Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kapolsek Garut Kota Sibuk Pencitraan Tanam Jagung, Nyatanya Dugaan Tabarak Pasal 108 KUHP dan Perkap No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri



 
Kabupaten Garut, BM.online – Setelah berita berjudul "Dibalik Tirai Penjual Obat Terlarang dj Jl Jendral Sudirman Kulon No.88 "Kapolsek Garut Kota Memilih Bungkam" yang tayang pada 5 Februari 26 melalui media online Katatribun.id dan Bandunginvestigasi.com viral, Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.,PD diduga langgar pasal 108 KUHP, Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat dan Perkap No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.


Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, warung penjual obat nya tambah rame brobatnya" ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.


Menurut informasi yang beredar, kebebasan penjual obat daftar G diduga kuat terkait dengan adanya "uang tebusan" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.


Upaya memberikan informasi dan konfirmasi dari awak media keada Kapolsek Garut Kota melalui pesan WhatsApp, Pada Kamis 4/02/26, sayangnya tidak mendapatkan respon Sikap Kapolsek Garut Kota yang memilih bungkam ini menimbulkan kesan seakan "Diduga ada Uang Kordinasi. Serta alergi terhadap wartawan.


Berbagai upaya lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kapolsek Garit Kota termasuk mencoba menghubungi langsung, juga belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan di benak publik terkait transparansi dan profesionalisme dalam penanganan laporan informasi diwilayah Garut Kota.


Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba secara maksimal kembali diuji. Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.


Kini, awak media berupaya kembali mendatangi lokasi warung yang penjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer tepatnya di Jl. Jendral Sudirman, Kabupten Garut kembali menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk Narkotika serta segala hal yang berbenturan dengan Hukum.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Garut Kota terlait warung yang menjual obat daftar G buka terus serya tida ada tindakan.,(Red)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *