Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tramadol dan Excimer Menjamur di Kabupaten Pangandaran, Aparat Terkesan Tutup Mata


Pangandaran – Bentengmerdeka.Online

Ada peredaran obat jenis Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres pangandaran. Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dengan maraknya toko yang berkedok “toko kosmetik dan pengedar secara COD ” yang jelas menjual obat obatan tanpa Izin Edar seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya. Toko kosmetik/COD yang terletak di jalan raya pangandaran, desa parigi kab pangandaran.


Toko tersebut jelas tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan. Lalu kenapa dengan mudah toko tersebut mengedarkan obat Tramadol? Dimana APH, khususnya Polres pangandaran.


Saat awak redaksi menyambangi toko kosmetik / pengedar COD obat terlarang tanpa legalitas ini, malah melarikan diri pengedar obat terlarang tersebut.


Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polda jawa barat mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.


Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Jika di wilayah hukum Polres pangandaran marak peredaran obat tanpa legalitas yang terdaftar, siapa yang bermain?


Red/Erik 

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *