Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

By On Mei 07, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, BM.Online Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.

“Dapat tidaknya Direksi dan Komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 06 Mei 2025.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sebagai pandangan pribadinya.

Tanak menegaskan, meski dalam pasal 9G UU tersebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara, peristiwa korupsi yang terjadi sebelum berlakunya aturan itu bisa dijerat UU Tipikor.

“Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ucapnya.

Dia menilai, adanya Undang-Undang BUMN baru tersebut tidak menghalangi penegak hukum untuk memberantas korupsi.

Sebab, kata dia, dalam UU BUMN baru, tidak ada pasal yang melarang proses hukum terhadap organ BUMN.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor,” ungkapnya.

Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Berikut ini bunyi pasalnya:

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. (*/red)

TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang, Perkuat Integrasi Daerah

By On Mei 07, 2025


SERANG, BM.Online Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan salah satu bentuk partisipasi TNI dalam rangka membantu pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.

Hal itu dikatakan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Haryadi saat membuka program TMMD ke-124 Tahun 2025, di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 06 Mei 2025.

“Gotong royong antara masyarakat, TNI, dan Pemkab Serang diharapkan dapat memperkuat integrasi daerah yang bermuara kepada kesatuan bangsa,” ujarnya.

Atas nama Pemkab Serang, Haryadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI khususnya Korem 064/MY dan Kodim 0602/Serang yang berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Haryadi berharap, melalui kegiatan TMMD, masyarakat lebih termotivasi untuk lebih peduli dan aktif dalam pembangunan di daerahnya dengan berlandaskan gotong royong.

“Sehingga masyarakat merasa memiliki dan menjaga hasil pembangunan dari program TMMD ke-124 ini,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Korem (Danrem) 064/Maulana Yusuf (MY), Brigadir Jenderal TNI Andrian Susanto mengatakan, program TMMD merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor antara TNI, Polri, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat dalam membangun desa secara berkelanjutan.

“TMMD adalah bukti konkret kolaborasi untuk membangun dari pinggiran. Kegiatan ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan diharapkan dapat membuka akses ekonomi kedua desa.

“Jalan yang kita bangun ini, semoga akses masyarakat lebih mudah dan roda ekonomi bisa bergerak lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar seluruh fasilitas yang dibangun dapat dijaga dan dirawat dengan baik oleh masyarakat.

“Saya berharap masyarakat bisa merawat semua fasilitas yang kita bangun dengan baik, agar manfaatnya bisa dirasakan lebih lama,” pungkasnya.

Diketahui, program TMMD ke-124 Tahun 2025 mencakup dua desa, yakni Desa Silebu dan Desa Sukajadi. Sasaran fisik yang menjadi prioritas meliputi pembangunan jalan sepanjang 541 meter, jembatan, gorong-gorong dua unit, rumah tidak layak huni (Rutilahu) delapan unit, peningkatan jalan lingkungan dua titik, rehabilitasi musholla, pembangunan sumur bor lima unit, MCK, dan sejumlah infrastruktur dasar lainnya.

Selain proyek fisik, TMMD juga menyasar program nonfisik berupa penyuluhan dan edukasi di berbagai bidang. Beberapa materi yang disampaikan kepada warga mencakup bela negara, wawasan kebangsaan, kesehatan, pendidikan, pertanian, hukum dan kamtibmas, pencegahan narkoba, keagamaan, KB, perikanan, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pelayanan publik, terorisme dan radikalisme, hingga upaya penanggulangan stunting serta penyuluhan kelembagaan masyarakat desa.

TMMD kali ini direncanakan berlangsung selama satu bulan ke depan dengan melibatkan personel TNI, aparat Kepolisian, dan partisipasi aktif warga sekitar.

Dalam acara pembukaan TMMD itu juga dilaksanakan pembagian sembako bagi masyarakat yang kurang mampu, pelayanan KB-kesehatan, dan pelayanan pengobatan gratis bagi masyarakat. (*/red)

Usut Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

By On Mei 07, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, BM.OnlineGuna mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke widyawati hari ini, Selasa, 06 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Nicke sudah hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“(Nicke Widyawati sudah hadir) sejak pukul 09.00 WIB,” kata Harli.

Diketahui, dalam kasus itu, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*/red)

Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

By On Mei 07, 2025


BM.Online //Setelah bolak balik kabupaten provinsi kembali ke kabupaten Rencana Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Akhir Regional Bojong Menteng kembali menguat diarahkan kembali ke Bojong Menteng, kecamatan Tunjung Teja.  Hal ini kembali menyulut marah para Aktivis Pergerakan Kecamatan Tunjung Teja 


Diawali Selasa 6 Mei 2025, bertempat di Saung pertanian Kecamatan Tunjung Teja para Aktivis tersebut berkumpul, konsolidasi kekuatan untuk melakukan perlawanan  kembali walhasil hari ini lima orang Aktifis dari berbagai unsur sosial secara sporadis membentang Spanduk Besar Tolak TPST Bojong Menteng di depan pendopo bupati serang. 


Lubis salah seorang peserta Aksi yang Mewakili Mahasiswa Tunjung Teja Lantang meneriakan penolakan terhadap Rencana kembalinya TPST Bojong Menteng. 


“ Kami Menolak Keras Pemkab Serang menjadikan TPST di Bojong Menteng. Sampai Titik Darah Penghabisan kami pertahankan Daerah kami dari prilaku kesewenang-wenangan Pemkab Serang.” Lantangnya. 


Seirama disampaikan Hudaya, Tokoh Pergerakan lama penolakan TPST Bojong Menteng ( kordinator FRASBM) Bahkan berteriak Menantang Pemkab serang Untuk menunjukkan  bukti kelayakan, fakta penerimaannya dari masyarakat dan tokoh tokoh politik lokal Kecamatan Tunjung Teja yang selama ini di klaim Pemkab Serang sebagai propaganda kelayakan dan keniscayaan. 


“ Saya tantang debat terbuka Pemkab serang untuk membuka dokumen studi kelayakan dan persepsi masyarakat tentang penerimaan masyarakat Tunjung Teja atas Rencana TPST Bojong Menteng.  “ Ucapnya. 


Hudaya pun Menambahkan kalau dia bersama Masyarakat Tunjung Teja telah menang memukul mundur Ambisi tiga Rezim Penguasa Pemkab Serang selama 20 Tahun berkuasa, jika hari ini pendekatan Feodal dan Otoriterian Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kembali akan dilakukan oleh Rezim yang Akan datang ( terpilih) dia bahkan mengancam akan melakukan perlawanan yang lebih massif. 


“ Dua Puluh Tahun Skandal tragedi feodalisasi masyarakat Tunjung Teja, kita menang membungkam mereka. Jika Hari ini Rezim terpilih mau coba coba lagi mengadu keberuntungan melanjutkan rencana TPST di Bojong Menteng. Kami tantang Pemkab buka bukaan dokumen studi kelayakan nya. Aspek tekhnokratik, Regulasi dan Persepsi kita perdebatatkan kembali. Jangan Feodal, Mari sodorkan Argumentasi Ilmiah Kepada kami.. Jangan kampungan, jangan politis karena urusan lingkungan sehat adalah kepastian akan kami perjuangkan sampai mati. "Pungkasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Kecam Kelalaian Penyaluran PIP, Minta Sanksi Tegas

By On Mei 07, 2025


BM.Online //Pangandaran, (GMOCT) - Polemik gagalnya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Intan Nur Fatonah, siswi SDN 1 Banjarharja yang kini bersekolah di SDN Sidanegara 04, Cilacap, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin (PKB).  Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.

 

Intan, siswi kelas 3, seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp 900.000 untuk tahun 2023-2024. Namun, dana tersebut dikembalikan ke kas negara karena tidak tersalurkan.  BRI Unit Tungilis telah mengkonfirmasi hal ini.

 

Jalaludin, yang ditemui di kediamannya, Padaherang, Rabu (7 Mei 2025), menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai, gagalnya penyaluran PIP merupakan bentuk kelalaian sekolah dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran.  "Ini sangat serius, apalagi Intan adalah anak yatim," tegasnya.

 

Ia menjelaskan,  proses penyaluran PIP biasanya melalui sekolah, bukan orang tua siswa.  Sekolah seharusnya aktif menginformasikan dan memfasilitasi pencairan dana kepada siswa penerima.  "Kejadian ini menunjukkan kelalaian sekolah yang tidak bisa dibiarkan," tambahnya.

 

Jalaludin mendesak Disdikpora Pangandaran untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.  "Jangan hanya diselesaikan secara administratif. Harus ada punishment atau hukuman, karena ini bentuk pengabaian tanggung jawab," tegasnya.  Ia khawatir, jika tidak ada sanksi, kasus serupa akan terulang.

 

Komisi IV DPRD Pangandaran berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.  "Kami akan memastikan hal ini tidak terulang lagi dan tanggung jawab dijalankan dengan baik," pungkas Jalaludin.  Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema

By On Mei 07, 2025

 

 

 

Dumai, Riau (07/05/2025) GMOCT - Dua oknum pejabat Bea Cukai Kota Dumai, Riau, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis dan LSM menyusul dugaan pelecehan dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap empat wartawan. Kejadian bermula ketika keempat wartawan, Fitri (Kaperwil Mitra Mabes.com), Budi April, Dewi Handayani, dan Baco Gesa, hendak melakukan konfirmasi terkait penangkapan dua kapal asing yang diduga membawa buah-buahan ilegal dari Thailand. Para wartawan tersebut ditolak memberikan keterangan oleh dua oknum pejabat Bea Cukai yang diketahui bernama Farel dan satu oknum lainnya dari bagian Lidik, dengan alasan para wartawan tidak membawa kartu pers Dewan Pers.

 

Fitri menceritakan kronologi kejadian. "Saya datang dengan surat tugas dan kartu identitas, bahkan siap dikonfirmasi ke redaksi. Namun, mereka malah mempertanyakan Kartu Dewan Pers," ujarnya. Ia menambahkan bahwa surat tugas mereka bahkan dilempar ke meja oleh oknum pejabat tersebut. Rekaman percakapan antara Fitri dan oknum pejabat Bea Cukai tersebut telah beredar luas di grup WhatsApp wartawan dan LSM.

 

Reaksi atas kejadian ini pun meluap. Tri Wahyudi, Kepala Perwakilan Provinsi Riau media kanalvisual.com, mengatakan bahwa tindakan oknum tersebut sangat bodoh dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dewan Pers tidak menerbitkan kartu pers. Kartu identitas wartawan dikeluarkan oleh masing-masing media. Tindakan menghalangi wartawan merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers," tegas Tri. Ia menambahkan bahwa oknum tersebut pantas mendapatkan sanksi sesuai UU Pers.

 

Senada dengan Tri, Ketua Umum DPP Forum Wartawan Independen Nasional (FOR-WIN), Aminudin, S.P., mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai oknum pejabat Bea Cukai tersebut arogan, tidak memahami aturan, dan diduga menyembunyikan sesuatu terkait penangkapan dua kapal tersebut. Aminudin juga mengajak insan pers untuk menggelar aksi damai di kantor Bea Cukai.

 

Rahmad Panggabean, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, turut mengecam keras tindakan tersebut dan menduga adanya upaya menutup-nutupi dugaan transaksi "tangkap lepas" dalam kasus penangkapan kapal tersebut. Gakorpan akan mengumpulkan bukti-bukti dan menginvestigasi kinerja pejabat Bea Cukai Kota Dumai. Rahmad juga menyoroti potensi Dumai sebagai pintu masuk barang ilegal.

 

Informasi terkait kejadian ini juga diperoleh dari media online Laskarbhayangkaranews dan Jurnalbhayangkara, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Tindakan oknum Bea Cukai ini sangat memprihatinkan dan mencoreng citra lembaga negara. Kami mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas para oknum tersebut."

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan, "Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap UU Pers bagi seluruh aparat negara. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal."

 

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian integral dari demokrasi.


#No Viral No Justice 


#Save Jurnalis Indonesia 


#Stop Diskriminasi Terhadap Jurnalis 


Team/Red (Laskarbhayangkaranews dan Jurnalbhayangkaranews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Operasi Pekat di Kota Serang, Dua Preman yang Kerap Bikin Resah Diamankan Polisi

By On Mei 06, 2025


SERANG, BM.OnlineDalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polresta Serang Kota kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2 dengan sasaran premanisme.

Operasi Pekat yang dipimpin Ipda Robert Irfanda itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin 1185/IV/OPS 1.3/2025, tertanggal 1 Mei 2025, dan mengacu pada Undang-Undang Noor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabag Ops Polresta Serkot, Kompol Lis Handaya mengatakan, kegiatan operasi tersebut berlangsung pada Selasa, 06 Mei 2025, dengan lokasi utama di Terminal Pakupatan Kota Serang dan lingkungan Tugu Patung Penancangan Kota Serang. 

Tim yang terlibat dalam operasi itu terdiri dari berbagai satuan, termasuk Resmob, Intel, dan gabungan personel Polsek jajaran, dengan Kaposko Ipda Moh. Eko Purwanto dan Satgas Preemtif dipimpin oleh Ipda Robert Irfanda.

Lis mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme, yakni melakukan pungutan liar (Pungli).

Kedua orang tersebut berinisial AU (46) warga Link Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dan SU (41) warga Kampung Sukapaksa, Desa Ciomas, Kabupaten Serang.

“Mereka diamankan untuk dilakukan pendataan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena meresahkan masyarakat. Jika kedapatan mengulangi perbuatannya, kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Menurut Lis, operasi itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya premanisme, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan premanisme di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*/red)

Misteri Dua Surat Kuasa: Sengketa Hukum Antar Advokat (Satu Payung Organisasi Ikadin) di Polres Kendal

By On Mei 06, 2025



BM.Online //Kendal, Jawa Tengah (GMOCT) – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Kendal oleh MGP Law Office, kini tengah menjadi sorotan publik.  Kejanggalan muncul dari dua surat kuasa yang atas nama pelapor, Anissatur Rofiah.  Anissatur Rofiah, yang awalnya dipertemukan dengan MGP Law Office (Muhammad Justisia S.H., dan Agus Purnomo S.H.) oleh Affan Ghozali S.H.,  mengajukan aduan terkait dugaan penipuan yang dilakukan M.T., seorang PNS di RSGM Ambarawa.  Anissatur Rofiah sendiri bertindak sebagai penerima kuasa dari Siti Munfaridah yang mengaku dirugikan sebesar Rp 400 juta.

 

Kejanggalan muncul ketika terungkap adanya kesepakatan damai di luar jalur hukum antara Affan Ghozali S.H. (kuasa Anissatur Rofiah dan juga tercantum dalam surat kuasa MGP Law Office), Nizar Malik S.H. (kuasa M.T.), dan M.T.  M.T. telah mengembalikan Rp 250 juta dan berjanji melunasi sisanya secara bertahap, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan.  Namun, MGP Law Office mengaku sama sekali tidak mengetahui kesepakatan tersebut.  Muhammad Justisia S.H. dari MGP Law Office menyatakan bahwa mereka merasa dikhianati oleh Affan Ghozali S.H.

 

Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dipimpin Sekretaris Umum Asep NS dan Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M Bakara, mendatangi Mapolres Kendal untuk meminta klarifikasi.  Penyidik Satreskrim Polres Kendal, Ucok Sinaga, menjelaskan bahwa Affan Ghozali S.H. memang pernah datang membawa surat pencabutan aduan dan surat pernyataan kesepakatan kekeluargaan.  Namun, surat tersebut belum diproses karena penyidik berpendapat bahwa pencabutan aduan harus diajukan oleh MGP Law Office sebagai pihak pelapor awal, bukan oleh Affan Ghozali S.H.  Penyidik menambahkan bahwa miskomunikasi antara MGP Law Office dan Affan Ghozali S.H. adalah urusan internal mereka, dan kepolisian akan memanggil keduanya untuk klarifikasi lebih lanjut.

 

Hingga saat ini, Affan Ghozali S.H. enggan memberikan pernyataan.  Anissatur Rofiah dan M.T. juga memblokir kontak tim liputan.  Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang etika profesi advokat, khususnya mengingat Affan Ghozali S.H. dan MGP Law Office berada di bawah naungan organisasi advokat ternama, Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah.  Perkembangan selanjutnya akan sangat menarik untuk disimak, terutama setelah kepolisian memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan.


#No Viral No Justice 


#Ikadin


#Advokat


#Polres Kendal 


#MGP Law Office 


#Affa Law Office 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua DPRD Banten Prediksi Buky Winawa Bakal Terpilih Jadi Ketua ADPSI

By On Mei 06, 2025


SERANG, BM.Online Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim memprediksi Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Buky Winawa bakal terpilih menjadi Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) selanjutnya untuk Periode 2024-2029 dalam Munas I ADPSI-ASDEPSI di Bandung.

“Insya Allah, Ketua DPRD Jabar terpilih sebagai Ketua ADPSI,” kata Fahmi Hakim kepada wartawan, Selasa, 06 Mei 2025.

Politisi dari Fraksi Golkar itu pun mengatakan, dalam Munas ADPSI dan ASDEPSI membahas tentang strategi- strategi kemajuan daerah dan menyelaraskannya dengan pemerintah pusat.

“Munas ini merumuskan hal strategi dalam membngun komunikasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Jika Ketua DPRD Jabar, Buky Winawa terpilih menjadi Ketua ADPSI Periode 2024-2029, Fahmi pun berharap bisa membawa seluruh harapan para anggotanya dan bisa bersinergi dengan pemerintah pusat.

“Iya semoga bisa membawa harapan seluruh pimpinan beserta anggota dan bisa bersinergi dengan pemerintah pusat. Ditambah bisa bermanfaat buat membngun masyarakat masing-masing daerah,” harapnya.

Diketahui, munculnya nama Buky Wibawa sebagai calon kuat Ketua ADPSI bukan tanpa alasan. Pasalnya, Ketua DPRD Jabar itu memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni di bidang pemerintahan dan legislatif.

Pengalamannya dalam memimpin DPRD Jabar tentu menjadi modal berharga dalam memimpin organisasi sebesar ADPSI.

Adapun Munas I ADPSI-ASDEPSI di Bandung ini akan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada Senin dan berakhir pada Rabu, 07 Mei 2025, dengan agenda utama memilih Ketua dan Pengurus dua organisasi tersebut. (*/red)

Proyek pembangunan SPAL -Desa Cigelam Tidak Sesuai Spesifikasi di Duga di korupsi Curi - Curi Kubikasi.

By On Mei 06, 2025






SERANG //BM.Online menurut pantauan tim investigasi dilapangan telah menemukan suatu kejanggalan dalam kegiatan Proyek saluran pembuangan air Limbah tepat nya di kampung Cikele,
Desa Cigelam, kecamatan Ciruas, kabupaten Serang provinsi Banten pada Selasa 6/5/2025.


Hasil temuan yang didapatkan salah satu media BM-online dilapangan melihat pemasangan batu yang terlihat tanpa digali dan tidak,menggunakan adukan lantai dasar guna pemikat,bukan hanya itu saja dalam keadaan situasi air. Menggenang itu pun masih saja tetap dikerjakan dan dipasang tidak ada inisiatif untuk diKeringkan terlebih dahulu, seolah-olah ada nya indikasi pembiaran dalam pembangunan tersebut yang diduga untuk meraup keuntungan pribadi nya.


Ditemui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi terkait pekerjaan SPAL,mengatakan Iya" pak kenapa, Ada apa yah pak ,saya cuma pekerja saja ,saya bekerja di suruh pak sekdes, DONO sesuai arahan saja pak,saya bekerja berjumlah lima orang Alhamdulillah sudah lima hari berjalan mengenai soal TPK saya gak tau pak saya tau nya pa sekdes yang suruh saya kerja,berkaitan ongkos upah saya borongan permeter nya lima puluh lima ribu permeter kotor Pengen lebih jelas lgi temuin saja pak sekdes nya ,mungkin ada dikantor desa papar nya.


Masih lanjut kata salah ,satu pekerja membenarkan 
Perihal terkait genangan air menurut nya ia tidak masalah pak,gak ngaruh meskipun tanpa di gali juga gak apa" saya yang kerja,ini sama rekan - rekan satu tim .Akibat minimnya pengawasan dari pihak TPK ,kini menjadi sorotan publik ,sangat miris sekali ini salah contoh ,ada nya keterlibatan,yang diduga ada nya Indikasi korupsi didalam pembangunan tersebut.


Di tempat terpisah tim media BM- online mencoba konfirmasi sekdes ,Dono ,melalui telfon dan chat via WhatsApp namun nomor tersebut tidak aktif dan tidak bisa Untuk dihubungi lagi sangat sulit untuk dikonfirmasi guna untuk dimintai keterangan.


Lanjut ,ditempat yang sama tim media BM- online Menggali lebih dalam lagi, untuk mencari ,informasi lebih detail Dan akurat awak media coba mengkonfirmasi ,menghubungi kepala desa Cigelam sapiudin ,guna.Untuk Bahan pertimbangan namun sangat di sayangkan nomor WhatsApp kades tersebut, saat dihubungi tidak aktif.sampai berita ini diturunkan baik dari TPK , sekdes dan kades sampai sat ini juga belum ada respon dan juga jawaban tutup nya.


Red/Masturo

Somasi Dilayangkan akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius

By On Mei 06, 2025





 
Pemalang, Jawa Tengah – Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang Vanamei milik Julius Martin di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, semakin memanas. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online KabarSBI (anggota GMOCT), melaporkan bahwa Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm telah melayangkan surat somasi kepada Julius Martin yang sesuai dengan dasar Hukum Somasi yaitu Pasal 1238 KUHPerdata. Surat somasi tersebut dikeluarkan setelah Pemdes Nyamplungsari memberikan kuasa untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan laut yang berdampak pada ekosistem laut Berdasarkan pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, telah melakukan wawancara eksklusif dengan Mbah Rendeng, Ketua Aliansi Masyarakat Nyamplungsari, didampingi Mas Mugi. Mbah Rendeng mengungkapkan keprihatinannya atas keberadaan tambak tersebut dan berbagai upaya yang telah dilakukannya agar tambak Vannamei milik Julius ditutup atau ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
 
"Kami sudah berupaya berbagai cara agar tambak ini ditutup. Namun, hingga kini masih beroperasi. Kami tidak mengerti apa yang terjadi hingga tambak ini masih bisa beroperasi meskipun sempat ditutup oleh dinas terkait," ungkap Mbah Rendeng.
 
Dugaan pencemaran ini telah dilaporkan oleh warga setempat. Surat somasi tersebut dilayangkan setelah Pemdes Nyamplungsari memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Listi Law Firm untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan laut yang berdampak pada ekosistem laut. H. Nurin, yang disebut-sebut sebagai Dewan Pengawas SPPI dan diduga mendukung aktivitas tambak milik Julius, membantah keras keterlibatannya dan mempersilahkan untuk diproses secara hukum.
 
Dengan adanya surat somasi ini, tim liputan khusus GMOCT akan segera menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Pemalang dan DPRD Pemalang untuk meminta klarifikasi dan statement terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak Vanamei milik Julius Martin. Pihak GMOCT berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan tindakan tegas diambil untuk melindungi lingkungan dan ekosistem laut di Pemalang. Keberadaan tambak tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.

#No Viral No Justice 

#Save Laut Indonesia 

#Save Ekosistem Laut 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:


Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Prabowo: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya!

By On Mei 05, 2025


JAKARTA, BM.Online Presiden Prabowo Subianto mengaku heran karena keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dipersoalkan sejumlah pihak. Dia pun bertanya-tanya, apakah ijazahnya juga akan dipersoalkan. 

Hal itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 05 Mei 2025.

Awalnya Prabowo membantah mejadi boneka Jokowi. Dia menegaskan, hanya sebatas konsultasi dan meminta saran.

Prabowo pun menyinggung ihwal orang suka maupun tidak suka terhadap Jokowi, tetapi ia menegaskan bahwa Jokowi merupakan presiden dua periode, yang kemudian menyinggung ihwal polemik ijazah.

“Loh minta pandangan, minta saran. Pak Jokowi berhasil 10 tahun orang suka tidak suka. Masalah ijazah dipersoalkan. Nanti ijazah saya ditanya-tanya, iya kan?” kata Prabowo dalam sambutannya.

Diketahui sebelumnya, di hadapan anggota Kabinet Merah Putih, Prabowo menegaskan, dirinya bukan presiden boneka. Hal itu disampaikan Prabowo menjawab tudingan bahwa ia dikendalikan Jokowi.

“Saya dibilang apa itu? Presiden boneka, saya dikendalikan oleh Pak Jokowi, seolah-olah Pak Jokowi tiap malam telepon saya. Saya katakan itu tidak benar,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, dirinya hanya konsultasi dengan kepala negara terdahulu sebatas meminta saran dan pendapat.

“Bahwa kita konsultasi, iya. Itu seorang pemimpin yang bijak. Konsultasi. Minta pendapat, minta saran. Beliau 10 tahun berkuasa,” ujarnya.

Bahkan, tidak hanya Jokowi, Prabowo mengaku sikap serupa juga ia lakukan dengan para presiden terdahulu, mulai dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

“Saya menghadap beliau tidak ada masalah. Saya menghadap Pak SBY tidak ada masalah. Saya menghadap Ibu Mega tidak ada masalah,” ujarnya.

“Kalau bisa menghadap Gus Dur, kalau bisa. Menghadap Pak Harto, menghadap Bung Karno kalau bisa,” candanya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Teladani para Ulama

By On Mei 05, 2025


PANDEGLANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni mengajak masyarakat Banten untuk meneladani para ulama. 

Menurutnya, Ulama sebagai pewaris Nabi, ajaran dan teladan yang diberikan dapat menuntun untuk selamat dunia dan akhirat.

Hal itu disampaikan Andra Soni di sela-sela kegiatan Haul ke-21 Abuya Bustomi dan Haul ke-1 Hj Enok Bahryah Binti Abuya Bustomi yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Cisantri, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Senin, 05 Mei 2025.

Andra Soni mengatakan, Abuya Bustomi merupakan Ulama yang terkenal dengan keberanian dan karomah-nya. Melalui Haul yang dilaksanakan ini, kata dia, diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana masyarakat untuk meneladani waliyullah.

“Semoga Allah SWT senantiasa menjadikan ilmunya terus mengalir sebagai amal jariyah dengan seraya memanjatkan doa bagi keselamatan dan kesejahteraan akan terlimpahkan kepada seluruh masyarakat Banten,” ucapnya.

Ketika para Ulama besar yang ada di Provinsi Banten satu per satu wafat, kata dia, maka masyarakat harus siap mengemban tugas mulia yang diajarkan para Ulama, yakni ,engamalkan dan menyebarkan ajaran agama Islam yang sejuk dan damai sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, serta para ulama berikutnya.

“Termasuk ajaran yang telah diwariskan oleh Kyai Abuya Bustomi,” ujarnya.

Di depan ribuan santri, Andra Soni juga mengingatkan bagaimana saat ini umat Islam harus mampu membangun nilai-nilai peradaban Islam yang mulia, mendorong keberagaman yang ramah, dan makin memperkuat proses pemberdayaan masyarakat yang majemuk, kritis dan bertanggung jawab. 

“Melalui momentum Haul Abuya Bustomi, marilah kita sebarkan ilmu yang bermanfaat, akhlak yang mulia, pribadi yang santun toleran, dan kesalehan sosial sebagaimana diajarkan oleh beliau,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu perwakilan keluarga besar almarhum Abuya Bustomi, Jamaluddin mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur Banten, Andra Soni.

Menurutnya, hal ini membuktikan jika peran Ulama itu tidak bisa dipisahkan dalam pembinaan masyarakat yang maju.

Di mata Jamaluddin, Abuya Bustomi merupakan sosok ulama yang alim, karismatik serta mempunyai keilmuan agama yang dalam.

Berdasarkan cerita yang Jamaluddin dapatkan langsung dari Abuya Bustomi, beliau mondok menjadi santri hampir 27 tahun.

“Selama itu, beliau khatam Al-Quran sekitar 878 kali,” ucapnya.

Jamaluddin juga mengatakan, Abuya Bustomi merupakan sosok yang ikhlas dalam mengajar. Tidak hanya kepada para santrinya, ia juga mengajarkan masyarakat sekitar serta keluarga akan ajaran agama islam.

“Maka dari itu tidak heran jika sosoknya sangat disegani. Apalagi murid-muridnya juga banyak yang menjadi ulama besar,” pungkasnya. (*/red)

Usut Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Sejumlah Bank Daerah

By On Mei 05, 2025

Kapuspenkum Harli Siregar. 

JAKARTA, BM.Online Guna mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah perwakilan dari bank daerah.

“Ya, ada beberapa bank daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 05 Mei 2025.

Menurut Harli, kasus itu masih dalam tahap penyidikan umum dan masih terus didalami oleh penyidik.

Dalam kasus itu, kata Harli, penyidik tengah mendalami terkait pemberian kredit yang diberikan oleh bank milik pemerintah ini kepada Sritex.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut Undang-Undang Keuangan Negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Harli.

Menurutnya, pemberian kredit itu perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik punya kesulitan dalam hal pendanaan.

“Oleh karenanya, kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya, ada peristiwa perbuatan melawan hukum kah yang terindikasi ada merugikan keuangan negara atau daerah, itulah yang mau dilihat,” jelasnya.

Harli mengatakan, penyidik tengah mendalami apakah pemberian kredit diberikan ketika kondisi keuangan Sritex dalam kondisi baik atau justru buruk.

“Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang.

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. (*/red)

Asda I Pemkab Serang Ajak Semua Pihak Tingkatkan Mutu Pendidikan

By On Mei 05, 2025


SERANG, BM.Online Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Haryadi mengajak semua pihak untuk andil meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan Haryadi usai menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025, di Halaman Pendopo Bupati Serang, Senin, 05 Mei 2025.

“Saya berharap, dalam rangka hari pendidikan ini, semua pihak terutama para guru untuk meningkatkan kualitas belajar mengajarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.

Haryadi juga berharap kepada para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesionalismenya, meningkatkan kompetensi melalui lembaga pendidikan baik itu pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.

“Supaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan, Hardiknas Tahun 2025 ini lebih menekankan kepada hal-hal yang berkaitan bagaimana pendidikan untuk semua itu benar-benar menjadi tekanan dan perhatian semua pihak.

“Dalam sambutan Pak Menteri, kita tidak boleh lagi memberikan peluang kepada warga dan masyarakat untuk tidak mengikuti pendidikan yang maksimal,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang, kata Asep, pendidikan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, orang tua, dan masyarakat.

“Itu menjadi keutamaan bahwa proses pendidikan itu harus menjadi perhatian dan harus dikuatkan oleh berbagai pihak,” ucapnya.

Sebab, kata dia, pendidikan menjadi bagian yang dibutuhkan oleh anak-anak, tentunya harus menjadi perhatian dari orang tua, masyarakat, dan pemerintah.

“Kita berharap, pendidikan yang kita upayakan ini benar-benar punya intervensi yang kuat untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang akan datang,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2025 tingkat Kabupaten Serang, para Asda, Staf Bupati, Kepala OPD, Pejabat Eselon III, IV, dan pegawai di lingkungan Pemkab Serang.

Dalam momen itu, para pegawai mengenakan baju daerah bagi perempuan, dan laki-laki pakaian hitam Silat Kaserangan.

Secara simbolis, Asda I Kabupaten Serang juga memberikan penghargaan kepada guru yang sudah mengabdi selama 10 sampai 20 tahun, didampingi Kepala Dindikbud Asep Nugraha Jaya, dan Sekretaris Dindikbud Eeng Kosasih. (*/red)

Komisi I DPR Janji RUU Penyiaran Tak Bungkam Kreativitas Konten Digital

By On Mei 05, 2025




Jakarta, BM.Online - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi perdebatan panas setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI. 

Pertemuan yang digelar di Senayan, Senin (5/5/2025), ini bertujuan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan media terkait revisi UU Penyiaran, terutama menyangkut regulasi konten multiplatform dan digital.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa revisi UU ini harus menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. 

"Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi," tegas Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjen Wina Armada Sukardi dan sejumlah pengurus PWI.

Komisi I DPR RI: RUU Penyiaran Harus Adaptif, Bukan Membatasi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran tidak ingin membuat regulasi yang kaku. 

"Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku media seperti PWI, AJI, dan AVISI. RUU ini harus menjawab tantangan industri penyiaran modern tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers," ujarnya.

Dave menambahkan, DPR berkomitmen untuk menampung seluruh masukan sebelum RUU dibahas lebih lanjut. Poin krusial yang menjadi perhatian antara lain:

- Potensi tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999.

- Pengaturan konten digital yang dinilai terlalu intervensif.

- Kewenangan berlebihan lembaga pengawas yang bisa mengancam independensi media.

Catatan Kritis PWI: Ancaman Sensor dan Pembatasan Ruang Redaksi

Dalam paparannya, PWI Pusat menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers:

1. Pasal 27 tentang kewenangan pengawasan konten yang multitafsir.

2. Pasal 35 yang mewajibkan media menyensor konten "bermasalah" tanpa definisi jelas.

3. Pasal 42 yang memberi kewenangan besar pada negara dalam pencabutan izin siaran.

"Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru," tegas Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang. "Kami minta DPR memastikan UU ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemerdekaan pers."

AJI dan AVISI Desak Perlindungan Konten Kreator Digital

Tak hanya PWI, perwakilan AJI dan AVISI juga menyampaikan kekhawatiran serupa. 
Mereka menekankan bahwa RUU Penyiaran harus melindungi konten kreator digital tanpa membebani dengan regulasi berlebihan.

"Platform digital berkembang pesat. Regulasi harus fleksibel, bukan menghambat inovasi," kata perwakilan AVISI.

Sementara itu, AJI menegaskan bahwa UU Penyiaran tidak boleh digunakan untuk membatasi pemberitaan kritis. 

"Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis dengan dalih pelanggaran penyiaran," tegas perwakilan AJI.

Arah Revisi RUU Penyiaran: Perlindungan Publik vs Kebebasan Pers

Komisi I DPR RI berjanji akan mempertimbangkan semua masukan sebelum RUU dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). 

Beberapa poin yang akan menjadi fokus:

✅ Menghindari tumpang tindih regulasi antara UU Penyiaran dan UU Pers.

✅ Memastikan perlindungan kebebasan pers sambil menjaga etika jurnalistik.

✅ Mengakomodir perkembangan teknologi tanpa over-regulasi.

Akankah RUU Penyiaran Jadi Ancaman Atau Solusi?

Pertemuan ini menjadi babak awal perdebatan panjang tentang masa depan regulasi media di Indonesia. 

Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi publik dari konten berbahaya, di sisi lain, jurnalis dan kreator khawatir RUU ini akan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

"Kami akan terus memantau proses revisi ini. PWI siap kembali memberikan masukan jika diperlukan," ucap Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengingatkan.

Sementara itu, Komisi I DPR RI memastikan akan membuka ruang dialog lanjutan sebelum RUU disahkan. "Kami ingin hasil akhirnya adil bagi semua pihak," pungkas Dave Laksono.

Pertemuan ini menjadi babak awal perdebatan panjang tentang masa depan regulasi media di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi publik dari konten berbahaya, di sisi lain, jurnalis dan kreator khawatir RUU ini akan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

 Warga Kota Serang Aksi Gotong Royong Bersihkan Jalan dan Drainase, Soroti Minimnya Pemeliharaan dari Dinas Terkait

By On Mei 05, 2025


BM.Online //KOTA Serang –Warga Lingkungan Jelalang, Kelurahan Pengampelan, Kota Serang, menggelar aksi gotong royong membersihkan jalan poros dan drainase pada Minggu, 4 Mei 2025. Aksi tersebut dilakukan karena kondisi jalan yang dipenuhi rumput liar serta saluran air yang tersumbat, dinilai membahayakan pengguna jalan dan tidak mendapat perhatian dari pihak terkait.senin(5/5/2025)


Salah seorang warga yang berinisial SW (40), menyebutkan bahwa kegiatan gotong royong ini merupakan inisiatif bersama warga RT 11 dan RT 13 karena jalan utama yang dilalui setiap hari mulai tertutup rumput dan sulit dilalui.


"Kami warga Lingkungan Jelalang berinisiatif melakukan gotong royong karena rumput di bahu jalan sudah sangat tinggi dan menutupi pandangan. Ini berbahaya, terutama bagi pengendara motor dan mobil. Apalagi di malam hari, kondisi jalan sangat gelap gulita, kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak kejahatan," ujarnya.


Selain membersihkan rumput liar, warga juga tampak bekerja sama membersihkan drainase yang tersumbat agar tidak terjadi banjir saat hujan turun.


Aksi warga ini menjadi sorotan karena jalan tersebut diduga merupakan bagian dari infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang. Bidang pemeliharaan infrastruktur publik di bawah DPUPR seharusnya rutin melakukan pengecekan dan perawatan.


Masyarakat berharap dinas terkait lebih aktif dan tidak tutup mata terhadap kondisi infrastruktur yang sudah memprihatinkan. Pasalnya, tugas utama dinas tersebut adalah memastikan seluruh fasilitas publik seperti jalan, jembatan, dan saluran air tetap berfungsi dengan baik dan aman bagi masyarakat.


"Kami tidak menuntut muluk-muluk. Cukup dilakukan pemeliharaan rutin saja agar jalan tidak rusak dan tidak menjadi ancaman bagi keselamatan warga," tutup SW

.


( Masturo)

Road Race Piala Gubernur Banten Cup 2025, Andra Soni: Pemprov Siap Bangun Sirkuit Balap

By On Mei 05, 2025


SERANG, BM.Online Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menyiapkan sirkuit khusus bagi para anak-anak muda untuk mengembangkan bakat dalam dunia otomotif dan balapan.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat melepas Kejuaraan Road Race Piala Gubernur Banten Daytona UDRM Independent Cup 2025, di Sirkuit Non Permanen KP3B Curug, Kota Serang, Minggu 04 Mei 2025.

“Potensi ini harus kita dukung, karena ke depan kita akan menghadapi bonus demografi generasi emas. Itu akan bisa tercapai manakala dari sekarang kita siapkan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya. 

Andra Soni mengatakan, kehadirannya di acara pembukaan Road Race tersebut bukan hanya sekedar membuka, tetapi lebih dari itu adalah bentuk dukungan moril kepada para pebalap asal Provinsi Banten agar bisa meningkatkan prestasinya. 

“Namun yang paling penting, ini bukan hanya sekedar kompetisi, tetapi juga ajang silaturahim bagi anak-anak muda yang hobi otomotif dari seluruh daerah,” kata Andra.

Andra Soni juga memberikan syarat kepada para panitia agar pelaksanaan kompetisi yang dilakukan harus mengutamakan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama dari sisi keselamatannya.

“Itu syarat utamanya. Nanti yang lainnya akan kami penuhi,” pungkasnya. 

Sehingga ke depan, kata Andra Soni, Provinsi Banten akan menjadi tuan rumah yang baik dalam berbagai even balapan motor seperti ini. Para peserta yang datang juga akan merasa nyaman dan aman.

“Mudah-mudahan dengan upaya ini, kita bisa meminimalisir balap-balap liar yang kerap terjadi,” harapnya. 

Terkait yang disampaikan Gubernur Banten Andra Soni, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Banten, Tb. Roy Fakhrurozi berharap hal itu dapat benar-benar bisa terlaksana.

Pasalnya, kata dia, selama ini setiap even Road Race, suport itu biasanya datang dari swasta seperti Lippo Karawaci. 

“Mudah-mudahan dengan komitmen itu, Provinsi Banten benar-benar mempunyai sirkuit permanen yang akan dijadikan sebagai ajang balap baik motor maupun mobil,” ujarnya. 

Diakui Roy, setiap ajang Road Race yang dilakukan di Provinsi Banten, peminatnya selalu membludak.

Menurut Roy, jika tidak dibatasi, peserta yang daftar itu akan melebihi kuota.

“Ini juga ada yang dari Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalimantan dan lainnya. Apalagi nanti kalau kita mempunyai sirkuit permanen, pasti akan lebih ramai lagi, serta kita bisa lebih optimal dalam melakukan pembinaan terhadap para pembalap lokal kita untuk bertanding di even nasional,” ucapnya.

Diketahui, dalam kesempatan itu panitia memberikan rompi kepada Andra Soni sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya terhadap aktivitas olahraga balap motor.

Pelepasan dilakukan kepada peserta dari kelas tambahan Yamaha RX King yang memulai balapan pertama.

Setelah melalui beberapa putaran lap, balapan dimenangkan oleh Damar Api Yoga. Pebalap asal Provinsi Banten ini berhasil menduduki podium ketiga.

Di podium kedua diraih oleh Muhammad Nurdianta, pebalap senior asal macan Kemayoran, Jakarta. Untuk podium utama diraih oleh Jafar Munir Alfaruq pebalap asal Subang. (*/red)

Polri Gagalkan Penyelundupan 19,36 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh Timur

By On Mei 05, 2025


JAKARTA, BM.Online Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia lewat perairan Aceh Timur, Aceh.

Sebanyak 18 bungkus sabu dengan berat 19,36 kilogram dari tangan pria berinisial S (24) berhasil disita. 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat (dumas) perihal peredaran narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki, 18 bungkus sabu yang disimpan dalam sarung berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku. 

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Selanjutnya melakukan joint ops dengan Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai. Tim melakukan profilling dan surveillance target yang berada di Langsa,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu, 04 Mei 2025.

“Pada Senin, 28 April 2025 pukul 23.20 WIB, telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus di Langsa. Kemudian, terjadi kejar-kejaran tim dengan target ke arah Aceh Timur. Pada saat terjadi kejar-kejaran target membuang barang bukti narkotika jenis sabu kemudian Tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus,” imbuhnya.

Menurut Eko, terduga pelaku S diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Seumatang Keude, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan didapati tambahan barang bukti sabu delapan bungkus. 

“Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, bruto 19,36 kilogram dan netto 18,54 kilogram,” ujarnya. (*/red)

Pemkab Serang Ajak IBI Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Berkualitas

By On Mei 05, 2025

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Rahmat Fitriadi. 

SERANG, BM.Online Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengajak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Serang untuk bersinergi bersama-sama dengan pemerintah dan organisasi profesi-profesi untuk meningkatkan layanan kesehatan yang berkualitas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Rahmat Fitriadi usai membuka Musyawarah Cabang (Muscab) ke-V IBI Kabupaten Serang dan Seminar Kesehatan di Aula Universitas Faletehan Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu pada Sabtu, 03 Mei 2025.

“Mari bersinergi bersama-sama dengan pemerintah dan organisasi profesi yang ada bagaimana caranya kita bisa menjadikan layanan kesehatan kita ini menjadi suatu layanan yang berkualitas, lebih baik lagi, dan tentunya juga peran serta bidan ini harus kita tingkatkan,” ujarnya.

Rahmat juga berharap para bidan, khususnya yang tergabung dalam IBI Kabupaten Serang, untuk lebih mengedepankan lagi profesionalitasnya sebagai bidan di tengah-tengah masyarakat.

“Bidan-bidan ini diharapkan bisa lebih, bisa hidup, dengan profesionalitasnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kata Rahmat, ada beberapa program nasional yang ditargetkan juga kepada jajaran pemerintah daerah, di antaranya menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian bayi (AKB).

Kemudian juga program penekanan maupun pencegahan angka stunting di Kabupaten Serang khususnya.

“Program kematian ibu dan bayi, program stunting yang terkait langsung dengan profesi bidan. Mudah-mudahan dengan adanya seperti ini, dengan adanya program-program IBI menyesuaikan dengan program-program pemerintah yang bermanfaat buat pemerintah, buat masyarakat, dan buat anggota ini sendiri, mudah-mudahan itu bisa tercapai,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil Muscab ke-V IBI Kabupaten Serang Periode 2023-2028, Yenni Kusuma kembali terpilih. Yenni terpilih periode kedua dengan memperoleh suara terbanyak dari lima kandidat lainnya dan langsung dilantik oleh Ketua IBI Provinsi Banten, Eniyati.

Ketua IBI Cabang Kabupaten Serang, Yenni Kusuma mengatakan, usai terpilih kembali sebagai Ketua, pihaknya akan lebih meningkatkan profesionalitasnya sebagai bidan.

“Semoga kami bisa saling menguatkan, saling menjalin kebersamaan, sehingga lebih solid lagi, lebih kompak untuk IBI Kabupaten Serang ke depannya,” ujarnya.

Terkait program nasional, yakni menekan AKI dan AKB, kata Yenni, IBI selaku pelaksana langsung berkaitan dengan penekanan AKI dan AKB serta stunting, selama ini selalu bermitra dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan dan mitra lainnya.

“Terkait dengan penurunan AKI dan AKB tersebut, kami akan berusaha meningkatkan potensi dan pengawasan kepada anggota agar bisa melaksanakan pelayanan yang sesuai standar dan kewenangannya,” ucapnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *