Sumedang // BM.Online
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 34-453-02 yang berlokasi di Jl.Mayor Abdul Rahman, Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Pasa Minggu 25/2/2024
Dalam pantauan awak media, Pada Minggu 25 Febuari 2024Jam 04:23:00 WIB terlihat jelas salah satu operator SPBU 34-453-02 itu secara transparan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke dalam tangki mobil truk E 9835 YA bermuatan dua buah drum plastik ukuran 200 liter.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga ribuan liter tersebut diduga kuat telah bekerjasama antara pihak SPBU 34-453-02 dengan oknum pelaku usaha ilegal atau mafia mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Hal ini di benarkan oleh sopir yang mengaku bernama Asep Warga Cimalaka pada saat di mintai keterangan oleh awak media bentengmerdeka.online mengatakan mobil milik pak Haji Rahmat Sudah dua kali masuk SPBU 34-453-02 serta memberikan uang Rp. 100,000 kepada salah satu operator untuk satu kali pengisian.
"Saya sudah dua kali keluar masuk SPBU dengan pengisian Rp.500,000, kalau lebih dari segitu tidak pernah di layani pak dan Haji Rahmat juga sudah berkoordinasi ko dengan Aparat Setempat"jelasnya
Lanjut masih kata Asep, Biasanya kalau semua drum sudah terisi bbm d tampung dulu di gudang milik Haji Rahmat setelah itu baru saya kirim lagi ke proyek galian pasir tida jauh dari gudang. Tutup Asep
Operator SPBU yang mengaku bernama Jajat saat di konfirmasi mengatakan
Bahwa kalau uang cor tergantung pemiliknya, ada yang ngasih ada juga yang tida.
"Kalau uang cor itu tergantung dari pembelinya ada yang ngasih ada juga yang tida, tapi kami selaku/semua operator SPBU tida minta minta apalagi memaksa. Kata Jajat
Dalam hal ini memperjual-belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Red/tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »