado: Andrei Angouw

8. Bupati Banyuwangi: Ipuk Fiestiandi

9. Walikota Surabaya: Eri Cahyadi 

10. Bupati Temanggung: Agus Setyawan 

11. Bupati Wakatobi: Haliana

12. Bupati Limapuluh Kota: Safni Barito 

13. Bupati Lampung Barat: Parosil Mabsus

14. Walikota Semarang: Agustina Wilujeng 

15. Bupati Karanganyar: Rober Chirstanto 

16. Bupati Cirebon: Imron 

17. Bupati Gresik: Fandi Akhmad Yani

18. Bupati Malang: Sanusi 

19. Walikota Tomohon: Caroll Senduk 

20. Bupati Kediri: Hanindhito Himawan Pramana


(*/red)

Sudah Beberapa Kali APH Mendaknya, Warung di Sebelah Bang BCA Kembali Diresahkan Oleh Warga Cinambo

By On Februari 22, 2025



Kota Bandung - Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer tepatnya di Jl. AH. Nasution, RT.001/RW.002 Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Sabtu 22 Februari 2025.


Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.


Potret Bandunginvestigasi.com di wilayah hukum Polsek Cinambo Polrestabes Bandung, menemukan sebuah toko yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik


Dibenarkan oleh Warga setempat mengatakan bahwa toko tersebut menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer.


 ''Benar pak warung itu menjual obat tramadol dan eximer, karna saya tau pas waktu anak tetangga saya datang ke warung itu ketauan sama orang tuanya ada obat tramadol di kantongnya. Jelasnya.


Warga hawatir dengan masa depan anaknya dan berharap kepada pihak kepolisian tida pernah lelah untuk menindak peredaran obat terlarang di Cinambo Kota Bandung.


"Saya berharap kepad pihak Kepolisian Khususnya Polsek Cinambo secepatnya melakukan tindakan, menangkap dan menutupnya. Tutupnya 


Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa pihak Kepolisian khususnya Polsek Cinambo, Polrestabes Bandung sering menindak  peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya


"Pihak Kepolisian Polsek Cinambo  Polrestabes Bandung beberapa kali melakukan tindakan terhadap warung yang menjual obat terlarang di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya


Iya juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 


Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


Red/Riki S

Masyarakat Kuala Seumayam Kecam PT SPS II Terkait Pelanggaran HGU dan Putusan Pengadilan

By On Februari 22, 2025



 
Nagan Raya, Aceh – PT. Surya Panen Subur 02 (SPS II) kembali menuai kontroversi.  Masyarakat Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengecam keras perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut atas dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tahun 2012.  Mereka menuntut keadilan dan meminta pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Provinsi Aceh untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Permasalahan berpusat pada lahan HGU PT SPS II seluas 7877 hektar (No. 25/1997) dan 5080 hektar (No. 34/1998) yang diduga telah ditelantarkan sejak tahun 1997.  Menurut pantauan tim liputan khusus Aceh, lahan tersebut telah digarap oleh warga setempat selama bertahun-tahun.  Hal ini dinilai melanggar ketentuan tentang tanah terlantar, di mana jangka waktu untuk tanah terlantar dalam izin HGU adalah 20 tahun.  Setelah jangka waktu tersebut, tanah tersebut dapat dikuasai oleh negara atau masyarakat.
 
Kepala Desa Kuala Seumayam, M. Nasir, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sesuai hukum yang berlaku.  Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan sesuai dengan UUD 1945.
 
Pihak PT SPS II, yang diwakili oleh Dhery (Humas SPS II), kepada media Lensaberita.online membenarkan bahwa perusahaan sedang menggarap kembali sebagian lahan HGU tersebut, menargetkan sekitar 1000 hektar pada tahun 2025.  Namun, pernyataan ini tidak menjawab tuntutan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan putusan pengadilan sebelumnya.
 
Masyarakat Kuala Seumayam menegaskan komitmen mereka terhadap hukum, namun mempertanyakan apakah hukum berlaku sama bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar seperti PT SPS II. Mereka mendesak pemerintah, khususnya ATR/BPN, untuk mengusut tuntas permasalahan ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.  Pernyataan ini disampaikan secara serentak oleh warga yang merasa hak-hak mereka terabaikan.
 
Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT.  Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam konteks perkebunan besar di Aceh.  Ketidakjelasan dan dugaan pelanggaran HGU yang berlarut-larut ini menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berlaku.

#No Viral No Justice 
 
#PT SPS II, Nagan Raya, Aceh, HGU, Tanah Terlantar, Pelanggaran Hukum, Keadilan, Konflik Agraria.

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

LBH Mata Elang dan GMOCT Jajaki Kerja Sama Edukasi Hukum untuk Masyarakat Sadar Hukum

By On Februari 22, 2025



Ungaran, Semarang – 20 Februari 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang menerima kunjungan dari Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), didampingi Wakil Sekretaris Umum, Menanti Bakara, di kantor LBH Mata Elang, Jl. Parasamya Timur Perumahan Ungaran Bumi Indah No.95, Rundungputih, Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjajaki kerja sama dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

 

Pertemuan ini menandai langkah awal kolaborasi strategis antara LBH Mata Elang dan GMOCT untuk meningkatkan kesadaran hukum di Indonesia. Firdaus Ramadan Nugroho, Sekretaris Jenderal LBH Mata Elang, menyambut baik inisiatif ini. "Kami sangat antusias dengan potensi kerja sama ini. Media memiliki peran krusial dalam menyebarkan informasi dan edukasi. Dengan dukungan GMOCT, jangkauan kami akan lebih luas, dan pemahaman masyarakat terhadap hukum akan meningkat," ujar Firdaus.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, mewakili Ketua Umum GMOCT, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum dan media. "Kami melihat LBH Mata Elang sebagai mitra ideal. Keahlian dan pengalaman mereka di bidang hukum sangat berharga. Kolaborasi ini akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat," katanya. Menambahkan pernyataan Asep, Menanti Bakara selaku Wakil Sekretaris Umum GMOCT menyampaikan, "GMOCT berkomitmen untuk mendukung program-program yang berdampak positif bagi masyarakat. Kami percaya edukasi hukum merupakan salah satu pilar penting dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab."

 

Kerja sama ini akan fokus pada penyediaan informasi dan edukasi hukum yang mudah dipahami. LBH Mata Elang akan menyediakan materi hukum yang relevan dan terkini, sementara GMOCT akan mendistribusikan informasi tersebut melalui jaringan medianya yang luas.

 

Tujuan utama kolaborasi ini adalah menciptakan masyarakat yang lebih melek hukum dan sadar akan hak serta kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih adil dan beradab.

 

Tentang LBH Mata Elang & GMOCT:

 

LBH Mata Elang adalah lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, didukung oleh tim advokat dan paralegal yang berpengalaman.  



GMOCT adalah gabungan media online dan cetak ternama dengan jangkauan luas di seluruh Indonesia, berkomitmen memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama adalah gabungan dari puluhan media online dan cetak yang sudah mumpuni jam terbang nya yang berani mengangkat issue-issue kontroversial sesuai dengan aduan masyarakat yang mengharapkan keadilan dan kebenaran bukan pembenaran sesuai data dilapangan dan bekerja sesuai tupoksi jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999.



#Bravo LBH Mata Elang 


#No Viral No Justice 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Toko Oli "Motor Indo" di Cengkareng dan Pabrik di Kosambi Diduga Jual Oli Palsu, Dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri

By On Februari 21, 2025


BM.Online //Jakarta, 20 Februari 2025 – Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) TAJALLI melaporkan toko oli "Motor Indo" di Jalan Cendrawasih Raya No. 55, Cengkareng, Jakarta Barat, dan sebuah pabrik oli di Kosambi, Tangerang, Banten,  ke Kementerian Perdagangan RI dan Mabes Polri.  Kedua tempat tersebut diduga terlibat dalam penjualan dan produksi oli palsu berbagai merek dan jenis. Informasi ini didapatkan dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Kepala Divisi Pengawasan YPK TAJALLI, Asep Rahman, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan investigasi.  Bukti berupa oli palsu merek Shell Advance telah diamankan dari toko "Motor Indo".  Keaslian oli tersebut telah diverifikasi oleh pihak SPBU Shell di Tangerang, yang memastikan bahwa oli tersebut palsu.

 

"Kami telah membawa contoh oli palsu merek Shell Advance, jenis oli motor besar, ke SPBU Shell untuk diverifikasi.  Pihak SPBU Shell memastikan bahwa oli tersebut palsu," ujar Asep dalam siaran pers di depan Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Februari 2025.

 

Asep menambahkan bahwa YPK TAJALLI telah menyerahkan laporan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.  Mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri karena tindakan pemalsuan oli tersebut melanggar hukum.

 

Pelaku pemalsuan merek oli diduga melanggar Pasal 90, 91, 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.  Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 383 KUHP tentang Penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.

 

Asep mendesak agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas toko dan pabrik oli palsu tersebut untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut.  Kementerian Perdagangan RI telah merespon laporan pengaduan tersebut dengan baik.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Soal Kasus Sekjen PDI-P Hasto, Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi

By On Februari 21, 2025


JAKARTA, BM.Online – Terkait kasus dugaan suap Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan tak ada politisasi.

Menurut Setyo, semua proses hukum sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan tersebut sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” kata Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Setyo mengatakan, pemeriksaan Hasto tersebut semata-mata untuk melengkapi proses penyidikan sebelumnya.

“Yang bersangkutan ini kan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali. Nah oleh karena itu, ini sebenarnya bagian daripada melengkapi, kemudian nanti masih ada kesempatan yang bisa dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pendalaman lagi untuk melakukan pemeriksaan lagi pada saat yang bersangkutan statusnya sudah dalam tahanan,” ujar Setyo.

Diketahui sebelumnya, Hasto menyatakan dirinya kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Namun Hasto menyinggung agenda politik di balik kasus yang menjeratnya.

“Terima kasih atas kesabarannya. Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda-agenda politik terkait kasus saya,” ujar Hasto saat memenuhi panggilan KPK.

Hasto juga mengaku siap secara lahir dan batin ditahan oleh pihak KPK.

“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyakan kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan Hasto tersebut merupakan yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025.

Diketahui juga, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDI-P itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

Kini Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel. (*/red)

Hari Pertama Jabat Gubernur Banten, Andra Soni Hadiri Sertijab Walikota Tangerang

By On Februari 21, 2025


TANGERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Kota Tangerang memiliki kewilayahan yang sangat strategis, di antaranya berbatasan langsung dengan Jakarta. Hal itu dapat menjadi dasar percepatan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Andra Soni usai menghadiri Serah Terima Jabatan (sertijab) Walikota Tangerang dan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang terkait Pidato Walikota Tangerang Periode 2025-2030 di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis malam, 20 Februari 2025.

Andra Soni berharap dengan dipimpin  Walikota Tangerang Sachrudin dan Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Kota Tangerang dapat terus tumbuh dan semakin maju, serta dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi Banten.

“Alhamdulillah saya berkesempatan hadir diagenda Sertijab sekaligus pidato Walikota Tangerang, setelah tadi melaksanakan pelantikan Kepala Daerah,” ujarnya.

“Saya sebagai Gubernur akan berusaha berkolaborasi bersama teman-teman Pemerintahan Kabupaten/Kota dan saya posisikan (Pemprov Banten-red) sebagai mitra,” imbuhnya.

Andra Soni juga menyampaikan, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian sebagai wilayah perkotaan, diantaranya pertumbuhan angka kependudukan yang luar biasa. Sehingga harus mampu mempersiapkan langkah antisipasi dan menjawab dari bonus demografi.

“Salah satunya bagaimana kita bisa membuka lapangan pekerjaan, mengatasi permasalahan sampah kemudian banjir dan sebagainya. Harus sama sama berkolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.

Menurut Andra Soni, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membahas dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2026, agar memiliki arah pembangunan Provinsi Banten ke depannya.

“Program yang kami sampaikan dalam kampanye kemarin, seperti sekolah gratis, pembangunan jalan desa yang saya sebut bangun jalan desa sejahtera (Bang Andra) itu akan kita jadikan salah satu upaya quick wins kita. Jadi kita bagaimana melakukan percepatan-percepatan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan, ke depan akan berfokus dalam memberikan kemudahan masyarakat melalui program strategis yang dibutuhkan dan dapat dirasakan dampak positifnya bagi masyarakatnya dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Kami akan terus memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang melalui program strategis sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik peningkatan status Fasilitas Sosial (Fasos),  Fasilitas Umum (Fasum), kemudian masalah persampahan, pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya, yang akan kita langsung tancap gas,” ujarnya.

Sachrudin juga menyampaikan terima kasih kepada Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Nurdin atas dedikasinya dalam memimpin Kota Tangerang di masa transisi. 

“Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi Pak Nurdin dan ibu, kepada masyarakat dan Kota Tangerang selama memimpin di masa transisi,” ujarnya.

Sementara itu, Nurdin menyampaikan harapannya agar kepemimpinan baru dapat membawa perubahan nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap kepemimpinan baru ini dapat melanjutkan berbagai program pembangunan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. (*/red)

Kasus Harun Masiku, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

By On Februari 21, 2025


JAKARTA, BM.Online – Terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol. 

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto menyatakan siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.

“Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” ujar Hasto.

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

“Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” ujarnya.

“Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” imbuhnya.

Menurut Hasto, penahanan merupakan bagian dari perjuangan. Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucapnya. (*/red)

Ikut Retret Kepala Daerah, Ini Persiapan Gubernur Banten Andra Soni

By On Februari 21, 2025


SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, dirinya telah melakukan sejumlah persiapan untuk mengikuti kegiatan Retret atau orientasi kepemimpinan yang akan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah.

Persiapan yang dilakukan di antaranya menjaga pola makan dan pola hidup sehat dengan tidur lebih awal.

“Tidur dipercepat, karena saya tukang begadang soalnya. Jadi beberapa terakhir ini saya kurangi (percepat tidur-red),” kata Andra Soni usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurutnya, menjaga pola makan menjadi hal utama yang diperhatikan menjelang pelaksanaan retret pada 21-28 Februari 2025, mendatang.

Bahkan, kata Andra Soni, pada saat mengikuti pemeriksaan kesehatan jelang pelantikan Kepala Daerah.

Ia telah mendapatkan saran dari para dokter terhadap pola makan dan pola hidup sehat. Namun hal itu tidak mengurangi semangatnya untuk mengikuti kegiatan Retret.

“Ada beberapa yang diwarning, kurangi makan ini, dan sebagainya. Tapi saya antusias mengikuti Retret. Saya berharap hasil Retret ini bisa saya implementasikan dalam membangun Banten,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan menghadiri kegiatan Retret Kepala Daerah yang akan berlangsung selama sepekan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Kita akan jumpa dalam Retret yang akan diselenggarakan Mendagri di Magelang. Saya akan jumpa dengan saudara di situ. Mudah-mudahan saudara-saudara akan kuat digembleng. Mari kita mengabdi pada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Retret tersebut, yaitu agar Kepala Daerah memahami tugas pokoknya, lantaran mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

“Kemudian pemahaman Asta Cita gagasan besar Presiden dan program para Menteri disambungkan dengan gagasan visi misi Kepala Daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Retret Kepala Daerah tersebut diharapkan ada kerja sama, kolaborasi, sinergi dan saling mengenal.

“Jadi tujuh hari di Magelang kita harapkan betul-betul mempererat Kepala Daerah dapat berkolaborasi dan bersinergi ke depannya,” pungkasnya. (*/red)

Ini Penjelasan Kakorlantas Soal Kesiapan Pelabuhan Bakauheni-Merak Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

By On Februari 21, 2025


CILEGON, BM.Online – Dalam rangka mempersiapkan Operasi Ketupat 2025 agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 berjalan lancar, Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho melakukan peninjauan ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hingga Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis, 20 Februari 2025.

Saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Irjen Agus dan rombongan mendengar paparan dari stakeholder terkait tentang persiapan mereka menghadapi arus mudik dan arus balik di Pelabuhan Bakauheni.

“Tentunya momentum operasi keselamatan itu, kami bersama-sama stakeholder hari ini kita berangkat ke Bakauheni, tadi kami sudah menerima paparan di sana bagaimana tata kelola pelaksanaan pada saat nanti hari-H, minus sekian, dan pada saat pasca Operasi Ketupat,” kata Irjen Agus kepada wartawan.

Peninjauan dilanjutkan ke Pelabuhan Wika Beton, Pelabuhan BBJ, Pelabuhan Ciwandan, hingga ke Pelabuhan Merak, Banten.

Irjen Agus menyebut, Pelabuhan Merak juga sudah mempersiapkan dengan sangat baik untuk menyambut arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

“Hari ini kami berada di Merak, juga demikian kami dapat paparan kesiapan dari Merak, termasuk Ciwandan, yang semuanya pada intinya sudah mempersiapkan,” ujarnya.

Agus mengatakan, Kepolisian di Lampung dan Banten sudah menyiapkan sejumlah skenario untuk memecahkan masalah-masalah seperti antrean dan penumpukan pemudik di pelabuhan.

Namun demikian, dia meminta semua stakeholder untuk terus mematangkan persiapan agar pada pelaksanaannya nanti berjalan baik.

“Ini tentunya cukup bagus sekali, biarpun masih satu bulan lagi, dan bahkan saya perintahkan langsung untuk melakukan.... Jadi fakta di lapangan seperti apa, langkah-langkah ke depan seperti apa,” ujarnya.

Agus juga mengatakan, Korlantas Polri juga tengah merumuskan strategi-strategi demi kelancaran arus lalu lintas di jalan tol dan jalan nasional selama libur Lebaran 2025. Termasuk, penjagaan di tempat-tempat wisata.

“Kami sampai saat ini selalu merencanakan yang terbaik untuk Operasi Ketupat, yaitu operasi kemanusiaan yang harus kita amankan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo memastikan pelayanan moda transportasi laut akan dipersiapkan sebaik mungkin untuk pelaksanaan Lebaran 2025.

Dia pun akan selalu berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Tentunya semua persiapan harus kita lakukan secara matang, dan kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder sehingga pelaksanaan Lebaran ini bisa kita laksanakan dengan baik, dan kita akan memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat,” ujarnya. (*/red)

LPK-RI Gugat PT. ACC Surabaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pembuatan Akta Fidusia

By On Februari 21, 2025


BM.Online //Surabaya, 20 Februari 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengajukan gugatan terhadap PT. ACC Cabang Surabaya dalam sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.  Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. ACC dalam pembuatan Akta Fidusia, yang dinilai merugikan konsumen.

 

Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus pusat LPK-RI, yaitu Ketua Umum M. Fais Adam dan Wakil Ketua Umum Agung Sulistio, serta perwakilan LPK-RI DPC Kota Surabaya.  Pihak penggugat mendalilkan bahwa PT. ACC telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Mereka menyatakan bahwa konsumen tidak pernah dihadapkan langsung kepada Notaris saat pembuatan Akta Fidusia, melainkan hanya menandatangani surat kuasa yang telah disiapkan oleh PT. ACC.

 

M. Fais Adam, Ketua Umum LPK-RI, menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.  Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat klausula baku yang memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terkait barang yang dibeli konsumen secara angsuran.  "Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen," tegas Adam.

 

Agung Sulistio, Wakil Ketua Umum LPK-RI, menambahkan bahwa PT. ACC telah menerapkan perjanjian baku yang merugikan konsumen karena ketidakseimbangan posisi tawar.  Konsumen hanya menerima dan menandatangani dokumen yang telah disiapkan oleh PT. ACC tanpa adanya negosiasi.  "Kami akan memperjuangkan hak-hak konsumen agar terlindungi sesuai hukum yang berlaku," ujar Sulistio.

 

Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya,  menyatakan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen.  LPK-RI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami dan mampu melindungi diri dari praktik-praktik usaha yang merugikan.

 

Sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya LPK-RI untuk menegakkan keadilan dan perlindungan konsumen di Indonesia.  Hasil dari persidangan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan konsumen.


#No Viral No Justice 



Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

GMAKS Sayangkan Jawaban Permohonan Informasi Publikasi Iklan DPRD Banten, Akan Lakukan Aksi Bersama Koalisi.

By On Februari 21, 2025



BM.Online, Serang //  Perkumpulan Gerakan Moral Anti Krimilitas (GMAKS) sangat menyayangkan surat jawaban atas surat permohonan informasi terkait Publikasi Iklan DPRD Banten yang dikeluarkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Provinsi Banten.


Menurut ketua GMAKS Saeful Bahri, surat permohonan yang dikirimkan oleh GMAKS merupakan permohonan informasi atas pengelolaan anggaran publikasi iklan dan advertorial yang dikelola Sekretariat DPRD Banten.


"Sebelumnya kita kirimkan sebuah surat permohonan informasi atas pengelolaan anggaran publikasi iklan dan advertorial DPRD Banten, namun dijawab dengan Tiga Surat yang berbeda oleh dua orang pejabat PPID Sekretariat DPRD Banten," Kata Saeful Bahri Jum'at 21 February 2025.


Bahri menganggap, Jawaban 3 surat dengan tanggal yang berbeda atas satu surat permohonan informasi tentunya dianggap sangat tidak profesional dan memalukan OPD Sekretariat DPRD Banten.


"Dari ketiga surat jawaban yang dikirimkan Sekretariat DPRD Banten, semuanya tidak ada yang memberikan jawaban informasi, bahkan terkesan menghindari jawaban dari informasi apa yang kami butuhkan, " Paparnya.


Menindaklanjuti Tiga surat jawaban permohonan informasi yang di anggap tidak terbuka, maka GMAKS menduga adanya penyelewengan administrasi yang sengaja ditutupi oleh PPID Sekretariat DPRD Banten.


"Kami akan lakukan kajian dan analisa apakah sesuai atau tidak saat DPRD menentukan media mana yang berhak mendapatkan iklan, tapi tidak mendapatkan jawaban yang kami butuhkan." Ujarnya 


Untuk itu GMAKS akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga sosial masyarakat yang berada di Banten untuk membentuk koalisi dan melakukan Aksi unjuk rasa atas dasar tidak keterbukaannya PPID Sekretariat DPRD Banten atas pengelolaan anggaran publikasi iklan dan advertorial.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *