Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Waaw !!! Dua Toko Kosmetik Yang Menjual Obat Tramadol dan Eximer, Diduga Tida Tersentuh Oleh (APH)



Jakarta Barat_BM.Online_Maraknya peredaran narkotika golongan G jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat. Pada Selasa (02/01/2024)

Dua toko yang menjual obat keras golongan G berkedok toko kosmetik di Jalan Joglo Raya, Kecamatan Kembangan. Dan yang kedua di Jl. H.Muchtar Raya No.55, RT.5/RW.8 Joglo Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Tersebut di benarkan oleh penjaga toko yang tida mau di sebut namanya, saat di minta keteranganya oleh awak media mengatakan toko kosmetik tersebut milik bos Murtala

"Saya cuma jaga toko saja bang, masalah koordinasi atau yang lainnya itu sudah di kondisikan sama bos Murtala. kata penjaga toko Pada Selasa 2 Desember 2024.

Melalui pon whatshhap Bos Murtala saat di konfirmasi iya mengatakan dua toko kosmetik di Jalan Joglo Raya tersebut itu punya Pak Salom.

" Toko yang pertama sampai toko yang di lampu merah itu punya pak salaom, ujar Murtala mengatakan kepada wartawan, Pada Rabu (3/1/2024)

Banyaknya toko yang menjual bebas obat tramadol dan eximer  di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kembangan,  Polres Metro Jakarta Selatan kini menjadi sorotan para aktifis dan Lembaga.

Agus Jepri H, Aktifis Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Selatan harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Kota Jakarta Barat dan sekitarnya.
 
"Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan."Kata Dian

Masih kata Agus Jepri H "Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 dan atau 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 dan atau 197 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya


Red/BM.Online
Pemulis/Saepullah

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *