Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tangis Haru Warnai Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

By On Mei 13, 2025


SERANG, BM.Online Tangis haru mewarnai pelepasan pemberangkatan 393 jemaah haji kloter 1 asal Kabupaten Serang, di Halaman Pendopo Bupati Serang, Senin, 12 Mei 2025.

Tampak, ratusan jemaah maupun sanak keluarganya berpelukan erat sambil meneteskan air mata.

Para jemaah maupun sanak keluarganya berharap bisa kembali pulang dengan selamat setelah menjalani ibadah haji atau rukun Islam yang ke-5, dan menjadi haji mabrur dan mabruroh.

Diketahui, sebanyak 393 jemaah haji kloter 32 nasional itu dilepas oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto sekitar pukul 08.00 WIB.

Turut hadir, Kepala Kanwil Kemenag Banten Nanang Fathurrachman, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Serang, Uesul Qurni.

Turut hadir juga para Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah (Asda) Kabupaten Serang, dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang.

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengimbau kepada jemaah haji kloter 32 nasional untuk mematuhi saran dan petunjuk petugas haji selama di Mekkah dan Madinah.

“Kita melepas keberangkatan jemaah haji kloter pertama Kabupaten Serang sebanyak 393 orang, termasuk petugas haji,” ujarnya.

Rudy berharap, ibadah haji merupakan bagian dari sebuah ibadah yang wajib bagi seluruh umat Islam.

Oleh karenanya, kata dia, para jemaah dapat mematuhi tata tertib, mematuhi berbagai macam aturan yang sudah disiapkan oleh para petugasnya.

“Ikuti perintah, saran, petunjuk dari para petugas haji, sehingga bisa menjalankan ibadah haji dengan sebaik-baiknya dan setertib mungkin. Insya Allah pulang dengan haji mabrur dan mabruroh,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Serang, Uesul Qurni menyebutkan, jumlah jemaah haji asal Kabupaten Serang tahun 2025 berjumlah 1.244 orang.

Jumlah itu terdiri dari lima kloter, meliputi kloter 32 sebanyak 393 orang pada 12 Mei 2025, kloter 37 sebanyak 393 orang pada 16 Mei 2025, kloter 54 sebanyak 63 jemaah pada 24 Mei 2025, kloter 59 sebanyak 393 pada 27 Mei 2025, dan kloter 61 dua jemaah pada 28 Mei 2025.

“Jemaah haji kloter 32 Kabupaten Serang yang diberangkatkan saat ini 393 jamaah, dengan rincian laki-laki 184 jamaah, perempuan 209 jamaah. Usia termuda 18 tahun atas nama Andini Sabrawi Jahidi asal Kramatwatu, dan usia tertua 89 tahun, Sarkam Sarman Alih asal Ciruas,” ujarnya.

Adapun untuk Petugas Kloter 32 Kabupaten Serang berjumlah 10 orang, terdiri dari Ketua Kloter satu orang, bimbingan ibadah satu orang, PHD tiga orang, TKHI dua orang, KBIHU tiga orang.

Sedangkan rangkaian perjalanan jamaah haji kloter 32, yakni jamaah tiba di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta hari ini, Senin, 12 Mei 2025, pukul 11.00 WIB.

Kemudian jamaah haji akan diberangkatkan ke Madinah pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia, dan tiba di Madinah tanggal 13 Mei 2025, pukul 13.30, waktu setempat.

Jamaah kembali ke tanah air pada tanggal 24 Juni 2025, pukul 15.15 WIB.

“Terima kasih Ibu Bupati Serang dan DPRD yang mengalokasikan anggaran untuk keperluan penyelenggaraan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji yang telah ditanggung sepenuhnya oleh keuangan Pemda Kabupaten Serang,” ujarnya.

Uesul Qurni memastikan, jamaah haji kloter 32 Kabupaten Serang seluruhnya telah memenuhi persyaratan istitho'ah dan siap diberangkatkan, dengan harapan jamaah haji selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan ibadah di tanah suci.

“Semoga kembali utuh dengan harapan menjadi haji yang mabrur,” ujarnya. (*/red)

Asep NS: GMOCT Resmi Bermitra dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) untuk Perangi Narkoba, Ultra Teknis Rehabilitasi yang Komprehensif dan Terupdate

By On Mei 12, 2025



Jakarta, 12 Mei 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) resmi menjalin kemitraan dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center), sebuah yayasan yang bergerak di bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba. Penandatanganan kerjasama simbolis ini berlangsung di Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel. RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
 
Acara dihadiri oleh perwakilan dari GMOCT, antara lain Sekretaris Umum Asep NS, Bendahara Umum Nurhidayah, Ketua DPC Tangerang Raya Dodi R Sudjana beserta Ny. Rusjanah R Sudjana, dan Levi Aprizal dari media ungkap.id (anggota GMOCT DPC Bandung Raya). Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) diwakili oleh timnya, Bang Alif dan Bang Iqbal. Ketua Yayasan, Ferdy Gunawan, berhalangan hadir karena sedang dalam pemulihan kesehatan.
 
Dalam kesempatan ini, Ferdy Gunawan menyampaikan pernyataan tertulisnya: "Meskipun saya berhalangan hadir, saya sangat berharap kemitraan ini akan berjalan positif dan saling menguntungkan. Saya berharap GMOCT dapat membantu mempublikasikan kampanye #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi untuk mengedukasi masyarakat luas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba."
 
Mewakili Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio yang juga berhalangan hadir, Sekretaris Umum Asep NS menyatakan, "GMOCT berkomitmen untuk mendukung penuh Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) dalam upaya memerangi narkoba. Kami akan membantu mempublikasikan program-program rehabilitasi yang dijalankan oleh yayasan ini, serta mengajak masyarakat untuk memahami bahaya narkoba dan memilih rehabilitasi sebagai jalan keluar. Kami menilai program-program yang dijalankan oleh Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) _memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan teknis rehabilitasi yang komprehensif dan ter-update."_
 
Agung Sulistio melalui pernyataan tertulisnya juga menyampaikan apresiasi atas penerimaan kemitraan yang diberikan oleh Ultra Addiction Center kepada tim GMOCT Pusat. Kemitraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

#No Viral No Justice 

#Stop Narkoba 

#Go Rehabilitasi 

#Yayasan Pemulihan Natura Indonesia 

#Ultra Addiction Center 

Team/Red (Penajournalis.com)

Editor:

Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

By On Mei 12, 2025



BM.Online, Gunung Sindur, Bogor (GMOCT) – Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp.  Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian.  "Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya bela, apalagi menyangkut keselamatan dan nyawa Pak Iwang," tegas Heru Herdika.
 
Dukungan serupa disampaikan Johar Winardi, Ketua RW 007, yang langsung menghubungi Iwang dan menyatakan komitmen untuk membela warganya.  Keduanya mengundang Iwang ke rumah Ketua RT untuk klarifikasi lebih lanjut.
 
Sementara itu, di sebuah kafe kenamaan di Jakarta Selatan, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, didampingi Levi Aprizal, Dodi R Sudjana, Heriyanto (Ketua DPC GMOCT Bogor Raya), dan anggota lainnya seperti Babeh Sugandi dan Fajar, memberikan arahan kepada Iwang. Asep NS menegaskan bahwa GMOCT akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang mengancam dari sumber tak dikenal, yang menurut Ketua RT Heru Herdika, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Iwang.
 
Bambang LA Hutapea, S.H., dari Divisi Hukum GMOCT, menyatakan bahwa tindakan pengancaman terhadap Iwang akan diproses secara hukum.  GMOCT akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pengancaman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
 
Ancaman pidana yang dihadapi pelaku, berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 434 UU No.1 tahun 2024 (fitnah), bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.  Untuk pengancaman, pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.  Jika pengancaman terjadi di media sosial, Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
 
Iwang akan didampingi Ketua RT, Ketua RW, dan kuasa hukum GMOCT untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.  Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi wartawan dari tindakan serupa.
 
#NoViralNoJustice
 
Team/Red
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Halal Bihalal Dan Temu Kangen Bersama Rekan Wartawan,LSM Dan Ormas Di Taman Situ Ciwaka

By On Mei 12, 2025




Kota Serang, BM.Online - Halal bihalal dan temu kangen bersama rekan2 media ditaman situ ciwaka Kelurahan ,Pengampelan kecamatan Walantaka kota serang provinsi Banten untuk. Bertujuan mempererat tali silaturahmi dan solidaritas sesama rekan media,LSM& Ormas.pada. Sabtu 10/5/2025

Dalam rangka mempererat silaturahmi, solidaritas dan kekompakan sesama wartawan Haris mewakili dari media RAJAWALIEKSPRES.COM adakan acara halal bihalal yang berlokasi ditaman situ ciwaka kelurahan, pengampelan kecamatan ,Walantaka kota serang provinsi Banten 


Turut hadir dalam acara tersebut 

-OLAN selaku Pimpinan Redaksi (Pimprus) MEDIA RAJAWALIEKSPRES .COM

-ROHMANSYAH selaku pimpinan redaksi (Pemred) PENAINDONEWS.COM

-JAKA Ketua JBB (JAWARA BANTEN BERSATU) Kota Serang

-ROBBY selaku pimpinan perusahaan PENASULTAN.CO.ID

-MASTURO Selaku( Wapemred )MEDIA BENTENG MERDEKA. Online 

-HAYAT Mewakili dari MEDIA TIRTANEWS


Dalam acara tersebut Haris mengungkapkan dalam sambutannya''

Semoga dengan adanya acara temu kangen dan halal bihalal rekan Wartawan ,LSM dan Ormas ,kita bersama - Sama lebih kompak dan lebih solid untuk kedepannya, adapun nanti ada permasalahan dilapangan bisa kita musyawarahkan tanpa adanya saling menjatuhkan baik sesama rekan Wartawan ,LSM dan Ormas ,ungkapnya




Setiap permasalahan dilapangan sudah pasti ada yang terpenting 

kita kedepankan etika jangan ego ,bila perlu masalah yang besar kita kecilkan dan yang kecil kita hilangkan ,''Imbuhnya



(Tim/red)

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

By On Mei 12, 2025


JAKARTA, BM.Online Dua Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. 

Mereka divonis tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.

“Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Philipus, Erintuah dan Mangapul sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berdiskusi dalam keadaan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.

“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf dari kedua Hakim tersebut kepada masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.

“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” ujarnya.

Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya dituntut sembilan tahun kurungan oleh Jaksa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Erintuah dan Mangapul selama tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso mengatakan, pengembalian uang yang diterima kedua Hakim PN Surabaya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat jadi alasan yang meringankan hukuman.

“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 08 Mei 2024.

Selain itu, kata Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kondisi itu membuat kedua Hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa.

“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” ujar Hakim.

Namun demikian, kata Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, dua Hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Erintuah, Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat. (*/red)

Ini Penjelasan TNI soal Prajuritnya Dikerahkan Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia

By On Mei 12, 2025

Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. 

JAKARTA, BM.Online Pengerahan prajurit TNI ke Kejaksaan di seluruh Indonesia bukan dalam rangka situasi khusus, melainkan bagian dari kerja sama rutin yang sudah pernah berjalan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menanggapi surat telegram Panglima TNI yang berisi perintah pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu, 11 Mei 2025.

Menurut Wahyu, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan ini memang bukanlah hal yang baru. Sebab, kata dia, dalam institusi Kejaksaan pun ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada, dan diatur secara hierarkis,” ujarnya.

Diketahui, dalam Surat Telegram Panglima yang beredar, disebutkan akan ada satu pleton (30-50 prajurit) yang akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejati. Sementara untuk kantor Kejari ditempatkan satu regu (8-13 prajurit).

Menurut Wahyu, jumlah penempatan personel itu hanya merupakan gambaran secara normatif. Berbeda dengan yang akan diterapkan nantinya.

“Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan,” ujarnya.

Dia memastikan, TNI AD akan bertugas secara profesional dan menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman setiap kegiatan.

Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Perintah penguatan pengamanan Kejaksaan itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. 

Dalam Telegram tersebut, Penglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personil yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personil untuk pengamanan di Kejari. (*/red)

Amankan Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Panglima TNI Kerahkan Prajurit

By On Mei 12, 2025


JAKARTA, BM.Online Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memberi pengamaman di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, pengamanan itu merupakan bagian dari kerja sama pihaknya dengan Kejaksaan.

“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu, 11 Mei 2025.

Menurut Wahyu, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan itu memang bukanlah hal yang baru. Sebab, kata dia, dalam institusi Kejaksaan pun ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada, dan diatur secara hierarkis,” ujarnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Harli kepada wartawan, Minggu, 11 Mei 2025.

Menurut Harli, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Hadiri Halal Bihalal Ikatan Keluarga Payakumbuh

By On Mei 12, 2025


JAKARTA, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni bersama Tinawati Andra Soni menghadiri acara halal bihalal Badan Koordinasi Ikatan Keluarga Payakumbuh 50 Kota 2025, di Grand Slipi Tower, Jl. Letjen S Parman No. 24 Jakarta, Minggu, 11 Mei 2025. Acara itu dibuka dengan penampilan Tari Pasambahan dan Tari Piring.

Menurut Andra Soni, dirinya sebagai putra daerah Payakumbuh 50 Kota yang saat ini diamanahi menjadi Gubernur Banten.

“Bangga dapat bersama di halal bihalal Bakor Paliko 2025 ini,” ucapnya.

Andra Soni mengatakan, halal bihalal yang dilaksanakan dapat mempererat persaudaraan, gotong royong, serta identitas sebagai Anak Nagari yang cinta kampung halaman.

Andra Soni juga mengajak para perantau untuk menjaga persaudaraan, menjadikan perantauan bukan hanya sebagai tempat mencari penghidupan tapi juga menjadi ladang pengabdian.

“Saya tidak akan lupa tempat saya dilahirkan. Terima kasih dan mohon doanya untuk diberikan kelancaran,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif kategori Politisi Berintegritas dari Badan Koordinasi Ikatan Keluarga Payakumbuh 50 Kota.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Despandri mengatakan, halal bihalal diikuti oleh 33 ikatan keluarga dan induknya.

“Halal bihalal untuk mempererat tali silaturahmi di perantauan,” ucapnya.

Menurutnya, Gubernur Andra Soni sebagai salah satu putra terbaik Payakumbuh 50 Kota untuk Provinsi Banten.

“Terima kasih banyak kepada yang sudah hadir,” pungkasnya. (*/red)

Perjudian Sabung Ayam di Pacitan Jatim, LSM FAAM: Beranikah Polda Jatim Menangkap para Penyelenggara!

By On Mei 11, 2025


PACITAN, BM.Online Aktivitas perjudian di wilayah Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), terkesan kebal hukum. Pasalnya, hinggi kini aktivitas perjudian di wilayah itu tetap berlangsung setiap hari.

Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Zainuddin, S.Pd.I mengatakan, perjudian sabung ayam sangat bertentangan dengan Hukum Negara dan Agama. Kalau dibiarkan, kata dia, akan merusak generasi bangsa.

“Saya selaku Ketua Harian LSM FAAM hanya mengingatkan tugas dan kinerja Kepolisian harus tegas memberantas perjudian, mengingat sudah jelas intruksi Bapak Kaplori, untuk memberantas apapun jenis perjudian. Intruksi ini sudah jelas buat jajarannya, baik Polsek, Polres, Polda. Pertanyaannya beranikan mereka?,” ujara Zainuddin melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Mei 2025.

“Ancaman hukuman, pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” pungkasnya. (*/red)

Pelabuhan Tanjung Mas: Bayang-Bayang Premanisme, Polisi Sebut Pelaku Sudah Beberapa Kali Dibuatkan Surat Pernyataan Namun Tidak Digubris

By On Mei 11, 2025





 
Semarang, 8 Mei 2025 (GMOCT) – Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi yang dinamis, justru dibayangi oleh aksi premanisme yang meresahkan. Seorang pria berinisial R, disebut-sebut sebagai "raja kecil" di area bongkar muat batu bara, menebar teror kepada para sopir truk. R, warga Barutikung yang berprofesi sebagai tukang buka terpal, diduga kerap melakukan pemalakan dan kekerasan fisik. Para sopir mengaku ketakutan dan merasa tidak berdaya menghadapi tindakan premanisme tersebut. "Dia sering mabuk dan main pukul. Kami takut melapor karena khawatir terjadi sesuatu," ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
 
Seorang korban, sopir berinisial M, telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Semarang. Namun, laporannya tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya saksi. Kekecewaan mendalam dirasakan M, yang mengalami luka serius akibat kekerasan yang dilakukan R. "Saya babak belur, tapi laporan saya ditolak. Rasanya hukum tidak berpihak kepada kami," ucapnya.
 
Kasus ini semakin mengkhawatirkan karena R tampaknya beroperasi dengan leluasa. Setelah kasus ini viral, Polsek sempat melakukan pencarian, namun gagal menemukan R. Polres kemudian menghubungi atasan korban untuk mendapatkan kontak korban dan meminta korban datang ke Polsek untuk dimintai keterangan selama beberapa jam. Yang mengejutkan, setelah memberikan keterangan, korban pulang tanpa menerima surat tanda bukti laporan. Ketidakjelasan prosedur ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penanganan kasus tersebut.
 
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan berlanjutnya aksi premanisme di Pelabuhan Tanjung Mas. Para sopir dan pekerja pelabuhan lainnya hidup dalam ketakutan. Mereka berharap pihak berwajib, khususnya Polda Jawa Tengah, segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang aman. Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Saat dikonfirmasi oleh GMOCT, baik Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Mas ataupun penyidik nya tidak respon sama sekali.

Dan menurut informasi dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara, korban baru diberikan surat tanda bukti aduan hari ini Minggu 11 Mei 2025.
 
#NoViralNoJustice
#PolriPresisi
 
Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Maraknya Peredaran Obat Keras di Wilayah Hukum Polsek Pakuhaji, Menjadi PR Bagi Instansi Pemerintah Kabupaten Tanggerang

By On Mei 11, 2025




Tanggerang - BM.Online // Wilayah hukum Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tanggerang Kota dan Pemerintah Kabupaten Tanggerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak toko obat berkedok jual obat berbahaya yang memicu kejahatan di Wilayah Pakuhaji Kabupaten Tanggerang.


Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Riki Warga Tanggerang mengatakan. "Peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Pakuhaji Kabupaten Tanggerang, Minggu Siang, (11/05/2025)


"Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di toko obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat liburan. Jelasnya 


Menurut Riki, "Bermacam-macam modus toko menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh negara, aneh ada pembiaran.


"Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko berkedok, anehnya APH di Wilayah Polsek Pakuhaji sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.


Ia juga menyampaikan kepada media. Ada 4 toko ditemukan seperti toko berkedok Pampers di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang - Banten di antaranya 

--Di Jalan Kampung Kelapa Lima Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang - Banten.

-- Di Jalan Kampung Laksana, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang - Banten

--Di Jalan Kampung Rawa Kepuh, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang - Banten 

--Di Jalan Kali Baru, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang."Kami sudah turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan aparatur Desa setempat untuk mengumpulkan informasi,” tambah Riki Santoso


Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat Toko berkedok sebagai toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. Di beberapa toko, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja


Adapun daftar kios di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh tim dan diduga masih ada kios penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan.


Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, sampo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.


Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Tanggerang beserta jajaran Kepolisian Tangerang bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.


Riki, Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap Toko obat ilegal berkedok/ oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) Wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. tegasnya



Hingga berita di terbitkan lagi, masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.



Red/Tim

Ancaman Terhadap Jurnalis Gunung Sindur Pasca Pemberitaan PT Suakarsa, Ketum GMOCT Siap Tempuh Jalur Hukum

By On Mei 11, 2025



Bandung, 10 Mei 2025 (GMOCT) – Dua pemberitaan investigatif mengenai penutupan jalan tembus di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh PT Suakarsa Wira Mandiri, telah memicu reaksi keras. Pemberitaan tersebut, yang dimuat oleh puluhan media online dan cetak anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) pada 24 April dan 29 April 2025, mengungkap dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan tersebut. Namun, pasca pemberitaan tersebut, muncul ancaman terhadap salah satu narasumber dan awak media GMOCT.
 
Iwang, warga Desa Curug, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang terkonfirmasi ada tulisan a n "Al Hasbi" pada Kamis 8 Mei 2025. Pesan tersebut bernada ancaman: "Saudara Iwank, Kami sudah Siap Untuk Menghadapi Anda Dimana Pun dan Kapan Pun Kami Orang Merah Putih...". Iwang menanggapi dengan sopan, namun si pengirim kembali mengirimkan foto awak media GMOCT yang sedang meliput kasus PT Suakarsa disertai keterangan: "Setiap Kegiatan Anda Gerak-gerik Anda dalam pengawasan saya".
 
Herman Wahyudi, awak media dari Suarakitanews dan anggota GMOCT, melaporkan kejadian ini kepada pengurus GMOCT. Pada 10 Mei 2025, Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT, mencoba menghubungi nomor tersebut. Setelah beberapa kali ditanya, si penelepon akhirnya menelpon Asep NS dan menyatakan bahwa pemberitaan GMOCT adalah hoax, mengancam akan menempuh jalur hukum, dan bahkan menyebut media GMOCT sebagai "abal-abal" melalui pesan WhatsApp.
 
Situasi semakin rumit dengan informasi yang diterima Asep NS dari Junjung Simanjuntak, S.H., M.H., Anwas Wagub dan petugas BPKP Provinsi Jawa Barat. Junjung Simanjuntak menginformasikan bahwa pihak PT Suakarsa berencana menuntut GMOCT atas tuduhan pencemaran nama baik, dengan alasan pemberitaan tidak sesuai fakta. Bahkan, Kades dan Camat juga disebut akan ikut melaporkan.
Namun Junjung Simanjuntak S.H., M.H., siap mendampingi awak media apabila memang ada panggilan dari kepolisian. 
 
Menanggapi hal ini, Asep NS menegaskan bahwa pemberitaan GMOCT dilandasi data dan fakta, sehingga dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ia menekankan bahwa hak jawab, bukan kriminalisasi dan intimidasi, merupakan mekanisme yang tepat jika ada pihak yang merasa dirugikan. Ia juga menyatakan bahwa solidaritas GMOCT akan menghadapi ancaman tersebut.  

Sementara itu Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio mengatakan bahwa GMOCT akan berkoordinasi dengan Divisi Hukumnya untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Bambang LA Hutapea S.H., dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Office mengatakan "Hal tersebut dapat dipidana atas pengancaman berdasarkan pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan".

Dan pengancaman di Media Sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

#No Viral No Justice 

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ketua DPD GMOCT Aceh Silaturahmi ke Desa Ujong Tanjong, Apresiasi PT. Socfindo dan Keluhan Soal PLN

By On Mei 11, 2025


Nagan Raya, Aceh – Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh beserta rekan-rekan jurnalis, melakukan silaturahmi ke Desa Ujong Tanjong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (9/5/2025). Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Desa (Kades) Sarimin di kediamannya. Informasi ini didapatkan dari media online Bongkarperkara, yang tergabung dalam GMOCT.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kades Sarimin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PT. Socfindo Seumayam, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menyebutkan bahwa PT. Socfindo telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Ujong Tanjong dan sekitarnya.

 

"Warga desa merasa sangat terbantu oleh PT. Socfindo. Kami mudah mendapatkan bantuan, baik untuk pembabatan rumput lapangan bola, bantuan alat berat, hingga CSR yang tersalurkan, bahkan santunan untuk ratusan anak yatim dari 20 desa," ujar Kades Sarimin.

 

Kades Sarimin berharap PT. Socfindo akan terus maju dan berkembang sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menilai perusahaan tersebut telah menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lain dalam hal kepedulian sosial dan kolaborasi dengan masyarakat. "Semoga perusahaan lain bisa mencontoh kepedulian sosial PT. Socfindo," tambahnya.

 

Namun, di tengah apresiasi tersebut, Kades Sarimin juga menyampaikan keluhan terkait keterbatasan infrastruktur di desanya. Ia berharap pihak PLN dapat segera menyelesaikan pemasangan 8 tiang listrik tambahan. Saat ini, kabel listrik masih menggantung di batang pohon sawit dan tergeletak di pinggir jalan, menimbulkan potensi bahaya bagi warga, terutama anak-anak, khususnya saat musim hujan dan banjir.

 

"Kami berharap PLN segera memasang 8 tiang listrik lagi dan memperbaiki kabel listrik yang sudah jatuh di jalan pemakaman," pinta Kades Sarimin. Ia khawatir kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan warga. Semoga keluhan ini segera ditanggapi oleh pihak terkait agar keselamatan warga terjamin.


#No Viral No Justice 


Team/Red(Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Upaya Pembungkaman Berita: Pabrik Oli Ilegal Marunda Bisa Mengancam Kesehatan Masyarakat, Minta GMOCT Take Down Berita

By On Mei 11, 2025



Jakarta, 9 Mei 2025 – Sebuah pabrik pengolahan oli bekas ilegal di Marunda, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena dampak lingkungannya yang berbahaya, tetapi juga karena upaya sistematis untuk membungkam pemberitaan terkait. Kasus ini mengungkap celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.

 

Pabrik yang berlokasi di Jalan Inspeksi dekat Pintu Air 1 RW 001, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, diduga beroperasi tanpa izin dan mengabaikan standar keamanan dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Praktik ini melanggar Pasal 104 UU tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kondisi penyimpanan oli bekas yang tidak aman – bocor, tidak tertutup rapat, dan berpotensi terkontaminasi – semakin meningkatkan risiko bagi kesehatan masyarakat sekitar.

 

Setelah pemberitaan awal oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang berjudul "Diduga Pabrik Oli Bekas Ilegal di Marunda Ancam Kesehatan dan Lingkungan," pihak yang diduga terkait dengan pabrik tersebut melakukan upaya pembungkaman. Pada 31 April 2025, melalui seorang wartawan berinisial R, mereka menghubungi Ketua DPD GMOCT Provinsi Banten, Daniel Turangan, untuk meminta takedown berita dengan alasan baru beroperasi dan ingin melanjutkan aktivitas nya agar dapat tetap berjalan.

Meskipun permintaan tersebut ditolak oleh GMOCT, akan tetapi sejumlah media online di Jakarta telah menghapus berita tersebut.

 

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk melindungi kepentingan bisnis yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan publik. Permintaan takedown melalui jalur tidak lazim ini menunjukkan upaya untuk menghindari akuntabilitas dan tanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.

 

Kasus ini bukan hanya tentang sebuah pabrik ilegal, tetapi juga tentang kelemahan sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan kritis muncul: siapa yang melindungi operasi ilegal ini? Sampai kapan praktik berbahaya ini dibiarkan? Pemerintah perlu melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dalam operasi ilegal maupun upaya pembungkaman berita. Tindakan tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang nyata ini. GMOCT mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius dan tuntas.


#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Viral Mantan Marinir Gabung Militer Rusia, Ternyata Pecatan TNI AL

By On Mei 10, 2025


JAKARTA, BM.OnlineViral di media sosial, seorang mantan prajurit Marinir TNI AL bergabung ke pasukan elite Rusia. Bahkan, pria tersebut ikut bertempur dalam palagan Ukraina.

Dalam akun TikTok @zstrom689, terlihat seorang pria memakai seragam militer Rusia sedang berpose bersama sejumlah tentara Rusia lainnya di dalam parit.

Pria tersebut menulis di akun bahwa dia saat ini bergabung ke Russian Special Military Operations.

“Iya memang dulu Marinir sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina,” tulis akun tiktok @zstrom689.

Terkait unggahan tersebut, TNI AL membenarkan bahwa pria itu merupakan mantan prajurit Marinir.

“Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Wira kepada wartawan, Jumat, 09 Mei 2025.

Menurut Wira, Satria dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.

Satria sudah desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang. Kadispenal menjelaskan, Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Untuk diketahui, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap. Kendati begitu, tak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak.

“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023,” tutur Wira. (*/red)

Jokowi Tidak Berikan Langsung Ijazah UGM Miliknya ke Bareskrim, Ini Alasannya

By On Mei 10, 2025

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan saat di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 09 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir langsung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk menyerahkan langsung dokumen ijazah ke Kepolisian.

Jokowi diwakili oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto. Jokowi tak datang karena memang keterangan belum dibutuhkan tim penyidik.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, penyidik hanya memerlukan ijazah Jokowi saja, dan tak perlu hadir dalam undangan hari ini.

“Memang hanya permintaan dokumen (ijazah) dan kami kuasannya. Jadi sebenarnya kami yang nanti akan memberikan kepada pihak Bareskrim,” kata Yakup kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jumat, 09 Mei 2025.

Dia menegaskan, yang membawa ijazah asli adalah Wahyudi Andrianto alias Andri.

“Perwakilan keluarga ada Pak Andri. Selaku ipar dari Pak Jokowi langsung,” ujarnya.

Dalam pemanggilan itu, kata dia, perwakilan keluarga membawa ijazah Jokowi mulai dari tingkatan SD hingga jenjang Universitas.

“Semua (ijazah) kita bawa, tapi nanti teknisnya kita belum tau. Jadi kita tunggu lah hasilnya,” ujarnya.

Selain ijazah, kata dia, pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung lainnya. Namun dokumen itu akan dikeluarkan bilamana dibutuhkan tim penyidik.

“Khususnya sih ijazah aja, ada beberapa dokumen kita bawa juga, kalau diperlukan,” tutup Yakup. 

Diketahui sebelumnya, dumas soal kepemilikan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan itu kini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.

Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya telah memeriksa 31 saksi, di antaranya saksi dari pengadu, rektor, serta rekan SMA dan kuliah Jokowi.

Menurut Djuhandhani, proses penyelidikan sudah berjalan 90 persen. Sebanyak 10 persen sisanya adalah hasil dari labfor atas dokumen-dokumen yang diuji forensik.

“Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, maka 90 persen gugur,” kata Djuhandhani kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Solo, Kamis, 08 Mei 2025. (*/red)

Penyidik Rossa Purbo Sebut Hasto Sempat Akan Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp 2,5 Milyar

By On Mei 10, 2025


JAKARTA, BM.Online Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 09 Mei 2025.

Ketiga penyidik itu, di antaranya Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Dalam sidang itu, Penyidik Rossa Purbo Bekti menyebut, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sempat berencana menalangi dana suap Harun Masiku sebesar Rp 2,5 miliar.

Rossa mengatakan, penyidik telah mengumpulkan bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana suap Harun Masiku akan ditalangi oleh Hasto.

“Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu (Rp 2,5 miliar) akan ditalangi oleh saudara terdakwa,” ujarnya.

Saat itu, kata Rossa, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hanya meminta Rp 900 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Namun, para perantara suap, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, meminta tambahan uang lelah sehingga totalnya menjadi Rp 1,5 miliar.

Di luar biaya tersebut, masih terdapat biaya tambahan sebesar Rp 1 miliar untuk proses pelantikan. Namun, saat penyerahan uang pada 16 Januari 2019, Harun hanya ditalangi sebesar Rp 400 juta.

Rossa juga mengatakan, setelah penyerahan Rp 400 juta tersebut, terdapat komunikasi antara Saeful dan Harun terkait dana talangan.

“Bisa barang buktinya nanti dibuka. Kan pada intinya, kan kemarin sudah dapat dana talangan, ada masalah apa Pak Harun? Karena pada penerimaan uang itu dilakukan oleh Donny melalui Kusnadi,” ujar Rossa. (*/red)

 Di Duga Korupsi Pada Kegiatan Paping Block (DDS) Kepala Desa Suka cai Terkesan Membandel.

By On Mei 09, 2025


BM.Online //Kegiatan pembangunan jalan lingkungan permukiman (paping block) kampung Suka Cai RT/RW,01/01 desa Suka Cai, Kecamatan baros kabupaten serang Provinsi Banten telah menuai Sorotan Publik pada Jum,at 9/5/2025


Masyarakat desa Suka Cai menantikan progres kegiatan ini dan sangat mengapresiasi kepada pemerintah desa khusus nya Desa Suka Cai.


Namun " sangat menyayangkan ,dalam pembangunan ini. Di lokasi kegiatan tidak ada tim pendamping TPK desa untuk mengawasi berjalan nya kegiatan tersebut.


Saat di konfirmasi  kepala desa ,H Alawi ,melalui via WhatsApp, dirinya mengatakan " siap  pa. Terimakasih banyak ,atas kontrol nya , sudah saya telfon pa.TPK nya suruh dirapih, kan lagian juga kegiatan ini masih dalam proses tahap pengerjaan pa masih ada waktu secepatnya akan segera di perbaiki Masih bisa untuk menyelesaikan singkat nya.

 

Menurut , hasil monitoring  dan Investigas BM - Online  di lapangan, paping block yang retak,patah terlihat bergelombang,masih saja di pasang diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB,amparan ,pasir urug yang digunakan, bukan abu batu, yang di nilai mengurangi ketebalan untuk mencuri keuntungan dalam kegiatan tersebut, dan terindikasi korupsi guna untuk.meraup keuntungan pribadi.


Saat di lokasi pekerjaan, ditemui salah satu seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saya hanya sebatas pekerja saja pa berdasarkan upah saya di bayar seratus ribu perhari,satu tim berjumlah enam orang dan secara teknis. 'Soal ketebalan dan hal teknis lainnya, kami tidak tahu pa, Kami hanya menjalankan tugas saja sesuai perintah arahan dari kepala desa,' ujarnya.


Kepada Tim Pendamping Kegiatan (TPK) Desa Suka Cai, jangan bekerja seolah duduk manis seperti ada nya pembiaran tanpa ada pengawasan di lapangan. Kalian digaji dan memegang tanggung jawab besar, baik dalam hal pengelolaan anggaran maupun aspek teknis pelaksanaan kegiatan paping block ini.


Selanjutnya kami akan mengawal kegiatan ini sampai selesai dan akan memastikan pekerjaan ini sesuai dengan perencanaan dan sesuai yang di harapkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat,jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, kami akan segera melakukan kordinasi dengan inspektorat kabupaten Serang ,dan juga,BPK,untuk segera memeriksa anggaran kegiatan paping block tersebut yang sudah  tersalurkan melalui KEMENKEU RI.




(Masturo)

Diduga Terlibat Pengancaman Debitur, Oknum Kolektor dan Makelar PT Adira Finance Dipertanyakan – Warga Bandungan Minta Keadilan

By On Mei 09, 2025

 

BM.Online //Bandungan, 7 Mei 2025 (GMOCT) – Dugaan praktik intimidasi dalam proses pelunasan kredit kendaraan kembali mencuat di Bandungan, Kabupaten Semarang.  Kali ini, seorang warga bernama Mujiyanto mengaku mendapat tekanan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Adira Finance. Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Mujiyanto, yang merupakan debitur aktif, menyebut dirinya mendapat ancaman dari seorang pria berinisial FR yang mengaku sebagai kolektor PT Adira. "Saya diancam akan dipenjara jika tidak segera melunasi tunggakan mobil," ujarnya. Tak berhenti di situ, tekanan juga datang dari dua makelar berinisial TN dan AG.

 

TN disebut menagih uang muka (DP) sebesar Rp11 juta untuk pelunasan cepat atau pelsus. Dana tersebut, menurut Mujiyanto, disalurkan melalui AG, yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Adira. Namun belakangan, diketahui bahwa AG bukan bagian dari internal perusahaan, melainkan pihak eksternal yang diduga bekerja sama dengan TN.

 

Situasi ini membuat Mujiyanto dan keluarganya merasa tertekan secara psikologis. “Kami tidak tenang, setiap hari merasa takut,” ucapnya lirih. Mereka pun berencana membawa kasus ini ke Polda Jawa Tengah untuk mencari keadilan.

 

Sementara itu, tim redaksi yang berupaya mengonfirmasi pernyataan Mujiyanto mendapat bantahan dari pihak-pihak terkait. FR mengklaim tidak pernah mengintimidasi, dan TN menegaskan hanya menagih kembali DP yang disebut telah disetorkan.

 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat Bandungan. Mereka berharap agar proses pelunasan kendaraan dapat berjalan sesuai aturan, tanpa tekanan atau campur tangan pihak-pihak yang tidak resmi.  Pihak PT Adira Finance hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.  GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Jelajahperkara) 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

By On Mei 09, 2025

 

BM.Online //BANDUNG, 17 April 2025 – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa DMS (13), siswi SMP asal Kampung Padasuka, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.  Korban diperkosa bergilir oleh sekelompok pria di sebuah rumah kosong pada 22 Februari 2025.  Informasi ini diperoleh dari Aswajanews, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Kejadian bermula saat korban diajak temannya, A, dan beberapa orang tak dikenal dengan dua sepeda motor untuk membeli bakso.  Namun, mereka malah dibawa ke rumah kosong.  Di sana, korban dipaksa minum minuman keras dan kemudian diperkosa bergilir oleh beberapa pria.  Korban baru diantar pulang keesokan harinya.

 

Keluarga korban, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sangat terpukul atas kejadian ini.  Ibu korban bahkan sempat pingsan.  Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jabar oleh kuasa hukum korban, H. M. Ivan Sofiyan, SH., MH., dan C. Nawawi, SH., setelah sebelumnya mengalami kendala pelaporan di Polsek Gunung Halu.

 

"Kami ingin para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum," tegas H. M. Ivan Sofiyan.  C. Nawawi menambahkan bahwa mereka akan terus mendampingi korban dan keluarga hingga kasus ini tuntas.

 

Identitas pelaku masih dalam penyelidikan.  Korban hanya mengenal A, sementara pelaku lainnya tidak dikenalnya.  Diduga kuat, aksi ini terencana mengingat adanya pengaturan lokasi dan pemaksaan yang sistematis.  Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.

 

Tragedi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak dari ancaman kekerasan seksual.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *