Sumedang - BM.Online - Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.
Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 34.453.02 yang berada di Jalan Mayor Abdulrahman Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Jawa Barat melayani pembelian BBM jenis solar menggunakan jerigen.
Terlihat jelas seorang pria yang bertugas sebagai operator di SPBU sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke dalam beberapa jerigen yang diangkut oleh kendaraan mobil minibus berwarna silver.
Menurut operator yang mengaku bernama Jajat mengatakan bahwa ada surat rekomendasi dari Disperidag (Dinas Perindustrian dan perdagangan)
"Untuk setiap pelaku usaha satu surat dari perijinan dari disperindag, dengan kapasitas 30 sampai 60 liter per 12 Jam.Kata Jajat Selaku operator
Lanjut masih kata Jajat," Kalau surat dari BPH migas tida ada pak! Tutupnya
Di tempat yang sama, aktifis pemburu ilegal Jefri Nainggolan mengatakan dirinya melihat jelas beberapa jerigen di angkut oleh mini bus Suzuki Carry berwarna silver
"Yang saya liat pertama 3 jerigen sudah terisi penuh di angkut oleh mobil Carry warna silver juga 2 jerigen kosong di taro. Ujar Jefri
Bila mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Hingga berita ini diterbitkan
BPH Migas serta pihak terkait belum di konfirmasi
Red/Tim
« Prev Post
Next Post »