Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Waketum GMOCT: Warga Bandung Gugat Pemkot Bandung Terkait Transparansi Informasi Pembangunan Pasar Gedebage

By On Mei 04, 2025



Bandung, 04 Mei 2025 – Dedi Kurniawan, warga Kota Bandung, menggugat Pemerintah Kota Bandung terkait sengketa informasi publik mengenai pembangunan Pasar Gedebage. Gugatan dengan nomor register 2468/K-A38/PSI/KI-JBR/VII/2024 diajukan melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dedi meminta informasi mengenai kerjasama Pemkot Bandung dengan PT Ginanjar terkait pembangunan Pasar Gedebage, serta salinan dokumen kerjasama antara PT Ginanjar dan PT PWIG mengenai pengelolaan sampah pasar, termasuk skema dan rencana pengelolaannya.
 
Informasi ini diperoleh dari media online Laskarbhayangkaranews, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Wakil Ketua Umum GMOCT, Riana, menyatakan, “GMOCT mendukung penuh upaya Dedi Kurniawan dalam memperjuangkan transparansi informasi publik. Keterbukaan informasi sangat penting untuk pengawasan pembangunan publik dan memastikan akuntabilitas pemerintah.”
 
Senada dengan Asep Riana, Tri Sam (Sam Jangkung), dari Tim OKK GMOCT menambahkan, “Kasus ini menjadi contoh penting betapa akses informasi publik yang transparan sangat krusial bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Kami berharap sidang sengketa informasi ini berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil.”
 
Dedi Kurniawan menyatakan keberatannya atas ketidakjelasan informasi dari Pemkot Bandung. Ia menekankan pentingnya transparansi informasi untuk menyelesaikan masalah sampah pasar dan memantau kemajuan pembangunan Pasar Gedebage. "Saya mengajukan sengketa ini agar informasi terkait Pasar Gedebage dapat diakses publik secara terbuka," ujarnya. "Transparansi informasi penting untuk menjaga akuntabilitas dan mewujudkan tata kelola yang baik."
 
Sidang sengketa informasi publik akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Baik Dedi Kurniawan maupun Pemkot Bandung telah dipanggil untuk menghadiri sidang. Sidang ini diharapkan menghasilkan putusan yang adil dan transparan, sehingga informasi terkait pembangunan Pasar Gedebage dapat diakses oleh publik.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Laskarbhayangkaranews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Warga Semarang Diperas 10 juta oleh Beberapa orang Oknum yang Mengaku Wartawan karena Diancam Disebar di Medsos

By On Mei 04, 2025



 
Semarang (GMOCT) – Seorang warga Semarang, SL, menjadi korban pemerasan oleh beberapa orang oknum yang mengaku sebagai wartawan salahsatu nya perempuan. Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). SL mengaku didatangi oknum tersebut setelah makan bersama seorang wanita berinisial SN. Oknum itu menuduh SL membawa kabur istri orang dan meminta uang Rp10 juta agar "berita" tersebut tidak disebarluaskan di media sosial.
 

"Dia datang ke tempat kerja saya dan langsung menuduh saya membawa istri orang. Lalu dia minta uang supaya tidak diunggah ke medsos," ungkap SL kepada tim Jelajahperkara. Merasa tertekan dan khawatir reputasinya rusak, SL terpaksa menyerahkan uang tersebut.

 
Namun, ternyata SN sudah berstatus janda. SN sendiri membenarkan hal ini ketika dihubungi tim Jelajahperkara dan membantah mengenal oknum yang mengaku wartawan tersebut. Lebih lanjut, SN menceritakan pengalaman mencurigakan setelah kejadian pemerasan. Seorang wanita menanyakan kos-kosan di dekat rumahnya sambil diam-diam merekam video dan memotretnya, bahkan meminta nomor WhatsApp SN Sabtu 3 Mei 2025.

 
"Saya curiga karena dia minta nomor WA saya juga, alasannya biar gampang kalau mau tanya kos lagi," tutur SN.

 
SL berencana melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng dengan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV. Sementara itu, Jelajahperkara dan GMOCT berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus operandi serupa.


#No Viral No Justice 

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Publik Nilai Revisi Mutasi TNI Tak Ada Unsur Politik, Murni Kebutuhan Orginasisi TNI Hadapi Tantangan Geopolitic Global

By On Mei 04, 2025

Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar. 

JAKARTA, BM.Online Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (GPA) DKI Jakarta menilai, revisi mutasi TNI akhir April 2025, bukan dilatarbelakangi oleh unsur politik atau kepentingan pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu, 04 Mei 2025.

Dedi menilai, revisi mutasi murni kepentingan organisasi TNI dalam menghadapi tantangan global.

Untuk itu, Dedi mengecam keras atas narasi liar yang dilontarkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab atas revisi mutasi di tubuh TNI.

Dedi juga menyesalkan atas narasi liar yang meminta Panglima TNI untuk dievaluasi sungguh sangat tak berdasar dan sangat tedensius.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat civil society menyatakan bahwa seluruh proses mutasi jabatan yang berlangsung di lingkungan TNI berdasar kebutuhan organisasi, tour of duty atau tour of area, dan telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” ujar Dedi.

“Setiap keputusan dilakukan secara profesional, obyektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Dedi menyakini bahwa pembatalan mutasi TNI ini tak ada kaitannya sikap mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Revisi mutasi, ditegaskannya, merupakan murni kepentingan organisasi TNI jaga keutuhan NKRI.

“Kita juga dapat melihat dan mendengar bahwa terkait status pembatalan mutasi itu tersebut ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen. Hal ini membuka kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa kembali muncul dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya,” tuturnya. 

“Untuk itu, kami mengajak dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh dan ikut aktif mengawal TNI untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang, kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan geopolitic global dan menjaga ketahanan nasional,” tutupnya. (*/red)

Dua Pengacara dari Organisasi Advokat Ternama Diduga Lakukan Provokasi dan Fitnah Kepada Rekan Sejawatnya saat Dikonfirmasi oleh Jurnalis

By On Mei 04, 2025



 
Kab Semarang, Jawa Tengah – Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menemukan dugaan provokasi dan fitnah yang dilakukan oleh dua pengacara yaitu Nizar Malik S.H. dan Affan Ghozali S.H., diduga ditujukan kepada rekan sejawatnya.

Kedua pengacara tersebut diduga mengirimkan surat kuasa dan pesan bernada provokatif kepada Asep NS setelah ia mewawancarai Nizar Malik S.H. terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang PNS di RSGM Ambarawa.
 
Kasus bermula ketika Asep NS, sebagai jurnalis, mengirimkan rilis berita hasil wawancara dengan Nizar Malik SH sebelum ditayangkan kepada Nizar Malik S.H., pengacara dari M.T (PNS yang dilaporkan atas dugaan penipuan). Setelah wawancara pada Senin 28 April 2025, Nizar Malik S.H. mengirimkan salinan surat kuasa dari MGP Law Office & Partner dengan keterangan yang dianggap Asep NS sebagai upaya provokasi, berbunyi "Kartu AS kita ini pak, ini client si Iwan (Wartawan) Diambil Si Agus". Asep NS membalas dengan tegas, "Saya Tidak ada urusan Terkait itu, dan saya tidak ada kepentingan, kepentingan saya sesuai dengan tupoksi saya sebagai jurnalis."
 
Tidak berhenti sampai di situ, Nizar S.H. juga diduga mengirimkan pesan yang bernada ancaman, "saya ingatkan jgn meneror yg sudah selesai".  

Asep NS kemudian menghubungi Affan Ghozali S.H., pengacara lain dari MGP Law Office & Partner, dan mengirimkan rilis berita untuk konfirmasi. Tanggapan Affan Ghozali S.H. juga dianggap mengejutkan. Selain balasan ramah dalam bahasa campuran Sunda dan Indonesia, ia juga mengirimkan salinan surat kuasa dengan nama pemberi kuasa inisial S, disertai pesan yang diduga mengandung fitnah terhadap yang diduga ditujukan kepada Agus Purnomo S.H., sahabat Asep NS dan kuasa hukum di media online miliknya.
 
Pesan Affan Ghozali S.H. mengandung pernyataan yang mengindikasikan Agus Purnomo S.H. telah mengambil klien Asep NS. Asep NS membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pekerjaannya sebagai jurnalis tidak terkait dengan klien manapun. 

Setelah menghubungi Nizar S.H, Sekertaris Umum GMOCT Asep NS pun mencoba menghubungi Affan Ghozali S.H. melalui sambungan chatting WhatsApp pada Selasa 29 April 2025, dan melakukan hal yang sama yaitu mengirimkan rilis pemberitaan Sebelum Ditayangkan dan meminta statement Terkait rilis hasil rangkuman wawancara dengan Nizar SH tersebut, akan tetapi jawaban yang mengejutkan dari Affan Ghozali S.H, adalah selain mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh Asep NS menggunakan bahasa Campuran antara bahasa Sunda dan bahasa Indonesia " Walikumsalam
Smuhun kang asep ditampi infona 🙏🏻 htrnuhun "(Red- Waalaikum salam, iya kang Asep diterima infonya, terimakasih).

Beginilah lengkapnya bukti chatting saat Affan Ghozali S.H. mengirimkan kop surat yang sama seperti yang dilakukan oleh Nizar S.H., yaitu Kop Surat milik Kantor hukum MGP dengan nama pemberi kuasa a n inisial S, dengan disertai Caption "Client kang asep sanes?, Anisa eta rencang sakolah otomatis client abdi, a dkk bde nyandak client abdi scra nteu sae. Sami crana a dkk nyandak clien kang asep .
Htrnhun, Seeur clien kang asep d candakn ku si A eta tp abdi cicing, Sami asli lmbur sunda sling kompak kang asep ntong pecah kana info² nu memecah belah suku sunda.
Htrnuhun". (Red- Client Kang Asep Bukan? Anisa itu teman sekolah, otomatis client saya, a dkk mau ambil client saya dengan cara yang tidak baik, Sama caranya a dkk ngambil client kang Asep, terimakasih".


GMOCT akan meminta klarifikasi langsung kepada Agus Purnomo S.H. terkait dugaan fitnah ini. Motif di balik tindakan Nizar S.H. dan Affan Ghozali S.H. masih belum jelas, namun tindakan mereka diduga telah melanggar kode etik profesi dan berpotensi menimbulkan konflik. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme dalam dunia hukum dan jurnalistik. Tim liputan khusus GMOCT akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

By On Mei 04, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, BM.Online Pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI. Aturan itu dipandang perlu untuk kepastian hukum soal merampas aset hasil korupsi.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 03 Mei 2025.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003,” ujarnya.

Yusril menyebut, pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang (UU).

Tujuannya, kata dia, agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya.

Dia juga menekankan, UU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindakan sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegasnya.

Yusril pun menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden Joko Widodo.

Saat itu, kata dia, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” ujarnya.

Yusril juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat, termasuk saat peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu.

“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujarnya.

Yusril juga menyatakan, RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” kata Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis, 01 Mei 2025.

Ia juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya demonstrasi yang mendukung koruptor.

“Gue heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh, gue heran,” ucapnya. (*/red)

Seba Baduy 2025, Gubernur Andra Soni: Sangat Menginspirasi dalam Menjaga Kelestarian Alam dan Adat

By On Mei 04, 2025


SERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, kehidupan warga Baduy memberikan inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Menginspirasi dalam menjaga kelestarian alam dan berpegang teguh pada adat,” kata Andra Soni usai menyambut kedatangan warga Baduy untuk melakukan Seba Baduy Tahun 2025, di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. KH Brigjen Syam'un No. 5, Kota Serang, Sabtu, 03 Mei 2025.

Diketahui, sejak Sabtu pagi, 03 Mei 2025, sebanyak 1.769 warga Baduy berdatangan ke Ibukota Provinsi Banten, Kota Serang, untuk melaksanakan ritual Seba Baduy Tahun 2025 kepada Gubernur Banten, Andra Soni.

Mereka berasal dari tiga kampung tangtu, yaitu Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik. Serta berasal dari lima kampung panampi. Kedatangan warga Baduy diantar oleh Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah.

Sekitar pukul 14.00 WIB, warga Baduy disambut Gubernur Banten, Andra Soni. Selanjutnya, Andra Soni mengantarkan Warga Baduy ke tempat istirahat sambil menunggu ritual puncak Seba Baduy 2025, di Gedung Negara Provinsi Banten, sekitar pukul 19.00 WIB.

Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Amir Hamzah dalam kesempatan itu mengatakan, dirinya kedatangan 1.769 warga Baduy yang tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.

“Saya mengantarkan untuk melaksanakan tradisi Seba ke Bapak Gubernur Banten Andra Soni. Ditukangeun sim kuring ngaleut ngeungkeuy ngabandaleut dulur-dulur urang anu seja ngalaksanakeun tali paranti Seba ka Bapak Gede, Bapak Gubernur Banten,” kata Amir Hamzah dengan menggunakan Bahasa Sunda yang artinya, di belakang dirinya berduyun-duyun saudara kita dari Baduy untuk melaksanakan ritual Seba ke Bapak Gede, Bapak Gubernur Banten. 

“Selamat Datang. Ahlan Wa Sahlan. Wilujeng Sumping kepada saudara-saudara kita semua dari Kanekes Baduy. Terima kasih kepada pengantar dari Pemerintah Kabupaten Lebak, sehingga saudara-saudara kita tiba di sini dengan selamat. Mari kita antar ke dalam, ke tempat untuk beristirahat,” ujar Andra Soni. 

Usai menyambut Warga Baduy, Andra Soni mengatakan, warga Baduy sangat menginspirasi semua masyarakat. Terutama dalam menjaga adat istiadat, budaya dan menjaga kelestarian alam. 

Selain itu, kata Andra Soni, warga Baduy adalah orang-orang yang disiplin. Salah satunya, sangat menghargai ketika ada salah seorang yang sedang berbicara.

“Ketika ada yang sedang berbicara, tidak ada satu pun warga Baduy yang mengeluarkan suara,” ujarnya. 

Diketahui, Seba Baduy Tahun 2025 dilaksanakan warga Baduy sejak 02 Mei 2025. Mereka melaksanakan Seba diawali kepada Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiqi Jayabaya pada Jum'at malam, 02 Mei 2025.

Kemudian pada Sabtu pagi, 03 Mei 2025, mereka menuju Kota Serang untuk melaksanakan Seba kepada Gubernur Banten, Andra Soni.

Dalam melaksanakan Seba, warga Baduy sebagian menggunakan kendaraan dan sebagian berjalan kaki. Sedangkan Baduy dalam semua menuju tempat Seba dengan berjalan kaki.

Jarak tempuh yang dilalui sekitar 83 km. Sepanjang 50 km dari Desa Kanekes sampai dengan Ibukota Kabupaten Lebak, Rangkasbitung dan sepanjang 33 km dari Rangkasbitung ke Kota Serang. Sementara pakaian adat yang digunakan Baduy Luar berwarna hitam, dan Baduy Dalam berwarna putih. (*/red)

Buron Hampir Tiga Tahun, Pemilik Web Judol "Nitro123" Ditangkap di Bandara Soetta

By On Mei 04, 2025

Ilustrasi Judi Online. 

JAKARTA, BM.Online Usai buron selama hampir tiga tahun, pemilik situs judi online (judol) Nitro123 berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Tersangka berinisial HB itu ditangkap Polisi saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), sekira pukul 18.21 WIB.

HB diketahui terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat,  02 Mei 2025, pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia.

Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri.

Polisi menyebut, penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (Judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Polisi memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap empat orang terkait situs judol tersebut.

Pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 02 Mei 2025.

Bareskrim juga membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar.

Menurut Wahyu, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.

“Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801,” ujarnya.

Judi online hiwin menggunakan modus merchant agregator. Modus ini dilakukan pelaku agar situs judi online sulit terungkap.

Polisi masih memburu tiga pengendali jaringan judol internasional tersebut. Ketiganya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua di antaranya merupakan Warga Negara (WN) China.

“Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO,” ujar Wahyu. (*/red)

Muscab ke-V, Yenni Kusuma Kembali Pimpin IBI Kabupaten Serang

By On Mei 04, 2025


SERANG, BM.Online Yenni Kusuma kembali memimpin Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Serang Periode 2023-2028.

Yenni terpilih periode kedua hasil Musyawarah Cabang (Muscab) ke-V IBI Kabupaten Serang, dengan memperoleh suara terbanyak dari lima kandidat lainnya, di Aula Universitas Faletehan Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Sabtu, 03 Mei 2025.

Sebelum Muscab ke-V, diawali Seminar Kesehatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Rahmat Fitriadi.

Turut hadir, Ketua IBI Provinsi Banten Eniyati, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Encup Suplikhah, Pengurus Ranting IBI Kecamatan, dan ratusan kader IBI se-Kabupaten Serang.

Usai Seminar Kesehatan dan Muscab, Yenni Kusuma langsung dilantik oleh Ketua IBI Provinsi Banten, Eniyati.

Usai melantik, Eniyati mengapresiasi suksesnya pelaksanaan muscab dan seminar kesehatan secara bersamaan.

“Luar biasa terpilih kembali Ibu Yenni, Ketua Cabang IBI Kabupaten Serang Periode kedua, yakni masa kerja lima tahun ke depan, yaitu 2023-2028, karena kita mengikuti kepengurusan berjenjang lima tahun yang akan datang,” ujarnya.

Eniyati berpesan kepada Ketua IBI Cabang Kabupaten Serang terpilih, Yenni Kusuma agar lebih meningkatkan kebersamaan bersama seluruh anggotanya. Meski saat ini tentunya sudah sangat bagus, namun perlu ditingkatkan lagi agar bisa lebih bagus lagi.

“Jangan lupa PR (pekerjaan rumah) kita masih banyak, bekerja sama mendukung program-program pemerintah, itu lah tugas bidan. Bidan pasti bisa, di mana pun pasti bisa,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua IBI Cabang Kabupaten Serang, Yenni Kusuma menyanggupi pesan dari Ketua IBI Provinsi Banten, Eniyati.

“Semoga kami bisa saling menguatkan, saling menjalin kebersamaan sehingga lebih solid lagi, lebih kompak untuk IBI Kabupaten Serang ke depannya,” ujarnya.

Terkait program nasional, yakni menekan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB), Yenni menegaskan, IBI selaku pelaksana langsung berkaitan dengan penekanan AKI/AKB dan stunting selama ini selalu bermitra dengan Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan dan mitra lainnya.

“Terkait dengan penurunan AKI dan AKB tersebut, kami akan berusaha meningkatkan potensi dan pengawasan kepada anggota agar bisa melaksanakan pelayanan yang sesuai standar dan kewenangannya,” ungkapnya. (*/red)

RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh: AC Mati, Pasien Sesak Napas, dan Tuduhan Minimnya Fasilitas

By On Mei 04, 2025



 
Meulaboh, Aceh Barat (GMOCT) – Sabtu, 03 Mei 2025 – Keluhan terkait buruknya fasilitas dan pelayanan di RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh kembali mencuat. Informasi yang diperoleh dari media online Bongkarperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyebutkan bahwa sejumlah pasien dan keluarga pasien mengeluhkan kondisi ruangan yang tidak layak, khususnya terkait dengan kerusakan AC yang telah berlangsung lama.
 
Keluarga pasien di ruang infeksi mata, An. A, mengungkapkan kekecewaannya. "Kami merasa sangat kecewa. AC di ruangan infeksi mata mati, air di kran WC rusak. Kami seperti kura-kura dalam tempurung besi, bernapas saja susah, malam hari kami berkeringat dan sesak napas," ujarnya. Keluhan serupa disampaikan keluarga pasien lainnya yang menyebutkan kondisi ruangan yang panas menyebabkan pasien kesulitan bernapas dan meningkatkan risiko kesehatan.
 
"Ini jelas tidak layak untuk tempat pelayanan kesehatan," tegas salah satu keluarga pasien. Mereka mempertanyakan minimnya fasilitas dasar seperti kipas angin, yang bahkan harus dibawa sendiri dari rumah. Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidakseriusan pihak rumah sakit dalam menyediakan fasilitas yang memadai.
 
An. R menambahkan, "Dengan kondisi seperti ini, bukan cuma kesehatan pasien yang terancam, tapi malah bisa tambah parah. Layanan kesehatan yang diharapkan justru jauh dari standar yang dibutuhkan."
 
Ruang infeksi, yang seharusnya dirancang khusus untuk mencegah penyebaran penyakit, justru menjadi sumber masalah karena kerusakan AC. Keberadaan AC sangat penting untuk menjaga kualitas udara dan mencegah berkembang biaknya mikroorganisme.
 
Laporan masyarakat juga menyebutkan kondisi rumah sakit secara keseluruhan memprihatinkan. Air menggenang akibat pengelolaan limbah yang buruk, infrastruktur rusak, dan pelayanan yang dinilai tidak optimal. Hal ini semakin diperparah dengan dugaan kerusakan AC hampir di seluruh ruangan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada direktur rumah sakit tidak membuahkan hasil, dengan hanya centang biru dua sebagai respon.
 
Kondisi ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 69 tahun 2014 Pasal 28 tentang kepatuhan terhadap peraturan rumah sakit dan penghormatan terhadap hak pasien, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
 
Dugaan adanya ketidaktepatan sasaran anggaran pun mengemuka. Keluarga pasien berharap pemerintah Aceh Barat melakukan audit terhadap fasilitas rumah sakit dengan semangat anti-korupsi, agar viralnya kasus ini dapat mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi terciptanya pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat.


#No Viral No Justice 

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Andika Hazrumy Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Banten Gantikan Tatu

By On Mei 03, 2025



TANGERANG, BM.Online -Ketua Ormas MKGR Provinsi Banten, Andika Hazrumy, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Hotel Nemura, Kota Tangerang, Sabtu (3/5). Andika, yang juga merupakan mantan Wakil Gubernur Banten, menggantikan Ratu Tatu Chasanah untuk masa bakti lima tahun ke depan.

Sidang Musda dipimpin oleh Ketua Pimpinan Sidang Hakim Kamaludin dari DPP Golkar, didampingi empat anggota lainnya: Bahrul Ulum (DPD I Banten), Fahmi Hakim (DPD II Kabupaten Serang), Amud (DPD II Kabupaten Tangerang), dan Desi Yusandi (DPD II Kota Tangerang). Sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.

Musda diawali dengan laporan pertanggungjawaban Ketua DPD I sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah, yang juga menjabat sebagai Bupati Serang. Dalam laporannya, Tatu mengakui bahwa Golkar Banten menghadapi tantangan berat, terutama dalam Pilkada 2024. Namun, ia menekankan bahwa partainya tetap berhasil mempertahankan posisi sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak di Banten.

Laporan tersebut diterima oleh seluruh perwakilan DPD II, organisasi pendiri dan sayap partai. Secara bulat, mereka mengusulkan Andika Hazrumy sebagai calon ketua baru. Steering Committee yang dipimpin Fitron Nur Ikhsan kemudian mengonfirmasi bahwa hanya satu calon yang mendaftar, yaitu Andika Hazrumy, dan berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Setelah itu, pimpinan sidang menetapkan Andika sebagai Ketua DPD I Golkar Banten terpilih secara aklamasi.

Dalam sambutannya, Andika menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia bertekad untuk membangkitkan kembali kejayaan Golkar Banten, termasuk merebut kembali kepemimpinan di kabupaten, kota, dan tingkat provinsi pada Pilkada 2029.

“Saya mengajak seluruh kader untuk solid dan tidak berleha-leha. Meski kita berhasil mempertahankan kursi di pileg, kita kalah di pilkada karena kurang solid di internal,” ujar Andika.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ratu Tatu atas kepemimpinan dan capaian yang telah diraih selama dua periode menjabat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Golkar Tb Ace Hasan Syadzily menyampaikan salam dan ucapan selamat dari Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menilai Andika sebagai tokoh muda yang cakap dan berpotensi memimpin Golkar Banten ke arah yang lebih baik.

Ace turut mengapresiasi jalannya Musda yang berlangsung kondusif dengan semangat musyawarah dan mufakat. “Meski hanya ada satu calon, proses tetap terbuka dan demokratis,” ujarnya.


Red/Tim

Hari Pers Sedunia: GMOCT Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers dan Keadilan #No Viral No Justice

By On Mei 03, 2025



 
Bandung, 3 Mei 2025 –  Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei,  sebagai pengingat akan pentingnya peran pers dalam menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan.  Di Indonesia, peringatan ini semakin relevan mengingat tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dalam menjalankan tugasnya.  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebuah organisasi yang beranggotakan media-media di seluruh Indonesia, turut memperingati hari penting ini dengan menekankan komitmen mereka terhadap kebebasan pers dan integritas jurnalistik.
 
Asep NS, Pendiri sekaligus Sekretaris Umum GMOCT, menyatakan, "Kami mendirikan dan membangun GMOCT didorong oleh kekompakan, kebersamaan, dan keberanian untuk mengangkat isu-isu kontroversial sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai jurnalis.  Kami bekerja berdasarkan data dan fakta di lapangan, serta menjunjung tinggi prinsip berimbang."  Lebih lanjut, Asep NS menambahkan, "GMOCT berupaya mengembalikan marwah dan citra jurnalis yang sempat tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab."
 
Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menambahkan bahwa organisasi ini hadir berkat dukungan para pimpinan redaksi yang tergabung di GMOCT dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.  "GMOCT berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan, termasuk berita-berita yang berbau kontroversial, selama tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang baik," ujarnya. #No Viral No Justice.
 
Asep Riana selaku Wakil Ketua Umum GMOCT. "Sebagai Wakil Ketua Umum GMOCT, saya berkomitmen untuk terus mendukung para jurnalis anggota kami dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.  Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kebebasan pers di Indonesia."
 
S. Biantoro selaku Dewan Penasehat GMOCT dan Pendiri GMOCT.  dengan tema Hari Kebebasan Pers Sedunia dan peran GMOCT. "Sejak awal berdirinya GMOCT, kami berkomitmen untuk memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab.  Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini menjadi momentum bagi kita untuk terus memperkuat komitmen tersebut dan memastikan suara kebenaran selalu didengar."
 
Pernyataan-pernyataan dari para petinggi GMOCT ini menegaskan komitmen organisasi tersebut terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang berintegritas dan peran penting pers dalam mengawal demokrasi dan keadilan di Indonesia.  GMOCT berharap peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya melindungi dan menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang kokoh.


#No Viral No Justice 

#Hari Kebebasan Pers Sedunia 

#Jurnalis

#Wartawan

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Soal Produk Jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam Apapun Tak Bisa Jadi Delik Hukum

By On Mei 03, 2025


JAKARTA, BM.Online Produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat, 02 Mei 2025.

Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam KUHP, kata dia, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum.

Sementara dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Dia pun menegaskan, dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.

“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ujarnya.

Pujiyono juga mengatakan, adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.

“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, juga langsung ditahan.

“Terhadap dua tersangka, yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (*/red)

Prabowo soal Anggaran Pendidikan Besar: Apakah Sampai ke Alamat Tujuan?

By On Mei 03, 2025


BOGOR, BM.Online Presiden Prabowo Subianto mengingatkan, masa depan suatu bangsa ditentukan oleh pendidikan. Untuk itu, kata Prabowo, anggaran pendidikan yang saat ini dialokasikan cukup besar harus tepat sasaran.

“Mari kita waspada. Mari kita jujur kepada diri kita sendiri. Apakah anggaran pendidikan yang begitu besar sudah bertahun-tahun, apakah sampai kepada alamat yang ditujukan,” kata Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di SDN Cimahpar 5, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 02 Mei 2025.

Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki anggaran pendidikan yang paling besar dibandingkan negara-negara lain. Anggaran pendidikan disebut mencapai 22 persen APBN.

“Dibanding negara lain, negara kita menempatkan pendidikan teratas dalam APBN. Pendidikan yang paling utama, kalau tidak salah APBN sekarang tertinggi di atas 22 persen,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, salah satu alokasi anggaran pendidikan yaitu untuk perbaikan sekolah-sekolah negeri.

Ia mengaku, tak habis pikir dengan keadaan saat ini di mana masih ada sekolah yang hanya punya satu toilet. 

Prabowo juga mengingatkan, Gubernur serta Walikota dan Bupati bertanggung jawab agar anggaran pendidikan digunakan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan. Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga terus berupaya mencari jalan keluar untuk menambah anggaran pendidikan.

“Saya ingatkan tanggung jawab dari Pemda, Walkot, Bupati, Gubernur bersama-sama. Saya memang menetapkan anggaran, saya kira cukup besar untuk perbaikan sekolah-sekolah, tapi tidak cukup,” kata Prabowo.

“Maka, penghematan terus-menerus perbaiki sekolah dalam waktu yang secepat-cepatnya ini yang dipikirkan terus-menerus bersama jajaran menteri saya. Bagaimana kita cari uang, karena terus terang saja kekayaan bangsa Indonesia masih terlalu banyak yang bocor dan tidak sampai ke rakyat,” tegasnya.

Dia juga selalu mengingatkan jajaran Kabinet Merah Putih agar bekerja untuk melayani rakyat.

Prabowo menentang segala bentuk tindakan korupsi di semua elemen pemerintahan.

“Hendaknya anggaran untuk rakyat, untuk pelayanan rakyat hendaknya jangan diselewengkan, jangan dikorupsi dengan segala akal,” pungkasnya. (*/red)

Peringati Hardiknas, KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki!

By On Mei 03, 2025

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rezeki, melainkan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025.

Dia mengimbau guru dan dosen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

“Kita juga mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu. Itu bukan rezeki. Harus dibedakan, mana rezeki, mana gratifikasi,” ujarnya.

Setiap tiga bulan sekali, kata Wawan, pihaknya melakukan webinar bersama guru dan dosen untuk meningkatkan kapasitas mengenai antikorupsi.

“Termasuk kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian. Nanti kurang lebih tanggal 15 Mei, 15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen anti korupsi se-Indonesia,” ujarnya.

Wawan mengatakan, upaya pencegahan korupsi merupakan tugas bersama, termasuk guru, sehingga ekosistem yang berintegritas harus diwujudkan di sekolah.

“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya, ada gurunya, kepala sekolahnya,” pungkasnya. (*/red)

17 Pelaku Kasus Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di Kota Serang Ditangkap Polisi, Sabu dan Tramadol Disita

By On Mei 03, 2025


SERANG, BM.OnlineSatresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 pelaku terkait kasus narkoba sabu dan obat-obatan tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 144,11 gram dan 657 butir obat-obatan tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu.

Untuk narkotika, kata dia, yakni jenis sabu, sudah dilakukan ujikan di laboratorium.

“Himbauan kami kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan. Slogan say no to drugs, tapi say war to drugs,” kata Yudha Satria kepada awak media saat Konferensi Pers, Jumat, 02 Mei 2025.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Dimas Arki Jatipratama menambahkan, narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar.

“Penyebab 80 persen terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, wilayah yang paling banyak dan dominan peredarannya, saat ini di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Berikut inisial 17 tersangka, yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25).

Dari 17 tersangka, 15 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan dua tersangka pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

“Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram. Sedangkan, tramadol 309 butir dan hexymer 348 butir, total obat-obatan 657 butir,” terang Yudha Satria.

Kepada para tersangka obat-obatan tanpa izin edar disangkakan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar

Polresta Serang Kota akan terus komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (*/red)

Ketum GMOCT dan Aliansi Masyarakat Desa Nyamplung Sari Laporkan Pengusaha Udang Nakal ke Penegak Hukum

By On Mei 03, 2025



Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), akan berkolaborasi dengan aliansi masyarakat Desa Nyamplung Sari untuk melaporkan pengusaha udang vaname ke pihak berwajib. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hukum dan kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas tambak udang yang diduga tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan.

 

Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menerima laporan dari wartawan Kabarsbi yang dihubungi oleh seorang pengusaha udang vaname bernama Julius. Julius menyatakan akan berkoordinasi dengan Serikat Penambak Pemalang (inisial U) sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, karena dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat, Ketua Umum GMOCT memutuskan untuk segera mengambil tindakan hukum.

 

Aliansi masyarakat Desa Nyamplung Sari (inisial M) mendesak GMOCT untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Aliansi tersebut menyoroti dampak buruk pembuangan limbah tambak udang di pesisir laut Pemalang. Diduga, banyak tambak beroperasi tanpa Izin Pengelolaan Lingkungan (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bahkan berdiri di lahan negara yang berjarak hanya 1-5 meter dari bibir pantai.

 

Praktik tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana bagi orang yang menjual dan/atau memakai tanah negara tanpa hak tercantum dalam Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika terdapat pengrusakan akibat pemakaian tanah tanpa izin, Pasal 406 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan hukuman akan ditambah sepertiga jika dilakukan lebih dari satu orang (Pasal 412 KUHP).

 

Lebih lanjut, penggunaan lahan bibir pantai milik negara tanpa izin juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Pasal 23 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2014 mewajibkan izin lokasi dari pemerintah, sementara Pasal 35 Ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar (Pasal 73 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014).

 

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seperti pencabutan izin usaha, denda, atau penghentian aktivitas. Balai Wilayah Sungai (BWS) juga akan merekomendasikan tindakan korektif atau pelaporan ke penegak hukum dan kementerian terkait.

 

Koordinasi lintas instansi, termasuk BWS, DLH, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, sangat penting untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan nasional, termasuk UU Cipta Kerja dan PP No. 21/2021. Perlu ditekankan bahwa izin lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), merupakan dasar hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di wilayah pesisir.

 

GMOCT dan aliansi masyarakat Desa Nyamplung Sari berharap laporan ini akan mendorong penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera turun ke lokasi dan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Penggelapan atau Perampasan Mobil oleh PT Adira: GMOCT Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus dan Kejelasan Hukum

By On Mei 03, 2025



 
Semarang, 3 Mei 2025 (GMOCT) – Dugaan pengamanan paksa sebuah mobil Daihatsu Xenia oleh PT Adira Finance terus menjadi sorotan. Informasi awal diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT. Kejadian yang terjadi Senin malam (5/3/2025) di Jalan Gajah Mada, Semarang, melibatkan kendaraan atas nama Slamet Ryadi, warga Pemalang, yang masih tercatat sebagai jaminan fidusia di PT Adira.
 
Mobil tersebut, yang awalnya terdaftar dengan pelat nomor G 1927 JN, ditemukan menggunakan pelat nomor H 1780 PP saat diamankan. Hal ini memicu dugaan bahwa pemilik kendaraan saat ini bukanlah debitur yang terdaftar dalam perjanjian fidusia. Setelah diamankan, mobil tersebut dibawa ke Polrestabes Semarang dan dilaporkan ke Unit Jatanras, namun kemudian diarahkan ke Polda Jawa Tengah. Hingga saat ini, mobil tersebut masih berada di Mapolrestabes Semarang sebagai barang bukti.
 
Fredy, perwakilan dari bagian kolektor PT Adira, membenarkan bahwa laporan telah diajukan ke Polda Jawa Tengah dan sedang dalam proses penyelidikan. Namun, pihak penyidik Polda Jateng menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan identifikasi jenis tindak pidana yang terjadi, apakah penggelapan atau perampasan.
 
Ketidakjelasan status hukum kasus ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran.  M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.  "Kami dari GMOCT mendesak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberikan kejelasan hukum.  Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan menghambat penegakan hukum," tegas Bakara.  Ia menambahkan bahwa GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
 
Ketidakjelasan status hukum kasus ini menimbulkan pertanyaan. Apakah tindakan PT Adira sesuai prosedur hukum yang berlaku? Apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengamanan kendaraan tersebut?  Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini masih ditunggu. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam proses penagihan kredit kendaraan bermotor. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat, dan akan meminta statement dari pihak kepolisian khususnya Polda Jateng.
 

#No Viral No Justice 

Team/Red (Jelajahperkara.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kelangkaan Solar di Jalur Lintas Sumatera, Aceh Selatan hingga Nagan Raya Picu Keluhan Masyarakat

By On Mei 02, 2025



Nagan Raya, Aceh – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang Jalan Lintas Sumatera, dari Nagan Raya hingga Aceh Selatan, memicu keluhan dari masyarakat. Antrean panjang kendaraan bermotor yang mengular di beberapa SPBU mengakibatkan kemacetan dan kerugian bagi para sopir truk dan travel.
 
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT. Tim Liputan Khusus Perwakilan Provinsi Aceh yang melakukan peninjauan lapangan menemukan banyaknya kendaraan yang mengantre BBM jenis solar. Para sopir truk dan travel mengeluhkan pendapatan mereka yang terdampak akibat sulitnya mendapatkan solar. Mereka mengaku kesulitan mencapai target pendapatan, bahkan terancam kredit macet. "Kami mencari nafkah untuk keluarga, ini sangat menyulitkan," ungkap seorang sopir truk kepada tim liputan.
 
Keluhan serupa disampaikan oleh masyarakat lainnya. Mereka berharap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Pertamina dapat memperhatikan kondisi ini. Pasokan solar yang minim di SPBU membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi ini. Harapan masyarakat sederhana: agar ketersediaan solar ditingkatkan sehingga aktivitas perekonomian tidak terhambat.
 
"Kami berharap pemerintah provinsi Aceh menindaklanjuti keluhan ini," ujar seorang warga. "Hasil perdamaian MoU Helsinki Aceh seharusnya dinikmati seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir penguasa." Masyarakat berharap agar kelangkaan solar dapat segera diatasi sehingga mereka dapat kembali beraktivitas seperti biasa tanpa kendala, dan jalan lintas Sumatera tetap lancar.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Diduga Kantor Desa Sukamanah Kecamatan Baros Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan (Tutup)

By On Mei 02, 2025

  




SERANG -BM.online / Kantor Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten, terlihat kosong tidak ada pelayanan saat jam kerja ,Penyelengaraan Pemerintah Desa kemana dan patut di pertanyakan, diduga Kepala Desa beserta perangkatnya makan gaji buta.selasa(30/04/2025)


Pasalnya diketahui ketika saat tim awak media saat hendak berkunjung pada Selasa(30/04/2025) sekitar Pukul 13:20 WIB tujuan untuk silahturahmi atau konfirmasi terkait program kegiatan Desa.


Hingga muncul kuat dugaan kemana Kepala Desa, sekretaris Desa, maupun perangkat Desa atau pegawai Desa saat dijumpai tutup rapat serta di kunci dari luar, bagaikan seperti rumah pribadi tidak berpenghuni.


Untuk pelayanan publik, padahal yang seharusnya pemerintahan Desa yang langsung melayani serta berhubungan langsung dengan warga setempat.


Terpantau langsung oleh awak media melihat di lapangan dari luar Kantor Desa, jelas terpasang papan informasi rancangan anggaran program Desa, tertera jelas dan terpampang bidang penyelengaraan pemerintah Desa dengan anggaran tidak sedikit.


Bagaimana suatu Pemerintahan Desa dapat melayani warganya mengurus keperluan surat menyurat atau hal lainnya dan keluhan warga, apabila tidak ada satupun perangkat atau pegawai Kantor Desa yang berada ditempat (dikantor).


Alangkah sangat di sayangkan suatu sebuah Kantor Pemerintahan Desa yang bagaikan tak bertuan, perangkat (pegawai) telah di biayai dari APBN untuk Desa sekitar rata-rata, di setiap tahun mencapai miliaran namun ironisnya diduga tidak berfungsi dengan baik atau tidak tempati.


Kantor Desa bahkan ditinggalkan kosong padahal masih jam kerja yang telah ditentukan dan ditetapkan peraturan jam kerja baik dari Pemerintah Daerah juga Pemerintah Pusat.


Hingga menjadi sorotan dan bahan pertanyaan bagi warga dan awak media, sekarang kemana anggaran penyelengaraan Pemerintah Desa, kemana Kepala Desa, beserta perangkat Desa pergi entah kemana.


Warga setempat menuturkan kepada tim awak media yang tidak mau disebutkan namanya juga tidak tahu dan tidak mengerti, ungkapnya.


Awak media mencoba konfirmasi Mukit selaku kepala desa Sukamanah Via whatsapnya tapi wa diblokir


Awak media mencoba konfirmasi Adi selaku Kabid pemdes(pemerintahan desa)dinas DPMD,Adi membalas dan mengatakan"Waalaikumsalam, terima kasih info nya. Akan kami komunikasikan dan kordinasikan kepada pihak kecamatan baros agar hal seperti ini tidak terulang kembali.Ungkapnya


Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Sukamanah belum dapat di hubungi untuk memberikan jawaban terkait kekosongan Kantor Desa, masih terus diupayakan.

Agar kiranya bagi BKD, PMD perlu memperhatikan kinerja Kepala Desa Perangkat Pegawai Desa, terkhusus di wilayah Kabupaten Serang sudah sejauh mana hasil kinerjanya.

APBN yang cukup besar untuk Pemerintah Desa tersebut, oleh Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan/Menteri pedesaan atau Kementerian Pedesaan, yang tertinggal Tutup nya mengakhiri.


Red/Masturo

Dugaan Korupsi Proyek Betonisasi Desa Cibetok, Aktivis Desak Kepala Desa Diperiksa

By On Mei 02, 2025



BM.Online // Kabupaten Tangerang, Gunung Kaler – Proyek betonisasi jalan di Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, senilai Rp 109.366.000, menjadi sorotan tajam aktivis. Proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan ini menunjukkan indikasi pelanggaran teknis dan berpotensi merugikan masyarakat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Pantauan Katatribun.id di lokasi pada Selasa (29/04/2025) menunjukkan ketebalan beton yang jauh dari spesifikasi yang ditentukan. Diduga kuat terjadi pengurangan volume material untuk meraup keuntungan pribadi.

 

Aktivis Tangerang, Cimong, dari Akrap, menjelaskan timnya menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut. "Dari prasasti yang tertulis panjang jalan 217 M x 1,2 M x 0,13 M, kami menduga ada penyelewengan anggaran desa," jelasnya. Kejanggalan ini, lanjut Cimong, terlihat dari ketidaksesuaian ketebalan betonisasi di lapangan dengan nilai anggaran yang tertera di papan informasi proyek.

 

"Pekerjaan yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas tinggi justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya," imbuhnya.

 

Kecurigaan tersebut diperkuat dengan temuan proyek turap di Kampung Cibetok yang tidak memasang papan informasi proyek. Pengerjaan pemasangan batu belah juga dilakukan dalam kondisi banjir tanpa menggunakan kisdam, menandakan pengerjaan yang asal-asalan demi keuntungan lebih besar. Hal ini jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cibetok belum memberikan klarifikasi resmi. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas jika dugaan penyimpangan ini terbukti. Pembangunan infrastruktur bukan hanya soal fisik, tetapi juga integritas dan tanggung jawab moral para pelaksana.


#No Viral No Justice 

 

(Tim Investigasi Katatribun.id dan Karyaindonesia.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *