Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polemik Agraria di Nagan Raya, Warga Babahlung Keberatan Lahan Digarap Jadi Kebun Plasma Pertanyakan Legalitas HGU Perusahaan

By On September 20, 2025



 
Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT) – Polemik agraria kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Sejumlah warga Desa Babahlung menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah membuka kebun plasma hingga masuk ke wilayah desa mereka.
 
Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terkait diketahui berada di Desa Pulo Kruet. Namun, warga Babahlung yang memegang surat keterangan tanah (SKT/sporadik) mengaku lahannya turut digarap dan dijadikan plasma.
 
Keuchik Desa Babahlung bersama mantan keucik secara resmi telah mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin pelepasan tanah maupun persetujuan HGU di wilayah Desa Babahlung.
 
Selain itu, beberapa warga juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang mereka kuasai di Desa Babahlung. Hal ini semakin menguatkan klaim warga bahwa tanah tersebut memang mereka kelola secara sah selama bertahun-tahun.
 
“Warga punya dasar berupa SKT, sporadik, bahkan ada yang rutin membayar PBB. Kalau benar HGU hanya berada di Desa Pulo Kruet, mengapa kebun plasma bisa sampai ke Babahlung? Ini yang perlu ditelusuri,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
 
Sementara itu, pihak perusahaan melalui plang resmi di lapangan mencantumkan bahwa kebun plasma tersebut merupakan binaan mereka. Kondisi inilah yang memicu dugaan adanya tumpang tindih klaim antara wilayah HGU dengan tanah masyarakat.
 
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait batas sah HGU dan apakah benar lahan plasma tersebut berada di luar Desa Pulo Kruet.
 
Sejumlah pihak menilai, jika perusahaan melaporkan warga ke kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan, langkah itu dapat berpotensi menjadi kriminalisasi, mengingat status lahan di Babahlung masih diperdebatkan. Dalam konteks hukum, sengketa pertanahan idealnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan perdata, bukan pidana.

#noviralnojustuce

#aceh

#naganraya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pekerjaan Paving Block PSU PerkimProvinsi DiDesa Sukabares diSinyalir diKomplain dan Dikerjakan Asal Jadi

By On September 19, 2025



Serang, Bentengmerdeka.online - Pekerjaan paving block di kampung.Sanepa RT/001 di Desa Sukabares,Kecamatan Ciomas ,Kabupaten Serang,Disinyalir dikomplain warga dan dikerjakan asal jadi kejar target tanpa pentingkan bangunan kedepannya.pada Jum,at 19/09/2025.

Saat awak media mencoba investigasi kembali kelokasi pekerjaan tersebut pada hari Selasa,16-09-2025 ,pekerjaan sudah rampung kurang lebih seminggu masih ada kejanggalan yang ditemukan seperti;

*Paving dan castin yang retak masih dipasang

*Pemasangan paving block masih banyak yang renggang dan kurangnya pasir batu

*Castin terpasang msh banyak yang tidak digali ,kemungkinan besar kedepannya nanti pasangan tersebut akan ambyar dan berantakan

*Banyaknya komplain dari pihak pekerja asli warga yang ikut kerja dengan upah minim Rp.20.000 ribu permeter sedangkan langsir matrial paving yang begitu jauh dari lokasi.

Berikut itu adalah rangkuman investigasi awak media dilokasi pekerjaan paving block tersebut



Saat awak media mencoba konfirmasi salah satu warga yang bekerja di pekerjaan tersebut mengatakan,saat belum kerja kesini aja kalau lagi kerja jarang kesini,jadi keperluan pekerja kaya gerobak ban betus ya uang tambal sendiri,kopi dan yang lainnya belum pernah ngasih,segala sesuatu ditanggung pekerja ,ucap pekerja.


Infonya juga sama pak lurah juga belum ada kasih apa dari awal sampai akhir kang,apalagi sudah selesai ini tinggal da dah doang,kita juga warga sini dengan spontan berhenti kang karena pelaksana pelit kang dan kita mau dibayar Rp. 20 /meter, kita dan rekan asli warga sini mending mundur saja biar orang luar yang kerjain,tapi pak lurah sangat perhatian juga sama yang kerja saat kontrol lokasi kasih roko,kopi kadang-kadang juga diajak Bancakan,tapi yang tidak habis pikir kang pelaksana saat Bancakan ikut Bancakan tapi tidak keluar sepeser pun,Ucapnya dengan nada kesal.


Riza selaku pelaksana pekerjaan paving block tersebut saat dikonfirmasi pekerjaan paving yang berada di kp,Sanepa via whats apps tidak ada respon sama sekali kepada awak media ,disinyalir Riza selaku pelaksana alergi terhadap wartawan.


Kami selaku control social meminta dan memohon kepada pihak terkait baik dari dinas perkim provinsi tinjau lokasi dan bila perlu pihak inspektorat audit pekerjaan tersebut bila mana ada indikasi Mark up anggaran dan dugaan kami ini benar tolong tindak tegas.



( Tim / red )

Diduga Proyek Siluman di Desa Cilayang Guha

By On September 19, 2025


Kabupaten Serang - BM.Online// Kegiatan pembangunan paving block masih dalam tahap pengerjaan tepat nya di kampung cilayang maja timur RT/ RW 008/003 Desa, cilayang Guha kecamatan, cikeusal, kabupaten Serang- Provinsi Banten. kini terdapat sorotan publik pada hari Jum,at 19/09/2025.


Pasal nya, berdasarkan hasil Infestigasi dan pantauan awak media dilokasi ,tersebut telah menemukan banyak nya kejanggalan,dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, yang dibiyayai langsung oleh APBDES (ADD)  Tahun anggaran 2025.


Temuan yang kami dapat di lapangan secara kasat mata di lokasi tersebut dalam segi teknis pemasangan pun terlihat jelas asal pasang paving block, yang patah masih saja tetap digunakan dalam pemasangan pun seperti  tidak beraturan terlihat ,amburadul & acak- acakan lebih parah nya lagi, untuk alas dasar gunakan pasir urug bukan matrial abu batu saat di ukur dengan alat meteran cuma hanya 1cm meter Dan lebih parahnya lagi tanpa menggunakan castin  untuk pengikat, sangat miris ,akibat minim nya pengawasan dari pihak tim pelaksana kerja( TPK) pengawas pembangunan tersebut, kini menuai sorotan tajam yang sangat serius.

 


Ditemui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi awak media BM.online, dirinya mengatakan terkait kegiatan proyek pembangunan paving block ini, untuk para pekerja nya ,asli orang sini kang, warga masyarakat. Bapak" dan ibu" Setempat semua ikut kerja.


Mengenai terkait ongkos upah . Saya sendiri tida tau pak"di gaji apa gak nya sama  pak Jaro ,saya disuruh kerja aja kerja pagi, siang sampe malam saya kerja sudah dua hari untuk lebih jelasnya langsung saja hubungi pa jaro ucap nya.


Masih lanjut Ia membenarkan bahwa pembangunan ini baru berjalan kurang lebih dua hari ,pak ada  pun , temuan dan juga kejanggalan itu lebih baik akang temui saja tim pelaksana kerja (TPK)dilapangan nya, kalu gak pa Jaro nya di kantor Desa jelas nya. 


Ditempat terpisah tim awak media BM-online.mencoba konfirmasi AGAN Selaku ,kepala Desa,cilayang Guha,saat dihubungi melalui telfon dan chat via WhatsApp untuk menggali informasi lebih lanjut sudah sejauh mana kegiatan yang Sudah berjalan tersebut guna Untuk bahan pertimbangan,namun alhasil yang diperoleh tim awak Media BM online. tida sesuai dengan harapan, untuk dimintai  keterangan sangat sulit ,seakan terkesan ada nya indikasi yang di duga menutupi keterbukaan informasi publik ( KIP)Sehingga kini menimbulkan ada nya unsur permainan dalam kegiatan pembangunan proyek paving block tersebut.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik,dari pihak DPMD , Kecamatan ,inspektorat Kabupaten Serang dan juga BPK ,untuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di  kampung, Cilayang maja timur, jika terbukti ada nya indikasi kecurangan  kami mintai periksa,audit semua pembangunan yang ada di kecamatan , Cikeusal tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku tutup nya Mengakhiri.




(Masturo)

 "Rp200 Ribu dari guru untuk siapa? Program Inspiring Teacher Dibongkar, Kadisdik Terancam Dicopot!"

By On September 19, 2025

 


PEMALANG, BM.Online – Program Inspiring Teacher 2025 di Kabupaten Pemalang resmi dibubarkan pada 3 September 2025, sehari sebelum aksi unjuk rasa yang digelar pada 4 September. Keputusan pembubaran ini bukan tanpa alasan.


Sejak awal peluncurannya, program ini telah memicu tanda tanya besar di masyarakat: bagaimana transparansi anggarannya? Apa motif penyelenggara? Dan yang paling mencuat, siapa aktor utama di balik layar program tersebut?


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang kini tengah berada dalam sorotan tajam. Program Inspiring Teacher 2025 diduga melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya—tanpa adanya transparansi yang jelas. Bahkan, muncul dugaan bahwa pihak ketiga tersebut melakukan pungutan liar terhadap para guru, dengan nominal mencapai Rp200.000 per orang.


Fenomena klasik pun kembali mencuat ke permukaan. Di balik kemenangan kepala daerah, muncul kelompok yang merasa punya hak istimewa untuk "menikmati kue kekuasaan". Program Inspiring Teacher 2025 diduga menjadi salah satu kendaraan dari manuver semacam itu.


Sumber internal menyebut, terdapat dugaan bahwa oknum Event Organizer (EO) memainkan peran kunci dalam pelaksanaan program ini. Seperti diketahui, EO adalah pihak atau perusahaan yang bertanggung jawab merencanakan, mengelola, dan mengeksekusi suatu acara secara teknis dan logistik. Namun, pertanyaannya: siapa sosok di balik EO tersebut hingga bisa dengan mudah mengakses kepala daerah?


Jika benar demikian, hal ini bukan hanya merusak citra kepala daerah, tetapi juga mengkhianati semangat demokrasi yang seharusnya berlandaskan amanah rakyat.


Publik pun mempertanyakan: mungkinkah Kadisdikbud Pemalang benar-benar tidak mengetahui rangkaian program Inspiring Teacher 2025 sejak awal?


Menurut informasi yang diterima redaksi, ada dugaan keterlibatan seorang ASN berinisial "Ts", yang disebut-sebut menjadi inisiator program tersebut.


Jika pola semacam ini terus dibiarkan, maka Pemalang akan terus terjebak dalam lingkaran politik transaksional. Padahal, kekuasaan bukanlah milik tim sukses, melainkan milik seluruh rakyat Pemalang.


Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas pihak ketiga yang terlibat. Namun, desakan publik terhadap Kadisdikbud untuk mengungkap kebenaran terus bergema, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program.


Pada Kamis, 18 September 2025, Kadisdikbud Pemalang, Ismun, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui adanya keterlibatan pihak ketiga dalam program tersebut.


"Menyikapi kondisi masyarakat kita dan gejolak di kalangan guru, kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang mendesak agar kegiatan Inspiring Teacher dibatalkan. Kegiatan ini sejak awal memang diinisiasi oleh pihak ketiga. Saya pribadi, sebagai kepala dinas, tidak mengetahui sejak awal, baru mengetahui di akhir-akhir penyelenggaraan. Terkait dana yang sudah masuk ke penyelenggara, saya juga tidak tahu jumlah pastinya. Tapi kami sepakat bahwa dana itu harus dikembalikan kepada guru-guru," ujar Ismun.


Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan publik.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyampaikan sikap tegas:


"Kadisdik Ismun seharusnya bertindak lebih tegas sejak awal dan menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang. Keterlibatan pihak ketiga dalam program strategis seperti Inspiring Teacher adalah bentuk kelalaian serius. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Pemalang untuk mencopot Kadisdik Ismun dari jabatannya. Ini demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan," tegas Pimred SBI.


Dinas Pendidikan kini dituntut untuk secara terbuka menjelaskan peran pihak ketiga dalam program ini, memastikan tidak ada pungli yang terjadi, dan memastikan seluruh dana yang telah dikumpulkan dari para guru dikembalikan secara utuh.


Kini, saatnya Pemkab Pemalang menjawab. Transparansi sangat diperlukan. Jika tidak, bubarnya Inspiring Teacher 2025 bukanlah akhir cerita—melainkan awal dari desakan publik yang lebih besar untuk mengungkap siapa aktor sebenarnya di balik layar.

(sbi-pml)

Pedagang Ayam di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

By On September 19, 2025




Jember, kabar SBI– Seorang pedagang ayam bernama Saniti, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengalami peristiwa tragis saat berjualan di Pasar Kalisat pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Ia dianiaya oleh dua orang hingga mengalami luka memar dan trauma.

Insiden bermula ketika Saniti sedang merapikan dagangannya sekitar pukul 04.30 WIB. Ia menegur salah satu pedagang lain karena meja dagangan yang terlalu dekat dengan lapaknya. Teguran itu tidak diindahkan, hingga akhirnya Saniti menggeser meja tersebut. Tindakan itu memicu emosi. Salah satu pelaku langsung memukul wajahnya, sementara pelaku lain menendang tubuhnya.

Merasa dirugikan, Saniti kemudian melapor ke Polsek Kalisat dengan nomor aduan STTLPM/142/IX/2025/SPKT/POLSEK KALISAT/POLRES JEMBER. Dalam laporannya, ia meminta aparat segera menangkap dan menindak tegas pelaku.Untuk memperkuat langkah hukumnya, Saniti menunjuk dua pendamping hukum dari Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jember, yakni Gunawan dan H. Wage. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Pengeroyokan terhadap seorang ibu yang hanya ingin mencari nafkah sungguh tidak bisa dibiarkan,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele. “Kalau kekerasan di pasar dibiarkan, para pedagang kecil tidak akan merasa aman lagi,” ucapnya.

Secara hukum, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 7 tahun penjara bila korban mengalami luka, 9 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan hingga 12 tahun apabila korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar Pasar Kalisat. Mereka berharap polisi segera bertindak agar hukum benar-benar ditegakkan sekaligus menjamin keamanan pedagang pasar.(Red)

Pekerja Mengadu Ke Pelaksana Karena Resah Kedatangan Awak Media Pada Saat Di Konfirmasi.

By On September 18, 2025

 

Kabupaten Serang - BM.Online //Kedatangan awak media dilokasi Proyek Rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten2 di Sekolah Mts diKecamatan Tunjung diduga Wartawan bikin resah dan ulah.kamis 18/09/2025.


Kita juga berpedomman juga pada UU No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi'' Undang-Undang tentang Pers, yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia. Undang-undang ini menggarisbawahi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat, memastikan pers bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. UU ini juga menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta membentuk Dewan Pers untuk mengembangkan pers nasional. 


Poin-Poin Utama UU No. 40 Tahun 1999:


Kemerdekaan Pers: Diakui sebagai hak asasi manusia dan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin dan dilindungi hukum. 

Larangan Sensor dan Pembredelan: Pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 


Fungsi Pers: Pers memiliki fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 


Peran Jurnalis: Jurnalis memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak atas pemberitaannya. 



Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2,Langsung dari Kementrian Pekerjaan Umum,Direktorat Jendral Prasarana Strategis ,Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Banten,yang bersumber dari dana APBN /2025,

Kontraktor ;PT/Abadi Prima Inti Karya

No Kontrak;HK.02.03//PPK/PS/SPK/RRMB2/VllI/2025

Nilai Kontrak;Rp.40.275.808.350(Termasuk PPN)untuk 27 Sekolah

Masa Pelaksanaan;120 Hari Kalender

Masa Pemeliharaan;180 Hari Kalender

Konsultan pengawas;/MK;PT.Asta Kencana Arsimetama

Konsultan Perencana;Konsultan Individu

Sumber dari Papan Informasi Publik



Saat awak media investigasi dipekerjaan tersebut pada hari Rabu,16 September 2025 awak media menemukan kejanggalan seperti,

*para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti helm ,rompi ,kaos tangan dan sepatu boot ,seakan - akan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)

*Tidak adanya pengawasan dari pihak konsultan dan Pelaksana Kontraktor.


Ditempat yg sama awak media mencoba konfirmasi pekerja yang enggan sebutkan namanya mengatakan,Kita kerja sudah ada 2 mingguan ,ini juga kita belum dapat kasbon,nanti kita dapat penilaian dari kontraktor mana yang srius kerja mana yang nggak,kalau kita kerjanya bagus lanjut kalau buruk diberhentikan,terkait pelaksana dilapangan yang saya tahu pak Fery,APD mah ada kang ,mungkin lagi ngegali jadi ribet makanya dicopot ,yang 3orang itu baru kang,Ucapnya.



Fery selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi  via what apps ia membalas sebagai berikut

Pak Fery selaku apa diproyek tersebut , ia balas,''reek Naon saya kuli pak. Pasang bata gak perlu konfirmasi saya,bapa bisa langsung cek fisik dilapangan nya.berkaitan dengan pemilik proyek bapak bisa langsung hubungi bapak Ali orang jawa, pemilik PT.Apik yang punya proyek ,kan disitu tertera di papan informasi proyek nya Bro.

Kalau pengn komunikasi dengan pa Ali bapak bisa berkordinasi dengan kepala sekolah soal saya hanya sebatas kuli papar nya.


Kenapa pekerja tidak memakai APD ,ia balas''lagi ngegali pak,kalau sudah ngegali baru dipakai lagi


Berarti mengabaikan K3,Ia balas''bukn mengabaikan tapi posisi ngegali ribet, apd kn udh sya siap kan, apd mah udah lngkap,gs siap apd mh..cuma yang  3 orang itu baru sampai , tenaga baru jd belum siap kerja,


Pak feri sebagai apa disitu,ia balas yg punya proyek mah PT.Apik, kan tertera di papan proyek bos,saya juga geh bos, sarua orang media,saya orang media tapi saya mah gak pernah kontrol -kontrol ka  lokasi pekerjaan orang,balasnya mengakhiri.



( Tim/ red )

Pernyataan PT. Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan: Janji Tinggal Janji?

By On September 18, 2025


 
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pernyataan PT. Rea Kaltim Plantations terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar menuai kekecewaan mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Perdana, Pitoyo, usai mengikuti forum rapat antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan pihak perusahaan pada Senin (15/9/2025).
 
PT. Rea Kaltim Plantations, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 1993 di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, kini menjadi sorotan karena diduga mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan kebun plasma.
 
"Kami kecewa dengan pernyataan PT. Rea Kaltim. Ini masalah serius dan layak diangkat menjadi isu nasional. Kami mengira setelah perpanjangan HGU, Rea Kaltim akan merespon baik atas kelalaiannya sejak 1993. Namun, respon mereka terkait hak plasma masyarakat tidak sesuai harapan," ujar Pitoyo dengan nada kecewa.
 
Pitoyo menambahkan, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap data yang disampaikan perusahaan terkait tiga desa yang disebut telah difasilitasi kebun plasma, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang. Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak warga sesuai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
 
"Kita akan kroscek apa yang disampaikan oleh perusahaan benar atau tidak. Saya selaku Kepala Desa Perdana tetap optimis memperjuangkan hak warga sesuai aturan," tegasnya.
 
Pitoyo berharap PT. Rea Kaltim dapat merealisasikan 20% hak masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi. "Saya berharap dengan masuknya Rea Kaltim selama hampir 30 tahun di wilayah kita, bisa berkontribusi membangun kebun plasma untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

 
Menanggapi tuntutan para kepala desa, Manajer Plasma PT. Rea Kaltim, Esron S., mengklaim bahwa tiga desa, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang, telah difasilitasi kebun plasma melalui koperasi Terusan Jaya Mandiri dan Kahad Bersatu. Sementara untuk Desa Kelekat, sebagian HGU disebut sudah mendapatkan plasma, dan sebagian belum karena belum ada lokasi.
 
"Untuk Kelekat ada catatan pada HGU tertentu dia sudah dapat kebun, pada HGU lain nanti kita tawarkan pola-pola kemitraan lain jika lahan sudah tersedia," jelas Esron.
 
Esron juga menepis anggapan bahwa replanting harus dilakukan bersamaan dengan perpanjangan HGU. Ia menjelaskan bahwa umur tanaman sawit yang mencapai 35 tahun menjadi faktor pertimbangan perusahaan, terutama di Kalimantan yang berbeda dengan Sumatera dalam hal budidaya kelapa sawit.
 
 
Masyarakat sekitar PT. Rea Kaltim tetap menuntut realisasi hak kebun plasma yang telah lama dijanjikan. Mereka berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya demi kesejahteraan masyarakat dan menghindari konflik yang lebih besar.
 
 
 
(HOS)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *