Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Miris Menggurita Perdagangan Obat Daftar G di Kota Bandung



Kota Bandung - BM.Online - Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum, merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi - pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah. Ironisnya, secara kamuflase berbentuk toko, aksesoris HP, bebas dan vulgar obat - obatan jenis G seperti Tramadol, eximer dijual. Hal itu terjadi di daerah Rancanumpang Gedebage Bandung Kamis, 25 April 2024.



Pendalaman informasi awak media mencoba menghampiri dan melakukan investigasi kepada toko tersebut 24/04/2024, ternyata benar toko tersebut menjual obat - obatan jenis G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang terangan menjual obat jenis tramadol Eximer dan lain sejenisnya. Pada saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan tokoh masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming - iming upeti, diantaranya pemilik kontrakan, ketua RW, Kelurahan, Kecamatan juga aparat atau polsek setempat.

Tokoh masyarakat tersebut selanjutnya, berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban. Karena, merupakan perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya." 



"Alangkah baiknya pemerintah setempat seperti RT RW Kelurahan kecamatan juga Polsek setempat, agar segera di tutup atau pindah dari tempat tersebut karena sangat meresahakan masyarakat dan di takutkan di jual kepada anak anak di bawah umur, "  sahutnya. 



Dari hal diatas jelas sudah kegiatan haram tersebut ada yang membekingi, sebagaimana mengacu kepada undang - undang mengenai psikotropika, toko tersebut dikategorikan sebagai pengedar obat obatan jenis G dapat di jerat Undang - Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *